<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Warta Ahmadiyah &#187; jawa tengah</title>
	<atom:link href="/tag/jawa-tengah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://warta-ahmadiyah.org</link>
	<description>Serba Serbi Jamaah Muslim Ahmadiyah</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Feb 2015 05:21:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=4.1.1</generator>
	<item>
		<title>PEMANTAUAN KEBIJAKAN HAM kota peduli HAM: Keterlibatan masyarakat dan pemerintahan daerah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/kota-peduli-ham/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/kota-peduli-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2014 04:18:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[Agustus]]></category>
		<category><![CDATA[Agustus 2014]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[AMAN]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[damai]]></category>
		<category><![CDATA[Desember 2014]]></category>
		<category><![CDATA[ELSAM]]></category>
		<category><![CDATA[ganjar pranowo]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HukumOnline.com]]></category>
		<category><![CDATA[human rights]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Katolik]]></category>
		<category><![CDATA[NU]]></category>
		<category><![CDATA[ORI]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[Tempo.co]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>
		<category><![CDATA[wonosobo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=3352</guid>
		<description><![CDATA[<p>Pemerintahan Wonosobo, misalnya, menangani secara khusus serta melindungi kelompok Syiah dan Ahmadiyah di wilayahnya, dimana pemerintahan kabupaten/kota lainnya seakan membiarkan diskriminasi yang terjadi terhadap kedua kelompok tersebut. Sementara pemerintahan kota Palu, melalui Walikotanya meminta maaf kepada para korban peristiwa 1965 untuk merintis upaya rekonsiliasi antara korban dan pelaku peristiwa 1965 di wilayahnya. Selain meminta maaf, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/kota-peduli-ham/">PEMANTAUAN KEBIJAKAN HAM kota peduli HAM: Keterlibatan masyarakat dan pemerintahan daerah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/ahmadiyah-minoritas/" rel="bookmark" title="Wonosobo, Solo dan Jakarta jadi contoh kota ramah kaum minoritas">Wonosobo, Solo dan Jakarta jadi contoh kota ramah kaum minoritas </a></li>
<li><a href="/tata-kelola-pemerintahan-inklusif-datang-dari-daerah/" rel="bookmark" title="Tata kelola pemerintahan inklusif datang dari daerah">Tata kelola pemerintahan inklusif datang dari daerah </a></li>
<li><a href="/pasca-10-tahun-tsunami-masyarakat-aceh-kini-berhadapan-dengan-formalisasi-islam/" rel="bookmark" title="Pasca 10 tahun tsunami, masyarakat Aceh kini berhadapan dengan formalisasi Islam">Pasca 10 tahun tsunami, masyarakat Aceh kini berhadapan dengan formalisasi Islam </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><a title="PEMANTAUAN KEBIJAKAN HAM  Kota Peduli HAM: Keterlibatan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah untuk Memajukan dan Melindungi Hak Asasi Manusia (akses: 20141230; 1107 WIB)" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#.VKIlraD-P1J" target="_blank"><span style="color: #000000;">Pemerintahan Wonosobo, misalnya, menangani secara khusus serta melindungi kelompok Syiah dan <strong>Ahmadiyah</strong> di wilayahnya, dimana pemerintahan kabupaten/kota lainnya seakan membiarkan diskriminasi yang terjadi terhadap kedua kelompok tersebut. Sementara pemerintahan kota Palu, melalui Walikotanya meminta maaf kepada para korban peristiwa 1965 untuk merintis upaya rekonsiliasi antara korban dan pelaku peristiwa 1965 di wilayahnya. Selain meminta maaf, Walikota Palu juga menangani secara khusus kepada korban peristiwa 1965 dengan mengeluarkan kebijakan kesehatan gratis bagi korban peristiwa 1965.</span></a></p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p><a title="PEMANTAUAN KEBIJAKAN HAM  Kota Peduli HAM: Keterlibatan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah untuk Memajukan dan Melindungi Hak Asasi Manusia (akses: 20141230; 1107 WIB)" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#.VKIlraD-P1J" target="_blank"><strong>ELSAM</strong></a></p>
<p style="color: #000000;"><i>Rabu, 10 Desember 2014</i><b><i><br />
</i></b></p>
<p style="color: #000000;"><b><i>Oleh: Ari Yurino</i></b></p>
<p style="color: #000000;">Bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, yang jatuh pada tanggal 10 Desember, Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan kepada sejumlah Kota/Kabupaten Peduli HAM 2014 yang digelar di Kantor Kemenkum HAM. Penghargaan Kota/Kabupaten Peduli HAM 2014 tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada 55 Kota/Kabupaten yang peduli terhadap HAM di wilayahnya masing-masing.<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a></p>
<p style="color: #000000;">Pemberian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diberikan oleh pemerintah tersebut telah dicanangkan dalam <a style="color: #336633;" href="http://referensi.elsam.or.id/2014/12/peraturan-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-nomor-11-tahun-2013-tentang-kriteria-kabupatenkota-peduli-hak-asasi-manusia/" target="_blank">Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia</a> dan <a style="color: #336633;" href="http://referensi.elsam.or.id/2014/12/peraturan-menteri-hukum-dan-ham-nomor-25-tahun-2013-tentang-perubahan-atas-peraturan-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-nomor-11-tahun-2013-tentang-kriteria-kabupatenkota-peduli-hak-asasi-manusia/" target="_blank">Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM</a>. Dalam Permenkumham tersebut ada beberapa kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain: 1) Hak hidup; 2) Hak mengembangkan diri; 3) Hak atas kesejahteraan; 4) Hak atas rasa aman; 5) Hak atas perempuan<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a></p>
<p style="color: #000000;">Sejak diberlakukannya Permenkumham tersebut, pemerintah memberikan penghargaan kepada sejumlah Kota/Kabupaten yang peduli terhadap HAM. Di tahun 2013, 19 Kota/Kabupaten memperoleh penghargaan tersebut. Sementara di tahun 2014, Kota/Kabupaten yang memperoleh penghargaan tersebut meningkat tajam menjadi 56 Kota/Kabupaten.</p>
<p style="color: #000000;">Data di atas menunjukkan adanya lonjakan yang tinggi dari pemerintah kota/kabupaten untuk memenuhi kriteria Permenkumham dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. “<i>Greget</i> pemerintah daerah sangat tinggi untuk menciptakan kota/kabupaten ramah HAM,” kata Direktur Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Arry Ardanta Sigit dalam Konferensi Nasional Human Rights Cities di Jakarta, 9 Desember 2014.</p>
<p style="color: #000000;">Menurutnya penghargaan tersebut untuk memacu pemerintah Kabupaten/Kota agar mengimplementasikan beberapa hal, yaitu 1) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM); 2) Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan; 3) <i>Three Plus Track</i> yang mencakup Pro; <i>Poor, Job, Growth, Justice, and Environment</i>; serta, 4) pelaksanaan Millenium Development Goals (MGDs).</p>
<p style="color: #000000;">Pemerintah memang telah memiliki program nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang diikuti dengan pembentukan panitia RANHAM hingga tingkat kabupaten/kota. RANHAM menjadi semacam pedoman bagi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM. Namun evaluasi dari masyarakat sipil menunjukkan kelemahan dalam pelaksanaannya. Dari 103 program RANHAM 2004-2009, hanya 56 program saja yang berjalan. Lainnya terhambat karena kurangnya dorongan politik mulai dari birokrasi lintas departemen sampai dengan pemerintah daerah, minimnya kecakapan panitia RANHAM di daerah, hingga perencanaan yang tidak disertai dengan penganggaran<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a>. Hal yang sama juga terjadi pada RANHAM 2011-2014 yang dirasa masih banyak kelemahan substansial dan lemahnya pemahaman panitia RANHAM mengenai program RANHAM.<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a></p>
<p style="color: #000000;">Sementara terkait penilaian kabupaten/kota yang peduli HAM menurut pemerintah juga dinilai bermasalah. Pasalnya, beberapa kota/kabupaten yang dianggap peduli HAM ternyata sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Misalnya saja kasus-kasus diskriminasi yang masih terjadi di wilayah Jawa Timur, sementara ada 7 kabupaten/kota yang menerima penghargaan dari pemerintah sebagai kabupaten/kota peduli HAM di tahun 2014<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a>.</p>
<p style="color: #000000;">Dalam <a style="color: #336633;" href="http://elsam.or.id/article.php?act=content&amp;id=3151#.VJ1LM1IMA" target="_blank">Konferensi Nasional Human Rights Cities</a> yang digagas INFID dan didukung oleh ELSAM, pemerintah kabupaten Wonosobo, Save the Children, British Embassy dan ICCO pada 9 Desember lalu berhasil mengungkap inovasi yang baik serta kepemimpinan lokal yang cukup menonjol dari berbagai daerah. Sekitar 10 kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia mempresentasikan inovasi-inovasi yang telah dan sedang dijalankan oleh masing-masing kepala daerah tersebut. Kebanyakan kepala daerah itu mengungkapkan perubahan “wajah” kota/kabupaten di wilayah kekuasaannya, mulai dari pembangunan taman, saluran air, atau tempat wisata baru. Hal ini tentunya belum cukup untuk menyebut berbagai kota tersebut sebagai kota/kabupaten ramah HAM.</p>
<p style="color: #000000;">Kesempatan untuk mendorong kota/kabupaten menjadi ramah terhadap HAM menjadi sangat terbuka peluangnya setelah lahirnya Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999, sebagai awal mulanya era desentralisasi di Indonesia. Perimbangan kekuasaan pun perlahan-lahan beralih ke daerah-daerah (kota/kabupaten), mulai dari mengatur pemerintahan hingga pemilihan kepala daerah. Pembangunan di daerah tersebut, khususnya di kota, tentunya memunculkan perpindahan penduduk yang besar dari desa ke kota. Data WHO menunjukkan adanya perpindahan penduduk yang signifikan ke kota. Tahun 1990, warga dunia yang tinggal di perkotaan kurang dari 40%, sementara tahun 2010, kurang lebih 50% populasi di dunia hidup di perkotaan. WHO bahkan memprediksi pada tahun 2030, 6 dari 10 orang di dunia akan tinggal di kota<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a>. Para ahli juga memperkirakan pada tahun 2050 tingkat urbanisasi di dunia mencapai 65%<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a>. Sementara di Indonesia, data Bank Dunia menunjukkan hampir setengah dari 245 juta penduduk Indonesia tinggal di daerah perkotaan dan kebutuhan akan layanan pengelolaan air limbah yang aman bertumbuh dengan cepat<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn8" name="_ftnref8">[8]</a>.</p>
<p style="color: #000000;">Tingginya angka urbanisasi yang diprediksi oleh lembaga internasional dan para ahli tersebut disebabkan salah satunya karena model pembangunan yang diterapkan di sebagian besar negara-negara miskin. Model pembangunan tersebut ditandai dengan kecenderungan untuk melakukan konsentrasi pada pendapatan dan kekuasaan sehingga mengakibatkan terjadinya kemiskinan dan pengucilan, yang berkontribusi terhadap degradasi lingkungan, mempercepat proses migrasi dan urbanisasi, segregasi sosial dan spasial serta privatisasi kesejahteraan umum maupun ruang publik. Di Indonesia sendiri, jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin dari tahun 1970-2003 masih didominasi oleh pedesaan<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn9" name="_ftnref9">[9]</a>. Tingginya kemiskinan di pedesaan inilah yang diduga menjadi penyebab utama perpindahan penduduk dari desa ke kota.</p>
<p style="color: #000000;">Namun ketika migrasi terjadi dari desa ke kota, hal ini belum tentu memperbaiki kondisi dan kualitas masyarakat yang bermigrasi. Hal ini dapat dilihat dari data BPS sebelumnya yang menunjukkan bahwa jumlah dan persentase penduduk miskin di perkotaan juga tidak berbeda jauh dengan di pedesaan. Menurut mahasiswa Ilmu Politik City University of New York dan Pemimpin Redaksi <i>Indoprogress</i>Coen Husain Pontoh, kemiskinan di perkotaan lebih disebabkan karena kapasitas ruang di perkotaan sangat terbatas untuk menampung jumlah penduduknya. Sementara model pembangunan yang diterapkan di perkotaan lebih untuk melayani kebutuhan segelintir penduduk menengah ke atas<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn10" name="_ftnref10">[10]</a>. Sebagai contoh, hal ini dapat kita lihat dari menjamurnya pembangunan pusat perbelanjaan (mall) dan apartemen sebagai tempat tinggal untuk kelas menengah ke atas. Pada tahun 2013, di Jakarta sudah berdiri 173 unit mall yang memakan lahan seluas 3.920.618 meter persegi<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn11" name="_ftnref11">[11]</a>. Sementara pertumbuhan apartemen pada tahun 2013 mencapai rekor tertinggi, yakni 117.276 unit apartemen baru. Pertumbuhan apartemen ini mencapai 20,2 persen lebih tinggi ketimbang 2011 yang mencapai 18,97 persen<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn12" name="_ftnref12">[12]</a>.</p>
<p style="color: #000000;">Meningkatnya kehadiran bangunan privat dibandingkan bangunan publik, menurut dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia Irwansyah dimungkinkan oleh adanya serangkaian kebijakan dan relasi yang menyertai serta yang mengoptimalkan logika mekanisme pasar dalam praktek pengembangan dan pengelolaan ruang kota<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn13" name="_ftnref13">[13]</a>.</p>
<p style="color: #000000;">Konsekuensi dari banyaknya model pembangunan yang berorientasi privat tersebut adalah penggusuran terhadap warga miskin di perkotaan. Di Jakarta, misalnya, penggusuran terhadap warga miskin untuk pembangunan bangunan privat seperti mall dan apartemen kerap kali dilakukan<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn14" name="_ftnref14">[14]</a>. Hal ini, menurut David Harvey, merupakan konsekuensi atas gerak internal kapitalisme yang harus selalu menguasai ruang sebagai sarana untuk ekstraksi nilai lebih<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn15" name="_ftnref15">[15]</a>. Pada momen itulah, kapitalisme selalu akan berusaha untuk menghilangkan ruang-ruang yang tidak menguntungkan bagi dirinya.</p>
<p style="color: #000000;">Dalam wawancara bersama Coen Husain Pontoh<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn16" name="_ftnref16">[16]</a>, ia juga menyebutkan model pembangunan di perkotaan untuk melayani kelas menengah ke atas tersebut tidak <i>nyambung</i>dengan kebutuhan mayoritas penduduk kota yang miskin, sehingga lahir daerah-daerah kumuh, perumahan tak layak tinggal, sarana air bersih yang sangat terbatas, tingkat kriminalitas yang tinggi, pengangguran, pengemis, anak jalanan yang mem<i>bludak</i>, kesehatan yang buruk, pendidikan yang tidak berkualitas dan sebagainya.</p>
<p style="color: #000000;">Untuk mengubah wajah kota menjadi ramah HAM atau mementingkan kepentingan warga kotanya maka mutlak diperlukan keterlibatan warga kota. Selama ini warga kota disingkirkan keterlibatannya dari proses perencanaan dan pembangunan perkotaan. Tanpa pelibatan masyarakat yang luas, maka sebaik apapun pemerintahan kota yang terpilih, maka ia akan terjebak pada pola pembangunan kota sebelumnya, yang hanya melibatkan para teknokrat yang memiliki keahlian khusus. Walaupun beberapa kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah dirasa cukup baik, namun keterlibatan warga kota untuk membangun kotanya mutlak diperlukan. Hal inilah yang Hak warga atas Kota.</p>
<p style="color: #000000;">Terminologi hak atas kota ini untuk pertama kalinya dikemukakan oleh sosiolog-cum filsuf Prancis Henri Lefebvre pada tahun 1968. Menurutnya hak terhadap kota merupakan sesuatu yang nyata, yang hadir dengan segala kerumitannya saat ini untuk kemudian mentransformasikan dan memperbaharui kota tersebut sesuai dengan konteks ekonomi politik kekinian<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn17" name="_ftnref17">[17]</a>. Dengan pengertian ini, menurut Coen Husain Pontoh, warga miskin tidak hanya berhak untuk mengakses pendidikan dan kesehatan gratis, tetapi warga miskin yang menetap di kota juga aktif terlibat dalam proses perubahan itu.</p>
<p style="color: #000000;">Dalam konferensi nasional Human Rights Cities yang bertajuk “Membangun Kabupaten/Kota Ramah HAM di Indonesia,” pada 9 Desember lalu, hal senada juga diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurutnya pelibatan masyarakat atau komunitas dalam merumuskan kebijakan di tingkat kota/kabupaten menjadi keharusan pada saat ini. Untuk itu, katanya, birokrat pemerintahan harus bisa melayani dan mudah disentuh oleh masyarakatnya, baik secara tatap muka maupun menggunakan teknologi informasi.</p>
