W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "Lukman Hakim Saifuddin"

‘Time of Tolerance’ may be coming to end in Indonesia

Jakarta Globe

Politics of Peace: Focus on national elections has been touted as the cause behind decreased religious violence in 2014

By Kennial Caroline Laia on 12:14 am Dec 29, 2014

Jakarta. The absence of major cases of violence stemming from religious intolerance in Indonesia this year by no means indicates that the issue has been resolved. Observers noted that political euphoria during Indonesia’s election year has diverted many sentiments of intolerance to the political arena, while poor law enforcement is still considered a main culprit behind lingering, if not growing intolerance.

Islamic scholar Azyumardi Azra said the condition of religious tolerance in Indonesia this year was better than last year in that there were no major cases as had been recorded in previous years.

“Overall, this year is much better than last year. Public tolerance has improved. There’s no big case we should be alarmed of,” Azyumardi told the Jakarta Globe last week.

The history professor from Syarif Hidayatullah State Islamic University, however, scrutinized the intense use of religious sentiment during the elections, for both the legislative elections on April 9 and the presidential race on July 9.

“One thing that must be highlighted this year is the utilization of religion as political means during presidential campaigns,” he said, referring especially to rampant smear campaign against candidate Joko Widodo, who has become Indonesia’s seventh president.

Joko, a Javanese-born Muslim, was called a Chinese Christian, a missionary, a Zionist underling and a communist agent, among other things, in smear messages circulating freely via text messages, chat services and social media platforms among Indonesian voters.

Azyumardi said it was luck that although many voters might have been swayed by the smears, none were inspired to commit violence.

“Fortunately, [the use] of religious sentiments appear to have had no significant effect on voters in that they didn’t ignite violence,” he said.

Muhammad Nurkhoiron, a commissioner with the National Commission on Human Rights, better known as Komnas HAM, said the election festivities rendered religious intolerance issues abandoned this year, resulting in no significant progress being made to address the problem.

“In 2014, no specific policy has been made to ensure better minority protection because of focus on the electoral process between April and July,” Nurkhoiron said last week.

He called efforts to improve religious tolerance in Indonesia a “stagnant” process.

“There are still rallies on minorities’ places of worship, hate speeches in social media and even public demonstrations against a Chinese Christian government official.”

He was referring to Jakarta Governor Basuki Tjahaja Purnama, formerly deputy governor to Joko, whose ascent to the top job in the capital was marked with rallies by hard-line groups such as the Islamic Defenders Front (FPI) who objected to predominantly Muslim Jakarta being ruled by a Christian governor.

Among cases of religious intolerance that made media headlines in Indonesia this year are an FPI attack against members of the minority Islamic sect Ahmadiyah in Ciamis, West Java in June; the ban on hijab in a number of schools in predominantly Hindu Bali; and the attack on a house hosting a Catholic mass in Yogyakarta in May.

Nurkhoiron said radical mobs especially had been encouraged to keep launching attacks against the minority due to poor law enforcement. Even in the absence of a law specifically guaranteeing the right to religious freedom for minorities, any cases of violence and assaults should be considered crimes, in line with the Criminal Code.

“The police must protect the people, both from the minority and the majority. Sadly, the police often take side with the majority,“ he said.

Nurkhoiron added the intolerance and violence cases were often encouraged or aggravated by some regulations, as well as fatwas issued by local ulema, such as edits of the Indonesian Council of Ulema, or MUI.

Hard-line groups such as the FPI have based their violent protests against the Ahmadist on an edict issued by the MUI in 2005 that read: “Ahmadiyah isn’t part of Islam. It is deviant and misleading. Therefore, people who adhere to the religion are infidels.”

“An edict isn’t a law product but is a social product created by and applied for certain communities. Should the edict violate the existing and official laws, it is the task of law enforcers to warn people [against the edict],” he said.

The Jakarta Globe attempted to contact MUI chairman Din Syamsuddin for comment, but he didn’t return the Jakarta Globe’s calls and text messages.

An outdated, but still often used decree issued by Indonesia’s first president Sukarno in 1965 is another example of discriminatory regulations against Muslims who have different interpretations on Islam from the mainstream Muslim communities, Nukhorison added.

Despite the little progress, he said 2014 offered a ray of hope.

“The religious minister this year has given a green light to support minority groups. We are waiting for [the realization],” Nurkhoiron says.

Religious Affairs Minister Lukman Hakim Saifuddin last week said the ministry was drafting a bill on religious tolerance that would guarantee one’s right to freedom of religion, including protection of minority religious groups.

Earlier in July, Lukman won praise from rights activists and minority groups as he said he recognized Baha’i as a faith, although he later clarified that it was his personal opinion, not a policy of the government.

Indonesia recognizes six official religions: Islam, Protestantism, Catholicism, Buddhism, Hinduism and Confucianism.

Haris Azhar, coordinator of the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras), emphasized the need for real actions in the form of law enforcement against those who commit violence on behalf of religion.

“So far, there haven’t been real actions made by the government to address intolerance cases in many areas in Indonesia. Although there has been statement from the minister, I’m afraid it could be no more than a saccharine promise,” Haris said.

“The government often forgets that intolerance cannot be addressed by mere stack of papers consisting of regulations. No matter how many laws you propose, without firm actions by from law enforcers, there will still be groups that commit violence on behalf of religion.”

He further added that the drafted bill would be useless if the government did nothing to revoke bylaws that were against the spirit of the bill.

Bylaws in several regions in Indonesia have been subject to rights activists’ criticism because they are considered discriminatory, most notably in Aceh, the only province in Indonesia allowed to adopt the sharia bylaw following its history of secessionist rebellion.

Azyumardi added it was also imperative for the government to take proactive measures to prevent religious-based violence by bridging the gap between interfaith communities in Indonesia.

“We must consolidate our democracy locally. If not, people will get more fragmented and more violence are likely to happen,” Azyumardi says.

