W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "kebebasan beragama"

Catatan The Wahid Institute tentang potret kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia

“Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,” ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.

Lebih Mudah Dirikan Diskotek daripada Tempat Ibadah

Jawa Pos ¦ 30 Desember 2014, 05:07 WIB

GAMBAR: BANYAK PELANGGARAN: Yenny Wahid dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12). (M. Ali/Jawa Pos)

Laporan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) masih mewarnai sejumlah wilayah di Indonesia. Data yang dirangkum The Wahid Institute menyebutkan, masih ditemukan intoleransi di 18 provinsi di Indonesia.

DIREKTUR The Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau Yenny Wahid menyatakan, pihaknya merekam peristiwa-peristiwa yang terkait KBB selama 2014. Sebagian temuan merupakan kasus lama atau menahun yang tidak terselesaikan.

’’Kami tidak bisa menyimpulkan peristiwa-peristiwa pelanggaran KBB hanya terjadi di wilayah itu. Keterbatasan jaringan yang kami miliki mengakibatkan wilayah lain tidak terpantau dengan maksimal,’’ ujar Yenny dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12).

Sebanyak 18 wilayah yang menjadi cakupan Wahid Institute meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Maluku Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Papua.

Total temuan pelanggaran KBB sepanjang 2014 adalah 158 kasus. Putri kedua mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu menyebut, dari sisi pelaku, negara sebagai aktor pelanggaran KBB tercatat di 80 kasus. Di 78 kasus lainnya dilakukan aktor non-negara. Keterlibatan negara muncul karena pemerintah setempat atau aparat keamanan ikut mengambil keputusan saat pelaku intoleran melaporkan kelompok minoritas yang dinilai mengganggu lingkungannya.

’’Secara umum, angka pelanggaran KBB ini menurun. Pada 2013, The Wahid Institute mencatat 245 kasus. Namun, angka ini tidak menunjukkan adanya peningkatan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan masalah mendasar dari KBB,’’ kata mantan Sekjen DP PKB tersebut.

Yenny menyatakan, turunnya angka pelanggaran KBB bisa disebabkan berbagai faktor. Pada 2014, terjadi momen pemilu legislatif dan pemilu presiden. Isu intoleransi tidak menjadi fokus utama pemberitaan media massa, di mana salah satu sumber riset The Wahid Institute berasal dari situ. ’’Hal ini mengakibatkan isu kebebasan beragama menjadi berkurang,’’ ujarnya.

Yenny mengungkapkan, kontribusi pemerintah sebagai aktor pelanggaran KBB terlihat dari masih banyaknya ratusan perundang-undangan yang diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi, serta belum adanya penegakan hukum yang fair dan adil. Sejumlah aktor non-negara yang menjadi pelaku pelanggaran KBB juga tidak diselesaikan sesuai hukum yang ada.

“Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,” ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.

Yenny menyatakan, selama era pemerintahan SBY, sudah ada sejumlah langkah yang dilakukan. Kini, di era pemerintahan Joko Widodo, Yenny mencatat betul ada visi misi dalam nawa cita yang ingin menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan. Pemerintahan Jokowi juga berjanji memberikan jaminan perlindungan dan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta melakukan langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.

’’Janji tersebut harus betul-betul dibuktikan dalam bentuk tindakan nyata. Sejauh ini, belum ada kebijakan langsung atas keduanya,’’ kata alumnus Harvard’s Kennedy School of Government tersebut.

Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di tempat yang sama menyatakan, fakta-fakta yang ditemukan The Wahid Institute terkonfirmasi oleh Komnas HAM. Imdadun menilai, pelanggaran KBB terjadi karena ada kecenderungan negara memihak kepada kelompok yang dominan, dibanding kelompok minoritas yang memiliki agama/kepercayaan yang spesifik. ’’Apa yang terjadi selama ini cenderung bukan menangkap pelaku kekerasan, tapi menangkap si korban,’’ kata Rahmat.

Menurut Rahmat, dari sisi non-negara, inisiatif kekerasan muncul dari kelompok dominan. Mereka melakukan kekerasan kepada korban, mendemo pemerintah daerah, kemudian terjadi lobi. ’’Actor state (pelaku negara, Red) kemudian tersandera, memaksa pemerintah melakukan penyegelan, pembubaran, seperti menjalankan order dari kelompok non pemerintah,’’ kata Rahmat.