<p style="color: #000000;">“Di waktu senggang, saya bermain twitter untuk mengontrol apa yang terjadi,” katanya dalam pembukaan konferensi nasional tersebut.</p>
<p style="color: #000000;">Marco Kusumawijaya dari Rujak Center for Urban Studies (RCUS) yang menjadi salah satu pembicara dalam sesi pleno di konferensi nasional tersebut menambahkan sebagai kota/kabupaten ramah HAM, kebijakan publik harus bisa diakses oleh masyarakat. “Kota mempunyai daya dukung yang dinamis, sehingga masyarakat harus terlibat,” ujarnya.</p>
<p style="color: #000000;">Selain partisipasi warga kota sebagai salah satu indikator kota/kabupaten ramah HAM, Shin Gyonggu dari Gwanju International Center juga mengungkapkan pentingnya pendidikan HAM juga bagi warga kota juga menjadi penting bagi pengembangan HAM di kota. Shin Gyonggu yang mempresentasikan kota Gwanju sebagai salah satu kota rujukan yang ramah HAM menjelaskan bahwa pembangunan memorialisasi dan pemenuhan hak atas pemulihan juga menjadi penting.</p>
<p style="color: #000000;">Pemaparan inovasi yang dilakukan kepala daerah yang diundang dalam konferensi nasional Human Rights Cities memang beragam. Namun yang menarik perhatian adalah inovasi yang dilakukan oleh Bupati Wonosobo dan Walikota Palu. Kedua kepala daerah ini bukan hanya memaparkan pembangunan yang dilakukan mereka di daerahnya masing-masing. Namun mereka juga memaparkan tindakan pemerintahan di kedua daerah tersebut dalam melakukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.</p>
<p style="color: #000000;">Pemerintahan Wonosobo, misalnya, menangani secara khusus serta melindungi kelompok Syiah dan Ahmadiyah di wilayahnya, dimana pemerintahan kabupaten/kota lainnya seakan membiarkan diskriminasi yang terjadi terhadap kedua kelompok tersebut. Sementara pemerintahan kota Palu, melalui Walikotanya meminta maaf kepada para korban peristiwa 1965 untuk merintis upaya rekonsiliasi antara korban dan pelaku peristiwa 1965 di wilayahnya. Selain meminta maaf, Walikota Palu juga menangani secara khusus kepada korban peristiwa 1965 dengan mengeluarkan kebijakan kesehatan gratis bagi korban peristiwa 1965. Hal ini tentunya lebih maju jika dibandingkan pemerintah pusat, yang hingga saat ini masih belum mengakui korban peristiwa 1965.</p>
<p style="color: #000000;">Apa yang dilakukan oleh kedua kepala daerah tersebut dapat kita sebut sebagai permulaan kota ramah HAM. Prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM menjadi titik tolak dari apa yang dilakukan oleh kedua kepala daerah tersebut. Untuk itu, seharusnya pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM, dapat mendorong penitikberatan penilaian untuk kota peduli HAM sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sejak tahun 2013 pemerintah memberikan penghargaan terhadap sejumlah kota/kabupaten yang peduli terhadap HAM. Namun sayangnya, kriteria dan indikator penilaian untuk kota/kabupaten peduli HAM masih belum mencakup prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, sehingga masih banyak kritik dari masyarakat daerah tersebut, ketika suatu kota/kabupaten menerima penghargaan kota/kabupaten peduli HAM dari pemerintah. Untuk itu, revisi kriteria dan indikator pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, mengenai kota/kabupaten peduli HAM menjadi sangat penting untuk dilakukan agar sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.</p>
<p style="color: #000000;">Charlotte Mathivet menjelaskan hak atas kota mencakup dimensi dan komponen-komponen sebagai berikut:<a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftn18" name="_ftnref18">[18]</a> 1) hak terhadap habitat yang memfasilitasi sebuah jaringan kerja hubungan sosial; 2) hak terhadap kohesi sosial dan pembangunan kolektif dari kota; 3) hak untuk hidup secara bermartabat; 4) hak untuk bisa hidup berdampingan; 5) hak untuk mempengaruhi dan mendapatkan akses terhadap pemerintah kota; dan, 6) hak untuk diperlakukan secara sama.</p>
<p style="color: #000000;">Masih menurut Mathivet, hak atas kota atau kota/kabupaten ramah HAM tersebut dapat dicapai jika warga kotanya dijamin untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) melakukan aktivitas secara penuh sebagai warga negara; 2) mendapatkan perlakukan yang sama tanpa diskriminasi; 3) perlindungan khusus bagi kelompok-kelompok dan rakyat yang menghadapi situasi-situasi yang rentan; 4) adanya komitmen sosial dari sektor-sektor swasta; 5) adanya rangsangan bagi solidaritas ekonomi dan kebijakan pajak progresif; 6) manajemen dan perencanaan sosial atas kota; 7) produksi sosial di lingkungannya; 8) pembangunan perkotaan yang setara dan berkelanjutan; 9) hak atas informasi publik; 10) hak atas kebebasan dan integritas; 11) hak atas keadilan; 12) hak atas keamanan dan kedamaian publik, demi kehidupan bersama yang multikultur dan saling mendukung; 13) hak terhadap air, akses dan ketersediaan atas pelayanan publik dan domestik; 14) hak atas transportasi publik dan mobilitas perkotaan; 15) hak atas perumahan; 16) hak atas kerja; dan, 17) hak atas lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.</p>
<p style="color: #000000;">Persoalan yang lain adalah banyak kepala daerah merasa telah memenuhi hak asasi warga kotanya ketika telah merubah “wajah” kota/kabupaten menjadi lebih indah. Hal ini terungkap dari presentasi yang dipaparkan oleh sejumlah kepala daerah yang diundang dalam konferensi nasional Human Rights Cities di Jakarta pada 9 Desember lalu. Jelas kriteria tersebut belum cukup untuk menyebut kota/kabupaten ramah HAM. Pertanyaan penting yang diajukan oleh dosen pasca sarjana Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Budi Widianarko dalam sesi diskusi di konferensi nasional Human Rights Cities adalah apakah perubahan “wajah” kota/kabupaten dari kumuh menjadi indah tersebut dapat dinikmati oleh seluruh warga kota? Hal ini menjadi penting karena beberapa kepala daerah mengungkapkan bahwa mereka mengubah “wajah” kota/kabupaten dari wilayah yang kumuh menjadi tempat-tempat wisata. Apakah tempat wisata tersebut dapat diakses oleh seluruh warga kotanya, atau bahkan apakah ada warga kota yang dikorbankan dari perubahan “wajah” kota tersebut?</p>
<p style="color: #000000;">Hal ini juga dinyatakan oleh Wardah Hafidz dari Urban Poor Consortium (UPC) yang menegaskan bahwa salah satu prinsip kota ramah HAM adalah kota yang tidak ada penggusuran paksa. Menurutnya, pelibatan masyarakat menjadi penting dalam merumuskan tata kota. “Tata kota harus disusun dari bawah, dari tingkat RT/RW,” ujarnya.</p>
<p style="color: #000000;">Paradigma mengenai prinsip-prinsip HAM artinya juga harus dimiliki oleh seluruh kepala daerah untuk mewujudkan kota/kabupaten ramah HAM. Sederhananya, kota/kabupaten ramah HAM bukan hanya merubah “wajah” kota menjadi lebih indah melalui pembangunan infrastruktur, namun kepala daerah tersebut juga harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga kotanya. Peluang ini terbuka lebar bagi seluruh kepala daerah di Indonesia mengingat era desentralisasi telah dilaksanakan sejak tahun 1999. Melalui kebijakan desentralisasi tersebut, kekuasaan pemerintah daerah menjadi lebih luas, khususnya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga kotanya.</p>
<p style="color: #000000;">Perubahan paradigma dari kepala daerah mengenai prinsip-prinsip HAM dalam mengelola kota/kabupatennya tentunya tidak semudah membalikkan tangan. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan mengenai HAM bagi kepala daerah, bahkan bisa diperluas bagi seluruh perangkat pemerintahan daerah yang berkepentingan, untuk memahami HAM agar dalam mengelola kota/kabupatennya dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dengan pendidikan HAM yang terus menerus dan berkelanjutan bagi perangkat pemerintahan daerah di Indonesia, maka mewujudkan kota/kabupaten yang ramah HAM bukanlah sesuatu yang mustahil.</p>
<p style="color: #000000;">Selain perubahan atau revisi kriteria penilaian dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai kota/kabupaten peduli HAM dan perubahan paradigma dari kepala daerah mengenai kota/kabupaten yang ramah HAM, yang lebih penting adalah mengenai pelibatan masyarakat atau warga kota dalam merumuskan kebijakan kotanya. Beberapa pengalaman kota-kota di belahan dunia lain telah mempraktekkan pelibatan warga kota dalam merumuskan kebijakan kotanya, seperti Gwangju, Porto Alegre atau pembangunan Dewan Komunal di Venezuela. Di Gwangju, partisipasi warga kota yang dimulai di Gwangju pada tahun 2001, akhirnya dijadikan model pelibatan masyarakat di Korea Selatan pada tahun 2014. Sementara anggaran partisipatoris diterapkan di Porto Alegre, Brazil pada tahun 1989. Melalui sistem ini, warga kota berpartisipasi dalam menentukan alokasi anggaran kota untuk kebutuhan warga kota. Sedangkan platform Dewan Komunal di Venezuela, yang diperkenalkan oleh mantan presiden Hugo Chavez, menjadi salah satu tulang punggung berjalannya pemerintahan di sana.</p>
<p style="color: #000000;">Pengalaman-pengalaman beberapa kota di belahan dunia tersebut menarik jika menjadi pembelajaran bagi kepala daerah untuk mewujudkan kota/kabupaten ramah HAM. Pengalaman dan keberhasilan beberapa kota tersebut tentunya dapat dijadikan acuan bagi pemerintahan kota/kabupaten di Indonesia dalam mewujudkan kota/kabupaten ramah HAM. Bahkan, dari berbagai pengalaman kota-kota di dunia tersebut, maka bukan tidak mungkin kepala daerah dan perangkat pemerintahan daerahnya merumuskan sendiri kebijakan-kebijakan yang ramah HAM sesuai dengan kebutuhan warga kotanya dan geografis wilayahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr style="color: #000000;" align="left" size="1" width="33%" />
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> “Menteri Hukum Berikan Penghargaan Kota/Kabupaten Peduli HAM 2014,” <i>detik.com,</i> 11 Desember 2014, <a style="color: #336633;" href="http://news.detik.com/read/2014/12/11/002512/2773923/10/1/menteri-hukum-berikan-penghargaan-kota-kabupaten-peduli-ham-2014">http://news.detik.com/read/2014/12/11/002512/2773923/10/1/menteri-hukum-berikan-penghargaan-kota-kabupaten-peduli-ham-2014</a>(diakses 24 Desember 2014)</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Dalam lampiran Permenkumham No 25 Tahun 2013 dijelaskan indikator penilaian terhadap hak hidup mencakup 1) angka kematian ibu; angka kematian bayi; dan, 3) tutupan vegetasi pada kawasan berfungsi lindung. Indikator untuk hak mengembangkan diri mencakup: 1) persentase anak usia 7-12 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat SD; 2) persentase anak usia 13-15 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat SMP; 3) persentase anak berkebutuhan khusus yang memperoleh pendidikan; dan, 4) persentase penyandang buta aksara. Indikator Hak atas Kesejahteraan mencakup: 1) penyediaan air bersih untuk kebutuhan penduduk; 2) persentase keluarga berpenghasilan rendah yang tidak memiliki rumah; 3) persentase rumah tidak layak huni; 4) persentase angka pengangguran; 5) persentase penurunan jumlah anak jalanan dari tahun sebelumnya ke tahun berjalan; 6) persentase balita kurang gizi; dan, 7) persentase keluarga yang belum memiliki akses terhadap jaringan listrik. Indikator hak atas Rasa Aman mencakup jumlah demonstrasi yang anarkis. Sedangkan indikator Hak Perempuan mencakup: 1) persentase keterwakilan perempuan dalam jabatan pemerintahan daerah; dan, 2) persentase kekerasan terhadap perempuan.</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a>“Pemerintah Siapkan RANHAM Periode 2010-2014,” <i>hukumonline.com</i>, 4 Februari 2010,<a style="color: #336633;" href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b6aa27ae0e2f/ranham">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b6aa27ae0e2f/ranham</a>(Diakses 24 Desember 2014)</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> Lihat Task Force Pemantauan RANHAM, <i>Evaluasi Pelaksanaan RANHAM 2004-2009 dan Rencana Ratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (CAT) dalam RANHAM 2004-2009 dan Perencanaan RANHAM 2010-2014 </i>(Jakarta, The Partnership for Governance Reform, Juni 2012),<a style="color: #336633;" href="http://www.kemitraan.or.id/sites/default/files/20120809092409.Evaluasi%20Pelaksanaan%20RANHAM%202004-2009.pdf">http://www.kemitraan.or.id/sites/default/files/20120809092409.Evaluasi%20Pelaksanaan%20RANHAM%202004-2009.pdf</a>(Diakses 24 Desember 2014). Lihat juga Matriks Perpres Nomor 23 Tahun 2011 tentang RANHAM 2011-2014,<a style="color: #336633;" href="http://www.ohchr.org/Documents/Issues/NHRA/NAPIndonesiaTahun2011_2014.pdf">http://www.ohchr.org/Documents/Issues/NHRA/NAPIndonesiaTahun2011_2014.pdf</a></p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref5" name="_ftn5">[5]</a> “Pemprov Dinilai Tak Serius Tangani Kasus HAM,” <i>Koran Sindo</i>, 11 Desember 2014,<a style="color: #336633;" href="http://www.koran-sindo.com/read/935796/151/pemprov-dinilai-tak-serius-tangani-kasus-ham">http://www.koran-sindo.com/read/935796/151/pemprov-dinilai-tak-serius-tangani-kasus-ham</a>(Diakses 24 Desember 2014)</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref6" name="_ftn6">[6]</a> INFID, <i>Booklet Konferensi Nasional Human Rights Cities</i>, 2014, hlm 6,<a style="color: #336633;" href="http://infid.org/pdfdo/1418192699.pdf">http://infid.org/pdfdo/1418192699.pdf</a></p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref7" name="_ftn7">[7]</a> Lihat Piagam Dunia Hak Atas Kota</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref8" name="_ftn8">[8]</a> INFID, <i>Loc.Cit.</i>, hlm 7</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref9" name="_ftn9">[9]</a> Lihat data BPS mengenai Jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin, 1970-2003. Penduduk miskin di pedesaan sekitar 14,42%, sementara penduduk miskin di perkotaan sekitar 8,52% di September 2013, <a style="color: #336633;" href="http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&amp;tabel=1&amp;daftar=1&amp;id_subyek=23&amp;notab=7">http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&amp;tabel=1&amp;daftar=1&amp;id_subyek=23¬ab=7</a></p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref10" name="_ftn10">[10]</a> Coen Husain Pontoh, wawancara dengan Rusman Nurjaman, <i>Harian Indoprogress</i>, 18 Februari 2003, <a style="color: #336633;" href="http://indoprogress.com/2013/02/coen-husain-pontoh-partisipasi-warga-kunci-pembangunan-kota/">http://indoprogress.com/2013/02/coen-husain-pontoh-partisipasi-warga-kunci-pembangunan-kota/</a>(Diakses 24 Desember 2014)</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref11" name="_ftn11">[11]</a> “Data Pertumbuhan Mal di Kawasan Jakarta,” <i>tempo.co,</i>18 September 2013,<a style="color: #336633;" href="http://www.tempo.co/read/news/2013/09/18/083514312/Data-Pertumbuhan-Mal-di-Kawasan-Jakarta">http://www.tempo.co/read/news/2013/09/18/083514312/Data-Pertumbuhan-Mal-di-Kawasan-Jakarta</a>(Diakses 24 Desember 2014)</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref12" name="_ftn12">[12]</a>“Apartemen Makin Menjamur di Jakarta,” <i>tempo.co,</i>8 Januari 2013,<a style="color: #336633;" href="http://www.tempo.co/read/news/2013/01/08/093452994/Apartemen-Makin-Menjamur-Di-Jakarta/">http://www.tempo.co/read/news/2013/01/08/093452994/Apartemen-Makin-Menjamur-Di-Jakarta/</a>(Diakses 24 Desember 2014)</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref13" name="_ftn13">[13]</a> “<i>Irwansyah: Wargalah Yang Sehari-hari Membentuk Kota</i>,” wawancara dengan Fathimah Fildzah Izzati, Left Book Review, 17 Desember 2013,<a style="color: #336633;" href="http://indoprogress.com/2013/12/irwansyah-wargalah-yang-sehari-hari-membentuk-kota/">http://indoprogress.com/2013/12/irwansyah-wargalah-yang-sehari-hari-membentuk-kota/</a>(Diakses 24 Desember 2014)</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref14" name="_ftn14">[14]</a> “Hak atas Kota: Hak untuk Bermukim di Pusat Kota!” 13 Juni 2013,<a style="color: #336633;" href="http://rujak.org/tag/penggusuran/">http://rujak.org/tag/penggusuran/</a>(Diakses 24 Desember 2014)</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref15" name="_ftn15">[15]</a> David Harvey, “Social Justice and The City” (New York: Routledge, 1973) seperti dikutip dalam Rio Apinino, “Penyingkiran Kaum Miskin Kota dan Hak Atas Kota,” <i>Harian Indoprogress</i>, 20 Agustus 2014, <a style="color: #336633;" href="http://indoprogress.com/2014/08/penyingkiran-kaum-miskin-kota-dan-hak-atas-kota/">http://indoprogress.com/2014/08/penyingkiran-kaum-miskin-kota-dan-hak-atas-kota/</a>(Diakses 24 Desember 2014)</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref16" name="_ftn16">[16]</a> Coen Husain Pontoh, <i>Loc Cit., </i>18 Februari 2013</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref17" name="_ftn17">[17]</a> “Hak Atas Kota,” <i>Harian Indoprogress</i>, 25 Januari 2013,<a style="color: #336633;" href="http://indoprogress.com/2013/01/hak-atas-kota-2/">http://indoprogress.com/2013/01/hak-atas-kota-2/</a>(Diakses 24 Desember 2014)</p>
