W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "perempuan"

Istri Gus Dur bela hak warga Syiah dan Ahmadiyah

“SEJAK tahun 2001 hingga akhir 2013 tercatat setidaknya 38 kebijakan daerah yang terkait dengan pelarangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat,” kata Sinta.

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 18:02 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dari Komnas Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, mengkritik negara terlibat dalam hal penghakiman atas keyakinan. Sinta bercerita, pada 15 Januari 2008, negara membentuk Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang berwenang melakukan pengawasan terhadap keberadaan organisasi dan kelompok aliran keagamaan. (Baca: UGM Galang Dukungan Lawan Massa Anti-Film Senyap)

Bakorpakem pada 16 April 2008 menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari Islam. “Sejak tahun 2001 hingga akhir 2013 tercatat setidaknya 38 kebijakan daerah yang terkait dengan pelarangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat,” kata Sinta. (Baca: Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin)

Sinta juga menyesalkan kebijakan pemerintah dalam menangani pengungsi yang terkait dengan sengketa agama. “Pengungsi yang mendapat akibat intoleransi contohnya adalah Ahmadiyah dan Syiah,” kata Sinta. Ia menyatakan hal ini dalam Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama di Hotel Bidakara, Senin, 22 Desember 2014.

Pengungsi Ahmadiyah juga mengalami perampasan hak atas kemerdekaan beragama dalam hal hak atas jaminan rasa aman, hak atas kehidupan yang layak, serta hak atas properti dan bertempat tinggal. (Baca: 5 Lembaga Desak Jokowi Sikapi Ahmadiyah NTB)

Kantor urusan agama sebagai perpanjangan pemerintah dalam hal mengurus administrasi pernikahan juga menjadi salah satu tempat terjadinya intoleransi oleh negara. Sinta menjelaskan ada beberapa kelompok agama minoritas, salah satunya Ahmadiyah, yang merasa dipersulit dalam urusan pencatatan sipil.

“Mereka sulit mengakses layanan publik itu. Banyak kelompok Ahmadiyah yang diminta menyatakan dirinya secara Islam sebelum menikah di KUA,” ujarnya.

MITRA TARIGAN

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Kasus Intoleransi Beragama;Sinta Nuriyah: Perempuan Pikul Beban Lebih Berat

image

Senin, 22/12/2014 15:29
Reporter: Hanna Samosir, CNN Indonesia

GAMBAR (ilustrasi): Sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI) korban sindikat perdagangan manusia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2014. Mereka diduga akan disalurkan ke beberapa negara di Timur Tengah. CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNN Indonesia — Intoleransi beragama di Indonesia seolah masih terus menjadi bara api yang membakar banyak korban. Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama Komisi Nasional Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, menganggap bahwa perempuan sebagai korban memikul beban yang lebih berat.

Di awal penjelasannya, istri dari mendiang Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menyayangkan masyarakat yang kurang memerhatikan peran sentral perempuan dalam komunitas minoritas. Padahal, menurutnya perempuan justru menanggung beban yang lebih berat.

“Perempuan mengalami beberapa bentuk kekerasan, tidak hanya psikis, fisik, ekonomi, tapi juga seksual,” ujar Sinta dalam diskusi publik yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (22/12).

Beban fisik, menurut Sinta, masih dapat dialami oleh pria. Namun, beban psikis dan seksual lebih berat dipikul oleh kamu perempuan.

“Ketakutan lebih besar. Tidak hanya dirinya, tapi juga anaknya. Mungkin buat laki-laki tidak terpikirkan sejauh itu,” katanya. Sinta menuturkan perempuan memiliki kewajiban moral untuk tetap mendidik anaknya tidak membenci pihak mayoritas.

Tak hanya itu, Sinta melihat bahwa para ibu memiliki tanggung jawab sendiri untuk memelihara perdamaian di lingkungan sekitar.

Lebih jauh lagi, dalam kasus Ahmadiyah dan Syiah di Sampang, Sinta menemukan banyak perempuan diancam akan diceraikan. “Itu akan menjadi beban moral, bagaimana ia menjadi janda,” tuturnya.

