W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "PSI"

Diskusi Publik; Kasus intoleransi beragama bahayakan psikologis anak

PEMANTAUAN dilakukan dengan wawancara dan diskusi kelompok terfokus bersama 407 narasumber yang terdiri dari 326 korban, 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat. Kasus utama yang diangkat menjadi potret umum adalah kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Cikeuting, HKBP Filadelfia, Syiah dan Baha’i.

Hanna Azarya Samosir, CNN Indonesia
Selasa, 23 Desember 2014; 05:51 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Korban intoleransi beragama yang terjadi di Indonesia dipastikan bukan hanya berasal dari kalangan dewasa, namun juga anak-anak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Maria Aviati, menilai anak-anak lebih rentan menjadi korban secara psikis kasus-kasus intoleransi tersebut.

Menurut Maria, kondisi seorang anak sangat terkait dengan orang tuanya. Ketika orang tuanya mendapat perlakuan intoleran, anak-anak akan dengan mudah merasa gamang.

“Mereka akan bertanya mengapa ia tidak boleh beribadah. Mereka akan bingung mengapa mau beribadah harus melalui proses sulit,” ujar Maria dalam diskusi publik di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (22/13).

Tidak hanya itu, perlakuan kasar dan dikucilkan dari lingkungan tumbuh kembang yang rentan terjadi akibat intoleransi, dikatakan Maria, dapat menimbulkan kekhawatiran baru. Dia menyebutkan, dampak dari intoleran sangat mungkin membuat anak-anak kelak menganggap bahwa kekerasan dan kebencian adalah hal yang biasa.

Berkaitan dengan pernyataan Maria, Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama Komisi Nasional Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, menganggap pendidikan anak merupakan tanggung jawab perempuan sebagai ibu.

“Ketakutan perempuan (dalam kasus intoleransi) lebih besar. Tidak hanya dirinya, tapi juga anaknya. Mungkin buat laki-laki tidak terpikirkan sejauh itu, tapi ibu punya tanggung jawab moral,” tuturnya.

Melihat dampak besar dari kondisi ini, Maria meminta pemerintah untuk mendengarkan keluhan masyarakat tanpa pandang bulu. “Jangan seperti selama ini. Kalau yang menyampaikan pihak yang dipandang, baru direspons. Kalau masyarakat biasa, menguap begitu saja,” tutur Maria.

Semua ini, menurut Maria, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 21 dikatakan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, dan bahasa, serta status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan mental.

Dalam acara ini, Sinta memaparkan hasil pantauan intoleransi beragama di 40 kota/kabupaten di 12 provinsi sejak Juni 2012 sampai Juni 2013. Pemantauan dilakukan dengan wawancara dan diskusi kelompok terfokus bersama 407 narasumber yang terdiri dari 326 korban, 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat. Kasus utama yang diangkat menjadi potret umum adalah kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Cikeuting, HKBP Filadelfia, Syiah dan Baha’i.

(meg)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Kasus Intoleransi Beragama;Sinta Nuriyah: Perempuan Pikul Beban Lebih Berat

image

Senin, 22/12/2014 15:29
Reporter: Hanna Samosir, CNN Indonesia

GAMBAR (ilustrasi): Sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI) korban sindikat perdagangan manusia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2014. Mereka diduga akan disalurkan ke beberapa negara di Timur Tengah. CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNN Indonesia – Intoleransi beragama di Indonesia seolah masih terus menjadi bara api yang membakar banyak korban. Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama Komisi Nasional Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, menganggap bahwa perempuan sebagai korban memikul beban yang lebih berat.

Di awal penjelasannya, istri dari mendiang Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menyayangkan masyarakat yang kurang memerhatikan peran sentral perempuan dalam komunitas minoritas. Padahal, menurutnya perempuan justru menanggung beban yang lebih berat.

“Perempuan mengalami beberapa bentuk kekerasan, tidak hanya psikis, fisik, ekonomi, tapi juga seksual,” ujar Sinta dalam diskusi publik yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (22/12).

Beban fisik, menurut Sinta, masih dapat dialami oleh pria. Namun, beban psikis dan seksual lebih berat dipikul oleh kamu perempuan.