<p style="color: #000000;"><a style="color: #336633;" title="" href="http://elsam.or.id/article.php?lang=in&amp;id=3180&amp;act=content&amp;cat=101#_ftnref18" name="_ftn18">[18]</a><i>City for All: Proposals and Experiences towards the RIght to the City, eds.</i> Ana Sugranyes., Charlotte Mathivet (Santiago: Habitat International Coalition, 2010) seperti dikutip oleh Coen Husain Pontoh., <i>Ibid</i></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/kota-peduli-ham/">PEMANTAUAN KEBIJAKAN HAM kota peduli HAM: Keterlibatan masyarakat dan pemerintahan daerah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/ahmadiyah-minoritas/" rel="bookmark" title="Wonosobo, Solo dan Jakarta jadi contoh kota ramah kaum minoritas">Wonosobo, Solo dan Jakarta jadi contoh kota ramah kaum minoritas </a></li>
<li><a href="/tata-kelola-pemerintahan-inklusif-datang-dari-daerah/" rel="bookmark" title="Tata kelola pemerintahan inklusif datang dari daerah">Tata kelola pemerintahan inklusif datang dari daerah </a></li>
<li><a href="/pasca-10-tahun-tsunami-masyarakat-aceh-kini-berhadapan-dengan-formalisasi-islam/" rel="bookmark" title="Pasca 10 tahun tsunami, masyarakat Aceh kini berhadapan dengan formalisasi Islam">Pasca 10 tahun tsunami, masyarakat Aceh kini berhadapan dengan formalisasi Islam </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/kota-peduli-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Catatan The Wahid Institute tentang potret kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/catatan-the-wahid-institute-tentang-potret-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/catatan-the-wahid-institute-tentang-potret-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2014 01:40:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Persekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[AMAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Desember 2014]]></category>
		<category><![CDATA[GKI Yasmin]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Pos]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[JokoWi]]></category>
		<category><![CDATA[KBB]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan beragama]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[M Imdadun Rahmat]]></category>
		<category><![CDATA[NU]]></category>
		<category><![CDATA[ORI]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>
		<category><![CDATA[Wahid Institute]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=3344</guid>
		<description><![CDATA[<p>&#8220;Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,&#8221; ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu. Lebih Mudah Dirikan Diskotek daripada Tempat Ibadah Jawa Pos ¦ 30 Desember 2014, 05:07 WIB GAMBAR: BANYAK PELANGGARAN: Yenny Wahid dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/catatan-the-wahid-institute-tentang-potret-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia/">Catatan The Wahid Institute tentang potret kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/yenny-wahid-tagih-janji-jokowi-jk-wujudkan-kebebasan-beragama/" rel="bookmark" title="Yenny Wahid tagih janji Jokowi-JK wujudkan kebebasan beragama">Yenny Wahid tagih janji Jokowi-JK wujudkan kebebasan beragama </a></li>
<li><a href="/wahid-institute-desak-pemerintah-perbaiki-regulasi-diskriminatif-bagi-minoritas/" rel="bookmark" title="Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas">Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas </a></li>
<li><a href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013 </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>&#8220;Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,&#8221; ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.</p></blockquote>
<p>Lebih Mudah Dirikan Diskotek daripada Tempat Ibadah</p>
<p><a href="http://www.jawapos.com/baca/artikel/10893/Catatan-The-Wahid-Institute-tentang-Potret-Kebebasan-Beragama-dan-Berkeyakinan-di-Indonesia"><strong>Jawa Pos</strong></a> ¦ 30 Desember 2014, 05:07 WIB</p>
<p>GAMBAR: <em>BANYAK PELANGGARAN: Yenny Wahid dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12). (M. Ali/Jawa Pos)</em></p>
<p><strong>Laporan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) masih mewarnai sejumlah wilayah di Indonesia. Data yang dirangkum The Wahid Institute menyebutkan, masih ditemukan intoleransi di 18 provinsi di Indonesia.</strong></p>
<p><strong>DIREKTUR</strong> The Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau Yenny Wahid menyatakan, pihaknya merekam peristiwa-peristiwa yang terkait KBB selama 2014. Sebagian temuan merupakan kasus lama atau menahun yang tidak terselesaikan.</p>
<p>’’Kami tidak bisa menyimpulkan peristiwa-peristiwa pelanggaran KBB hanya terjadi di wilayah itu. Keterbatasan jaringan yang kami miliki mengakibatkan wilayah lain tidak terpantau dengan maksimal,’’ ujar Yenny dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12).</p>
<p>Sebanyak 18 wilayah yang menjadi cakupan Wahid Institute meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Maluku Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Papua.</p>
<p>Total temuan pelanggaran KBB sepanjang 2014 adalah 158 kasus. Putri kedua mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu menyebut, dari sisi pelaku, negara sebagai aktor pelanggaran KBB tercatat di 80 kasus. Di 78 kasus lainnya dilakukan aktor non-negara. Keterlibatan negara muncul karena pemerintah setempat atau aparat keamanan ikut mengambil keputusan saat pelaku intoleran melaporkan kelompok minoritas yang dinilai mengganggu lingkungannya.</p>
<p>’’Secara umum, angka pelanggaran KBB ini menurun. Pada 2013, The Wahid Institute mencatat 245 kasus. Namun, angka ini tidak menunjukkan adanya peningkatan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan masalah mendasar dari KBB,’’ kata mantan Sekjen DP PKB tersebut.</p>
<p>Yenny menyatakan, turunnya angka pelanggaran KBB bisa disebabkan berbagai faktor. Pada 2014, terjadi momen pemilu legislatif dan pemilu presiden. Isu intoleransi tidak menjadi fokus utama pemberitaan media massa, di mana salah satu sumber riset The Wahid Institute berasal dari situ. ’’Hal ini mengakibatkan isu kebebasan beragama menjadi berkurang,’’ ujarnya.</p>
<p>Yenny mengungkapkan, kontribusi pemerintah sebagai aktor pelanggaran KBB terlihat dari masih banyaknya ratusan perundang-undangan yang diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi, serta belum adanya penegakan hukum yang <em>fair </em>dan adil. Sejumlah aktor non-negara yang menjadi pelaku pelanggaran KBB juga tidak diselesaikan sesuai hukum yang ada.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,&#8221; ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.</p>
<p>Yenny menyatakan, selama era pemerintahan SBY, sudah ada sejumlah langkah yang dilakukan. Kini, di era pemerintahan Joko Widodo, Yenny mencatat betul ada visi misi dalam nawa cita yang ingin menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan. Pemerintahan Jokowi juga berjanji memberikan jaminan perlindungan dan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta melakukan langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.</p>
<p>’’Janji tersebut harus betul-betul dibuktikan dalam bentuk tindakan nyata. Sejauh ini, belum ada kebijakan langsung atas keduanya,’’ kata alumnus <em>Harvard</em>’s Kennedy School of Government tersebut.</p>
<p>Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di tempat yang sama menyatakan, fakta-fakta yang ditemukan The Wahid Institute terkonfirmasi oleh Komnas HAM. Imdadun menilai, pelanggaran KBB terjadi karena ada kecenderungan negara memihak kepada kelompok yang dominan, dibanding kelompok minoritas yang memiliki agama/kepercayaan yang spesifik. ’’Apa yang terjadi selama ini cenderung bukan menangkap pelaku kekerasan, tapi menangkap si korban,’’ kata Rahmat.</p>
<p>Menurut Rahmat, dari sisi non-negara, inisiatif kekerasan muncul dari kelompok dominan. Mereka melakukan kekerasan kepada korban, mendemo pemerintah daerah, kemudian terjadi lobi. ’’<em>Actor state </em>(pelaku negara, Red) kemudian tersandera, memaksa pemerintah melakukan penyegelan, pembubaran, seperti menjalankan order dari kelompok non pemerintah,’’ kata Rahmat.</p>
<p>Rahmat menilai, catatan tersebut harus menjadi evaluasi dan perbaikan bersama. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk mengawasi perilaku elite politik dalam memperlakukan kelompok intoleran. Kelompok minoritas yang menjadi korban diharapkan bisa memperkuat dirinya. ’’Saya sedih melihat elite politik menggandeng kelompok intoleran. Yang terjadi kemudian adalah impunitas terhadap kelompok tertentu,’’ ujarnya.</p>
<p>Salah satu ironi pelanggaran KBB adalah sulitnya pendirian rumah ibadah di wilayah tertentu. Kasus GKI Yasmin di Bogor bisa menjadi contoh. Menurut Rahmat, hal itu merupakan sebuah ironi. ’’Kita hidup di negara Pancasila. Namun, mendirikan <em>night club</em> dan diskotek lebih mudah daripada pendirian rumah ibadah,’’ jelasnya.</p>
<p>Rahmat menambahkan, salah satu kesalahan negara saat ini adalah kewajiban sebuah negara untuk membela agama. Paradigma itu keliru. Sebab, negara seharusnya melindungi hak warga negaranya dalam hal kebebasan beragama dan memeluk keyakinan.</p>
<p>’’Kita perlu bahwa negara tidak menempatkan diri sebagai pembela agama. Negara tidak bisa secara langsung membatasi, bahkan melarang, terhadap sebuah keyakinan/agama,’’ tegasnya.<strong>(trimujokobayuaji/c17/tom)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/catatan-the-wahid-institute-tentang-potret-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia/">Catatan The Wahid Institute tentang potret kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/yenny-wahid-tagih-janji-jokowi-jk-wujudkan-kebebasan-beragama/" rel="bookmark" title="Yenny Wahid tagih janji Jokowi-JK wujudkan kebebasan beragama">Yenny Wahid tagih janji Jokowi-JK wujudkan kebebasan beragama </a></li>
<li><a href="/wahid-institute-desak-pemerintah-perbaiki-regulasi-diskriminatif-bagi-minoritas/" rel="bookmark" title="Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas">Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas </a></li>
<li><a href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013 </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/catatan-the-wahid-institute-tentang-potret-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kewajiban warga Ahmadiyah, berbuat baik kepada sesama</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/kewajiban-warga-ahmadiyah-berbuat-baik-kepada-sesama/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/kewajiban-warga-ahmadiyah-berbuat-baik-kepada-sesama/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Dec 2014 08:57:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemanusiaan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[Rabthah]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyya]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[NU]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=3305</guid>
		<description><![CDATA[<p>Dec 24, 2014 [Semarang –elsaonline.com] Dalam ajaran Ahmadiyah, berbaik kepada semua manusia merupakan ajaran utama. Makanya di mana saja jemaat Ahmadiyah tinggal apabila di tempatnya ada kegiatan sosial maka mereka langsung melibatkan diri di dalamnya. Hal itu disampaikan oleh Asep Jamaludin, muballigh Ahmadiyah Jawa Tengah dalam kunjungannya di kantor Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/kewajiban-warga-ahmadiyah-berbuat-baik-kepada-sesama/">Kewajiban warga Ahmadiyah, berbuat baik kepada sesama</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-jateng-hadiri-haul-gus-dur/" rel="bookmark" title="Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur">Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur </a></li>
<li><a href="/ahmadiyah-hukum/" rel="bookmark" title="Tak ada kepastian hukum bikin warga Ahmadiyah cemas">Tak ada kepastian hukum bikin warga Ahmadiyah cemas </a></li>
<li><a href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/" rel="bookmark" title="Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Dec 24, 2014</p>
<p>[<strong>Semarang</strong> –<strong><a href="http://elsaonline.com/?p=3982" title="Kewajiban Warga Ahmadiyah, Berbuat Baik Kepada Sesama (akses: 20141226; 1415 WIB)" target="_blank">elsaonline.com</a></strong>] Dalam ajaran Ahmadiyah, berbaik kepada semua manusia merupakan ajaran utama. Makanya di mana saja jemaat Ahmadiyah tinggal apabila di tempatnya ada kegiatan sosial maka mereka langsung melibatkan diri di dalamnya.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh Asep Jamaludin, muballigh Ahmadiyah Jawa Tengah dalam kunjungannya di kantor Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Minggu malam (21/12).</p>
<p>Dalam kunjungannya bersama tiga pengurus Ahmadiyah lainnya, Asep menuturkan bahwa jumlah jemaat Ahmadiyah di Jawa sangat banyak, terutama di Jawa Barat. Ahmadiyah di Jawa dibawa oleh muballigh dari Aceh, lalu berkembang di semua wilayah yang ada di propinsi tengah jawa ini.</p>
<p>“Di Jawa Tengah sendiri cukup banyak, dulu di kabupaten Batang jawa tengah jumlahnya lebih dari 30 ribu jemaat, tapi sekarang tinggal 200 jemaat,” jelasnya.</p>
<p>Sampai saat ini belum diketahui dengan pasti alasan yang menjadikan jumlah tersebut menyusut. Besar kemungkinan itu terjadi kesalahan dalam administrasi, yakni pengurus Ahmadiyah belum membuat data dengan pasti. Selain itu di pusat ada peraturan data identitas jemaat Ahmadiyah tidak boleh dipublikasikan.</p>
<p><strong>Berbagi Kepada Sesama</strong></p>
<p>Salah satu kewajiban yang harus dilakukan Ahmadiyah adalah membayar candah (iuran bulanan atau infaq). Dana ini kemudian dikelola untuk digunakan biaya operasional organisasi dan dibagikan kepada yang membutuhkan.</p>
<p>Bagi jemaat Ahmadiyah, membayar candah tepat waktu dapat mempermudah rizki seseorang. “Pernah ada seorang Ahmadi terlat membayar candah, tiba-tiba orang itu merasa rizkinya kurang lancar. Jadi candah bagi kami tidak semata-mata berbagi kepada sesama, tapi ada kekuatan lain di dalamnya,” paparnya. [elsa-ol/KA-@khoirulanwar_88]</p>
<p>_<br />
GAMBAR: <em>Asep Jamaludin (baju merah), bersama pengurus Jemaat Ahmadiyyah Semarang berkunjung ke kantor eLSA</em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/kewajiban-warga-ahmadiyah-berbuat-baik-kepada-sesama/">Kewajiban warga Ahmadiyah, berbuat baik kepada sesama</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-jateng-hadiri-haul-gus-dur/" rel="bookmark" title="Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur">Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur </a></li>
<li><a href="/ahmadiyah-hukum/" rel="bookmark" title="Tak ada kepastian hukum bikin warga Ahmadiyah cemas">Tak ada kepastian hukum bikin warga Ahmadiyah cemas </a></li>
<li><a href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/" rel="bookmark" title="Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/kewajiban-warga-ahmadiyah-berbuat-baik-kepada-sesama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Aug 2014 23:54:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[Rabthah]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[Agustus 2014]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Satu]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaSatu]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[ICRP]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[interfaith]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Juni 2014]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan beragama]]></category>
		<category><![CDATA[kristen]]></category>
		<category><![CDATA[Mataram]]></category>
		<category><![CDATA[menteri agama]]></category>
		<category><![CDATA[Setara Institute]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pembaruan]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[UCAN Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=2787</guid>
		<description><![CDATA[<p>Suara Pembaruan [JAKARTA] Setara Institute mempublikasikan laporan tengah tahun (Januari-Juni 2014) tentang kondisi kebebasan beragama di Indonesia. Laporan ini menunjukkan pelanggaran terhadap kebebasan beragama memperlihatkan tren menurun. Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, menjelaskan dibanding periode yang sama pada dua tahun terakhir, kasus pelanggaran di tahun 2014 lebih jauh menurun. Pada semester pertama di 2012 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013 </a></li>
