<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Warta Ahmadiyah &#187; SBY</title>
	<atom:link href="/tag/sby/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://warta-ahmadiyah.org</link>
	<description>Serba Serbi Jamaah Muslim Ahmadiyah</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Feb 2015 05:21:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=4.1.1</generator>
	<item>
		<title>Ahmadiyah : Love for All Hatred for None</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/ahmadiyah-love-hatred-none/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/ahmadiyah-love-hatred-none/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2015 04:28:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[damai]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Menag]]></category>
		<category><![CDATA[muslim]]></category>
		<category><![CDATA[NU]]></category>
		<category><![CDATA[ORI]]></category>
		<category><![CDATA[Persis]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[skb]]></category>
		<category><![CDATA[skb 3 menteri]]></category>
		<category><![CDATA[sunni]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[UIN]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=3477</guid>
		<description><![CDATA[<p>Tempo pernah memuat liputan tentang sejumlah Masjid Ahmadiyah yang disegel oleh golongan tertentu maupun pemerintah melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri. Konsep kerukunan beragama SBY yang melahirkan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) memang membuat minoritas makin terjepit oleh arogansi mayoritas. Pembangunan rumah Ibadah minoritas makin dipersulit. Rumah ibadah yang sudah berdiri jauh lebih lama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/ahmadiyah-love-hatred-none/">Ahmadiyah : Love for All Hatred for None</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/ahmadiyah-kebebasan-beragama/" rel="bookmark" title="Pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan meningkat">Pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan meningkat </a></li>
<li><a href="/pasca-10-tahun-tsunami-masyarakat-aceh-kini-berhadapan-dengan-formalisasi-islam/" rel="bookmark" title="Pasca 10 tahun tsunami, masyarakat Aceh kini berhadapan dengan formalisasi Islam">Pasca 10 tahun tsunami, masyarakat Aceh kini berhadapan dengan formalisasi Islam </a></li>
<li><a href="/love-hatred-none-antara-aku-dan-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="Love for All and Hatred for None “Antara aku dan Ahmadiyah”">Love for All and Hatred for None “Antara aku dan Ahmadiyah” </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Tempo pernah memuat liputan tentang sejumlah Masjid Ahmadiyah yang disegel oleh golongan tertentu maupun pemerintah melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri. Konsep kerukunan beragama SBY yang melahirkan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) memang membuat minoritas makin terjepit oleh arogansi mayoritas. Pembangunan rumah Ibadah minoritas makin dipersulit. Rumah ibadah yang sudah berdiri jauh lebih lama dari SKB 3 menteri pun ikut terkena dampaknya. Penyegelan rumah ibadah dan persekusi terhadap komunitas Ahmadiyah terus terjadi. Terutama di Jawa Barat.</p>
<p align="justify">Ada sebuah kecenderungan bahwa di dunia ini ada banyak orang yang membenci apa yang tidak diketahuinya. Orang yang tidak tahu Syiah akan membenci Syiah. Orang yang tidak tahu Ahmadiyah akan membenci Ahmadiyah dan hal-hal lainnya. Ketidaktahuan membawa seseorang pada perilaku intoleransi. Riset dari Kemenag pada tahun 2010 tentang Kekerasan atas Nama Agama menyimpulkan bahwa semakin sedikit ilmu seseorang tentang agama, semakin membentuk perilaku intoleran. Jadi, silakan bercermin, saat seseorang mengkafirkan orang lain, apakah ilmunya sudah tinggi? Jika ada sebuah lembaga yang mengkafirkan umat beragama lain, apakah ia sudah benar-benar meneliti tentang agama/kepercayaan yang ia kafirkan?</p>
<p align="justify">Kata Rumi, dengan mata cinta, segalanya jadi indah. Bagaimana jika kita melihat dengan mata kebencian? Bukankah akan terjadi sebaliknya? Itulah mengapa, sebaiknya orang yang ingin tahu lebih jauh tentang ajaran yang hendak ia tentang mengetahui langsung dari sumber pertama berita. Bukan sekedar kata mereka. Kata ulama. Atau desas desus belaka. Gunakan prinsip verifikasi sekalipun anda bukan jurnalis. Toh agama sudah mengajarkan tentang konsep tabayyun.</p>
<p align="justify">Hari ini aku berkunjung dan sholat Jum&#8217;at di satu-satunya masjid Ahmadiyah Jogja. Masjid ini bernama Masjid Arif Rahman Hakim. Arif Rahman Hakim adalah seorang pemuda dalam puisi &#8220;Karangan Bunga&#8221; karya Taufik Ismail yang ditembak aparat di depan Istana Negara pada 25 Febuari 1966. Belum banyak orang yang tahu bahwa dia adalah seorang muslim Ahmadiyah.</p>
<p align="justify">Jamaah Ahmadiyah di masjid ini ramah-ramah. Mereka tidak memandangku dengan aneh saat shalat dengan menggunakan turbah untuk bersujud. Mereka juga tidak mempersoalkan aku yang sholat tanpa bersedekap. Berbeda jika aku shalat di masjid biasa. Orang biasanya akan memandangku dengan aneh dan bertanya ini itu mengenai perbedaan fiqih. Beberapa kali juga pernah langsung dituduh macam-macam hanya karena berbeda dalam fiqih. Bukankah ada perbedaan fiqih juga di tubuh Ahlussunah Waljamaah antara Hanafi, Maliki, Syafi&#8217;i dan Hambali? Sedikit perbedaan itu juga seharusnya bukan sesuatu yang perlu dipertentangkan lebih jauh. Karena sebanyak apapun tafsir maupun intepretasi umat terhadap agama, sumbernya tetap Satu. Kita menyebutnya Tuhan, Allah dan nama-nama Agung lainnya.</p>
<p align="justify">Jamaah Ahmadiyah tata cara sholatnya sama seperti Ahlussunah Waljamaah. Dari takbiratul ihram, bersedekap, rukuk, sampai bersujud. Mereka juga bershahadat, melakukan shalat, berpuasa, zakat dan haji. Persis seperti Muslim Sunni. Sayangnya, pemda Tasikmalaya sudah memberlakukan aturan bahwa jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan ibadah Haji. Tentu saja ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan melakukan ibad</p>
<p align="justify">Khatib Shalat Jumat Ahmadiyah siang tadi berbicara tentang pentingnya pertemuan-pertemuan rohani untuk memperkuat silaturahmi antar anggota Ahmadiyah. Tidak ada khotbah kebencian terhadap pengikut aliran lain atau kepada capres tertentu. Wajar, Ahmadiyah memang menjunjung tinggi perdamaian. Di tembok masjid Ahmadiyah ini terpampang motto yang selalu dijunjung tinggi oleh para jamaah Ahmadiyah. &#8221; Love for All Hatred for None .&#8221;</p>
<p align="justify">Siapa yang siang tadi dapet khotbah sholat Jumat yang berisi kebencian dan provokasi? Mau pindah tempat sholat Jumat nggak? :))</p>
<p align="justify">PS :<br />
Terimakasih untuk sahabat Ahmadi ku <a title="Fatimah Zahrah" href="https://twitter.com/fatimah_zahrah" target="_blank">Fatimah Zahrah</a>, yang memperbolehkan aku ikut mengunjungi sekaligus beribadah di masjid Arif Rahman Hakim ini. Terimakasih juga untuk Sita Magfira , mbak-mbak Filsafat UGM yang mau mengantar kami berdua ke masjid ini dan kemana-mana seputar Jogja di tengah kesibukan seputar perkuliahan dan perpacarannya. *peluk satu-satu*</p>
<p align="justify">Sumber : <a title="Syahar Banu" href="http://syaharbanu.blogspot.com/2014/06/shalat-jumat-dan-berkunjung-ke-masjid.html" target="_blank">Syahar Banu</a></p>
<p align="justify">
<p>The post <a rel="nofollow" href="/ahmadiyah-love-hatred-none/">Ahmadiyah : Love for All Hatred for None</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/ahmadiyah-kebebasan-beragama/" rel="bookmark" title="Pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan meningkat">Pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan meningkat </a></li>
<li><a href="/pasca-10-tahun-tsunami-masyarakat-aceh-kini-berhadapan-dengan-formalisasi-islam/" rel="bookmark" title="Pasca 10 tahun tsunami, masyarakat Aceh kini berhadapan dengan formalisasi Islam">Pasca 10 tahun tsunami, masyarakat Aceh kini berhadapan dengan formalisasi Islam </a></li>
<li><a href="/love-hatred-none-antara-aku-dan-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="Love for All and Hatred for None “Antara aku dan Ahmadiyah”">Love for All and Hatred for None “Antara aku dan Ahmadiyah” </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/ahmadiyah-love-hatred-none/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Catatan The Wahid Institute tentang potret kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/catatan-the-wahid-institute-tentang-potret-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/catatan-the-wahid-institute-tentang-potret-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2014 01:40:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Persekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[AMAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Desember 2014]]></category>
		<category><![CDATA[GKI Yasmin]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Pos]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[JokoWi]]></category>
		<category><![CDATA[KBB]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan beragama]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[M Imdadun Rahmat]]></category>
		<category><![CDATA[NU]]></category>
		<category><![CDATA[ORI]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>
		<category><![CDATA[Wahid Institute]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=3344</guid>
		<description><![CDATA[<p>&#8220;Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,&#8221; ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu. Lebih Mudah Dirikan Diskotek daripada Tempat Ibadah Jawa Pos ¦ 30 Desember 2014, 05:07 WIB GAMBAR: BANYAK PELANGGARAN: Yenny Wahid dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/catatan-the-wahid-institute-tentang-potret-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia/">Catatan The Wahid Institute tentang potret kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/yenny-wahid-tagih-janji-jokowi-jk-wujudkan-kebebasan-beragama/" rel="bookmark" title="Yenny Wahid tagih janji Jokowi-JK wujudkan kebebasan beragama">Yenny Wahid tagih janji Jokowi-JK wujudkan kebebasan beragama </a></li>
<li><a href="/wahid-institute-desak-pemerintah-perbaiki-regulasi-diskriminatif-bagi-minoritas/" rel="bookmark" title="Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas">Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas </a></li>
