W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "Jawa Timur"

PEMANTAUAN KEBIJAKAN HAM kota peduli HAM: Keterlibatan masyarakat dan pemerintahan daerah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia

Pemerintahan Wonosobo, misalnya, menangani secara khusus serta melindungi kelompok Syiah dan Ahmadiyah di wilayahnya, dimana pemerintahan kabupaten/kota lainnya seakan membiarkan diskriminasi yang terjadi terhadap kedua kelompok tersebut. Sementara pemerintahan kota Palu, melalui Walikotanya meminta maaf kepada para korban peristiwa 1965 untuk merintis upaya rekonsiliasi antara korban dan pelaku peristiwa 1965 di wilayahnya. Selain meminta maaf, Walikota Palu juga menangani secara khusus kepada korban peristiwa 1965 dengan mengeluarkan kebijakan kesehatan gratis bagi korban peristiwa 1965.

 

ELSAM

Rabu, 10 Desember 2014

Oleh: Ari Yurino

Bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, yang jatuh pada tanggal 10 Desember, Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan kepada sejumlah Kota/Kabupaten Peduli HAM 2014 yang digelar di Kantor Kemenkum HAM. Penghargaan Kota/Kabupaten Peduli HAM 2014 tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada 55 Kota/Kabupaten yang peduli terhadap HAM di wilayahnya masing-masing.[1]

Pemberian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diberikan oleh pemerintah tersebut telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dalam Permenkumham tersebut ada beberapa kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain: 1) Hak hidup; 2) Hak mengembangkan diri; 3) Hak atas kesejahteraan; 4) Hak atas rasa aman; 5) Hak atas perempuan[2]

Sejak diberlakukannya Permenkumham tersebut, pemerintah memberikan penghargaan kepada sejumlah Kota/Kabupaten yang peduli terhadap HAM. Di tahun 2013, 19 Kota/Kabupaten memperoleh penghargaan tersebut. Sementara di tahun 2014, Kota/Kabupaten yang memperoleh penghargaan tersebut meningkat tajam menjadi 56 Kota/Kabupaten.

Data di atas menunjukkan adanya lonjakan yang tinggi dari pemerintah kota/kabupaten untuk memenuhi kriteria Permenkumham dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. “Greget pemerintah daerah sangat tinggi untuk menciptakan kota/kabupaten ramah HAM,” kata Direktur Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Arry Ardanta Sigit dalam Konferensi Nasional Human Rights Cities di Jakarta, 9 Desember 2014.

Menurutnya penghargaan tersebut untuk memacu pemerintah Kabupaten/Kota agar mengimplementasikan beberapa hal, yaitu 1) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM); 2) Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan; 3) Three Plus Track yang mencakup Pro; Poor, Job, Growth, Justice, and Environment; serta, 4) pelaksanaan Millenium Development Goals (MGDs).

Pemerintah memang telah memiliki program nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang diikuti dengan pembentukan panitia RANHAM hingga tingkat kabupaten/kota. RANHAM menjadi semacam pedoman bagi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM. Namun evaluasi dari masyarakat sipil menunjukkan kelemahan dalam pelaksanaannya. Dari 103 program RANHAM 2004-2009, hanya 56 program saja yang berjalan. Lainnya terhambat karena kurangnya dorongan politik mulai dari birokrasi lintas departemen sampai dengan pemerintah daerah, minimnya kecakapan panitia RANHAM di daerah, hingga perencanaan yang tidak disertai dengan penganggaran[3]. Hal yang sama juga terjadi pada RANHAM 2011-2014 yang dirasa masih banyak kelemahan substansial dan lemahnya pemahaman panitia RANHAM mengenai program RANHAM.[4]

Sementara terkait penilaian kabupaten/kota yang peduli HAM menurut pemerintah juga dinilai bermasalah. Pasalnya, beberapa kota/kabupaten yang dianggap peduli HAM ternyata sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Misalnya saja kasus-kasus diskriminasi yang masih terjadi di wilayah Jawa Timur, sementara ada 7 kabupaten/kota yang menerima penghargaan dari pemerintah sebagai kabupaten/kota peduli HAM di tahun 2014[5].

Dalam Konferensi Nasional Human Rights Cities yang digagas INFID dan didukung oleh ELSAM, pemerintah kabupaten Wonosobo, Save the Children, British Embassy dan ICCO pada 9 Desember lalu berhasil mengungkap inovasi yang baik serta kepemimpinan lokal yang cukup menonjol dari berbagai daerah. Sekitar 10 kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia mempresentasikan inovasi-inovasi yang telah dan sedang dijalankan oleh masing-masing kepala daerah tersebut. Kebanyakan kepala daerah itu mengungkapkan perubahan “wajah” kota/kabupaten di wilayah kekuasaannya, mulai dari pembangunan taman, saluran air, atau tempat wisata baru. Hal ini tentunya belum cukup untuk menyebut berbagai kota tersebut sebagai kota/kabupaten ramah HAM.

Kesempatan untuk mendorong kota/kabupaten menjadi ramah terhadap HAM menjadi sangat terbuka peluangnya setelah lahirnya Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999, sebagai awal mulanya era desentralisasi di Indonesia. Perimbangan kekuasaan pun perlahan-lahan beralih ke daerah-daerah (kota/kabupaten), mulai dari mengatur pemerintahan hingga pemilihan kepala daerah. Pembangunan di daerah tersebut, khususnya di kota, tentunya memunculkan perpindahan penduduk yang besar dari desa ke kota. Data WHO menunjukkan adanya perpindahan penduduk yang signifikan ke kota. Tahun 1990, warga dunia yang tinggal di perkotaan kurang dari 40%, sementara tahun 2010, kurang lebih 50% populasi di dunia hidup di perkotaan. WHO bahkan memprediksi pada tahun 2030, 6 dari 10 orang di dunia akan tinggal di kota[6]. Para ahli juga memperkirakan pada tahun 2050 tingkat urbanisasi di dunia mencapai 65%[7]. Sementara di Indonesia, data Bank Dunia menunjukkan hampir setengah dari 245 juta penduduk Indonesia tinggal di daerah perkotaan dan kebutuhan akan layanan pengelolaan air limbah yang aman bertumbuh dengan cepat[8].

Tingginya angka urbanisasi yang diprediksi oleh lembaga internasional dan para ahli tersebut disebabkan salah satunya karena model pembangunan yang diterapkan di sebagian besar negara-negara miskin. Model pembangunan tersebut ditandai dengan kecenderungan untuk melakukan konsentrasi pada pendapatan dan kekuasaan sehingga mengakibatkan terjadinya kemiskinan dan pengucilan, yang berkontribusi terhadap degradasi lingkungan, mempercepat proses migrasi dan urbanisasi, segregasi sosial dan spasial serta privatisasi kesejahteraan umum maupun ruang publik. Di Indonesia sendiri, jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin dari tahun 1970-2003 masih didominasi oleh pedesaan[9]. Tingginya kemiskinan di pedesaan inilah yang diduga menjadi penyebab utama perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Namun ketika migrasi terjadi dari desa ke kota, hal ini belum tentu memperbaiki kondisi dan kualitas masyarakat yang bermigrasi. Hal ini dapat dilihat dari data BPS sebelumnya yang menunjukkan bahwa jumlah dan persentase penduduk miskin di perkotaan juga tidak berbeda jauh dengan di pedesaan. Menurut mahasiswa Ilmu Politik City University of New York dan Pemimpin Redaksi IndoprogressCoen Husain Pontoh, kemiskinan di perkotaan lebih disebabkan karena kapasitas ruang di perkotaan sangat terbatas untuk menampung jumlah penduduknya. Sementara model pembangunan yang diterapkan di perkotaan lebih untuk melayani kebutuhan segelintir penduduk menengah ke atas[10]. Sebagai contoh, hal ini dapat kita lihat dari menjamurnya pembangunan pusat perbelanjaan (mall) dan apartemen sebagai tempat tinggal untuk kelas menengah ke atas. Pada tahun 2013, di Jakarta sudah berdiri 173 unit mall yang memakan lahan seluas 3.920.618 meter persegi[11]. Sementara pertumbuhan apartemen pada tahun 2013 mencapai rekor tertinggi, yakni 117.276 unit apartemen baru. Pertumbuhan apartemen ini mencapai 20,2 persen lebih tinggi ketimbang 2011 yang mencapai 18,97 persen[12].

Meningkatnya kehadiran bangunan privat dibandingkan bangunan publik, menurut dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia Irwansyah dimungkinkan oleh adanya serangkaian kebijakan dan relasi yang menyertai serta yang mengoptimalkan logika mekanisme pasar dalam praktek pengembangan dan pengelolaan ruang kota[13].

Konsekuensi dari banyaknya model pembangunan yang berorientasi privat tersebut adalah penggusuran terhadap warga miskin di perkotaan. Di Jakarta, misalnya, penggusuran terhadap warga miskin untuk pembangunan bangunan privat seperti mall dan apartemen kerap kali dilakukan[14]. Hal ini, menurut David Harvey, merupakan konsekuensi atas gerak internal kapitalisme yang harus selalu menguasai ruang sebagai sarana untuk ekstraksi nilai lebih[15]. Pada momen itulah, kapitalisme selalu akan berusaha untuk menghilangkan ruang-ruang yang tidak menguntungkan bagi dirinya.

