W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "skb 3 menteri"

ahmadiyah-love-for-all-hatred-for-none

Ahmadiyah : Love for All Hatred for None

Tempo pernah memuat liputan tentang sejumlah Masjid Ahmadiyah yang disegel oleh golongan tertentu maupun pemerintah melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri. Konsep kerukunan beragama SBY yang melahirkan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) memang membuat minoritas makin terjepit oleh arogansi mayoritas. Pembangunan rumah Ibadah minoritas makin dipersulit. Rumah ibadah yang sudah berdiri jauh lebih lama dari SKB 3 menteri pun ikut terkena dampaknya. Penyegelan rumah ibadah dan persekusi terhadap komunitas Ahmadiyah terus terjadi. Terutama di Jawa Barat.

Ada sebuah kecenderungan bahwa di dunia ini ada banyak orang yang membenci apa yang tidak diketahuinya. Orang yang tidak tahu Syiah akan membenci Syiah. Orang yang tidak tahu Ahmadiyah akan membenci Ahmadiyah dan hal-hal lainnya. Ketidaktahuan membawa seseorang pada perilaku intoleransi. Riset dari Kemenag pada tahun 2010 tentang Kekerasan atas Nama Agama menyimpulkan bahwa semakin sedikit ilmu seseorang tentang agama, semakin membentuk perilaku intoleran. Jadi, silakan bercermin, saat seseorang mengkafirkan orang lain, apakah ilmunya sudah tinggi? Jika ada sebuah lembaga yang mengkafirkan umat beragama lain, apakah ia sudah benar-benar meneliti tentang agama/kepercayaan yang ia kafirkan?

Kata Rumi, dengan mata cinta, segalanya jadi indah. Bagaimana jika kita melihat dengan mata kebencian? Bukankah akan terjadi sebaliknya? Itulah mengapa, sebaiknya orang yang ingin tahu lebih jauh tentang ajaran yang hendak ia tentang mengetahui langsung dari sumber pertama berita. Bukan sekedar kata mereka. Kata ulama. Atau desas desus belaka. Gunakan prinsip verifikasi sekalipun anda bukan jurnalis. Toh agama sudah mengajarkan tentang konsep tabayyun.

Hari ini aku berkunjung dan sholat Jum’at di satu-satunya masjid Ahmadiyah Jogja. Masjid ini bernama Masjid Arif Rahman Hakim. Arif Rahman Hakim adalah seorang pemuda dalam puisi “Karangan Bunga” karya Taufik Ismail yang ditembak aparat di depan Istana Negara pada 25 Febuari 1966. Belum banyak orang yang tahu bahwa dia adalah seorang muslim Ahmadiyah.

Jamaah Ahmadiyah di masjid ini ramah-ramah. Mereka tidak memandangku dengan aneh saat shalat dengan menggunakan turbah untuk bersujud. Mereka juga tidak mempersoalkan aku yang sholat tanpa bersedekap. Berbeda jika aku shalat di masjid biasa. Orang biasanya akan memandangku dengan aneh dan bertanya ini itu mengenai perbedaan fiqih. Beberapa kali juga pernah langsung dituduh macam-macam hanya karena berbeda dalam fiqih. Bukankah ada perbedaan fiqih juga di tubuh Ahlussunah Waljamaah antara Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali? Sedikit perbedaan itu juga seharusnya bukan sesuatu yang perlu dipertentangkan lebih jauh. Karena sebanyak apapun tafsir maupun intepretasi umat terhadap agama, sumbernya tetap Satu. Kita menyebutnya Tuhan, Allah dan nama-nama Agung lainnya.

Jamaah Ahmadiyah tata cara sholatnya sama seperti Ahlussunah Waljamaah. Dari takbiratul ihram, bersedekap, rukuk, sampai bersujud. Mereka juga bershahadat, melakukan shalat, berpuasa, zakat dan haji. Persis seperti Muslim Sunni. Sayangnya, pemda Tasikmalaya sudah memberlakukan aturan bahwa jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan ibadah Haji. Tentu saja ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan melakukan ibad

Khatib Shalat Jumat Ahmadiyah siang tadi berbicara tentang pentingnya pertemuan-pertemuan rohani untuk memperkuat silaturahmi antar anggota Ahmadiyah. Tidak ada khotbah kebencian terhadap pengikut aliran lain atau kepada capres tertentu. Wajar, Ahmadiyah memang menjunjung tinggi perdamaian. Di tembok masjid Ahmadiyah ini terpampang motto yang selalu dijunjung tinggi oleh para jamaah Ahmadiyah. ” Love for All Hatred for None .”

