W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "NTB"

ahmadiyah NTB mengunjungi khilafatul muslimin bima

Ahmadiyah NTB Bersilaturahmi dengan Khilafatul Muslimin Bima

Bagaimana jika dua organisasi Islam yang sama-sama memiliki khalifah bertemu? Itulah yang terjadi di kota Bima, 27 Desember 2014 ketika rombongan Jamaah Muslim Ahmadiyah NTB mengunjungi markas Khilafatul Muslimin di kota Bima.

Meskipun sama-sama dipimpin oleh khalifah, namun ada perbedaan tentang konsep khalifah yang mereka usung. Jika khalifah ahmadiyah bersifat universal dan permanen maka khalifah dalam organisasi Khilafatul Muslimin bersifat sementara. Mereka mengangkat Al-Ustad Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai khalifah sementara hingga diangaktnya khalifah yang diakui oleh seluruh umat islam internasional. Hal ini tercantum dalam maklumat di website khilafatul muslimin. Silahkan baca MAKLUMAT DITEGAKKANNYA KEMBALI KHILAFAH ISLAMIYYAH

Dalam silaturahmi tersebut dilaksanakan diskusi berjudul “Paranan Khalifah di Muka Bumi”. Setelah memperkenalkan sebagai penganut Ahmadiyah, Mln. Saleh Ahmadi selaku Mubaligh Wilayah NTB memaparkan dalil-dalil yang tertera dalam Al-Quran mengenai peranan Khalifah di muka bumi. Gayung bersambut, dari pihak Khilafatul Muslimin memaparkan dengan konsep yang sama. Pihak Khilafatul Muslimin menambahkan bahwa pentingnya paranan Khalifah di muka bumi ini karena untuk memperbaiki akhlak umat manusia harus ada pemimpin secara universal yang menjadi teladan untuk di taati, Ujar Ustad Yusuf sebagai juru bicara yang mewakili dari Khilafatul Muslimin. Hingga menjelang sore diskusi mengenai Khalifah belum menemukan titik temu yang jelas. Akhirnya diskusi ditunda di lain waktu. Sebelum berpisah, pihak Ahmadiyah dan Khilafatul Muslimin saling berbagi buku. (SA)

Posted in Dakwah, Nasional, RabthahComments (0)

Sinta Wahid Kritik Polisi Memihak di Konflik Agama

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 19:42 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dari Komnas Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, mengatakan polisi banyak disorot oleh komunitas korban intoleransi agama.

Polisi, yang seharusnya berada di garis depan dalam menjaga ketertiban dan menjamin keamanan warga negara, menunjukan sikap yang tidak netral dalam menyelesaikan sengketa antarkomunitas. (Baca: 5 Lembaga Desak Jokowi Sikapi Ahmadiyah NTB)

“Bahkan, ketika kelompok agama tertentu mendapat perlakuan jahat dari organisasi tertentu, polisi justru melakukan pembiaran,” kata Sinta dalam acara Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan dan Diksriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama di Hotel Bidakara 22 Desember 2014. (Baca: Daftar Kekerasan FPI di Lima Provinsi)

Forum Kerukunan Umat Beragama adalah badan bentukan pemerintah yang berisikan tokoh agama dengan maksud membuka ruang dialog lintas kelompok.

Berdasarkan hasil pemantauan, tim Pelapor Khusus ini mencatat beberapa kasus intoleransi terhadap pendirian rumah ibadah yang justru tidak dapat diselesaikan karena komposisi representasi di dalam FKUB. (Baca: Gubernur Minta Polisi Tangani Kekerasan Terhadap Ahmadiyah)

“Komposisi anggota FKUB yang menggunakan politik representasi kelompok bisa menyebabkan FKUB menjadi media untuk menghalang halangi daripada memfasilitasi berdirinya rumah ibadah,” kata Sinta.

MITRA TARIGAN

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Istri Gus Dur bela hak warga Syiah dan Ahmadiyah

“SEJAK tahun 2001 hingga akhir 2013 tercatat setidaknya 38 kebijakan daerah yang terkait dengan pelarangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat,” kata Sinta.

