W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "menteri agama"

Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas

SELANJUTNYA Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut Jamaah Ahmadiyah; serta Peraturan bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukuman umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Berita Satu ¦ Senin, 29 Desember 2014 | 16:40

GAMBAR: Jemaat HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin melakukan ibadah Natal di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/12).

Jakarta-Wahid Institute mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki atau menghapus undang-undang yang bersifat diskriminatif.

Direktur Wahid Institute Yenny Wahid menengarai salah satu akar masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah masih berlakunya regulasi diskriminatif terhadap kaum minoritas.

“Kami berkesimpulan, ketegasan pemimpin memiliki korelasi langsung dengan sikap tolerasi di daerah. Ketika pemimpin memberikan rambu-rambu terhadap apa yang disebut intoleransi, maka masyarakat akan mematuhinya. Tapi kalau abai ini menjadikan tafsir intoleransi semena-mena, sehingga pemimpin menjadi faktor penting,” katanya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (29/12).

Pemimpin, dalam hal ini pemerintah dan DPR, kata Yenni, dapat diukur ketegasannya saat menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan UU daerah yang terkait urusan beragama.

“Kami misalnya, mencatat dalam visi-misi yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla, atau yang dikenal dengan Nawacita, mereka berjanji menghapus regulasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) kelompok rentan,” ujarnya.

Di luar itu, Yenny menilai, pemerintah Jokowi-JK sudah menunjukkan langkah positif untuk menumbuhkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, di antaranya rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin membentuk UU tentang kebebasan dan kerukunan umat beragama.

Yenny menyebutkan, ada beberapa UU yang masih memiliki substansi diskriminatif di antaranya UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama; UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Selanjutnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut Jamaah Ahmadiyah; serta Peraturan bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukuman umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Penulis: Hizbul Ridho/WBP

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Intoleransi beragama, ini saran Sinta ke Jokowi

“TERUTAMA bagi jemaah Ahmadiyah dan Syiah dengan jaminan keamanan dan peristiwa serupa tidak berulang kembali,” katanya.

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 19:48 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dari Komnas Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, memberikan beberapa saran kepada pemerintah yang dinilai sebagai salah satu pelaku intoleransi beragama di Tanah Air.

“Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan harus menyikapi isu intoleransi,” kata Sinta dalam acara Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama di Hotel Bidakara, 22 Desember 2014.

Sinta meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan kepala daerah untuk tunduk pada hukum dengan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya pada contoh kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.

“Mengawalinya bisa dengan memastikan jaminan keamanan bagi penyelenggara ibadah Natal 2014 di lokasi masing-masing,” katanya. (Foto: Sinta Nuriyah Hadiri Maulid Nabi dan Haul Gus Dur di PPP)

Sinta pun meminta kepada kepala daerah dan Menteri Agama untuk memfasilitasi perbaikan rumah-rumah ibadah yang dirusak atau disegel. Selain itu, Sinta meminta pemerintah menyediakan lokasi ibadah bagi komunitas minoritas agama yang belum dapat memenuhi prasyarat pendirian rumah ibadah.

Istri almarhum Gus Dur ini juga memerintahkan pemulangan pengungsi korban intoleransi agama ke kampung halamannya. “Terutama bagi jemaah Ahmadiyah dan Syiah dengan jaminan keamanan dan peristiwa serupa tidak berulang kembali,” katanya.

Sinta juga meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan penanganan komprehensif bagi korban intoleransi. Dalam hal peraturan, Sinta berharap agar Presiden dan DPR RI segera melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang membatasi jaminan kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Sedangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sinta berharap agar bisa bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyediakan ruang informasi tentang fakta pelanggaran bagi korban. “Mereka juga perlu publikasi tentang korban diskriminasi. Selain itu, negara membutuhkan sistem pemulihan dan pendidikan toleransi,” ujar Sinta.

Sinta baru saja melaporkan hasil pemantauan tim di 40 kota dan kabupaten di 12 provinsi. Pemantauan ini berlangsung sejak Juni 2012 hingga 2013. Selama itu, Sinta telah melakukan wawancara dan diskusi kelompok dengan 407 narasumber yang terdiri atas 326 orang korban. Lalu ada anggota komunitas korban intoleransi, 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat yang berada di sekitar lokasi pemantauan.

MITRA TARIGAN

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

LAPORAN AKHIR TAHUN KOMNAS HAM: Pelanggaran Kasus Kebebasan Beragama Melonjak

Nasional
Selasa, 23/12/2014 15:43

Reporter: Yohannie Linggasari, CNN Indonesia

image

GAMBAR: Ketua Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kiri) dan Ansori Sinungan (kanan) saat memaparkan hasil temuan kasus bentrokan antara oknum TNI-Polri Batam, Jakarta, Jumat (21/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jakarta, CNN Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan adanya penambahan pengaduan masyarakat terkait tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun ini. 