Siapa yang siang tadi dapet khotbah sholat Jumat yang berisi kebencian dan provokasi? Mau pindah tempat sholat Jumat nggak? :))

PS :
Terimakasih untuk sahabat Ahmadi ku Fatimah Zahrah, yang memperbolehkan aku ikut mengunjungi sekaligus beribadah di masjid Arif Rahman Hakim ini. Terimakasih juga untuk Sita Magfira , mbak-mbak Filsafat UGM yang mau mengantar kami berdua ke masjid ini dan kemana-mana seputar Jogja di tengah kesibukan seputar perkuliahan dan perpacarannya. *peluk satu-satu*

Sumber : Syahar Banu

Posted in NasionalComments (0)

Komnas HAM sebut pelanggaran kebebasan beragama naik di 2014

DIA menyebutkan beberapa kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, pembangunan Musala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian, dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

Reporter: Sherly Iskandar | Selasa, 23 Desember 2014 15:25

Merdeka.com – Tindak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di 2014 terpantau meningkat dari tahun lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam laporan akhir tahunnya.

“Jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM pada tahun 2013 sebanyak 39 berkas. Pada tahun 2014 ini naik menjadi 67 berkas,” kata Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat, di ruang paripurna Komnas HAM, Selasa (23/12).

Imdadun memaparkan, kasus-kasus tersebut terpecah menjadi tiga kategori. Antara lain, penyegelan dan penghalangan pendirian rumah ibadah, diskriminasi dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu, dan penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah.

“Kami menemukan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan berbentuk penutupan, perusakan, penyegelan, atau pelarangan rumah ibadah cenderung meningkat dalam satu tahun terakhir,” lanjut Imdadun.

Pihaknya juga mengamati, pemerintah melakukan tindakan pengabaian dalam penyelesaian kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dia menyebutkan beberapa kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, pembangunan Musala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian, dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

“Kasus-kasus tersebut adalah kasus lama yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pemerintah. Terlepas dari kendala yang ada, kasus tersebut mengakibatkan terabaikannya hak-hak dan kebebasan beragama warga negara. Khususnya mengakibatkan ketidakpastian nasib bagi korban,” ujarnya.

Komnas HAM menyimpulkan, tingginya tindak pelanggaran dapat dikaitkan dengan keberadaan kebijakan diskriminatif. Salah satunya SKB 3 menteri pada tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Untuk itu Komnas HAM merekomendasikan agar peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat nasional dan daerah dikaji kembali.

Ke depannya, Komnas HAM berharap agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan pemulihan bagi korban kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Kita harapkan tahun depan menjadi tahun penyelesaian dan rekonsiliasi para korban,” pungkas Imdadun.

[did]

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Tata kelola pemerintahan inklusif datang dari daerah

“Meskipun terdapat halangan di tingkat pusat seperti adanya UU nomor 24 tahun 2014 yang menempatkan agama sebagai urusan pusat, UU nomor 1 PNPS 1964 yang dijadikan legitimasi perlakuan diskriminatif atas sekte atau agama dan kepercayaan di luar yang enam, serta SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah tahun 2008,” imbuh Suaedy.

Hardiat Dani Satria – 24 Desember 2014 16:26 wib

MetroTVNews.com, Jakarta: Abdurrahman Wahid Centre – Universitas Indonesia (AW Centre-UI) menyebut tata kolola pemerintahan yang inklusif justru datang dari pemerintah daerah atau inisiatif lokal. Hal ini juga didukung dengan adanya beberapa pemimpin yang menjadi inisator dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif.