<li><a href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013 </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>&#8220;Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,&#8221; ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.</p></blockquote>
<p>Lebih Mudah Dirikan Diskotek daripada Tempat Ibadah</p>
<p><a href="http://www.jawapos.com/baca/artikel/10893/Catatan-The-Wahid-Institute-tentang-Potret-Kebebasan-Beragama-dan-Berkeyakinan-di-Indonesia"><strong>Jawa Pos</strong></a> ¦ 30 Desember 2014, 05:07 WIB</p>
<p>GAMBAR: <em>BANYAK PELANGGARAN: Yenny Wahid dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12). (M. Ali/Jawa Pos)</em></p>
<p><strong>Laporan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) masih mewarnai sejumlah wilayah di Indonesia. Data yang dirangkum The Wahid Institute menyebutkan, masih ditemukan intoleransi di 18 provinsi di Indonesia.</strong></p>
<p><strong>DIREKTUR</strong> The Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau Yenny Wahid menyatakan, pihaknya merekam peristiwa-peristiwa yang terkait KBB selama 2014. Sebagian temuan merupakan kasus lama atau menahun yang tidak terselesaikan.</p>
<p>’’Kami tidak bisa menyimpulkan peristiwa-peristiwa pelanggaran KBB hanya terjadi di wilayah itu. Keterbatasan jaringan yang kami miliki mengakibatkan wilayah lain tidak terpantau dengan maksimal,’’ ujar Yenny dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12).</p>
<p>Sebanyak 18 wilayah yang menjadi cakupan Wahid Institute meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Maluku Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Papua.</p>
<p>Total temuan pelanggaran KBB sepanjang 2014 adalah 158 kasus. Putri kedua mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu menyebut, dari sisi pelaku, negara sebagai aktor pelanggaran KBB tercatat di 80 kasus. Di 78 kasus lainnya dilakukan aktor non-negara. Keterlibatan negara muncul karena pemerintah setempat atau aparat keamanan ikut mengambil keputusan saat pelaku intoleran melaporkan kelompok minoritas yang dinilai mengganggu lingkungannya.</p>
<p>’’Secara umum, angka pelanggaran KBB ini menurun. Pada 2013, The Wahid Institute mencatat 245 kasus. Namun, angka ini tidak menunjukkan adanya peningkatan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan masalah mendasar dari KBB,’’ kata mantan Sekjen DP PKB tersebut.</p>
<p>Yenny menyatakan, turunnya angka pelanggaran KBB bisa disebabkan berbagai faktor. Pada 2014, terjadi momen pemilu legislatif dan pemilu presiden. Isu intoleransi tidak menjadi fokus utama pemberitaan media massa, di mana salah satu sumber riset The Wahid Institute berasal dari situ. ’’Hal ini mengakibatkan isu kebebasan beragama menjadi berkurang,’’ ujarnya.</p>
<p>Yenny mengungkapkan, kontribusi pemerintah sebagai aktor pelanggaran KBB terlihat dari masih banyaknya ratusan perundang-undangan yang diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi, serta belum adanya penegakan hukum yang <em>fair </em>dan adil. Sejumlah aktor non-negara yang menjadi pelaku pelanggaran KBB juga tidak diselesaikan sesuai hukum yang ada.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,&#8221; ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.</p>
<p>Yenny menyatakan, selama era pemerintahan SBY, sudah ada sejumlah langkah yang dilakukan. Kini, di era pemerintahan Joko Widodo, Yenny mencatat betul ada visi misi dalam nawa cita yang ingin menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan. Pemerintahan Jokowi juga berjanji memberikan jaminan perlindungan dan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta melakukan langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.</p>
<p>’’Janji tersebut harus betul-betul dibuktikan dalam bentuk tindakan nyata. Sejauh ini, belum ada kebijakan langsung atas keduanya,’’ kata alumnus <em>Harvard</em>’s Kennedy School of Government tersebut.</p>
<p>Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di tempat yang sama menyatakan, fakta-fakta yang ditemukan The Wahid Institute terkonfirmasi oleh Komnas HAM. Imdadun menilai, pelanggaran KBB terjadi karena ada kecenderungan negara memihak kepada kelompok yang dominan, dibanding kelompok minoritas yang memiliki agama/kepercayaan yang spesifik. ’’Apa yang terjadi selama ini cenderung bukan menangkap pelaku kekerasan, tapi menangkap si korban,’’ kata Rahmat.</p>
<p>Menurut Rahmat, dari sisi non-negara, inisiatif kekerasan muncul dari kelompok dominan. Mereka melakukan kekerasan kepada korban, mendemo pemerintah daerah, kemudian terjadi lobi. ’’<em>Actor state </em>(pelaku negara, Red) kemudian tersandera, memaksa pemerintah melakukan penyegelan, pembubaran, seperti menjalankan order dari kelompok non pemerintah,’’ kata Rahmat.</p>
<p>Rahmat menilai, catatan tersebut harus menjadi evaluasi dan perbaikan bersama. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk mengawasi perilaku elite politik dalam memperlakukan kelompok intoleran. Kelompok minoritas yang menjadi korban diharapkan bisa memperkuat dirinya. ’’Saya sedih melihat elite politik menggandeng kelompok intoleran. Yang terjadi kemudian adalah impunitas terhadap kelompok tertentu,’’ ujarnya.</p>
<p>Salah satu ironi pelanggaran KBB adalah sulitnya pendirian rumah ibadah di wilayah tertentu. Kasus GKI Yasmin di Bogor bisa menjadi contoh. Menurut Rahmat, hal itu merupakan sebuah ironi. ’’Kita hidup di negara Pancasila. Namun, mendirikan <em>night club</em> dan diskotek lebih mudah daripada pendirian rumah ibadah,’’ jelasnya.</p>
<p>Rahmat menambahkan, salah satu kesalahan negara saat ini adalah kewajiban sebuah negara untuk membela agama. Paradigma itu keliru. Sebab, negara seharusnya melindungi hak warga negaranya dalam hal kebebasan beragama dan memeluk keyakinan.</p>
<p>’’Kita perlu bahwa negara tidak menempatkan diri sebagai pembela agama. Negara tidak bisa secara langsung membatasi, bahkan melarang, terhadap sebuah keyakinan/agama,’’ tegasnya.<strong>(trimujokobayuaji/c17/tom)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/catatan-the-wahid-institute-tentang-potret-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia/">Catatan The Wahid Institute tentang potret kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/yenny-wahid-tagih-janji-jokowi-jk-wujudkan-kebebasan-beragama/" rel="bookmark" title="Yenny Wahid tagih janji Jokowi-JK wujudkan kebebasan beragama">Yenny Wahid tagih janji Jokowi-JK wujudkan kebebasan beragama </a></li>
<li><a href="/wahid-institute-desak-pemerintah-perbaiki-regulasi-diskriminatif-bagi-minoritas/" rel="bookmark" title="Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas">Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas </a></li>
<li><a href="/wahid-institute-luncurkan-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-2013/" rel="bookmark" title="The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013">The Wahid Institute luncurkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama 2013 </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/catatan-the-wahid-institute-tentang-potret-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membedah hukum dewasa ini</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/bedah-hukum/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/bedah-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2014 00:55:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[Agustus]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Amerika Serikat]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Dur]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HukumOnline.com]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[J.E. Sahetapy]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[jepang]]></category>
		<category><![CDATA[JokoWi]]></category>
		<category><![CDATA[kristen]]></category>
		<category><![CDATA[Madura]]></category>
		<category><![CDATA[Mataram]]></category>
		<category><![CDATA[NU]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=3130</guid>
		<description><![CDATA[<p>Oleh Prof J.E. Sahetapy(*) HukumOnline.com SAYA perlu menyebut beberapa pelanggaran HAM berat agar tidak kelupaan dan semoga bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini oleh Pemerintah Jokowi-JK: 1. Kelompok Syiah terusir dari desa Karangayam, Kecamatan Omben dan desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang di Madura; 2. Kelompok Ahmadiyah terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito, Mataram, Lombok; 3. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/bedah-hukum/">Membedah hukum dewasa ini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/agama-minoritas/" rel="bookmark" title="Mengolok-olok agama minoritas">Mengolok-olok agama minoritas </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-tagih-janji-jokowi-soal-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah">Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-ingatkan-jokowi-jk-soal-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/" rel="bookmark" title="Komnas HAM ingatkan Jokowi-JK soal kebebasan beragama dan berkeyakinan">Komnas HAM ingatkan Jokowi-JK soal kebebasan beragama dan berkeyakinan </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh <strong>Prof J.E. Sahetapy</strong>(*)<br />
<strong><a title="Membedah Hukum Dewasa Ini  Oleh: Prof JE Sahetapy (akses: 20141203; 0730 WIB)" href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt547c187b52c18/membedah-hukum-dewasa-ini-broleh--prof-je-sahetapy-" target="_blank">HukumOnline.com</a></strong></p>
<blockquote><p>SAYA perlu menyebut beberapa pelanggaran HAM berat agar tidak kelupaan dan semoga bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini oleh Pemerintah Jokowi-JK: 1. Kelompok Syiah terusir dari desa Karangayam, Kecamatan Omben dan desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang di Madura; 2. Kelompok Ahmadiyah terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito, Mataram, Lombok; 3. Penyegelan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat (sudah 5 tahun); 4. Izin pendirian Masjid Baluplat di NTT (3 tahun); 5. Penyegelan Gereja HKBP di Bekasi (2 tahun) di Jawa Barat (sumber Kompas 2 November 2014).</p></blockquote>
<p>SENIN, 01 DESEMBER 2014</p>
<p><strong>Harus terus dibina dan dipupuk budaya malu seperti di Jepang dan budaya rasa bersalah seperti di Eropa.</strong></p>
