W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "HKBP Filadelfia"

Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas

SELANJUTNYA Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut Jamaah Ahmadiyah; serta Peraturan bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukuman umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Berita Satu ¦ Senin, 29 Desember 2014 | 16:40

GAMBAR: Jemaat HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin melakukan ibadah Natal di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/12).

Jakarta-Wahid Institute mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki atau menghapus undang-undang yang bersifat diskriminatif.

Direktur Wahid Institute Yenny Wahid menengarai salah satu akar masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah masih berlakunya regulasi diskriminatif terhadap kaum minoritas.

“Kami berkesimpulan, ketegasan pemimpin memiliki korelasi langsung dengan sikap tolerasi di daerah. Ketika pemimpin memberikan rambu-rambu terhadap apa yang disebut intoleransi, maka masyarakat akan mematuhinya. Tapi kalau abai ini menjadikan tafsir intoleransi semena-mena, sehingga pemimpin menjadi faktor penting,” katanya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (29/12).

Pemimpin, dalam hal ini pemerintah dan DPR, kata Yenni, dapat diukur ketegasannya saat menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan UU daerah yang terkait urusan beragama.

“Kami misalnya, mencatat dalam visi-misi yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla, atau yang dikenal dengan Nawacita, mereka berjanji menghapus regulasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) kelompok rentan,” ujarnya.

Di luar itu, Yenny menilai, pemerintah Jokowi-JK sudah menunjukkan langkah positif untuk menumbuhkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, di antaranya rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin membentuk UU tentang kebebasan dan kerukunan umat beragama.

Yenny menyebutkan, ada beberapa UU yang masih memiliki substansi diskriminatif di antaranya UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama; UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Selanjutnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut Jamaah Ahmadiyah; serta Peraturan bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukuman umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Penulis: Hizbul Ridho/WBP

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Aparat negara saling lempar urusi pelanggaran kemerdekaan beragama

KASUS utama yang diangkat untuk memotret pengalaman ini adalah kasus Ahmadiyah, Gki Yasmin, HKBP Cikeuting dan HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, komunitas Islam lainnya yang kesulitan mendirikan mesjid.

Era Baru
Dibuat: 26 Desember 2014 Ditulis oleh Muhamad Asari

Jakarta – Sejatinya aparat negara sebagai pelaksana Negara yang merupakan state partics yang terikat, menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi rakyat. Namun demikian, fakta yang terjadi di Indonesia antar aparat negara saling lempar tanggung jawab ketika pelenggaran kebebasan beragama terjadi.

“Pemerintah itu saling lempar misalnya masalah Gereja Yasmin,” kata Istri Presiden RI ke-4 almarhum Gus Dur, Shinta Nuriyah Wahid di Jakarta, Senin (22/12/2014).

Menurut dia selaku pelapor khusus Komnas Perempuan tentang pelanggaran kekerasan umat beragama, lempar tanggungjawab yang terjadi misalnya terhadap penghambatan pendirian Gereja GKI Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Saat menemui para aparat di lapangan, lanjut dia, para aparat negara awalnya mendukung untuk pemberian kemerdekaan beragama bagi jamaah GKI Yasmin. Namun demikian, mereka justru saling lempar tanggungjawab dari aparat di bawah hingga ke jajaran tingkat atas.

Shinta Nuriyah mencontohkan lempar tanggungjawab yang terjadi adalah para pejabat mulai dari Bupati dan Gubernur saling melempar tanggungjawab ke pejabat di atas mereka hingga ke tingkat menteri. Semestinya selaku aparat negara, para pejabat seharusnya menjelaskan kepada masyarakat tentang persoalan yang terjadi.

“Jangan main lempar-lempar seperti itu, tidak mendidik rakyat,” tegasnya.

Menegaskan hasil pemantauan pelaporan khusus kekerasan terhadap umat beragama, Komnas Perempuan menyebutkan bahwa peranan pemerintah daerah yang disertai peranan kelompok intoleran berperan aktif menjalankan lembaga negara bersifat diskiminatif.