<li><a href="/soal-kebebasan-beragama/" rel="bookmark" title="Soal kebebasan beragama, Gamawan diminta tiru Lukman Hakim">Soal kebebasan beragama, Gamawan diminta tiru Lukman Hakim </a></li>
<li><a href="/setumpuk-kasus-kebebasan-beragama-tunggu-jokowi-jk/" rel="bookmark" title="Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK">Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a title="Tahun 2014, Tren Pelanggaran Kebebasan Beragama Menurun (Senin, 11 Agustus 2014, 15:17)" href="http://www.suarapembaruan.com/home/tahun-2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/61787" target="_blank">Suara Pembaruan</a></strong></p>
<p>[<strong>JAKARTA</strong>] Setara Institute mempublikasikan laporan tengah tahun (Januari-Juni 2014) tentang kondisi kebebasan beragama di Indonesia. Laporan ini menunjukkan pelanggaran terhadap kebebasan beragama memperlihatkan tren menurun.</p>
<p>Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, menjelaskan dibanding periode yang sama pada dua tahun terakhir, kasus pelanggaran di tahun 2014 lebih jauh menurun. Pada semester pertama di 2012 tercatat 120 peristiwa dengan 168 tindakan. Sedangkan tahun 2013 terjadi 122 peristiwa dengan 16 tindakan.</p>
<p>Pada tahun 2014 tercatat 60 peristiwa dengan 81 bentuk tindakan yang menyebar di 17 provinsi. Misalnya tindakan pembiayaran, bila pada tahun lalu sebanyak 12 kasus, menurun menjadi 4 kasus di tahun ini. Penyegelan tempat ibadah juga menurun dari 11 kasus menjadi 2, sedangkan tindakan intoleransi dari 19 ke 13.</p>
<p>Sebagian besar kasus tahun 2014 terjadi di Jawa Barat (19), lalu menyusul Jawa Tengah (10 kasus), Jawa Timur (8 kasus), dan sisanya tersebar di daerah lainnya. Dari 81 tindakan itu terdapat 34 tindakan yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor utama. Masih seperti biasanya, kepolisian adalah institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran.</p>
<p>&#8220;Tindakan yang melibatkan aktor negara itu antara lain 30 tindakan aktif atau by commission, pembiaran atau by omission, dan pernyataan pejabat publik yang provokatif dan mengundang terjadinya kekerasan atau condoning,&#8221; kata Ismail saat konferensi pers, di Jakarta siang ini, Senin (11/8).</p>
<p>Sementara itu, kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran berturut-turut, adalah kelompok warga 22 tindakan, Front Pembela Islam (FPI) 5 tindakan,n dann Forum Umat Islam (FUI) 4 tindakan. Pelanggaran kebebasan beragama ini paling banyak menimpa aliran keagamaan, umat Kristen, Ahmadiyah, dan Syiah.</p>
<p>Dijelaskan Ismail, hingga kini penyebab terjadinya pelanggaran itu belum diatasi oleh aktor negara. Misalnya, pembiaran produk hukum diskriminatif, kriminalisasi korban pelanggaran, pembiaran pelaku kekerasan menikmati impunitas dan imunitas karena tidak diadili secara serius. Juga pembiaran berbagai provokasi yang terus menebar kebencian terhadap kelompok agama atau keyakinan rentan lainnya.</p>
<p>Meskipun mengalami penurunan, Menteri Agama Lukman Hakim diminta untuk terus mendorong kondisi yang kondusif guna mencegah terjadinya kasus pelanggaran beragama dan berkeyakinan.</p>
<p>&#8220;Meskipun tinggal menghitung hari, Lukman Hakim harus membuat langkah konstruktif sebagai legasi Kementerian Agama maupun bagi dirinya sendiri. Di antaranya memulangkan pengungsi Ahmadiyah Transito Mataram atau paling tidak memenuhi hak-hak dasar mereka, seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan yang layak,&#8221; kata Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute. [D-13/N-6]</p>
<p>_<br />
Berita lain/serupa:<br />
<strong><a title="Turunnya Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Bukan karena Prestasi Pemerintah (Senin, 11 Agustus 2014, 16:50)" href="http://www.suarapembaruan.com/home/turunnya-kasus-pelanggaran-kebebasan-beragama-bukan-karena-prestasi-pemerintah/61799" target="_blank">Suara Pembaruan</a></strong><br />
<strong><a title="2014, Tren Pelanggaran Kebebasan Beragama Menurun (Penulis: D-13/NAD; sumber: Suara Pembaruan; Senin, 11 Agustus 2014 | 14:28)" href="http://www.beritasatu.com/nasional/201916-2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun.html" target="_blank">BeritaSatu</a></strong><br />
<strong><a href="http://indonesia.ucanews.com/2014/08/18/soft-pluralism-solusi-persoalan-agama-bukan-hard-pluralism/" title="Soft pluralism solusi persoalan agama, bukan hard pluralism (18/08/2014, 09.35)" target="_blank">UCAN Indonesia</a></strong><br />
<strong><a href="http://icrp-online.org/2014/08/18/musdah-mulia-radikalisasi-pendidikan-agama-terstruktur-dan-masif/" title="Musdah Mulia: Radikalisasi Pendidikan Agama Terstruktur dan Masif ()" target="_blank">ICRP</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013 </a></li>
<li><a href="/soal-kebebasan-beragama/" rel="bookmark" title="Soal kebebasan beragama, Gamawan diminta tiru Lukman Hakim">Soal kebebasan beragama, Gamawan diminta tiru Lukman Hakim </a></li>
<li><a href="/setumpuk-kasus-kebebasan-beragama-tunggu-jokowi-jk/" rel="bookmark" title="Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK">Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ikatan Pelajar Ahmadiyah Garut Hadiri Dialog Kebangsaan Lintas Agamad Gusdurian</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/ikatan-pelajar-ahmadiyah-garut-hadiri/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/ikatan-pelajar-ahmadiyah-garut-hadiri/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2014 07:54:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyya]]></category>
		<category><![CDATA[damai]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[muslim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=2154</guid>
		<description><![CDATA[<p>Jum’at 30 Mei 2014, Ikatan Pelajar Ahmadiyah Garut yang terhimpun dalam organisasi AMSA (Ahmadiyya Muslim Students Association) hadiri undangan dialog kebangsaan yang di selenggarakan oleh Gus Durian di Pondok Pesantren Al Wasilah, Garut. Dalam acara tersebut hadir tokoh pemuka NU, K.H. Dian Nafi &#38; K.H. Yahya Staquf yang pernah menjadi juru bicara K.H. Abdurrahman Wahid, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/ikatan-pelajar-ahmadiyah-garut-hadiri/">Ikatan Pelajar Ahmadiyah Garut Hadiri Dialog Kebangsaan Lintas Agamad Gusdurian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-jateng-hadiri-haul-gus-dur/" rel="bookmark" title="Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur">Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur </a></li>
<li><a href="/ribuan-umat-hindu-dan-sikh-hadiri-halal-bihalal-yang-diadakan-muslim-ahmadiyah-qadian/" rel="bookmark" title="Ribuan Umat Hindu dan Sikh Hadiri Halal Bihalal Yang Diadakan Muslim Ahmadiyah Qadian">Ribuan Umat Hindu dan Sikh Hadiri Halal Bihalal Yang Diadakan Muslim Ahmadiyah Qadian </a></li>
<li><a href="/pemuda-dari-workshop-lintas-iman-menjadi-duta-perdamaian/" rel="bookmark" title="Pemuda: dari Workshop Lintas Iman, menjadi Duta Perdamaian">Pemuda: dari Workshop Lintas Iman, menjadi Duta Perdamaian </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">Jum’at 30 Mei 2014, Ikatan Pelajar Ahmadiyah Garut yang terhimpun dalam organisasi AMSA (Ahmadiyya Muslim Students Association) hadiri undangan dialog kebangsaan yang di selenggarakan oleh Gus Durian di Pondok Pesantren Al Wasilah, Garut. Dalam acara tersebut hadir tokoh pemuka NU, K.H. Dian Nafi &amp; K.H. Yahya Staquf yang pernah menjadi juru bicara K.H. Abdurrahman Wahid, SekNas Gus Durian Pusat, Perwakilan dari Jemaat Ahmadiyah Garut, serta organisasi mahasiswa PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia). Acara tersebut tidak hanya di hadiri oleh tokoh-tokoh dari NU dan Ahmadiyah, tetapi diikuti pula oleh perwakilan umat nasrani dari beberapa gereja di Garut.</p>
<p>Dipandu oleh bapak Asep dari NU sebagai juru bicaranya, acara yang bertemakan “Resolusi Konflik &amp; Kepemimpinan” itu dimulai tepat pukul 14.30 WIB. Setelah pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an yang ditilawatkan oleh saudara Azis dari PMII Garut, para peserta di suguhi puisi berjudul “TUHAN” yang di bawakan oleh saudari Lisa salah seorang umat Nasrani. Dilanjutkan dengan sambutan oleh bapak Wawan, Sek. Nas Gus Durian pusat juga aktif dalam wadah Jaka Tarub Bandung. Dalam sambutannya  beliau menyampaikan bahwa yang melatar-belakangi acara tersebut adalah karena semakin mengerasnya perbedaan-perbedaan di dalam bangsa juga semakin beringasnya para kaum intoleran. Harapannya, setelah acara tersebut ada solusi dan gerakan aktif dari setiap pihak untuk menyelesaikan berbagai konflik yang berkaitan dengan sikap intoleran. Mencari pemimpin rahmatan il allamin ialah sebuah keharusan untuk Indonesia.  Sesi materi disampaikan oleh dua orang tokoh pemuka NU, pemateri pertama adalah  K.H. Dian Nafi pimpinan Pondok Pesantren se-Jawa Tengah, beliau menyampaikan bagaimana Gus Dur selalu  mengusung ‘DAMAI selama kepemimpinannya. Sementara pemateri kedua,  K.H. Yahya Staquf menyampaikan ciri-ciri resolusi konflik menurut Gus Dur. Sesekali pemateri menyelingi penyampaian materinya dengan guyonan nyeleneh ala Gus Dur. membuat peserta  tertawa ringan menjadikan sesi tersebut tampak menarik dan tidak monoton.  Selanjutnya adalah sesi tanya jawab dan pemberian buku yang berjudul “KHITTAH DAN KHIDMAH”. Tepat pukul 16.30 WIB, acara dialog kebangsaan lintas agama itupun ditutup dengan Do’a.</p>
<p>Diluar acara, Seluruh peserta yang hadir  saling bercengkrama, nampak direrona wajah setiap para peserta keramah-tamahan dan kedekatan yang luar biasa. Menariknya, salah seorang koordinator PMII, menyatakan pihaknya  membuka jalan lebar untuk bekerjasama dengan AMSA dalam berbagai kegiatan sosial. Semoga silaturahmi berkat pertemuan  hangat tersebut dapat terus terjalin, melahirkan perdamaian serta memberi manfaat bagi sesama. Aamiin</p>
<p>(Fathan Mubaraq &amp; Riyanti Ahmad)</p></div>
<p>Sumber : <a title="Ahmadiyah Priatim" href="http://ahmadiyyapriatim.blogspot.com/2014/06/ikatan-pelajar-ahmadiyah-garut-hadiri.html">Ahmadiyah Priatim</a></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/ikatan-pelajar-ahmadiyah-garut-hadiri/">Ikatan Pelajar Ahmadiyah Garut Hadiri Dialog Kebangsaan Lintas Agamad Gusdurian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-jateng-hadiri-haul-gus-dur/" rel="bookmark" title="Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur">Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur </a></li>
<li><a href="/ribuan-umat-hindu-dan-sikh-hadiri-halal-bihalal-yang-diadakan-muslim-ahmadiyah-qadian/" rel="bookmark" title="Ribuan Umat Hindu dan Sikh Hadiri Halal Bihalal Yang Diadakan Muslim Ahmadiyah Qadian">Ribuan Umat Hindu dan Sikh Hadiri Halal Bihalal Yang Diadakan Muslim Ahmadiyah Qadian </a></li>
<li><a href="/pemuda-dari-workshop-lintas-iman-menjadi-duta-perdamaian/" rel="bookmark" title="Pemuda: dari Workshop Lintas Iman, menjadi Duta Perdamaian">Pemuda: dari Workshop Lintas Iman, menjadi Duta Perdamaian </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/ikatan-pelajar-ahmadiyah-garut-hadiri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konferensi Nasional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan minta &#8216;aturan mendirikan rumah ibadah&#8217; direvisi</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/konferensi-nasional-kebebasan-beragamaberkeyakinan-minta-aturan-mendirikan-rumah-ibadah-direvisi/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/konferensi-nasional-kebebasan-beragamaberkeyakinan-minta-aturan-mendirikan-rumah-ibadah-direvisi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2014 01:18:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[damai]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Katolik]]></category>
		<category><![CDATA[kristen]]></category>
		<category><![CDATA[menteri agama]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[skb]]></category>
		<category><![CDATA[Susilo Bambang Yudhoyono]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[toleransi beragama]]></category>
		<category><![CDATA[UIN]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Sunan ampel]]></category>
		<category><![CDATA[wonosobo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=2133</guid>
		<description><![CDATA[<p>MENCUATNYA sejumlah aksi kekerasan berbau agama membuat sejumlah organisasi non-pemerintah, organisasi keagamaan/kepercayaan, pemerintah pusat/daerah, perguruan tinggi, media, lembaga negara independen dan individu menggelar Konferensi Nasional Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan &#8220;Indonesia Tanpa Kebencian&#8221;. Konferensi ini berlangsung dari 2 Juni hingga 3 Juni 2014 di Hotel Royal Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kegiatan merupakan kerjasama The Indonesia Legal Resource [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/konferensi-nasional-kebebasan-beragamaberkeyakinan-minta-aturan-mendirikan-rumah-ibadah-direvisi/">Konferensi Nasional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan minta &#8216;aturan mendirikan rumah ibadah&#8217; direvisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013 </a></li>
<li><a href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/" rel="bookmark" title="Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun </a></li>
<li><a href="/siaran-pers-hentikan-peradilan-sesat-kasus-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/" rel="bookmark" title="Siaran Pers: Hentikan Peradilan Sesat Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan!">Siaran Pers: Hentikan Peradilan Sesat Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan! </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>MENCUATNYA sejumlah aksi kekerasan berbau agama membuat sejumlah organisasi non-pemerintah, organisasi keagamaan/kepercayaan, pemerintah pusat/daerah, perguruan tinggi, media, lembaga negara independen dan individu menggelar Konferensi Nasional Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan &#8220;Indonesia Tanpa Kebencian&#8221;.<span id="more-2133"></span></p>
<p>Konferensi ini berlangsung dari 2 Juni hingga 3 Juni 2014 di Hotel Royal Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kegiatan merupakan kerjasama The Indonesia Legal Resource Center (ILRC), LBH Jakarta, AWC Universitas Indonesia, CRCS Universitas Gajah Mada, Yayasan Cahaya Guru, SEJUK, dan HIVOS.</p>
<p>Selama dua hari, sebanyak 118 peserta konferensi mendiskusikan isu-isu kebebasan beragama/kepercayaan yang muncul, dan mencari alternatif solusinya ke depan.</p>
<p>Para peserta di samping terdiri dari para perwakilan advokat dan jurnalis, juga berasal dari berbagai lembaga, yaitu: <strong>Jemaat Ahmadiyah Indonesia</strong> (diwakili oleh Andang Budhi dari JAI Bekasi), AGPAII, Aliansi Laki-Laki Sikka Pro Gender, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ikha (ANBTI) DIY, Aliansi Sumut Bersatu, AMAN Indonesia, Anand Ashram Foundation, Asia Justice And Rights, Asosiasi LBH APIK Indonesia, BKOK, Center Of Relegion and Nasionalism Studies Surya University, CMARs, CPSSA, Departemen Sosiologi-FISIP UI, eLSA semarang, ELSAM, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), FH Universitas Pancasila (UP), Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), GKI, ICRP, ILRC, Islamic Movement for Non Violence (IMN), Ketua Asosiasi Bimbingan Dan Konseling (ABKIN) DKI, Komnas Perempuan, LBH Healing Movement, Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), LKBH FH UPH, LKBH UMT, LSIP, Megawati Institute, Penggagas Yoga Gembira, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Depok, Persatuan Guru Nahdatul Ulama, Pondok Pesantren Al-Intiba, PP OTODA FH UB, PUSHAM UNIMED, SatuIslam.org, Sobat KBB, SPK 3-CRCS, Lingkar Muda, STAI Mathali’ul Falah, STT Jakarta, Suara Kita, The Interseksi Foundation, The wahid Institute, Tim Advokasi &amp; Litigasi HKBP Filadelfia, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Ampel Surabaya, Universitas Hasanuddin (UNHAS), Universitas Indonesia (UI), Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Muria Kudus, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Negeri Manado (UNIMA), Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Surabaya, Yayasan Fahmina, Yayasan Paramadina, YIFoS, dan YLBH Universalia.</p>
<p>***</p>
<p>LATARBELAKANG. Sebagai negara kepulauan yang terdiri atas lebih dari 17.000 kepulauan, Indonesia memiliki luas wilayah sekitar 700.000 mil persegi dan jumlah penduduk 245 juta. Menurut <a title="Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia, Hasil Sensus Penduduk 2010 (BPS, Jakarta, 2011, halaman 7)" href="http://sp2010.bps.go.id/files/ebook/kewarganegaraan%20penduduk%20indonesia/index.html" target="_blank">sensus Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2010</a>, 87,18% penduduk Indonesia meemeluk Islam, 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05% Kong Hu Cu, 0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan. Dan didalam setiap agama terdapat berbagai aliran, sekte atau denominasi.</p>