Apabila pada 2013 jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM berjumlah 39 berkas, pada 2014 meningkat menjadi 67 berkas.

Ada tiga kategori tema pengaduan kebebasan beragama/berkeyakinan yang dilaporkan pada 2014 ini. Pertama, tindakan penyegelan, perusakan, atau penghalangan pendirian rumah ibadah yang berjumlah 30 berkas.

Kedua, diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu sebanyak 22 berkas. Ketiga, penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah sebanyak 15 berkas. 

Dari pantauan Komnas HAM selama satu tahun terakhir, kasus-kasus terkait rumah ibadah cenderung meningkat. “Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan, atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol,” kata Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (23/12).

Komnas HAM menilai peningkatan kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah terjadi karena lemahnya penegakan hukum di lapangan. Selain itu, juga disebabkan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah. 

“Keberadaan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tidak diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Meskipun beberapa rumah ibadah sudah memenuhi ketentuan di PBM, namun rumah ibadah tetap tidak bisa didirikan,” katanya.

Komnas HAM menemukan keberadaan PBM justru membatasi kebebasan mendirikan rumah ibadah itu sendiri. PBM juga dinilai menjadi landasan pikir dan tindakan aparat negara melakukan tindakan diskriminasi dan tindakan pelanggaran HAM. 

Beberapa kasus pengabaian pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, di antaranya: pengabaian penyelesaian pembangunan Masjid Nur Musafir di Batuplat, Kupang, Nusa Tenggara Timur, pengabaian penyelesaian pembangunan gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, serta pengabaian penyelesaian pemulangan warga Ahmadiyah Lombok dari tempat pengungsian Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Selain itu, ada pula kasus pengabaian penyelesaian pembangunan musala Asyafiiyyah, Denpasar, Bali, GKI Taman Yasmin Bogor, dan pengabaian penyelesaian pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian di Surabaya, Jawa Timur.

Keberadaan kebijakan diskriminatif juga dinilai menjadi penyebab tingginya tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, yaitu Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNSP/1965 tentang Pencegahan Penyalahdayagunaan dan/atau Penodaan Agama. 

Selain itu, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008.

“Kami telah merekomendasikan untuk mengkaji ulang peraturan yang tergolong diskriminatif ini,” kata Imdadun. Sejumlah rekomendasi juga telah disampaikan Komnas HAM ke aparat negara, tetapi belum mendapatkan respons.

Posted in Persekusi, PerspektifComments (0)

5 lembaga desak Jokowi sikapi Ahmadiyah NTB

SENIN, 08 DESEMBER 2014 | 16:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jayadi Damanik, mengatakan 137 warga menjadi pengikut Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih mengalami diskriminasi. Masalah ini membuat Komnas HAM dan empat lembaga negara meminta Presiden Joko Widodo menuntaskan masalah tersebut. (Baca: 7 Tahun Terusir, Warga Ahmadiyah Tak Punya KTP)

“Kami akan segera melayangkan surat, dan mengadakan pertemuan dengan Jokowi untuk memprioritaskan nasib Ahmadiyah di NTB,” ujar dia, saat ditemui di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta. Pengikut Ahmadiyah diusir delapan tahun lalu dari kampung halamannya, Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan kini mengungsi di Asrama Transito, Nusa Tenggara Barat, Mataram.

Selain Komnas HAM, lembaga negara lain adalah Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Ombudsman RI. Mereka membentuk Tim Gabungan Investigasi untuk Pemulihan Hak-hak Pengungsi Ahmadiyah di NTB. (Baca: MUI NTB Usul Ahmadiyah Dibekukan)

Selain meminta perhatian Jokowi, mereka pun akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk membuat solusi atas hilangnya hak dasar kaum minoritas.

Menurut Jayadi, penduduk Ahmadiyah kerap mengalami diskriminasi seperti kesulitan mengurus kartu tanda penduduk, akta surat nikah, kartu keluarga, dan rapor sekolah. Mereka pun kerap mengalami ancaman perkosaan dan pelecehan seksual di lingkungan pengungsian.

Masalah yang menimpa kaum Ahmadiyah, kata Jayadi, disebabkan oleh surat keputusan bersama tiga menteri yang tidak berjalan efektif untuk menyelesaikan konflik Ahmadiyah. Peran kepolisian yang belum berhasil mengamankan dan melindungi pengungsi. “Gubernur NTB malah memaksakan kaum Ahmadiyah untuk berpindah agama. Itu diskriminasi,” kata Jayadi.