Rahmat menilai, catatan tersebut harus menjadi evaluasi dan perbaikan bersama. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk mengawasi perilaku elite politik dalam memperlakukan kelompok intoleran. Kelompok minoritas yang menjadi korban diharapkan bisa memperkuat dirinya. ’’Saya sedih melihat elite politik menggandeng kelompok intoleran. Yang terjadi kemudian adalah impunitas terhadap kelompok tertentu,’’ ujarnya.

Salah satu ironi pelanggaran KBB adalah sulitnya pendirian rumah ibadah di wilayah tertentu. Kasus GKI Yasmin di Bogor bisa menjadi contoh. Menurut Rahmat, hal itu merupakan sebuah ironi. ’’Kita hidup di negara Pancasila. Namun, mendirikan night club dan diskotek lebih mudah daripada pendirian rumah ibadah,’’ jelasnya.

Rahmat menambahkan, salah satu kesalahan negara saat ini adalah kewajiban sebuah negara untuk membela agama. Paradigma itu keliru. Sebab, negara seharusnya melindungi hak warga negaranya dalam hal kebebasan beragama dan memeluk keyakinan.

’’Kita perlu bahwa negara tidak menempatkan diri sebagai pembela agama. Negara tidak bisa secara langsung membatasi, bahkan melarang, terhadap sebuah keyakinan/agama,’’ tegasnya.(trimujokobayuaji/c17/tom)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas

SELANJUTNYA Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut Jamaah Ahmadiyah; serta Peraturan bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukuman umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Berita Satu ¦ Senin, 29 Desember 2014 | 16:40

GAMBAR: Jemaat HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin melakukan ibadah Natal di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/12).

Jakarta-Wahid Institute mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki atau menghapus undang-undang yang bersifat diskriminatif.

Direktur Wahid Institute Yenny Wahid menengarai salah satu akar masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah masih berlakunya regulasi diskriminatif terhadap kaum minoritas.

“Kami berkesimpulan, ketegasan pemimpin memiliki korelasi langsung dengan sikap tolerasi di daerah. Ketika pemimpin memberikan rambu-rambu terhadap apa yang disebut intoleransi, maka masyarakat akan mematuhinya. Tapi kalau abai ini menjadikan tafsir intoleransi semena-mena, sehingga pemimpin menjadi faktor penting,” katanya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (29/12).

Pemimpin, dalam hal ini pemerintah dan DPR, kata Yenni, dapat diukur ketegasannya saat menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan UU daerah yang terkait urusan beragama.

“Kami misalnya, mencatat dalam visi-misi yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla, atau yang dikenal dengan Nawacita, mereka berjanji menghapus regulasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) kelompok rentan,” ujarnya.

Di luar itu, Yenny menilai, pemerintah Jokowi-JK sudah menunjukkan langkah positif untuk menumbuhkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, di antaranya rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin membentuk UU tentang kebebasan dan kerukunan umat beragama.

Yenny menyebutkan, ada beberapa UU yang masih memiliki substansi diskriminatif di antaranya UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama; UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Selanjutnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut Jamaah Ahmadiyah; serta Peraturan bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukuman umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Penulis: Hizbul Ridho/WBP

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Yenny Wahid tagih janji Jokowi-JK wujudkan kebebasan beragama

Senin, 29 Desember 2014 15:02:34
Reporter: Faiq Hidayat

Merdeka.com – Direktur Wahid Institute, Zannuba Arifah Chafsoh Rahman atau akrab disapa Yenny Wahid, menilai janji presiden Jokowi-Jusuf Kalla yang ingin menghapus regulasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia belum dibuktikan dengan nyata. Hal ini terkait belum adanya penyelesaian kasus-kasus kebebasan beragama seperti nasib para pengungsi Syiah dan Ahmadiyah.

“Mencatat dalam visi-misi Jokowi-JK yang terkenal dengan Nawacita, mereka berjanji memberikan jaminan perlindungan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama. Tapi janji tersebut harus betul-betul dibuktikan,” kata Yenny di Kantor Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12).