Selain itu, perempuan juga kerap mendapatkan diskriminasi. Hal pertama yang disorot adalah masalah pembedaan layanan kesehatan. “Dalam kasus Ahmadiyah, Baha’i, dan Syiah, banyak perempuan hamil digalangi untuk mendapatkan pelayanan yang baik,” papar Sinta.

Hambatan dalam proses pencatatan Akta Pernikahan juga dianggap sangat memberatkan perempuan. “Kalau itu lama dikeluarkan, akan ada stigma masyarakat bahwa dia perawan tua. Keterlambatan hamil juga berisiko besar bagi wanita,” kata Sinta.

Yang tak kalah penting, menurut Sinta, adalah pencerabutan sumber nafkah bagi perempuan kaum minoritas. Sering kali, perempuan yang suaminya menjadi korban pengeroyokan seperti dalam kasus Ahmadiyah mendapatkan diskriminasi dari tempat kerja. “Saat mencari kerja, orang akan menganggap ia berasal dari kelompok yang tidak sepatutnya mendapatkan hak seperti orang lain,” tutur Sinta.

Di akhir pemaparannya, Sinta berkata, “Semoga bara ini tidak membakar hangus, tapi bisa untuk membakar jagung.”

Menguatkan laporan Sinta, Wakil Ketua Komnas Perempuan Masrucha juga menilai perempuan menanggung beban yang sangat berat. “Beban fisik masih bisa ditahan, beban moral dan psikis adalah dua beban berat bagi peerempuan,” ujar Masrucha pada di acara yang sama.

Semua hal tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan Komnas Perempuan di 40 kota/kabupaten di 12 provinsi sejak Juni 2012 sampai Juni 2013. Pemantauan dilakukan dengan wawancara dan diskusi kelompok terfokus bersama 407 narasumber yang terdiri dari 326 korban, 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat. Kasus utama yang diangkat menjadi potret umum adalah kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Cikeuting, HKBP Filadelfia, Syiah, dan Baha’i.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Korban Kekerasan Paling Banyak Dialami oleh Perempuan

Senin, 22 Desember 2014 13:10 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sinta Nuriyah Wahid, istri Presiden ke-4 RI, almarhumAbdurrahman Wahid (Gus Dur) menyebut kasus kekerasan dalam konteks pelanggaran hak kebebasan agama paling banyak merugikan kaum perempuan.

“Kekerasan yang dialami perempuan bukan saja kekerasan psikis, tetapi fisik, ekomoni dan kekerasan seksual,” kata Sinta di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Menurut Ketua Pelapor Khusus Komisi Nasional Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi dalam konteks Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama ini, konflik-konflik bernuansa agama menimbulkan trauma yang panjang bagi korban termasuk bagi kalangan ibu dan anak-anak.

Dalam kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak, Sinta menjabarkan kelompok kaum perempuan dari kelompok Ahmadiyah tercatat paling banyak menjadi korban kekerasan yakni sekitar 46 orang, kelompok Gereja tercatat di urutan kedua dengan korban mencapai 33 orang.

Sementara untuk kalangan Syiah 15 orang, Baha’i enam orang dan kaum minoritas lain sebanyak dua orang, sehingga sekitar 301 korban dari perempuan yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.

“Faktor kekerasan yang paling mengalami, paling merasakan adalah kaum perempuan, dari yang kebanyakan orang bayangkan selama ini,” kata Sinta.

Pemantauan yang dilakukan oleh Pelapor khusus ini dilaksanakan pada Juni 2012 hingga Juni 2013 di 12 provinsi dan 40 Kabupaten atau Kota di Indonesia.

Mengenai pengumpulan data, menggunakan metode kualitatif dan wawancara mendalam kepada 326 korban dan anggota komunitas korban.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

istri_gus_dur_bela_ahmadiyah

Istri Gus Dur Bela Hak Warga Syiah dan Ahmadiyah

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 18:02 WIB

TEMPO.COJakarta – Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dari Komnas Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, mengkritik negara terlibat dalam hal penghakiman atas keyakinan. Sinta bercerita, pada 15 Januari 2008, negara membentuk Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang berwenang melakukan pengawasan terhadap keberadaan organisasi dan kelompok aliran keagamaan.