Pada pemerintahan sebelumnya, bekas Menteri Agama Surya Dharma Ali meminta warga Ahmadiyah tidak lagi menyebut agamanya Islam. Sementara itu, kaum Ahmadiyah sudah berulang kali bersurat untuk meminta keputusan pemerintah terkait dengan status agamanya. Padahal, orang-orang Ahmadiyah yakin ajaran mereka bagian dari Islam.

Mereka mengaku tidak mendapat haknya sebagai warga negara seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat

PERSIANA GALIH

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Agama sebagai permainan politik: meningkatnya intoleransi di Indonesia

Open Democracy

AHMAD SUEADY
1 December 2014

Intolerasi agama di Indonesia yang meningkat berasal dari suatu pakta politik antara mantan presiden, Bambang Yudhoyono, dan kelompok Muslim dengan tingkat toleransi rendah di negara itu. Presiden yang baru, Joko Widodo, harus menghentikan kekerasan itu sebelum terlambat. Sebuah kontribusi untuk debat openGlobalRights, Agama dan Hak Asasi Manusia.

ENGLISH

Di Indonesia, intoleransi agama oleh sebagian Muslim Sunni telah meningkat. Populasi dari negara berpenduduk 250 juta orang, sekitar 87% Muslim, dengan Muslim Sunni sekitar 99% dari populasi itu. Muslim Syi’ah sekitar 0,5% dari seluruh Muslim Indonesia, dengan Ahmadiyah sekitar 0,2%. Hingga satu dekade yang lalu, hanya ada sangat sedikit ketegangan agama antara kelompok-kelompok ini, tapi sekarang, elemen-elemen di dalam mayoritas Sunni menjadi semakin antitesis terhadap minoritas agama.

Masalah agama di Indonesia adalah bagian dari tren regional yang lebih luas. Di wilayah di dekatnya, Brunei, pemerintah telah melarang sedikitnya delapan sekolah bagus dan agama yang “menyimpang” karena mengajarkan mata pelajaran agama non-Islam. Hampir sama, Malaysia telah melarang 56 interpretasi Islam yang “menyimpang”, termasuk Ahmadiyah, Islamailiah, Syi’ah, dan Bahai. Di Myanmar, pemerintah terlibat terhadap pelarangan Muslim Rohingya karena tekanan para pemimpin agama Buddha.

Menurut akademisi Amerika Jeremy Menchik, intolerasi agama di Indonesia selama dekade terakhir berasal dari meningkatnya “nasionalisme yang saleh” yang berfokus pada “komunitas bayangan yang terikat oleh teisme umum, ortodoks dan dimobilisasikan negara.” Menchik mungkin benar, tapi nasionalisme yang saleh tidak otomatis membawa pada kekerasan. Di Malaysia, contohnya, pengadilan Syariat tingkat negara dapat memerintahkan individu yang ingin berpindah dari agama Islam, atau mereka yang menjadi pengikut kelompok terlarang, untuk masuk ke pusat rehabilitasi agama. Namun demikian, pemerintah juga melarang penggunaan kekerasan terhadap para anggota aliran kepercayaan ini, dan menghukum dengan keras para penyerang.

Mengapa intoleransi agama dan tindakan main hakim sendiri meningkat di Indonesia?

Pertama, meningkatnya kekerasan dapat dengan kuat dikaitkan dengan tindakan dari mantan Presiden Indonesia, Bambang Yudhoyono, purnawirawan jenderal yang memerintah negara ini dari tahun 2004 hingga 20 Oktober 2014.

Pada tahun 2005, Yudhoyono memulai masalah agama di negara ini dengan mendeklarasikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah kelompok agama Sunni yang konservatif, adalah satu-satunya yang berwenang menginterpretasikan Islam, dan mengikrarkan pemerintahannya terbuka pada fatwa-fatwa mereka.

Intoleransi menjadi dilembagakan pada tingkat yang meng-khawatirkan, hak asasi manusia dari minoritas agama berada dalam ancaman, dan organisasi hak asasi manusia berjuang untuk melakukan pekerjaan mereka tanpa dapat memberikan perlindungan.