“Ketakutan lebih besar. Tidak hanya dirinya, tapi juga anaknya. Mungkin buat laki-laki tidak terpikirkan sejauh itu,” katanya. Sinta menuturkan perempuan memiliki kewajiban moral untuk tetap mendidik anaknya tidak membenci pihak mayoritas.

Tak hanya itu, Sinta melihat bahwa para ibu memiliki tanggung jawab sendiri untuk memelihara perdamaian di lingkungan sekitar.

Lebih jauh lagi, dalam kasus Ahmadiyah dan Syiah di Sampang, Sinta menemukan banyak perempuan diancam akan diceraikan. “Itu akan menjadi beban moral, bagaimana ia menjadi janda,” tuturnya.

Selain itu, perempuan juga kerap mendapatkan diskriminasi. Hal pertama yang disorot adalah masalah pembedaan layanan kesehatan. “Dalam kasus Ahmadiyah, Baha’i, dan Syiah, banyak perempuan hamil digalangi untuk mendapatkan pelayanan yang baik,” papar Sinta.

Hambatan dalam proses pencatatan Akta Pernikahan juga dianggap sangat memberatkan perempuan. “Kalau itu lama dikeluarkan, akan ada stigma masyarakat bahwa dia perawan tua. Keterlambatan hamil juga berisiko besar bagi wanita,” kata Sinta.

Yang tak kalah penting, menurut Sinta, adalah pencerabutan sumber nafkah bagi perempuan kaum minoritas. Sering kali, perempuan yang suaminya menjadi korban pengeroyokan seperti dalam kasus Ahmadiyah mendapatkan diskriminasi dari tempat kerja. “Saat mencari kerja, orang akan menganggap ia berasal dari kelompok yang tidak sepatutnya mendapatkan hak seperti orang lain,” tutur Sinta.

Di akhir pemaparannya, Sinta berkata, “Semoga bara ini tidak membakar hangus, tapi bisa untuk membakar jagung.”

Menguatkan laporan Sinta, Wakil Ketua Komnas Perempuan Masrucha juga menilai perempuan menanggung beban yang sangat berat. “Beban fisik masih bisa ditahan, beban moral dan psikis adalah dua beban berat bagi peerempuan,” ujar Masrucha pada di acara yang sama.

Semua hal tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan Komnas Perempuan di 40 kota/kabupaten di 12 provinsi sejak Juni 2012 sampai Juni 2013. Pemantauan dilakukan dengan wawancara dan diskusi kelompok terfokus bersama 407 narasumber yang terdiri dari 326 korban, 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat. Kasus utama yang diangkat menjadi potret umum adalah kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Cikeuting, HKBP Filadelfia, Syiah, dan Baha’i.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Korban Kekerasan Paling Banyak Dialami oleh Perempuan

Senin, 22 Desember 2014 13:10 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sinta Nuriyah Wahid, istri Presiden ke-4 RI, almarhumAbdurrahman Wahid (Gus Dur) menyebut kasus kekerasan dalam konteks pelanggaran hak kebebasan agama paling banyak merugikan kaum perempuan.

“Kekerasan yang dialami perempuan bukan saja kekerasan psikis, tetapi fisik, ekomoni dan kekerasan seksual,” kata Sinta di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Menurut Ketua Pelapor Khusus Komisi Nasional Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi dalam konteks Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama ini, konflik-konflik bernuansa agama menimbulkan trauma yang panjang bagi korban termasuk bagi kalangan ibu dan anak-anak.

Dalam kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak, Sinta menjabarkan kelompok kaum perempuan dari kelompok Ahmadiyah tercatat paling banyak menjadi korban kekerasan yakni sekitar 46 orang, kelompok Gereja tercatat di urutan kedua dengan korban mencapai 33 orang.

Sementara untuk kalangan Syiah 15 orang, Baha’i enam orang dan kaum minoritas lain sebanyak dua orang, sehingga sekitar 301 korban dari perempuan yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.

“Faktor kekerasan yang paling mengalami, paling merasakan adalah kaum perempuan, dari yang kebanyakan orang bayangkan selama ini,” kata Sinta.

Pemantauan yang dilakukan oleh Pelapor khusus ini dilaksanakan pada Juni 2012 hingga Juni 2013 di 12 provinsi dan 40 Kabupaten atau Kota di Indonesia.