Dalam wawancara bersama Coen Husain Pontoh[16], ia juga menyebutkan model pembangunan di perkotaan untuk melayani kelas menengah ke atas tersebut tidak nyambungdengan kebutuhan mayoritas penduduk kota yang miskin, sehingga lahir daerah-daerah kumuh, perumahan tak layak tinggal, sarana air bersih yang sangat terbatas, tingkat kriminalitas yang tinggi, pengangguran, pengemis, anak jalanan yang membludak, kesehatan yang buruk, pendidikan yang tidak berkualitas dan sebagainya.

Untuk mengubah wajah kota menjadi ramah HAM atau mementingkan kepentingan warga kotanya maka mutlak diperlukan keterlibatan warga kota. Selama ini warga kota disingkirkan keterlibatannya dari proses perencanaan dan pembangunan perkotaan. Tanpa pelibatan masyarakat yang luas, maka sebaik apapun pemerintahan kota yang terpilih, maka ia akan terjebak pada pola pembangunan kota sebelumnya, yang hanya melibatkan para teknokrat yang memiliki keahlian khusus. Walaupun beberapa kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah dirasa cukup baik, namun keterlibatan warga kota untuk membangun kotanya mutlak diperlukan. Hal inilah yang Hak warga atas Kota.

Terminologi hak atas kota ini untuk pertama kalinya dikemukakan oleh sosiolog-cum filsuf Prancis Henri Lefebvre pada tahun 1968. Menurutnya hak terhadap kota merupakan sesuatu yang nyata, yang hadir dengan segala kerumitannya saat ini untuk kemudian mentransformasikan dan memperbaharui kota tersebut sesuai dengan konteks ekonomi politik kekinian[17]. Dengan pengertian ini, menurut Coen Husain Pontoh, warga miskin tidak hanya berhak untuk mengakses pendidikan dan kesehatan gratis, tetapi warga miskin yang menetap di kota juga aktif terlibat dalam proses perubahan itu.

Dalam konferensi nasional Human Rights Cities yang bertajuk “Membangun Kabupaten/Kota Ramah HAM di Indonesia,” pada 9 Desember lalu, hal senada juga diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurutnya pelibatan masyarakat atau komunitas dalam merumuskan kebijakan di tingkat kota/kabupaten menjadi keharusan pada saat ini. Untuk itu, katanya, birokrat pemerintahan harus bisa melayani dan mudah disentuh oleh masyarakatnya, baik secara tatap muka maupun menggunakan teknologi informasi.

“Di waktu senggang, saya bermain twitter untuk mengontrol apa yang terjadi,” katanya dalam pembukaan konferensi nasional tersebut.

Marco Kusumawijaya dari Rujak Center for Urban Studies (RCUS) yang menjadi salah satu pembicara dalam sesi pleno di konferensi nasional tersebut menambahkan sebagai kota/kabupaten ramah HAM, kebijakan publik harus bisa diakses oleh masyarakat. “Kota mempunyai daya dukung yang dinamis, sehingga masyarakat harus terlibat,” ujarnya.

Selain partisipasi warga kota sebagai salah satu indikator kota/kabupaten ramah HAM, Shin Gyonggu dari Gwanju International Center juga mengungkapkan pentingnya pendidikan HAM juga bagi warga kota juga menjadi penting bagi pengembangan HAM di kota. Shin Gyonggu yang mempresentasikan kota Gwanju sebagai salah satu kota rujukan yang ramah HAM menjelaskan bahwa pembangunan memorialisasi dan pemenuhan hak atas pemulihan juga menjadi penting.

Pemaparan inovasi yang dilakukan kepala daerah yang diundang dalam konferensi nasional Human Rights Cities memang beragam. Namun yang menarik perhatian adalah inovasi yang dilakukan oleh Bupati Wonosobo dan Walikota Palu. Kedua kepala daerah ini bukan hanya memaparkan pembangunan yang dilakukan mereka di daerahnya masing-masing. Namun mereka juga memaparkan tindakan pemerintahan di kedua daerah tersebut dalam melakukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Pemerintahan Wonosobo, misalnya, menangani secara khusus serta melindungi kelompok Syiah dan Ahmadiyah di wilayahnya, dimana pemerintahan kabupaten/kota lainnya seakan membiarkan diskriminasi yang terjadi terhadap kedua kelompok tersebut. Sementara pemerintahan kota Palu, melalui Walikotanya meminta maaf kepada para korban peristiwa 1965 untuk merintis upaya rekonsiliasi antara korban dan pelaku peristiwa 1965 di wilayahnya. Selain meminta maaf, Walikota Palu juga menangani secara khusus kepada korban peristiwa 1965 dengan mengeluarkan kebijakan kesehatan gratis bagi korban peristiwa 1965. Hal ini tentunya lebih maju jika dibandingkan pemerintah pusat, yang hingga saat ini masih belum mengakui korban peristiwa 1965.

Apa yang dilakukan oleh kedua kepala daerah tersebut dapat kita sebut sebagai permulaan kota ramah HAM. Prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM menjadi titik tolak dari apa yang dilakukan oleh kedua kepala daerah tersebut. Untuk itu, seharusnya pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM, dapat mendorong penitikberatan penilaian untuk kota peduli HAM sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sejak tahun 2013 pemerintah memberikan penghargaan terhadap sejumlah kota/kabupaten yang peduli terhadap HAM. Namun sayangnya, kriteria dan indikator penilaian untuk kota/kabupaten peduli HAM masih belum mencakup prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, sehingga masih banyak kritik dari masyarakat daerah tersebut, ketika suatu kota/kabupaten menerima penghargaan kota/kabupaten peduli HAM dari pemerintah. Untuk itu, revisi kriteria dan indikator pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, mengenai kota/kabupaten peduli HAM menjadi sangat penting untuk dilakukan agar sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Charlotte Mathivet menjelaskan hak atas kota mencakup dimensi dan komponen-komponen sebagai berikut:[18] 1) hak terhadap habitat yang memfasilitasi sebuah jaringan kerja hubungan sosial; 2) hak terhadap kohesi sosial dan pembangunan kolektif dari kota; 3) hak untuk hidup secara bermartabat; 4) hak untuk bisa hidup berdampingan; 5) hak untuk mempengaruhi dan mendapatkan akses terhadap pemerintah kota; dan, 6) hak untuk diperlakukan secara sama.

Masih menurut Mathivet, hak atas kota atau kota/kabupaten ramah HAM tersebut dapat dicapai jika warga kotanya dijamin untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) melakukan aktivitas secara penuh sebagai warga negara; 2) mendapatkan perlakukan yang sama tanpa diskriminasi; 3) perlindungan khusus bagi kelompok-kelompok dan rakyat yang menghadapi situasi-situasi yang rentan; 4) adanya komitmen sosial dari sektor-sektor swasta; 5) adanya rangsangan bagi solidaritas ekonomi dan kebijakan pajak progresif; 6) manajemen dan perencanaan sosial atas kota; 7) produksi sosial di lingkungannya; 8) pembangunan perkotaan yang setara dan berkelanjutan; 9) hak atas informasi publik; 10) hak atas kebebasan dan integritas; 11) hak atas keadilan; 12) hak atas keamanan dan kedamaian publik, demi kehidupan bersama yang multikultur dan saling mendukung; 13) hak terhadap air, akses dan ketersediaan atas pelayanan publik dan domestik; 14) hak atas transportasi publik dan mobilitas perkotaan; 15) hak atas perumahan; 16) hak atas kerja; dan, 17) hak atas lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Persoalan yang lain adalah banyak kepala daerah merasa telah memenuhi hak asasi warga kotanya ketika telah merubah “wajah” kota/kabupaten menjadi lebih indah. Hal ini terungkap dari presentasi yang dipaparkan oleh sejumlah kepala daerah yang diundang dalam konferensi nasional Human Rights Cities di Jakarta pada 9 Desember lalu. Jelas kriteria tersebut belum cukup untuk menyebut kota/kabupaten ramah HAM. Pertanyaan penting yang diajukan oleh dosen pasca sarjana Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Budi Widianarko dalam sesi diskusi di konferensi nasional Human Rights Cities adalah apakah perubahan “wajah” kota/kabupaten dari kumuh menjadi indah tersebut dapat dinikmati oleh seluruh warga kota? Hal ini menjadi penting karena beberapa kepala daerah mengungkapkan bahwa mereka mengubah “wajah” kota/kabupaten dari wilayah yang kumuh menjadi tempat-tempat wisata. Apakah tempat wisata tersebut dapat diakses oleh seluruh warga kotanya, atau bahkan apakah ada warga kota yang dikorbankan dari perubahan “wajah” kota tersebut?

Hal ini juga dinyatakan oleh Wardah Hafidz dari Urban Poor Consortium (UPC) yang menegaskan bahwa salah satu prinsip kota ramah HAM adalah kota yang tidak ada penggusuran paksa. Menurutnya, pelibatan masyarakat menjadi penting dalam merumuskan tata kota. “Tata kota harus disusun dari bawah, dari tingkat RT/RW,” ujarnya.