“Dalam riset AW Center-UI menunjukkan kreativitas tata kelola pemerintahan yang inklusif justru datang dari pemerintahan daerah yang telah dilakukan oleh beberapa pemimpin dan pemerintahan daerah,” kata Koordinator AbdurrahmanWahid Center-UI, Ahmad Suaedy, saat merilis hasil penelitian “Tatakelola Pemerontahan Inklusif dan Inisatif Lokal: Tiga Kasus Kab. Wonosobo, Kota Surakarta dan Prov DKI Jakarta”, di Kompleks Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/12/2014).

Dalam penelitian ini AW Center-UI melakukan penelitian di tiga tempat, yaitu Kabupaten Wonosobo, Kota Solo, dan Provinsi DKI Jakarta. Dari penelitian tersebut menujukkan bahwa tata kelola pemerintahan inklusif datang dari pemerintahan daerah atau inisiatif lokal beserta peran pemimpinnya.

Seperti halnya pada kasus Bupati Wonosobo, Kholik Arif, yang telah menunjukkan kearifan untuk memberikan tempat kepada semua minoritas baik dalam masyarakat maupun dalam pelayanan pemerintahan formal. Meskipin secara hukum mungkin bertentangan dengan aturan atau hukum pusat.

“Meskipun terdapat halangan di tingkat pusat seperti adanya UU nomor 24 tahun 2014 yang menempatkan agama sebagai urusan pusat, UU nomor 1 PNPS 1964 yang dijadikan legitimasi perlakuan diskriminatif atas sekte atau agama dan kepercayaan di luar yang enam, serta SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah tahun 2008,” imbuh Suaedy.

Pada kasus kedua, Pemerintahan Solo dinilai telah memberikan contoh yang baik bagi pelayanan difabel dan PKL dengan memberikan tempat bagi mereka terkait kesamaan akses dan pelayanan formal pemerintah. “Menjadikan mereka memperoleh kesamaan dengan kelompok masyarakat mayoritas lain,” ujar Suaedy.

Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta juga telah memberikan contoh bagi inklusi pedagang kaki lima Tanah Abang ke Blok G dan relokasi sebagai pemukim liar di Waduk Pluit ke Rusunawa Marunda.

LAL

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Wonosobo, Solo dan Jakarta jadi contoh kota ramah kaum minoritas

Rabu, 24/12/2014 15:50 WIB
Mulya NurbilkisdetikNews

Jakarta – Wonosobo, Solo dan Jakarta menjadi kota-kota yang ramah pada kaum minoritas. Wonosobo sebagai kota yang ramah pada kaum Ahmadiyah dan sekte-sekte keagamaan. Sementara Solo sebagai kota ramah pada kaum disabilitas.

“Mengikutkan semua sekte dan aliran pada kegiatan yang melibatkan kaum mayoritas yang di tempat lain dilarang. Meski ada SKB 3 Menteri yang melarang Ahmadiyah, tadi dia menerobos,” kata Koordinator Peneliti Abdurrahman Wahid Center, Ahmad Suedy.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Catatan Akhir Tahun 2014: ‘Tatakelola Pemerintahan Inklusif dan Inisiatif Daerah’ di blok G Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/12/2014). Diskusi ini dihadiri politisi PDIP Eva Kusuma Sundari dan beberapa PNS Pemprov DKI.

Ia menjelaskan bahwa kemerdekaan para penganut aliran, sekte dan kelompok agama karena kemampuan Kholiq Arif (bupati Wonosobo, red) memimpin.

Penelitian soal kaum minoritas ini dilakukan di 3 kota yakni Wonosobo, Solo dan Jakarta. Di Solo, mereka melihat upaya FX Rudi selaku walikota Solo untuk meramahkan kendaraan umum untuk kaum disabilitas.

Kalau di Jakarta, ia mencontohkan perbaikan PKL Tanah Abang dan relokasi warga Waduk Pluit ke Marunda yang dinilai berhasil. Namun, menurutnya ada banyak kekurangan dari langkah yang dilakukan Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI.

“Masalahnya di Tanah Abang jembatan blok G belum kunjung terbangun sampai sekarang. Dan ada kebiasaan kaki lima transaksinya alamiah. Ketika pindah di toko resmi dan tampilannya bersih, tidak ada persiapan kultural dari pedagang dan pemilik gedung sehingga banyak yang tidak siap,” sambungnya.