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 18:02 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dari Komnas Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, mengkritik negara terlibat dalam hal penghakiman atas keyakinan. Sinta bercerita, pada 15 Januari 2008, negara membentuk Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang berwenang melakukan pengawasan terhadap keberadaan organisasi dan kelompok aliran keagamaan. (Baca: UGM Galang Dukungan Lawan Massa Anti-Film Senyap)

Bakorpakem pada 16 April 2008 menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari Islam. “Sejak tahun 2001 hingga akhir 2013 tercatat setidaknya 38 kebijakan daerah yang terkait dengan pelarangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat,” kata Sinta. (Baca: Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin)

Sinta juga menyesalkan kebijakan pemerintah dalam menangani pengungsi yang terkait dengan sengketa agama. “Pengungsi yang mendapat akibat intoleransi contohnya adalah Ahmadiyah dan Syiah,” kata Sinta. Ia menyatakan hal ini dalam Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama di Hotel Bidakara, Senin, 22 Desember 2014.

Pengungsi Ahmadiyah juga mengalami perampasan hak atas kemerdekaan beragama dalam hal hak atas jaminan rasa aman, hak atas kehidupan yang layak, serta hak atas properti dan bertempat tinggal. (Baca: 5 Lembaga Desak Jokowi Sikapi Ahmadiyah NTB)

Kantor urusan agama sebagai perpanjangan pemerintah dalam hal mengurus administrasi pernikahan juga menjadi salah satu tempat terjadinya intoleransi oleh negara. Sinta menjelaskan ada beberapa kelompok agama minoritas, salah satunya Ahmadiyah, yang merasa dipersulit dalam urusan pencatatan sipil.

“Mereka sulit mengakses layanan publik itu. Banyak kelompok Ahmadiyah yang diminta menyatakan dirinya secara Islam sebelum menikah di KUA,” ujarnya.

MITRA TARIGAN

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Tak ada kepastian hukum bikin warga Ahmadiyah cemas

Tri Wahyuni, CNN Indonesia | Selasa, 09/12/2014 05:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pengungsi jemaat Ahmadiyah hingga kini masih mengalami diskriminasi. Hal itu juga didukung dengan lemahnya perlindungan hukum bagi kelompok minoritas tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan jemaat Ahmadiyah mengalami banyak persoalan terkait penyelesaian hukum.

“Ketidakjelasan status penyelesaian hukum terkait penyerangan, pengusiran dan acaman tidak juga didapatkan jemaat,” kata Lili dalam Peluncuran Laporan Tim Gabungan Advokasi Untuk Pemulihan Hak-Hak Pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/12).

Lili mengatakan proses penegakkan hukum atas persoalan yang dialami kelompok minoritas Ahmadiyah mandeg. Selain itu, tidak ditemukan petugas yang biasanya mendampingi persoalan hukum jemaat Ahmadiyah.

Dia juga menilai aparat penegak hukum tidak serius dalam menangani dan menuntaskan laporan yang dialami jemaat Ahmadiyah. Hal tersebut berdampak secara signifikan terhadap jaminan perlindungan hukum.

Tidak adanya kepastian hukum, kata Lili, menimbulkan kekhawatiran terus menerus pada warga Ahmadiyah. Paslanya, setiap tahun terjadi penyerangan secara berulang.

“Hal ini juga bisa merusak citra penegak hukum karena masyarakat jadi apatis,” ujar dia.

Pihaknya kemudian mengharapkan agar kepolisian daerah NTB bisa memberikan kepastian hukum atas penyerangan yang dialami jemaat Ahmadiyah serta memberikan perlindungan hukum agar warga bisa memiliki rasa aman.

Berbicara dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, membenarkan adanya kelambanan dalam proses hukum terhadap kelompok intoleran.

“Ombudsman akan mendorong terciptanya penegakkan hukum termasuk pemenuhan kebutuhan hak dasar dan akses atas keadilan,” ujar dia.

Lebih jauh lagi, Budi mengatakan penyebab dari mandegnya proses hukum adalah akibat pola pikir penegak hukum yang menganggap aliran Ahmadiyah itu sesat.