Paradigma mengenai prinsip-prinsip HAM artinya juga harus dimiliki oleh seluruh kepala daerah untuk mewujudkan kota/kabupaten ramah HAM. Sederhananya, kota/kabupaten ramah HAM bukan hanya merubah “wajah” kota menjadi lebih indah melalui pembangunan infrastruktur, namun kepala daerah tersebut juga harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga kotanya. Peluang ini terbuka lebar bagi seluruh kepala daerah di Indonesia mengingat era desentralisasi telah dilaksanakan sejak tahun 1999. Melalui kebijakan desentralisasi tersebut, kekuasaan pemerintah daerah menjadi lebih luas, khususnya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga kotanya.

Perubahan paradigma dari kepala daerah mengenai prinsip-prinsip HAM dalam mengelola kota/kabupatennya tentunya tidak semudah membalikkan tangan. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan mengenai HAM bagi kepala daerah, bahkan bisa diperluas bagi seluruh perangkat pemerintahan daerah yang berkepentingan, untuk memahami HAM agar dalam mengelola kota/kabupatennya dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dengan pendidikan HAM yang terus menerus dan berkelanjutan bagi perangkat pemerintahan daerah di Indonesia, maka mewujudkan kota/kabupaten yang ramah HAM bukanlah sesuatu yang mustahil.

Selain perubahan atau revisi kriteria penilaian dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai kota/kabupaten peduli HAM dan perubahan paradigma dari kepala daerah mengenai kota/kabupaten yang ramah HAM, yang lebih penting adalah mengenai pelibatan masyarakat atau warga kota dalam merumuskan kebijakan kotanya. Beberapa pengalaman kota-kota di belahan dunia lain telah mempraktekkan pelibatan warga kota dalam merumuskan kebijakan kotanya, seperti Gwangju, Porto Alegre atau pembangunan Dewan Komunal di Venezuela. Di Gwangju, partisipasi warga kota yang dimulai di Gwangju pada tahun 2001, akhirnya dijadikan model pelibatan masyarakat di Korea Selatan pada tahun 2014. Sementara anggaran partisipatoris diterapkan di Porto Alegre, Brazil pada tahun 1989. Melalui sistem ini, warga kota berpartisipasi dalam menentukan alokasi anggaran kota untuk kebutuhan warga kota. Sedangkan platform Dewan Komunal di Venezuela, yang diperkenalkan oleh mantan presiden Hugo Chavez, menjadi salah satu tulang punggung berjalannya pemerintahan di sana.

Pengalaman-pengalaman beberapa kota di belahan dunia tersebut menarik jika menjadi pembelajaran bagi kepala daerah untuk mewujudkan kota/kabupaten ramah HAM. Pengalaman dan keberhasilan beberapa kota tersebut tentunya dapat dijadikan acuan bagi pemerintahan kota/kabupaten di Indonesia dalam mewujudkan kota/kabupaten ramah HAM. Bahkan, dari berbagai pengalaman kota-kota di dunia tersebut, maka bukan tidak mungkin kepala daerah dan perangkat pemerintahan daerahnya merumuskan sendiri kebijakan-kebijakan yang ramah HAM sesuai dengan kebutuhan warga kotanya dan geografis wilayahnya.

 


[1] “Menteri Hukum Berikan Penghargaan Kota/Kabupaten Peduli HAM 2014,” detik.com, 11 Desember 2014, http://news.detik.com/read/2014/12/11/002512/2773923/10/1/menteri-hukum-berikan-penghargaan-kota-kabupaten-peduli-ham-2014(diakses 24 Desember 2014)

[2] Dalam lampiran Permenkumham No 25 Tahun 2013 dijelaskan indikator penilaian terhadap hak hidup mencakup 1) angka kematian ibu; angka kematian bayi; dan, 3) tutupan vegetasi pada kawasan berfungsi lindung. Indikator untuk hak mengembangkan diri mencakup: 1) persentase anak usia 7-12 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat SD; 2) persentase anak usia 13-15 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat SMP; 3) persentase anak berkebutuhan khusus yang memperoleh pendidikan; dan, 4) persentase penyandang buta aksara. Indikator Hak atas Kesejahteraan mencakup: 1) penyediaan air bersih untuk kebutuhan penduduk; 2) persentase keluarga berpenghasilan rendah yang tidak memiliki rumah; 3) persentase rumah tidak layak huni; 4) persentase angka pengangguran; 5) persentase penurunan jumlah anak jalanan dari tahun sebelumnya ke tahun berjalan; 6) persentase balita kurang gizi; dan, 7) persentase keluarga yang belum memiliki akses terhadap jaringan listrik. Indikator hak atas Rasa Aman mencakup jumlah demonstrasi yang anarkis. Sedangkan indikator Hak Perempuan mencakup: 1) persentase keterwakilan perempuan dalam jabatan pemerintahan daerah; dan, 2) persentase kekerasan terhadap perempuan.

[3]“Pemerintah Siapkan RANHAM Periode 2010-2014,” hukumonline.com, 4 Februari 2010,http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b6aa27ae0e2f/ranham(Diakses 24 Desember 2014)

[4] Lihat Task Force Pemantauan RANHAM, Evaluasi Pelaksanaan RANHAM 2004-2009 dan Rencana Ratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (CAT) dalam RANHAM 2004-2009 dan Perencanaan RANHAM 2010-2014 (Jakarta, The Partnership for Governance Reform, Juni 2012),http://www.kemitraan.or.id/sites/default/files/20120809092409.Evaluasi%20Pelaksanaan%20RANHAM%202004-2009.pdf(Diakses 24 Desember 2014). Lihat juga Matriks Perpres Nomor 23 Tahun 2011 tentang RANHAM 2011-2014,http://www.ohchr.org/Documents/Issues/NHRA/NAPIndonesiaTahun2011_2014.pdf

[5] “Pemprov Dinilai Tak Serius Tangani Kasus HAM,” Koran Sindo, 11 Desember 2014,http://www.koran-sindo.com/read/935796/151/pemprov-dinilai-tak-serius-tangani-kasus-ham(Diakses 24 Desember 2014)

[6] INFID, Booklet Konferensi Nasional Human Rights Cities, 2014, hlm 6,http://infid.org/pdfdo/1418192699.pdf

[7] Lihat Piagam Dunia Hak Atas Kota

[8] INFID, Loc.Cit., hlm 7

[9] Lihat data BPS mengenai Jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin, 1970-2003. Penduduk miskin di pedesaan sekitar 14,42%, sementara penduduk miskin di perkotaan sekitar 8,52% di September 2013, http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=23¬ab=7

[10] Coen Husain Pontoh, wawancara dengan Rusman Nurjaman, Harian Indoprogress, 18 Februari 2003, http://indoprogress.com/2013/02/coen-husain-pontoh-partisipasi-warga-kunci-pembangunan-kota/(Diakses 24 Desember 2014)

[11] “Data Pertumbuhan Mal di Kawasan Jakarta,” tempo.co,18 September 2013,http://www.tempo.co/read/news/2013/09/18/083514312/Data-Pertumbuhan-Mal-di-Kawasan-Jakarta(Diakses 24 Desember 2014)

[12]“Apartemen Makin Menjamur di Jakarta,” tempo.co,8 Januari 2013,http://www.tempo.co/read/news/2013/01/08/093452994/Apartemen-Makin-Menjamur-Di-Jakarta/(Diakses 24 Desember 2014)

[13] “Irwansyah: Wargalah Yang Sehari-hari Membentuk Kota,” wawancara dengan Fathimah Fildzah Izzati, Left Book Review, 17 Desember 2013,http://indoprogress.com/2013/12/irwansyah-wargalah-yang-sehari-hari-membentuk-kota/(Diakses 24 Desember 2014)

[14] “Hak atas Kota: Hak untuk Bermukim di Pusat Kota!” 13 Juni 2013,http://rujak.org/tag/penggusuran/(Diakses 24 Desember 2014)

[15] David Harvey, “Social Justice and The City” (New York: Routledge, 1973) seperti dikutip dalam Rio Apinino, “Penyingkiran Kaum Miskin Kota dan Hak Atas Kota,” Harian Indoprogress, 20 Agustus 2014, http://indoprogress.com/2014/08/penyingkiran-kaum-miskin-kota-dan-hak-atas-kota/(Diakses 24 Desember 2014)

[16] Coen Husain Pontoh, Loc Cit., 18 Februari 2013

[17] “Hak Atas Kota,” Harian Indoprogress, 25 Januari 2013,http://indoprogress.com/2013/01/hak-atas-kota-2/(Diakses 24 Desember 2014)

[18]City for All: Proposals and Experiences towards the RIght to the City, eds. Ana Sugranyes., Charlotte Mathivet (Santiago: Habitat International Coalition, 2010) seperti dikutip oleh Coen Husain Pontoh., Ibid

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Catatan The Wahid Institute tentang potret kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia

“Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,” ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.