Politisi PDIP Eva Sundari sendiri mengatakan bahwa para pemimpin daerah tersebut didorong oleh PDIP. Meski begitu, ia mengakui bahwa keberhasilan mereka memberi ruang untuk kaum minoritas karena faktor personal.

“Walaupun secara ideologi PDIP inklusif dan bahkan pada taraf ekstrim melindungi kelompok-kelompok itu, kenapa tidak semua daerah? Saya harus legowo. PDIP memberikan habitat tapi pada inisitif pimpinan daerah,” ucap Eva.

Namun, toleransi tersebut disebut Ahmad terkendali pada sistem hukum dan kemauan politik yang belum maksimal sehingga sangat bergantung pada individu pemimpin daerahnya. Karena itu, ia merekomendasikan agar pemerintah pusat. Membuat langkah-langkah baru yang sistematis dan berkelanjutan yang mendukung pemerintah yang ramah pada kaum minoritas.

(bil/rmd)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Komnas HAM desak Jokowi-JK selesaikan kasus pelanggaran hak berkeyakinan

Jakarta, GATRAnews- Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di negara ini. Untuk itu Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang tak terselesaikan selama era pemerintahan SBY.

Komnas HAM telah membentuk Pelapor Khusus untuk memantau upaya negara dalam memenuhi hak atas berkeyakinan dan beragama. Hasil pemantauan Pelapor Khusus menyatakan institusi negara ternyata juga punya peran dalam pelanggaran HAM dalam hal kebebasan berkeyakinan dan beragama secara langsung maupun tidak langsung.

“Pelanggaran yang dilakukan institusi negara antara lain pada kasus Syiah dan Ahmadiyah dimana hak internal mereka untuk bebas menganut agamanya telah dilanggar. Bentuk pelanggarannya, negara gagal dala melindungi mereka karena para penganut Syiah tersebut situduh sebagai penganut aliran sesar, dan dapat pengusiran secara paksa,” jelas Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/9).

Komnas HAM mencatat ada beberapa bentuk pelanggaran HAM dalam hal berkeyakinan dan beragama selama masa pemerintahan SBY yakni pengusiran Jamaah Ahmadiyah di Mataram, pengusiran jamaah Syiah di Sampang, kasus Jemaat Filadelfia di Bekasi, kasus Jemaat GKI Yasmin bogor, penggusuran Masjie di Batuplat, NTT, dan kasus pemggusiran Mushala di Denpasar.

Untuk itu Komnas HAM mendorong Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-JK untuk berkomitmen dalam pemenuhan hak atas beragama dan berkeyakinan sebagaimana dipaparkan dalam visi misinya saat kampanye. “Untuk itu kami mendesak pemerintahan selanjutnya untuk memberikan perlindungan bagi korban pengungsi Ahmadiyah si Mataram, pengungsi Syiah di Sampang, Jemaat Filadelfia di Bekasi, Jemaat GKI Yasmin bogor dan korban dari pelanggaran hak atas berkeyakinan dan beragama lainnya,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Jayadi mendesak pemerintah selanjutnya mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. “Kami menuntut pemerintah selanjutnya mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama danMenteri dalam Negeri dan mencabut SKB 3 Menteri karena kebijakan tersebut secara formal dan substansial bertentangan dengan konstitusi,” kata Jayadi.

Penulis: RVN
Editor: Nur Hidayat

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Masjid Ahmadiyah di Ciamis disegel Muspida

JELANG Ramadhan, pemerintah kota Ciamis melakukan tindak intoleran. Mereka melakukan penyegelan masjid Ahmadiyah Nur Khilafat di Ciamis, Kamis (26/6) siang.

Segel berupa surat bernada arogan dari Bupati Ciamis. Ia terpampang di pintu masuk ruang shalat pada mesjid yang dikelola dan milik jamaah muslim Ahmadiyah (Jemaat Ahmadiyah Indonesia; JAI).