MUI tidak membuang waktu. Dengan serta-merta mereka mendeklarasikan Ahmadiyah sebagai “kelompok sesat”, dan bertindak melawan “pluralisme, liberalism, dan sekularisme”. Muslim Ahmadi memercayai enam rukun iman yang sama seperti Muslim Sunni, dengan perbedaan utama yaitu bahwa pengikut Ahmadi percaya bahwa kenabian monoteistik masih berlangsung (Sunni memercayai bahwa Muhammad adalah nabi terakhir yang dikirim oleh Tuhan). Dengan secara resmi Ahmadi ditetapkan sebagai sesat, contoh-contoh pidato kebencian dan kekerasan terhadap Muslim Ahmadi meningkat dengan cepat. Intoleransi menjadi dilembagakan pada tingkat yang mengkhawatirkan, hak asasi manusia dari minoritas agama berada dalam ancaman, dan organisasi hak asasi manusia berjuang untuk melakukan pekerjaan mereka tanpa dapat memberikan perlindungan.

Kemudian, di tahun 2008, situasi memburuk ketika tiga menteri—Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supanji—menerbitkan dekrit yang mengizinkan melarang ekspresi di depan publik secara mutlak kepada Muslim Ahmadi atas kepercayaan dan praktik agama mereka. Di tahun 2011, pemerintah Jawa Timur dan Jawa Barat (yang terakhir adalah provinsi dengan penduduk terpadat di Indonesia) menggunakan dekrit ini untuk langsung melarang eksistensi dan kegiatan Ahmadiyah. Sekarang, 25 dari pemerintahan daerah di negara ini melarang eksistensi kelompok sekte atau kepercayaan, dan sebagian besar pembatasan ini ditujukan kepada Ahmadiyah.

Selain itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, militan Sunni menggunakan kekerasan terhadap Muslim Syi’ah, sebagian berdasarkan pada dekrit tahun 2012 yang diterbitkan oleh Majelis Ulama di Jawa Timur yang mendeklarasikan “penghujatan” ajaran Syi’ah. Pemerintah tidak melakukan apa-apa untuk menghentikan tindakan ini.

Aliansi mantan presiden Yudhoyono dengan MUI berasal dari perhitungan politik internal. Pencalonannya sebagai presiden ditolak oleh aktivis pro-demokrasi dan kelompok Muslim toleran, banyak dari mereka berkata bahwa latar belakang militer dan kurangnya rekam jejak demokrasi membuatnya tidak sesuai untuk pekerjaan ini. Yudhoyono dan sekutu politiknya lalu mendekati kelompok agama konservatif, termasuk MUI, dan meminta dukungan politik mereka. Sebagai balasan, Yudhoyono menjanjikan untuk memperlakukan doktrin MUI sebagai kebijakan.

Beberapa penasihat mantan presiden yang paling dipercaya adalah Muslim Sunni konservatif, termasuk Sudi Silalahi, diangkat sebagai sekretaris kabinet dan kemudian sekretaris negara. Silalahi dilaporkan sebagai salah satu jenderal yang mendukung militan jihad yang berangkat ke Ambon di tahun 1999 untuk menyerang ribuan Kristen Indonesia. Untuk mengatakan tidak terekam jejak pelanggaran HAM-nya sungguh meremehkan.

Diskriminasi pemerintahan Yudhoyono terhadap Ahmadiyah didorong oleh peran Ma’ruf Amin, ketua MUI, dan anggota lembaga penasihat kepresidenan (Wantimpres) bidang hubungan antar-agama. Kekuasaan Amin tumbuh dengan cepat selama kepemimpinan Yudhoyono, dan ia mampu mentransformasikan ide-ide intolerannya menjadi kebijakan negara.

Akhirnya, mantan presiden itu mengangkat tokoh Muslim konservatif untuk menjalankan kementerian agama, mengubah departemen yang dulunya toleran menjadi departemen yang curiga kepada minoritas agama non-Sunni. Juga mengangkat Gamawan fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri yang dikehatui sangat konservtaif.

Sekarang ini, banyak yang berharap bahwa presidan baru Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, akan membawa pemerintahan ke arah yang berbeda. Widodo, yang menurut para pemilihnya adalah politisi yang “bersih”, melakukan kampanye yang menjanjikan revolusi “mental” dengan perubahan yang menentukan dari kesewenang-wenangan dan intoleransi negara di masa lalu.

Untuk memastikan hal ini terwujud, pertama, Widodo harus menetapkan bahwa tidak seorang pun, gerakan, atau organisasi dapat menjadi satu-satunya yang berwenang menginterpretasikan agama, termasuk MUI. Berikutnya, ia harus menjamin bahwa doktrin agama tidak lagi digunakan sebagai justifikasi bagi perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Jaminan ini perlu memasukkan revisi dari UU No. 1/PNS/1965, yang dengan eksplisit melarang “interpretasi yang menyimpang” dari ajaran agama dan mandat pembubaran organisasi yang menerapkan ajaran yang menyimpang. Akhirnya, Widodo harus menunjukkan komitmen yang jelas dari pemerintahannya untuk memberikan layanan yang sama, dan menjamin kebebasan beragama, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Semua menteri dan penasihat seniornya harus dievaluasi pandangan dan rekam jejak agamanya, untuk mengeliminasi mereka yang memiliki catatan intoleransi.