<p>Keragaman agama dan keyakinan tersebut, telah disadari dan mencapai consensus dalam pendirian Negara Indonesia. Sejak awal, &#8216;Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29&#8242; telah menjamin hak kebebasan beragama dan menyatakan bahwa ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”</p>
<p>UUD 1945 juga menyatakan pula bahwa ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal tersebut memberikan batasan hubungan agama dengan Negara. Yaitu Negara Indonesia tidak akan didasarkan kepada suatu agama tertentu, namun menyatakan keyakinan kepada adanya Tuhan. Rumusan tersebut berasal dari sila pertama Pancasila sebagai ideologi nasional Negara. Dan untuk mengikat keberagaman untuk mencapai tujuan Negara, Indonesia diikat dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ikha.</p>
<p>Dengan banyaknya agama maupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, konflik keagamaaan sering kali tidak terelakkan. Lebih dari itu, kepemimpinan politis Indonesia memainkan peranan penting dalam hubungan antar kelompok maupun golongan.</p>
<p>Di masa Orde Baru, Soeharto, dengan mengacu pada UU No.1/Pnps/1965 tentang Pencegahan, Penyahgunaan dan Penodaan Agama, pemerintah menafsirkan bahwa agama yang diakui hanya lima agama, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Budha. Ini adalah penjelasan UU No.1/Pnps/1965 yang menyatakan“ agama yang dipeluk penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu”.</p>
<p>Sedangkan, agama-agama lainnya dipaksa menundukkan diri ke dalam salah satu agama tersebut. Berbagai proses untuk meniadakan eksistensi agama atau kepercayaan lokal dilakukan, antara lain melalui pembuatan kartu identitas diri, seperti pembuatan kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).</p>
<p>Di dalam formulir yang harus diisi, hanya ada lima agama yang disebutkan, sehingga mereka yang memiliki agama dan kepercayaan yang berbeda terpaksa harus menuliskan salah satu dari lima agama yang diakui oleh negara. Jika tidak, maka mereka akan kehilangan hak-hak sipil dan budayanya, seperti pencatatan kelahiran, pencatatan perkawinan, akses dan karir pekerjaan dan pendidikan. Untuk sebagian proses-proses itu masih berlangsung sampai sekarang.</p>
<p>UU ini memberi kewenangan penuh kepada Negara untuk: 1) melalui Depag menentukan “pokok-pokok ajaran agama”; 2) menentukan mana penafsiran agama yang dianggap “menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama” dan mana yang tidak; 3) jika diperlukan, melakukan penyelidikan terhadap aliran-aliran yang diduga melakukan penyimpangan, dan menindak mereka.</p>
<p>Dua kewenangan terakhir dilaksanakan oleh BAKORPAKEM, yang semula didirikan di Depag pada tahun 1954 untuk mengawasi agama-agama baru, kelompok kebatinan dan kegiatan mereka. Namun, semenjak 1960 tugas dan kewenangan diletakkan di bawah Kejaksaan Agung. Sampai dengan tahun 1999, Kejaksaan di berbagai daerah telah mengeluarkan 37 keputusan tentang aliran kepercayaan/ keagamaan, dan kepolisian menyatakan 39 aliran kepercayaan dinyatakan sesat.</p>
<p>Demikian halnya, Soeharto mengeluarkan peraturan diskriminatif terhadap etnis Tionghoa. Presiden Soeharto mencoba membatasi apapun yang berhubungan dengan budaya Tionghoa, mencakup nama dan agama. Stigma sebagai komunis dikenakan kepada warga yang menolak hal tersebut. Dan atas nama untuk menjaga ideology Pancasila, yang disebut sebagai ideology tunggal, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan, termasuk kampanye antimemerangi perbedaan pendapat berbeda yang disebut dengan “ektrim kanan” (Islam) dan “ektrim kiri” (komunis).</p>
<p>Untuk mengontrol kehidupan agama, pemerintah membentuk organisasi-organisasi keagamaan seperti MUI, PGI, KWI, Walubi sebagai organisasi yang diberikan kewenangan melakukan penafsiran tunggal terhadap ajaran agama masing-masing. Penggunaan tindakan refresif oleh militer terhadap segala sesuatu yang dinilai akan menganggu kestabilan, telah membangun ketakutan warganegara untuk menyuarakan pendapatnya, dan kehidupan keagamaan berada dalam toleransi pasif.</p>
<p>Reformasi 1998 yang menjatuhkan orde baru, melahirkan perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar, yaitu dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM. Hal ini terdapat dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 28–28 J).</p>
<p>Untuk bidang HAM, Indonesia telah mengesahkan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memperkuat jaminan pemenuhan HAM. Indonesia juga telah meratifikasi dua kovenan pokok internasional yaitu Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) melalui UU No. 11 tahun 2005 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Sipol) melalui UU No. 12 tahun 2005. Untuk hak kebebasan beragama atau berkeyakinan sendiri, dengan perubahan UUD 1945, ratifikasi konvensi internasional dan sejumlah UU menjadi semakin kuat.</p>
<p>Namun, jaminan hak ini tidak sepenuhnya dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Hasil monitoring yang dilakukan oleh Wahid Institute pada tahun 2011, &#8220;Merah Kebebasan Beragama: Laporan Kebebasan Beragama dan Toleransi 2011&#8243; dapat diakses melalui <a href="http://wahidinstitute.org">WahidInstitute.org</a>, menyatakan bahwa telah terjadi peningkatan pelanggaran KBB di berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>Apabila tahun sebelumnya hanya 64 kasus maka jumlah ini meningkat 18% menjadi 93 kasus dan tindak intoleransi yang terjadi pada tahun 2011 ini berjumlah 184 kasus, atau sekitar 15 kasus terjadi setiap bulannya. Angka ini naik 16% dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 134 kasus.</p>
<p>Dan, menurut Setara Institut, mengutip dari BBC tentang &#8220;Negara dan kekerasan agama&#8221;, terdapat sekitar 299 kasus peristiwa pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi pada tahun 2011.</p>
<p>Kedua laporan tersebut menunjukkan pelanggaran dan intoleransi terus meningkat setiap tahunnya, khususnya sejak era reformasi. Intoleransi agama semakin menguat terlihat dari hasil survey Lingkaran Survei Indonesia (LSI), yang mengungkapkan bahwa sebanyak 15-80 persen publik Indonesia merasa tidak nyaman jika hidup berdampingan atau bertetangga dengan orang yang berbeda identitas.</p>
<p>Secara umum, angka tingkat intoleransi ini meningkat dibandingkan hasil survey sebelumnya. Dan, dari survei LSI &#8220;Orang RI Tidak Nyaman Bertetangga dengan Orang Beda Identitas&#8221; mengutuip <a title="Survei LSI: Orang RI Tidak Nyaman Bertetangga dengan Orang Beda Identitas (rilis: 21 Oktober 2012, 15.17 WIB)" href="http://news.detik.com/read/2012/10/21/151704/2068342/10/survei-lsi-orang-ri-tidak-nyaman-bertetangga-dengan-orang-beda-identitas" target="_blank">Detik.com</a>, toleransi masyarakat terhadap penggunaan kekerasan sebagai salah satu cara dalam menegakkan prinsip agama juga meningkat.</p>
<p>Selain berdasarkan survey, aksi intoleransi berbasis agama semakin marak terjadi. Kelompok-kelompok minoritas keagamaan menjadi sasaran intimidasi, koersi, persekusi, perusakan properti, penutupan paksa tempat ibadah, penjarahan, penganiayaan, dan bentuk kekerasan lainnya. Seperti penyerangan dan pengusiran Ahmadiyah di berbagai kota di Indonesia, penyerangan dan pengusiran Syiah di Sampang, pengrusakan gereja HKBP Filadephia, pemukulan terhadap pendeta di Ciketing, Bekasi, gangguan ibadah terhadap agama nasrani, pembongkaran kuburan penganut Sapto Dharmo maupun tidak dilayaninya administrasi kependudukan untuk warganegara di luar enam agama yang diakui.</p>
<p>UU Penodaan Agama pada era ini digunakan pula untuk menghukum orang-orang yang memiliki penafsiran berbeda dari agama-agama yang diakui. Seperti Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) karena dinilai melakukan “kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran islam” mengalami persekusi, dan dilegitimasi dengan SKB Tiga Menteri. UU Penodaan Agama mengkriminalkan para penganut agama yang secara damai meyakini dan melaksanakan agama atau keyakinannya. Hasil pemantauan ILRC terhadap penerapan pasal 156a KUHP meningkat tajam pada era reformasi khususnya pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono</p>
<p>Dan untuk kasus-kasus kebebasan beragama/berkeyakinan yang penyelesaiannya melalui sistem peradilan, akan berhadapan dengan kekerasan dan intimidasi dari kelompok intoleran. Di dalam sistem peradilan pidana, proses persidangan berlangsung secara tidak adil dan tidak tidak memihak (unfair trial), di mana korban diposisikan sebagai pelaku, sedangkan pelaku kekerasan dianggap sebagai pahlawan. Kondisi ini menyebabkan para pelaku kekerasan atas nama agama divonis ringan atau dibebaskan. Demikian halnya dalam kasus-kasus di lingkup tata usaha negara. Di samping kekerasan dan intimidasi dari kelompok intoleran, terdapat kelemahan hakim dalam memahami hak KBB, dan bagaimana memposisikan diri antara sebagai penganut agama dan hakim sendiri.</p>
<p>Juga, seiring otonomi daerah, yang memberikan kewenangan untuk mengatur sumber daya alam, merambah pula kepada pengaturan kehidupan keagamaan. Sampai 18 Agustus 2013, Komnas Perempuan mencatat 342 kebijakan diskriminatif, 265 kebijakan secara langsung menyasar perempuan atas nama agama dan moralitas. Termasuk dalam 265 kebijakan itu adalah 79 kebijakan yang mengatur cara berpakaian berdasarkan interpretasi tunggal ajaran agama penduduk mayoritas. 124 kebijakan tentang prostitusi dan pornografi, 27 kebijakan tentang pemisahan ruang publik laki-laki dan perempuan atas alasan moralitas (19 di antaranya menggunakan istilah khalwat atau mesum) dan 35 kebijakan terkait pembatasan jam keluar malam yang pengaturannya mengurangi hak perempuan bermobilitas, pilihan pekerjaan, serta perlindungan dan kepastian hukum.</p>
<p>Walau pelanggaran hak KBB meningkat pasca reformasi, namun di sisi lain terjadi pula gerakan advokasi hak KBB yang dilakukan masyarakat sipil. Gerakan baik dalam bentuk advokasi kasus-kasus pelanggaran hak kebebasan beragama, kampanye toleransi, pendidikan sampai pada upaya-upaya perubahan kebijakan. Sejumlah tokoh dan LSM telah mengajukan uji materiil UU Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan UU tetap konstitusional, dengan putusan 7 hakim menyatakan konstitusional, hakim Harjono menyatakan <em>concurring opinion</em>, dan Hakim Maria Farida menyatakan <em>dissenting opinion</em>.</p>
<p>Untuk rumah ibadah, terdapat sejumlah putusan TUN yang menegaskan ijin mendirikan rumah ibadah. Pada upaya membangun toleransi, tumbuh gerakan-gerakan yang dimotori generasi muda, seperti #BedaIsMe, Indonesia tanpa diskriminasi, dan lain-lain. Sedangkan pada level pejabat publik, hadir tokoh-tokoh seperti Gubernur DKI Jakarta, yang menolak pemindahan Lurah Susan atas dasar keyakinannya, menyelesaikan ketegangan terkait pembangunan Gereja Cinta Kasih. Bupati Wonosobo, Kholiq Arif yang membela kehadiran penganut agama-agama minoritas dan Ahmadiyah di wilayahnya, di tengah sejumlah kepala daerah mengeluarkan larangan aktivitas Ahmadiyah.</p>
<p>***</p>
<p>KONFERENSI berisi berbagai bentuk kegiatan, yaitu Universities Lecture, Public Lecture, Workshop, Pameran.</p>
<p><em>UNIVERSITIES Lecture</em> merupakan kuliah di universitas-universitas, ditujukan untuk menjembatani kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat dengan dunia akademik.</p>
<p>Kuliah di universitas-universitas, dimaksudkan pula untuk memperkenalkan perkembangan-perkembangan terbaru di issue hak kebebasan beragama dan atau berkeyakinan (KBB), serta mendorong partisipasi kalangan perguruan tinggi dalam mempromosikan hak asasi manusia.</p>
<p><em>PUBLIC Lecture</em> adalah uliah umum yang diberikan oleh pemerintah daerah yang mampu mendorong pemerintahan yang terbuka. Kuliah umum sekaligus memberikan reward kepada pemerintah daerah yang mendorong pemenuhan hak KBB.</p>
<p><em>WORKSHOP</em> atau lokakarya. Ini berbentuk tematik, dilakukan secara parallel, temanya bersifat khusus. Ia sebagai sarana untuk berbagi di antara berbagai komponen. Pesertanya dibatasi, dipisah, dan diseleksi berdasarkan kompentensi sesuai tema-tema yang didiskusikan.</p>
<p>Ada lima kelompok workshop. Workshop pertama adalah Inklusif Governance, dikelola oleh Abdurrahman Wahid Center (AWC) Universitas Indonesia (UI).</p>
<p>Workshop kedua yaitu Peradilan dan Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan, dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.</p>
<p>Workshop ketiga yaitu terkait &#8216;pendidikan keberagaman&#8217; yang dikelola oleh Yayasan Cahaya Guru.</p>
<p>Workshop keempat adalah &#8216;gerakan sosial membangun toleransi&#8217;. Ia dikelola Center for Religious and Crosscultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM).</p>
<p>Workshop kelima bertemakan &#8220;Anak Muda, Media Sosial dan Toleransi Beragama&#8221;, dipandu oleh HiVOS.</p>
<p>PAMERAN. Ini merupakan <em>side event</em> untuk mempromosikan program, lembaga, dan atau karya-karya terkait gerakan hak KBB.</p>
<p>***</p>
<p>PARA peserta menilai Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol), sudah menjamin hak setiap orang atas KBB termasuk hak mempunyai agama/kepercayaan sesuai dengan pilihannya, hak untuk beribadah, dan lain-lain.</p>
<p>Akan tetapi, jaminan hukum dan konstitusi belum bisa dilaksanakan secara baik. Kelompok-kelompok minoritas keagamaan/kepercayaan di Indonesia, dinilai belum bisa menikmati hak atas KBB.</p>
<p>Masih minimnya penegakan hukum secara adil atas kasus-kasus kekerasan/pelanggaran KBB juga menjadi perhatian utama peserta konvensi.</p>
<p>Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum bisa bertindak independen dalam penegakan hukum tersebut, dan lebih banyak tunduk kepada tekanan massa.</p>
<p>Hal itu, dikutip <a title="Konferensi Nasional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Minta Aturan Mendirikan Rumah Ibadah Direvisi (rilis: Rabu, 4 Juni 2014 05:25 WIB)" href="http://www.tribunnews.com/nasional/2014/06/04/konferensi-nasional-kebebasan-beragamaberkeyakinan-minta-aturan-mendirikan-rumah-ibadah-direvisi" target="_blank">TribunNews.com</a>, bisa dilihat dari munculnya sejumlah regulasi di tingkat lokal yang bersifat diskriminatif dan cenderung melanggar hak atas KBB, semisal Peraturan Walikota Malang tentang rumah ibadah yang mensyaratkan harus mendapatkan dukungan dari 90 orang warga yang tinggal maksimal dua ratus meter di sekitar tempat ibadah tersebut, dan lain-lain.</p>
<p>Peserta konferensi juga melihat, bahkan sekolah-sekolah negeri, yang harusnya menjadi ruang publik dialogis tempat untuk dialog kritis, sudah menjadi tempat untuk doktrinal keagamaan. Peserta juga memperhatikan maraknya persebaran hasutan kebencian yang bisa mengancam fondasi toleransi di Indonesia</p>
<p>Tetapi di sisi lain, para peserta juga melihat masih ada harapan terutama di tingkat lokal yaitu adanya inisiatif untuk menjaga keragaman agama/kepercayaan. Seperti inisiatif yang dilakukan oleh Bupati Wonosobo Abdul Kholiq Arief yang menginisiasi untuk membentuk forum dialog informal keagamaan/kepercayaan yang melibatkan seluruh elemen keagamaan terutama kelompok-kelompok minoritas keagamaan.</p>
<p>Peserta konvensi juga mendesak menghapuskan praktek diskriminasi di dalam pelayanan publik untuk kelompok-kelompok minoritas keagamaan seperti akses untuk mendapatkan kartu identitas kependudukan, kartu keluarga, pencatatan perkawinan. Inisiatif seperti ini dinilai merupakan model pengelolaan keragaman yang perlu dipertimbangkan dan dicontoh oleh daerah-daerah lain untuk menjaga dan mengelola keragaman.</p>
<p>***</p>
<p>PANCASILA, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 12/2005 tentang Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) sudah menjamin hak setiap orang atas kebebasan beragama/kepercayaan (KBB) termasuk hak mempunyai agama/kepercayaan sesuai dengan pilihannya, hak untuk beribadah dan lain-lain.</p>
<p>Akan tetapi, jaminan hukum dan konstitusi belum bisa dilaksanakan secara baik. Kelompok-kelompok minoritas keagamaan/kepercayaan di negeri ini belum bisa menikmati hak atas kebebasan beragama/kepercayaan. Kemudian juga, masih minimnya penegakan hukum secara adil atas kasus-kasus kekerasan/pelanggaran KBB.</p>
<p>Aparat Penegak Hukum (APH) belum bisa bertindak independen dalam penegakan hukum tersebut, dan lebih banyak tunduk kepada tekanan masa. Juga munculnya regulasi di tingkat lokal yang bersifat diskriminatif dan cenderung melanggar hak atas kebebasan beragama/kepercayaan seperti Peraturan Walikota Malang tentang rumah ibadah yang mensyaratkan harus mendapatkan dukungan dari 90 orang warga yang tinggal maksimal 200 meter di sekitar tempat ibadah tersebut, dan lain-lain.</p>