<p><em>Bergen kan men zien, maar het recht kan men niet zien.<br />
(Gunung-gunung dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat dilihat)</em><br />
&#8211;<strong>L.J. van Apeloorn</strong> (1954)</p>
<p><strong>TIDAK</strong> dikandung maksud untuk membedah hukum secara holistik. Itu tidak mungkin dilakukan di atas kertas beberapa lembar ini. Yang dibedah hanyalah hukum pidana ; itupun dari perspektif kriminologi dan viktimologi. Pernah ditulis oleh Vrij, Guru Besar hukum pidana Belanda (tahun lupa), bahwa “<em>De kriminologie riep het strafrecht tot de werkelijkheid</em>” (Kriminologi menyadarkan hukum pidana akan kenyataan yang ada). Hal inipun dilakukan dalam tulisan ini dalam segenggam dari perspektif kriminologi dan viktimologi dalam konteks implementasi.</p>
<p>Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga runtuhnya Orde Baru yang diperjuangkan oleh para mahasiswa, dalam garis besar dalam segenggam, hukum pidana dalam implementasinya, untuk meminjam lagi ungkapan Van Apeldoorn (1954) ialah ”<em>Wanneer wij het recht zo zien: als ordening der menselijke levensverhoudingen, dan krijgen ook de dode wetsartikelen voor ons een andere betekenis</em>” (Apabila kami melihat hukum demikian: sebagai penataan dari hubungan kehidupan kemanusiaan, maka juga pasal-pasal mati undang-undang yang kita dapati mempunyai arti yang lain).</p>
<p>Tidak dikandung maksud untuk mengangkat dan membedah kembali, apalagi menggali pengalaman-pengalaman yang menyedihkan, yang merisaukan hati dan pikiran pada waktu itu, yang bukan saja memperkosa kebenaran dan keadilan, tetapi juga HAM seolah-olah di-”<em>desavoueer</em>” atau tidak diakui. Untuk itu bertalian dengan implementasi hukum, juga yang dilakukan di dan oleh pengadilan, pada waktu itu saya menggunakan ungkapan ”<strong>power by remote control</strong>”.</p>
<p>Sampai pada suatu tahap dan aras tertentu, hal itu yaitu pelanggaran HAM masih berlaku dan dengan frekuensi yang menakjubkan. Mustahil alat-alat negara dan aparat penegak hukum tidak tahu, apalagi Presiden SBY. Kalau pelanggaran HAM di Miami, Amerika Serikat direspon oleh Presiden SBY dengan wawancara di halaman istana negara demi konsumsi politik dalam negeri, maka ibarat pepatah: ”<em>kuman di seberang lautan tampak, gajah dipelupuk mata tidak tampak</em>”. Ini yang disebut politik pencitraan yang munafik alias mencla-mencle. Bahkan kasus HAM yang sudah ”<em>in kracht van gewijsde</em>” oleh Mahkamah Agung RI tidak digubris oleh SBY sebagai ”commander in chief RI”.</p>
<p>Secara menyolok meskipun KPK telah membantai orang-orang terhormat di jajaran pemerintahan, di Senayan sampai di daerah-daerah luar Jawa dan disiarkan oleh semua media pers, masih belum tampak juga bahwa fenomena korupsi itu telah berakhir atau selesai. Kata orang Negeri Kincir Angin: ”<em>voor hoe lang nog</em>!” (masih berapa lama lagi), meskipun disadari bahwa itu baru puncak gunung es. Sudah demikian parahkah mental dan rusaknya budaya bangsa ini !? Simak berita kompas (11-11-14) : “Meski Bergaji Besar Pegawai Tetap Korupsi”. Jadi inikah ”mafia negara” atau ”negara mafia”.</p>
<p>Dan Presiden-Presiden setelah Soeharto lebih banyak ”mendandani” diri dan kelompoknya, belum tampak ada gebrakan yang keras dan tegas terhadap korupsi. Gus Dur mungkin sebagai Presiden perkecualian sampai melabel Senayan sebagai taman kanak-kanak, cahaya harapan kebersihan tanpa korupsi di ufuk timur belum tampak terbit juga. Kemudian muncul pahlawan dengan sejumlah janji dalam bakul politik pencitraan. Sayang, sampai pada ”<em>de laatste stuiptrekken</em>” alias ”nafas terakhir” sehingga muncul dua kubu politik seperti tidak kenal alias lupa pada ”Weltanschauung” Pancasila, SBY seperti terus keliru bermain kartu as politiknya. Dalam jagad media sosial muncul plesetan SBY yaitu antara lain ”<strong>Shamed By You</strong>”. Apakah ini sebagai ”Blunder sepuluh syarat keramat” (Gatra 2-8 Oktober 2014), entahlah!</p>
<p>Setelah Orde Baru tumbang, HAM seperti terus diperkosa, dan meskipun dipajang politik pencitraan yang mencla-mencle oleh SBY, saya perlu menyebut beberapa pelanggaran HAM berat agar tidak kelupaan dan semoga bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini oleh Pemerintah Jokowi-JK:</p>
<ol>
<li>Kelompok <strong>Syiah</strong> terusir dari desa Karangayam, Kecamatan Omben dan desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang di Madura.</li>
<li>Kelompok <strong>Ahmadiyah</strong> terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito, Mataram, Lombok.</li>
<li>Penyegelan <strong>Gereja Kristen Indonesia Yasmin</strong> di Bogor, Jawa Barat (sudah 5 tahun).</li>
<li>Izin pendirian <strong>Masjid Baluplat</strong> di NTT (3 tahun).</li>
<li>Penyegelan <strong>Gereja HKBP</strong> di Bekasi (2 tahun) di Jawa Barat (sumber <em>Kompas</em> 2 November 2014).</li>
</ol>
<p>Tidak perlu ditanya data masa lampau. Aparat Sipil (Polisi) dan terutama militer tidak bisa begitu saja cuci tangan. Simak “konflik” yang oleh rakyat dirasakan terutama di Indonesia Timur khusus di Maluku seolah-olah direkayasa oleh dan dari Pusat.</p>
<p>Setelah Reformasi menjebol Orde Baru, diperkirakan akan ada “trace” baru. Ternyata pemain-pemain lama muncul kembali dengan topeng-topeng baru. Sebagian besar dari mereka adalah <strong>Sengkuni-Sengkuni</strong> lama dan ada pula yang baru, baik di kalangan pemerintahan maupun dan terutama di Senayan. Mereka bergaya dan ”ribut” dan seperti lupa ungkapan kolonial bahwa ”<em>de pot verwijt de ketel</em>” alias pantat belanga menuduh atau mengkritisi pantat wajan, padahal dua-dua sama hitamnya. Hal itu secara ”mutatis mutandis” terulang kembali di akhir pemilu yang baru lalu. Senayan seolah-olah menciptakan dua Blok. Sejarah seperti terulang!</p>
<p>Dunia kepolisian meskipun di bawah otoritas RI 1 dan Kejaksaan ”idem dito”, dua-dua sama payah dalam rangka memberantas dan mengadili korupsi. Saya lalu teringat kasus ”cicak lawan buaya”. Istilah <strong>deponering</strong> masih dipakai, padahal di Belanda sudah lama mengganti dengan istilah <strong>seponering</strong>. Kepolisian seperti sulit menyelesaikan kasus perut buncit yang kaya raya. Banyak ceritera yang tidak sedap tentang kejaksaan, dulu dan sejak kematian Jaksa Agung Lopa. Baik saja tidak cukup. Jaksa Agung harus berani. Kenakalan jaksa makin merisaukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Komisi Kejaksaan. Selama 2013 terdapat 168 jaksa yang melanggar kode etik dan 18 jaksa dihukum berat dengan 5 orang dipecat. (Kompas 06-11-14).</p>
<p>Dalam berbagai dilema konstelasi pada waktu itu, muncul gagasan untuk menciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mengalami perubahan undang-undang, ternyata KPK bisa menggebrak dengan segala kelemahan ”inhaerensi” yang ada padanya, meskipun ia seperti disabot dari dan di Senayan, juga pernah oleh pihak kepolisian. Beberapa akademisi murahan seperti ikut membantu dan menentang secara terselubung KPK, dan Menteri Hukum dan HAM seperti tidak mau membela ”<strong>lex specialis derogat legi generali</strong>” dengan alasan murahan bahwa RUU yang sudah diajukan pantang dicabut kembali. (cf. Tempo 02-03-14). Memang benar ungkapan kolonial : ”Zo heer, zo knecht”. Arti bebas : ”seperti majikannya yang mudah obral janji”. Teringat saya pada ”Blunder Sepuluh Syarat Keramat” (Gatra 2-8 Oktober 2014. Belum lagi soal ”<strong>Napi korupsi bebas berkeliaran</strong>” (Kompas 30-10-14)</p>
<p>Sepanjang saya telusuri bahan bacaan bertalian dengan korupsi, sangatlah menarik untuk dicatat ”para pejabat negara <strong>terkorup</strong>”. Menurut Advokat Indonesia News thn X, edisi 6, 2013, ada 19 orang : 1. Pejabat Kemenpora. 2. Mantan Kakorlantas Polri. 3. Mantan pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. 4. Pejabat Kementerian Kehutanan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut. 5. Mantan Kabareskim Polri. 6 Mantan Pegawai Dirjen Pajak. 7. Mantan Bupati Buol. 8. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia. 9. Mantan Gubernur Sumatera Utara. 10. Mantan Gubernur Bengkulu. 11. Mantan Gubernur Maluku Utara. 12. Mantan Walikota Bekasi. 13. Mantan Wakil Walikota Cirebon. 14. Mantan Bupati Subang. 15. Mantan Bupati Lampung Timur. 16. Mantan Gubernur BI. 17. Mantan Menteri Kelautan. 18. Mantan Walikota Salatiga. 19. Mantan Gubernur Bank Indonesia. Quo Vadis RI kita ini !?</p>
<p>Bayangkan <strong>309 Kepala Daerah</strong> terjerat korupsi (MI, 9 Okt 2013). Keputusan hukum ternyata bisa dibeli. Di Jkt 83,8% percaya ; 69,2% di Jayapura percaya (Kompas 10 Okt 2005). <strong>60.000 dosen tidak layak</strong> (Seputar Ind, 4 Sept 2008). <strong>Plagiat marak</strong> di kalangan dosen (Jawa Pos, 3 Okt 2013). <strong>Produksi 1.600 ijasah palsu</strong> (JP 14 Juni 2012). Kiyai mesum setubuhi 2 santriwati dan cabuli 5 korban (JP 20 Febr 2014). <strong>Siswi SMP di sekolah di Jkt Pusat diperkosa</strong>, lalu direkam 6 teman sekolah di depan siswi-siswi lain (JP 18 Okt 2013). Belum lagi tentang kasus Bank Century dan lain-lain yang belum sempat dicatat. Sekali lagi : Quo Vadis bangsa dan negara kita !</p>
<p>Saya ingin mengakhiri tulisan pendek ini dengan pengamatan saya bahwa Indonesia dewasa ini dalam keadaan <strong>anomie</strong> (Durkheim 1952 dan Merton 1957). Namun, tanpa lupa akan peringatan Adolph Quetelet (1835) bahwa ”<strong>Societies have the criminals they deserve</strong>”. <strong>Pemerintah sekarang ini harus memperkuat KPK dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, meskipun itu menyangkut (para) pejabat (ter) tinggi di masa lampau</strong>.</p>
<p>Sementara itu harus terus dibina dan dipupuk <strong>budaya malu</strong> seperti di Jepang dan <strong>budaya rasa bersalah</strong> seperti di Eropa. Mulailah menanam hal itu di taman kanak-kanak dan terus dipelihara di Sekolah Dasar. Kalau dimulai dari Sekolah Menengah, apalagi di Perguruan Tinggi, maka hal itu sudah terlambat. Ungkapan kolonial: “Men kan geen ijzer met handen breken” (Orang tidak bisa patah besi dengan tangan). Itu berarti: besi harus terus dipanasi, baru bisa dibengkokkan. Agama sejak kecil cukup dididik di rumah. Di sekolah, terutama di Sekolah Dasar ditanam mata pelajaran <strong>Budi Pekerti</strong>. Jangan lupa: “sehari selembar benang, lama-lama menjadi sehelai kain”.</p>
<p>_<br />