Akhirnya, Widodo harus memperkuat pelaksanaan hukum, dan menghukum siapa pun yang menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri untuk alasan apa pun, termasuk alasan agama.

Jika Widodo tidak segera melakukan hal ini, Indonesia menghadapi risiko jatuh ke jalan yang berbahaya dan semakin parah.

_
About the author

Ahmad Sueady adalah Direktur Lembaga Islam Asia Tenggara (Institute of the Southeast Asian Islam) di Universitas Islam Negeri (UIN), Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

[Oktober 2014] Pidato Kenegaraan Jokowi Kecewakan GUSDURian

Senin, 20 Oktober 2014 – 16:40 wib | Nurul ArifinOkezone

SURABAYA – Dalam pidato politik sebagai Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tak sekalipun memuat komitmen terkait isu sentral bangsa Indonesia yakni Toleransi, Pluralisme dan Keberagaman.

Malahan, dalam pidato perdananya mantan Walikota Solo itu berusaha mengesankan rakyat Indonesia.

“Pidato tersebut tak sekalipun memuat larikan Komitmen Jokowi terhadap jaminan kebebasan beragama. Kata Keberagaman, Pluralisme, Toleransi, Perlindungan dan Minoritas tidak muncul dalam Pidato perdananya sebagai Presiden RI. Kami khawatir, di negeri ini masih marak akan praktik intoleransi,” kata Aan Anshori, Koordinator Jaringan GUSDURian (JGD) Jawa Timur kepada Okezone, Senin (20/10/2014).

Frasa-frasa tersebut tidak muncul dala pidao sepanjang 7 menit itu. Atas hal itu, Jaringan GUSDURian Jawa Timur meminta kepada Jokowi untuk tidak memilih menteri dalam negeri, Menteri Agama dan Kapolri yang punya rekam jejak Intoleran, tidak sensitif terhadap keberagaman dan takut pada kelompok-kelompok radikal-Intoleran.

JGD menuntut kepada Jokowi untuk segera melakukan moratorium terhadap penyegelan rumah ibadah dan mengevaluasi keberadaan peraturan bersama menteri terkait pendirian rumah ibadah.

Selain itu, Presiden Jokowi perlu segera mengakhiri diskriminasi layanan publik kependudukan yang selama ini masih dialami oleh pemeluk agama/keyakinan non-mainstream (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu).

Dalam catatan JDG, setidaknya terdapat 430 Gereja diserang sejak 2004 hingga 2013. Telah terjadi lebih dari 650 tindakan intoleransi dalam 5 tahun terakhir, yang mengemukan, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih belum bisa ditempati meski keberadaan mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

“Termasuk ratusan warga Syiah Sampang hingga kini belum bisa pulang kampung, begitu juga jemaat Ahmadiyah di Transito,” katanya.

(kem)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Kekerasan agama; Pemerintah didesak bereskan masalah Ahmadiyah

Jakarta, CNN Indonesia — Isu Intoleransi terhadap penganut Ahmadiyah sampai saat ini belum juga menemukan titik terang. Pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum dituntut untuk segera memberikan jalan keluar bagi kelompok agama minoritas ini.

“Coba anda kaji sejarahnya. Ahmadiyah itu sudah ada di Indonesia sejak 1925 dan mereka sama-sama berdarah berjuang dengan kita merebut kemerdekaan. Mengapa tiba-tiba disebut sesat?” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Sjarifudin, dalam diskusi memperingati Hari Toleransi Internasional, di Jakarta, Senin (17/11).

“Negara mana yang punya pengungsi sampai sembilan tahun? Hanya di Indonesia. Apa kita bangga?” kata Nia, retoris.

Menurutnya, itu adalah tindakan yang tidak adil dan tidak seharusnya dilakukan. Dia menuntut agar masalah ini segera diselesaikan dan agar penganut Ahmadiyah diberi jaminan untuk hidup damai di Indonesia.

Selain itu, dia juga menyesalkan tindakan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang merekomendasikan kepada Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk membubarkan Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

Tuntutan ini ditanggapi oleh Effendi Kalimudi, perwakilan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. “Saya sepakat Ahmadiyah sudah ada sejak 1925 dan kemudian berkembang. Namun dalam perkembangannya itu Ahmadiyah berkembang menjadi dua aliran,” ujar Effendi.

