W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "skb"

Komnas HAM minta Jokowi mencabut SKB menteri terkait Ahmadiyah

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.

Setia News

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menagih komitmen presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi), atas penegakan perlindungan dan pemajuan hak beragama, berkeyakinan dan beribadah.

“Dalam visi dan misinya Presiden terpilih berkomitmen atas penegakkan HAM, salah satunya perlindungan dan pemajuan atas hak beragama, berkeyakinan dan beribadah, namun patut dimasukkan ke dalam program prioritas kerja nyata di awal pemerintahan baru,” ujar Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Imdadun menyampaikan sedikitnya terdapat lima hal terkait kebebasan beragama, yang patut dipertimbangkan Jokowi dalam program prioritas di kabinetnya.

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, karena PBM itu dinilai diskriminatif.

“Pertimbangan kuantitatif dukungan warga dalam pendirian rumah ibadat pada dasarnya hanya memberikan proteksi berlebihan bagi umat mayoritas, sementara kelompok minoritas agama dilanggar,” ujar dia.

Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, karena kebijakan itu dinilai formal dan substansial bertentangan konstitusi.

“Keberadaan SKB itu menjadi pemicu munculnya aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di Indonesia,” kata dia.

Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Kelima, membentuk Panitia Khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan prioritas Presiden terpilih. [Antara News]

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Datangi Jokowi, aktivis HAM sodorkan dokumen pelanggaran HAM di RI

Dalam hal kebebasan umat beragama, Andreas mendesak Jokowi agar nantinya bisa mencabut SKB tiga menteri mengenai Ahmadiyah, dan peraturan mengenai pembangunan rumah ibadah yang harus mendapat persetujuan 60 persen dari penduduk sekitar yang ia nilai mempersulit warga dari agama minoritas.

JAKARTA, KOMPAS.com. – Peneliti dari Human Right Watch, Andreas Harsono, mendatangi Gubernur DKI Jakarta sekaligus presiden terpilih Joko Widodo, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014) pagi.

Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan dokumen mengenai permasalahan-permasalahan seputar hak asasi manusia di Indonesia.

“Dokumen ini berisi rekomendasi-rekomendasi tentang apa yang bisa dilakukan Jokowi sebagai presiden. Permasalahannya apa dan rekomendasinya apa semua sudah dicantumkan. Dan dokumen ini akan diserahkan secara resmi,” kata Andreas.

Andreas berpendapat, beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Jokowi saat nantinya telah dilantik sebagai presiden adalah mengenai kebebasan umat beragama, permasalahan di Papua, kasus sengketa tanah, dan nasib-nasib TKI di luar negeri.

Dalam hal kebebasan umat beragama, Andreas mendesak Jokowi agar nantinya bisa mencabut SKB tiga menteri mengenai Ahmadiyah, dan peraturan mengenai pembangunan rumah ibadah yang harus mendapat persetujuan 60 persen dari penduduk sekitar yang ia nilai mempersulit warga dari agama minoritas.

“Sementara soal Papua, kami meminta agar larangan wartawan asing meliput di sana yang sudah berlangsung sejak tahun 1963, dicabut,” kata Andreas.

_
Penulis: Alsadad Rudi. Editor: Kistyarini

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Masjid Ahmadiyah di Ciamis disegel Muspida

JELANG Ramadhan, pemerintah kota Ciamis melakukan tindak intoleran. Mereka melakukan penyegelan masjid Ahmadiyah Nur Khilafat di Ciamis, Kamis (26/6) siang.

Segel berupa surat bernada arogan dari Bupati Ciamis. Ia terpampang di pintu masuk ruang shalat pada mesjid yang dikelola dan milik jamaah muslim Ahmadiyah (Jemaat Ahmadiyah Indonesia; JAI).

Bupati adalah milik semua. Bukan milik sekelompok orang. Ia dipilih untuk kepentingan semua. Bukan utk kepentingan sekelompok.

Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014. Sekitar tigaratusan massa FPI, dipimpin Wawan, mengadakan aksi unjuk rasa. Wawan, disamping sebagai ustad mereka, adalah koordinator lapangan (korlap) atas aksi FPI itu.