(*) <em>Ketua Komisi Hukum Nasional</em></p>
<p>(**) <em>Tulisan ini disajikan untuk acara Dialog Hukum KHN-PSHK-ILUNI FHUI-Hukumonline “Pekerjaan Rumah Sektor Hukum Pemerintahan Jokowi-JK”, 19 November 2014</em>.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/bedah-hukum/">Membedah hukum dewasa ini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/agama-minoritas/" rel="bookmark" title="Mengolok-olok agama minoritas">Mengolok-olok agama minoritas </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-tagih-janji-jokowi-soal-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah">Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-ingatkan-jokowi-jk-soal-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/" rel="bookmark" title="Komnas HAM ingatkan Jokowi-JK soal kebebasan beragama dan berkeyakinan">Komnas HAM ingatkan Jokowi-JK soal kebebasan beragama dan berkeyakinan </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/bedah-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengolok-olok agama minoritas</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/agama-minoritas/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/agama-minoritas/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2014 10:35:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[israel]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[JokoWi]]></category>
		<category><![CDATA[kristen]]></category>
		<category><![CDATA[pakistan]]></category>
		<category><![CDATA[palestina]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[Protestan]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Islam]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[Singapore]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=3104</guid>
		<description><![CDATA[<p>Polemik kolom agama di KTP Oleh Teuku Kemal Fasya Satu Islam – Fenomena kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata menjadi isu liar di tingkat publik termasuk di media sosial. Perkara ini telah “digoreng” sedemikian rupa, sehingga jauh dari fakta, terhuyung-huyung menjadi penyesatan informasi. Gerakan opini itu ingin mengesankan pemerintahan Jokowi – JK menisbikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/agama-minoritas/">Mengolok-olok agama minoritas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/prabowo-ancaman-bagi-minoritas/" rel="bookmark" title="Prabowo ancaman bagi minoritas">Prabowo ancaman bagi minoritas </a></li>
<li><a href="/5-isu-agama/" rel="bookmark" title="Pemerintah perhatikan 5 isu penting di bidang agama">Pemerintah perhatikan 5 isu penting di bidang agama </a></li>
<li><a href="/kaum-minoritas/" rel="bookmark" title="Mendagri diminta keluarkan aturan baru terkait kaum minoritas">Mendagri diminta keluarkan aturan baru terkait kaum minoritas </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Polemik kolom agama di KTP</strong></p>
<p>Oleh <strong>Teuku Kemal Fasya</strong></p>
<p><strong><a href="http://www.satuislam.org/opini/mengolok-olok-agama-minoritas/" title="Mengolok-olok Agama Minoritas (akses: 20141202; 1715 WIB)">Satu Islam</a></strong> – Fenomena kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata menjadi isu liar di tingkat publik termasuk di media sosial. Perkara ini telah “digoreng” sedemikian rupa, sehingga jauh dari fakta, terhuyung-huyung menjadi penyesatan informasi. Gerakan opini itu ingin mengesankan pemerintahan Jokowi – JK menisbikan keberadaan agama-agama di Indonesia dan membuka peluang pembenaran aliran “sesat”.</p>
<p>Tak kurang, wakil ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara secara sentimentil. Menurutnya bahaya jika kolom agama dikosongkan di dalam KTP, karena akan meniru model Barat yang tidak memerlukan identitas keagamaan. Bahkan, ketua DPD RI, Irman Gusman pun menyatakan ketidaksetujuannya karena alasan Indonesia bukan negara sekuler.</p>
<p>Pernyataan pejabat negara itu tidak memberikan ruang negosiasi opini yang bersifat klarifikatif, malah menambah distorsi dan kegamangan bagi publik. Padahal permasalahan ini harus didekati sebagai pendalaman atas masalah agama-agama di Indonesia yang masih terjebak logika “Orde Baru” yang gagal memahami pluralitas agama.</p>
<p><strong>Jokes Sakartis</strong></p>
<p>Akibat yang timbul dari politisasi isu itu malah mengarah kepada olok-olok atas kebijakan ini. Opsi untuk boleh tidak mencantumkan kolom di dalam KTP dianggap sebagai kebijakan “lebay” pemerintahan Jokowi.</p>
<p>Kini di media sosial muncul pelbagai jokes tentang itu. Ada status di facebook yang membuat metafora seseorang yang meninggal dan tidak dikenal agamanya di KTP cukup dilempar saja jenazahnya ke kolam ikan lele, karena tidak bisa disalatkan, dikremasi, atau disemayamkan. Yang cukup miris, seorang dosen hukum dan juga dikenal aktivis HAM membuat status bahwa masa depan Indonesia tanpa diskriminasi harus ditunjukkan dengan kebijakan, tidak saja menghapus kolom agama, tapi juga menghapus semua informasi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, dsb.</p>
<p>Tentu jokes atau humor seperti seperti ini tidak pada tempatnya. Aksi olok-olok seperti itu membuka ruang bagi kelompok intoleran untuk semakin bergembira dan terhibur. Teringat kembali kajian Sigmund Freud tentang jokes. Dalam Jokes and Their Relation to The Unconscious Freud memerlihatan hubungan “mimpi” atau pikiran seseorang di masa lalu dengan realitas yang dialami sekarang. Jokes menjadi penanda tekanan psikologis sehingga perlu melakukan “pelepasan”. Seseorang yang melakukan jokes sakartis sebenarnya sedang membuka alam ketidaksadarannya (an agency of the unconscious) untuk terlibat dengan wacana subjektif yang didasarkan kepada kesadaran palsu tentang dirinya sendiri atas orang lain (Bruce Fink, The Lacanian Subject: Between Language and Jouissance, 1995 : 42).</p>
<p>Sesungguhnya tidak ada seseorang yang terpelajar atau politikus yang sudi dianggap pelopor diskriminasi atau promotor sektarianisme. Namun olok-olok atau candaan sakartis sesungguhnya membuka pintu kejiwaan seseorang terkait pengelolaan aspek Id atau instingtual yang tidak stabil, kemungkinan pengalamannya di masa kecil atau pengelolaan pendidikan yang buruk. Seseorang bisa dilihat latar depan psikologinya (Super Ego) dengan mengecek candaannya atas sebuah fenomena sosial.</p>
<p><strong>Kekanak-kanakan</strong></p>
<p>Sesungguhnya tak ada ruang untuk mencandai fenomena ini. Secara sosio-antropologis agama di Indonesia bukanlah “lima tambah satu”, tapi puluhan bahkan ratusan. Banyak awam berpikir kebijakan ini hanya membuka kepada hadirnya agama baru, padahal faktanya tidak. Agama-agama itu bahkan lebih tua sejarahnya di Indonesia dibandingkan agama-agama resmi.</p>
<p>Keputusan pemerintahan Abdurrahman Wahid yang mengeluarkan Keppres No. 6 tahun 2000 tentang Agama dan menjadi peluang untuk melegalisasi Konghucu sebagai agama harus dilihat sebagai pergulatan tentang status-status agama di Indonesia. Itu adalah diskursus yang belum selesai.</p>
<p>Meskipun enam agama resmi secara statistik sudah memenuhi persentase 99 persen umat beragama di Indonesia, ada satu persen lagi yang masih belum diakui. Bagaimana nasib Pelbegu dan Parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat dan Banten, Islam Wetu Telu di Lombok, Kaharingan di Kalimantan, Tonaas Walian di Sulawesi Utara, Naurus di Maluku? Bagaimana dengan eksistensi Ahmadiyah, Syiah, Sikh di Indonesia? Protestan sendiri bukan entitas tunggal. Ada 300 denominasi yang kini telah terdaftar di Kementerian Agama.</p>
<p>Bagaimana dengan agama Yahudi? Banyak orang tak mau membuka wacana tentang Yahudi ini (padahal juga agama samawi seperti Islam dan Kristen) terkait sakit hati sosial-teologis karena perlakuan Israel terhadap Palestina. Namun kita lupa bahwa secara historis ada jejak-jejak agama Yahudi di dalam masyarakat, yang sejalan dengan sejarah kolonialisme Eropa di Nusantara. Menyamakan Yahudi dengan Zionis Israel juga bagian dari stereotip yang perlu diperbaiki. Ketidaktahuan melahirkan persangkaan.</p>
<p>Secara hukum, kebijakan ini hanya menjalankan amar konstitusional. Kebijakan tersebut telah tercantum pada pasal 64 ayat (5) UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”</p>
<p>Undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi penyempurnaan UU sebelumnya (UU No. 23 tahun 2006) yang juga mencantumkan opsi bagi agama non enam untuk boleh mengosongkan kolom agama di KTP. Jika selama ini banyak dalil yang bermunculan sesungguhnya tidak berangkat dari nalar konstitusional. Salah satu bola liar diakibatkan pemerintahan SBY yang melahirkan UU itu tak jua menjalankan di masa pemerintahannya.</p>
<p>Secara empiris, tidak mencantumkan status agama bukan semata kebijakan negara-negara sekuler-Barat, tapi berlaku di negara Islam atau negara mayoritas Islam. Selain Singapore yang tidak berkepentingan status agama warganya, Malaysia, Brunei Darussalam, Qatar, Turki, Tunisia, Pakistan, dan banyak Timur-tengah lainnya juga tidak mensyaratkan agama dicantumkan eksplisit di KTP. Di antara sedikit negara yang masih memberlakukan kolom agama di KTP adalah Israel dan Saudi Arabia. Tentu karena pengaruh zionistis dan wahabiyan di kedua negara itu sehingga kepentingan mengontrol penduduk secara keras terkait agamanya menjadi penting.</p>
<p>Jika pertimbangannya adalah agama yang banyak itu hanya satu persen dari total penduduk beragama resmi, karenanya tak perlu hirau dengan itu, maka penting dipertanyakan status keagamaannya. Dalam Islam kelompok itu disebut musthad’afin – kelompok yang dilemahkan secara politik, ekonomi, kultural. Mengabaikan kelompok musthad’afin sama saja merendahkan Islam dan menunjukkan keagamaan puritan yang diakui itu tak lebih dari Islam KTP!</p>
<p>Penulis adalah Antropolog. Anggota Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/agama-minoritas/">Mengolok-olok agama minoritas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/prabowo-ancaman-bagi-minoritas/" rel="bookmark" title="Prabowo ancaman bagi minoritas">Prabowo ancaman bagi minoritas </a></li>
<li><a href="/5-isu-agama/" rel="bookmark" title="Pemerintah perhatikan 5 isu penting di bidang agama">Pemerintah perhatikan 5 isu penting di bidang agama </a></li>