Lebih Mudah Dirikan Diskotek daripada Tempat Ibadah

Jawa Pos ¦ 30 Desember 2014, 05:07 WIB

GAMBAR: BANYAK PELANGGARAN: Yenny Wahid dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12). (M. Ali/Jawa Pos)

Laporan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) masih mewarnai sejumlah wilayah di Indonesia. Data yang dirangkum The Wahid Institute menyebutkan, masih ditemukan intoleransi di 18 provinsi di Indonesia.

DIREKTUR The Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau Yenny Wahid menyatakan, pihaknya merekam peristiwa-peristiwa yang terkait KBB selama 2014. Sebagian temuan merupakan kasus lama atau menahun yang tidak terselesaikan.

’’Kami tidak bisa menyimpulkan peristiwa-peristiwa pelanggaran KBB hanya terjadi di wilayah itu. Keterbatasan jaringan yang kami miliki mengakibatkan wilayah lain tidak terpantau dengan maksimal,’’ ujar Yenny dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12).

Sebanyak 18 wilayah yang menjadi cakupan Wahid Institute meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Maluku Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Papua.

Total temuan pelanggaran KBB sepanjang 2014 adalah 158 kasus. Putri kedua mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu menyebut, dari sisi pelaku, negara sebagai aktor pelanggaran KBB tercatat di 80 kasus. Di 78 kasus lainnya dilakukan aktor non-negara. Keterlibatan negara muncul karena pemerintah setempat atau aparat keamanan ikut mengambil keputusan saat pelaku intoleran melaporkan kelompok minoritas yang dinilai mengganggu lingkungannya.

’’Secara umum, angka pelanggaran KBB ini menurun. Pada 2013, The Wahid Institute mencatat 245 kasus. Namun, angka ini tidak menunjukkan adanya peningkatan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan masalah mendasar dari KBB,’’ kata mantan Sekjen DP PKB tersebut.

Yenny menyatakan, turunnya angka pelanggaran KBB bisa disebabkan berbagai faktor. Pada 2014, terjadi momen pemilu legislatif dan pemilu presiden. Isu intoleransi tidak menjadi fokus utama pemberitaan media massa, di mana salah satu sumber riset The Wahid Institute berasal dari situ. ’’Hal ini mengakibatkan isu kebebasan beragama menjadi berkurang,’’ ujarnya.

Yenny mengungkapkan, kontribusi pemerintah sebagai aktor pelanggaran KBB terlihat dari masih banyaknya ratusan perundang-undangan yang diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi, serta belum adanya penegakan hukum yang fair dan adil. Sejumlah aktor non-negara yang menjadi pelaku pelanggaran KBB juga tidak diselesaikan sesuai hukum yang ada.

“Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,” ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.

Yenny menyatakan, selama era pemerintahan SBY, sudah ada sejumlah langkah yang dilakukan. Kini, di era pemerintahan Joko Widodo, Yenny mencatat betul ada visi misi dalam nawa cita yang ingin menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan. Pemerintahan Jokowi juga berjanji memberikan jaminan perlindungan dan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta melakukan langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.

’’Janji tersebut harus betul-betul dibuktikan dalam bentuk tindakan nyata. Sejauh ini, belum ada kebijakan langsung atas keduanya,’’ kata alumnus Harvard’s Kennedy School of Government tersebut.

Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di tempat yang sama menyatakan, fakta-fakta yang ditemukan The Wahid Institute terkonfirmasi oleh Komnas HAM. Imdadun menilai, pelanggaran KBB terjadi karena ada kecenderungan negara memihak kepada kelompok yang dominan, dibanding kelompok minoritas yang memiliki agama/kepercayaan yang spesifik. ’’Apa yang terjadi selama ini cenderung bukan menangkap pelaku kekerasan, tapi menangkap si korban,’’ kata Rahmat.

Menurut Rahmat, dari sisi non-negara, inisiatif kekerasan muncul dari kelompok dominan. Mereka melakukan kekerasan kepada korban, mendemo pemerintah daerah, kemudian terjadi lobi. ’’Actor state (pelaku negara, Red) kemudian tersandera, memaksa pemerintah melakukan penyegelan, pembubaran, seperti menjalankan order dari kelompok non pemerintah,’’ kata Rahmat.

Rahmat menilai, catatan tersebut harus menjadi evaluasi dan perbaikan bersama. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk mengawasi perilaku elite politik dalam memperlakukan kelompok intoleran. Kelompok minoritas yang menjadi korban diharapkan bisa memperkuat dirinya. ’’Saya sedih melihat elite politik menggandeng kelompok intoleran. Yang terjadi kemudian adalah impunitas terhadap kelompok tertentu,’’ ujarnya.

Salah satu ironi pelanggaran KBB adalah sulitnya pendirian rumah ibadah di wilayah tertentu. Kasus GKI Yasmin di Bogor bisa menjadi contoh. Menurut Rahmat, hal itu merupakan sebuah ironi. ’’Kita hidup di negara Pancasila. Namun, mendirikan night club dan diskotek lebih mudah daripada pendirian rumah ibadah,’’ jelasnya.

Rahmat menambahkan, salah satu kesalahan negara saat ini adalah kewajiban sebuah negara untuk membela agama. Paradigma itu keliru. Sebab, negara seharusnya melindungi hak warga negaranya dalam hal kebebasan beragama dan memeluk keyakinan.

’’Kita perlu bahwa negara tidak menempatkan diri sebagai pembela agama. Negara tidak bisa secara langsung membatasi, bahkan melarang, terhadap sebuah keyakinan/agama,’’ tegasnya.(trimujokobayuaji/c17/tom)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

LAPORAN AKHIR TAHUN KOMNAS HAM: Pelanggaran Kasus Kebebasan Beragama Melonjak

Nasional
Selasa, 23/12/2014 15:43

Reporter: Yohannie Linggasari, CNN Indonesia

image

GAMBAR: Ketua Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kiri) dan Ansori Sinungan (kanan) saat memaparkan hasil temuan kasus bentrokan antara oknum TNI-Polri Batam, Jakarta, Jumat (21/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jakarta, CNN Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan adanya penambahan pengaduan masyarakat terkait tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun ini. 

Apabila pada 2013 jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM berjumlah 39 berkas, pada 2014 meningkat menjadi 67 berkas.

Ada tiga kategori tema pengaduan kebebasan beragama/berkeyakinan yang dilaporkan pada 2014 ini. Pertama, tindakan penyegelan, perusakan, atau penghalangan pendirian rumah ibadah yang berjumlah 30 berkas.

Kedua, diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu sebanyak 22 berkas. Ketiga, penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah sebanyak 15 berkas. 

Dari pantauan Komnas HAM selama satu tahun terakhir, kasus-kasus terkait rumah ibadah cenderung meningkat. “Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan, atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol,” kata Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (23/12).

Komnas HAM menilai peningkatan kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah terjadi karena lemahnya penegakan hukum di lapangan. Selain itu, juga disebabkan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah. 

“Keberadaan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tidak diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Meskipun beberapa rumah ibadah sudah memenuhi ketentuan di PBM, namun rumah ibadah tetap tidak bisa didirikan,” katanya.

Komnas HAM menemukan keberadaan PBM justru membatasi kebebasan mendirikan rumah ibadah itu sendiri. PBM juga dinilai menjadi landasan pikir dan tindakan aparat negara melakukan tindakan diskriminasi dan tindakan pelanggaran HAM. 

Beberapa kasus pengabaian pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, di antaranya: pengabaian penyelesaian pembangunan Masjid Nur Musafir di Batuplat, Kupang, Nusa Tenggara Timur, pengabaian penyelesaian pembangunan gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, serta pengabaian penyelesaian pemulangan warga Ahmadiyah Lombok dari tempat pengungsian Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Selain itu, ada pula kasus pengabaian penyelesaian pembangunan musala Asyafiiyyah, Denpasar, Bali, GKI Taman Yasmin Bogor, dan pengabaian penyelesaian pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian di Surabaya, Jawa Timur.

Keberadaan kebijakan diskriminatif juga dinilai menjadi penyebab tingginya tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, yaitu Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNSP/1965 tentang Pencegahan Penyalahdayagunaan dan/atau Penodaan Agama. 

Selain itu, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008.

“Kami telah merekomendasikan untuk mengkaji ulang peraturan yang tergolong diskriminatif ini,” kata Imdadun. Sejumlah rekomendasi juga telah disampaikan Komnas HAM ke aparat negara, tetapi belum mendapatkan respons.

Posted in Persekusi, PerspektifComments (0)

Agama sebagai permainan politik: meningkatnya intoleransi di Indonesia

Open Democracy

AHMAD SUEADY
1 December 2014

Intolerasi agama di Indonesia yang meningkat berasal dari suatu pakta politik antara mantan presiden, Bambang Yudhoyono, dan kelompok Muslim dengan tingkat toleransi rendah di negara itu. Presiden yang baru, Joko Widodo, harus menghentikan kekerasan itu sebelum terlambat. Sebuah kontribusi untuk debat openGlobalRights, Agama dan Hak Asasi Manusia.