Bakorpakem pada 16 April 2008 menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari Islam. “Sejak tahun 2001 hingga akhir 2013 tercatat setidaknya 38 kebijakan daerah yang terkait dengan pelarangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat,” kata Sinta. (Baca: Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin)

Sinta juga menyesalkan kebijakan pemerintah dalam menangani pengungsi yang terkait dengan sengketa agama. “Pengungsi yang mendapat akibat intoleransi contohnya adalah Ahmadiyah dan Syiah,” kata Sinta. Ia menyatakan hal ini dalam Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama di Hotel Bidakara, Senin, 22 Desember 2014.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

beda-perlakuan-penuh-tekanan-derita-komunitas-ahmadiyah-2

Beda perlakuan penuh tekanan

Merdeka.com – Beginilah nasib pengungsi Ahmadiyah di di asrama Transito, Mataram, Lombok Barat, dan gedung bekas rumah sakit di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menurut laporan gabungan tim advokasi untuk pemulihan hak-hak pengungsi Ahmadiyah. Perempuan dan anak-anak paling rentan tertekan.

Lantaran tidak memiliki akte kelahiran, anak-anak di Transito terganjal saat masuk sekolah. Mereka pun terkena cap buruk, seperti sepuluh siswa Sekolah Dasar Negeri 42 Mataram. Di buku rapor mereka ada tulisan Rapor Anak-anak Ahmadiyah.

Sejumlah anak di pengungsian Transito pada masa awal menerima perlakuan berbeda ketika mendaftar ke sekolah dasar. Mereka diuji membaca Alquran. Tapi syarat tes itu tidak berlaku bagi anak-anak non-Ahmadiyah.

Para perempuan Ahmadiyah juga mengalami penurunan kondisi mental dan kejiwaan. Tidak tahan melihat langsung pembakaran rumah milik mereka, ada yang sampai stres hingga dirawat beberapa hari di rumah sakit jiwa di Mataram. Empat perempuan Ahmadiyah mengaku mengalami kekerasan seksual saat penyerbuan.

Seorang perempuan jamaah Ahmadiyah memiliki gudang pisang dan kelapa di Pasar Bertais, Lombok Barat, tidak bisa berjualan karena ada ancaman gudangnya akan dirusak. Dia kemudian menitipkan usahanya kepada seseorang namun akhirnya ditipu.

“Rekomendasi tim gabungan lima lembaga negara itu merupakan hasil penemuan bersama mendapati sejumlah temuan hilangnya hak-hak dasar pengungsi Ahmadiyah,” kata Ombudsman. Ancaman pemerkosaan dan pelecehan seksual di tempat pengungsian, penyerangan, serta pengusiran berulang terhadap pengungsi.

Selama di pengungsian tidak ada bantuan kesehatan bagi mereka. Perempuan Ahmadiyah menyampaikan mereka tidak memiliki sumber kehidupan layak untuk melanjutkan masa depan. Mereka juga mudah tertekan lantaran kesulitan usaha padahal tuntutan biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga terus meningkat.

Posted in Nasional, PersekusiComments (0)

tersiksa-karena-agama-derita-komunitas-ahmadiyah-1

Tersiksa karena agama

Merdeka.com – Sewindu sudah kehidupan mereka tidak menentu. Penantian mereka hidup normal seperti masyarakat lain seperti jauh panggang dari api. Sebagian malah mencaci, menghujat, membunuh kehadiran mereka. Tak ada perhatian khusus buat pengungsi komunitas Ahmadiyah di Pulau Lombok.

Mereka telah mengalami berbagai tekanan mental sekaligus fisik. Terbiasa berpindah-pindah hunian sejak 2006 hingga sekarang. Cuma ada dua pengungsian buat mereka di gedung Transito, Mataram, Lombok Barat, dan eks rumah sakit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kondisi pengungsian tidak layak dihuni manusia membikin miris.