<p>Bahkan sekolah-sekolah negeri, yang harusnya menjadi ruang publik dialogis tempat untuk dialog kritis, sudah menjadi tempat untuk doktrinal keagamaan. Kami juga memperhatikan maraknya persebaran hasutan kebencian yang bisa mengancam fondasi toleransi di negeri ini.</p>
<p>Tetapi di sisi lain, masih ada harapan terutama di tingkat lokal yaitu adanya inisiatif untuk menjaga keragaman agama/kepercayaan. Seperti inisiatif yang dilakukan oleh Bupati Wonosobo Abdul Kholiq Arief yang menginisiasi untuk membentuk forum dialog informal keagamaan/kepercayaan yang melibatkan seluruh elemen keagamaan terutama kelompok-kelompok minoritas keagamaan.</p>
<p>Kemudian juga, menghapuskan praktek diskriminasi di dalam pelayanan publik untuk kelompok-kelompok minoritas keagamaan seperti akses untuk mendapatkan kartu identitas kependudukan, kartu keluarga, pencatatan perkawinan. Mungkin inisiatif ini merupakan model pengelolaan keragaman yang perlu dipertimbangkan dan dicontoh oleh daerah-daerah lain untuk menjaga dan mengelola keragaman.</p>
<p>Selama dua hari ini (2-3 Juni 2014) di Jakarta, sejumlah 118 peserta dari organisasi non-pemerintah, organisasi keagamaan/kepercayaan, pemerintah pusat/daerah, perguruan tinggi, media, lembaga negara independen dan individu telah menghadiri Konferensi Nasional KBB ini. Konferensi KBB ini bertujuan untuk mendiskusikan isu-isu kebebasan beragama/kepercayaan yang muncul, dan mencari alternatif solusinya ke depan.</p>
<p>Berdasarkan hal tersebut di atas, para peserta konferensi nasional KBB merekomendasikan kepada penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah, APH, dan juga masyarakat sebagai berikut:</p>
<p>1. Mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan keragaman secara adil seperti model pengelolaan keragaman yang dilakukan oleh Kab. Wonosobo Jawa Tengah;</p>
<p>2. Melakukan revisi tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri tentang ijin mendirikan rumah Ibadah, dan juga revisi aturan-aturan sejenis di tingkat lokal;</p>
<p>3. Membentuk mekanisme yang transparan dan partisipatif untuk meninjau ulang (review) aturan-aturan di daerah yang melanggar konstitusi/peraturan-peraturan yang lebih tinggi oleh pemerintah pusat (Depdagri);</p>
<p>4. Menyediakan pendidikan KBB untuk Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Jaksa, Hakim, Polisi dan Advokat;</p>
<p>5. Membekali aparat keamanan dengan kapasitas yang memadai untuk mengantisipasi ancaman hasutan kebencian bekerjasama dengan kekuatan masyarakat yang relevan. Disamping itu, masyarakat perlu menyadari bahaya ujaran kebencian, karena itu penting memasukkan dalam kode etik larangan hasutan kebencian dalam kode etik lembaga masyarakat sipil seperti sekolah dan lain-lain.</p>
<p>6. Mendorong dialog antara APH, masyarakat, dan pimpinan-pimpinan keagamaan/kepercayaan untuk mencegah dan mencari solusi permasalahan keagamaan;</p>
<p>7. Menghapuskan aturan-aturan keagamaan yang diskriminatif dan anti keragaman di sekolah-sekolah negeri;</p>
<p>8. Mengembalikan fungsi sekolah sebagai pemersatu, penyemai kebangsaan dan penguat rasa kebangsaan.</p>
<p>9. Memfasilitasi kebebasan berekspresi melalui media cetak, siar, dan online untuk kepentingan masyarakat umum dalam melindungi keberagaman umat beragama.</p>
<p>***</p>
<p><iframe src="//www.youtube.com/embed/317ylg8Pmq8" height="360" width="480" allowfullscreen="" frameborder="0"></iframe></p>
<p>IndonesiaToleran.or.id | TribunNews.com | YouTube.com | SEJUK.org</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/konferensi-nasional-kebebasan-beragamaberkeyakinan-minta-aturan-mendirikan-rumah-ibadah-direvisi/">Konferensi Nasional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan minta &#8216;aturan mendirikan rumah ibadah&#8217; direvisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013 </a></li>
<li><a href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/" rel="bookmark" title="Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun </a></li>
<li><a href="/siaran-pers-hentikan-peradilan-sesat-kasus-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/" rel="bookmark" title="Siaran Pers: Hentikan Peradilan Sesat Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan!">Siaran Pers: Hentikan Peradilan Sesat Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan! </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/konferensi-nasional-kebebasan-beragamaberkeyakinan-minta-aturan-mendirikan-rumah-ibadah-direvisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>50 Hari Menuju Pilpres: Demokrasi vs Fasisme-Religius</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/50-hari-menuju-pilpres-demokrasi-vs-fasisme-religius/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/50-hari-menuju-pilpres-demokrasi-vs-fasisme-religius/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 May 2014 13:54:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[damai]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kristen]]></category>
		<category><![CDATA[menteri agama]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[muslim]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[PKS]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Suryadharma Ali]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[toleransi beragama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=2185</guid>
		<description><![CDATA[<p>MASIH menurut Setara Institute, dari insiden-insiden gangguan terhadap rumah-rumah peribadatan pada 2010, bisa dikategorikan atas tiga kelompok utama, yakni Kristen, Ahmadiyah, dan agama-agama atau kelompok-kelompok penganut kepercayaan lainnya yang dianggap menyimpang. Terdapat sekitar 59 rumah peribadatan pada tahun 2010 yang mengalami beragam bentuk gangguan seperti: penyerangan (attack), penyegelan (sealing), penolakan (rejection), atau larangan (prohibition). Dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/50-hari-menuju-pilpres-demokrasi-vs-fasisme-religius/">50 Hari Menuju Pilpres: Demokrasi vs Fasisme-Religius</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013 </a></li>
<li><a href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/" rel="bookmark" title="Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun </a></li>
<li><a href="/sekjen-pks-prabowo-menang-agama-ditertibkan/" rel="bookmark" title="Sekjen PKS: Prabowo Menang, Agama Ditertibkan">Sekjen PKS: Prabowo Menang, Agama Ditertibkan </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>MASIH menurut Setara Institute, dari insiden-insiden gangguan terhadap rumah-rumah peribadatan pada 2010, bisa dikategorikan atas tiga kelompok utama, yakni Kristen, <strong>Ahmadiyah</strong>, dan agama-agama atau kelompok-kelompok penganut kepercayaan lainnya yang dianggap menyimpang.<span id="more-2185"></span> Terdapat sekitar 59 rumah peribadatan pada tahun 2010 yang mengalami beragam bentuk gangguan seperti: penyerangan (attack), penyegelan (sealing), penolakan (rejection), atau larangan (prohibition). Dari 59 rumah peribadatan yang mengalami gangguan tersebut, 43 adalah milik kalangan Kristen, 9 milik pengikut <strong>Ahmadiyah</strong>, 2 milik kalangan muslim, 2 milik kelompok LDII, 2 lainnya milik pengikut Budha dan 1 sisanya milik Wahabi.</p></blockquote>
<p>&#8212;<br />
22 Mei 2014; oleh <strong>Coen Husain Pontoh</strong> (tinggal di New York, AS); <strong><a href="http://indoprogress.com/2014/05/50-hari-menuju-pilpres-demokrasi-vs-fasisme-religius/" title="50 Hari Menuju Pilpres: Demokrasi vs Fasisme-Religius (rilis: 22 Mei 2014, 02.05; akses: 5 Juni 2014, 23.00 WIB)" target="_blank">Harian Indoprogress</a></strong></p>
<p>SALAH satu isu panas dalam pemilihan presiden (pilpres) 2014 ini, adalah kontroversi mengenai keterlibatan calon presiden yang diusung koalisi poros Gerindra, Prabowo Subianto dalam sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).</p>
<p>Namun demikian, tulisan ini tidak akan membahas kasus keterlibatan Prabowo itu, melainkan keterlibatan sejumlah partai politik pendukung koalisinya dalam kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya.<br />
«Untuk pembahasan yang jernih mengenai kasus keterlibatan Prabowo Subianto dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, silakan baca artikel Usman Hamid, <a href="http://asiapacific.anu.edu.au/newmandala/2014/05/08/wither-human-rights/" target="_blank"><strong>&#8220;Wither Human Rights?&#8221;</strong></a>, diunduh pada Rabu, 21 Mei 2014; lihat juga Gerry van Klinken, &#8220;<strong><a href="http://www.insideindonesia.org/current-edition/prabowo-and-human-rights" target="_blank"><em>Prabowo and human rights</em></a></strong>&#8220;, diunduh pada Rabu, 21 Mei 2014».</p>
<p>Dengan membahas rekam jejak partai politik pendukung koalisi PRAHARA (Prabowo-Hatta Rajasa), maka kita sedikit meluaskan diskusi mengenai pelanggaran HAM ini, tidak saja berkaitan dengan kasus penculikan para aktivis demokrasi 1998 atau kerusuhan Mei 1998 yang bernuansa etnis, tapi juga kasus kekerasan terhadap kalangan minoritas pemeluk agama di Indonesia.</p>
<p>Dan dalam hal ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memiliki rekam jejak yang buruk.</p>
<p>Hasil riset dari lembaga Setara Institute untuk Demokrasi dan Perdamaian, misalnya, menunjukkan bahwa PKS merupakan partai yang paling tidak konsisten dan tidak berkomitmen dalam mendukung kebebasan beragama di Indonesia.<br />
«Wahyu Sabda Kuncahyo, <em>‘Setara Institute Aniaya PKS’</em>, <a href="http://politik.rmol.co/read/2014/04/01/149450/Setara-Institute-Aniaya-PKS-" target="_blank">http://politik.rmol.co/read/2014/04/01/149450/Setara-Institute-Aniaya-PKS-</a>, diunduh pada Rabu, 21 Mei 2014».</p>
<p><strong>Peta Kekerasan Sektarian</strong></p>
<p>Pasca tumbangnya rezim kediktatoran militer orde baru, kekerasan terhadap kelompok minoritas bernuansa agama meningkat tajam di Indonesia.</p>
<p>Setara Institute melaporkan, terdapat 216 kasus serangan kekerasan terhadap kelompok minoritas agama pada tahun 2010, yang kemudian meningkat menjadi 244 kasus pada 2011, dan kembali meningkat menjadi 264 pada 2012.</p>
<p>Lembaga Wahid Institute juga melaporkan bahwa terdapat 92 kasus kekerasan terhadap kebebasan beragama dan 184 insiden intoleransi beragama pada 2011, meningkat dari 64 kasus kekerasan dan 134 insiden intoleransi pada 2010.</p>
<p>Kemudian menurut Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), terdapat 430 gereja yang dipaksa tutup antara Januari 2005 hingga Desember 2010.<br />
«Human Rights Watch, <em>In Religion’s Name Abuses against Religious Minorities in Indonesia</em>, 2013, p. 2 &#038; 5.»</p>
<p>Masih menurut Setara Institute, dari insiden-insiden gangguan terhadap rumah-rumah peribadatan pada 2010, bisa dikategorikan atas tiga kelompok utama, yakni Kristen, Ahmadiyah, dan agama-agama atau kelompok-kelompok penganut kepercayaan lainnya yang dianggap menyimpang.</p>
<p>Terdapat sekitar 59 rumah peribadatan pada tahun 2010 yang mengalami beragam bentuk gangguan seperti: penyerangan (attack), penyegelan (sealing), penolakan (rejection), atau larangan (prohibition).</p>
<p>Dari 59 rumah peribadatan yang mengalami gangguan tersebut, 43 adalah milik kalangan Kristen, 9 milik pengikut Ahmadiyah, 2 milik kalangan muslim, 2 milik kelompok LDII, 2 lainnya milik pengikut Budha dan 1 sisanya milik Wahabi (lihat Bagan 1).<br />
«Setara Institute for Democracy and Peace, ‘<em>Report on Freedom of Religion and Belief in 2010</em>’, <a href="http://www.setara-institute.org/en/content/report-freedom-religion-and-belief-2010-0" target="_blank">http://www.setara-institute.org/en/content/report-freedom-religion-and-belief-2010-0</a>, diunduh pada 21 Mei 2014».</p>
<div id="attachment_2186" style="width: 310px" class="wp-caption aligncenter"><a href="/wp-content/uploads/2014/06/indoprogress-bagan1.jpg"><img src="/wp-content/uploads/2014/06/indoprogress-bagan1-300x183.jpg" alt="Bagan 1: Daftar Gangguan Rumah Peribadatan Sumber: Setara Institute" width="300" height="183" class="size-medium wp-image-2186" /></a><p class="wp-caption-text">Bagan 1: Daftar Gangguan Rumah Peribadatan<br />Sumber: Setara Institute</p></div>
<p>Menariknya, Setara Institute juga melaporkan bahwa ada lima provinsi yang menyumbang angka paling tinggi dalam kasus gangguan kebebasan beragama ini, yakni provinsi Jawa Barat (91 kejadian), Jawa Timur (28 kejadian), Jakarta (16 kejadian), Sumatra Utara (15 kejadian, dan Jawa Tengah (10 kejadian). (<em>Lihat Bagan 2</em>).<br />
«Setara Institute for Democracy and Peace, ‘<em>Report on Freedom of Religion and Belief in 2010</em>’, <a href="http://www.setara-institute.org/en/content/report-freedom-religion-and-belief-2010-0" target="_blank">http://www.setara-institute.org/en/content/report-freedom-religion-and-belief-2010-0</a>, diunduh pada 21 Mei 2014».</p>
<div id="attachment_2187" style="width: 310px" class="wp-caption aligncenter"><a href="/wp-content/uploads/2014/06/indoprogress-bagan2.jpg"><img src="/wp-content/uploads/2014/06/indoprogress-bagan2-300x250.jpg" alt="Bagan 2: Insiden Kekerasan Menurut Tempat Kejadian Sumber: Setara Institute" width="300" height="250" class="size-medium wp-image-2187" /></a><p class="wp-caption-text">Bagan 2: Insiden Kekerasan Menurut Tempat Kejadian<br />Sumber: Setara Institute</p></div>
<p><strong>Mendukung Kekerasan Sektarian</strong></p>
<p>Pada 2004, bupati Pandeglang Dimyati Natakusuma dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui SK Bupati Dimyati Natakusuma No. 09 Tahun 2004, mengeluarkan peraturan tentang seragam sekolah SD,SMP, SMU.</p>
<p>Natakusuma menyatakan tujuan surat keputusaan (SK) ini untuk meminimalisasi pergaulan bebas para siswa.</p>
<p>Caranya, murid laki-laki dipisah dengan murid perempuan.<br />
«Imam Shofwan, <em>Syariat Islam: Mimpi Buruk Kaum Minoritas</em>, <a href="http://indoprogress.com/2012/05/syariat-islam-mimpi-buruk-kaum-minoritas/" target="_blank">http://indoprogress.com/2012/05/syariat-islam-mimpi-buruk-kaum-minoritas/</a>, diunduh pada 21 Mei 2014».</p>
<p>Tetapi menurut Imam Shofwan, tampaknya SK Bupati itu barulah awal dari apa yang disebutnya ‘syariatisasi dari bawah.’</p>
<p>Inilah kata Shofwan: ‘Awal mulanya adalah soal tata cara berpakaian untuk selanjutnya mempersoalkan masalah aqidah/keyakinan.</p>
<p>Para pembela syariah di Pandeglang tak hanya mengusik soal pemisahan laki-laki dan perempuan di sekolah.</p>
<p>Mereka juga mengusik kehidupan kelompok Ahmadiyah yang minoritas di sana: tujuh tahun setelah perda tersebut.’</p>
<p>Puncaknya adalah ketika pada 16 Februari 2011, terjadi penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah di desa Cigelis, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, Banten.</p>
<p>Serangan itu memakan korban dari pihak Ahmadiyah, yaitu 6 orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka.</p>
<p>Pelaku penyerangan kemudian ditangkap dan divonis dengan sangat ringan oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten.<br />
«Arfi Bambani Amri, <em>Penyerang Ahmadiyah Cikeusik divonis 3 Bulan</em>, <a href="http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/236593-penyerang-ahmadiyah-cikeusik-divonis-3-bulanl" target="_blank">http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/236593-penyerang-ahmadiyah-cikeusik-divonis-3-bulanl</a>, diunduh pada 21 Mei 2014».</p>
<p>Lalu, bagaimana tanggapan pihak PPP dan PKS terhadap kasus kekerasan berlandaskan sentimen agama ini?</p>
<p>Dalam kasus Cikeusik, misalnya, Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP yang juga menjabat menteri agama RI, bukannya mengutuk pelaku tindakan kekerasan brutal tersebut, ia malah menyalahkan korban, yakni pengikut Ahmadiyah.</p>
<p>Itu sebabnya, menurut Suryadharma, tindakan paling baik untuk menghentikan aksi-aksi kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah di seluruh Indonesia adalah dengan memaksa pengikut Ahmadiyah untuk meninggalkan ajarannya yang mengatasnamakan Islam dan menggantinya menjadi aliran kepercayaan saja.</p>
<p>‘Bubarkan Ahmadiyah, karena telah mengacak-acak Islam,’ kata Suryadharma dalam orasi politiknya di gedung Istora Senayan, Minggu (29/3).’<br />
«Eko Ari Wibowo, <em>Ketua Umum PPP Kampanye Serukan Bubarkan Ahmadiyah</em>, <a href="http://www.tempo.co/read/news/2009/03/29/146167091/Ketua-Umum-PPP-Kampanye-Serukan-Bubarkan-Ahmadiyah" target="_blank">http://www.tempo.co/read/news/2009/03/29/146167091/Ketua-Umum-PPP-Kampanye-Serukan-Bubarkan-Ahmadiyah</a>, diunduh pada 21 mei 2014».</p>
<p>Sikap menyalahkan korban ini, kembali dilakukan Suryadharma ketika menghadapi kasus penyerangan penganut Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>Sebagai solusi untuk menghindari terjadinya kembali kekerasan terhadap pengikut Syiah tersebut, dan agar mereka bisa kembali pulang ke kampung halamannya, maka Suryadharma menganjurkan agar mereka segera bertobat.</p>
