W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "KBB"

Surat Permohonan Perlindungan Pembukaan Segel Masjid Ciamis

Ahmadiyah Ciamis dan Kontras Memohon Perlindungan Kepolisian Pasca Pembukaan Segel Masjid

Ciamis. Jamaah Ahmadiyah Ciamis beserta Kontras, LBH Bandung, dan jaringan Sobat KBB melakukan pembukaan segel masjid Nur Khilafat pada 4 Juli 2014. Penyegelan ini dilakukan secara tidak sah oleh aparat Muspida melalui Satpol PP pada 26 Juni 2014.

Kegiatan pembukaan segel ini berpotensi mendapat gangguan keamanan dari pihak ormas atau kelompok intoleran yang mendukung penyegelan. Untuk mencegah hal ini terjadi maka Kontras mengirim surat kepada Kapolres Ciamis dengan judul surat Permohonan Perlindungan Kegiatan Pembukaan Segel Masjid Nur Khilafat.

Dalam surat tersebut dicantumkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, KontraS meminta kepada Kapolres Ciamis untuk:

Pertama, memberikan jaminan perlindungan dan keamanan atas kegiatan pembukaan segel Masjid Nur Khilafat.

Kedua, memberikan informasi yang akurat mengenai ancaman keamanan terhadap pihak JAI Ciamis pada saat atau setelah segel dibuka kepada pihak JAI Ciamis.

Ketiga, mengerahkan anggota kepolisian untuk memberikan perlindungan pada kegiatan pembukaan segel sesuai dengan tingkat ancaman keamanan.

Posted in Nasional, PersekusiComments (0)

Dukung Petisi Pembukaan Masjid Ahmadiyah Ciamis Ini!

KBR, Jakarta\ – Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan membuat mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Masjid Ahmadiyah Ciamis, Jawa Barat yang disegel. Untuk mengugatkan desakan itu mereka membuaut Petisi.

Petisi dibuat di situs Change.org oleh Koordinator Sobat KBB, Pendeta Palti Panjaitan. Petisi itu nantinya akan dikirim ke Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin. Mereka minya Iing membuka kembali masjid dan menjaga hak-hak warganya untuk beribadah.

Penutupan Masjid Ahmadiyah di Ciamis dilakukan pada Kamis, (26/6) oleh Satpol PP Ciamis. Hal tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada Jemaah Ahmadiyah.

Berikut isi lengkap petisi tersebut:

Memasuki bulan Ramadhan, senin ( 23/6) kelompok FPI melakukan pawai, menemui Bupati Ciamis dan menuntut Ahmadiyah dilarang di Ciamis.

Kata Bupati, “Secara pribadi, bukan jabatan, saya menolak mengenai masalah Ahmadiyah. Secara jabatan ada aturan yang menghalangi itu dan jelas Bupati mengamankan aturan yang lebih atas. Hanya mengenai masalah Ahmadiyah ada beberapa langkah yang tadi kita sepakati dengan Kang Wawan, Insya Allah. Insya Allah kalau hari ini belum ada langkah konkrit, mungkin kita akan bicarakan. Karena menyangkut daripada aktivitas itu adalah ada aturan proses hukum yang harus ditempuh.”

Tiga hari kemudian Satpol PP datang ke Masjid warga Ahmadiyah, menutup masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1960-an, lebih lama daripada lahirnya kelompok massa itu. Kepala Satpol PP menyatakan menutup masjid atas dasar Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) PLUS. Belom tahu plus apa itu.

Kakek Nenek kita berjuang sampai mati untuk merdeka dari penjajahan, agar kita hidup aman dan damai. Kenapa sekarang Bupati bisa mencabut hak kita? Kalau memang tidak setuju atas sebuah masalah atau warga tertentu, ada kok cara beradab yaitu peradilan dan Undang-Undang, jangan main kuasa sepihak.

Saya tahu rasanya saat tempat yang kita pakai beribadah ditutup. Tak cuma sulit ibadah, tapi bingung menjelaskan ke anak saya kenapa sekarang selalu ibadah di rumah, jarang bersama-sama lagi. Gereja yang saya pimpin di Bekasi sudah dapat ijin Mahkamah Agung, sah dan tidak terbantahkan. Tapi tetap saja ditutup paksa. Kalau saya beribadah di halaman gereja, tiba-tiba ada kelompok penganggu yang teriak-teriak sampai lempar telor busuk.