“Padahal menentukan sesat atau tidak sesat bukan domain penegak hukum. Akhirnya mereka jadi semena-mena,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran tim Gabungan Advokasi, ditemukan beberapa catatan diskriminasi terhadap pengungsi jemaat Ahmadiyah yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah, diantaranya gugatan status hukum pernikahan terhadap perempuan yang menikah dengan orang non-Ahmadiyah, ancaman perkosaan dan pelecehan seksual, penyerangan dan pengusiran, serta sulitnya mengurus Kartu Tanda Penduduk, akta nikah, kartu keluarga hingga pembedaan rapor siswa warga Ahmadiyah.

Hingga kini, tercatat jumlah pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat mencapai 200 pengungsi atau 42 Kepala Keluarga yang terpencar di daerah Transito dan Praya.

(utd/sip)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Komnas Perempuan: Perempuan Ahmadiyah kerap dapat ancaman perkosaan

Satu Islam, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti akibat sikap intoleran. Wakil Komnas Perempuan, Masruchah melihat sering ditemukan kekerasan gender terhadap pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat.

“Pengungsi jemaah Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat sering mendapat penyerangan dari kelompok-kelompok tertentu selama sembilan tahun terakhir,” ujar Masruchah.

Masruchah mengatakan perempuan di pengungsian sering mendapat perlakuan tindak kekerasan. Hal ini berdasarkan pemantauan tim gabungan investigasi untuk pemulihan hak-hak pengungsi Ahmadiyah di NTB.

Menurut Masruchah, saat terjadi penyerangan, perempuan-perempuan Ahmadiyah seringkali mendapat ancaman kekerasan dan perkosaan.

“Bahkan di wilayah publik dengan nilai-nilai patriakal di masyarakat yang memposisikan perempuan sebagai objek seksual,” kata Masruchah di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Senin 8 Desember 2014.

Selain itu, perempuan Ahmadiyah juga mengalami penurunan terhadap akses kehidupan layak. Ia menyebut, perempuan kerap mengalami gangguan dan ancaman ketika berjualan di pasar.

Perempuan tersebut juga kesulitan mengakses bantuan kesehatan karena dihadapkan dengan persoalan keyakinan beragama.

“Mereka (perempuan) Ahmadiyah juga terus mengalami pengusiran dan hidup berpindah karena tidak adanya jaminan keamanan secara penuh dari negara,” ujar Masruchah.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Pelayanan publik terhadap kaum minoritas dinilai masih diskriminatif

BeritaSatu.com

Jakarta – Pelayanan publik terhadap kelompok minoritas di Indonesia dinilai masih diskriminatif. Hal itu diutarakan dalam Laporan Tim Gabungan Advokasi untuk Pemulihan Hak-hak Pengungsi Ahmadiyah di NTB yang dilakukan oleh lima lembaga yaitu, Komnas HAM, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, dan Ombudsman.

“Dari sisi pelayanan publik, Ombudsman memastikan kehidupan warga negara yang layak, kalau tidak ada pelayanan kami akan campur tangan,” kata Asisten Senior Ombudsman Dominikus Dallu, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/12).

Menurutnya, negara belum melaksanakan kewajibannya dalam konteks memberikan pelayanan keamanan bagi setiap warga negara termasuk Ahmadiyah. Salah satu indikatornya adalah lambannya pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kepada kelompok Ahmadiyah di NTB.

“Mereka mendapat KTP saat mendekati pemilu legislatif lalu. Jadi, ketika negara sedang butuh menghadapi pemilu, urusan administrasi mereka dipermudah. Tetapi ketika mereka butuh administrasi, negara mempersulit,” jelasnya.

Dominikus berpandangan, pengungsi Ahmadiyah di NTB memiliki hak mendapatkan pelayanan publik. Baik pelayanan administrasi pendidikan, surat keterangan catatan kepolisian, akte kelahiran, serta kartu-kartu dari program pemerintah.