ENGLISH

Di Indonesia, intoleransi agama oleh sebagian Muslim Sunni telah meningkat. Populasi dari negara berpenduduk 250 juta orang, sekitar 87% Muslim, dengan Muslim Sunni sekitar 99% dari populasi itu. Muslim Syi’ah sekitar 0,5% dari seluruh Muslim Indonesia, dengan Ahmadiyah sekitar 0,2%. Hingga satu dekade yang lalu, hanya ada sangat sedikit ketegangan agama antara kelompok-kelompok ini, tapi sekarang, elemen-elemen di dalam mayoritas Sunni menjadi semakin antitesis terhadap minoritas agama.

Masalah agama di Indonesia adalah bagian dari tren regional yang lebih luas. Di wilayah di dekatnya, Brunei, pemerintah telah melarang sedikitnya delapan sekolah bagus dan agama yang “menyimpang” karena mengajarkan mata pelajaran agama non-Islam. Hampir sama, Malaysia telah melarang 56 interpretasi Islam yang “menyimpang”, termasuk Ahmadiyah, Islamailiah, Syi’ah, dan Bahai. Di Myanmar, pemerintah terlibat terhadap pelarangan Muslim Rohingya karena tekanan para pemimpin agama Buddha.

Menurut akademisi Amerika Jeremy Menchik, intolerasi agama di Indonesia selama dekade terakhir berasal dari meningkatnya “nasionalisme yang saleh” yang berfokus pada “komunitas bayangan yang terikat oleh teisme umum, ortodoks dan dimobilisasikan negara.” Menchik mungkin benar, tapi nasionalisme yang saleh tidak otomatis membawa pada kekerasan. Di Malaysia, contohnya, pengadilan Syariat tingkat negara dapat memerintahkan individu yang ingin berpindah dari agama Islam, atau mereka yang menjadi pengikut kelompok terlarang, untuk masuk ke pusat rehabilitasi agama. Namun demikian, pemerintah juga melarang penggunaan kekerasan terhadap para anggota aliran kepercayaan ini, dan menghukum dengan keras para penyerang.

Mengapa intoleransi agama dan tindakan main hakim sendiri meningkat di Indonesia?

Pertama, meningkatnya kekerasan dapat dengan kuat dikaitkan dengan tindakan dari mantan Presiden Indonesia, Bambang Yudhoyono, purnawirawan jenderal yang memerintah negara ini dari tahun 2004 hingga 20 Oktober 2014.

Pada tahun 2005, Yudhoyono memulai masalah agama di negara ini dengan mendeklarasikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah kelompok agama Sunni yang konservatif, adalah satu-satunya yang berwenang menginterpretasikan Islam, dan mengikrarkan pemerintahannya terbuka pada fatwa-fatwa mereka.

Intoleransi menjadi dilembagakan pada tingkat yang meng-khawatirkan, hak asasi manusia dari minoritas agama berada dalam ancaman, dan organisasi hak asasi manusia berjuang untuk melakukan pekerjaan mereka tanpa dapat memberikan perlindungan.

MUI tidak membuang waktu. Dengan serta-merta mereka mendeklarasikan Ahmadiyah sebagai “kelompok sesat”, dan bertindak melawan “pluralisme, liberalism, dan sekularisme”. Muslim Ahmadi memercayai enam rukun iman yang sama seperti Muslim Sunni, dengan perbedaan utama yaitu bahwa pengikut Ahmadi percaya bahwa kenabian monoteistik masih berlangsung (Sunni memercayai bahwa Muhammad adalah nabi terakhir yang dikirim oleh Tuhan). Dengan secara resmi Ahmadi ditetapkan sebagai sesat, contoh-contoh pidato kebencian dan kekerasan terhadap Muslim Ahmadi meningkat dengan cepat. Intoleransi menjadi dilembagakan pada tingkat yang mengkhawatirkan, hak asasi manusia dari minoritas agama berada dalam ancaman, dan organisasi hak asasi manusia berjuang untuk melakukan pekerjaan mereka tanpa dapat memberikan perlindungan.

Kemudian, di tahun 2008, situasi memburuk ketika tiga menteri—Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supanji—menerbitkan dekrit yang mengizinkan melarang ekspresi di depan publik secara mutlak kepada Muslim Ahmadi atas kepercayaan dan praktik agama mereka. Di tahun 2011, pemerintah Jawa Timur dan Jawa Barat (yang terakhir adalah provinsi dengan penduduk terpadat di Indonesia) menggunakan dekrit ini untuk langsung melarang eksistensi dan kegiatan Ahmadiyah. Sekarang, 25 dari pemerintahan daerah di negara ini melarang eksistensi kelompok sekte atau kepercayaan, dan sebagian besar pembatasan ini ditujukan kepada Ahmadiyah.

Selain itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, militan Sunni menggunakan kekerasan terhadap Muslim Syi’ah, sebagian berdasarkan pada dekrit tahun 2012 yang diterbitkan oleh Majelis Ulama di Jawa Timur yang mendeklarasikan “penghujatan” ajaran Syi’ah. Pemerintah tidak melakukan apa-apa untuk menghentikan tindakan ini.

Aliansi mantan presiden Yudhoyono dengan MUI berasal dari perhitungan politik internal. Pencalonannya sebagai presiden ditolak oleh aktivis pro-demokrasi dan kelompok Muslim toleran, banyak dari mereka berkata bahwa latar belakang militer dan kurangnya rekam jejak demokrasi membuatnya tidak sesuai untuk pekerjaan ini. Yudhoyono dan sekutu politiknya lalu mendekati kelompok agama konservatif, termasuk MUI, dan meminta dukungan politik mereka. Sebagai balasan, Yudhoyono menjanjikan untuk memperlakukan doktrin MUI sebagai kebijakan.

Beberapa penasihat mantan presiden yang paling dipercaya adalah Muslim Sunni konservatif, termasuk Sudi Silalahi, diangkat sebagai sekretaris kabinet dan kemudian sekretaris negara. Silalahi dilaporkan sebagai salah satu jenderal yang mendukung militan jihad yang berangkat ke Ambon di tahun 1999 untuk menyerang ribuan Kristen Indonesia. Untuk mengatakan tidak terekam jejak pelanggaran HAM-nya sungguh meremehkan.

Diskriminasi pemerintahan Yudhoyono terhadap Ahmadiyah didorong oleh peran Ma’ruf Amin, ketua MUI, dan anggota lembaga penasihat kepresidenan (Wantimpres) bidang hubungan antar-agama. Kekuasaan Amin tumbuh dengan cepat selama kepemimpinan Yudhoyono, dan ia mampu mentransformasikan ide-ide intolerannya menjadi kebijakan negara.

Akhirnya, mantan presiden itu mengangkat tokoh Muslim konservatif untuk menjalankan kementerian agama, mengubah departemen yang dulunya toleran menjadi departemen yang curiga kepada minoritas agama non-Sunni. Juga mengangkat Gamawan fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri yang dikehatui sangat konservtaif.

Sekarang ini, banyak yang berharap bahwa presidan baru Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, akan membawa pemerintahan ke arah yang berbeda. Widodo, yang menurut para pemilihnya adalah politisi yang “bersih”, melakukan kampanye yang menjanjikan revolusi “mental” dengan perubahan yang menentukan dari kesewenang-wenangan dan intoleransi negara di masa lalu.

Untuk memastikan hal ini terwujud, pertama, Widodo harus menetapkan bahwa tidak seorang pun, gerakan, atau organisasi dapat menjadi satu-satunya yang berwenang menginterpretasikan agama, termasuk MUI. Berikutnya, ia harus menjamin bahwa doktrin agama tidak lagi digunakan sebagai justifikasi bagi perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Jaminan ini perlu memasukkan revisi dari UU No. 1/PNS/1965, yang dengan eksplisit melarang “interpretasi yang menyimpang” dari ajaran agama dan mandat pembubaran organisasi yang menerapkan ajaran yang menyimpang. Akhirnya, Widodo harus menunjukkan komitmen yang jelas dari pemerintahannya untuk memberikan layanan yang sama, dan menjamin kebebasan beragama, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Semua menteri dan penasihat seniornya harus dievaluasi pandangan dan rekam jejak agamanya, untuk mengeliminasi mereka yang memiliki catatan intoleransi.

Akhirnya, Widodo harus memperkuat pelaksanaan hukum, dan menghukum siapa pun yang menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri untuk alasan apa pun, termasuk alasan agama.

Jika Widodo tidak segera melakukan hal ini, Indonesia menghadapi risiko jatuh ke jalan yang berbahaya dan semakin parah.

_
About the author

Ahmad Sueady adalah Direktur Lembaga Islam Asia Tenggara (Institute of the Southeast Asian Islam) di Universitas Islam Negeri (UIN), Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

[Oktober 2014] Pidato Kenegaraan Jokowi Kecewakan GUSDURian

Senin, 20 Oktober 2014 – 16:40 wib | Nurul ArifinOkezone

SURABAYA – Dalam pidato politik sebagai Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tak sekalipun memuat komitmen terkait isu sentral bangsa Indonesia yakni Toleransi, Pluralisme dan Keberagaman.

Malahan, dalam pidato perdananya mantan Walikota Solo itu berusaha mengesankan rakyat Indonesia.