Gerombolan FPI menuntut bupati Ciamis, Iing Syam Arifin, supaya memenuhi janjinya pada masa kampanye pemilihan bupati.

CIAMIS IMG-20140623-00320-380x200Bupati Iing menerima Wawan di ruang tertutup. Mereka membuat kesepakatan. Sesudah itu, Iing berpidato di depan massa FPI di beranda pendopo kabupaten. Iing didampingi Wawan.

Iing mengatakan, “Saya secara pribadi, seorang muslim, sudah jelas: saya menolak. Secara pribadi, bukan jabatan, saya menolak mengenai masalah Ahmadiyah.

“Secara jabatan ada aturan yang menghalangi itu dan jelas Bupati mengamankan aturan yang lebih atas. Hanya mengenai masalah Ahmadiyah, ada beberapa langkah yang tadi kita sepakati dengan Kang Wawan.

“Insyaa’ Allaah, insyaa’ Allaah, kalau hari ini belum ada langkah konkrit, mungkin kita akan bicarakan. Karena menyangkut daripada aktivitas itu adalah ada aturan proses hukum yang harus ditempuh.

“Teman-teman, warga FPI melanjutkan ‘pawai taaruf’, silahkan. Kalau perlu ke tempat-tempat yang sering dicurigai ada nyemen di situ: itu silahkan.

Massa FPI Menduduki Pendopo Ciamis. (JAI Ciamis)“Allaahu akbar!” Bupati Ciamis menutup pembicaraanya.

Wawan membalas, “Terima kasih pada Bapak Bupati. Kita udah jelas dan kita sudah sepakat tadi di dalam.

“Masalah Ahmadiyah, insyaa’ Allaah, ditindaklanjuti. Nanti ada rapat dari pihak pemerintah, insyaa’ Allaah, lasykar kita tunggu masjid Ahmadiyah ditutup oleh pihak Ahmadiyah.

“Siiaapp?” teriak Wawan. Ia berdiri ke tiga di sebelah kiri Bupati Ciamis.

“Siiaapp!” gemuruh suara masa FPI.

“Allaahu akbar! Allaahu akbar! Allaahu akbar!” …. terdengar takbir.

Pukul 11.37 WIB, pawai ta’aruf FPI melewati Jalan Ciptomangunkusumo Nomor 6/255 Ciamis. Mereka sempat berhenti 10 menit di depan mesjid Nur Khilafat.

“Tutup, tutup! Bakar, bakar!” teriak massa FPI.

Di kerumunan massa, tampak AKP Kurnia cipika-cipiki dengan Wawan.

_
CIAMIS CollageKAMIS, 26 Juni 2014. Pengurus JAI Ciamis, ketua dan muballigh menyampaikan surat ke bupati. Isinya adalah tanggapan atas pidato bupati di depan massa FPI.

Sekembalinya dari kantor bupati, Ketua Kamal A. Aziz dan Muballigh Padhal Ahmad mendapati masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh JAI Ciamis sudah dipenuhi oleh petugas Satpol PP dan unsur Muspida.

Tiga pintu Masjid bagian samping kiri, kanan, dan belakang, telah dipasang banner yang isinya berupa larangan penggunaan masjid oleh Muspida Plus Kabupaten Ciamis. Tanpa tanda tangan dan stempel Muspida Plus.

Isi pelarangan mendasarkan diri pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; ada tiga nomor, yaitu: ‘Nomor 3 Tahun 2008′, ‘Nomor KEP-033/A/JA/6/2008′, dan ‘Nomor 199 Tahun 2008′ tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI serta warga masyarakat.

Banner pelarangan mendasarkan diri juga pada: peraturan gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan JAI di Jawa Barat; dan surat edaran bupati Ciamis ‘Nomor 188.3/541-Pem.Um.1 Tanggal 18 Maret 2011′

Isi pelarangan merupakan ‘tindak lanjut peraturan gubernur ‘Nomor 12 Tahun 2011′, yaitu sebagai berikut:

“Untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional, kami memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Ciamis untuk menghentikan segala aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam di tempat ini.