Laporan tim gabungan advokasi berisi Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, menyebut pada 19 Oktober 2005 terjadi penyerangan atas jamaah Ahmadiyah di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Lingsar, Lombok Barat. Di sana terdapat 33 keluarga penganut Ahmadiyah berada dalam satu rukun tetangga.

Penyerbuan dilakukan oleh delapan kampung sekitar. Mereka membakar dan meratakan rumah pemeluk Ahmadiyah. Dalam setahun itu sudah empat kali massa menghujam Kampung Ketapang. Berlalu seperempat dasawarsa mereka mulai mengungsi di gedung Transito sampai detik ini.

Berawal dari selebaran menghasut, kejadian serupa juga menimpa komunitas Ahmadiyah di Desa Prapen, Praya, Lombok Tengah, berawal dari selembaran mengalami hal serupa. Akibatnya, 16 keluarga meliputi 27 lelaki dan 31 perempuan terpaksa bermukim di gedung bekas rumah sakit Praya.

Pengungsi di gedung Transito hanya menempati ruangan bersekat kain dan kardus pemisah satu keluarga dengan keluarga lain. Selama di gedung usang itu, sampai hari ini tercatat ada 146 pengungsi dari 33 keluarga. Sebanyak 22 anak telah lahir, enam orang menikah, dan enam meninggal.

Tak lebih baik di Praya. Mereka harus membersihkan sendiri lokasi pengungsian. Saban keluarga menempati satu ruangan seluas 3×5 meter persegi dengan kamar mandi di dalam. “Persoalan ini bisa terjadi lantaran beberapa hal, seperti keputusan bersama kurang efektif untuk menangani konflik Ahmadiyah.”

Mereka terkatung-katung. Jangankan kembali menjalani kehidupan normal, harta dan pekerjaan mereka sudah sirna.

Posted in Nasional, PersekusiComments (0)

Tak ada kepastian hukum bikin warga Ahmadiyah cemas

Tri Wahyuni, CNN Indonesia | Selasa, 09/12/2014 05:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pengungsi jemaat Ahmadiyah hingga kini masih mengalami diskriminasi. Hal itu juga didukung dengan lemahnya perlindungan hukum bagi kelompok minoritas tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan jemaat Ahmadiyah mengalami banyak persoalan terkait penyelesaian hukum.

“Ketidakjelasan status penyelesaian hukum terkait penyerangan, pengusiran dan acaman tidak juga didapatkan jemaat,” kata Lili dalam Peluncuran Laporan Tim Gabungan Advokasi Untuk Pemulihan Hak-Hak Pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/12).

Lili mengatakan proses penegakkan hukum atas persoalan yang dialami kelompok minoritas Ahmadiyah mandeg. Selain itu, tidak ditemukan petugas yang biasanya mendampingi persoalan hukum jemaat Ahmadiyah.

Dia juga menilai aparat penegak hukum tidak serius dalam menangani dan menuntaskan laporan yang dialami jemaat Ahmadiyah. Hal tersebut berdampak secara signifikan terhadap jaminan perlindungan hukum.

Tidak adanya kepastian hukum, kata Lili, menimbulkan kekhawatiran terus menerus pada warga Ahmadiyah. Paslanya, setiap tahun terjadi penyerangan secara berulang.

“Hal ini juga bisa merusak citra penegak hukum karena masyarakat jadi apatis,” ujar dia.

Pihaknya kemudian mengharapkan agar kepolisian daerah NTB bisa memberikan kepastian hukum atas penyerangan yang dialami jemaat Ahmadiyah serta memberikan perlindungan hukum agar warga bisa memiliki rasa aman.

Berbicara dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, membenarkan adanya kelambanan dalam proses hukum terhadap kelompok intoleran.

“Ombudsman akan mendorong terciptanya penegakkan hukum termasuk pemenuhan kebutuhan hak dasar dan akses atas keadilan,” ujar dia.

Lebih jauh lagi, Budi mengatakan penyebab dari mandegnya proses hukum adalah akibat pola pikir penegak hukum yang menganggap aliran Ahmadiyah itu sesat.