Meanwhile, members of GKI Yasmin congregation in Bogor remained unable to hold a Christmas service inside their church on Thursday. This is the fifth year that they have been unable to hold Christmas service in the church since it was sealed by local authorities in 2010.

GKI Yasmin obtained a permit to open a church in Bogor in 2006, but the permit was later revoked by the municipal government following pressure from local hard-line Islamic groups.

A Supreme Court ruling later overruled the local authority decision, compelling the Bogor administration to reopen the church, but even the new Bogor mayor, Bima Arya Sugiarto, who was elected last year, has refused to comply.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Indonesia drafting bill to protect all religions

President Joko “Jokowi” Widodo’s government is working on a proposed law aimed at promoting communal harmony and ridding the diverse nation of religious intolerance.

By Zahara Tiba for Khabar Southeast Asia in Jakarta

December 16, 2014

Leaders of religious minority groups are reacting positively to a move by the new government to draft a bill that would promote inter-faith tolerance and protect followers of such religions.

“We really appreciate this brave step taken by the minister,” Sheila Soraya, a spokeswoman for the Baha’i National Spiritual Assembly, told Khabar Southeast Asia, referring to Minister of Religious Affairs Lukman Hakim Saifuddin, who proposed the bill recently.

“I hope it will shed the discrimination we have been facing as a minority. We will support every effort for equality.”

Reverend Palti Panjaitan, pastor of Filadelfia Batak Protestant Church (HKBP Filadelfia), an embattled congregation in Bekasi, expressed a more guarded opinion about the prospective bill.

“It could mean protecting all religious followers unconditionally, or protecting only religions officially acknowledged by the government from other faiths,” he said. “If the bill is applied on the first condition, it means a lot to all of us, giving a bright future to our religious freedom.

“We will definitely give it full support. But if it means the second, we are against it.”

Yet, the pastor added if the government applied the constitution strictly and ratified international laws on human rights, the ministry needn’t draft the bill. Chapter X of the Indonesian charter states that all citizens are equal before the law. It also guarantees human rights, including the right to religious freedom.

“But if it is important and urgent to protect all religious freedom, so be it. It gets my support,” Palti told Khabar.

Upholding the right to worship freely

Lukman announced his plan to draft the bill in late October. It would cover religious minorities among the country’s six recognised faiths, adherents of unofficial faiths, as well as members of minority Muslim groups, such as Shia Muslims or members of the Ahmadiyah sect.

“In the next six months, we will prepare this bill to protect all religious groups, including those outside of the six major religions: Islam, Catholicism, Protestantism, Hinduism, Buddhism, and Confucianism,” Lukman told reporters in Jakarta on October 29th.

“The bill will protect everyone’s right to religious freedom, as guaranteed by the Constitution. It includes the right to believe in whatever they choose to lay their faith in and the independence to practice their beliefs. We hope the bill can improve the quality of life,” he added.

The future bill, he said, would protect all religious groups from attacks on their places of worship or efforts by intolerant people to shutter them. If enacted, it would also allow all religious groups to obtain building permits through a regulated system.

“We’ll hold regular interfaith forums for religious teachers to make sure that everyone has the same point of view. Though we have different beliefs, all religions teach the same lessons of promoting humanity,” Lukman said.

Promoting peaceful co-existence

The bill Lukman proposes represents a breakthrough for the newly installed government of President Joko “Jokowi” Widodo, according to interfaith studies professor Novriantoni Kahar, who lectures at Paramadina University.

“I hope it will help boost religious tolerance among us, bring harmony, and create more productive lives,” he said.

Asked whether the bill could become law and effectively shield minorities from attacks by radical groups, Novriantoni replied it is possible – under one condition.

“The government must ensure that all elements help enforce the law as soon as the law is ready. It is important to understand how the law will be applied,” the academic told Khabar. “All this time such laws have been applied to minorities while radicals have walked free.”

Novriantoni stressed that he bill should also bar hateful speech .

“That would effectively protect minorities. In civilised countries, people spreading hate speech deserve to be punished,” he added.

Andhika Bhakti in Jakarta contributed to this article.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Pemerintah perhatikan 5 isu penting di bidang agama

Hingga tahun 80-an misalnya, masyarakat yang berbeda afiliasi organisasi keagamaan saja bisa berujung pada pembangunan tempat ibadah yang berbeda walaupun mereka tinggal di lingkungan yang sama. Contoh musala Muhammadiyah atau langgar NU, hingga masjid Ahmadiyah.

AntaraNews.com

Pewarta: Novi Abdi

Balikpapan (ANTARA News) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada 5 isu penting di bidang agama yang saat ini jadi perhatian pemerintah. Isu-isu ini penting karena menyangkut kelangsungan hajat hidup orang banyak.

“Pertama tentang posisi penganut agama di luar agama yang diakui pemerintah,” papar Menteri Syaifudin di Balikpapan, Minggu (24/11).

Para penganut agama selain Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu, berharap keyakinan mereka juga bisa disebutkan di dalam kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, buku nikah, dan lain-lain dokumen yang mencantumkan kolom agama.

Lebih jauh, mereka juga ingin praktik-praktik ritualnya mendapat tempat sewajarnya di tengah masyarakat.

Kedua adalah pendirian rumah ibadah dan tempat ibadah. Menurut Menteri Syaifudin, sampai hari ini pendirian tempat ibadah selalu memiliki potensi konflik, baik di kalangan para pengikut sesama agama maupun antarumat beragama.

Hingga tahun 80-an misalnya, masyarakat yang berbeda afiliasi organisasi keagamaan saja bisa berujung pada pembangunan tempat ibadah yang berbeda walaupun mereka tinggal di lingkungan yang sama. Contoh musala Muhammadiyah atau langgar NU, hingga masjid Ahmadiyah.

Ketiga, Menteri Agama juga melihat banyaknya muncul gerakan keagamaan baru, yang semakin lama semakin menunjukkan grafik peningkatan seiring dengan semakin terbukanya masyarakat karena informasi global.