Effendi menjelaskan, Bakor Pakem bukan alat kekuasaan negara untuk menentukan sesat atau tidaknya sebuah agama. Menurutnya, Bakor Pakem sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan itu.

“Bakor Pakem hanya merekomendasikan,” ujar Effendi.

Dia juga mengungkapkan, dalam menyusun rekomendasinya, Bakor Pakem mengundang semua pemangku kepentingan untuk berdiskusi apakah suatu agama dapat dikatakan menyimpang atau tidak. Dia menegaskan, tidak pernah sekalipun Bakor Pakem melarang Ahmadiyah di Indonesia.

“Tidak ada satu larangan pun untuk mereka hidup di Indonesia. Tapi ingat, harus juga menghargai enam agama yang ada,” katanya.

Pemeluk Ahmadiyah selama ini telah mengalai berbagai perbuatan tidak menyenangkan, mulai dari pengusiran dari tanah kelahiran mereka di Desa Pancor, Lombok Timur, hingga penyerangan dan pembakaran mesjid di Tasikmalaya.

Hingga saat ini, di Indonesia, pemeluk Ahmadiyah belum bisa menjalankan ibadah sesuai kepercayaan mereka dengan damai.

(sip/sip)

Rinaldy Sofwan & , CNN Indonesia Selasa, 18/11/2014 07:47 WIB

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Pemerintah perhatikan 5 isu penting di bidang agama

Hingga tahun 80-an misalnya, masyarakat yang berbeda afiliasi organisasi keagamaan saja bisa berujung pada pembangunan tempat ibadah yang berbeda walaupun mereka tinggal di lingkungan yang sama. Contoh musala Muhammadiyah atau langgar NU, hingga masjid Ahmadiyah.

AntaraNews.com

Pewarta: Novi Abdi

Balikpapan (ANTARA News) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada 5 isu penting di bidang agama yang saat ini jadi perhatian pemerintah. Isu-isu ini penting karena menyangkut kelangsungan hajat hidup orang banyak.

“Pertama tentang posisi penganut agama di luar agama yang diakui pemerintah,” papar Menteri Syaifudin di Balikpapan, Minggu (24/11).

Para penganut agama selain Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu, berharap keyakinan mereka juga bisa disebutkan di dalam kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, buku nikah, dan lain-lain dokumen yang mencantumkan kolom agama.

Lebih jauh, mereka juga ingin praktik-praktik ritualnya mendapat tempat sewajarnya di tengah masyarakat.

Kedua adalah pendirian rumah ibadah dan tempat ibadah. Menurut Menteri Syaifudin, sampai hari ini pendirian tempat ibadah selalu memiliki potensi konflik, baik di kalangan para pengikut sesama agama maupun antarumat beragama.

Hingga tahun 80-an misalnya, masyarakat yang berbeda afiliasi organisasi keagamaan saja bisa berujung pada pembangunan tempat ibadah yang berbeda walaupun mereka tinggal di lingkungan yang sama. Contoh musala Muhammadiyah atau langgar NU, hingga masjid Ahmadiyah.

Ketiga, Menteri Agama juga melihat banyaknya muncul gerakan keagamaan baru, yang semakin lama semakin menunjukkan grafik peningkatan seiring dengan semakin terbukanya masyarakat karena informasi global.

“Keempat itu kekerasan antarumat beragama, terutama terhadap kelompok minoritas,” sebut Menteri Syaifudin. Ia juga menambahkan, sebutan mayoritas dan minoritas tidak hanya berdasar wilayah geografis tertentu, tapi bisa hingga dalam ruang lingkup organisasi atau kelompok tertentu. Seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan yang pemiliknya atau mayoritas karyawan lainnya beragama berbeda, juga bisa rawan mendapatkan perlakuan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

Hal kelima, menurut Menteri, adalah penafsiran keagamaan yang sempit yang kemudian mengancam kelompok agama yang memiliki tafsir berbeda. Penafsiran sempit ini bisa mengancam toleransi, malah sampai pada aksi kekerasan, baik kepada antarumat beragama, maupun antara sesama penganut agama yang sama.

Menteri mencontohkan, bahwa ada kelompok yang memahami jihad sebagai perang terhadap musuh-musuh yang memiliki keyakinan berbeda atau yang mendukung musuh berkeyakinan berbeda itu.

“Padahal, berperang di jalan Allah, hanya satu hal dari jihad. Setiap usaha yang sungguh-sungguh untuk mendapatkan ridha Allah adalah jihad,” tegas Menteri.