“Padahal menentukan sesat atau tidak sesat bukan domain penegak hukum. Akhirnya mereka jadi semena-mena,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran tim Gabungan Advokasi, ditemukan beberapa catatan diskriminasi terhadap pengungsi jemaat Ahmadiyah yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah, diantaranya gugatan status hukum pernikahan terhadap perempuan yang menikah dengan orang non-Ahmadiyah, ancaman perkosaan dan pelecehan seksual, penyerangan dan pengusiran, serta sulitnya mengurus Kartu Tanda Penduduk, akta nikah, kartu keluarga hingga pembedaan rapor siswa warga Ahmadiyah.

Hingga kini, tercatat jumlah pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat mencapai 200 pengungsi atau 42 Kepala Keluarga yang terpencar di daerah Transito dan Praya.

(utd/sip)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Komnas Perempuan: Perempuan Ahmadiyah kerap dapat ancaman perkosaan

Satu Islam, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti akibat sikap intoleran. Wakil Komnas Perempuan, Masruchah melihat sering ditemukan kekerasan gender terhadap pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat.

“Pengungsi jemaah Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat sering mendapat penyerangan dari kelompok-kelompok tertentu selama sembilan tahun terakhir,” ujar Masruchah.

Masruchah mengatakan perempuan di pengungsian sering mendapat perlakuan tindak kekerasan. Hal ini berdasarkan pemantauan tim gabungan investigasi untuk pemulihan hak-hak pengungsi Ahmadiyah di NTB.

Menurut Masruchah, saat terjadi penyerangan, perempuan-perempuan Ahmadiyah seringkali mendapat ancaman kekerasan dan perkosaan.

“Bahkan di wilayah publik dengan nilai-nilai patriakal di masyarakat yang memposisikan perempuan sebagai objek seksual,” kata Masruchah di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Senin 8 Desember 2014.

Selain itu, perempuan Ahmadiyah juga mengalami penurunan terhadap akses kehidupan layak. Ia menyebut, perempuan kerap mengalami gangguan dan ancaman ketika berjualan di pasar.

Perempuan tersebut juga kesulitan mengakses bantuan kesehatan karena dihadapkan dengan persoalan keyakinan beragama.

“Mereka (perempuan) Ahmadiyah juga terus mengalami pengusiran dan hidup berpindah karena tidak adanya jaminan keamanan secara penuh dari negara,” ujar Masruchah.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Pelayanan publik terhadap kaum minoritas dinilai masih diskriminatif

BeritaSatu.com

Jakarta – Pelayanan publik terhadap kelompok minoritas di Indonesia dinilai masih diskriminatif. Hal itu diutarakan dalam Laporan Tim Gabungan Advokasi untuk Pemulihan Hak-hak Pengungsi Ahmadiyah di NTB yang dilakukan oleh lima lembaga yaitu, Komnas HAM, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, dan Ombudsman.

“Dari sisi pelayanan publik, Ombudsman memastikan kehidupan warga negara yang layak, kalau tidak ada pelayanan kami akan campur tangan,” kata Asisten Senior Ombudsman Dominikus Dallu, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/12).

Menurutnya, negara belum melaksanakan kewajibannya dalam konteks memberikan pelayanan keamanan bagi setiap warga negara termasuk Ahmadiyah. Salah satu indikatornya adalah lambannya pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kepada kelompok Ahmadiyah di NTB.

“Mereka mendapat KTP saat mendekati pemilu legislatif lalu. Jadi, ketika negara sedang butuh menghadapi pemilu, urusan administrasi mereka dipermudah. Tetapi ketika mereka butuh administrasi, negara mempersulit,” jelasnya.

Dominikus berpandangan, pengungsi Ahmadiyah di NTB memiliki hak mendapatkan pelayanan publik. Baik pelayanan administrasi pendidikan, surat keterangan catatan kepolisian, akte kelahiran, serta kartu-kartu dari program pemerintah.