“Pidato tersebut tak sekalipun memuat larikan Komitmen Jokowi terhadap jaminan kebebasan beragama. Kata Keberagaman, Pluralisme, Toleransi, Perlindungan dan Minoritas tidak muncul dalam Pidato perdananya sebagai Presiden RI. Kami khawatir, di negeri ini masih marak akan praktik intoleransi,” kata Aan Anshori, Koordinator Jaringan GUSDURian (JGD) Jawa Timur kepada Okezone, Senin (20/10/2014).

Frasa-frasa tersebut tidak muncul dala pidao sepanjang 7 menit itu. Atas hal itu, Jaringan GUSDURian Jawa Timur meminta kepada Jokowi untuk tidak memilih menteri dalam negeri, Menteri Agama dan Kapolri yang punya rekam jejak Intoleran, tidak sensitif terhadap keberagaman dan takut pada kelompok-kelompok radikal-Intoleran.

JGD menuntut kepada Jokowi untuk segera melakukan moratorium terhadap penyegelan rumah ibadah dan mengevaluasi keberadaan peraturan bersama menteri terkait pendirian rumah ibadah.

Selain itu, Presiden Jokowi perlu segera mengakhiri diskriminasi layanan publik kependudukan yang selama ini masih dialami oleh pemeluk agama/keyakinan non-mainstream (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu).

Dalam catatan JDG, setidaknya terdapat 430 Gereja diserang sejak 2004 hingga 2013. Telah terjadi lebih dari 650 tindakan intoleransi dalam 5 tahun terakhir, yang mengemukan, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih belum bisa ditempati meski keberadaan mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

“Termasuk ratusan warga Syiah Sampang hingga kini belum bisa pulang kampung, begitu juga jemaat Ahmadiyah di Transito,” katanya.

(kem)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Kebebasan beragama, warisan SBY, pekerjaan rumah Jokowi

DAFTAR lain, kelompok Ahmadiyah yang sudah hampir delapan tahun terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kompas.com

KOMPAS.com – PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono telah mengakhiri pemerintahannya dan kini digantikan Presiden Joko Widodo. Bersamaan dengan itu, berbagai masalah lama diwariskan kepada pemerintahan baru, termasuk kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Bagaimana petanya?

”Kami masih mengungsi. Rencana Presiden SBY memulangkan kami sudah mentok,” kata Iklil Almilal (43), juru bicara pengungsi Syiah asal Sampang, di Rumah Susun Jemundo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/10), Iklil bercerita, dulu betapa girang perwakilan pengungsi saat diterima SBY di rumahnya di Cikeas, Bogor, Juli 2013.

Presiden berjanji memulangkan mereka ke Sampang, dan dibentuk tim rekonsiliasi yang dipimpin Rektor Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Abd A’la. ”Pak SBY bilang, insya Allah, bapak-bapak akan kembali ke kampung Lebaran nanti,” kata Iklil menirukan ucapan Presiden SBY.

Namun, hingga masa jabatan Presiden SBY berakhir 20 Oktober 2014, janji itu kandas. Sebanyak 73 keluarga (173 jiwa) kelompok Syiah masih mengungsi. Tak bisa andalkan bantuan makan Rp 709.000 per jiwa per bulan, mereka berjibaku bekerja serabutan. ”Kami kecewa tak bisa pulang kampung untuk bertani dan beternak seperti dulu,” kata Iklil.

Kelompok Syiah terusir dari Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang, akibat serangan massa, 26 Agustus 2012. Kekerasan itu menewaskan satu orang, melukai 10 orang, dan 46 rumah terbakar. Jika dihitung sejak tinggal sementara di GOR Sampang sebelum dipindah ke Rumah Susun Jemundo, dua tahun dua bulan sudah mereka mengungsi.

Terbengkalai

Kisah sedih pengungsi Syiah salah satu dari daftar kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia yang terbengkalai selama pemerintahan Presiden SBY.

Daftar lain, kelompok Ahmadiyah yang sudah hampir delapan tahun terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito Mataram, Nusa Tenggara Barat. Begitu pula penyegelan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat (berlangsung 5 tahun); izin pendirian masjid di Baluplat, Nusa Tenggara Timur (3 tahun); dan penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia di Bekasi (2 tahun).

Saat bersamaan, marak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama lima tahun terakhir. Berdasarkan laporan The Wahid Institute, ada 121 peristiwa pada 2009. Jumlah ini meningkat jadi 184 peristiwa tahun 2010, 267 peristiwa (2011), dan 278 peristiwa (2012). Tahun 2013, jumlahnya sedikit menurun jadi 245 peristiwa, tetapi kasusnya kian menyebar.

Laporan serupa disampaikan Setara Institute, Maarif Institute, Human Rights Watch, Human Rights Working Group di Indonesia, dan Litbang Kementerian Agama RI. Pelanggaran itu dilakukan aparat negara dan masyarakat. Bentuknya beragam: serangan terhadap kelompok berbeda, pelarangan terhadap aliran yang dicap sesat, pelarangan/penyegelan rumah ibadah, atau kriminalisasi atas nama agama.

Mengapa kondisi itu bisa terjadi pada masa pemerintahan Presiden SBY? Menurut Program Officer The Wahid Institute Alamsyah M Dja’far, pemerintahan saat itu tidak serius menjalankan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pekerjaan rumah

Berbagai kasus yang terbengkalai itu kini menjadi pekerjaan rumah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi meminta Jokowi menangani berbagai kasus pelanggaran, khususnya pengungsi dan eksekusi putusan hukum terkait rumah ibadah.

Presiden Jokowi telah memilih kembali Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama dalam kabinetnya. Seusai pelantikan, Selasa (29/10), Lukman berjanji menyelesaikan kasus-kasus lama yang terbengkalai itu. ”Kami terus mencari solusi. Karena kompleksitas masalahnya, kami harus uraikan secara utuh. Mudah-mudahan ada jalan keluar,” katanya. (Ilham Khoiri)

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: Indonesia Baru

_
Editor: Sandro Gatra
Sumber: KOMPAS CETAK

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Pergub larangan Syiah-Ahmadiyah melanggar HAM

SEMENTARA nama-nama yang relatif tidak bermasalah adalah jabatan Mendagri dan Menag yang dinilai Usman akan memperbaiki nasib warga Syiah dan Ahmadiyah dan kasus perlindungan rumah ibadah.

mengutip SindoNews

Satu Islam, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 55/2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat.

“Agama itu lebih ke pribadi. Tidak bisa berdasar ukuran orang. Dan seharusnya, soal urusan agama itu kewenangan pemerintah pusat, bukan provinsi, apalagi kabupaten/kota,” kata peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Surabaya (Ubaya) Inge Kristanti, di Kampus Ubaya, Kamis 23 Oktober 2014.

Menurutnya, Pergub itu harus segera dicabut. Berdasarkan hasil penelitian Inge yang mengupas soal Syiah dan Ahmadiyah, di Jatim, ajaran itu lebih bersifat pribadi, dan untuk menyikapinya, bukan dengan berdasar keterangan majelis ulama.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beraga Jatim Muhamad Gazali Said mengatakan, ada diskriminasi hukum dalam menyikapi kasus Syiah dan Ahmadiyah, di Surabaya.

“Hukum harus memenuhi azas keadilan,” terang Dosen Universitas Islam Negeri Surabaya (Uinsa) ini.

Menanggapi hal itu, Biro Hukum Pemprov Jatim Syailendra mengatakan, Pergub 55/2012 akan tetap berlaku, selagi belum ada pergub baru. Untuk itu, Pemprov Jatim akan melakukan peninjauan ulang terhadap pergub itu.

“Pak Himawan (Himawan Estu Bagjo, Kabiro Hukum) sudah menyampaikan agar pergub itu ditinjau ulang. Gubernur juga mengeluarkan Pergub 51/2014 Tentang Larangan ISIS,” ungkapnya.

Dijelaskan, sebelumnya pada 2012, Gubernur Soekarwo juga mengeluarkan Perbub soal Larangan Ahmadiyah. “Ini juga bisa dikaji,” ungkap Syailendra.

Namun menurut Inge, kata yang lebih tepat untuk pergub itu adalah mencabutnya. Bukan melakukan peninjauan ulang, maupun revisi. “Pergub Jatim 55/2012 itu apakah dicabut atau direvisi? Yang pas istilahnya dicabut, meski ada pergub baru dan menganulir yang lama,” tukasnya.(Sindonews.com)

_
Dikutip pula oleh Joss.Today dari SindoNews

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Tahun 2014, tren pelanggaran kebebasan beragama menurun

Suara Pembaruan

[JAKARTA] Setara Institute mempublikasikan laporan tengah tahun (Januari-Juni 2014) tentang kondisi kebebasan beragama di Indonesia. Laporan ini menunjukkan pelanggaran terhadap kebebasan beragama memperlihatkan tren menurun.

Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, menjelaskan dibanding periode yang sama pada dua tahun terakhir, kasus pelanggaran di tahun 2014 lebih jauh menurun. Pada semester pertama di 2012 tercatat 120 peristiwa dengan 168 tindakan. Sedangkan tahun 2013 terjadi 122 peristiwa dengan 16 tindakan.