Tidak cuma gereja, kawan saya dari Kupang juga sulit mendirikan Masjid di tengah kota mayoritas warga Kristen. Di tempat lain ada penganut Hindu, Budha, aliran kepercayaan bernasib sama. Bahkan kawan saya Muslim Syiah di Sampang diusir dari kampung mereka oleh muslim lain.

Jadi ini bukan masalah satu kelompok saja, kejadian-kejadian ini bisa terjadi pada siapapun di tempat-tempat yang berbeda. Sebenarnya tugas Negara lewat Polisi dan Kepala Daerah untuk menjaga dan menfasilitasi agar kita semua bisa beribadah dengan damai dan aman.

Sekarang saya minta dukungan kawan-kawan semua minta Bupati Ciamis agar membuka kembali Masjid Ahmadiyah dan menjaga hak-hak setiap warganya untuk beribadah.

Salam Bhinneka!

Pdt. Palti Panjaitan
Koordinator Sobat KBB (Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan)

Mohon untuk mendukung petisi ini dengan mengirimkan ke:

  • Presiden RI. H. Soesilo Bambang Yudhoyono
  • Menteri Dalam Negeri RI
  • Kapolri
  • Kapolda Jawa Barat
  • Gubernur Jawa Barat
  • Bupati Ciamis

 

Ingin mendukung petisi ini? Silakkan masuk ke laman ini: CHANGE.org.

_
Editor: Pebriansyah Ariefana

Posted in NasionalComments (0)

Kronologi FPI mau tutup masjid Ahmadiyah Ciamis

PortalKBR.com

KBR, Jakarta – KOALISI Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan (KPP-KBB) memprotes sikap Bupati Ciamis Iing Syam Arifin dalam pernyataannya terkait aksi intoleransi yang menimpa Jemaat Ahmadiyah di sana. FPI ingin menutup masjid Ahmadiyah di sana.

Sayangnya Arifin membiarkan peristiwa itu. Jemaat Ahmadiyah di Ciamis, Firman mencatat kronologis upaya penutupan masjid itu.

Berikut kronologisnya:

Massa FPI berkumpul di Masjid Agung Ciamis. Pkl 10.15 wib bergerak menuju Pendopo Kabupaten Ciamis, berjarak 50 meter. Koordinator lapangan FPI Wawan langsung berorasi meminta penutupan Masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh JAI Ciamis beralamat di Jl. Cipto Mangunkusumo No.6/255 Ciamis. Massa FPI diterima oleh Bupati Ciamis.

Berbicara di depan 300-an massa FPI Bupati Ciamis Drs. H. Iing Syam Arifin mengatakan;

Mengenai masalah Ahmadiyah saya secara pribadi seorang muslim. Sudah jelas saya menolak. Secara pribadi, bukan jabatan, saya menolak mengenai masalah Ahmadiyah. Secara jabatan ada aturan yang menghalangi itu dan jelas saya juga ikut mengamankan aturan yang lebih atas”.

Hanya mengenai masalah Ahmadiyah ada beberapa langkah yang tadi kita sepakati dengan Kang Wawan, Insya Allah. Insya Allah kalau hari ini belum ada langkah kongkrit, mungkin kita akan bicarakan. Karena menyangkut dari pada aktivitas itu adalah ada aturan proses hukum yang harus ditempuh.

Temen-temen, warga-warga FPI melanjutkan Pawai Ta’aruf silahkan. Kalau perlu ke tempat-tempat yang sering dicurigai ada nyemen (makan minum di warung pada bulan puasa) di situ, itu silahkan.

Allahu Akbar… Bupati Ciamis menutup pembicaraannya.

“Terima kasih pada Bapak Bupati. Kita udah jelas dan kita udah sepakat tadi di dalam. Masalah Ahmadiyah Insya Allah ditindaklanjuti, nanti ada rapat dari pihak pemerintah, Insya Allah. Laskar kita tunggu Masjid Ahmadiyah ditutup oleh pihak pemerintah. “Siiiaaaaappppp…!” teriak Wawan Korlap FPI yang berdiri ke tiga di sebelah kiri Bupati Ciamis.

“Siiiaaaaappppp……!!!” gemuruh suara massa FPI.

Allahhu Akbar……terdengar takbir 3x.

Pukul 11.37 WIB Pawai Ta’aruf FPI melewati Jl. Cipto Mangunkusumo No.6/255 Ciamis. Mereka sempat berhenti 10 menit di depan Masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh JAI Ciamis. Tutup… Tutup… Bakar… Bakar…. Demikian teriakan massa FPI. Di kerumunan massa, tampak AKP Kurnia dari Polres Ciamis cipika cipiki dengan Korlap FPI Wawan.