Mengenai pengumpulan data, menggunakan metode kualitatif dan wawancara mendalam kepada 326 korban dan anggota komunitas korban.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Membedah hukum dewasa ini

Oleh Prof J.E. Sahetapy(*)
HukumOnline.com

SAYA perlu menyebut beberapa pelanggaran HAM berat agar tidak kelupaan dan semoga bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini oleh Pemerintah Jokowi-JK: 1. Kelompok Syiah terusir dari desa Karangayam, Kecamatan Omben dan desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang di Madura; 2. Kelompok Ahmadiyah terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito, Mataram, Lombok; 3. Penyegelan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat (sudah 5 tahun); 4. Izin pendirian Masjid Baluplat di NTT (3 tahun); 5. Penyegelan Gereja HKBP di Bekasi (2 tahun) di Jawa Barat (sumber Kompas 2 November 2014).

SENIN, 01 DESEMBER 2014

Harus terus dibina dan dipupuk budaya malu seperti di Jepang dan budaya rasa bersalah seperti di Eropa.

Bergen kan men zien, maar het recht kan men niet zien.
(Gunung-gunung dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat dilihat)

L.J. van Apeloorn (1954)

TIDAK dikandung maksud untuk membedah hukum secara holistik. Itu tidak mungkin dilakukan di atas kertas beberapa lembar ini. Yang dibedah hanyalah hukum pidana ; itupun dari perspektif kriminologi dan viktimologi. Pernah ditulis oleh Vrij, Guru Besar hukum pidana Belanda (tahun lupa), bahwa “De kriminologie riep het strafrecht tot de werkelijkheid” (Kriminologi menyadarkan hukum pidana akan kenyataan yang ada). Hal inipun dilakukan dalam tulisan ini dalam segenggam dari perspektif kriminologi dan viktimologi dalam konteks implementasi.

Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga runtuhnya Orde Baru yang diperjuangkan oleh para mahasiswa, dalam garis besar dalam segenggam, hukum pidana dalam implementasinya, untuk meminjam lagi ungkapan Van Apeldoorn (1954) ialah ”Wanneer wij het recht zo zien: als ordening der menselijke levensverhoudingen, dan krijgen ook de dode wetsartikelen voor ons een andere betekenis” (Apabila kami melihat hukum demikian: sebagai penataan dari hubungan kehidupan kemanusiaan, maka juga pasal-pasal mati undang-undang yang kita dapati mempunyai arti yang lain).

Tidak dikandung maksud untuk mengangkat dan membedah kembali, apalagi menggali pengalaman-pengalaman yang menyedihkan, yang merisaukan hati dan pikiran pada waktu itu, yang bukan saja memperkosa kebenaran dan keadilan, tetapi juga HAM seolah-olah di-”desavoueer” atau tidak diakui. Untuk itu bertalian dengan implementasi hukum, juga yang dilakukan di dan oleh pengadilan, pada waktu itu saya menggunakan ungkapan ”power by remote control”.

Sampai pada suatu tahap dan aras tertentu, hal itu yaitu pelanggaran HAM masih berlaku dan dengan frekuensi yang menakjubkan. Mustahil alat-alat negara dan aparat penegak hukum tidak tahu, apalagi Presiden SBY. Kalau pelanggaran HAM di Miami, Amerika Serikat direspon oleh Presiden SBY dengan wawancara di halaman istana negara demi konsumsi politik dalam negeri, maka ibarat pepatah: ”kuman di seberang lautan tampak, gajah dipelupuk mata tidak tampak”. Ini yang disebut politik pencitraan yang munafik alias mencla-mencle. Bahkan kasus HAM yang sudah ”in kracht van gewijsde” oleh Mahkamah Agung RI tidak digubris oleh SBY sebagai ”commander in chief RI”.

Secara menyolok meskipun KPK telah membantai orang-orang terhormat di jajaran pemerintahan, di Senayan sampai di daerah-daerah luar Jawa dan disiarkan oleh semua media pers, masih belum tampak juga bahwa fenomena korupsi itu telah berakhir atau selesai. Kata orang Negeri Kincir Angin: ”voor hoe lang nog!” (masih berapa lama lagi), meskipun disadari bahwa itu baru puncak gunung es. Sudah demikian parahkah mental dan rusaknya budaya bangsa ini !? Simak berita kompas (11-11-14) : “Meski Bergaji Besar Pegawai Tetap Korupsi”. Jadi inikah ”mafia negara” atau ”negara mafia”.

