Pada 10 Juli 2013, Bupati Sarolangun mengeluarkan instruksi tentang Larangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Sarolangaun. Surat ini bernomor 300/209/Kesbang/2013. (166) pembaca
Posted on 27 November 2013.
Pada 10 Juli 2013, Bupati Sarolangun mengeluarkan instruksi tentang Larangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Sarolangaun. Surat ini bernomor 300/209/Kesbang/2013. (166) pembaca
Posted in Jambi, Kebijakan, Sarolangun1 Comment
Posted on 27 November 2013.
Pada tahun 2011 Gubernur Provinsi Jambi mengeluarkan peraturan Gubernur No.27/2011 mengenai Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Provinsi Jambi. (170) pembaca
Posted in Kebijakan0 Comments