Bupati adalah milik semua. Bukan milik sekelompok orang. Ia dipilih untuk kepentingan semua. Bukan utk kepentingan sekelompok.

Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014. Sekitar tigaratusan massa FPI, dipimpin Wawan, mengadakan aksi unjuk rasa. Wawan, disamping sebagai ustad mereka, adalah koordinator lapangan (korlap) atas aksi FPI itu.

Gerombolan FPI menuntut bupati Ciamis, Iing Syam Arifin, supaya memenuhi janjinya pada masa kampanye pemilihan bupati.

CIAMIS IMG-20140623-00320-380x200Bupati Iing menerima Wawan di ruang tertutup. Mereka membuat kesepakatan. Sesudah itu, Iing berpidato di depan massa FPI di beranda pendopo kabupaten. Iing didampingi Wawan.

Iing mengatakan, “Saya secara pribadi, seorang muslim, sudah jelas: saya menolak. Secara pribadi, bukan jabatan, saya menolak mengenai masalah Ahmadiyah.

“Secara jabatan ada aturan yang menghalangi itu dan jelas Bupati mengamankan aturan yang lebih atas. Hanya mengenai masalah Ahmadiyah, ada beberapa langkah yang tadi kita sepakati dengan Kang Wawan.

“Insyaa’ Allaah, insyaa’ Allaah, kalau hari ini belum ada langkah konkrit, mungkin kita akan bicarakan. Karena menyangkut daripada aktivitas itu adalah ada aturan proses hukum yang harus ditempuh.

“Teman-teman, warga FPI melanjutkan ‘pawai taaruf’, silahkan. Kalau perlu ke tempat-tempat yang sering dicurigai ada nyemen di situ: itu silahkan.

Massa FPI Menduduki Pendopo Ciamis. (JAI Ciamis)“Allaahu akbar!” Bupati Ciamis menutup pembicaraanya.

Wawan membalas, “Terima kasih pada Bapak Bupati. Kita udah jelas dan kita sudah sepakat tadi di dalam.

“Masalah Ahmadiyah, insyaa’ Allaah, ditindaklanjuti. Nanti ada rapat dari pihak pemerintah, insyaa’ Allaah, lasykar kita tunggu masjid Ahmadiyah ditutup oleh pihak Ahmadiyah.

“Siiaapp?” teriak Wawan. Ia berdiri ke tiga di sebelah kiri Bupati Ciamis.

“Siiaapp!” gemuruh suara masa FPI.

“Allaahu akbar! Allaahu akbar! Allaahu akbar!” …. terdengar takbir.

Pukul 11.37 WIB, pawai ta’aruf FPI melewati Jalan Ciptomangunkusumo Nomor 6/255 Ciamis. Mereka sempat berhenti 10 menit di depan mesjid Nur Khilafat.

“Tutup, tutup! Bakar, bakar!” teriak massa FPI.

Di kerumunan massa, tampak AKP Kurnia cipika-cipiki dengan Wawan.

_
CIAMIS CollageKAMIS, 26 Juni 2014. Pengurus JAI Ciamis, ketua dan muballigh menyampaikan surat ke bupati. Isinya adalah tanggapan atas pidato bupati di depan massa FPI.

Sekembalinya dari kantor bupati, Ketua Kamal A. Aziz dan Muballigh Padhal Ahmad mendapati masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh JAI Ciamis sudah dipenuhi oleh petugas Satpol PP dan unsur Muspida.

Tiga pintu Masjid bagian samping kiri, kanan, dan belakang, telah dipasang banner yang isinya berupa larangan penggunaan masjid oleh Muspida Plus Kabupaten Ciamis. Tanpa tanda tangan dan stempel Muspida Plus.

Isi pelarangan mendasarkan diri pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; ada tiga nomor, yaitu: ‘Nomor 3 Tahun 2008′, ‘Nomor KEP-033/A/JA/6/2008′, dan ‘Nomor 199 Tahun 2008′ tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI serta warga masyarakat.