Dan Presiden-Presiden setelah Soeharto lebih banyak ”mendandani” diri dan kelompoknya, belum tampak ada gebrakan yang keras dan tegas terhadap korupsi. Gus Dur mungkin sebagai Presiden perkecualian sampai melabel Senayan sebagai taman kanak-kanak, cahaya harapan kebersihan tanpa korupsi di ufuk timur belum tampak terbit juga. Kemudian muncul pahlawan dengan sejumlah janji dalam bakul politik pencitraan. Sayang, sampai pada ”de laatste stuiptrekken” alias ”nafas terakhir” sehingga muncul dua kubu politik seperti tidak kenal alias lupa pada ”Weltanschauung” Pancasila, SBY seperti terus keliru bermain kartu as politiknya. Dalam jagad media sosial muncul plesetan SBY yaitu antara lain ”Shamed By You”. Apakah ini sebagai ”Blunder sepuluh syarat keramat” (Gatra 2-8 Oktober 2014), entahlah!

Setelah Orde Baru tumbang, HAM seperti terus diperkosa, dan meskipun dipajang politik pencitraan yang mencla-mencle oleh SBY, saya perlu menyebut beberapa pelanggaran HAM berat agar tidak kelupaan dan semoga bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini oleh Pemerintah Jokowi-JK:

  1. Kelompok Syiah terusir dari desa Karangayam, Kecamatan Omben dan desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang di Madura.
  2. Kelompok Ahmadiyah terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito, Mataram, Lombok.
  3. Penyegelan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat (sudah 5 tahun).
  4. Izin pendirian Masjid Baluplat di NTT (3 tahun).
  5. Penyegelan Gereja HKBP di Bekasi (2 tahun) di Jawa Barat (sumber Kompas 2 November 2014).

Tidak perlu ditanya data masa lampau. Aparat Sipil (Polisi) dan terutama militer tidak bisa begitu saja cuci tangan. Simak “konflik” yang oleh rakyat dirasakan terutama di Indonesia Timur khusus di Maluku seolah-olah direkayasa oleh dan dari Pusat.

Setelah Reformasi menjebol Orde Baru, diperkirakan akan ada “trace” baru. Ternyata pemain-pemain lama muncul kembali dengan topeng-topeng baru. Sebagian besar dari mereka adalah Sengkuni-Sengkuni lama dan ada pula yang baru, baik di kalangan pemerintahan maupun dan terutama di Senayan. Mereka bergaya dan ”ribut” dan seperti lupa ungkapan kolonial bahwa ”de pot verwijt de ketel” alias pantat belanga menuduh atau mengkritisi pantat wajan, padahal dua-dua sama hitamnya. Hal itu secara ”mutatis mutandis” terulang kembali di akhir pemilu yang baru lalu. Senayan seolah-olah menciptakan dua Blok. Sejarah seperti terulang!

Dunia kepolisian meskipun di bawah otoritas RI 1 dan Kejaksaan ”idem dito”, dua-dua sama payah dalam rangka memberantas dan mengadili korupsi. Saya lalu teringat kasus ”cicak lawan buaya”. Istilah deponering masih dipakai, padahal di Belanda sudah lama mengganti dengan istilah seponering. Kepolisian seperti sulit menyelesaikan kasus perut buncit yang kaya raya. Banyak ceritera yang tidak sedap tentang kejaksaan, dulu dan sejak kematian Jaksa Agung Lopa. Baik saja tidak cukup. Jaksa Agung harus berani. Kenakalan jaksa makin merisaukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Komisi Kejaksaan. Selama 2013 terdapat 168 jaksa yang melanggar kode etik dan 18 jaksa dihukum berat dengan 5 orang dipecat. (Kompas 06-11-14).