<p>‘…Kita sepakat agar mereka “dicerahkan” dulu baru pulang. Kita dahulukan “pencerahan” dulu, tidak mesti langsung 100 persen. Di pengungsian (Syiah) kan ada 69 keluarga, mungkin ada dua keluarga sudah “dicerahkan” lalu pulang. Nanti ada 10 lagi yang “dicerahkan”, mereka juga pulang. Syukur-syukur bisa sekaligus. Intinya lebih cepat lebih baik. Syukur-syukur sebelum Lebaran.’<br />
«‘Wawancara Menteri Agama soal Syiah di Sampang’, <a href="http://www.tempo.co/read/news/2013/07/27/173500167/Wawancara-Menteri-Agama-soal-Syiah-di-Sampang" target="_blank">http://www.tempo.co/read/news/2013/07/27/173500167/Wawancara-Menteri-Agama-soal-Syiah-di-Sampang</a>, diunduh pada 21 Mei 2014. Dalam pernyataannya kemudian, Suryadharma mengatakan bahwa berdasarkan literatur yang ia baca, Syiah tidak termasuk kelompok dalam Islam. Pernyataan ini kemudian diralatnya setelah mendapatkan protes keras dari para Penganut Syiah lainnya. Lihat ‘<em>Menag Ralat Menyebut Syiah di Luar Islam</em>’, <a href="http://nasional.inilah.com/read/detail/1823873/menag-ralat-menyebut-syiah-di-luar-islam#.U30_ZC8Wdgo" target="_blank">http://nasional.inilah.com/read/detail/1823873/menag-ralat-menyebut-syiah-di-luar-islam#.U30_ZC8Wdgo</a>, diunduh pada 21 mei 2014».</p>
<p>Tindakan diskriminatif ini juga dilakukan oleh Ahmad Heryawan gubernur Jawa Barat, anggota MUI sekaligus politisi PKS, yang mengeluarkan dekrit pada 2 Maret 2011, yang isinya adalah melarang ‘seluruh aktivitas dakwah Ahmadiyah di wilayahnya.’</p>
<p>Akibatnya, pengikut Ahmadiyah kerapkali menghadapi intimidasi dan tindak kekerasan oleh kelompok-kelompok Islamis. «Human Rights Watch, <em>In Religion’s Name Abuses against Religious Minorities in Indonesia</em>, 2013, p. 64».</p>
<p>Celakanya, sudah menyalahkan korban kekerasan minoritas, Suryadharma dan Heryawan, malah memuji-muji organisasi-organisasi Islamis yang aktif terlibat dalam berbagai tindakan kekerasan tersebut.</p>
<p>Suryadharma, misalnya, tanpa peduli datang membuka Musyawarah Nasional (Munas) III Front Pembela Islam di Asrama Haji Bekasi, Agustus 2013.</p>
<p>Dalam acara itu, mengabaikan seluruh fakta-fakta kekerasan yang sering dilakukan FPI, Suryadharma malah memuji organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu:‘Nasionalisme FPI tidak diragukan lagi. FPI merupakan organisasi Islam pecinta Pancasila, nasionalisme, dan negara Indonesia. FPI bukan musuh Pancasila.’<br />
«Ini Pesan Menteri Agama untuk FPI: <a href="http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/13/08/23/mryuhl-ini-pesan-menteri-agama-untuk-fpi" target="_blank">http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/13/08/23/mryuhl-ini-pesan-menteri-agama-untuk-fpi</a>, diunduh pada 21 mei 2014».</p></blockquote>
<p>Entah mau meniru langkah-langkah Suryadharma, Ahmad Heryawan dalam pertarungan memenangkan kursi gubernur Jawa Barat untuk kedua kalinya pada Februari 2013, menandatangani kesepakatan kerjasama dengan FPI untuk ‘meluncurkan Peraturan Gubernur yang bernuansa Syari’at Islam serta mengoptimalkan Pergub tentang pelarangan Ahmadiyah.’<br />
«‘Aher-FPI tanda tangani kesepakatan,’ <a href="http://indonesia.faithfreedom.org/forum/aher-fpi-tanda-tangani-kesepakatan-t51201/?sid=a5c5330da4bf60c1ad620d07c6800ec1#p902169" target="_blank">http://indonesia.faithfreedom.org/forum/aher-fpi-tanda-tangani-kesepakatan-t51201/?sid=a5c5330da4bf60c1ad620d07c6800ec1#p902169</a>, diunduh pada 21 Mei 2014».</p>
<p>Langkah terbaru yang dilakukan Heryawan sebagai pejabat publik adalah mendukung penuh deklarasi Aliansi Nasional Anti-Syiah yang dilakukan oleh sejumlah organisasi Islamis di Bandung, pada April 2014.<br />
«‘Ulama Gelar Deklarasi Anti-Syiah di Bandung,’ <a href="http://www.tempo.co/read/news/2014/04/20/058571895/Ulama-Gelar-Deklarasi-Anti-Syiah-di-Bandung" target="_blank">http://www.tempo.co/read/news/2014/04/20/058571895/Ulama-Gelar-Deklarasi-Anti-Syiah-di-Bandung</a>, diunduh pada 21 Mei 2014. Pemrakarsa deklarasi ini antara lain FUI, FUUI, MIUMI, dan LPPI. Forum Umat Islam (FUI) yang diketuai Muhammad Al Khaththath, adalah aliansi dari berbagai organisasi Islamis, termasuk di antaranya adalah PKS dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang kini juga ikut bergabung dalam poros Prahara. Lihat ‘Radical Islamic Groups Gain Strength on the Sly: Setara,’ <a href="http://www.setara-institute.org/en/content/radical-islamic-groups-gain-strength-sly-setara" target="_blank">http://www.setara-institute.org/en/content/radical-islamic-groups-gain-strength-sly-setara</a>, diunduh pada 21 mei 2014.»</p>
<p>Heryawan memang tidak hadir dalam pertemuan tersebut, namun ia mengirimkan utusan yang menyampaikan bahwa Pemprov Jabar mendukung upaya kaum Muslim dalam membersihkan aliran sesat.<br />
«Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Walikota, Mang Oded, yang juga berasal dari PKS.‘Deklarasi Anti-Syiah: Siapa yang Menebar Kebencian?’ <a href="http://liputanislam.com/liputan/deklarasi-anti-syiah-siapa-yang-menebar-kebencian/" target="_blank">http://liputanislam.com/liputan/deklarasi-anti-syiah-siapa-yang-menebar-kebencian/</a>, diunduh pada 21 Mei 2014.»</p>
<p><strong>PENUTUP</strong></p>
<p>Berdasarkan pemaparan singkat di atas, maka saya berkesimpulan bahwa kita kini sedang berhadapan dengan ancaman ‘Fasisme Relijius’ yang berkumpul di poros capres dan cawapres PRAHARA saat ini.</p>
<p>Ada dua alasan mengatakan ini poros ‘fasisme-relijius:’</p>
<p><em>Pertama</em>, jika kita menilik pada gerakan kelompok Islamis selama ini maka ciri utamanya adalah anti-semit (rasis), mempropagandakan histeria nasionalisme, xenofobik, anti toleransi, anti-liberal, tidak segan-segan menggunakan alat-alat kekerasan untuk mewujudkan ambisi politiknya, anti-sosialis, anti-rasionalisme, dan mengagung-agungkan kejayaan masa lalu sebagai solusi terhadap krisis sosial yang sedang berlangsung.<br />
«Coen Husain Pontoh, Fasisme Relijius, <a href="http://indoprogress.blogspot.com/2010/10/fasisme-religius.html" target="_blank">http://indoprogress.blogspot.com/2010/10/fasisme-religius.html</a>, diunduh pada 21 Mei 2014.»</p>
<p>Selain itu, jika kita melihat basis sosial dari gerakan ini, maka para aktivis lingkaran intinya berasal dari kalangan menengah terdidik dan pengangguran perkotaan.</p>
<p><em>Kedua</em>, Partai Gerindra sendiri memang memiliki program kerja untuk memurnikan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam agama.</p>
<p>Bagi Gerindra, ‘Negara juga dituntut untuk menjamin kemurnian ajaran agama yang diakui oleh negara dari segala bentuk penistaan dan penyelewengan dari ajaran agama.’<br />
«‘Isi Manifesto Gerindra yang Dianggap Bermasalah,’ <a href="http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/05/02/269574800/p-Isi-Manifesto-Gerindra-yang-Dianggap-Bermasalah" target="_blank">http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/05/02/269574800/p-Isi-Manifesto-Gerindra-yang-Dianggap-Bermasalah</a>, diunduh pada 21 Mei 2014.»</p>
<p>Bisa dibayangkan betapa buruknya keadaan kehidupan kaum minoritas pemeluk agama jika poros ini berkuasa kelak.</p>
<p>Dan lebih dari itu, dengan mengatasnamakan pemurnian agama maka negara kemudian berhak campur tangan dalam urusan paling pribadi kehidupan warga negaranya, dimana tujuan utamanya adalah untuk mengontrol dan mendisiplinkan kehidupan sosial yang ada.</p>
<p>Melalui kontrol dan disiplin sosial itu maka penguasa leluasa menjalankan kebijakan-kebijakan ekonomi-politiknya yang menindas. Inilah fasisme yang semurninya.</p>
<p>Lalu apa yang harus dilakukan?</p>
<p><em>PERTAMA</em>, kita mesti menyadari bahwa pilpres 2014 ini bukan hanya soal pergantian generasi kepemimpinan semata, tapi lebih dari itu sebuah pertaruhan mengenai wajah dan kehidupan kebangsaan dan kemasyarakatan Indonesia ke depan.</p>
<p>Itulah pertaruhan untuk menjaga momentum demokrasi yang belum sempurna ini atau terperosok ke dalam kubangan fasisme-relijius.</p>
<p>Bersikap netral atas nama rasa marah, kecewa atau berdasarkan ideologi dan keyakinan politik apapun, jelas bukan pilihan yang tepat.</p>
<p>Jika karena netralitas itu kemudian poros PRAHARA yang menang, maka Anda harus bertanggung jawab atas keberlanjutan penindasan-penindasan terhadap kalangan minoritas beragama yang sudah berlangsung selama ini.</p>
<p>Anda tidak bisa berkilah, dengan mengatakan ‘salah sendiri kenapa rakyat mencoblos PRAHARA.’</p>
<p>Atas dasar itulah, maka saya memutuskan untuk mendukung pasangan capres/cawapres Jokowi-JK, sebagai representasi dari – meminjam istilah Prof. Marcus Meitzner – kubu status-quo demokrasi.</p>
<p><em>KEDUA</em>, sebagai imbalan dari dukungan tersebut, saya menuntut agar Jokowi harus bertindak melampaui seorang politisi biasa, seperti citra yang melekat pada mayoritas politisi Indonesia saat ini.</p>
<p>Jokowi harus mentransformasikan dirinya menjadi seorang negarawan, dimana ia harus berpikir dan bertindak sebagai pembela dan penjamin hak-hak kaum minoritas yang tertindas selama ini.</p>
<p>Tentu saja Jokowi sudah menunjukkan dalam praktek kebijakannya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang tetap mempertahankan keputusannya untuk membela Lurah Susan, tetapi kini ia harus mengangkat komitmen dan keberpihakannya itu ke level yang lebih tinggi.</p>
<p>Komitmen pada perlindungan hak-hak kaum minoritas pemeluk agama ini, yang akan menjadi poin pembeda yang sangat jelas antara Jokowi dan Prabowo, antara Poros Demokrasi dan Poros Fasisme-Relijius.</p>
<p><em>Bagaimana dengan Anda?</em>***</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/50-hari-menuju-pilpres-demokrasi-vs-fasisme-religius/">50 Hari Menuju Pilpres: Demokrasi vs Fasisme-Religius</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013 </a></li>
<li><a href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/" rel="bookmark" title="Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun </a></li>
<li><a href="/sekjen-pks-prabowo-menang-agama-ditertibkan/" rel="bookmark" title="Sekjen PKS: Prabowo Menang, Agama Ditertibkan">Sekjen PKS: Prabowo Menang, Agama Ditertibkan </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/50-hari-menuju-pilpres-demokrasi-vs-fasisme-religius/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-jateng-hadiri-haul-gus-dur/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-jateng-hadiri-haul-gus-dur/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2014 10:17:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Rabthah]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyya]]></category>
		<category><![CDATA[damai]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[IJABI]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[JAI]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Katolik]]></category>
		<category><![CDATA[kristen]]></category>
		<category><![CDATA[lintas iman]]></category>
		<category><![CDATA[muslim]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[Yogyakarta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=1351</guid>
		<description><![CDATA[<p>PERWAKILAN warga dan pengurus Ahmadiyah dari JAI di provinsi Jawa Tengah menghadiri Haul Gus Dur, Selasa (21 Januari 2014) lalu. Haul yang diadakan pukul 20.00 hingga 23.30 WIB, itu bertempat di pondok pesantren (ponpes) asuhan Kyai Muslim Miftahul Huda di Siwatu, kecamatan Watumalang, Wonosobo. Haul Gus Dur dijadikan momentum untuk sebuah acara &#8220;Doa Lintas Agama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-jateng-hadiri-haul-gus-dur/">Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-hadiri-open-house-ketua-umum-pgi/" rel="bookmark" title="Warga dan pengurus Ahmadiyah hadiri Open House Ketua Umum PGI">Warga dan pengurus Ahmadiyah hadiri Open House Ketua Umum PGI </a></li>
<li><a href="/suasana-liburan-dan-hari-raya-natal-jai-jawa-tengah-kunjungi-keuskupan-agung-semarang/" rel="bookmark" title="Suasana libur dan hari raya Natal, JAI Jateng kunjungi KAS">Suasana libur dan hari raya Natal, JAI Jateng kunjungi KAS </a></li>
<li><a href="/khalifah-perdamaian/" rel="bookmark" title="Seribu orang akan hadiri syiar perdamaian oleh Khalifah di London">Seribu orang akan hadiri syiar perdamaian oleh Khalifah di London </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>PERWAKILAN warga dan pengurus Ahmadiyah dari JAI di provinsi Jawa Tengah menghadiri Haul Gus Dur, Selasa (21 Januari 2014) lalu. Haul yang diadakan pukul 20.00 hingga 23.30 WIB, itu bertempat di pondok pesantren (ponpes) asuhan Kyai Muslim Miftahul Huda di Siwatu, kecamatan Watumalang, Wonosobo.<span id="more-1351"></span></p>
<p>Haul Gus Dur dijadikan momentum untuk sebuah acara &#8220;Doa Lintas Agama dan Peresmian Perpustakaan Gus Dur&#8221; yang dihadiri ibu negara era Presiden Gus Dur: Ibu Dra. Sinta Nuriyah, M.Hum.. Ibu Sinta bertindak sebagai narasumber tunggal.</p>
<p>Selain Ibu Sinta, tampak hadir ratusan para tamu undangan dari lintas iman dan Gusdurians, antara lain: Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifudin; para budayawan dari Yogyakarta seperti Romo Bimo dan lain-lain; Galang Pers Yogya, Jamaah Istighotsah Isroil, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Syiah (IJABI), NU, IPNU-IPPNU, GP Ansor, para ulama/kyai, para santri ponpes, PMII, BEM UNSIQ, Alif Rebo Wage (Aboge), penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Katolik, Kristen, Konghucu, Budha, Hindu, Tionghua, Sunda wiwitan, wartawan, aparat keamanan, dan para Gusdurians dan lain-lain.</p>
<p>Bupati yang seyogyanya hadir tidak dapat hadir karena masih dalam perjalanan dari Yogyakarta. Adapun dari JAI, hadir duapuluh lima orang antara lain Ketua DPD JAI Wonosobo Harwiyono dan wakilnya Kyai Sis Ahmad Afandi, para mubalih lokal seperti Maulana Sajid Ahmad Sutikno, Maulana Arik A. Fatih, juga Maulana Sulaiman Ahmad, pula mubalig wilayah Jateng-Tengah Maulana Nurhadi beserta para pengurus maupun anggota jemaat-jemaat lokal se-Wonosobo seperti dari Jawaran, Lengkong, Bendungan, Wonosari, dan Wonosobo.</p>
<p>Para khuddam atau pemuda Ahmadiyah Wonosobo dan Banjarnegara ikut hadir. Di antaranya adalah Warsidi, ketua atau qaid dari wilayah Majelis Khuddamul Ahmadiyah (MKAI) Jateng II (Jateng-Tengah). Perwakilan dari Muslim TV Ahmadiyya (MTA) biro Jateng-Tengah pun hadir.</p>
<p>Sebelum acara dimulai, terlebih dahulu diadakan istighotsah bersama oleh Jamaah Istighotsah Isroil dan bacaan tahlil dipimpin Gus Masyur Syihab. Gus Masyur adalah perintis Jamaah Istighotsah Isroil di Gresik. Ia aseli dari Wonosobo.</p>
<p>Acara selanjutnya adalah persembahan dari Forum Umat beriman (FUB) dan Gusdurians dipandu langsung oleh Haqqi Al-ansori, Ketua FUB Wonosobo. Haqqi menyebutkan bahwa perwakilan para undangan yang hadir adalah kalangan dari lintas agama, para gusdurian, para warga dari JAI, Syiah, dan lain-lain. Semuanya datang dari daerah Banjarnegara, Wonosobo, DI Yogyakarta, Ciganjur, dan lain-lain.</p>
<p>Kemudian, Ibu Sinta Nuriyah menyampaikan &#8220;Gagasan Pluralisme Gus Dur dan Membangun Indonesia Ke Depan&#8221;. Di awal presentasinya, Ibu Sinta mengatakan antara lain, &#8220;Malam ini saya sangat berbahagia dan terharu, karena saya bisa melihat Indonesia sesungguhnya, berbagai ragam komunitas, keyakinan, suku, agama, dan lapisan masyarakat berkumpul di ponpes ini.</p>
<p>&#8220;Inilah Indonesia, sangat majemuk atau plural, Indonesia terdiri dari berbagai suku dan agama: ada NU, Syiah, Ahmadiyah, Konghucu, katolik, dan lain-lain; serta ada suku Jawa, Tionghua, Sunda dan lin-lain di sini.</p>
<p>&#8220;Harusnya, ya, beginilah Indonesia, bisa bersatu dan rukun dalam satu wadah. Inilah perwujudan dari Bhinneka Tunggal Ikha. Kita dilahirkan di Indonesia adalah sudah sebagai bangsa yg pluralis, kita harus bisa hidup rukun damai, saling kasih mengasihi.</p>
<p>&#8220;Sekarang ini, Negara kita dalam kondisi carut-marut, tidak tahu negara ini ada pemimpinnya atau tdk (sambil tertawa). Negara ini diobrak-abrik seperti ini hingga carut-marut. Kita hampir tiap hari disuguhi tayangan televisi aksi kekerasan, kejahatan, kerusakan moral, juga ketidak-adilan&#8211;tersebar di mana-mana.</p>
<p>&#8220;Kita, malam ini, mengadakan Haul peringati seorang sosok Gus Dur. Tujuannya adalah ingatkan diri kita bahwa kita akan mati. Semua akan mati, baik kaya-miskin, jelek-cantik, dari macam-macam suku, macam-macam pengikut agama, dan keyakinan&#8211;semua akan mati.</p>
<p>&#8220;Dalam Haul ini, kita mengingat kembali tokoh yang dihormati. Apa sih yang sudah dilakukan selama hidupnya, kebaikan-kebaikan dan tauladannya? Apakah ia layak diperingati? Dan Haul ini bermaksud untuk beritahu generasi selanjutnya akan jasa-jasa, pemikiran, gagasan, tauladan dari tokoh agama, pahlawan, dan sebagainya.</p>