“Sejak hari Kamis tanggal 26 juni 2014, apabila penganut, anggota, dan/atauanggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Ciamis tidak mengindahkan peringatan dan perintah ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pelarangan dibuat di Ciamis pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Muspida Plus Kabupaten Ciamis.

Tidak ada surat yang diberikan kepada JAI Ciamis. Satpol PP sendiri berdalih hanya menjalakan tugas/perintah.

Ada berita acara yang diminta untuk ditandatangani oleh pihak JAI. Namun, pengurus menolak menandatangani. Dan saat diminta untuk dipelajari, pihak Satpol PP menolak memberikan berita acara tersebut dengan dalih berita acara tersebut tidak ditandatangani.

_
CIAMIS shalat BrCLf2ZCMAEdxgTTANGGAPAN datang dari pengurus JAI Ciamis pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dan ditandatangani Ketua Kamal Abdul Azis sebagai ketua, Padhal Ahmad sebagai muballigh, dan Ketua Pemuda Dadan Andriana, Ketua Pemuda

Indonesia adalah negara Pancasila, bukan negara agama. Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara barbar. Indonesia adalah negara yang majemuk dan didirikan di atas kemajemukan.

UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut ajaran agamadan kepercayaannya. Pada Pasal 28E UUD 1945:

“(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali.

“(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

“(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”

Pasal 29 UUD 1945:

“(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ahmadiyah adalah Islam, meyakini 6 Rukun Iman dan menjalankan 5 Rukun Islam. Jika standar Islam yang benar adalah keyakinan Nabi Muhammad saw. adalah Khaatamun-Nabiyyiin.

Jemaat Ahmadiyah meyakini dengan teguh, Nabi Muhammad saw. adalah Khaatamun-Nabiyyiin, tidak ada lagi Nabi–baik nabi lama maupun nabi baru yang membawa agama baru, kitab suci baru, dan kalimah syahadat baru.

Oleh karena itu Ahmadiyah tidak sesat dan menyesatkan.

Karena Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat, maka negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok apa pun dan pemerintah harus menjalankan amanat konstitusi, menjamin kebebasan semua pemeluk Agama.

Bahwa setiap penyegelan harus disertai berita acara penyegelan dan surat keputusan pengadilan, maka kami menganggap penyegelan yang dilakukan oleh Muspida Plus Kapupaten Ciamis cacat hukum dan tidak berlaku.

Karena Indonesia adalah negara Pancasila dan UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut ajaran agama dan kepercayaannya, maka Jemaat Ahmadiyah akan tetap beribadah dan akan
membuka segel pelarangan aktivitas yang dikeluarkan Muspida Plus Kabupaten Ciamis.[]

_
[Harapan Rakyat] Satpol PP Ciamis Segel Mesjid Ahmadiyah

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. (Foto: Istimewa/Net)

Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. (Foto: Istimewa/Net)

BERPIJAK kepada SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri, Satpol PP Kabupaten Ciamis menyegel Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Kamis (26/06/2014). Penyegalan itu dimaksudkan agar penganut Ahmadiyah tidak melakukan aktivasnya di tempat tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Ciamis Dedi Iwa, mengatakan, penyegalan tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum, dimana berpijak kepada SKB 3 Menteri yang menyebutkan larangan bagi jemaah Ahmadiyah melakukan aktivitas keagaaman.

Selain peraturan SKB 3 Menteri, lanjut Dedi, langkah penyegelan itu pun berdasarkan hasil rapat Muspida Kabupaten Ciamis. Hasil rapat itu memutuskan bahwa tempat yang digunakan jemaah Ahmadiyah harus ditutup. “Jadi, kami melakukan penyegelan ini, sudah sesuai dengan prosedur. Dan ada surat perintah dari atasan,” katanya.

Sementara itu, saat dilakukan penyegelan, Ketua Jemaah Ahmadiyah Ciamis, Kamal Abdul Azism menolak menandatangani berita acara. Alasannya, harus berkoordinasi dengan pimpinan pusat Ahmadiyah. “Saya tidak bisa langsung menandatangani, karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan pusat,” katanya, saat berdialog dengan petugas Satpol PP.

Menanggapi adanya penolakan penandatanganan berita acara dari pengurus Ahmadiyah, Bupati Ciamis H.Iing Syam Arifin, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak.