<li><a href="/kaum-minoritas/" rel="bookmark" title="Mendagri diminta keluarkan aturan baru terkait kaum minoritas">Mendagri diminta keluarkan aturan baru terkait kaum minoritas </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/agama-minoritas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ahmadiyah Kota Banjar menggunakan kembali aset masjid dan rumahnya</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/ahmadiyah-kota-banjar/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/ahmadiyah-kota-banjar/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2014 07:53:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Ciamis]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[JAI]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[kemerdekaan]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[kristen]]></category>
		<category><![CDATA[menteri agama]]></category>
		<category><![CDATA[muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[skb]]></category>
		<category><![CDATA[Susilo Bambang Yudhoyono]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=3063</guid>
		<description><![CDATA[<p>PENGURUS Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di cabang Kota Banjar, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 17 November 2014 mengeluarkan surat pemberitahuan kepada walikota Banjar tentang penggunaan Masjid Al-Istiqamah dan rumah tinggal milik JAI di Kota Banjar. Surat yang bernomorkan &#8220;03/JAIBJR/17/11/2014&#8243; ditandatangani Ahmad Yunus selaku Ketua dan Maulana Mukhlis Ahmad yang merupakan muballigh setempat di cabang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/ahmadiyah-kota-banjar/">Ahmadiyah Kota Banjar menggunakan kembali aset masjid dan rumahnya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/ahmadiyah-depok/" rel="bookmark" title="YLBHI: Penyegelan mesjid Ahmadiyah Depok ingkari UUD 45">YLBHI: Penyegelan mesjid Ahmadiyah Depok ingkari UUD 45 </a></li>
<li><a href="/warga-ahmadiyah-ciamis-kembali-shalat-jumat-di-masjid/" rel="bookmark" title="Warga Ahmadiyah Ciamis Kembali Shalat Jumat di Masjid">Warga Ahmadiyah Ciamis Kembali Shalat Jumat di Masjid </a></li>
<li><a href="/mui-ciamis-minta-jemaah-ahmadiyah-hentikan-kegiatan-di-masjid/" rel="bookmark" title="MUI Ciamis minta Jemaah Ahmadiyah hentikan kegiatan di masjid">MUI Ciamis minta Jemaah Ahmadiyah hentikan kegiatan di masjid </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>PENGURUS Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di cabang Kota Banjar, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 17 November 2014 mengeluarkan surat pemberitahuan kepada walikota Banjar tentang penggunaan Masjid Al-Istiqamah dan rumah tinggal milik JAI di Kota Banjar.</p>
<p>Surat yang bernomorkan &#8220;03/JAIBJR/17/11/2014&#8243; ditandatangani Ahmad Yunus selaku Ketua dan Maulana Mukhlis Ahmad yang merupakan muballigh setempat di cabang Kota Banjar tersebut.</p>
<p>Isi surat yang berlampirkan tiga eksemplar berkas itu adalah sebagai berikut:</p>
<blockquote><p>&#8220;Kepada Yth.<br />
Walikota Banjar<br />
di Banjar </p>
<p>&#8220;Perihal: Pemberitahuan Penggunaan Masjid Al-Istiqamah dan Rumah Tinggal Milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar</p>
<p>&#8220;Lampiran: Tiga Exemplar/Berkas</p>
<p>&#8220;Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi  wabarakatuhu!</p>
<p>&#8220;Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan hidayah dan ridla-Nya kepada Ibu Walikota dalam menjalankan tugas Bangsa dan Negara.  Amien!</p>
<p>&#8220;Pemerintah Kota Banjar, melalui Surat Kepusan Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, telah menyatakan: membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar beraktifitas di Masjid al-Istiqamah, dan menetapkan: Masjid al-Istiqamah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar status quo. Surat di tetapkan di Banjar pada tanggal 21 September 2011, ditandatangani, Herman Sutrisno, Walikota Banjar. (Copy Surat Keputusan Walikota Banjar terlampir – lampiran I).</p>
<p>&#8220;Menyusul Surat Kepusan tersebut, Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar melalui surat Nomor 08/TP-JAI/IX/2011, tanggal 26 September 2011, menyampaikan pemberitahuan bahwa aktifitas Ahmadiyah Kota Banjar telah dibekukan, dan oleh karena itu seluruh bangunan yang dijadikan sekretariat Ahmadiyah harus dikosongkan/tidak ditempati karena akan dilakukan penyegelan oleh aparat keamanan pada hari Kamis, tanggal 29 September 2011, waktu pukul: 09.00.</p>
<p>&#8220;Surat ditandatangani oleh Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar. (Copy surat tim penanganan JAI Kota Banjar terlampir – lampiran II)</p>
<p>&#8220;Kamis, tanggal 29 September 2011, pukul: 09.00, sesuai dengan surat pemberitahuan sebelumnya, Masjid al-Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Majsid/Mubaligh di tutup aparat keamanan, bahkan pintu masuk ke bagian belakang di las. Tragis dan ironis, di negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, Tuhan dibelenggu, dan Maulana Mustaqim, (Imam Masjid/Mubaligh), WNI asli, terpaksa harus keluar rumah, cari kontrakan. Subhanallah. Inna lilaahi wa inna ilaihi raaji’uun. </p>
<p>&#8220;Mengingat dan menimbang:</p>
<p>&#8220;1. Pasal 28 E  UUD 1945: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.</p>
<p>&#8220;2. Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. </p>
<p>&#8220;3. SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, tidak melarang Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, juga tidak melarang warga Jemaat Ahmadiyah beribadah di Masjid dan menempati rumah tinggalnya. </p>
<p>&#8220;4. Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pun mengakui: Negara tidak Melarang Ahmadiyah, tapi negara mengatur”.  </p>
<p>&#8220;5. Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 juga tidak melarang Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, juga tidak melarang warga Jemaat Ahmadiyah beribadah di Masjid dan menempati rumah tinggalnya.</p>
<p>&#8220;6. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi legal formal berbadan hukum, dengan SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953.  Artinya, Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi yang mempunyai hak untuk hidup diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>&#8220;7. Warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah warga Negara Republik Indonesia. WNI asli putra kandung ibu pertiwi Indonesia. </p>
<p>&#8220;Maka, dengan ini kami beritahukan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar akan menggunakan kembali aset milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar berupa rumah dan Masjid al-Istiqamah yang terletak di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.</p>
<p>&#8220;Kami yakin, dengan semangat Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan semangat kerja, kerja, dan kerja dari Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan semangat Indonesia hebat, dan dengan semangat perubahan menuju Indonesia yang lebih baik, Pemerintah Kota Banjar tidak akan keberatan jika kami menggunakan kembali aset milik kami Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar. </p>
<p>&#8220;Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan sebuah makalah, berjudul: Indonesia Negara Pancasila Rumah Yang Aman Bagi Semua Pemeluka Agama dan Aliran Agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu &#8211; NU, Muhammadiyah,  Ahmadiyah, Syi’ah, dll). (lampiran III).</p>
<p>&#8220;Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, mohon menjadi maklum dan mengetahui adanya. Terimakasih. </p>
<p>&#8220;Banjar, 17 Nopember 2014/24 Shafar 1436 H </p>
<p>&#8220;Wassalam, dan hormat:<br />
&#8220;Ttd Ahmad Yunus, Ketua<br />
&#8220;Ttd Mln. Mukhlis Ahmad, Mubaligh</p>
<p>&#8220;[1] Februari 2012, dan Kliping <strong>Warta Jateng</strong>, edisi Kamis, 16 Februari 2012, dalam makalah: <a href="http://ahmadiyyapriatim.blogspot.com/2014/05/indonesia-negara-pancasila-rumah-yang.html" target="_blank">Indonesia Negara Pancasila Rumah Yang Aman Bagi Semua</a> … Lihat, Kliping <strong>inilah.com</strong>, edisi Rabu, 15</p>
<p>&#8220;Tembusan disampaikan kepada:<br />
1. Yth. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan)<br />
2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI (sebagai laporan)<br />
3. Yth. Menteri Agama RI (sebagai laporan)<br />
4. Yth. Jaksa Agung RI (sebagai laporan)<br />
5. Yth. Kapolri<br />
6. Yth. Panglima TNI<br />
7. Yth. Ketua KOMNAS HAM RI (sebagai laporan)<br />
8. Yth. Ketua Ombudsman RI (sebagai laporan)<br />
9. Yth. Gubernur Jawa Barat<br />
10. Yth. Kapolda Jawa Barat<br />
11. Yth. Pangdam III/Siliwangi<br />
12. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar<br />
13. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Jabar<br />
14. Yth. Kapolresta Banjar<br />
15. Yth. Dandim 0613/Ciamis<br />
16. Yth. Danyon 323/Kota Banjar<br />
17. Yth. Kajari Kota Banjar<br />
18. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar<br />
19. Yth. Kepala Satpol PP Kota Banjar<br />
20. Yth. Ketua MUI Kota Banjar<br />
21. Yth. Camat Pataruman<br />
22. Yth. Kapolsek Pataruman<br />
23. Yth. Danramil Pataruman<br />
24. Yth. Kepala KUA Pataruman<br />
25. Yth. Lurah Hegarsari, Kec. Pataruman<br />
26. Yth. Ketua RW/RT Tanjungsukur<br />
27. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia<br />
28. Yth. Amir Wilayah Jawa Barat Jemaat Ahmadiyah Indonesia<br />
29. Yth. Amir Daerah Priangan Timur Jemaat Ahmadiyah Indonesia<br />
30. Arsip&#8221;
</p></blockquote>
<p><strong>Press Rilis JAI Wilayah Priangan Timur | DMX | WA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/ahmadiyah-kota-banjar/">Ahmadiyah Kota Banjar menggunakan kembali aset masjid dan rumahnya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/ahmadiyah-depok/" rel="bookmark" title="YLBHI: Penyegelan mesjid Ahmadiyah Depok ingkari UUD 45">YLBHI: Penyegelan mesjid Ahmadiyah Depok ingkari UUD 45 </a></li>
<li><a href="/warga-ahmadiyah-ciamis-kembali-shalat-jumat-di-masjid/" rel="bookmark" title="Warga Ahmadiyah Ciamis Kembali Shalat Jumat di Masjid">Warga Ahmadiyah Ciamis Kembali Shalat Jumat di Masjid </a></li>