“Keempat itu kekerasan antarumat beragama, terutama terhadap kelompok minoritas,” sebut Menteri Syaifudin. Ia juga menambahkan, sebutan mayoritas dan minoritas tidak hanya berdasar wilayah geografis tertentu, tapi bisa hingga dalam ruang lingkup organisasi atau kelompok tertentu. Seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan yang pemiliknya atau mayoritas karyawan lainnya beragama berbeda, juga bisa rawan mendapatkan perlakuan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

Hal kelima, menurut Menteri, adalah penafsiran keagamaan yang sempit yang kemudian mengancam kelompok agama yang memiliki tafsir berbeda. Penafsiran sempit ini bisa mengancam toleransi, malah sampai pada aksi kekerasan, baik kepada antarumat beragama, maupun antara sesama penganut agama yang sama.

Menteri mencontohkan, bahwa ada kelompok yang memahami jihad sebagai perang terhadap musuh-musuh yang memiliki keyakinan berbeda atau yang mendukung musuh berkeyakinan berbeda itu.

“Padahal, berperang di jalan Allah, hanya satu hal dari jihad. Setiap usaha yang sungguh-sungguh untuk mendapatkan ridha Allah adalah jihad,” tegas Menteri.

Editor: B Kunto Wibisono

_
Dikutip di tempat lain: Liputan6.com; Indonesia Times.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Menag rancang UU Perlindungan Umat Beragama

“ADA sejumlah persoalan pokok yang dibahas, pertama mengenai perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah. Selanjutnya pelayanan negara terhadap rumah ibadah, serta bagaimana sikap negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar enam agama resmi kita,” ujarnya.

Lensa Indonesia

LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang merancang Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang menilai perlunya membuat aturan itu karena sering terjadinya perbedaan pandangan terkait legalisasi agama pada pelayanan negara di ranah formal.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai cara negara dalam melayani seluruh masyarakat secara legal tanpa mengganggu keyakinan masing-masing. ”Mudah-mudahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama ini sudah kelar dalam kurun waktu enam bulan ke depan,” jelas Menteri Agama dalam rilis kepada Lensa Indonesia, Senin (03/11/2014).

Baca juga: Menteri Agama Suryadharma Ali jadi target KPK dan KPK didesak periksa Menteri Agama soal dana haji

Lebih lanjut, Kemenag juga telah menggelar FGD dan Seminar Nasional tentang Pemetaan Masalah Layanan Negara terhadap Umat Beragama. Selain diikuti enam tokoh agama diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu FGD, acara ini juga diikuti para tokoh agama/kepercayaan di luar enam agama tersebut.

Menteri Agama juga mengungkapkan, FGD bertujuan agar peta masalah terkait layanan negara terhadap umat beragama, sekaligus merumuskan alternatif solusi yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan persoalan. “Ada sejumlah persoalan pokok yang dibahas, pertama mengenai perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah. Selanjutnya pelayanan negara terhadap rumah ibadah, serta bagaimana sikap negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar enam agama resmi kita,” ujarnya.

Pihak Kemenag berharap nantinya semua aspirasi agama dan kepercayaan di Indonesia dapat diakomodir. Selain itu, kualitas kehidupan umat beragama juga ditargetkan bisa lebih baik.

Ditambahkan Menteri Agama, terkait meningkatnya gejala faham radikal yang memanfaatkan isu-isu agama, Kemenag juga akan membuat program deradikalisasi pendidikan keagamaan. Salah satunya dengan membuat dan menerbitkan Tafsir-Tafsir Tematik.

“Tema-tema tentang kerukunan, cinta tanah air, keragaman dan lain sebagainya, dengan berbasiskan pada penafsiran ayat Al-Qur’an. Dengan cara ini, kita ingin mengimbangi proses radikalisasi untuk kemudian memperkuat pemahaman umat beragama dengan paham keagamaan yang lebih baik,” tukas kader PPP ini.@sarifa

_
JAKARTA; “Kerukunan umat beragama secara umum, kata Lukman juga wajib disyukuri.” Berita Satu (mengutip Suara Pembaruan)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Kebebasan beragama, warisan SBY, pekerjaan rumah Jokowi

DAFTAR lain, kelompok Ahmadiyah yang sudah hampir delapan tahun terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kompas.com

KOMPAS.com – PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono telah mengakhiri pemerintahannya dan kini digantikan Presiden Joko Widodo. Bersamaan dengan itu, berbagai masalah lama diwariskan kepada pemerintahan baru, termasuk kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Bagaimana petanya?

”Kami masih mengungsi. Rencana Presiden SBY memulangkan kami sudah mentok,” kata Iklil Almilal (43), juru bicara pengungsi Syiah asal Sampang, di Rumah Susun Jemundo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/10), Iklil bercerita, dulu betapa girang perwakilan pengungsi saat diterima SBY di rumahnya di Cikeas, Bogor, Juli 2013.

Presiden berjanji memulangkan mereka ke Sampang, dan dibentuk tim rekonsiliasi yang dipimpin Rektor Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Abd A’la. ”Pak SBY bilang, insya Allah, bapak-bapak akan kembali ke kampung Lebaran nanti,” kata Iklil menirukan ucapan Presiden SBY.

Namun, hingga masa jabatan Presiden SBY berakhir 20 Oktober 2014, janji itu kandas. Sebanyak 73 keluarga (173 jiwa) kelompok Syiah masih mengungsi. Tak bisa andalkan bantuan makan Rp 709.000 per jiwa per bulan, mereka berjibaku bekerja serabutan. ”Kami kecewa tak bisa pulang kampung untuk bertani dan beternak seperti dulu,” kata Iklil.