Editor: B Kunto Wibisono

_
Dikutip di tempat lain: Liputan6.com; Indonesia Times.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Ahmadiyah Kota Banjar menggunakan kembali aset masjid dan rumahnya

PENGURUS Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di cabang Kota Banjar, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 17 November 2014 mengeluarkan surat pemberitahuan kepada walikota Banjar tentang penggunaan Masjid Al-Istiqamah dan rumah tinggal milik JAI di Kota Banjar.

Surat yang bernomorkan “03/JAIBJR/17/11/2014″ ditandatangani Ahmad Yunus selaku Ketua dan Maulana Mukhlis Ahmad yang merupakan muballigh setempat di cabang Kota Banjar tersebut.

Isi surat yang berlampirkan tiga eksemplar berkas itu adalah sebagai berikut:

“Kepada Yth.
Walikota Banjar
di Banjar

“Perihal: Pemberitahuan Penggunaan Masjid Al-Istiqamah dan Rumah Tinggal Milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar

“Lampiran: Tiga Exemplar/Berkas

“Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu!

“Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan hidayah dan ridla-Nya kepada Ibu Walikota dalam menjalankan tugas Bangsa dan Negara. Amien!

“Pemerintah Kota Banjar, melalui Surat Kepusan Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, telah menyatakan: membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar beraktifitas di Masjid al-Istiqamah, dan menetapkan: Masjid al-Istiqamah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar status quo. Surat di tetapkan di Banjar pada tanggal 21 September 2011, ditandatangani, Herman Sutrisno, Walikota Banjar. (Copy Surat Keputusan Walikota Banjar terlampir – lampiran I).

“Menyusul Surat Kepusan tersebut, Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar melalui surat Nomor 08/TP-JAI/IX/2011, tanggal 26 September 2011, menyampaikan pemberitahuan bahwa aktifitas Ahmadiyah Kota Banjar telah dibekukan, dan oleh karena itu seluruh bangunan yang dijadikan sekretariat Ahmadiyah harus dikosongkan/tidak ditempati karena akan dilakukan penyegelan oleh aparat keamanan pada hari Kamis, tanggal 29 September 2011, waktu pukul: 09.00.

“Surat ditandatangani oleh Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar. (Copy surat tim penanganan JAI Kota Banjar terlampir – lampiran II)

“Kamis, tanggal 29 September 2011, pukul: 09.00, sesuai dengan surat pemberitahuan sebelumnya, Masjid al-Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Majsid/Mubaligh di tutup aparat keamanan, bahkan pintu masuk ke bagian belakang di las. Tragis dan ironis, di negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, Tuhan dibelenggu, dan Maulana Mustaqim, (Imam Masjid/Mubaligh), WNI asli, terpaksa harus keluar rumah, cari kontrakan. Subhanallah. Inna lilaahi wa inna ilaihi raaji’uun.

“Mengingat dan menimbang:

“1. Pasal 28 E UUD 1945: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“2. Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“3. SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, tidak melarang Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, juga tidak melarang warga Jemaat Ahmadiyah beribadah di Masjid dan menempati rumah tinggalnya.

“4. Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pun mengakui: Negara tidak Melarang Ahmadiyah, tapi negara mengatur”.

“5. Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 juga tidak melarang Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, juga tidak melarang warga Jemaat Ahmadiyah beribadah di Masjid dan menempati rumah tinggalnya.

“6. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi legal formal berbadan hukum, dengan SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953. Artinya, Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi yang mempunyai hak untuk hidup diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“7. Warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah warga Negara Republik Indonesia. WNI asli putra kandung ibu pertiwi Indonesia.

“Maka, dengan ini kami beritahukan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar akan menggunakan kembali aset milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar berupa rumah dan Masjid al-Istiqamah yang terletak di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

“Kami yakin, dengan semangat Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan semangat kerja, kerja, dan kerja dari Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan semangat Indonesia hebat, dan dengan semangat perubahan menuju Indonesia yang lebih baik, Pemerintah Kota Banjar tidak akan keberatan jika kami menggunakan kembali aset milik kami Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar.

“Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan sebuah makalah, berjudul: Indonesia Negara Pancasila Rumah Yang Aman Bagi Semua Pemeluka Agama dan Aliran Agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu – NU, Muhammadiyah, Ahmadiyah, Syi’ah, dll). (lampiran III).

“Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, mohon menjadi maklum dan mengetahui adanya. Terimakasih.