<li><a href="/mui-ciamis-minta-jemaah-ahmadiyah-hentikan-kegiatan-di-masjid/" rel="bookmark" title="MUI Ciamis minta Jemaah Ahmadiyah hentikan kegiatan di masjid">MUI Ciamis minta Jemaah Ahmadiyah hentikan kegiatan di masjid </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/ahmadiyah-kota-banjar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kebebasan beragama, warisan SBY, pekerjaan rumah Jokowi</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/kebebasan-beragama/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/kebebasan-beragama/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2014 21:18:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[Agustus]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HUMAN Rights Working Group]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[JokoWi]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan beragama]]></category>
		<category><![CDATA[kemerdekaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kompas.com]]></category>
		<category><![CDATA[kristen]]></category>
		<category><![CDATA[Lukman Hakim Saifuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Mataram]]></category>
		<category><![CDATA[menteri agama]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[Setara Institute]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Susilo Bambang Yudhoyono]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=3020</guid>
		<description><![CDATA[<p>DAFTAR lain, kelompok Ahmadiyah yang sudah hampir delapan tahun terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kompas.com KOMPAS.com &#8211; PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono telah mengakhiri pemerintahannya dan kini digantikan Presiden Joko Widodo. Bersamaan dengan itu, berbagai masalah lama diwariskan kepada pemerintahan baru, termasuk kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bagaimana petanya? ”Kami [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/kebebasan-beragama/">Kebebasan beragama, warisan SBY, pekerjaan rumah Jokowi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/" rel="bookmark" title="Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun </a></li>
<li><a href="/setumpuk-kasus-kebebasan-beragama-tunggu-jokowi-jk/" rel="bookmark" title="Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK">Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-tagih-janji-jokowi-soal-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah">Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>DAFTAR lain, kelompok <strong>Ahmadiyah</strong> yang sudah hampir delapan tahun terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito Mataram, Nusa Tenggara Barat.</p></blockquote>
<p><strong><a href="http://nasional.kompas.com/read/2014/11/03/09175051/Kebebasan.Beragama.Warisan.SBY.Pekerjaan.Rumah.Jokowi" title="Kebebasan Beragama, Warisan SBY, Pekerjaan Rumah Jokowi (Senin, 3 November 2014 | 09:17 WIB)" target="_blank">Kompas.com</a></strong></p>
<p><strong>KOMPAS.com</strong> &#8211; PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono telah mengakhiri pemerintahannya dan kini digantikan Presiden Joko Widodo. Bersamaan dengan itu, berbagai masalah lama diwariskan kepada pemerintahan baru, termasuk kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.</p>
<p>Bagaimana petanya?</p>
<p>”Kami masih mengungsi. Rencana Presiden SBY memulangkan kami sudah mentok,” kata Iklil Almilal (43), juru bicara pengungsi Syiah asal Sampang, di Rumah Susun Jemundo, Sidoarjo, Jawa Timur.</p>
<p>Saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/10), Iklil bercerita, dulu betapa girang perwakilan pengungsi saat diterima SBY di rumahnya di Cikeas, Bogor, Juli 2013.</p>
<p>Presiden berjanji memulangkan mereka ke Sampang, dan dibentuk tim rekonsiliasi yang dipimpin Rektor Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Abd A’la. ”Pak SBY bilang, insya Allah, bapak-bapak akan kembali ke kampung Lebaran nanti,” kata Iklil menirukan ucapan Presiden SBY.</p>
<p>Namun, hingga masa jabatan Presiden SBY berakhir 20 Oktober 2014, janji itu kandas. Sebanyak 73 keluarga (173 jiwa) kelompok Syiah masih mengungsi. Tak bisa andalkan bantuan makan Rp 709.000 per jiwa per bulan, mereka berjibaku bekerja serabutan. ”Kami kecewa tak bisa pulang kampung untuk bertani dan beternak seperti dulu,” kata Iklil.</p>
<p>Kelompok Syiah terusir dari Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang, akibat serangan massa, 26 Agustus 2012. Kekerasan itu menewaskan satu orang, melukai 10 orang, dan 46 rumah terbakar. Jika dihitung sejak tinggal sementara di GOR Sampang sebelum dipindah ke Rumah Susun Jemundo, dua tahun dua bulan sudah mereka mengungsi.</p>
<p>Terbengkalai</p>
<p>Kisah sedih pengungsi Syiah salah satu dari daftar kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia yang terbengkalai selama pemerintahan Presiden SBY.</p>
<p>Daftar lain, kelompok Ahmadiyah yang sudah hampir delapan tahun terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito Mataram, Nusa Tenggara Barat. Begitu pula penyegelan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat (berlangsung 5 tahun); izin pendirian masjid di Baluplat, Nusa Tenggara Timur (3 tahun); dan penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia di Bekasi (2 tahun).</p>
<p>Saat bersamaan, marak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama lima tahun terakhir. Berdasarkan laporan The Wahid Institute, ada 121 peristiwa pada 2009. Jumlah ini meningkat jadi 184 peristiwa tahun 2010, 267 peristiwa (2011), dan 278 peristiwa (2012). Tahun 2013, jumlahnya sedikit menurun jadi 245 peristiwa, tetapi kasusnya kian menyebar.</p>
<p>Laporan serupa disampaikan Setara Institute, Maarif Institute, Human Rights Watch, Human Rights Working Group di Indonesia, dan Litbang Kementerian Agama RI. Pelanggaran itu dilakukan aparat negara dan masyarakat. Bentuknya beragam: serangan terhadap kelompok berbeda, pelarangan terhadap aliran yang dicap sesat, pelarangan/penyegelan rumah ibadah, atau kriminalisasi atas nama agama.</p>
<p>Mengapa kondisi itu bisa terjadi pada masa pemerintahan Presiden SBY? Menurut Program Officer The Wahid Institute Alamsyah M Dja’far, pemerintahan saat itu tidak serius menjalankan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.</p>
<p><strong>Pekerjaan rumah</strong></p>
<p>Berbagai kasus yang terbengkalai itu kini menjadi pekerjaan rumah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi meminta Jokowi menangani berbagai kasus pelanggaran, khususnya pengungsi dan eksekusi putusan hukum terkait rumah ibadah.</p>
<p>Presiden Jokowi telah memilih kembali Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama dalam kabinetnya. Seusai pelantikan, Selasa (29/10), Lukman berjanji menyelesaikan kasus-kasus lama yang terbengkalai itu. ”Kami terus mencari solusi. Karena kompleksitas masalahnya, kami harus uraikan secara utuh. Mudah-mudahan ada jalan keluar,” katanya. (Ilham Khoiri)</p>
<p>Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: <a href="http://indonesiasatu.kompas.com/" title="Kompas.com - Indonesia Baru" target="_blank"><strong>Indonesia Baru</strong></a></p>
<p>_<br />
Editor: <strong>Sandro Gatra</strong><br />
Sumber: <strong>KOMPAS CETAK</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/kebebasan-beragama/">Kebebasan beragama, warisan SBY, pekerjaan rumah Jokowi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/" rel="bookmark" title="Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun </a></li>
<li><a href="/setumpuk-kasus-kebebasan-beragama-tunggu-jokowi-jk/" rel="bookmark" title="Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK">Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-tagih-janji-jokowi-soal-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah">Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/kebebasan-beragama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jokowi ditantang tandingi prestasi Gus Dur &amp; Habibie</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/jokowi-ditantang-tandingi-prestasi-gus-dur-habibie/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/jokowi-ditantang-tandingi-prestasi-gus-dur-habibie/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2014 03:30:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[australia]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[JokoWi]]></category>
		<category><![CDATA[Menag]]></category>
		<category><![CDATA[OkeZone.com]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=2945</guid>
		<description><![CDATA[<p>SEMENTARA nama-nama yang tidak bermasalah, lanjut Usman, adalah jabatan Mendagri dan Menag yang dinilai akan memperbaiki nasib warga Syiah dan Ahmadiyah dan kasus perlindungan rumah ibadah. OkeZone JAKARTA &#8211; Aktivis HAM, Usman Hamid, menyatakan, tantangan pemerintahan Jokowi adalah menandingi prestasi HAM era Gus Dur dan Habibie. Meski pun singkat, di masa mereka tahanan politik dibebaskan, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/jokowi-ditantang-tandingi-prestasi-gus-dur-habibie/">Jokowi ditantang tandingi prestasi Gus Dur &#038; Habibie</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/setumpuk-kasus-kebebasan-beragama-tunggu-jokowi-jk/" rel="bookmark" title="Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK">Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-tagih-janji-jokowi-soal-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah">Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah </a></li>
<li><a href="/ahmadiyah-komnas-ham/" rel="bookmark" title="Komnas HAM minta Jokowi mencabut SKB menteri terkait Ahmadiyah">Komnas HAM minta Jokowi mencabut SKB menteri terkait Ahmadiyah </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>SEMENTARA nama-nama yang tidak bermasalah, lanjut Usman, adalah jabatan Mendagri dan Menag yang dinilai akan memperbaiki nasib warga Syiah dan <strong>Ahmadiyah</strong> dan kasus perlindungan rumah ibadah.</p></blockquote>
<p><strong><a href="http://news.okezone.com/read/2014/10/26/337/1057086/jokowi-ditantang-tandingi-prestasi-gus-dur-habibie" title="Jokowi Ditantang Tandingi Prestasi Gus Dur &#038; Habibie (Minggu, 26 Oktober 2014 - 14:16 wib | Nina Suartika)" target="_blank">OkeZone</a></strong></p>
<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Aktivis HAM, Usman Hamid, menyatakan, tantangan pemerintahan Jokowi adalah menandingi prestasi HAM era Gus Dur dan Habibie. Meski pun singkat, di masa mereka tahanan politik dibebaskan, kasus-kasus HAM diselidiki, dan pengadilan HAM didirikan.</p>
<p>“Sejak awal Jokowi konsisten menolak politik transaksional dan mendirikan kabinet kerja. Kabinet yang diisi orang-orang yang berintegritas moral. Bukan kabinet bagi-bagi kursi jabatan ketua partai. Tapi beberapa nama yang beredar di masyarakat sangat mengkhawatirkan,” tegas penerus langkah pejuang Munir Said Thalib ini dalam siaran persnya, Minggu (26/10/2014).</p>