Kelompok Syiah terusir dari Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang, akibat serangan massa, 26 Agustus 2012. Kekerasan itu menewaskan satu orang, melukai 10 orang, dan 46 rumah terbakar. Jika dihitung sejak tinggal sementara di GOR Sampang sebelum dipindah ke Rumah Susun Jemundo, dua tahun dua bulan sudah mereka mengungsi.

Terbengkalai

Kisah sedih pengungsi Syiah salah satu dari daftar kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia yang terbengkalai selama pemerintahan Presiden SBY.

Daftar lain, kelompok Ahmadiyah yang sudah hampir delapan tahun terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito Mataram, Nusa Tenggara Barat. Begitu pula penyegelan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat (berlangsung 5 tahun); izin pendirian masjid di Baluplat, Nusa Tenggara Timur (3 tahun); dan penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia di Bekasi (2 tahun).

Saat bersamaan, marak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama lima tahun terakhir. Berdasarkan laporan The Wahid Institute, ada 121 peristiwa pada 2009. Jumlah ini meningkat jadi 184 peristiwa tahun 2010, 267 peristiwa (2011), dan 278 peristiwa (2012). Tahun 2013, jumlahnya sedikit menurun jadi 245 peristiwa, tetapi kasusnya kian menyebar.

Laporan serupa disampaikan Setara Institute, Maarif Institute, Human Rights Watch, Human Rights Working Group di Indonesia, dan Litbang Kementerian Agama RI. Pelanggaran itu dilakukan aparat negara dan masyarakat. Bentuknya beragam: serangan terhadap kelompok berbeda, pelarangan terhadap aliran yang dicap sesat, pelarangan/penyegelan rumah ibadah, atau kriminalisasi atas nama agama.

Mengapa kondisi itu bisa terjadi pada masa pemerintahan Presiden SBY? Menurut Program Officer The Wahid Institute Alamsyah M Dja’far, pemerintahan saat itu tidak serius menjalankan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pekerjaan rumah

Berbagai kasus yang terbengkalai itu kini menjadi pekerjaan rumah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi meminta Jokowi menangani berbagai kasus pelanggaran, khususnya pengungsi dan eksekusi putusan hukum terkait rumah ibadah.

Presiden Jokowi telah memilih kembali Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama dalam kabinetnya. Seusai pelantikan, Selasa (29/10), Lukman berjanji menyelesaikan kasus-kasus lama yang terbengkalai itu. ”Kami terus mencari solusi. Karena kompleksitas masalahnya, kami harus uraikan secara utuh. Mudah-mudahan ada jalan keluar,” katanya. (Ilham Khoiri)

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: Indonesia Baru

_
Editor: Sandro Gatra
Sumber: KOMPAS CETAK

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Minister promises bill to protect religious minorities

LUKMAN said the new bill would target the closures and attacks on churches and Shiite and Ahmadiyah mosques, one of the most egregious symptoms of the quasi-institutional discrimination of religious minorities stemming from the near-impossible administrative requirements laid out in a 2006 joint decree from the Religious Affairs Ministry and Home Affairs Ministry for congregations of any faith seeking a permit to build a house of worship.

Jakarta Globe

Jakarta. The lone minister to survive the cut to President Joko Widodo’s cabinet from the previous administration has unveiled plans to draft a bill that would afford unprecedented protection to religious minority groups, continuing where he left off in his battle against rising religious intolerance.

“Over the next six months, we will work on this bill to protect all religious groups, including those outside the six main religions of Islam, Catholicism, Protestantism, Hinduism, Buddhism and Confucianism,” Lukman Hakim Saifuddin, the minister for religious affairs, said at a press conference in Jakarta on Wednesday.

“The bill will protect everyone’s religious right, especially the rights guaranteed by the Constitution,” he said. “First, the right to believe in whatever they choose to put their faith in. There should be a guarantee that everyone is free to choose their own religion or belief. Second, the independence for anyone to practice their belief.”

He added he hoped that “the bill can improve the quality of living in Indonesia.”

Lukman was inaugurated in June, in the twilight of the Susilo Bambang Yudhoyono administration, following the naming of the previous minister, Suryadharma Ali, as a graft suspect. In the short time since then he has shown a more conciliatory stance than his predecessors on engaging with minority religious groups, including Shiite and Ahmadi Muslims — with whom he held an unprecedented breaking of the fast during Ramadan in July.

Suryadharma, by contrast, was known for his hostility toward these groups, including a public call for the Ahmadis to recant their “heretical” beliefs.

Lukman said the new bill would target the closures and attacks on churches and Shiite and Ahmadiyah mosques, one of the most egregious symptoms of the quasi-institutional discrimination of religious minorities stemming from the near-impossible administrative requirements laid out in a 2006 joint decree from the Religious Affairs Ministry and Home Affairs Ministry for congregations of any faith seeking a permit to build a house of worship.

“The bill will have many implications, including in terms of the permit to build places of worship,” the minister said. “There should be a clearer and stronger regulation for this issue. Of course we need suggestions from the public so we can accommodate their needs and interests.”

One of the requirements stipulated in the joint decree is for applicants to get the signed approval for their house of worship from the heads of 60 neighboring households of a different faith. In Muslim majority Indonesia, Christian, Shiite and Ahmadi applicants have almost invariably failed to get the required number, while a few cases have been reported in parts of eastern Indonesia, which has a large Christian population, of Muslims not being allowed to build mosques.

Lukman also promised to address the long-running issue of Shiite and Ahmadi communities being driven from their homes by mobs of Sunni Muslims — often with the support of the local police.

“It’s a complex problem,” he conceded. “It involves things related to officials like the police, issues with local governments, problems within the local community, and admittedly, problems related to religious beliefs.

“The steps taken should be integrated and not partial. We’re working on it. Now we’re communicating intensively with local governments where refugees [of religious pogroms] are staying. Hopefully we can come up with the solutions,” Lukman said.

He added his ministry would also work with local Islamic clerics — who are often instrumental in inciting hostilities against minority groups — to get them to embrace religious tolerance.