Banner pelarangan mendasarkan diri juga pada: peraturan gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan JAI di Jawa Barat; dan surat edaran bupati Ciamis ‘Nomor 188.3/541-Pem.Um.1 Tanggal 18 Maret 2011′

Isi pelarangan merupakan ‘tindak lanjut peraturan gubernur ‘Nomor 12 Tahun 2011′, yaitu sebagai berikut:

“Untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional, kami memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Ciamis untuk menghentikan segala aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam di tempat ini.

“Sejak hari Kamis tanggal 26 juni 2014, apabila penganut, anggota, dan/atauanggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Ciamis tidak mengindahkan peringatan dan perintah ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pelarangan dibuat di Ciamis pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Muspida Plus Kabupaten Ciamis.

Tidak ada surat yang diberikan kepada JAI Ciamis. Satpol PP sendiri berdalih hanya menjalakan tugas/perintah.

Ada berita acara yang diminta untuk ditandatangani oleh pihak JAI. Namun, pengurus menolak menandatangani. Dan saat diminta untuk dipelajari, pihak Satpol PP menolak memberikan berita acara tersebut dengan dalih berita acara tersebut tidak ditandatangani.

_
CIAMIS shalat BrCLf2ZCMAEdxgTTANGGAPAN datang dari pengurus JAI Ciamis pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dan ditandatangani Ketua Kamal Abdul Azis sebagai ketua, Padhal Ahmad sebagai muballigh, dan Ketua Pemuda Dadan Andriana, Ketua Pemuda

Indonesia adalah negara Pancasila, bukan negara agama. Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara barbar. Indonesia adalah negara yang majemuk dan didirikan di atas kemajemukan.

UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut ajaran agamadan kepercayaannya. Pada Pasal 28E UUD 1945:

“(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali.

“(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

“(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”

Pasal 29 UUD 1945:

“(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ahmadiyah adalah Islam, meyakini 6 Rukun Iman dan menjalankan 5 Rukun Islam. Jika standar Islam yang benar adalah keyakinan Nabi Muhammad saw. adalah Khaatamun-Nabiyyiin.

Jemaat Ahmadiyah meyakini dengan teguh, Nabi Muhammad saw. adalah Khaatamun-Nabiyyiin, tidak ada lagi Nabi–baik nabi lama maupun nabi baru yang membawa agama baru, kitab suci baru, dan kalimah syahadat baru.

Oleh karena itu Ahmadiyah tidak sesat dan menyesatkan.

Karena Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat, maka negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok apa pun dan pemerintah harus menjalankan amanat konstitusi, menjamin kebebasan semua pemeluk Agama.

Bahwa setiap penyegelan harus disertai berita acara penyegelan dan surat keputusan pengadilan, maka kami menganggap penyegelan yang dilakukan oleh Muspida Plus Kapupaten Ciamis cacat hukum dan tidak berlaku.

Karena Indonesia adalah negara Pancasila dan UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut ajaran agama dan kepercayaannya, maka Jemaat Ahmadiyah akan tetap beribadah dan akan
membuka segel pelarangan aktivitas yang dikeluarkan Muspida Plus Kabupaten Ciamis.[]

_
[Harapan Rakyat] Satpol PP Ciamis Segel Mesjid Ahmadiyah

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. (Foto: Istimewa/Net)

Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. (Foto: Istimewa/Net)

BERPIJAK kepada SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri, Satpol PP Kabupaten Ciamis menyegel Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Kamis (26/06/2014). Penyegalan itu dimaksudkan agar penganut Ahmadiyah tidak melakukan aktivasnya di tempat tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Ciamis Dedi Iwa, mengatakan, penyegalan tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum, dimana berpijak kepada SKB 3 Menteri yang menyebutkan larangan bagi jemaah Ahmadiyah melakukan aktivitas keagaaman.

Selain peraturan SKB 3 Menteri, lanjut Dedi, langkah penyegelan itu pun berdasarkan hasil rapat Muspida Kabupaten Ciamis. Hasil rapat itu memutuskan bahwa tempat yang digunakan jemaah Ahmadiyah harus ditutup. “Jadi, kami melakukan penyegelan ini, sudah sesuai dengan prosedur. Dan ada surat perintah dari atasan,” katanya.