<p>Menurut Usman, setidaknya ada tujuh posisi menteri yang vital bagi masa depan HAM era Jokowi. Jabatan Menko Polhukam, Menhan, Menkumham itu krusial bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, juga Papua, yang masuk ke dalam visi dan misi Jokowi-Jusuf Kalla.</p>
<p>Jabatan Kepala BIN vital bagi penuntasan kasus Munir. Jabatan-jabatan ini kemungkinan diisi sosok bermasalah. &#8220;Nama As’ad Ali tertera dalam surat BIN ke Garuda yang minta Pollycarpus bisa masuk ke beberapa penerbangan, yang ada Munir,&#8221; kata Usman yang kini sedang menempuh studi pasca sarjana di Australian National University, Canberra.</p>
<p>Sementara nama-nama yang tidak bermasalah, lanjut Usman, adalah jabatan Mendagri dan Menag yang dinilai akan memperbaiki nasib warga Syiah dan Ahmadiyah dan kasus perlindungan rumah ibadah. Selain itu, jabatan baru Menteri Agraria juga vital bagi penyelesaian konflik agraria yang di era SBY justru semakin buruk. &#8220;Saya menilai tokoh Ferry Mursidan Baldan adalah orang yang baik,&#8221; kata Usman.</p>
<p>(<strong>ful</strong>)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/jokowi-ditantang-tandingi-prestasi-gus-dur-habibie/">Jokowi ditantang tandingi prestasi Gus Dur &#038; Habibie</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/setumpuk-kasus-kebebasan-beragama-tunggu-jokowi-jk/" rel="bookmark" title="Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK">Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-tagih-janji-jokowi-soal-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah">Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah </a></li>
<li><a href="/ahmadiyah-komnas-ham/" rel="bookmark" title="Komnas HAM minta Jokowi mencabut SKB menteri terkait Ahmadiyah">Komnas HAM minta Jokowi mencabut SKB menteri terkait Ahmadiyah </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/jokowi-ditantang-tandingi-prestasi-gus-dur-habibie/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Catatan 10 tahun pemerintahan SBY (Bagian 9)</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/sby-catatan/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/sby-catatan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Oct 2014 07:05:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[Agustus]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[australia]]></category>
		<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Cikeusik]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Pandeglang]]></category>
		<category><![CDATA[Republika Online]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[Susilo Bambang Yudhoyono]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=2953</guid>
		<description><![CDATA[<p>6 Februari 2011: Terjadi penyerbuan terhadap 15 warga Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten yang menyebabkan Tiga warga tewas dan tujuh luka-luka. Kejadian itu menggaris bawahi tudingan maraknya persekusi terhadap minoritas sepanjang pemerintahan SBY. Republika Online (ROL) REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA &#8212; Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tinggal hitungan hari lagi akan menyerahkan tampuk kekuasaannya pada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/sby-catatan/">Catatan 10 tahun pemerintahan SBY (Bagian 9)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/" rel="bookmark" title="Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun </a></li>
<li><a href="/kontras-perlindungan-hak-asasi-manusia/" rel="bookmark" title="KontraS: Perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di era SBY buruk">KontraS: Perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di era SBY buruk </a></li>
<li><a href="/pelanggaran-ham-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="KontraS rilis catatan pelanggaran HAM era Presiden SBY">KontraS rilis catatan pelanggaran HAM era Presiden SBY </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>6 Februari 2011: Terjadi penyerbuan terhadap 15 warga <strong>Ahmadiyah</strong> di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten yang menyebabkan Tiga warga tewas dan tujuh luka-luka. Kejadian itu menggaris bawahi tudingan maraknya persekusi terhadap minoritas sepanjang pemerintahan SBY.</p></blockquote>
<p><strong><a href="http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/19/ndoag5-catatan-10-tahun-pemerintahan-sby-bagian-6" title="Catatan 10 Tahun Pemerintahan SBY (Bagian 7) (Minggu, 19 Oktober 2014, 10:45 WIB)" target="_blank">Republika Online (ROL)</a></strong></p>
<p><strong>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA</strong> &#8212; Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tinggal hitungan hari lagi akan menyerahkan tampuk kekuasaannya pada presiden terpilih Joko Widodo. Pelantikan presiden baru akan dilakukan Senin 20 Oktober 2014.</p>
<p>Dalam kepemimpinan dua periodenya, SBY sudah banyak berbuat baik bagi negara ini. Tapi banyak juga kekurangannya. Berikut catatan peristiwa dan kebijakan 10 tahun Pemerintahan SBY:</p>
<p>17 Januari 2011:<br />
Presiden SBY mengeluarkan dua belas instruksi percepatan penuntasan kasus mafia hukum dan mafia pajak menyusul terbongkarnya kasus korupsi pegawai pajak Gayus HP Tambunan. SBY juga  mengeluarkan empat instruksi untuk penuntasan kasus hukum Bank Century.</p>
<p>6 Februari 2011:<br />
Terjadi penyerbuan terhadap 15 warga Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten yang menyebabkan Tiga warga tewas dan tujuh luka-luka. Kejadian itu menggaris bawahi tudingan maraknya persekusi terhadap minoritas sepanjang pemerintahan SBY.</p>
<p>16 Maret 2011:<br />
Kapal MV Sinar Kudus dibajak perompak di perairan Somalia. Kapal dan seluruh awaknya berhasil dibebaskan dengan negoasiasi dan campur tangan TNI atas perintah SBY.</p>
<p>31 Juli 2011:<br />
17 orang tewas dalam bentrok proses pendaftaran Pilkada Puncak, Papua.</p>
<p>7 Agustus 2011: Buron kasus Wisma Atlet, mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tertangkap di Kolombia. Tertangkapnya Nazaruddin berujung pengungkapan kasus korupsi lain oleh kader partai bentukan SBY tersebut.</p>
<p>26 September 2011:<br />
SBY mendatangani Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) sebagai tindaklanjut janji Indonesia untuk menekan emisi karbon hingga 26 persen. </p>
<p>15 Desember 2011:<br />
Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menaikkan peringkat investasi Indonesia mencapai tingkat investment grade.</p>
<p>5 Maret 2012:<br />
Pemerintah mengumumkan adanya rencana penggulingan SBY melalui aksi unjuk rasa sehubungan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.</p>
<p>31 Maret 2012:<br />
DPR mengganjal rencana pemerintah menaikkan harga BBM, namun memberi keleluasaan peningkatan harga BBM jika dalam enam bulan selepasnya ada perubahan signifikan  harga minyak mentah.</p>
<p>20 Mei 2012:<br />
SBY memberikan pengurangan masa hukuman bagi terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.</p>
<p><em>(bersambung&#8230;)</em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/sby-catatan/">Catatan 10 tahun pemerintahan SBY (Bagian 9)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/2014-tren-pelanggaran-kebebasan-beragama-menurun/" rel="bookmark" title="Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun">Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun </a></li>
<li><a href="/kontras-perlindungan-hak-asasi-manusia/" rel="bookmark" title="KontraS: Perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di era SBY buruk">KontraS: Perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di era SBY buruk </a></li>
<li><a href="/pelanggaran-ham-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="KontraS rilis catatan pelanggaran HAM era Presiden SBY">KontraS rilis catatan pelanggaran HAM era Presiden SBY </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/sby-catatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komnas HAM desak Jokowi-JK selesaikan kasus pelanggaran hak berkeyakinan</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/komnas-ham-desak-jokowi-jk-selesaikan-kasus-pelanggaran-hak-berkeyakinan/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/komnas-ham-desak-jokowi-jk-selesaikan-kasus-pelanggaran-hak-berkeyakinan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2014 00:51:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Persekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[GatraNews]]></category>
		<category><![CDATA[GKI Yasmin]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[JokoWi]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan beragama]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Mataram]]></category>
		<category><![CDATA[menteri agama]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[September 2014]]></category>
		<category><![CDATA[skb]]></category>
		<category><![CDATA[skb 3 menteri]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=2911</guid>
		<description><![CDATA[<p>Jakarta, GATRAnews- Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di negara ini. Untuk itu Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang tak terselesaikan selama era pemerintahan SBY. Komnas HAM telah membentuk Pelapor Khusus untuk memantau upaya negara dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/komnas-ham-desak-jokowi-jk-selesaikan-kasus-pelanggaran-hak-berkeyakinan/">Komnas HAM desak Jokowi-JK selesaikan kasus pelanggaran hak berkeyakinan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/setumpuk-kasus-kebebasan-beragama-tunggu-jokowi-jk/" rel="bookmark" title="Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK">Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-tagih-janji-jokowi-soal-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah">Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-nilai-kebebasan-beragama-periode-sby/" rel="bookmark" title="Komnas HAM nilai kebebasan beragama periode SBY">Komnas HAM nilai kebebasan beragama periode SBY </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong><a title="Komnas HAM Desak Jokowi-JK Selesaikan Kasus Pelanggaran Hak Berkeyakinan" href="http://www.gatra.com/politik-1/60107-komnas-ham-desak-jokowi-jk-selesaikan-kasus-pelanggaran-hak-berkeyakinan.html" target="_blank">GATRAnews</a></strong>- Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di negara ini. Untuk itu Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang tak terselesaikan selama era pemerintahan SBY.</p>