“Memainkan peran lembaga diskriminatif dengan lewat kebijakan yang diksriminatif,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Tidak hanya soal kebijakan diskriminatif, tambah Andy, masih terjadi perkara mengkriminalkan di luar agama dari enam agama yang diakui oleh pemerintah. Bahkan fakta yang terjadi, masyarakat menolak mengakui penganut aliran kepercayaan dengan menolak pemakaman jenazah penganut.

Menurut Andy, warga negara yang dimaksud menjadi korban itu, justru terjebak dengan istilah diakui dan tidak diakui oleh Negara. Bahkan berpengaruh kepada catatan kartu penduduk hingga terhadap kaum penghayat. Petugas negara dinilai lebih memihak kepada kelompok intoleransi dengan mendengarkan pendapatan kelompok intoleransi.

Berdasarkan laporan yang dirilis pada hasil pemantauan Pelapor Khusus dan timnya di 40 kota/kabupaten di 12 provinsi se-Indonesia, sejak Juni 2012 sampai dengan Juni 2013. Hasil pemantauan menyebutkan bahwa kerentanan kaum perempuan semakin meningkat ketika ia menjadi bagian dari komunitas minoritas agama dalam situasi intoleransi.

Kasus utama yang diangkat untuk memotret pengalaman ini adalah kasus Ahmadiyah, Gki Yasmin, HKBP Cikeuting dan HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, komunitas Islam lainnya yang kesulitan mendirikan mesjid.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Diskusi Publik; Kasus intoleransi beragama bahayakan psikologis anak

PEMANTAUAN dilakukan dengan wawancara dan diskusi kelompok terfokus bersama 407 narasumber yang terdiri dari 326 korban, 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat. Kasus utama yang diangkat menjadi potret umum adalah kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Cikeuting, HKBP Filadelfia, Syiah dan Baha’i.

Hanna Azarya Samosir, CNN Indonesia
Selasa, 23 Desember 2014; 05:51 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Korban intoleransi beragama yang terjadi di Indonesia dipastikan bukan hanya berasal dari kalangan dewasa, namun juga anak-anak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Maria Aviati, menilai anak-anak lebih rentan menjadi korban secara psikis kasus-kasus intoleransi tersebut.

Menurut Maria, kondisi seorang anak sangat terkait dengan orang tuanya. Ketika orang tuanya mendapat perlakuan intoleran, anak-anak akan dengan mudah merasa gamang.

“Mereka akan bertanya mengapa ia tidak boleh beribadah. Mereka akan bingung mengapa mau beribadah harus melalui proses sulit,” ujar Maria dalam diskusi publik di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (22/13).

Tidak hanya itu, perlakuan kasar dan dikucilkan dari lingkungan tumbuh kembang yang rentan terjadi akibat intoleransi, dikatakan Maria, dapat menimbulkan kekhawatiran baru. Dia menyebutkan, dampak dari intoleran sangat mungkin membuat anak-anak kelak menganggap bahwa kekerasan dan kebencian adalah hal yang biasa.

Berkaitan dengan pernyataan Maria, Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama Komisi Nasional Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, menganggap pendidikan anak merupakan tanggung jawab perempuan sebagai ibu.

“Ketakutan perempuan (dalam kasus intoleransi) lebih besar. Tidak hanya dirinya, tapi juga anaknya. Mungkin buat laki-laki tidak terpikirkan sejauh itu, tapi ibu punya tanggung jawab moral,” tuturnya.

Melihat dampak besar dari kondisi ini, Maria meminta pemerintah untuk mendengarkan keluhan masyarakat tanpa pandang bulu. “Jangan seperti selama ini. Kalau yang menyampaikan pihak yang dipandang, baru direspons. Kalau masyarakat biasa, menguap begitu saja,” tutur Maria.

Semua ini, menurut Maria, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 21 dikatakan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, dan bahasa, serta status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan mental.

Dalam acara ini, Sinta memaparkan hasil pantauan intoleransi beragama di 40 kota/kabupaten di 12 provinsi sejak Juni 2012 sampai Juni 2013. Pemantauan dilakukan dengan wawancara dan diskusi kelompok terfokus bersama 407 narasumber yang terdiri dari 326 korban, 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat. Kasus utama yang diangkat menjadi potret umum adalah kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Cikeuting, HKBP Filadelfia, Syiah dan Baha’i.