Sementara itu, saat dilakukan penyegelan, Ketua Jemaah Ahmadiyah Ciamis, Kamal Abdul Azism menolak menandatangani berita acara. Alasannya, harus berkoordinasi dengan pimpinan pusat Ahmadiyah. “Saya tidak bisa langsung menandatangani, karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan pusat,” katanya, saat berdialog dengan petugas Satpol PP.

Menanggapi adanya penolakan penandatanganan berita acara dari pengurus Ahmadiyah, Bupati Ciamis H.Iing Syam Arifin, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak.

”Saya belum bisa komentar banyak, karena masalah ini akan dikoordinasikan dulu. Hanya kami meminta menjelang bulan Ramadhan ini agar semua pihak menjaga kondusifitas Ciamis,” katanya singkat. (Her/R2/HR-Online)

Posted in Persekusi, Siaran PersComments (0)

4 Orang ini desak Ahmadiyah keluar dari Islam & buat agama baru

Merdeka.com – Polemik seputar eksistensi Ahmadiyah sampai sekarang masih menjadi perbincangan hangat yang menimbulkan pro dan kontra. Ajaran jemaah Ahmadiyah dianggap menyesatkan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Hal ini membuat beberapa pendapat beranggapan kehadiran Ahmadiyah sebagai bagian dari Islam menyesatkan. Read the full story

Posted in NasionalComments (0)

Ini balasan Ahmadiyah untuk surat MUI Ciamis

KBR68H, Jakarta – Jemaat Ahmadiyah Ciamis akhirnya mengirimkan surat balasan atas himbauan yang dikirimkan Majelis Ulama Indonesia Ciamis kemarin.

Surat yang terdiri dari 4 halaman ini terdiri dari 26 poin dan ditandatangani oleh Ketua Pengurus Jemaat Ahmadiyah Cabang Ciamis, Kamal Abdul Aziz dan Mubaligh Fadhal Ahmad. Read the full story

Posted in UncategorizedComments (0)

Jemaat Ahmadiyah Membantah Jadi Pemantik Persoalan di Masyarakat

TULISAN ini adalah ‘hak jawab’ yang dimuat di Radar Tasikmalaya, 21 Desember 2013:


CIHIDEUNG
– Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Priangan Barat Kota Bandung dan sekitarnya keberatan atas pernyataan ketua MUI Provinsi Jawa Barat Hafiz Utsman tanggal 11 Desember 2013 Read the full story

Posted in NasionalComments (0)

Ahmadiyah dan Komplikasi SKB 3 Menteri

Ahmadiyah dan Komplikasi SKB 3 Menteri

JambiekspressNews | Oleh Sony Gusti Anasta |

SEORANG Belanda pernah bertutur, tolok ukur negara hukum terlihat dari bagaimana negara tersebut menghargai hak sipil warga negaranya. Hal ini juga sejalan dengan apa yang dicetuskan oleh Djanedri M. Gaffar, Sekjen Mahkamah Konstitusi Indonesia saat ini. Dalam sebuah tulisannya, beliau mengatakan salah satu ciri dari sebuah negara hukum adalah melindungi hak warga negara. Termasuk hak untuk beragama dan menjalankan ibadah agamanya.

Kasus Ahmadiyah adalah salah satu contoh konflik kebebasan beragama di Indonesia dewasa ini. Ahmadiyah dicekal lewat dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang intinya memerintahkan setiap jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan segala penafsiran agama islam yang tidak sesuai dengan penafsiran agama islam secara umum.

Mirza Ghulam Ahmad

Dari sisi agama, perbedaan penafsiran teletak pada entitas nabi akhir zaman, di mana ajaran Islam pada umumnya mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir yang membawa syariat terakhir. Oleh karena itu, tidak ada ajaran lain yang dibawa oleh seseorang yang mengaku nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Di mata Ahmadiyah, dalam fase ini mereka tetap sepaham. Namun setelah itu, menurut mereka sosok Mirza Ghulam Ahmad adalah sosok Al-Mahdi atau Isa Al-Masih yang dijanjikan selama ini. Mereka percaya bahwa Al-Mahdi atau Isa Al-Masih yang selama ini dijanjikan adalah Mirza Ghulam Ahmad.