Komisioner Komnas HAM Jayadi Damanik menjelaskan, perlakuan diskriminatif terhadap kelompok Ahmadiyah dilakukan oleh pejabat publik dan aparat polisi. Kesimpulan dari hasil laporan tim gabungan terhadap 200 pengungsi yang terdiri dari 42 kepala keluarga yang tersebar di daerah Transito dan Praya, NTB sejak 2007 pemerintah diusulkan untuk memasukan temuan-temuan di lapangan sebagai bahan dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Kebebasan Beragama.

Penelusuran tim gabungan juga menemukan, catatan diskriminasi terhadap pengungsi Ahmadiyah berupa gugatan status hukum pernikahan terhadap perempuan yang menikah dengan orang non-Ahmadiyah, ancaman perkosaan, pelecehan seksual, penyerangan, dan pengusiran.

Komisioner Komnas Perempuan Masruchah menyebutkan, perempuan Ahmadiyah kerap mendapatkan pelecehan seksual ketika terjadi intimidasi di rumah-rumah mereka. “Perempuan Ahmadiyah mendapat ancaman kekerasan dan perkosaan saat terjadi penyerangan. Begitu pula dengan anak-anak, yang mendapatkan diskriminasi saat di sekolah harus dikeluarkan dari sekolahnya karena diketahui sebagai warga Ahmadiyah,” katanya.

Selain masalah dalam mengurus KTP akta nikah, kartu keluarga hingga pembedaan rapor siswa warga Ahmadiyah juga dinilai dipersulit.

Penulis: E-11/NAD
Sumber: Suara Pembaruan

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Perempuan Ahmadiyah NTB, mengalami diskriminasi karena keyakinan

mmdnewssyndicate; 09/12/2014 MUKHOTIB MD

PEREMPUAN Ahamdiyah NTB telah mengalami pemiskinan. Mereka diusir berulang kali dari tempat tinggal, sehingga kehilangan sumber penghidupan terutama kebun, sawah, rumah dan tempat usaha. “Perempuan juga kesulitan memulai usaha yang baru karena tidak ada jaminan keamanan,” kata Masruchah, Wakil Ketua Komnas Perempuan, saat peluncuran Laporan Tim Gabungan Advokasi Jamaah Ahmadiyah Nusa Tenggara Barat (NTB) di kantor Ombudsman, kemarin (08/12/2014).

Temuan yang lain, perempuan Ahmadiyah mengalami penurunan atas akses kehidupan layak. Mereka kerap kali mengalami gangguan dan ancaman ketika berjualan di pasar, karena keyakinannya Ahmadiyah. Mereka tak bisa mengakses bantuan pemerintah karena tidak memiliki KTP.

Selain itu, kata Masruchah, perempuan Ahmadiyah kesulitan mengakses bantuan kesehatan. Mereka selalu menghadapi berbagai pertanyaan mengenai tempat tinggal di pengungsian. “Pada akhirnya pertanyaan tentang keyakinannya Ahmadiyah,” katanya.

Tim Gabungan ini, selain beranggotakan Komnas Perempuan, juga Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Ombudsman Republik Indonesia.

Lili Pintauli (LPSK), yang hadir sebagai narasumber mengatakan, “Polda NTB agar memberikan kepastian hukum kepada Jamaah Ahmadiyah, dan memberikan perlindungan rasa aman terhadap pengungsi Ahmadiyah di NTB”.

Menurut Maria Ulfah (KPAI) perempuan dan anak menghadapi keterbatasan terhadap akses pemulihan dan pemenuhan hak-hak dasarnya selama masa pengungsian. Dampaknya ke anak, misalnya, sulit melakukan pengurusan hak akte kelahiran anak, hak kesehatan termasuk hak pendidikan karena anak ikut dipindahkan sekolahnya “Masih terjadi diskriminasi dalam pelayanan publik,” katanya.