“We’ll hold interfaith forums for religious teachers to make sure that everyone has the same standing,” he said. “Even though we have different beliefs, all religions teach the same lesson of promoting humanity — making humans human.”

_
By Adelia Anjani Putri on 12:48 p.m., Oct 30, 2014

PIC: Religious Affairs Minister Lukman Hakim Saifuddin says all Indonesians should be allowed to follow and practice their own beliefs, free from persecution. (Antara Photo/Mohamad Hamzah)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Menag dituntut tegakkan pluralisme

“MENGINGAT sudah ada kepastian hukum serta berani membuka segel sejumlah masjid Ahmadiyah di beberapa tempat. Kemudian bisa tidak dalam satu tahun ke depan pengungsi Ahmadiyah di Lombok yang sudah 9 tahun. Juga pengungsi Syiah di Sidoarjo yang sudah 3 tahun,” kata Bonar.

Koran Jakarta

KEMBALI diangkatnya Lukman Hakim Saifuddin sebagai menteri agama (menag) membawa harapan baru kehidupan beragama di Tanah Air lebih terjamin. Dalam periode singkat, selama jadi menteri, Wakil Ketua Umum PPP itu telah menunjukkan sosok menteri yang siap berdialog dengan siapa saja. Pekerjaan terberat Lukman sebagai menag adalah memastikan pluralisme di Indonesia bisa tegak kembali dan umat beragama bisa dijamin haknya dalam beribadah sesuai keyakinan dan agamanya.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan itu di Jakarta, Minggu (26/10). Menurut Bonar, selama Lukman menjadi menag harus diakui politisi PPP itu tak seperti pendahulunya, Suryadharma Ali. Lukman membawa perubahan signifikan di Kemenag. “Bukan hanya soal penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga membuka ruang dialog dengan kelompok minoritas yang selama ini mengalami diskriminasi dan tekanan dari kelompok toleran,” kata dia.

Namun, Bonar berharap ada tindakan lebih lanjut dan nyata, tidak sekadar berdialog dan membuka ruang komunikasi, tetapi juga kebijakan serta tindakan nyata melindungi warga negara yang didiskriminasi keyakinannya. Dia pun menantang Lukman apakah berani dalam 100 hari masa kerjanya sebagai menteri bisa memastikan GKI Yasmin bisa melanjutkan pembangunan rumah ibadahnya.

“Mengingat sudah ada kepastian hukum serta berani membuka segel sejumlah masjid Ahmadiyah di beberapa tempat. Kemudian bisa tidak dalam satu tahun ke depan pengungsi Ahmadiyah di Lombok yang sudah 9 tahun. Juga pengungsi Syiah di Sidoarjo yang sudah 3 tahun,” kata Bonar.

Secara terpisah, Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, yang didapuk menjadi menteri dalam negeri (mendagri) di Kabinet Kerja menilai penunjukannya itu merupakan tanggung jawab yang diberikan oleh partai dan Presiden Jokowi. Pasca dilantik, jabatan sekjen PDIP akan dilepas. Menurutnya, Mega akan menunjuk Plt Sekjen PDIP hingga pelaksanaan kongres tahun depan. “Saya akan fokus untuk tugas-tugas pemerintahan. Ini amanah. Mudah-mudahan dengan pengalaman saya 30 tahun di DPR jadi bekal, dan saya juga pernah di komisi politik dalam negeri, juga pertahanan,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan belum belum mengetahui apa yang akan menjadi skala prioritasnya sebagai mendagri. Menurutnya hal itu menunggu arahan dari Presiden Jokowi. “Besok menunggu arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet pertama setelah pelantikan.

Sebagai Amanah

Sementara itu, menteri sosial (mensos) terpilih Khofifah Indar Parawansah mengaku akan bekerja dengan maksimal atas kepercayaan terhadap dirinya. Menurutnya, jabatan menteri merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan rakyat.

“Diberi tugas itu amanah, umur itu amanah, rizki itu amanah, dititipi jabatan itu amanah, dan masing-masing amanah ada tanggung jawab, itu dijadikan satu kesatuan,” kata Khofifah di kediamannya, Jalan Pengadegan Timur Raya, Jakarta, Minggu.

“Karena tambah amanah, saya akan bekerja semaksimal mungkin,” sambung mantan Menteri PPA dan Kepala BKKBN era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Mengenai agenda pertama yang akan dilakukan sebagai mensos, Khofifah masih meenunggu pelantikan dan sidang kabinet. “Kita akan menunggu deadline dari Presiden dan besok (Senin, 27/10) akan disampaikan pada saat rapat kabinet. Jadi, garis besar dan program-program kementerian lembaga masih akan menunggu arahan presiden, setelah itu kita diberi kewenangan untuk mem-breakgdown termasuk menyampaikan program-program apa di tiap kementerian, jadi semua menunggu setelah arahan rapat kabinet,” kata Khofifah.

Khofifah menjelaskan arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo sebelum pengumuman menteri. “Dalam briefing, tidak boleh menyampaikan program sebelum ada arahan supaya bisa terintegrasi karena masing-masing kementerian lembaga ada titik singgungnya,” tandasnya.

Hal senada juga diucapkan oleh menteri ketenagakerjaan terpilih, M Hanif Dhakiri. Dia menuturkan akan bekerja keras dalam menjalankan amanah sebagai menteri pada pemerintahan Jokowi-JK. “Alhamdulillah, ini semua adalah amanat dari Allah. Semoga kami bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan sukses,” kata Hanif.

Mengenai program yang akan dijalankan pasaca terpilih sebagai menteri, Hanif belum bisa memaparkan karena masih menunggu arahan Presiden Jokowi. (ags/har/fdl/N-1)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Jokowi perlu selesaikan konflik diskriminasi agama lokal

“PENYERANGAN terhadap komunitas Ahmadiyah, pengusiran terhadap jamaah Syiah, dan diskriminasi pada agama-agama lokal adalah persoalan yang butuh penanganan segera,” jelas Direktur Eksekutif Megawati Insititute Siti Musdah Mulia di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta – Paham kebhinekaan masih dipertanyakan keberadaannya di Indonesia. Alasannya, persoalan pluralisme, toleransi dan perlindungan terhadap minoritas masih dirasakan kurang serius serius.

“Penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah, pengusiran terhadap jamaah Syiah, dan diskriminasi pada agama-agama lokal adalah persoalan yang butuh penanganan segera,” jelas Direktur Eksekutif Megawati Insititute Siti Musdah Mulia di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Siti menjelaskan, pada dasarnya semua warga Indonesia punya hak yang sama untuk hidup aman dan dilindungi negara. Konstitusi Indonesia pun menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Maarif Institut Fajar Riza Ul Haq menambahkan langkah-langkah yang sudah diambil Menteri Agama saat ini, Lukman Hakim Saifuddin perlu dilanjutkan. Sebab, langkah Hakim sudah mengakomodir semua agama yang ada.

“Menteri Agama pernah menyatakan bahwa dia adalah menteri semua agama, bukan menteri agama tertentu. Kementerian Agma sekarang pun juga mengakui agama Baha’i sebagai salah satu agama resmi di Indonesia,” papar Fajar.

Terkait persoalan ini, Fajar punya keyakinan tinggi, bahwa Jokowi mampu mengatasinya. Hal itu telah dibuktikan ketika ia menangani kasus Lurah Lenteng Agung Susan yang ditentang kelompok mayoritas.

“Jokowi juga punya track record dalam mengawal kebhinekaan, ketika mengangkat seorang lurah berdasarkan sistem meritrokasi dan bukan paham keagamaan,” tandas Fajar. (Mut)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Soal kebebasan beragama, Gamawan diminta tiru Lukman Hakim

Lukman, menurut Bonar, mau membuka forum dialog dengan umat agama minoritas seperti yang dilakukannya kepada penganut Bahai dan penganut aliran Ahmadiyah.

“Lukman Hakim Saifuddin banyak dipuji karena ia berani meluangkan waktu untuk berdialog dengan pihak-pihak penganut agama minoritas. Sekarang masalahnya di Kemendagri, Gamawan Fauzi yang belum buka akses legalitasnya secara administratif,” kata Bonar, di kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, Kementerian Agama harus sejalan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan Indonesia yang menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurut dia, dua kementerian ini memegang peranan penting dalam pengakuan kelompok minoritas di Indonesia.

Ia mengapresiasi positif langkah yang dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman, menurut Bonar, mau membuka forum dialog dengan umat agama minoritas seperti yang dilakukannya kepada penganut Bahai dan penganut aliran Ahmadiyah.

“Lukman Hakim Saifuddin banyak dipuji karena ia berani meluangkan waktu untuk berdialog dengan pihak-pihak penganut agama minoritas. Sekarang masalahnya di Kemendagri, Gamawan Fauzi yang belum buka akses legalitasnya secara administratif,” kata Bonar, di kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014).

Bonar menambahkan, seharusnya Kemendagri juga memfasilitasi kebebasan beragama dalam aspek legalitas. Kemendagri, dalam pandangan Bona, juga bisa menyinkronkan legalitas tersebut untuk diinstruksikan ke pemerintah daerah. Ia menyayangkan tindakan Gamawan yang justru menyarankan kepada pemeluk agama minoritas untuk memilih salah satu agama yang diakui negara untuk dicantumkan di kartu tanda penduduk.

“Harusnya Gamawan meniru Lukman Hakim yang berpandangan terbuka bahwa negara hanya sebagai fasilitator umat bergama, bukan (negara) yang memberi pengakuan terhadap keberadaan agama,” kata Bonar.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Lukman Hakim Saifuddin: Saya bukan menyelamatkan Suryadharma

Majalah Detik 23-29 juni 2014
Rachman Haryanto/detikcom

DI sisa waktu yang sempit, ia bertekad membenahi manajemen haji. Lebih luwes berbicara soal pluralitas dan toleransi antarumat beragama.

::halaman 32

SEJAK awal terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu, Lukman Hakim Saifuddin mengaku ditawari menjadi menteri. Tapi justru baru di masa bakti yang tersisa empat bulan ini ia bersedia dilantik menjadi Menteri Agama. Lukman menggantikan koleganya di Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali, yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jabatan Menteri Agama menjadi istimewa bagi pria kelahiran Jakarta, 25 November 1962, ini. Sebab, ayahnya, K.H. Saifuddin Zuhri, menempati pos yang sama pada 1962-1967.

“Saya kayak mimpi saja ketika tiba-tiba harus menjadi Menteri Agama. Saya merasa ada panggilan tersendiri,” kata Lukman kepada majalah detik di kantor Kementerian Agama, 18 Juni lalu.

Lukman memaparkan beberapa persoalan yang dibahasnya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi soal perbaikan manajemen penyelenggaraan haji. Wawasan alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor ini soal isu pluralitas dan toleransi antarumat beragama juga terasa lebih luwes.

Dia, misalnya, tak serta-merta menyalahkan kehadiran kaum Ahmadiyah. Apalagi hendak memaksa mereka kembali bersyahadat seperti banyak didengungkan sebelumnya.

Seperti apa persisnya pandangan Lukman soal perbaikan manajemen haji dan toleransi? Simak petikan perbincangannya berikut ini.

Sehari setelah dilantik, Anda mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada apa?

Penyelenggaraan haji ini menjadi fokus kami dalam empat bulan ke depan, sehingga saya sangat berkepentingan mendatangi KPK untuk

::halaman 33

MENAG w SBYmengetahui apa saja hasil-hasil pemantauan lembaga itu, sekaligus apa saja rekomendasi-rekomendasinya. Pada saat yang sama, saya juga menyampaikan hasil temuan dan masukan-masukan dari kalangan internal kepada KPK. Ada sejumlah masalah yang perlu mendapatkan kesamaan cara pandang, sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Apa persoalan krusial dalam penyelenggaraan haji yang berpotensi menimbulkan masalah hukum?