Menurut dia, pemerintah harus melaksanakan fungsi pemantauan, pengawasan dan evaluasi secara lebih ketat terhadap undang-undang pemerintah daerah dan pusat dalam pembagian wewenang masalah agama.

“Kami menyampaikan rekomendasi kepada berbagai pihak mendesak pemerintah dan DPR agar merevisi atau mencabut sejumlah perundang-undangan baik di pusat mau daerah yang melanggar hak dan kebebasan beragama dan diskriminatif,” ujarnya.

Dia berharap presiden Joko Widodo segera merealisasikan visi-misinya dalam Nawacita untuk menegakkan hukum dan menjamin setiap warga negara terlindungi hak kebebasan beragama.

“Jokowi harus segera menyelesaikan kasus-kasus penting kebebasan beragama,” jelasnya.

(mdk/bal)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Aparat negara saling lempar urusi pelanggaran kemerdekaan beragama

KASUS utama yang diangkat untuk memotret pengalaman ini adalah kasus Ahmadiyah, Gki Yasmin, HKBP Cikeuting dan HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, komunitas Islam lainnya yang kesulitan mendirikan mesjid.

Era Baru
Dibuat: 26 Desember 2014 Ditulis oleh Muhamad Asari

Jakarta – Sejatinya aparat negara sebagai pelaksana Negara yang merupakan state partics yang terikat, menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi rakyat. Namun demikian, fakta yang terjadi di Indonesia antar aparat negara saling lempar tanggung jawab ketika pelenggaran kebebasan beragama terjadi.

“Pemerintah itu saling lempar misalnya masalah Gereja Yasmin,” kata Istri Presiden RI ke-4 almarhum Gus Dur, Shinta Nuriyah Wahid di Jakarta, Senin (22/12/2014).

Menurut dia selaku pelapor khusus Komnas Perempuan tentang pelanggaran kekerasan umat beragama, lempar tanggungjawab yang terjadi misalnya terhadap penghambatan pendirian Gereja GKI Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Saat menemui para aparat di lapangan, lanjut dia, para aparat negara awalnya mendukung untuk pemberian kemerdekaan beragama bagi jamaah GKI Yasmin. Namun demikian, mereka justru saling lempar tanggungjawab dari aparat di bawah hingga ke jajaran tingkat atas.

Shinta Nuriyah mencontohkan lempar tanggungjawab yang terjadi adalah para pejabat mulai dari Bupati dan Gubernur saling melempar tanggungjawab ke pejabat di atas mereka hingga ke tingkat menteri. Semestinya selaku aparat negara, para pejabat seharusnya menjelaskan kepada masyarakat tentang persoalan yang terjadi.

“Jangan main lempar-lempar seperti itu, tidak mendidik rakyat,” tegasnya.

Menegaskan hasil pemantauan pelaporan khusus kekerasan terhadap umat beragama, Komnas Perempuan menyebutkan bahwa peranan pemerintah daerah yang disertai peranan kelompok intoleran berperan aktif menjalankan lembaga negara bersifat diskiminatif.

“Memainkan peran lembaga diskriminatif dengan lewat kebijakan yang diksriminatif,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Tidak hanya soal kebijakan diskriminatif, tambah Andy, masih terjadi perkara mengkriminalkan di luar agama dari enam agama yang diakui oleh pemerintah. Bahkan fakta yang terjadi, masyarakat menolak mengakui penganut aliran kepercayaan dengan menolak pemakaman jenazah penganut.

Menurut Andy, warga negara yang dimaksud menjadi korban itu, justru terjebak dengan istilah diakui dan tidak diakui oleh Negara. Bahkan berpengaruh kepada catatan kartu penduduk hingga terhadap kaum penghayat. Petugas negara dinilai lebih memihak kepada kelompok intoleransi dengan mendengarkan pendapatan kelompok intoleransi.

Berdasarkan laporan yang dirilis pada hasil pemantauan Pelapor Khusus dan timnya di 40 kota/kabupaten di 12 provinsi se-Indonesia, sejak Juni 2012 sampai dengan Juni 2013. Hasil pemantauan menyebutkan bahwa kerentanan kaum perempuan semakin meningkat ketika ia menjadi bagian dari komunitas minoritas agama dalam situasi intoleransi.