Persoalan yang dihadapi Jamaah Ahmadiyah dan terjadinya kekerasan dan menjadi pengungsi di negeri sendiri sejak 1996, menurut Masruchah, sebagai implikasi dari keyakinan yang dianggap tidak benar. Konflik terjadi karena nilai-nilai patriarki yang masih besar.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

5 lembaga desak Jokowi sikapi Ahmadiyah NTB

SENIN, 08 DESEMBER 2014 | 16:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jayadi Damanik, mengatakan 137 warga menjadi pengikut Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih mengalami diskriminasi. Masalah ini membuat Komnas HAM dan empat lembaga negara meminta Presiden Joko Widodo menuntaskan masalah tersebut. (Baca: 7 Tahun Terusir, Warga Ahmadiyah Tak Punya KTP)

“Kami akan segera melayangkan surat, dan mengadakan pertemuan dengan Jokowi untuk memprioritaskan nasib Ahmadiyah di NTB,” ujar dia, saat ditemui di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta. Pengikut Ahmadiyah diusir delapan tahun lalu dari kampung halamannya, Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan kini mengungsi di Asrama Transito, Nusa Tenggara Barat, Mataram.

Selain Komnas HAM, lembaga negara lain adalah Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Ombudsman RI. Mereka membentuk Tim Gabungan Investigasi untuk Pemulihan Hak-hak Pengungsi Ahmadiyah di NTB. (Baca: MUI NTB Usul Ahmadiyah Dibekukan)

Selain meminta perhatian Jokowi, mereka pun akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk membuat solusi atas hilangnya hak dasar kaum minoritas.

Menurut Jayadi, penduduk Ahmadiyah kerap mengalami diskriminasi seperti kesulitan mengurus kartu tanda penduduk, akta surat nikah, kartu keluarga, dan rapor sekolah. Mereka pun kerap mengalami ancaman perkosaan dan pelecehan seksual di lingkungan pengungsian.

Masalah yang menimpa kaum Ahmadiyah, kata Jayadi, disebabkan oleh surat keputusan bersama tiga menteri yang tidak berjalan efektif untuk menyelesaikan konflik Ahmadiyah. Peran kepolisian yang belum berhasil mengamankan dan melindungi pengungsi. “Gubernur NTB malah memaksakan kaum Ahmadiyah untuk berpindah agama. Itu diskriminasi,” kata Jayadi.

Pada pemerintahan sebelumnya, bekas Menteri Agama Surya Dharma Ali meminta warga Ahmadiyah tidak lagi menyebut agamanya Islam. Sementara itu, kaum Ahmadiyah sudah berulang kali bersurat untuk meminta keputusan pemerintah terkait dengan status agamanya. Padahal, orang-orang Ahmadiyah yakin ajaran mereka bagian dari Islam.

Mereka mengaku tidak mendapat haknya sebagai warga negara seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat

PERSIANA GALIH

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Kebebasan Beragama; Anak Ahmadiyah di NTB diperlakukan diskriminatif

Tri Wahyuni, CNN Indonesia | Selasa, 09/12/2014 06:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Konflik Ahmadiyah di sejumlah wilayah menyisakan persoalan. Salah satu permasalahan yang muncul dalam konflik Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah hak anak yang tidak terpenuhi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Sosial dan Bencana Maria Ulfah menyatakan, ketika orang tua tidak mendapat kenyamanan dan pemenuhan hak asasinya, saat itu pemenuhan hak anak ikut terganggu.

“Kalau orang tua tidak dapat surat nikah, anak juga terhambat dalam mendapatkan akta kelahiran,” kata Maria dalam Peluncuran Laporan Tim Gabungan Advokasi Untuk Pemulihan Hak-Hak Pengungsi Ahmadiyah di NTB, di Gedung Ombudsman, Senin (8/12).

Menurut Maria, tidak memiliki akta kelahiran akan berdampak terhadap pemenuhan pendidikan dan hak anak yang lain.

Berdasarkan hasil temuan Tim Gabungan Advokasi, sejumlah anak di pengungsian Transito mengalami hambatan persyaratan masuk sekolah. Mereka menerima perlakuan berbeda ketika akan masuk sekolah.