“Banjar, 17 Nopember 2014/24 Shafar 1436 H

“Wassalam, dan hormat:
“Ttd Ahmad Yunus, Ketua
“Ttd Mln. Mukhlis Ahmad, Mubaligh

“[1] Februari 2012, dan Kliping Warta Jateng, edisi Kamis, 16 Februari 2012, dalam makalah: Indonesia Negara Pancasila Rumah Yang Aman Bagi Semua … Lihat, Kliping inilah.com, edisi Rabu, 15

“Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan)
2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI (sebagai laporan)
3. Yth. Menteri Agama RI (sebagai laporan)
4. Yth. Jaksa Agung RI (sebagai laporan)
5. Yth. Kapolri
6. Yth. Panglima TNI
7. Yth. Ketua KOMNAS HAM RI (sebagai laporan)
8. Yth. Ketua Ombudsman RI (sebagai laporan)
9. Yth. Gubernur Jawa Barat
10. Yth. Kapolda Jawa Barat
11. Yth. Pangdam III/Siliwangi
12. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar
13. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Jabar
14. Yth. Kapolresta Banjar
15. Yth. Dandim 0613/Ciamis
16. Yth. Danyon 323/Kota Banjar
17. Yth. Kajari Kota Banjar
18. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar
19. Yth. Kepala Satpol PP Kota Banjar
20. Yth. Ketua MUI Kota Banjar
21. Yth. Camat Pataruman
22. Yth. Kapolsek Pataruman
23. Yth. Danramil Pataruman
24. Yth. Kepala KUA Pataruman
25. Yth. Lurah Hegarsari, Kec. Pataruman
26. Yth. Ketua RW/RT Tanjungsukur
27. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia
28. Yth. Amir Wilayah Jawa Barat Jemaat Ahmadiyah Indonesia
29. Yth. Amir Daerah Priangan Timur Jemaat Ahmadiyah Indonesia
30. Arsip”

Press Rilis JAI Wilayah Priangan Timur | DMX | WA

Posted in Nasional, Siaran PersComments (0)

Menag rancang UU Perlindungan Umat Beragama

“ADA sejumlah persoalan pokok yang dibahas, pertama mengenai perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah. Selanjutnya pelayanan negara terhadap rumah ibadah, serta bagaimana sikap negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar enam agama resmi kita,” ujarnya.

Lensa Indonesia

LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang merancang Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang menilai perlunya membuat aturan itu karena sering terjadinya perbedaan pandangan terkait legalisasi agama pada pelayanan negara di ranah formal.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai cara negara dalam melayani seluruh masyarakat secara legal tanpa mengganggu keyakinan masing-masing. ”Mudah-mudahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama ini sudah kelar dalam kurun waktu enam bulan ke depan,” jelas Menteri Agama dalam rilis kepada Lensa Indonesia, Senin (03/11/2014).

Baca juga: Menteri Agama Suryadharma Ali jadi target KPK dan KPK didesak periksa Menteri Agama soal dana haji

Lebih lanjut, Kemenag juga telah menggelar FGD dan Seminar Nasional tentang Pemetaan Masalah Layanan Negara terhadap Umat Beragama. Selain diikuti enam tokoh agama diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu FGD, acara ini juga diikuti para tokoh agama/kepercayaan di luar enam agama tersebut.

Menteri Agama juga mengungkapkan, FGD bertujuan agar peta masalah terkait layanan negara terhadap umat beragama, sekaligus merumuskan alternatif solusi yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan persoalan. “Ada sejumlah persoalan pokok yang dibahas, pertama mengenai perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah. Selanjutnya pelayanan negara terhadap rumah ibadah, serta bagaimana sikap negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar enam agama resmi kita,” ujarnya.

Pihak Kemenag berharap nantinya semua aspirasi agama dan kepercayaan di Indonesia dapat diakomodir. Selain itu, kualitas kehidupan umat beragama juga ditargetkan bisa lebih baik.

Ditambahkan Menteri Agama, terkait meningkatnya gejala faham radikal yang memanfaatkan isu-isu agama, Kemenag juga akan membuat program deradikalisasi pendidikan keagamaan. Salah satunya dengan membuat dan menerbitkan Tafsir-Tafsir Tematik.

“Tema-tema tentang kerukunan, cinta tanah air, keragaman dan lain sebagainya, dengan berbasiskan pada penafsiran ayat Al-Qur’an. Dengan cara ini, kita ingin mengimbangi proses radikalisasi untuk kemudian memperkuat pemahaman umat beragama dengan paham keagamaan yang lebih baik,” tukas kader PPP ini.@sarifa

_
JAKARTA; “Kerukunan umat beragama secara umum, kata Lukman juga wajib disyukuri.” Berita Satu (mengutip Suara Pembaruan)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Page 1 of 512345

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com