<p>Komnas HAM telah membentuk Pelapor Khusus untuk memantau upaya negara dalam memenuhi hak atas berkeyakinan dan beragama. Hasil pemantauan Pelapor Khusus menyatakan institusi negara ternyata juga punya peran dalam pelanggaran HAM dalam hal kebebasan berkeyakinan dan beragama secara langsung maupun tidak langsung.</p>
<p>&#8220;Pelanggaran yang dilakukan institusi negara antara lain pada kasus Syiah dan Ahmadiyah dimana hak internal mereka untuk bebas menganut agamanya telah dilanggar. Bentuk pelanggarannya, negara gagal dala melindungi mereka karena para penganut Syiah tersebut situduh sebagai penganut aliran sesar, dan dapat pengusiran secara paksa,&#8221; jelas Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/9).</p>
<p>Komnas HAM mencatat ada beberapa bentuk pelanggaran HAM dalam hal berkeyakinan dan beragama selama masa pemerintahan SBY yakni pengusiran Jamaah Ahmadiyah di Mataram, pengusiran jamaah Syiah di Sampang, kasus Jemaat Filadelfia di Bekasi, kasus Jemaat GKI Yasmin bogor, penggusuran Masjie di Batuplat, NTT, dan kasus pemggusiran Mushala di Denpasar.</p>
<p>Untuk itu Komnas HAM mendorong Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-JK untuk berkomitmen dalam pemenuhan hak atas beragama dan berkeyakinan sebagaimana dipaparkan dalam visi misinya saat kampanye. &#8220;Untuk itu kami mendesak pemerintahan selanjutnya untuk memberikan perlindungan bagi korban pengungsi Ahmadiyah si Mataram, pengungsi Syiah di Sampang, Jemaat Filadelfia di Bekasi, Jemaat GKI Yasmin bogor dan korban dari pelanggaran hak atas berkeyakinan dan beragama lainnya,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Selain itu, menurut Jayadi mendesak pemerintah selanjutnya mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. &#8220;Kami menuntut pemerintah selanjutnya mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama danMenteri dalam Negeri dan mencabut SKB 3 Menteri karena kebijakan tersebut secara formal dan substansial bertentangan dengan konstitusi,&#8221; kata Jayadi.</p>
<p>Penulis: <strong>RVN</strong><br />
Editor: <strong>Nur Hidayat</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/komnas-ham-desak-jokowi-jk-selesaikan-kasus-pelanggaran-hak-berkeyakinan/">Komnas HAM desak Jokowi-JK selesaikan kasus pelanggaran hak berkeyakinan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/setumpuk-kasus-kebebasan-beragama-tunggu-jokowi-jk/" rel="bookmark" title="Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK">Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-tagih-janji-jokowi-soal-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah">Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-nilai-kebebasan-beragama-periode-sby/" rel="bookmark" title="Komnas HAM nilai kebebasan beragama periode SBY">Komnas HAM nilai kebebasan beragama periode SBY </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/komnas-ham-desak-jokowi-jk-selesaikan-kasus-pelanggaran-hak-berkeyakinan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komnas HAM ingatkan Jokowi-JK soal kebebasan beragama dan berkeyakinan</title>
		<link>http://warta-ahmadiyah.org/komnas-ham-ingatkan-jokowi-jk-soal-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/</link>
		<comments>http://warta-ahmadiyah.org/komnas-ham-ingatkan-jokowi-jk-soal-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2014 00:28:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[warta-ahmadiyah]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Persekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[2014]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadi]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Era Baru]]></category>
		<category><![CDATA[GKI Yasmin]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[JAI]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[JokoWi]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan beragama]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[M Imdadun Rahmat]]></category>
		<category><![CDATA[Mataram]]></category>
		<category><![CDATA[menteri agama]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[September 2014]]></category>
		<category><![CDATA[syiah]]></category>
		<category><![CDATA[UK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warta-ahmadiyah.org/?p=2907</guid>
		<description><![CDATA[<p>Era Baru Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) mengiatkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK untuk menuntaskan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan karena sudah menjadi persoalan yang tak kunjung diselesaikan. &#8220;Komnas HAM berpendapat bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak individu yang tidak bisa ditunda pemenuhannya,&#8221; kata Komisioner Komnas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/komnas-ham-ingatkan-jokowi-jk-soal-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/">Komnas HAM ingatkan Jokowi-JK soal kebebasan beragama dan berkeyakinan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/soal-kebebasan-beragama/" rel="bookmark" title="Soal kebebasan beragama, Gamawan diminta tiru Lukman Hakim">Soal kebebasan beragama, Gamawan diminta tiru Lukman Hakim </a></li>
<li><a href="/setumpuk-kasus-kebebasan-beragama-tunggu-jokowi-jk/" rel="bookmark" title="Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK">Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-tagih-janji-jokowi-soal-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah">Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah </a></li>
</ol>

<div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></div>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://erabaru.net/nasional/9705-komnas-ham-ingatkan-jokowi-jk-soal-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan" title="Komnas HAM Ingatkan Jokowi-JK Soal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (04 September 2014; ditulis oleh Muhammad Asari)" target="_blank">Era Baru</a></strong></p>
<p><strong>Jakarta</strong> – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) mengiatkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK untuk menuntaskan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan karena sudah menjadi persoalan yang tak kunjung diselesaikan.</p>
<p>&#8220;Komnas HAM berpendapat bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak individu yang tidak bisa ditunda pemenuhannya,&#8221; kata Komisioner Komnas HAM Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, M. Imdadun Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).</p>
<p>Ia mengatakan UUD 1945 dan beberapa peraturan perundangan di bahwahnya antara lain UU No 39 Tahun 1999 dan instrumen hukum HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia yaitu Kovenan Hak Sipil dam Politik (ICCPR) dengan UU No.12 Tahun 2005 telah memuat jaminan atas hak beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Menurut dia, Komnas HAM telah membentuk Pelapor Khusus untuk memantau upaya negara dalam pemajuan,penghormatan dan pemenuhan Hak atas Kebebasan Bergama dan Berkeyakinan di Indonesia.</p>
<p>Komnas HAM mencatat bahwa berdasarkan hasil pemantauan terjadi pelanggaran kebebasan beragama dan bekeyakinan dalam kategori kebebasan internal dan kebebasan eksternal. Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh institusi non-negara tetapi juga institusi negara dengan tindakan aktif serta pembiaran.</p>
<p>Imdadun mengatakan bahwa sejumlah rekomendasi penyelesaian maupun perlindungan hak dan kebebasan beragama, khususnya kepada kelompok minoritas telah disampaikan kepada aparat negara tetapi tidak mendapatkan respon dan tindak lanjut yang layak khususnya kepada pemerintah pada saat ini.</p>
<p>&#8220;Komnas HAM menilai bahwa pemerintah SBY memang tidak mempunyai komitmen dan patut dinilai gagal dalam upaya pemenuhan hak atas kebebasan berkeyakinan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Komnas HAM mencatat tentang visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih tentang komitmen atas penegakkan HAM dalam visi dan misi mereka. Atas janji Jokowi-JK, Komnas HAM mendorong presiden terpilih untuk menjawab komitmennya dalam memberikan pemenuhan hak kepada rakyat.</p>
<p>Berikut 5 rekomendasi Komnas HAM kepada presiden terpilih :</p>
<p>Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.</p>
<p>Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, karena PBM terbukti diskriminatif.</p>
<p>Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat karena kebijakan itu secara substansial dan formal bertentangan dengan konstitusi.</p>
<p>Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Kelima, membentuk Panitia Khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan prioritas Presiden terpilih.</p>
<p>_<br />
Gambar: Komisioner KOMNAS HAM M.Imdadun Rahmat saat menggelar jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: M.Asari)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="/komnas-ham-ingatkan-jokowi-jk-soal-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/">Komnas HAM ingatkan Jokowi-JK soal kebebasan beragama dan berkeyakinan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="/">Warta Ahmadiyah</a>.</p>
<div class='yarpp-related-rss'>
<h3>Related posts:</h3><ol>
<li><a href="/soal-kebebasan-beragama/" rel="bookmark" title="Soal kebebasan beragama, Gamawan diminta tiru Lukman Hakim">Soal kebebasan beragama, Gamawan diminta tiru Lukman Hakim </a></li>
<li><a href="/setumpuk-kasus-kebebasan-beragama-tunggu-jokowi-jk/" rel="bookmark" title="Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK">Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK </a></li>
<li><a href="/komnas-ham-tagih-janji-jokowi-soal-ahmadiyah/" rel="bookmark" title="Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah">Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah </a></li>
</ol>
<p><div style="display:none;">YARPP powered by AdBistro</div><a href="http://www.yarpp.com" class="yarpp-promote" target="_blank">Powered by</a></p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warta-ahmadiyah.org/komnas-ham-ingatkan-jokowi-jk-soal-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