Di Sekolah Dasar Negeri 42 Mataram, terdapat 10 anak yang pada saat pembagian rapot mendapati tulisan ‘Rapot Anak Ahmadiyah’. Ketika ujian mereka menerima jadwal yang berbeda dengan siswa lain, yaitu harus menjalankan ujian enam mata pelajaran dalam waktu satu hari.

Perlakuan diskriminatif tersebut tak lagi terjadi ketika Tim Advokasi melakukan pendampingan.

Tidak hanya oleh sekolah, diskriminasi juga dilakukan guru dan teman mereka. Seorang guru agama menanyai mereka siapa nabi terakhir, apakah mereka bisa bersyahadat, ditanya kitab Tadzkirah, dan dites membaca Al-quran.

Terkait temuan tersebut, KPAI menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat dan negara terkait pemenuhan hak asasi. Situasi itu mangarah pada pelanggaran terhadap hak konstitusi yang dilakukan secara sistemik.

“Padahal konstitusi itu tidak punya agama dan keyakinan,” ujar Maria.

Untuk itu, KPAI mengajukan rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan intoleransi. “Kami mendorong pemerintah agar masalah intoleransi dan dampaknya menjadi agenda prioritas. Sembilan tahun di pengungsian sudah terlalu lama,” kata Maria. (rdk)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Perempuan Ahmadiyah di pengungsian: Dimiskinkan dan didiskriminasikan

SEJUK.org

BERTAHUN-tahun menjadi pengungsi, perempuan Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat mengalami banyak perlakuan kekerasan dan diskriminasi. Mereka juga sulit mengakses bantuan pemerintah karena tidak memiliki KTP. Mereka pun kesulitan mengakses bantuan kesehatan karena selalu berhadapan dengan berbagai pertanyaan terkait tempat tinggalnya di pengungsian dan pada akhirnya pertanyaan tentang keyakinannya Ahmadiyah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah, pada peluncuran Laporan Tim Gabungan Advokasi Untuk Pemulihan Hak-Hak Pengungsi Ahmadiyah di NTB, di kantor Ombudsman, Jakarta.

Masruchah menambahkan mereka mengalami pemiskinan karena berulangkali diusir dan kehilangan sumber penghidupan terutama kebun, sawah, rumah dan tempat usaha. Perempuan Ahmadiyah di NTB juga kesulitan memulai usaha yang baru karena tidak ada jaminan keamanan.

Sejak mulai adanya kasus Jamaah Ahmadiyah NTB pada 2006 lalu, Komnas Perempuan terus mendorong pemenuhan tanggung jawab negara dalam perlindungan hak-hak warga negara khususnya perempuan untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Antara lain, melakukan pemantauan kondisi penyerangan, melakukan Laporan Pemantauan tentang Perempuan dan Anak Ahmadiyah Mengalami Diskriminasi Berlapis pada Mei 2008, dan mengintegrasikan laporan kondisi perempuan Ahmadiyah dalam berbagai laporan Komnas Perempuan kepada Pemerintah Indonesia dan publik, serta ke komite HAM PBB di antaranya Laporan ke Komite CERD, Laporan ke Komite CEDAW, laporan Universal Periodic Review (UPR);

Selain itu, menurut Masruchah, Komnas Perempuan pada bulan Desember ini juga akan bertemu dengan Tim Pelapor Khusus yang diketuai oleh Shinta Nuriyah Wahid. Sebelumnya Komnas Perempuan juga telah megadakan pelatihan/ workshopdengan Sekda dan Biro Hukum NTB.

Jamaah Ahmadiyah NTB telah menjadi pengungsi selama 13 tahun. Setidaknya terdapat 9 kali penyerangan dalam skala besar yang telah mereka alami. Penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah NTB yang dianggap terbesar dan banyak diliput media adalah pada tahun 2002. Dari sejumlah pengalaman akan penyerangan tersebut, maka tiap kali mengendus akan adanya serangan, beberapa perempuan memiliki kebiasaan menggali tanah di sekitar rumah mereka dan menguburkan beberapa peralatan rumah tangga mereka. Harapannya ketika serangan dirasa mulai reda, mereka kembali mengambil dan menggunakannya kembali.*[BK]

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Page 1 of 41234

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com