Dalam berbagai dilema konstelasi pada waktu itu, muncul gagasan untuk menciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mengalami perubahan undang-undang, ternyata KPK bisa menggebrak dengan segala kelemahan ”inhaerensi” yang ada padanya, meskipun ia seperti disabot dari dan di Senayan, juga pernah oleh pihak kepolisian. Beberapa akademisi murahan seperti ikut membantu dan menentang secara terselubung KPK, dan Menteri Hukum dan HAM seperti tidak mau membela ”lex specialis derogat legi generali” dengan alasan murahan bahwa RUU yang sudah diajukan pantang dicabut kembali. (cf. Tempo 02-03-14). Memang benar ungkapan kolonial : ”Zo heer, zo knecht”. Arti bebas : ”seperti majikannya yang mudah obral janji”. Teringat saya pada ”Blunder Sepuluh Syarat Keramat” (Gatra 2-8 Oktober 2014. Belum lagi soal ”Napi korupsi bebas berkeliaran” (Kompas 30-10-14)

Sepanjang saya telusuri bahan bacaan bertalian dengan korupsi, sangatlah menarik untuk dicatat ”para pejabat negara terkorup”. Menurut Advokat Indonesia News thn X, edisi 6, 2013, ada 19 orang : 1. Pejabat Kemenpora. 2. Mantan Kakorlantas Polri. 3. Mantan pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. 4. Pejabat Kementerian Kehutanan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut. 5. Mantan Kabareskim Polri. 6 Mantan Pegawai Dirjen Pajak. 7. Mantan Bupati Buol. 8. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia. 9. Mantan Gubernur Sumatera Utara. 10. Mantan Gubernur Bengkulu. 11. Mantan Gubernur Maluku Utara. 12. Mantan Walikota Bekasi. 13. Mantan Wakil Walikota Cirebon. 14. Mantan Bupati Subang. 15. Mantan Bupati Lampung Timur. 16. Mantan Gubernur BI. 17. Mantan Menteri Kelautan. 18. Mantan Walikota Salatiga. 19. Mantan Gubernur Bank Indonesia. Quo Vadis RI kita ini !?

Bayangkan 309 Kepala Daerah terjerat korupsi (MI, 9 Okt 2013). Keputusan hukum ternyata bisa dibeli. Di Jkt 83,8% percaya ; 69,2% di Jayapura percaya (Kompas 10 Okt 2005). 60.000 dosen tidak layak (Seputar Ind, 4 Sept 2008). Plagiat marak di kalangan dosen (Jawa Pos, 3 Okt 2013). Produksi 1.600 ijasah palsu (JP 14 Juni 2012). Kiyai mesum setubuhi 2 santriwati dan cabuli 5 korban (JP 20 Febr 2014). Siswi SMP di sekolah di Jkt Pusat diperkosa, lalu direkam 6 teman sekolah di depan siswi-siswi lain (JP 18 Okt 2013). Belum lagi tentang kasus Bank Century dan lain-lain yang belum sempat dicatat. Sekali lagi : Quo Vadis bangsa dan negara kita !

Saya ingin mengakhiri tulisan pendek ini dengan pengamatan saya bahwa Indonesia dewasa ini dalam keadaan anomie (Durkheim 1952 dan Merton 1957). Namun, tanpa lupa akan peringatan Adolph Quetelet (1835) bahwa ”Societies have the criminals they deserve”. Pemerintah sekarang ini harus memperkuat KPK dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, meskipun itu menyangkut (para) pejabat (ter) tinggi di masa lampau.

Sementara itu harus terus dibina dan dipupuk budaya malu seperti di Jepang dan budaya rasa bersalah seperti di Eropa. Mulailah menanam hal itu di taman kanak-kanak dan terus dipelihara di Sekolah Dasar. Kalau dimulai dari Sekolah Menengah, apalagi di Perguruan Tinggi, maka hal itu sudah terlambat. Ungkapan kolonial: “Men kan geen ijzer met handen breken” (Orang tidak bisa patah besi dengan tangan). Itu berarti: besi harus terus dipanasi, baru bisa dibengkokkan. Agama sejak kecil cukup dididik di rumah. Di sekolah, terutama di Sekolah Dasar ditanam mata pelajaran Budi Pekerti. Jangan lupa: “sehari selembar benang, lama-lama menjadi sehelai kain”.

_
(*) Ketua Komisi Hukum Nasional

(**) Tulisan ini disajikan untuk acara Dialog Hukum KHN-PSHK-ILUNI FHUI-Hukumonline “Pekerjaan Rumah Sektor Hukum Pemerintahan Jokowi-JK”, 19 November 2014.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Kolom agama dalam perspektif HAM

Kompas.com

Malah, tak sedikit yang dibunuh dan diusir. Warga Ahmadiyah dan Syiah mengalami hal itu sampai hari ini. Kita telah membuat diskriminasi dan segregasi!