Posted in PersekusiComments (0)

Bupati Ciamis harus minta maaf kepada Jemaat Ahmadiyah

Judul aseli berita: “Segel Masjid Ahmadiyah, Bupati Ciamis Minta FPI Bersabar
Bupati Ciamis harus minta maaf kepada Jemaat Ahmadiyah

Suara.com – BUPATI Ciamis Iing Syam Arifin dinilai telah memperuncing konflik agama di wilayah itu. Ini menyusul pernyataan Iing kepada kelompok massa FPI agar bersabar sebelum menutup masjid Ahmadiyah di Ciamis.

Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan [KPP-KBB] mengungkapkan, pernyataan Bupati Iing merupakan sesuatu yang berbahaya dan dapat berimpilikasi terhadap praktik penyebaran kebencian dan terintimidasinya minoritas Ahmadiyah di wilayah itu.

“Pernyataan Bupati Ciamis bukanlah solusi dari konflik yang ada. Justru sebaliknya akan menyuburkan konflik yang sedang terjadi. Pernyataan Bupati Ciamis tersebut, sekali lagi, dapat menyulut aksi yang lebih luas dari kelompok intoleran. Kelompok intoleran merasa mendapat amunisi,” kata Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan, dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Selasa (24/6/2014).

Koalisi menilai, sebagai pelayan masyarakat, Bupati Iing mestinya bersikap dan menunjukkan keseriusannya dalam melindungi warganya yang menghadapi tekanan atau bahaya dari kelompok lain.

Ia harus mampu memberikan jaminan dan perlindungan tiap warganya untuk menjalankan agama atau kepercayaannya masing-masing, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945.

Karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan mendesak Bupati Ciamis Iing Syam Arifin menghentikan praktik penyebaran kebencian melalui pernyataan-pernyataan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama, dan memperuncing konflik.

Selain itu, Bupati Iing diharapkan menarik kembali pernyataannya itu dan meminta maaf kepada Jemaat Ahmadiyah. Di sisi lain, Kepolisian Resor maupun Sektor Ciamis juga diminta terus meningkatkan fungsi perlindungan dan pengayoman terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah.

Posted in PersekusiComments (0)

Bupati Ciamis memperuncing konflik agama di Ciamis

JAMAAH muslim Ahmadiyah di Indonesia (Jemaat Ahmadiyah Indonesia; JAI) terus mendapat tekanan. Kali ini menimpa jamaahnya di Ciamis, Jawa Barat.

Tekanan bukan hanya datang dari massa intoleran, namun juga dari pejabat pemerintah yang mestinya memberikan perlindungan kepada warganya; Bupati Ciamis.

Demikian dikutip dari siaran pers yang diterima Warta Ahmadiyah, Selasa (24/6) pagi, dari Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KPP-KBB) di Jakarta.

Senin, 23 Juni 2014, di Ciamis berlangsung pawai Ta’aruf. Pawai ini berlanjut di Tasikmalaya dan Garut.

Ta’aruf dalam bahasa Indonesia berarti perkenalan. Sekitar 300-an massa Front Pembela Islam meramaikan pawai tahunan ini.

Sangat disesalkan, bahwa dalam pawai ini selain mereka mengusung agenda penyambutan bulan Ramadhan dan deklarasi Capres, FPI juga memiliki agenda khusus, yaitu penutupan Masjid Ahmadiyah Ciamis pada awal pawai.

Agenda ketiga tidak terjadi. Setelah mendapat kabar penutupan masjid itu, jemaah Ahmadi bergegas mengajukan permohonan perlindungan ke Kepolisian Sektor Ciamis.

Beberapa polisi dari Polsek Ciamis termasuk Kapolsek berjaga di Masjid Ahmadiyah. Namun di akhir pawainya, FPI berorasi, berunjukrasa di pendopo, meneriakkan agar Masjid Ahmadiyah Ciamis disegel.

Unjukrasa disambut langsung oleh Bupati Ciamis. Dalam statmennya di depan massa FPI, Bupati Ciamis menyatakan bahwa ia secara pribadi menolak Ahmadiyah.

Ia meminta kepada FPI agar bersabar, sebab untuk melakukan penutupan masjid terdapat prosedur yang harus ditempuh.