Kasus utama yang diangkat untuk memotret pengalaman ini adalah kasus Ahmadiyah, Gki Yasmin, HKBP Cikeuting dan HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, komunitas Islam lainnya yang kesulitan mendirikan mesjid.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

aamir-liaquat-hussain-geotv-pakistan-anti-ahmadiyya

Aamir Liaquat Hussain Menyiarkan Pidato Kebencian anti-Ahmadiyah

Press Ahmadiyya. Saluran televisi nasional Pakistan menyiarkan hasutan dan tuduhan palsu dalam acara ‘Subah Pakistan’ pada tanggal 22 Desember 2014.

Jamaah Muslim Ahmadiyah mengutuk tayangan terbaru acara ‘Subah Pakistan’ yang disiarkan di Pakistan GEO TV pada tanggal 22 Desember 2014, dipandu oleh Aamir Liaquat Hussain, di mana para ulama membuat tuduhan yang benar-benar palsu tentang Jamaah Muslim Ahmadiyah .

Hal tersebut hanya dapat dijelaskan sebagai ‘hate-speech’, bahasa yang digunakan adalah hasutan dan fitnah dan jelas dirancang untuk menghasut kebencian agama terhadap umat Islam Ahmadi yang tinggal di Pakistan dan dimanapun.

Pada tahun 2008, program serupa disiarkan oleh GEO TV dan juga dipandu oleh Amir Liaquat Hussein menggambarkan Muslim Ahmadi sebagai ‘Wajibul qatl‘ – yang berarti bahwa adalah ‘tugas’ dari umat Islam untuk membunuh mereka. Setelah siaran tersebut 2 pemimpin Ahmadi Muslim disyahidkan secara brutal dalam waktu dua hari.

Dalam program yang ditayangkan pada tanggal 22 Desember baru-baru ini, Muslim Ahmadi digambarkan sebagai “musuh Islam” dan “musuh Pakistan”. Jamaah Muslim Ahmadiyah digambarkan sebagai “musuh bersama” untuk seluruh warga Pakistan. Pakistan didesak untuk mengesampingkan semua perbedaan agama mereka dan bersatu bersama melawan Jamaah Muslim Ahmadiyah.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa -Naudzubillah- Muslim Ahmadi menghujat dan menghina tokoh pendiri Islam yang diberkati Nabi Muhammad saw.

Dinyatakan juga bahwa Muslim Ahmadi terlibat dalam berbagai ‘plot’ melawan Pakistan dan bahwa mereka harus disalahkan atas terorisme yang saat ini lazim di negara ini. Suatu usaha bahkan dibuat untuk menghubungkan Jamaah Muslim Ahmadiyah dengan serangan sekolah Peshawar pada 16 Desember – meskipun sebuah organisasi teroris yang terkenal secara terbuka dan dengan bangga mengaku telah melakukan serangan keji terhadap anak-anak sekolah yang tidak bersalah.

Jamaah Muslim Ahmadiyah dengan tegas menolak semua tuduhan tersebut sebagai sepenuhnya tidak berdasar dan tanpa dasar apapun. Tuduhan tersebut dibuat hanya untuk memprovokasi dan menghasut kebencian terhadap Muslim Ahmadi.

Kenyatannya adalah bahwa selama beberapa dekade, Muslim Ahmadi telah menjadi korban penganiayaan terus-menerus di Pakistan – dimana ratusan anggotanya telah dibunuh; mereka telah dinyatakan sebagai ‘non-Muslim'; mereka telah menderita segala bentuk diskriminasi sosial dan pendidikan dan  hak dasar kebebasan beragama dan sipil mereka hilang.

Meskipun demikian, setiap muslim ahmadi telah menunjukkan kesetiaan kepada negara Pakistan dan berusaha untuk membantu orang-orang dan masyarakat. Muslim Ahmadi adalah warga negara yang taat hukum dan hanya mencari kemajuan bangsa mereka.

Jamaah Muslim Ahmadiyah adalah sekte agama yang damai dan toleran yang tidak memiliki ambisi atau tujuan politik.