Pada tahun 2014 tercatat 60 peristiwa dengan 81 bentuk tindakan yang menyebar di 17 provinsi. Misalnya tindakan pembiayaran, bila pada tahun lalu sebanyak 12 kasus, menurun menjadi 4 kasus di tahun ini. Penyegelan tempat ibadah juga menurun dari 11 kasus menjadi 2, sedangkan tindakan intoleransi dari 19 ke 13.

Sebagian besar kasus tahun 2014 terjadi di Jawa Barat (19), lalu menyusul Jawa Tengah (10 kasus), Jawa Timur (8 kasus), dan sisanya tersebar di daerah lainnya. Dari 81 tindakan itu terdapat 34 tindakan yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor utama. Masih seperti biasanya, kepolisian adalah institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran.

“Tindakan yang melibatkan aktor negara itu antara lain 30 tindakan aktif atau by commission, pembiaran atau by omission, dan pernyataan pejabat publik yang provokatif dan mengundang terjadinya kekerasan atau condoning,” kata Ismail saat konferensi pers, di Jakarta siang ini, Senin (11/8).

Sementara itu, kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran berturut-turut, adalah kelompok warga 22 tindakan, Front Pembela Islam (FPI) 5 tindakan,n dann Forum Umat Islam (FUI) 4 tindakan. Pelanggaran kebebasan beragama ini paling banyak menimpa aliran keagamaan, umat Kristen, Ahmadiyah, dan Syiah.

Dijelaskan Ismail, hingga kini penyebab terjadinya pelanggaran itu belum diatasi oleh aktor negara. Misalnya, pembiaran produk hukum diskriminatif, kriminalisasi korban pelanggaran, pembiaran pelaku kekerasan menikmati impunitas dan imunitas karena tidak diadili secara serius. Juga pembiaran berbagai provokasi yang terus menebar kebencian terhadap kelompok agama atau keyakinan rentan lainnya.

Meskipun mengalami penurunan, Menteri Agama Lukman Hakim diminta untuk terus mendorong kondisi yang kondusif guna mencegah terjadinya kasus pelanggaran beragama dan berkeyakinan.

“Meskipun tinggal menghitung hari, Lukman Hakim harus membuat langkah konstruktif sebagai legasi Kementerian Agama maupun bagi dirinya sendiri. Di antaranya memulangkan pengungsi Ahmadiyah Transito Mataram atau paling tidak memenuhi hak-hak dasar mereka, seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan yang layak,” kata Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute. [D-13/N-6]

_
Berita lain/serupa:
Suara Pembaruan
BeritaSatu
UCAN Indonesia
ICRP

Posted in Nasional, Perspektif, RabthahComments (0)

Lukman Hakim Saifuddin: Saya bukan menyelamatkan Suryadharma

Majalah Detik 23-29 juni 2014
Rachman Haryanto/detikcom

DI sisa waktu yang sempit, ia bertekad membenahi manajemen haji. Lebih luwes berbicara soal pluralitas dan toleransi antarumat beragama.

::halaman 32

SEJAK awal terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu, Lukman Hakim Saifuddin mengaku ditawari menjadi menteri. Tapi justru baru di masa bakti yang tersisa empat bulan ini ia bersedia dilantik menjadi Menteri Agama. Lukman menggantikan koleganya di Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali, yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jabatan Menteri Agama menjadi istimewa bagi pria kelahiran Jakarta, 25 November 1962, ini. Sebab, ayahnya, K.H. Saifuddin Zuhri, menempati pos yang sama pada 1962-1967.

“Saya kayak mimpi saja ketika tiba-tiba harus menjadi Menteri Agama. Saya merasa ada panggilan tersendiri,” kata Lukman kepada majalah detik di kantor Kementerian Agama, 18 Juni lalu.

Lukman memaparkan beberapa persoalan yang dibahasnya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi soal perbaikan manajemen penyelenggaraan haji. Wawasan alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor ini soal isu pluralitas dan toleransi antarumat beragama juga terasa lebih luwes.

Dia, misalnya, tak serta-merta menyalahkan kehadiran kaum Ahmadiyah. Apalagi hendak memaksa mereka kembali bersyahadat seperti banyak didengungkan sebelumnya.

Seperti apa persisnya pandangan Lukman soal perbaikan manajemen haji dan toleransi? Simak petikan perbincangannya berikut ini.

Sehari setelah dilantik, Anda mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada apa?

Penyelenggaraan haji ini menjadi fokus kami dalam empat bulan ke depan, sehingga saya sangat berkepentingan mendatangi KPK untuk

::halaman 33

MENAG w SBYmengetahui apa saja hasil-hasil pemantauan lembaga itu, sekaligus apa saja rekomendasi-rekomendasinya. Pada saat yang sama, saya juga menyampaikan hasil temuan dan masukan-masukan dari kalangan internal kepada KPK. Ada sejumlah masalah yang perlu mendapatkan kesamaan cara pandang, sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Apa persoalan krusial dalam penyelenggaraan haji yang berpotensi menimbulkan masalah hukum?

Misalnya soal sisa kuota (jemaah) pemberangkatan. Ini selalu menjadi masalah karena, faktanya, sisa kuota itu sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Hal itu bisa terjadi karena ada jemaah haji yang telah ditetapkan untuk berangkat pada tahun tertentu, namun, karena satu dan lain hal, berhalangan. Misalnya meninggal, sakit, atau salah satu pasangannya, istri atau suami, tak bisa berangkat secara bersamaan pada saat itu, sehingga mereka membatalkan diri. Akhirnya terjadilah kekosongan.

Lantas, siapa yang mengisi kekosongan itu? Ya, tentu, sesuai dengan sistem urut kacang,
mereka yang berada pada urutan teratas dalam daftar tunggu. Masalahnya, ternyata tidak
semua orang yang masuk dalam urutan atas itu semua siap. Ada berbagai alasan, karena

::halaman 34

"...Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi pertaruhan bagi kami, apakah bisa memenuhi harapan masyarakat..."

“…Penyelenggaraan ibadah haji tahun
ini menjadi pertaruhan bagi kami, apakah
bisa memenuhi harapan masyarakat…”

kesiapan mental, dana, kesehatan, dan sebagainya. Akhirnya, terjadilah sisa kuota.

Ini yang kemudian dinilai menjadi potensi penyimpangan?

Ya. Karena keterbatasan waktu dan berdasarkan peng­alaman menteri-menteri terdahulu, itu digunakan untuk memenuhi permintaan berbagai kalangan. Mulai instansi pemerintah, lembaga negara, ormas keagamaan, tokoh-tokoh masyarakat, termasuk dari teman-teman kalangan pers. Semua
merasa perlu diprioritaskan. La, apa enggak bikin pusing itu? Karena asas manfaat, mengingat sewa pemondokan, transportasi, dan lainnya sudah dibayar, maka digunakan untuk itu. Tapi mereka bayar ongkos sendiri, bukan dari dana haji. Cuma tidak ikut antre saja. Inilah yang dinilai tidak adil.

Secara legal-formal, pemanfaatan sisa kuota itu diizinkan?

Dalam hal ini tidak ada aturan yang tegas. Dalam ketentuan, harus dikembalikan pada daerah yang mendapat kuota tersebut untuk

::halaman 35

digunakan secara maksimal dengan diberikan kepada urutan berikutnya, berdasarkan urut kacang. Hanya, dalam kenyataannya, pemanfaatan itu tidak bisa dilakukan secara maksimal karena berbagai alasan tadi. Itulah antara lain yang saya konsultasikan kepada KPK, sehingga, ke depan, kalau di kemudian hari ada masalah, saya tidak dipermasalahkan.

Menurut Anda sendiri, sebaiknya bagaimana?

Ya, kalau saya mau mencari safe, demi keselamatan saya, ya sisa kuota berapa pun adanya itu dikembalikan saja. Tetapi, yang saya minta, jangan sampai nanti (oleh KPK) saya justru dianggap
inefisiensi. Tidak bisa menyerap secara maksimal, padahal tempat pemondokan, transportasi, dan
konsumsi di Mekah dan Madinah itu sudah disewa, dibayar. La, kalau kemudian tidak terisi, itu
kan inefisiensi. Masalah lagi, kan?

Sehari setelah dilantik menjadi Menteri Agama, Lukman menyambangi gedung KPK, 10 Juni. (Lamhot Aritonang/detik.com)

Sehari setelah dilantik menjadi Menteri Agama, Lukman menyambangi gedung KPK, 10 Juni. (Lamhot Aritonang/detik.com)

Sehari setelah dilantik menjadi Menteri Agama, Lukman menyambangi gedung KPK, 10 Juni. (lamhot aritonang/detikcom)

Jadi, pemanfaatan sisa kuota itu memang tidak ada landasan hukumnya?

Tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan seperti itu. Tapi ini merupakan kebijakan yang ditempuh oleh peme-

::halaman 36

MENAG hotel ahmed alhamid jeddahrintah, yang di kemudian hari dipermasalahkan KPK.