Tetapi, di sini saya tidak akan membahas soal tafsir-menafsir mengenai nabi Akhir Zaman, tulisan di atas hanya sebagai pengantar dan paparan tentang perbedaan orientasi penafsiran antara Ahmadiyah dengan ajaran islam pada umumnya.

Komplikasi SKB 3 Menteri

Ditinjau sekilas secara yuridis, terlihat ada kesalahan penerapan hukum dalam penerbitan SKB 3 Menteri. Sehingga menimbulkan anggapan bahwa negara tidak memenuhi hak sipil masyarakat.

Pemerintah mengatakan bahwa penafsiran Ahmadiyah melanggar hak asasi orang lain, diperkuat dengan rumusan pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berintikan bahwa setiap penerapan dan perwujudan hak asasi manusia harus memperhatikan dan menghargai hak asasi orang lain. Penafsiran Ahmadiyah yang menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai Al-Mahdi atau Isa Al-Masih dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap ajaran Islam pada umumnya.

Padahal sebelumnya di dalam pasal 28E (1) dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, dan pasal 28E (3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Memang dalam pemberlakuannya, penjaminan dan perlindungan hak asasi manusia dapat disesuaikan dengan kondisi sosial-politik suatu negara, namun, Dr. Bahder Djohan Nst. Dalam bukunya Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, menyebut soal reduksi pemberlakuan HAM. Bahwa dalam pemberlakuannya HAM dibagi menjadi 2, yaitu derogable rights atau hak yang dapat dikurangi dikarenakan kondisi sosial-politik suatu negara, dan underogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi pemberlakuannya oleh negara. Beliau melanjutkan, kebebasan beragama dan beribadah menurut agama yang dipercayainya adalah satu contoh hak yang tidak dapat dikurangi pemberlakuannya oleh negara. Hal ini didasarkan kepada argumen bahwa agama dalam ruang lingkup aqidah adalah hubungan seorang manusia dengan tuhannya.

Setting SKB 3 Menteri

Surat Keputusan Bersama 3 Menteri merupakan bentuk dari sebuah beschiking (keputusan yang dikeluarkan oleh badan administrasi/ eksekutif). Berkaitan dengan keputusan, sebagai badan administrasi, pemerintah dan segala pembantunya dalam pembuatan sebuah keputusan selain harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan, juga harus tunduk kepada AAUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik). Ada 7 (tujuh) asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Baik Dan Bersih Dari KKN.

Jika kita lihat secara logika pemerintahan, latar belakang terciptanya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Ahmadiyah agak sedikit dipaksakan. Dengan Menafikkan kebebasan beragama, pemerintah telah menyadandarkannya kepada asas ketertiban umum. Asas ketertiban umum maksudnya adalah dalam menerapkan suatu keputusan, pemerintah harus memperhatikan apakah keputusan tersebut bertentangan atau tidak dengan usaha untuk mewujudkan ketertiban umum.

Dalam kasus ini, penafsiran Ahmadiyah terkait nabi Akhir Zaman telah menimbulkan keresahan di masyarakat, pembakaran, dan pembantaian di segala penjuru negeri dianggap sebagai gejolak yang menggangu stabilitas nasional. Masyarakat muslim pada umumnya merasa bahwa penafsiran tersebut sebagai bentuk penistaan dan penghinaan kepada agama Islam dan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi penutupan.

Jhon Locke pernah mengatakan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang diperoleh seorang manusia dikarenakan dia semata-mata manusia. Tidak ada pengurangan terhadap hak tersebut sekalipun ia merupakan warga suatu negara, anggota suatu etnis, maupun jemaah dari suatu aliran agama. Namun dalam kondisi bangsa Indonesia yang sangat pluralistik, dan isu SARA terasa begitu sensitif, maka pemberlakuan hak asasi manusia haruslah berjalan selaras dengan usaha untuk mewujudkan ketertiban umum dan tentunya tetap berada dalam koridor ideologi Pancasila.

Sumber: Jambi Ekspress (Jumat, 13/09/2013 – 11:43:17 WIB)

Posted in NasionalComments (0)

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com