Kamis, 27 November 2014 | 14:22 WIB

Oleh: Todung Mulya Lubis

KOMPAS.com – NANI Maryani Ramli, seorang perempuan, pada 1956 memiliki surat keterangan penduduk (belum disebut kartu tanda penduduk atau KTP) untuk Daerah Kota Praja Jakarta Raya. Di sana tak tersua kolom agama.

Yang ada hanya kolom nama, jenis kelamin, bangsa (suku), umur (tanggal kelahiran), tempat kelahiran, pekerjaan, dan alamat. Sama sekali tak ada kolom agama. KTP perempuan tersebut dikeluarkan Lurah Petojo dengan stempel kelurahan.

Di Surabaya pada 1958, Soemiati mendapat kartu penduduk warga negara Indonesia yang kolom-kolomnya lebih kurang sama: tak juga memiliki kolom agama. Saat itu tiada yang mempertanyakan mengapa tidak ada kolom agama sebab agama diper- lakukan sebagai kawasan pribadi, dalam arti: merupakan urusan manusia bersangkutan. Negara tak perlu tahu agama apa yang dianut seseorang.

Konsep kewargaan

Kolom agama kala itu tak ada karena, meski dalam jagat politik Indonesia, partai-partai Islam sangat kuat (Masyumi, NU, PSII, Persis, dan lain-lain). Banyak juga partai beraliran nasionalis, sosialis, dan komunis (PNI, PSI, PKI, Murba, dan lain-lain). Apakah tidak adanya kolom agama karena kesepahaman para pemimpin negeri yang menganggap agama bukan urusan negara? Atau, tak adanya kolom agama itu dikarenakan kompromi politik antarsemua kekuatan politik?

Tak ada yang bisa menjawab pasti. Namun, kita bisa berspekulasi bahwa pada zaman yang banyak diasosiasikan sebagai zaman liberal itu, turunannya adalah bahwa konsep kewargaan lebih diutamakan. Yang terpenting apakah seseorang itu warga negara atau bukan. Seorang warga negara bebas memeluk agama atau kepercayaan atau tak beragama sama sekali. Biarlah urusan agama itu terpulang kepada manusia bersangkutan. Nyatanya, pabrik masyarakat kita tetap kukuh meski isinya kumpulan manusia dari beragam agama dan ideologi politik. Negeri ini tetap utuh. Kohesi sosial terjaga.

Kapan isu agama muncul dalam kebijakan pemerintah? Pada 1965, melalui UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, disebutkan dalam penjelasannya bahwa agama yang dipeluk penduduk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Tak salah apabila orang menafsirkan, adanya pengakuan negara terhadap agama tertentu ini dipicu juga oleh ketakutan atas bahaya komunisme yang dianggap tak beragama.

Tuduhan kudeta oleh PKI saat itu membuat mutlaknya seseorang memiliki agama jadi penting. Mereka yang tak beragama akan mudah sekali dituduh sebagai komunis dan ditangkap atau hilang. Pertanyaannya: bagaimana dengan agama lainnya, seperti Ahmadiyah, Bahai, Yahudi, dan semua aliran kepercayaan?

Di sinilah diskriminasi itu bermula. Orang Tionghoa sejak 1967 dilarang melaksanakan upacara agama mereka secara terbuka. Lebih jauh dalam KTP tak boleh ada agama Konghucu dan orang Tionghoa harus menggunakan nama Indonesia, bukan nama Tionghoa. Mereka kehilangan hak-hak sipil mereka. Bayangkan, bagaimana nasib penganut agama dan kepercayaan lainnya?

Pengukuhan keberadaan agama yang diakui negara kembali dilakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1470 Tahun 1978 yang ditegaskan Surat Edaran Mendagri No 477/1978 yang intinya hanya mengakui lima agama: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Buddha. Selanjutnya, dalam Tap MPR No II/MPR/1998 dikatakan bahwa penganut kepercayaan tak boleh mengarah pada pembentukan agama baru dan sedapat mungkin diarahkan bergabung dengan salah satu agama yang diakui negara. Tiada tempat buat agama lain dan kepercayaan.