Apa solusi alternatif yang dihasilkan bersama KPK?

Belum ada solusi yang benar-benar mujarab.

Soal sewa pemondokan, transportasi, dan konsumsi tak bisa direnegosiasi bila ada sisa kuota?

Persoalannya, masalah ini kan bukan G to G, tetapi dengan pihak pemilik atau broker-broker. Tetapi broker itu kan berlisensi, kredibel. Dan yang menjadi masalah kan dalam sewa itu satu paket. Misalnya kita sewa satu kompleks pemondokan yang isinya 25 bangunan. Nah, ketika yang kita butuhkan ternyata hanya 20 bangunan, yang 5 bangunan itu juga harus dibayar. Tidak bisa tidak. Ini yang kemudian dinilai merugikan negara.

Ini yang sedang kami cari persamaan persepsi (dengan KPK). Karena, di lapangan, kenyataannya, tentu ada deviasi-deviasi, tinggal berapa besar deviasi itu bisa ditoleransi. Bukan berarti kita membenarkan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang… bukan, bukan itu.

Selain teknis penyelenggaraan haji yang berpotensi diselewengkan, bagaimana soal pengelolaan dana?

Kami saat ini tengah mendorong lahirnya undang-undang yang memungkinkan

::halaman 37

berdirinya lembaga independen semacam BLU (Badan Layanan Umum), yang khusus mengelola dana haji. Mereka yang duduk di dalam lembaga itu tidak harus pegawai negeri sipil atau dari lingkungan kementerian ini saja. Mereka bisa berasal dari luar atau bahkan kalangan swasta. Syaratnya ber-
integritas, berkualitas, dan profesional. Jadi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji
tak lagi mengelola dana. Kami juga minta agar ada verifikasi yang intensif terhadap kondisi pemondokan di Mekah. Jangan sampai ada yang berusia tua. Begitu juga sarana transportasi, seperti bus dan katering.

Beberapa kalangan menduga kedatangan Anda ke KPK sebagai bagian dari upaya menyelamatkan SDA?

Ha-ha-ha…, sama sekali tidak benar. Bagaimana mau menyelamatkan Pak SDA? Kita hormati saja proses hukum. KPK tidak bisa diintervensi, apalagi yang mengintervensi saya.

Anda merasa ada distorsi kepercayaan masyarakat terhadap kementerian ini?

::halaman 38

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi ucapan selamat kepada Lukman Hakim Saifuddin, yang dilantik menjadi Menteri Agama di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/6). (abror rizki/rumnggapres)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi ucapan selamat kepada Lukman
Hakim Saifuddin, yang dilantik menjadi Menteri Agama di Istana Negara, Jakarta,
Senin (9/6). (abror rizki/rumnggapres)

Oh, iya, iya, saya menyadari betul hal itu. Beberapa kasus yang terjadi belakangan memang menjadikan tingkat kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama berada pada titik yang cukup rendah. Bahkan mungkin terendah dalam sejarah kementerian ini. Karena itulah menjadi tanggung jawab saya untuk mengembalikan kepercayaan itu. Karena itu, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi pertaruhan bagi kami, apakah bisa memenuhi harapan masyarakat atau, kalau tidak bisa, masyarakat bisa mengerti apa duduk masalahnya.

Pekerjaan besar Anda yang lain adalah isu pluralitas terkait keyakinan. Bagaimana Anda melihat?

Ini persoalan klasik yang sudah ada sejak berabad-abad lalu. Jangan pernah punya pretensi, persoalan seperti itu akan hilang atau berhenti. Mengapa? Karena ini persoalan keyakinan yang ada dalam diri masing-masing orang. Sedangkan keyakinan atau agama itu mempunyai misi dakwah, menyebarluaskan ajaran. Karena itu, gesekan-gesekan pun akan terjadi. Saya mengajak semua agama, terutama

::halaman 39

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (kedua dari kanan) dan Bambang Widjojanto (kedua dari kiri) memaparkan hasil pertemuan, Selasa (10/5). (Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (kedua dari kanan) dan Bambang Widjojanto (kedua dari kiri) memaparkan hasil pertemuan, Selasa (10/5). (Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO)

tokoh-tokoh agama, untuk menyebarkan agamanya sesuai dengan esensi dari agamanya. Tujuan agama itu kan memanusiakan manusia, perdamaian, keselamatan. Seharusnya itu yang dikedepankan.

Jadi, soal toleransi?

Iya, toleransi itu kan kemampuan untuk mengerti dan memahami orang lain. Jangan bicara toleransi bila ternyata tidak memahami atau mengerti apa kebutuhan dan keberadaan orang lain. Jangan bicara toleransi kalau hanya banyak menuntut orang lain mengerti dan memahami dirinya. Seharusnya juga proaktif, dirinyalah yang proaktif mengerti dan memahami orang lain yang berbeda dengan dirinya. Terlebih, faktanya, Indonesia itu majemuk, plural.

Beberapa waktu lalu ada pernyataan

::halaman 40

Jangan bicara toleransi bila ternyata tidak memahami atau mengerti apa kebutuhan dan keberadaan orang lain. (Andika Wahyu/ANTARA FOTO)

Jangan bicara toleransi bila ternyata tidak memahami atau mengerti apa kebutuhan dan keberadaan orang lain. (Andika Wahyu/ANTARA FOTO)

agar Ahmadiyah tidak memakai embel-embel Islam hingga mereka bersyahadat kembali. Menurut Anda?

Begini, dalam hal itu, prosesnya, yang mainstream atau yang arus besar harus memiliki kesediaan untuk mengayomi yang belum besar. Sebab, mereka itulah yang perlu dirangkul dan diajak untuk mengedepankan titik-titik persamaannya. Tetapi kita juga harus memiliki kesadaran bahwa sesungguhnya perbedaan itu sunatullah, sesuatu yang given. Memang dari sananya Tuhan itu menciptakan perbedaan-perbedaan itu. Jadi, kesadaran seperti itu yang harus dibangun.

Artinya, eksistensi aliran dan keyakinan yang berbeda, seperti Ahmadiyah dan Syiah, juga diakui?

Ya, saya pikir harus ada kesadaran memahami itu, karena yang dituntut dari kita adalah mengajak (memahami keyakinan kita). Soal hasilnya, itu bukan urusan kita lagi, tapi urusan pribadi masing-masing dengan Yang Ada di Sana (Tuhan).■

ARIF ARIANTO

MENAG RINama: Lukman Hakim Saifuddin
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta,25 November 1962
Istri: Trisna Willy
Anak: Naufal Zilal Kemal, Zahira Humaira, Sabilla Salsabilla

Pendidikan:

  • Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, 1983
  • Sarjana (S-1) Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta, 1990

Organisasi:

  • Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU, 1985-1988
  • Sekretaris Lajnah Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU, 1988-1999
  • Wakil Ketua Umum PPP, 2009 sampai sekarang

Karier:

  • Wakil Ketua MPR RI Periode 2009-2014
  • Anggota DPR RI Periode 2004-2009
  • Anggota DPR RI Periode 1999-2004
  • Anggota DPR RI Periode 1997-1999
  • Project Manager Helen Keller International, Jakarta, 1995-1997

Karya:
Buku Riwayat Hidup dan Perjuangan PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI Ulama Pejuang Kemerdekaan, 2013. Disusun bersama Ali Zawawi, Zubairi Hasan, dan Sahlul Fuad.

Posted in Nasional, RabthahComments (0)

GUSDURians Sidoarjo ajak deklarasi lintas iman

detikNews

Sidoarjo – Pendukung almarhum Gus Dur yang biasa disebut GUSDURians menggelar deklarasi lintas iman di Pondok Pesantren (Ponpes) Ahlus Shofa Wal Wafa di Desa Simoketawang Wonoayu, Sidoarjo.

Ratusan orang dari kalangan pemuda Ansor, pemuda Katolik, pemuda Budha, pemuda Hindu dan beberapa gereja di Sidoarjo itu membacakan 8 poin. Mereka terdiri dari Pengasuh Ponpes Ahlus Shofa Wal Wafa KH Moh Nizam As Shofa, Ketua Ansor Sidoarjo Slamet Budiono, GKJW pendeta Natael, GKI pendeta Yosees, Katolik pendeta Yossi, Pemuda Hindu Agus, Ahmadiyah [Ilma Ali] Hasan dan Ketua GUSDURians Dodik.

8 Poin pernyatan bersama itu menyatakan keprihatinan yang mendalam dan mengecam segala tindak kekerasan dan intoleransi dalam berbagai bentuk yang sekiranya merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Pengasuh Ponpes Ahlus Shofa Wal Wafa KH Moh Nizam As Shofa mengatakan deklarasi ini untuk menyatukan lintas iman agar di Sidoarjo selalu kondusif dan aman, tidak ada perpecahan.

“Mari kita selalu rukun apalagi menjelang pilpres, silahkan milih nomor 1 atau nomor 2, yang penting kita harus saling menghargai kerukunan umat dan jangan saling menjatuhkan sesama umat,” katanya, Minggu (8/6/2014).

Posted in Dakwah, Nasional, RabthahComments (0)

Page 1 of 212

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com