Terlepas dari penganiayaan yang dihadapinya, pemimpin Jamaah Muslim Ahmadiyah, Yang Mulia, Hazrat Mirza Masroor Ahmad telah berulang kali menasihati Muslim Ahmadi untuk berdoa bagi Pakistan dan rakyatnya.

Setelah serangan sekolah Peshawar, Yang Mulia Hazrat Mirza Masroor Ahmad mengatakan:

“Kami Muslim Ahmadi bersimpati dan mencintai kemanusiaan dan dimanapun manusia menderita dengan cara apapun ia membuat kita sedih dan terluka. Dalam hal ini mereka yang tewas adalah saudara-saudara kami sesama muslim dan sesama warga negara dan kesedihan kita bahkan lebih-lebih lagi. Hati kita dipenuhi dengan cinta dan kasih sayang bagi mereka. “

Jamaah Muslim Ahmadiyah meminta masyarakat internasional dan media untuk memperhatikan penganiayaan terus Muslim Ahmadi di Pakistan. Secara khusus diharapkan bahwa badan pengawas media Pakistan (PEMRA) memperhatikan acara tersebut dan mereka yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

Lebih lanjut diharapkan semua orang dan organisasi yang memegang nilai-nilai kebebasan beragama dan yang menentang segala bentuk ‘hate-speedch’ dan hasutan agama mengecam program GEO tanggal 22 Desember tersebut.(NAN)

Posted in Mancanegara, PersekusiComments (0)

Diskusi Publik; Kasus intoleransi beragama bahayakan psikologis anak

PEMANTAUAN dilakukan dengan wawancara dan diskusi kelompok terfokus bersama 407 narasumber yang terdiri dari 326 korban, 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat. Kasus utama yang diangkat menjadi potret umum adalah kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Cikeuting, HKBP Filadelfia, Syiah dan Baha’i.

Hanna Azarya Samosir, CNN Indonesia
Selasa, 23 Desember 2014; 05:51 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Korban intoleransi beragama yang terjadi di Indonesia dipastikan bukan hanya berasal dari kalangan dewasa, namun juga anak-anak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Maria Aviati, menilai anak-anak lebih rentan menjadi korban secara psikis kasus-kasus intoleransi tersebut.

Menurut Maria, kondisi seorang anak sangat terkait dengan orang tuanya. Ketika orang tuanya mendapat perlakuan intoleran, anak-anak akan dengan mudah merasa gamang.

“Mereka akan bertanya mengapa ia tidak boleh beribadah. Mereka akan bingung mengapa mau beribadah harus melalui proses sulit,” ujar Maria dalam diskusi publik di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (22/13).

Tidak hanya itu, perlakuan kasar dan dikucilkan dari lingkungan tumbuh kembang yang rentan terjadi akibat intoleransi, dikatakan Maria, dapat menimbulkan kekhawatiran baru. Dia menyebutkan, dampak dari intoleran sangat mungkin membuat anak-anak kelak menganggap bahwa kekerasan dan kebencian adalah hal yang biasa.

Berkaitan dengan pernyataan Maria, Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama Komisi Nasional Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, menganggap pendidikan anak merupakan tanggung jawab perempuan sebagai ibu.

“Ketakutan perempuan (dalam kasus intoleransi) lebih besar. Tidak hanya dirinya, tapi juga anaknya. Mungkin buat laki-laki tidak terpikirkan sejauh itu, tapi ibu punya tanggung jawab moral,” tuturnya.

Melihat dampak besar dari kondisi ini, Maria meminta pemerintah untuk mendengarkan keluhan masyarakat tanpa pandang bulu. “Jangan seperti selama ini. Kalau yang menyampaikan pihak yang dipandang, baru direspons. Kalau masyarakat biasa, menguap begitu saja,” tutur Maria.

Semua ini, menurut Maria, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 21 dikatakan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, dan bahasa, serta status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan mental.

Dalam acara ini, Sinta memaparkan hasil pantauan intoleransi beragama di 40 kota/kabupaten di 12 provinsi sejak Juni 2012 sampai Juni 2013. Pemantauan dilakukan dengan wawancara dan diskusi kelompok terfokus bersama 407 narasumber yang terdiri dari 326 korban, 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat. Kasus utama yang diangkat menjadi potret umum adalah kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Cikeuting, HKBP Filadelfia, Syiah dan Baha’i.