Baru pada 2000, 35 tahun kemudian, ketika Gus Dur menjadi Presiden, keluar Keppres No 6/2000 yang mengatakan bahwa upacara keagamaan penganut Konghucu bisa dilaksanakan secara terbuka tanpa memerlukan izin. Inilah salah satu produk reformasi yang penting. Sepertinya iklim kebebasan beragama sudah mulai tumbuh dan Presiden Gus Dur yang sangat pro kemajemukan memang memberi angin segar untuk tumbuhnya masyarakat yang pluralistis.

Namun, dalam praktik, iklim masyarakat yang pluralistis itu tidak sepenuhnya mulus. Dalam kartu identitas penduduk atau KTP, misalnya, dalam kolom agama, pemilik KTP tersebut harus mencantumkan agamanya dan agama tersebut harus salah satu dari agama yang diakui. Seorang penganut agama Bahai mengeluhkan bahwa dia tak boleh mencantumkan agama Bahai di kolom agama di KTP-nya. Dia harus menulis salah satu agama yang diakui oleh negara untuk memperoleh KTP itu.

Semua ini mempunyai dampak turunan: kesulitan mengurus dan mencatatkan perkawinan, kesulitan mendapatkan akta kelahiran anak, memperoleh pekerjaan, dan sebagainya. Diskriminasi disyahkan. Akibatnya, banyak orang yang memilih tidak mempunyai KTP. Lebih jauh, dalam masyarakat mereka, yang bukan berasal dari agama yang diakui akan dituduh sebagai tak beragama atau mengikuti aliran agama sesat.

Kebebasan beragama

Meski Reformasi sudah mulai sejak 1998 dan Indonesia memiliki jaminan hak asasi yang kuat untuk menjalankan agama dan keyakinannya, baik itu atas dasar UUD 1945 maupun Kovenan Hak Sipil dan Politik, persoalan kebebasan beragama ini tak mendapat jaminan. Banyak kasus ketika penganut agama minoritas dan agama yang tak diakui negara mengalami intimidasi, teror, dan kesulitan menjalankan agama mereka. Malah, tak sedikit yang dibunuh dan diusir. Warga Ahmadiyah dan Syiah mengalami hal itu sampai hari ini. Kita telah membuat diskriminasi dan segregasi!

Ihwal kolom agama yang harus diisi dengan agama yang diakui hanya satu soal, tetapi ini soal yang sangat mengganggu dan menghambat banyak orang yang mencari pekerjaan, mendapatkan pelayanan pemerintah, dan sebagainya. UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sepertinya memberi jalan keluar dengan membolehkan kolom agama tak diisi dan mereka tetap bisa memperoleh KTP dan data mereka dicatat dalam database kependudukan.

Namun, dalam praktik, kolom agama itu dipaksakan diisi. Sedi- kit yang berani melawan. Syukur- lah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membikin gebrakan dengan mengatakan bahwa kolom agama itu tidak perlu diisi. Mendagri memulihkan kembali hak warga negara memilih agama mereka dan tak perlu mencatatkannya dalam dokumen apa pun, termasuk KTP.

Langkah Mendagri ini terbilang maju walau seyogianya Mendagri harus melangkah selangkah lagi: menghapus saja kolom agama pada KTP. Harus diakui bahwa pencantuman kolom agama ini sangat mungkin menjadi sumber diskriminasi, dan sebagai negara yang mengakui semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, merupakan kewajiban kita menghilangkan semua peluang terjadinya diskriminasi.

Seandainya secara statistik negara memerlukan data mengenai jumlah penganut setiap agama, data itu bisa diperoleh melalui berbagai survei dan sensus yang secara berkala dilaksanakan.

Perihal kolom agama ini tak perlu diperdebatkan terlalu panjang. Kebanyakan negara di dunia, termasuk negara tetangga dan negara Timur Tengah, tidak punya kolom agama dalam KTP mereka. Kebijakan tentang KTP tanpa kolom agama bukanlah sesuatu yang ahistoris.

Todung Mulya Lubis
Ketua Dewan Pendiri Imparsial

Posted in Kemanusiaan, Nasional, PerspektifComments (0)

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com