Misalnya soal sisa kuota (jemaah) pemberangkatan. Ini selalu menjadi masalah karena, faktanya, sisa kuota itu sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Hal itu bisa terjadi karena ada jemaah haji yang telah ditetapkan untuk berangkat pada tahun tertentu, namun, karena satu dan lain hal, berhalangan. Misalnya meninggal, sakit, atau salah satu pasangannya, istri atau suami, tak bisa berangkat secara bersamaan pada saat itu, sehingga mereka membatalkan diri. Akhirnya terjadilah kekosongan.

Lantas, siapa yang mengisi kekosongan itu? Ya, tentu, sesuai dengan sistem urut kacang,
mereka yang berada pada urutan teratas dalam daftar tunggu. Masalahnya, ternyata tidak
semua orang yang masuk dalam urutan atas itu semua siap. Ada berbagai alasan, karena

::halaman 34

"...Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi pertaruhan bagi kami, apakah bisa memenuhi harapan masyarakat..."

“…Penyelenggaraan ibadah haji tahun
ini menjadi pertaruhan bagi kami, apakah
bisa memenuhi harapan masyarakat…”

kesiapan mental, dana, kesehatan, dan sebagainya. Akhirnya, terjadilah sisa kuota.

Ini yang kemudian dinilai menjadi potensi penyimpangan?

Ya. Karena keterbatasan waktu dan berdasarkan peng­alaman menteri-menteri terdahulu, itu digunakan untuk memenuhi permintaan berbagai kalangan. Mulai instansi pemerintah, lembaga negara, ormas keagamaan, tokoh-tokoh masyarakat, termasuk dari teman-teman kalangan pers. Semua
merasa perlu diprioritaskan. La, apa enggak bikin pusing itu? Karena asas manfaat, mengingat sewa pemondokan, transportasi, dan lainnya sudah dibayar, maka digunakan untuk itu. Tapi mereka bayar ongkos sendiri, bukan dari dana haji. Cuma tidak ikut antre saja. Inilah yang dinilai tidak adil.

Secara legal-formal, pemanfaatan sisa kuota itu diizinkan?

Dalam hal ini tidak ada aturan yang tegas. Dalam ketentuan, harus dikembalikan pada daerah yang mendapat kuota tersebut untuk

::halaman 35

digunakan secara maksimal dengan diberikan kepada urutan berikutnya, berdasarkan urut kacang. Hanya, dalam kenyataannya, pemanfaatan itu tidak bisa dilakukan secara maksimal karena berbagai alasan tadi. Itulah antara lain yang saya konsultasikan kepada KPK, sehingga, ke depan, kalau di kemudian hari ada masalah, saya tidak dipermasalahkan.

Menurut Anda sendiri, sebaiknya bagaimana?

Ya, kalau saya mau mencari safe, demi keselamatan saya, ya sisa kuota berapa pun adanya itu dikembalikan saja. Tetapi, yang saya minta, jangan sampai nanti (oleh KPK) saya justru dianggap
inefisiensi. Tidak bisa menyerap secara maksimal, padahal tempat pemondokan, transportasi, dan
konsumsi di Mekah dan Madinah itu sudah disewa, dibayar. La, kalau kemudian tidak terisi, itu
kan inefisiensi. Masalah lagi, kan?

Sehari setelah dilantik menjadi Menteri Agama, Lukman menyambangi gedung KPK, 10 Juni. (Lamhot Aritonang/detik.com)

Sehari setelah dilantik menjadi Menteri Agama, Lukman menyambangi gedung KPK, 10 Juni. (Lamhot Aritonang/detik.com)

Sehari setelah dilantik menjadi Menteri Agama, Lukman menyambangi gedung KPK, 10 Juni. (lamhot aritonang/detikcom)

Jadi, pemanfaatan sisa kuota itu memang tidak ada landasan hukumnya?

Tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan seperti itu. Tapi ini merupakan kebijakan yang ditempuh oleh peme-

::halaman 36

MENAG hotel ahmed alhamid jeddahrintah, yang di kemudian hari dipermasalahkan KPK.

Apa solusi alternatif yang dihasilkan bersama KPK?

Belum ada solusi yang benar-benar mujarab.

Soal sewa pemondokan, transportasi, dan konsumsi tak bisa direnegosiasi bila ada sisa kuota?

Persoalannya, masalah ini kan bukan G to G, tetapi dengan pihak pemilik atau broker-broker. Tetapi broker itu kan berlisensi, kredibel. Dan yang menjadi masalah kan dalam sewa itu satu paket. Misalnya kita sewa satu kompleks pemondokan yang isinya 25 bangunan. Nah, ketika yang kita butuhkan ternyata hanya 20 bangunan, yang 5 bangunan itu juga harus dibayar. Tidak bisa tidak. Ini yang kemudian dinilai merugikan negara.

Ini yang sedang kami cari persamaan persepsi (dengan KPK). Karena, di lapangan, kenyataannya, tentu ada deviasi-deviasi, tinggal berapa besar deviasi itu bisa ditoleransi. Bukan berarti kita membenarkan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang… bukan, bukan itu.

Selain teknis penyelenggaraan haji yang berpotensi diselewengkan, bagaimana soal pengelolaan dana?

Kami saat ini tengah mendorong lahirnya undang-undang yang memungkinkan

::halaman 37

berdirinya lembaga independen semacam BLU (Badan Layanan Umum), yang khusus mengelola dana haji. Mereka yang duduk di dalam lembaga itu tidak harus pegawai negeri sipil atau dari lingkungan kementerian ini saja. Mereka bisa berasal dari luar atau bahkan kalangan swasta. Syaratnya ber-
integritas, berkualitas, dan profesional. Jadi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji
tak lagi mengelola dana. Kami juga minta agar ada verifikasi yang intensif terhadap kondisi pemondokan di Mekah. Jangan sampai ada yang berusia tua. Begitu juga sarana transportasi, seperti bus dan katering.