<p>&#8220;Selain itu, kita bisa untuk saling bersilaturahmi, saling bertanya jawab, untuk syiar Islam sndiri; yaitu, bahwa orang Islam itu tidak lupakan pendahulunya, selalu menghormati pendahulunya.</p>
<p>&#8220;Gus Dur sudah empat tahun tinggalkan kita. Secara fisik tidak ada di tengah kita. Tapi gagasan-dan lain-lain ada dalam diri kita. Atas nama kelurga Gus Dur, saya mengucapkan banyak terima kasih, hadir di sini ikut doakan beliau. (Ibu Sinta meneteskan air mata haru dan bahagia).</p>
<p>&#8220;Semakin lama Gus Dur tinggalkan kita, kita semakin membutuhkan sosok yang bisa berlaku seperti Gus Dur: membela kaum lemah, minoritas, dan lain-lain. Tapi, coba kita perhatikan, selain sosok Gus Dur seperti para elit di negara ini, mereka lebih sibuk sembunyikan aibnya daripada perjuangkan nasib rakyat.&#8221;</p>
<p>Selain itu, Ibu Sinta juga menyampaikan bahwa kekerasan, kezaliman terjadi di mana-mana, moral dan budi pekerti semakin langka, meluasnya kesenjangan sosial, ketidakadilan, dan pelanggaran hukum, anarkis kepada minoritas, semua kondisinya menjadi carut-marut, dan sebagainya. &#8220;Kita perlu sosok yang berani hancurkan kezaliman dan keserakahan.&#8221;</p>
<p>Kemudian, Ibu Sinta mengajak hadirin untuk teruskan dan rawat cita-cita dan perjuangan Gus Dur. Ibu Sinta mengajak untuk mewujudkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. Sebelum mengakhiri sambutan atau presentasinya, Ibu Sinta mengajak hadirin bersama-sama baca syair munajad yang selalu Gus Dur amalkan: &#8220;Ilaahii lastu lil firdausi ahlaan&#8230;&#8221;</p>
<p>Acara berikutnya adalah Tanya Jawab dalam format talk show. Kemudian dilanjutkan dengan testimoni FUB mengenai pluralisme, toleransi, dan keharmonisan, juga gagasan pemikiran Gus Dur.</p>
<p>Testimoni pertama yaitu oleh perwakilan JAI, Maulana Sajid Ahmad Sutikno. Kemudian seorang pengusaha Wonosobo, lalu dari sesepuh IJABI Wonosobo M. Arman, dilanjutkan dari sesepuh Konghucu Hasan Akli, dan dari humas gereja Katholik Santa Paulus Wonosobo Drs. Leo, juga dari Kristen Pendeta Agung GKJ Aku Iki Pepadange Jagad, dan dari wakil Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, agama Sunda Wiwitan, serta testimoni oleh Wakil MPR RI Lukman Hakim Saifudin.</p>
<p>Ada acara selingan dalam haul ini. Ia adalah pembacaan puisi&#8211;yang sengaja disiapkan untuk acara tersebut&#8211;karya Mubalig JAI Banyuwangi Maulana Dinu Tahir Ahmad yaitu &#8220;K.H. Abdurrahman Wahid, Gus Dur Dalam Singkatan&#8221;. Puisi dibacakan oleh Fery Sarwono (JAI Banjarnegara-Bawang).</p>
<p>Ada puisi kedua dari perwakilan IPPNU Wonosobo yg diiringi suara gitar. Acara haul diakhiri dengan doa lintas agama oleh masing-masing perwakilan agama dari Islam, Kristen, Katholik, Konghucu, dan Penghayat Kepercayaan. Acara berakhir pukul 23.30, lalu dilanjutkan bersalaman serta makan bersama. Dalam kesempatan tersebut Galang Pers telah menyumbangkan 400 buah buku-buku seputar pemikiran Gus Dur ke Perpustakaan Gus Dur Ponpes Miftahul Huda.</p>
<p>Salam Damai dari Wonosobo!</p>
<p>SAS/DMX</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-jateng-hadiri-haul-gus-dur/">Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-hadiri-open-house-ketua-umum-pgi/" rel="bookmark" title="Warga dan pengurus Ahmadiyah hadiri Open House Ketua Umum PGI">Warga dan pengurus Ahmadiyah hadiri Open House Ketua Umum PGI </a></li>
<li><a href="/suasana-liburan-dan-hari-raya-natal-jai-jawa-tengah-kunjungi-keuskupan-agung-semarang/" rel="bookmark" title="Suasana libur dan hari raya Natal, JAI Jateng kunjungi KAS">Suasana libur dan hari raya Natal, JAI Jateng kunjungi KAS </a></li>
<li><a href="/khalifah-perdamaian/" rel="bookmark" title="Seribu orang akan hadiri syiar perdamaian oleh Khalifah di London">Seribu orang akan hadiri syiar perdamaian oleh Khalifah di London </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-jateng-hadiri-haul-gus-dur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kapolres Wonosobo adakan Safari Jumat ke Jamaah Ahmadiyah</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/kapolres-wonosobo-adakan-safari-jumat-ke-jamaah-ahmadiyah/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/kapolres-wonosobo-adakan-safari-jumat-ke-jamaah-ahmadiyah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2014 13:50:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Rabthah]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[damai]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[JAI]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kristen]]></category>
		<category><![CDATA[muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[wonosobo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=1317</guid>
		<description><![CDATA[<p>PUKUL 14.30 WIB, Jumat (10 Januari 2014), Kapolres Wonosobo AKBP Agus Pujiyanto, S.H., M.Si. beserta jajaran Polres&#8211;antara lain wakapolres didampingi Kapolsek Watumalang AKP Sukirman, S.H.&#8211;berjumlah 25 personil telah mengadakan kunjungan (safari Jumat) ke Jemaat Ahmadiyah di Lengkong, desa Binangun, kecamatan Watumalang, kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Terlaksananya kunjungan Kapolres tersebut sudah direncanakan pada satu bulan sebelumnya. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/kapolres-wonosobo-adakan-safari-jumat-ke-jamaah-ahmadiyah/">Kapolres Wonosobo adakan Safari Jumat ke Jamaah Ahmadiyah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-jateng-hadiri-haul-gus-dur/" rel="bookmark" title="Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur">Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur </a></li>
<li><a href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013 </a></li>
<li><a href="/silaturahmi-pelita-cirebon-dan-jamaah-muslim-ahmadiyah-di-manislor/" rel="bookmark" title="Silaturahmi PELITA Cirebon dan jamaah muslim Ahmadiyah di Manislor">Silaturahmi PELITA Cirebon dan jamaah muslim Ahmadiyah di Manislor </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://picasaweb.google.com/lh/photo/DLtgehY0DCDn-0ciArad4DiMKmJBqxQr2GZgZsLTPu8?feat=embedwebsite"><img src="https://lh5.googleusercontent.com/-nyOSQ6C4-24/Ut-xuVigmOI/AAAAAAAAGKw/4zyavDXkimk/s400/WA20130122%2520Kapolres%2520Wonosobo%2520Adakan%2520Safari%2520Jumat%2520ke%2520Jemaat%2520Ahmadiyah.jpg" alt="" width="500" height="334" /></a></p>
<p>PUKUL 14.30 WIB, Jumat (10 Januari 2014), Kapolres Wonosobo AKBP Agus Pujiyanto, S.H., M.Si. beserta jajaran Polres&#8211;antara lain wakapolres didampingi Kapolsek Watumalang AKP Sukirman, S.H.&#8211;berjumlah 25 personil telah mengadakan kunjungan (safari Jumat) ke Jemaat Ahmadiyah di Lengkong, desa Binangun, kecamatan Watumalang, kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.<span id="more-1317"></span></p>
<p>Terlaksananya kunjungan Kapolres tersebut sudah direncanakan pada satu bulan sebelumnya. Pihak Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang hadir menemui para tamu itu antara lain H. Musholim (sesepuh JAI Wonosobo), Bisrun, S.Pd. (anggota JAI dan takmir masjid), Harwiyono, A.Md. (Ketua DPD JAI Wonosobo), Kyai Sis A. Afandi (Wakil Ketua DPD JAI Wonosobo), Rohman (Qaid Daerah Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia Wonosobo), para pengurus DPD JAI Wonosobo lainnya, para ketua Jemaat-jemaat lokal, para mubaligh lokal (Maulana Erik A.F., Maulana Sulaiman A., dan Maulana Sajid Ahmad Sutikno), mubwil jateng tengah Maulana Nurhadi.</p>
<p>Pemandu acara adalah Maulana Sajid Ahmad Sutikno. Susunan acara dibuka dengan doa serta mengucapkan basmalah bersama-sama. Penyampaian sambutan-sambutan adalah dari tuan rumah, yakni Bisrun dari JAI Lengkong, kemudian dilanjutkan oleh mubalig JAI Wilayah Jateng Tengah Maulana Nurhadi, lalu Harwiyono sebagai Ketua DPD JAI Wonosobo.</p>
<p>Sambutan selanjutnya dari Umariyadi sebagai Kades Binangun, kemudian dari perwakilan Muspika Watumalang yaitu Kapolsek AKP Sukirman, S.H., lalu Kapolres Wonosobo AKBP Agus Pujiyanto, S.H., M.Si..</p>
<p>Acara ditutup dengan doa oleh Wakil Ketua DPD JAI Wonosobo Kyai Sis Ahmad Afandi di samping makan siang juga foto bersama dan berjabatan tangan sebagai tanda pamitan.</p>
<p>Berikut adalah beberapa kalimat yang dapat dikutip dari masing-masing sambutan.</p>
<p>Dari kapolres menyampaikan rasa salutnya kepada JAI di Lengkong. JAI ternyata menjadi pelopor keharmonisan umat beragama. &#8220;Akan saya jual kepada Pak Bupati bahwa Ahmadiyah &#8216;top markotop&#8217;. Saya senang Ahmadiyah bisa terus merawat dan menjaga kerukunan dan toleransi, membangun komnikasi, dan relasi baik dengan banyak pihak dan aktif di pertemuan lintas agama dan saling silaturahmi.&#8221;</p>
<p>Kades dalam sambutannya mengatakan, &#8220;Warga kami sangat majemuk, ada NU, Ahmadiyah (GAI dan JAI), Muhammadiyah, Kepercayaan, Kristen, Buddha; semua hidup dalam keharmonisan dan rukun.&#8221;</p>
<p>Maulana Nurhadi Mubwil mengatakan, &#8220;Di Wonosobo, Jemaat Ahmadiyah dan berbagai macam kelompok beragama bisa saling merawat kebersamaan dan komunikasi intensif. Kami nyaman di Wonosobo. Bupati sangat bersahabat.&#8221;</p>
<p>&#8220;Selamat datang Bapak Kapolres beserta jajarannya sudah hadir bersilaturahmi ke kami&#8221;, kata Ketua DPD JAI Harwiyono. &#8220;Kami selama ini, di sini, aman dan kndusif. Semua kelompok dan masyarakat sangat baik.&#8221;</p>
<p>Bisrun dari JAI Lengkong, &#8220;Ahmadiyah merintis mengajarkan Islam di Watumalang. Juga mempelopori hidup damai dalam bermasyrakat dan beragama. Kami biasa kerjasama dalam membangun jalan, gotong royong, yasinan, dan lain-lain. Semua bisa rukun dan tidak pernah persoalkan kami. Bahkan, bisa shalat berjamaah, dan jumatan bersama di masjid. Di sini ada GAI dan JAI. Sama-sama Ahmadiyah. Hidup berdampingan bersama.&#8221;</p>
<p>Dari Kapolsek Sukirman dikatakan, &#8220;Ahmadiyah dan lain-lain di kecamatan Watumalang bisa berbaur dan harmonis. Semoga terus bisa terawat kerukunan di kecamatan Watumalang.&#8221; Āmīn.</p>
<p>SAS/NOOR/DMX/WA</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/kapolres-wonosobo-adakan-safari-jumat-ke-jamaah-ahmadiyah/">Kapolres Wonosobo adakan Safari Jumat ke Jamaah Ahmadiyah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/warga-dan-pengurus-ahmadiyah-jateng-hadiri-haul-gus-dur/" rel="bookmark" title="Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur">Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur </a></li>
<li><a href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013 </a></li>
<li><a href="/silaturahmi-pelita-cirebon-dan-jamaah-muslim-ahmadiyah-di-manislor/" rel="bookmark" title="Silaturahmi PELITA Cirebon dan jamaah muslim Ahmadiyah di Manislor">Silaturahmi PELITA Cirebon dan jamaah muslim Ahmadiyah di Manislor </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/kapolres-wonosobo-adakan-safari-jumat-ke-jamaah-ahmadiyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2014 07:37:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[kristen]]></category>
		<category><![CDATA[Menag]]></category>
		<category><![CDATA[muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[muslim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=1299</guid>
		<description><![CDATA[<p>ICRP-OnLine.org &#8212; THE Wahid Institute, lembaga yang konsern terhadap isu-isu pluralisme dan kebebasan beragama, Senin, 20 Januari 2014, kemarin meluncurkan laporan tahunan kebebasan beragama tahun 2013. Laporan tahunan kebebasan beragama dan berkeyakinan 2013 ini adalah laporan keenam semenjak pertama kali dilakukan pada 2008. Direktur The Wahid Institute, Yenny Wahid, menyatakan bahwa laporan hasil pemantauan ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/wahid-institute-pelanggaran-intoleransi-di-indonesia-masih-tinggi/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute : Pelanggaran intoleransi di Indonesia masih tinggi">The Wahid Institute : Pelanggaran intoleransi di Indonesia masih tinggi </a></li>
<li><a href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/" rel="bookmark" title="Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun </a></li>
<li><a href="/siaran-pers-hentikan-peradilan-sesat-kasus-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/" rel="bookmark" title="Siaran Pers: Hentikan Peradilan Sesat Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan!">Siaran Pers: Hentikan Peradilan Sesat Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan! </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>ICRP-OnLine.org &#8212; THE Wahid Institute, lembaga yang konsern terhadap isu-isu pluralisme dan kebebasan beragama, Senin, 20 Januari 2014, kemarin meluncurkan laporan tahunan kebebasan beragama tahun 2013. Laporan tahunan kebebasan beragama dan berkeyakinan 2013 ini adalah laporan keenam semenjak pertama kali dilakukan pada 2008.<span id="more-1299"></span></p>
<p>Direktur The Wahid Institute, Yenny Wahid, menyatakan bahwa laporan hasil pemantauan ini diharapkan bisa menjadi masukan atau rekomendasi bagi pemerintah, parlemen, dan instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah. Laporan ini juga ditujukan untuk kelompok-kelompok masyarakat sipil, organisasi keagamaan, NGO, akademiisi, serta masyarakat yang peduli terhadap kehidupan beragama di Indonesia.</p>
<p>Berikut ini temuan dari laporan tahunan kebebasan beragama dan berkeyakinan The Wahid Institute 2013:</p>
<ol>
<li>Selama Januari sampai Desember 2013, jumlah pelanggaran atau intoleransi berjumlah 245 kasus atau peristiwa. Dimana 106 peristiwa (43%) melibatkan aktor negara dan 139 peristiwa (57%) oleh aktor non-negara. Sementara total jumlah tindakan adalah 280 dimana 121 tindakan (43%) dilakukan aktor negara dan 159 tindakan (57%) oleh aktor non negara.</li>
<li>Pelanggaran atau intoleransi oleh aktor negara tertinggi di daerah Jawa Barat sebanyak 40 kasus, diikuti Jawa Timur 19 kasus, Jawa Tengah 10 kasus, dan Jakarta 8 kasus.</li>
<li>Pelanggaran non-negara tertinggi juga di daerah Jawa Barat, yakni sebanyak 46 peristiwa, berikutnya Jakarta sebanyak 22 kasus, Jawa Tengah 20 kasus dan Jawa Timur 17 kasus.</li>
<li>Pelanggaran atau intoleransi paling banyak di Pulau Jawa yakni 191 kasus (78%), sementara di luar Jawa hanya 54 kasus (22%)</li>
<li>Bentuk pelanggaran oleh aktor negara yang paling banyak adalah menghambat/menghalangi/menyegel rumah ibadah, sebanyak 28 kasus. Diikuti pemaksaan keyakinan, 19 kasus. Melarang/menghentikan kegiatan keagamaan, 15 kasus. Dan kriminalisasi atas dasar agama sebanyak 14 kasus, dll.</li>
<li>Sementara bentuk pelanggara oleh aktor non-negara paling banyak adalah serangan fisik sebanyak 27 kasus, diikuti penolakan/penutupan tempat ibadah sebanyak 25 kasus.</li>
<li>Pelaku dari aktor negara paling sering adalah pemerintah kabupaten/kota sebanyak 32 kasus, diikuti aparat kepolisian 30 kasus, aparat kecamatan 9 kasus, satpol PP 6 kasus, pemerintah provinsi/gubernur 6 kasus, pengadilan 7 kasus, Menag 5 kasus, aparat desa 4 kasus, Kantor Kemenag 4 kasus, DPRD Kab/kota 3 kasus, TNI 3 kasus, pemerintah pusat 3 kasus, MPU Aceh 2 kasus, Mempera 1 kasus, Mendagri 1 kasus, Dinas Pendidikan 1 kasus, jaksa 1 kasus, RT 1 kasus, Menseskab 1 kasus, Dinas Dukcapil 1 kasus.</li>
<li>Pelaku berkelompok, paling banyak adalah massa tanpa identitas 57 kasus, kemudian pengurus masjid sebanyak 3 kasus, jemaat kristen 1 kasus, karyawan perusahaan 1 kasus, panitia diskusi 1 kasus.</li>
<li>Pelaku institusi, paling banyak adalah MUI sebanyak 18 kasus, kemudian FPI 13 kasus, FUI 8 kasus, Aliansi Ormas 5 kasus, JAT 3 kasus, perusahaan 3 kasus, Aliansi anti Ahmadiyah 3 kasus, Garis 2 kasus, GP Anshor 2 kasus, kampus 2 kasus, MMI 2 kasus, MTA 2 kasus, Muhammadiyah 2 kasus, LSM Muslim 2 kasus, Selebihnya Bassara, FBR, FKUM Pasar Minggu, Formasat tasik, FUIB, Gempa, Gerakan Masyarakat peduli Kerukunan, UNS Solo, pengelola website, SIAP, KUIB, LDII, Lembaga Kajian, Ormas AlManar masing-masing satu kasus.</li>
<li>Pelaku individu 11 kasus tidak teridentifikasi, 1 kasus pelakunya artis, 1 kasus oleh kepala sekolah, 1 kasus oleh ketum PPP, 1 kasus oleh tokoh agama.</li>
</ol>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/wahid-institute-pelanggaran-intoleransi-di-indonesia-masih-tinggi/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute : Pelanggaran intoleransi di Indonesia masih tinggi">The Wahid Institute : Pelanggaran intoleransi di Indonesia masih tinggi </a></li>
<li><a href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/" rel="bookmark" title="Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun </a></li>
<li><a href="/siaran-pers-hentikan-peradilan-sesat-kasus-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/" rel="bookmark" title="Siaran Pers: Hentikan Peradilan Sesat Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan!">Siaran Pers: Hentikan Peradilan Sesat Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan! </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