”Saya belum bisa komentar banyak, karena masalah ini akan dikoordinasikan dulu. Hanya kami meminta menjelang bulan Ramadhan ini agar semua pihak menjaga kondusifitas Ciamis,” katanya singkat. (Her/R2/HR-Online)

Posted in Persekusi, Siaran PersComments (0)

Belief in One God

NEW MANDALA — EARLIER this month, municipal government officials once again sealed the entrance to an Ahmadiyah mosque in Bekasi, on the outskirts of Jakarta.

The mosque had previously been closed in February 2013, and had been at the center of the debate about the role of Ahmadiyah worshippers in Indonesia. Read the full story

Posted in NasionalComments (0)

Bupati Wonosobo: Saya tidak mau bubarkan Ahmadiyah!

“SAYA tidak mau bubarkan Ahmadiyah!” di depan peserta Konferensi Nasional Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Kuningan Royal Hotel (3/6/2014) Bupati Wonosobo Drs. H. Abdul Kholiq Arif, M. Si. mengisahkan kembali sikap dan pendiriannya ketika Menteri Agama Suryadharma Ali memanggilnya ke Jakarta beberapa hari setelah dirinya tampil dalam talkshow di sebuah televisi swasta. Read the full story

Posted in UncategorizedComments (0)

Konferensi Nasional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan minta ‘aturan mendirikan rumah ibadah’ direvisi

MENCUATNYA sejumlah aksi kekerasan berbau agama membuat sejumlah organisasi non-pemerintah, organisasi keagamaan/kepercayaan, pemerintah pusat/daerah, perguruan tinggi, media, lembaga negara independen dan individu menggelar Konferensi Nasional Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan “Indonesia Tanpa Kebencian”. Read the full story

Posted in NasionalComments (0)

Menag: Kementerian Agama Sendiri Tidak Bisa Bubarkan Ahmadiyah

[TASIKMALAYA] Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali akan mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terkait ajaran Ahmadiyah yang dinilai tidak tegas dan masih dilanggar.

“Berdasarkan evaluasi, berbagai pihak mengatakan bahwa kesepakatan itu dilanggar, nanti atas dasar itu kita lakukan evaluasi,” katanya usai menghadiri prosesi pertobatan jamaah Ahmadiyah Read the full story

Posted in UncategorizedComments (0)

4 Orang ini desak Ahmadiyah keluar dari Islam & buat agama baru

Merdeka.com – Polemik seputar eksistensi Ahmadiyah sampai sekarang masih menjadi perbincangan hangat yang menimbulkan pro dan kontra. Ajaran jemaah Ahmadiyah dianggap menyesatkan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Hal ini membuat beberapa pendapat beranggapan kehadiran Ahmadiyah sebagai bagian dari Islam menyesatkan. Read the full story

Posted in NasionalComments (0)

Jemaat Muslim Ahmadiyah Ciamis membalas surat MUI Ciamis

CIAMIS, SATUHARAPAN.COM – Pengurus Jemaat muslim Ahmadiyah Cabang Ciamis, Kamal Abdul Aziz dan Mubaligh Fadhal Ahmad membalas surat Ketua MUI Kabupaten Ciamis dan menegaskan Kebebasan Beragama bagi jemaat muslim Ahmadiah, Kamis (24/4). Surat Jemaat Ahmadiah ini dibuat sehari setelah diterimanya surat “Himbauan” dari MUI Ciamis Read the full story

Posted in UncategorizedComments (0)

Ini balasan Ahmadiyah untuk surat MUI Ciamis

KBR68H, Jakarta – Jemaat Ahmadiyah Ciamis akhirnya mengirimkan surat balasan atas himbauan yang dikirimkan Majelis Ulama Indonesia Ciamis kemarin.

Surat yang terdiri dari 4 halaman ini terdiri dari 26 poin dan ditandatangani oleh Ketua Pengurus Jemaat Ahmadiyah Cabang Ciamis, Kamal Abdul Aziz dan Mubaligh Fadhal Ahmad. Read the full story

Posted in UncategorizedComments (0)

Page 2 of 3123

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com