Pernyataan Bupati Ciamis itu jelas tidak bisa dikategorikan sebagai statmen pribadi. Namun statmen yang sangat berbahaya dari seorang kepala daerah yang dapat berimplikasi terhadap praktek penyebaran kebencian dan terintimidasinya minoritas Ahmadiyah, terutama di Ciamis.

Pernyataan Bupati Ciamis bukanlah solusi dari kanflik yang ada. Justru sebaliknya akan menyuburkan konflik yang sedang terjadi.

Pernyataan Bupati Ciamis tersebut, sekali lagi, dapat menyulut aksi yang lebih luas dari kelompok intoleran.

Kelompok intoleran merasa mendapat amunisi. Sebagai pelayan masyarakat, seorang Bupati mestinya bersikap dan menunjukkan keseriusannya dalam melindungi warganya yang menghadapi tekanan atau bahaya dari kelompok lain.

Ia harus mampu memberikan jaminan dan perlindungan tiap warganya untuk menjalankan agama atau kepercayaannya masing-masing, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945.

Sebagai Kepala Daerah, Bupati juga harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU pemerintah Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU nomor 32 tahun 2004 menegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seorang kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekali lagi, pemakluman Bupati/ pejabat pemerintah melalui pernyataannya (condoning) tersebut, sangat berbahaya dan dapat merusak kerukunan antar umat beragama.

Oleh karena itu Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan [KPP-KBB] mendesak agar:

Bupati Ciamis menghentikan praktek penyebaran kebencian melalui statmen-statmen yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama, dan memperuncing konflik yang ada;

Bupati Ciamis menarik kembali statmennya dan meminta maaf kepada Jemaat Ahmadiyah atas statmennya;

Sebagai pejabat pemerintah harus melindungi semua warganya termasuk kelompok minoritas dengan tindakan, sikap, dan kebijakan yang mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia;

Kepolisian Resort maupun Sektor Ciamis terus meningkatkan fungsi perlindungan dan pengayoman terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah Ciamis;

Menteri Dalam Negeri memberikan himbauan dan teguran kepada Bupati Ciamis atas pernyataannya, dan agar tidak mengulangi praktek penyebaran kebencian, serta terus berupaya menjaga kerukunan umat beragama.


KETERANGAN:

KPP-KBB lahir dari keprihatinan bersama atas kondisi peradilan yang tidak berpihak pada korban (minoritas) pada kasus-kasus kebebasan beragama/berkeyakinan, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Dimotori oleh Elsam, sejumlah pekerja HAM dari beberapa organisasi yang selama ini secara masif mengadvokasikan kebebasan beragama/berkeyakinan, memproklamirkan diri membentuk Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan atau KPP-KBB.

KPP-KBB terdiri dari ELSAM, The Wahid Institut, SETARA Institute, LBH Makassar, LBH Banda Aceh, LBH Bandung, LBH Jakarta, LBH Surabaya, Perkumpulan 6211 Jakarta, CMARs (Center for Marginalized Communities Studies) Surabaya, AMAN Indonesia, Koalisi NGO HAM Aceh, HKBP Filadelfia Bekasi, Lembaga Studi Kemanusiaan (Lensa) NTB, YLBHU Sampang, FAHMINA Cirebon, Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komunitas Tikar Pandan Aceh, dan PELITA Cirebon.


HarapanRakyat.com

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

CIAMIS IMG 20140623 00320 380x200 Bupati Ciamis memperuncing konflik agama di Ciamis

Anggota FPI seusai menggelar orasi di halaman Setda Ciamis. (Foto: Deni Supendi/HR; HarapanRakyat.com)

MENJELANG Bulan Puasa Ramadhan, ratusan anggota yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Ciamis menggelar pawai (konvoi). Melalui konvoi itu, FPI menghimbau masyarakat Ciamis untuk menghormati bulan suci ramadhan.

Dalam kesempatan yang sama, FPI juga menyambangi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis. di Setda, FPI diterima secara langsung oleh Bupati dan Wabup Ciamis, serta sejumlah pejabat teras.

Saat bertemu pejabat di Setda, FPI yang dikomandani H. Wawan, meminta Pemerintah Kabupaten Ciamis membuat kebijakan yang mengatur tentang pelarangan peredaran minuman keras (miras) sepanjang bulan puasa, dan menutup warung atau rumah makan yang menyediakan makanan saat siang hari di bulan puasa.

