W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "Era Baru"

Aparat negara saling lempar urusi pelanggaran kemerdekaan beragama

KASUS utama yang diangkat untuk memotret pengalaman ini adalah kasus Ahmadiyah, Gki Yasmin, HKBP Cikeuting dan HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, komunitas Islam lainnya yang kesulitan mendirikan mesjid.

Era Baru
Dibuat: 26 Desember 2014 Ditulis oleh Muhamad Asari

Jakarta – Sejatinya aparat negara sebagai pelaksana Negara yang merupakan state partics yang terikat, menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi rakyat. Namun demikian, fakta yang terjadi di Indonesia antar aparat negara saling lempar tanggung jawab ketika pelenggaran kebebasan beragama terjadi.

“Pemerintah itu saling lempar misalnya masalah Gereja Yasmin,” kata Istri Presiden RI ke-4 almarhum Gus Dur, Shinta Nuriyah Wahid di Jakarta, Senin (22/12/2014).

Menurut dia selaku pelapor khusus Komnas Perempuan tentang pelanggaran kekerasan umat beragama, lempar tanggungjawab yang terjadi misalnya terhadap penghambatan pendirian Gereja GKI Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Saat menemui para aparat di lapangan, lanjut dia, para aparat negara awalnya mendukung untuk pemberian kemerdekaan beragama bagi jamaah GKI Yasmin. Namun demikian, mereka justru saling lempar tanggungjawab dari aparat di bawah hingga ke jajaran tingkat atas.

Shinta Nuriyah mencontohkan lempar tanggungjawab yang terjadi adalah para pejabat mulai dari Bupati dan Gubernur saling melempar tanggungjawab ke pejabat di atas mereka hingga ke tingkat menteri. Semestinya selaku aparat negara, para pejabat seharusnya menjelaskan kepada masyarakat tentang persoalan yang terjadi.

“Jangan main lempar-lempar seperti itu, tidak mendidik rakyat,” tegasnya.

Menegaskan hasil pemantauan pelaporan khusus kekerasan terhadap umat beragama, Komnas Perempuan menyebutkan bahwa peranan pemerintah daerah yang disertai peranan kelompok intoleran berperan aktif menjalankan lembaga negara bersifat diskiminatif.

“Memainkan peran lembaga diskriminatif dengan lewat kebijakan yang diksriminatif,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Tidak hanya soal kebijakan diskriminatif, tambah Andy, masih terjadi perkara mengkriminalkan di luar agama dari enam agama yang diakui oleh pemerintah. Bahkan fakta yang terjadi, masyarakat menolak mengakui penganut aliran kepercayaan dengan menolak pemakaman jenazah penganut.

Menurut Andy, warga negara yang dimaksud menjadi korban itu, justru terjebak dengan istilah diakui dan tidak diakui oleh Negara. Bahkan berpengaruh kepada catatan kartu penduduk hingga terhadap kaum penghayat. Petugas negara dinilai lebih memihak kepada kelompok intoleransi dengan mendengarkan pendapatan kelompok intoleransi.

Berdasarkan laporan yang dirilis pada hasil pemantauan Pelapor Khusus dan timnya di 40 kota/kabupaten di 12 provinsi se-Indonesia, sejak Juni 2012 sampai dengan Juni 2013. Hasil pemantauan menyebutkan bahwa kerentanan kaum perempuan semakin meningkat ketika ia menjadi bagian dari komunitas minoritas agama dalam situasi intoleransi.

Kasus utama yang diangkat untuk memotret pengalaman ini adalah kasus Ahmadiyah, Gki Yasmin, HKBP Cikeuting dan HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, komunitas Islam lainnya yang kesulitan mendirikan mesjid.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan meningkat

KOMNAS HAM mencatat pemerintah melakukan tindakan pengabaian dalam penyelesaian kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kasus-kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, pembangunan Mushaala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

EraBaru; dibuat: 23 Desember 2014 Ditulis oleh Muhamad Asari

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mencatat pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan pada 2014 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke Komnas HAM.

“Apabila pada 2013, jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM berjumlah 39 berkas, maka pada 2014 naik menjadi 67 berkas,” kata Komisioner Komnas HAM RI, M.Imdadun Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Menurut dia selaku Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, kasus-kasus yang diadukan sepanjang 2014 terdiri dari tiga kategori pengaduan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kategori yang dimaksud adalah Pertama, tindakan penyegelan, pengrusakan atau penghalangan pendirian terhadap rumah ibadah 30 berkas. Kedua, Diskriminasi, pengancaman dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan berkeyakinan tertentu 22 berkas. Ketiga, penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah 15 berkas.

Temuan Komnas HAM menyebutkan bahwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol yang perlu mendapat perhatian paling serius karena terus meningkat dari setiap laporan pengaduan.

Menurut Komnas HAM, lemahnya penegakan hukum di lapangan merupakan faktor utama menjadi penyebab meningkatnya kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah. Keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan No 8 Tahun 2006 tidak mampu mewujudkan secara konsisten di lapangan.

Pertemuan yang digelar oleh Komnas HAM menyimpulkan terjadi di daerah kelompok atau ormas intoleran. Selain itu, PBM menjadi landasan parkir, sikap dan tindakan warga serta apratus negara melakukan tindakan diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Komnas HAM mencatat pemerintah melakukan tindakan pengabaian dalam penyelesaian kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kasus-kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, pembangunan Mushaala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

Imdadun menambahkan peningkatan tindakan terkait keterlibatan aparatutr negara dan pelanggaran kebebasan beragama serta berkeyakinan terkait dengan keberadaan Perda Diskriminatif seperti tentang pelarangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Keberadaan regulasi ini, lanjut dia, melanggar HAM karena negara membatasi warga negara meyakini agama dan melakukan peribadatan.