(meg)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Sinta Wahid Kritik Polisi Memihak di Konflik Agama

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 19:42 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dari Komnas Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, mengatakan polisi banyak disorot oleh komunitas korban intoleransi agama.

Polisi, yang seharusnya berada di garis depan dalam menjaga ketertiban dan menjamin keamanan warga negara, menunjukan sikap yang tidak netral dalam menyelesaikan sengketa antarkomunitas. (Baca: 5 Lembaga Desak Jokowi Sikapi Ahmadiyah NTB)

“Bahkan, ketika kelompok agama tertentu mendapat perlakuan jahat dari organisasi tertentu, polisi justru melakukan pembiaran,” kata Sinta dalam acara Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan dan Diksriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama di Hotel Bidakara 22 Desember 2014. (Baca: Daftar Kekerasan FPI di Lima Provinsi)

Forum Kerukunan Umat Beragama adalah badan bentukan pemerintah yang berisikan tokoh agama dengan maksud membuka ruang dialog lintas kelompok.

Berdasarkan hasil pemantauan, tim Pelapor Khusus ini mencatat beberapa kasus intoleransi terhadap pendirian rumah ibadah yang justru tidak dapat diselesaikan karena komposisi representasi di dalam FKUB. (Baca: Gubernur Minta Polisi Tangani Kekerasan Terhadap Ahmadiyah)

“Komposisi anggota FKUB yang menggunakan politik representasi kelompok bisa menyebabkan FKUB menjadi media untuk menghalang halangi daripada memfasilitasi berdirinya rumah ibadah,” kata Sinta.

MITRA TARIGAN

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Komnas HAM sebut pelanggaran kebebasan beragama naik di 2014

DIA menyebutkan beberapa kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, pembangunan Musala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian, dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

Reporter: Sherly Iskandar | Selasa, 23 Desember 2014 15:25

Merdeka.com – Tindak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di 2014 terpantau meningkat dari tahun lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam laporan akhir tahunnya.

“Jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM pada tahun 2013 sebanyak 39 berkas. Pada tahun 2014 ini naik menjadi 67 berkas,” kata Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat, di ruang paripurna Komnas HAM, Selasa (23/12).

Imdadun memaparkan, kasus-kasus tersebut terpecah menjadi tiga kategori. Antara lain, penyegelan dan penghalangan pendirian rumah ibadah, diskriminasi dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu, dan penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah.

“Kami menemukan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan berbentuk penutupan, perusakan, penyegelan, atau pelarangan rumah ibadah cenderung meningkat dalam satu tahun terakhir,” lanjut Imdadun.

Pihaknya juga mengamati, pemerintah melakukan tindakan pengabaian dalam penyelesaian kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dia menyebutkan beberapa kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, pembangunan Musala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian, dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

“Kasus-kasus tersebut adalah kasus lama yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pemerintah. Terlepas dari kendala yang ada, kasus tersebut mengakibatkan terabaikannya hak-hak dan kebebasan beragama warga negara. Khususnya mengakibatkan ketidakpastian nasib bagi korban,” ujarnya.

Komnas HAM menyimpulkan, tingginya tindak pelanggaran dapat dikaitkan dengan keberadaan kebijakan diskriminatif. Salah satunya SKB 3 menteri pada tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Untuk itu Komnas HAM merekomendasikan agar peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat nasional dan daerah dikaji kembali.

Ke depannya, Komnas HAM berharap agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan pemulihan bagi korban kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Kita harapkan tahun depan menjadi tahun penyelesaian dan rekonsiliasi para korban,” pungkas Imdadun.

[did]

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Komnas HAM: Pemerintah gagal lindungi kelompok minoritas

HAFID mengakui, hingga saat ini masih terjadi aksi kekerasan dan perlakuan tidak adil yang diterima beberapa kelompok agama minoritas. Ia mencontohkan apa yang terjadi kepada umat Kristiani di Bogor dan Bekasi. Selain itu, juga terhadap pemeluk keyakinan Ahmadiyah di beberapa daerah di Indonesia.