Komisioner Komnas HAM Jayadi Damanik menjelaskan, perlakuan diskriminatif terhadap kelompok Ahmadiyah dilakukan oleh pejabat publik dan aparat polisi. Kesimpulan dari hasil laporan tim gabungan terhadap 200 pengungsi yang terdiri dari 42 kepala keluarga yang tersebar di daerah Transito dan Praya, NTB sejak 2007 pemerintah diusulkan untuk memasukan temuan-temuan di lapangan sebagai bahan dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Kebebasan Beragama.

Penelusuran tim gabungan juga menemukan, catatan diskriminasi terhadap pengungsi Ahmadiyah berupa gugatan status hukum pernikahan terhadap perempuan yang menikah dengan orang non-Ahmadiyah, ancaman perkosaan, pelecehan seksual, penyerangan, dan pengusiran.

Komisioner Komnas Perempuan Masruchah menyebutkan, perempuan Ahmadiyah kerap mendapatkan pelecehan seksual ketika terjadi intimidasi di rumah-rumah mereka. “Perempuan Ahmadiyah mendapat ancaman kekerasan dan perkosaan saat terjadi penyerangan. Begitu pula dengan anak-anak, yang mendapatkan diskriminasi saat di sekolah harus dikeluarkan dari sekolahnya karena diketahui sebagai warga Ahmadiyah,” katanya.

Selain masalah dalam mengurus KTP akta nikah, kartu keluarga hingga pembedaan rapor siswa warga Ahmadiyah juga dinilai dipersulit.

Penulis: E-11/NAD
Sumber: Suara Pembaruan

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Perempuan Ahmadiyah NTB, mengalami diskriminasi karena keyakinan

mmdnewssyndicate; 09/12/2014 MUKHOTIB MD

PEREMPUAN Ahamdiyah NTB telah mengalami pemiskinan. Mereka diusir berulang kali dari tempat tinggal, sehingga kehilangan sumber penghidupan terutama kebun, sawah, rumah dan tempat usaha. “Perempuan juga kesulitan memulai usaha yang baru karena tidak ada jaminan keamanan,” kata Masruchah, Wakil Ketua Komnas Perempuan, saat peluncuran Laporan Tim Gabungan Advokasi Jamaah Ahmadiyah Nusa Tenggara Barat (NTB) di kantor Ombudsman, kemarin (08/12/2014).

Temuan yang lain, perempuan Ahmadiyah mengalami penurunan atas akses kehidupan layak. Mereka kerap kali mengalami gangguan dan ancaman ketika berjualan di pasar, karena keyakinannya Ahmadiyah. Mereka tak bisa mengakses bantuan pemerintah karena tidak memiliki KTP.

Selain itu, kata Masruchah, perempuan Ahmadiyah kesulitan mengakses bantuan kesehatan. Mereka selalu menghadapi berbagai pertanyaan mengenai tempat tinggal di pengungsian. “Pada akhirnya pertanyaan tentang keyakinannya Ahmadiyah,” katanya.

Tim Gabungan ini, selain beranggotakan Komnas Perempuan, juga Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Ombudsman Republik Indonesia.

Lili Pintauli (LPSK), yang hadir sebagai narasumber mengatakan, “Polda NTB agar memberikan kepastian hukum kepada Jamaah Ahmadiyah, dan memberikan perlindungan rasa aman terhadap pengungsi Ahmadiyah di NTB”.

Menurut Maria Ulfah (KPAI) perempuan dan anak menghadapi keterbatasan terhadap akses pemulihan dan pemenuhan hak-hak dasarnya selama masa pengungsian. Dampaknya ke anak, misalnya, sulit melakukan pengurusan hak akte kelahiran anak, hak kesehatan termasuk hak pendidikan karena anak ikut dipindahkan sekolahnya “Masih terjadi diskriminasi dalam pelayanan publik,” katanya.

Persoalan yang dihadapi Jamaah Ahmadiyah dan terjadinya kekerasan dan menjadi pengungsi di negeri sendiri sejak 1996, menurut Masruchah, sebagai implikasi dari keyakinan yang dianggap tidak benar. Konflik terjadi karena nilai-nilai patriarki yang masih besar.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Page 2 of 41234

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com