“Kami juga meminta Pemkab memberikan larangan kepada jemaah Ahmadiyah yang masih berani menjalankan aktifitas di Ciamis,” seru Wawan. (Deni/R4/HR-Online)


Ciamis, (HarapanRakyat.com),-

CIAMIS IMG 20140623 02066 Copy 380x200 Bupati Ciamis memperuncing konflik agama di Ciamis

Laskar FPI Kabupaten Ciamis saat menggelar aksi di Setda Ciamis. (Foto : Dian Sholeh WP/HarapanRakyat.com)

FRONT Pembela Islam (FPI) mendesak kepada pemerintah agar seluruh bentuk kemaksiatan menjelang bulan Rmadhan. Dan agar pemerintah bisa mengeluarkan Perbup tentang minuman keras dan menutup jamaah Ahmadiyah.

Desakan FPI tersebut dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadan. Selain itu, sebagai upaya untuk menciptakan nuansa ibadah yang nyaman bagi umat muslim. Dengan begitu, umat muslim terbebas dari gangguan-gangguan yang datang dari lingkungan.

Ketua FPI Kabupaten Ciamis, Ustadz Wawan Malik Ridwan, dalam orasinya di depan kantor Pendopo, Senin (23/06), meminta Bupati Ciamis tegas dalam memberikan himbauan tentang pesantren kilat. Masalahnya banyak yang menghiraukan himbauan Bupati.

”Kami ingin Bupati Ciamis tegas, membuat aturan tentang miras, menindak warung-warung yang buka di saat bulan Ramadhan, dan menutup mesjid dan segala bentuk kegiatan Ahmadiyah,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, menjelaskan, pada prinsipnya Pemkab Ciamis menyepakati keinginan FPI. Pihaknya mengaku sudah berkumpul dengan Muspida dan membuat surat edaran dalam menghadapi bulan Ramadhan.

Soal pesantren kilat, lanjut Iing, Pemkab akan memonitor pesantren. Menurut dia, sekolah juga bisa membuat kesepakatan (MoU) dengan pesantren tentang penyelenggaraan pesantren kilat. Nanti, bisa kyainya yang datang ke sekolah atau peserta didiknya yang ke pesantren.

”Untuk urusan miras, kita harus membuat program yang panjang dan tidak bisa membuat keputusan sendiri. Dan untuk masalah Ahmadiyah, secara pribadi saya juga menolak. Namun secara aturan jabatan ada prosedur yang jelas, ada beberapa langkah, dan proses hukum yang harus ditempuh,” pungkasnya. (DSW/R4/HR-Online)

Posted in Siaran PersComments (0)

Taman Sobat KBB, kekuatan korban diskriminasi agama

GAMBAR: Nasirudin dari jemaah muslim Ahmadiyah NTB, Pendeta Palti Panjaitan, Dewi Nova, dan Wawan dari jemaat muslim Ahmadiyah Jakarta, menanam pohon di taman toleransi. (Foto: Ricky Husein). Read the full story

Posted in RabthahComments (0)

Imdadun Rahmat Usul Desk KBB di Komnas HAM

…PERWAKILAN komunitas korban pelanggaran KBB yang hadir antara lain Engkus Ruswana (Presidium Badan Koordinasi Organisasi Kepercayaan – BKOK), Budi Santoso (Sedulur Sikep Kudus) dan Ahmad Nasirudin dari komunitas Ahmadiyah NTB, Ibu Endek komunitas Kaharingan, Kalimantan Tengah, komunitas Ahmadiyah, Syiah dari komunitas anggota Sobat KBB lainnya.


BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Imdadun Rahmat, Komisioner Komisi Nasional HAM ( Komnas HAM ) mengusulkan ada desk khusus yang mengurusi kebebasan beragama dan Berkeyakinan (KBB). Imdad juga dengan jujur mengakui bahwa isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) masih merupakan isu pinggiran. “Saya berusaha untuk membawa isu KBB ke tengah,” jelas Imdad, Senin (24/3).

Sekretaris Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) ini menegaskan bahwa ia telah bertindak sebagai special rapporteur (pelapor khusus) dalam isu KBB di Komnas HAM. Imdad menyampaikan usulan desk KBB tersebut di hadapan korban pelanggaran kasus KBB di Desa Candali, Bogor, bersama Lili Pintauli Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada pertemuan konsolidasi Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KBB). Sobat KBB adalah jejaring perjuangan bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dibentuk pada 3 Maret tahun 2013, dalam pertemuan di Jakarta. Sobat KBB dimaksudkan untuk memperkuat solidaritas di antara para korban yang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Acara pertemuan konsolidasi Sobat KBB ini diikuti oleh 60 orang yang terdiri dari 40 orang komunitas yang selama ini menjadi korban tindak kekerasan atas nama agama dan sisanya adalah lembaga yang selama ini mendampingi korban-korban tersebut. Kegiatan ini telah dimulai sejak Minggu (23/3) dan direncanakan berlangsung hingga Kamis (27/3).