Kamis, 25 Desember 2014 | 17:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas mengakui, pemerintah gagal melindungi kelompok-kelompok minoritas saat menjalankan aktivitas keagamaan. Menurut Hafid, masalah kebebasan beragama belum berjalan dengan baik di Indonesia.

“Memang, masih ada kegagalan-kegagalan. Negara tidak sepenuhnya hadir melindungi kebebasan beragama, belum ada perhatian lebih dari pemerintah,” ujar Hafid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/12/2014).

Hafid mengakui, hingga saat ini masih terjadi aksi kekerasan dan perlakuan tidak adil yang diterima beberapa kelompok agama minoritas. Ia mencontohkan apa yang terjadi kepada umat Kristiani di Bogor dan Bekasi. Selain itu, juga terhadap pemeluk keyakinan Ahmadiyah di beberapa daerah di Indonesia.

Hafid mengatakan, toleransi antar umat beragama tidak pernah lepas dalam sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia. Untuk itu, Komnas HAM mengajak semua lapisan masyarakat agar momentum Natal ini dapat digunakan sebagai perekat emosi sosial.

Hafid juga mendesak kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko “Jokowi” Widodo, agar memberikan perhatian lebih kepada masalah-masalah yang berkaitan dengan kebebasan beragama. Menurut Hafid, masalah tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama.

“Saya optimis pemerintahan Jokowi mampu mengatasi permasalahan itu. Terutama, melihat agenda dalam Nawa Cita, saya yakin pemerintah bisa memberikan suatu kepastian,” kata Hafid.

Penulis: Abba Gabrillin
Editor: Hindra Liauw

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan meningkat

KOMNAS HAM mencatat pemerintah melakukan tindakan pengabaian dalam penyelesaian kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kasus-kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, pembangunan Mushaala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

EraBaru; dibuat: 23 Desember 2014 Ditulis oleh Muhamad Asari

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mencatat pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan pada 2014 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke Komnas HAM.

“Apabila pada 2013, jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM berjumlah 39 berkas, maka pada 2014 naik menjadi 67 berkas,” kata Komisioner Komnas HAM RI, M.Imdadun Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Menurut dia selaku Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, kasus-kasus yang diadukan sepanjang 2014 terdiri dari tiga kategori pengaduan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kategori yang dimaksud adalah Pertama, tindakan penyegelan, pengrusakan atau penghalangan pendirian terhadap rumah ibadah 30 berkas. Kedua, Diskriminasi, pengancaman dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan berkeyakinan tertentu 22 berkas. Ketiga, penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah 15 berkas.

Temuan Komnas HAM menyebutkan bahwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol yang perlu mendapat perhatian paling serius karena terus meningkat dari setiap laporan pengaduan.

Menurut Komnas HAM, lemahnya penegakan hukum di lapangan merupakan faktor utama menjadi penyebab meningkatnya kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah. Keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan No 8 Tahun 2006 tidak mampu mewujudkan secara konsisten di lapangan.

Pertemuan yang digelar oleh Komnas HAM menyimpulkan terjadi di daerah kelompok atau ormas intoleran. Selain itu, PBM menjadi landasan parkir, sikap dan tindakan warga serta apratus negara melakukan tindakan diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Komnas HAM mencatat pemerintah melakukan tindakan pengabaian dalam penyelesaian kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kasus-kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, pembangunan Mushaala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

Imdadun menambahkan peningkatan tindakan terkait keterlibatan aparatutr negara dan pelanggaran kebebasan beragama serta berkeyakinan terkait dengan keberadaan Perda Diskriminatif seperti tentang pelarangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Keberadaan regulasi ini, lanjut dia, melanggar HAM karena negara membatasi warga negara meyakini agama dan melakukan peribadatan.

“Contoh kongkrit penyegelan di Jawa Barat secara bersama-sama oleh Pemda, ada unsur satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian bahkan libatkan Bupatinya,” ujar dia.

Dalam hal ini pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi penyelesaian maupun perlindungan hak dan kebebasan beragama, khususnya kepada kelompok minoritas tetapi tidak mendapat respon dan tindak lanjut penyelesaian yang selayaknya.

Komnas HAM merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan dengan tindakan nyata antara lain memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban-korban kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Page 1 of 41234

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com