Beberapa kalangan menduga kedatangan Anda ke KPK sebagai bagian dari upaya menyelamatkan SDA?

Ha-ha-ha…, sama sekali tidak benar. Bagaimana mau menyelamatkan Pak SDA? Kita hormati saja proses hukum. KPK tidak bisa diintervensi, apalagi yang mengintervensi saya.

Anda merasa ada distorsi kepercayaan masyarakat terhadap kementerian ini?

::halaman 38

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi ucapan selamat kepada Lukman Hakim Saifuddin, yang dilantik menjadi Menteri Agama di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/6). (abror rizki/rumnggapres)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi ucapan selamat kepada Lukman
Hakim Saifuddin, yang dilantik menjadi Menteri Agama di Istana Negara, Jakarta,
Senin (9/6). (abror rizki/rumnggapres)

Oh, iya, iya, saya menyadari betul hal itu. Beberapa kasus yang terjadi belakangan memang menjadikan tingkat kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama berada pada titik yang cukup rendah. Bahkan mungkin terendah dalam sejarah kementerian ini. Karena itulah menjadi tanggung jawab saya untuk mengembalikan kepercayaan itu. Karena itu, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi pertaruhan bagi kami, apakah bisa memenuhi harapan masyarakat atau, kalau tidak bisa, masyarakat bisa mengerti apa duduk masalahnya.

Pekerjaan besar Anda yang lain adalah isu pluralitas terkait keyakinan. Bagaimana Anda melihat?

Ini persoalan klasik yang sudah ada sejak berabad-abad lalu. Jangan pernah punya pretensi, persoalan seperti itu akan hilang atau berhenti. Mengapa? Karena ini persoalan keyakinan yang ada dalam diri masing-masing orang. Sedangkan keyakinan atau agama itu mempunyai misi dakwah, menyebarluaskan ajaran. Karena itu, gesekan-gesekan pun akan terjadi. Saya mengajak semua agama, terutama

::halaman 39

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (kedua dari kanan) dan Bambang Widjojanto (kedua dari kiri) memaparkan hasil pertemuan, Selasa (10/5). (Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (kedua dari kanan) dan Bambang Widjojanto (kedua dari kiri) memaparkan hasil pertemuan, Selasa (10/5). (Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO)

tokoh-tokoh agama, untuk menyebarkan agamanya sesuai dengan esensi dari agamanya. Tujuan agama itu kan memanusiakan manusia, perdamaian, keselamatan. Seharusnya itu yang dikedepankan.

Jadi, soal toleransi?

Iya, toleransi itu kan kemampuan untuk mengerti dan memahami orang lain. Jangan bicara toleransi bila ternyata tidak memahami atau mengerti apa kebutuhan dan keberadaan orang lain. Jangan bicara toleransi kalau hanya banyak menuntut orang lain mengerti dan memahami dirinya. Seharusnya juga proaktif, dirinyalah yang proaktif mengerti dan memahami orang lain yang berbeda dengan dirinya. Terlebih, faktanya, Indonesia itu majemuk, plural.

Beberapa waktu lalu ada pernyataan

::halaman 40

Jangan bicara toleransi bila ternyata tidak memahami atau mengerti apa kebutuhan dan keberadaan orang lain. (Andika Wahyu/ANTARA FOTO)

Jangan bicara toleransi bila ternyata tidak memahami atau mengerti apa kebutuhan dan keberadaan orang lain. (Andika Wahyu/ANTARA FOTO)

agar Ahmadiyah tidak memakai embel-embel Islam hingga mereka bersyahadat kembali. Menurut Anda?

Begini, dalam hal itu, prosesnya, yang mainstream atau yang arus besar harus memiliki kesediaan untuk mengayomi yang belum besar. Sebab, mereka itulah yang perlu dirangkul dan diajak untuk mengedepankan titik-titik persamaannya. Tetapi kita juga harus memiliki kesadaran bahwa sesungguhnya perbedaan itu sunatullah, sesuatu yang given. Memang dari sananya Tuhan itu menciptakan perbedaan-perbedaan itu. Jadi, kesadaran seperti itu yang harus dibangun.

Artinya, eksistensi aliran dan keyakinan yang berbeda, seperti Ahmadiyah dan Syiah, juga diakui?

Ya, saya pikir harus ada kesadaran memahami itu, karena yang dituntut dari kita adalah mengajak (memahami keyakinan kita). Soal hasilnya, itu bukan urusan kita lagi, tapi urusan pribadi masing-masing dengan Yang Ada di Sana (Tuhan).■

ARIF ARIANTO

MENAG RINama: Lukman Hakim Saifuddin
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta,25 November 1962
Istri: Trisna Willy
Anak: Naufal Zilal Kemal, Zahira Humaira, Sabilla Salsabilla

Pendidikan:

  • Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, 1983
  • Sarjana (S-1) Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta, 1990

Organisasi:

  • Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU, 1985-1988
  • Sekretaris Lajnah Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU, 1988-1999
  • Wakil Ketua Umum PPP, 2009 sampai sekarang

Karier:

  • Wakil Ketua MPR RI Periode 2009-2014
  • Anggota DPR RI Periode 2004-2009
  • Anggota DPR RI Periode 1999-2004
  • Anggota DPR RI Periode 1997-1999
  • Project Manager Helen Keller International, Jakarta, 1995-1997

Karya:
Buku Riwayat Hidup dan Perjuangan PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI Ulama Pejuang Kemerdekaan, 2013. Disusun bersama Ali Zawawi, Zubairi Hasan, dan Sahlul Fuad.

Posted in Nasional, RabthahComments (0)

Page 1 of 212

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com