Kehadiran Imdad sebagai narasumber lembaga HAM pada pertemuan Sobat KBB, menurut Imdad karena dia merasa perlu untuk berbicara dengan korban dan pendampingnya tentang strategi gerakan bersama untuk KBB. “Memang hingga sekarang masih banyak kegundahan tentang tidak maksimalnya peran Komnas HAM,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurut Achol Firdaus dari Center for Marginalized Communities Studies (C-Mars) Surabaya yang mengamati pertemuan yang berlangsung, mengatakan bahwa respon dari teman-teman korban KBB sangat positif dan dalam diskusi yang berlangsung sangat antusias agar desk KBB dapat berperan lebih baik dalam menyelesaikan masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan yang masih marak terjadi. Pertemuan korban dan lembaga HAM Nasional cukup memberikan harapan bagi proses konsolidasi Sobat KBB yang tengah berlangsung.

Tampak dari perwakilan komunitas korban pelanggaran KBB yang hadir antara lain Engkus Ruswana (Presidium Badan Koordinasi Organisasi Kepercayaan – BKOK), Budi Santoso (Sedulur Sikep Kudus) dan Ahmad Nasirudin dari komunitas Ahmadiyah NTB, Ibu Endek komunitas Kaharingan, Kalimantan Tengah, komunitas Ahmadiyah, Syiah dari komunitas anggota Sobat KBB lainnya.

DAUS news 14105 1395654311 300x200 Imdadun Rahmat Usul Desk KBB di Komnas HAM

Koordinator Nasional Sobat KBB Firdaus Mubarik, Palti Panjaitan, Dian Jenny.

Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya antara lain Palti Panjaitan (Pendeta HKBP Philadelfia) yang juga sebagai ketua Koordinator Nasional Sobat KBB. Dari komunitas Ahmadiyah diwakili oleh Firdaus Mubarik, Dian Jenni dari Penghayat Sapta Dharma Surabaya, Kris Hidayat dari GKI Yasmin Bogor, masing-masing sebagai anggota Koordinator Nasional Sobat KBB.

Sementara beberapa perwakilan lembaga yang selama ini turut mendampingi kasus-kasus keberagamaan diantaranya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Setara Institute, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), C-Mars Surabaya, Lembaga Strudi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Lembaga Advokasi Pluralisme (Lapar) Makassar dan lain-lain.


GAMBAR:

(1) Imdadun Rahmat—Komisioner Komnas HAM (kanan) dan Lili Pintauli dari LPSK berbicara di pertemuan konsolidari Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KBB), Senin (24/3). (Foto: Ricky Husein).

(2) Koordinator Nasional Sobat KBB Firdaus Mubarik, Palti Panjaitan, Dian Jenny.

Posted in RabthahComments (0)

The Wahid Institute : Pelanggaran intoleransi di Indonesia masih tinggi

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sepanjang 2013, jumlah pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan atau intoleransi di Indonesia masih tinggi.

Ada 245 kasus atau peristiwa. Terdiri 106 peristiwa (43 persen) melibatkan aktor negara dan 139 peristiwa (57 persen) dilakukan oleh aktor non negara. Read the full story

Posted in UncategorizedComments (0)

Untuk kesekian kalinya, peringatan Hari HAM Internasional; lalu, apa yang diperbuat Presiden SBY?

HARI ini 10 Desember 2013 diperingati diseluruh dunia sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional yang beradab juga mengakui pentingnya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, Read the full story

Posted in Nasional, Siaran PersComments (0)

Hari-Toleransi-Intl-2013

SIARAN Pers: “Aksi Damai Hari Toleransi Internasional”

16 NOVEMBER adalah Hari Toleransi Internasional yang dirayakan untuk mendidik publik bersama-sama menghidupkan kebutuhan masyarakat bertoleransi. Di tengah-tengah kecenderungan meningkatnya intoleransi masyarakat bahkan aparat pemerintah Indonesia dari tahun ke tahun, baik berupa sikap dan tindakan, Read the full story

Posted in Nasional, Siaran PersComments (0)

Page 1 of 212

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

shared on wplocker.com