“Contoh kongkrit penyegelan di Jawa Barat secara bersama-sama oleh Pemda, ada unsur satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian bahkan libatkan Bupatinya,” ujar dia.

Dalam hal ini pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi penyelesaian maupun perlindungan hak dan kebebasan beragama, khususnya kepada kelompok minoritas tetapi tidak mendapat respon dan tindak lanjut penyelesaian yang selayaknya.

Komnas HAM merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan dengan tindakan nyata antara lain memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban-korban kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Komnas HAM ingatkan Jokowi-JK soal kebebasan beragama dan berkeyakinan

Era Baru

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) mengiatkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK untuk menuntaskan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan karena sudah menjadi persoalan yang tak kunjung diselesaikan.

“Komnas HAM berpendapat bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak individu yang tidak bisa ditunda pemenuhannya,” kata Komisioner Komnas HAM Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, M. Imdadun Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).

Ia mengatakan UUD 1945 dan beberapa peraturan perundangan di bahwahnya antara lain UU No 39 Tahun 1999 dan instrumen hukum HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia yaitu Kovenan Hak Sipil dam Politik (ICCPR) dengan UU No.12 Tahun 2005 telah memuat jaminan atas hak beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Menurut dia, Komnas HAM telah membentuk Pelapor Khusus untuk memantau upaya negara dalam pemajuan,penghormatan dan pemenuhan Hak atas Kebebasan Bergama dan Berkeyakinan di Indonesia.

Komnas HAM mencatat bahwa berdasarkan hasil pemantauan terjadi pelanggaran kebebasan beragama dan bekeyakinan dalam kategori kebebasan internal dan kebebasan eksternal. Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh institusi non-negara tetapi juga institusi negara dengan tindakan aktif serta pembiaran.

Imdadun mengatakan bahwa sejumlah rekomendasi penyelesaian maupun perlindungan hak dan kebebasan beragama, khususnya kepada kelompok minoritas telah disampaikan kepada aparat negara tetapi tidak mendapatkan respon dan tindak lanjut yang layak khususnya kepada pemerintah pada saat ini.

“Komnas HAM menilai bahwa pemerintah SBY memang tidak mempunyai komitmen dan patut dinilai gagal dalam upaya pemenuhan hak atas kebebasan berkeyakinan,” jelasnya.

Komnas HAM mencatat tentang visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih tentang komitmen atas penegakkan HAM dalam visi dan misi mereka. Atas janji Jokowi-JK, Komnas HAM mendorong presiden terpilih untuk menjawab komitmennya dalam memberikan pemenuhan hak kepada rakyat.

Berikut 5 rekomendasi Komnas HAM kepada presiden terpilih :

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, karena PBM terbukti diskriminatif.

Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat karena kebijakan itu secara substansial dan formal bertentangan dengan konstitusi.

Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Kelima, membentuk Panitia Khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan prioritas Presiden terpilih.

_
Gambar: Komisioner KOMNAS HAM M.Imdadun Rahmat saat menggelar jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: M.Asari)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

KontraS rilis catatan pelanggaran HAM era Presiden SBY

“Misalnya, kasus Ahmadiyah dan pelarangan beribadah terhadap kaum minoritas lainnya. Tapi SBY mendiamkan organisasi lainnya yang melakukan kekerasan,” kata Chrisbiantoro di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Minggu (24/08/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Biro Penelitian Hukum dan HAM Kontras Chrisbiantoro menuturkan banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan semasa dua periode Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam catatan KontraS, Pemerintahan SBY kerap bertindak diskriminatif terhadap kelompok minoritas yang terjadi di beberapa tempat. Hal tersebut terlihat bagaimana sikap pemerintah mentolerir kelompok lain yang melakukan kekerasan.

“Misalnya, kasus Ahmadiyah dan pelarangan beribadah terhadap kaum minoritas lainnya. Tapi SBY mendiamkan organisasi lainnya yang melakukan kekerasan,” kata Chrisbiantoro di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Minggu (24/08/2014).

Menurutnya, SBY tidak melakukan ketegasan normatif dalam beberapa hal seperti su pelanggaran HAM di Papua. Hal ini terganjal karena ketegasan pelaksanaan hukum terkait distribusi lahan berbeda dengan aturan hukum yang disetujuinya.

“Ketegasan pun sangat diskriminatif, parsial dan tanpa kontrol, tetapi tidak bisa melakukan perlindungan terhadap kaum minoritas,” terangnya.

Selain itu, sambung Chrisbiantoro, tidak ada upaya rekonsialisasi pada kondisi korban dan masyarakat terkait kejahatan HAM. Reformasi peradilan terhadap aktor keamanan tidak berjalan dengan baik.

Hal ini tampak dengan beberapa pelaku utama yang melenggang bebas seperti Prabowo Subianto, Hendropriyono dan pelaku kekerasan lainnya yang seakan kebal hukum. “Ini bukti bahwa pemerintahan SBY tidak melakukan penegakan HAM dengan baik,” katanya.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Y. Gustaman

_
Berita lain yang ada hubungannya dengan HAM: EraBaru.net.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com