(meg)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan meningkat

KOMNAS HAM mencatat pemerintah melakukan tindakan pengabaian dalam penyelesaian kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kasus-kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, pembangunan Mushaala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

EraBaru; dibuat: 23 Desember 2014 Ditulis oleh Muhamad Asari

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mencatat pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan pada 2014 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke Komnas HAM.

“Apabila pada 2013, jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM berjumlah 39 berkas, maka pada 2014 naik menjadi 67 berkas,” kata Komisioner Komnas HAM RI, M.Imdadun Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Menurut dia selaku Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, kasus-kasus yang diadukan sepanjang 2014 terdiri dari tiga kategori pengaduan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kategori yang dimaksud adalah Pertama, tindakan penyegelan, pengrusakan atau penghalangan pendirian terhadap rumah ibadah 30 berkas. Kedua, Diskriminasi, pengancaman dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan berkeyakinan tertentu 22 berkas. Ketiga, penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah 15 berkas.

Temuan Komnas HAM menyebutkan bahwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol yang perlu mendapat perhatian paling serius karena terus meningkat dari setiap laporan pengaduan.

Menurut Komnas HAM, lemahnya penegakan hukum di lapangan merupakan faktor utama menjadi penyebab meningkatnya kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah. Keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan No 8 Tahun 2006 tidak mampu mewujudkan secara konsisten di lapangan.

Pertemuan yang digelar oleh Komnas HAM menyimpulkan terjadi di daerah kelompok atau ormas intoleran. Selain itu, PBM menjadi landasan parkir, sikap dan tindakan warga serta apratus negara melakukan tindakan diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Komnas HAM mencatat pemerintah melakukan tindakan pengabaian dalam penyelesaian kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kasus-kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, pembangunan Mushaala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

Imdadun menambahkan peningkatan tindakan terkait keterlibatan aparatutr negara dan pelanggaran kebebasan beragama serta berkeyakinan terkait dengan keberadaan Perda Diskriminatif seperti tentang pelarangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Keberadaan regulasi ini, lanjut dia, melanggar HAM karena negara membatasi warga negara meyakini agama dan melakukan peribadatan.

“Contoh kongkrit penyegelan di Jawa Barat secara bersama-sama oleh Pemda, ada unsur satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian bahkan libatkan Bupatinya,” ujar dia.

Dalam hal ini pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi penyelesaian maupun perlindungan hak dan kebebasan beragama, khususnya kepada kelompok minoritas tetapi tidak mendapat respon dan tindak lanjut penyelesaian yang selayaknya.

Komnas HAM merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan dengan tindakan nyata antara lain memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban-korban kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Intoleransi beragama, ini saran Sinta ke Jokowi

“TERUTAMA bagi jemaah Ahmadiyah dan Syiah dengan jaminan keamanan dan peristiwa serupa tidak berulang kembali,” katanya.

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 19:48 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dari Komnas Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, memberikan beberapa saran kepada pemerintah yang dinilai sebagai salah satu pelaku intoleransi beragama di Tanah Air.

“Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan harus menyikapi isu intoleransi,” kata Sinta dalam acara Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama di Hotel Bidakara, 22 Desember 2014.

Sinta meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan kepala daerah untuk tunduk pada hukum dengan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya pada contoh kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.

“Mengawalinya bisa dengan memastikan jaminan keamanan bagi penyelenggara ibadah Natal 2014 di lokasi masing-masing,” katanya. (Foto: Sinta Nuriyah Hadiri Maulid Nabi dan Haul Gus Dur di PPP)

Sinta pun meminta kepada kepala daerah dan Menteri Agama untuk memfasilitasi perbaikan rumah-rumah ibadah yang dirusak atau disegel. Selain itu, Sinta meminta pemerintah menyediakan lokasi ibadah bagi komunitas minoritas agama yang belum dapat memenuhi prasyarat pendirian rumah ibadah.

Istri almarhum Gus Dur ini juga memerintahkan pemulangan pengungsi korban intoleransi agama ke kampung halamannya. “Terutama bagi jemaah Ahmadiyah dan Syiah dengan jaminan keamanan dan peristiwa serupa tidak berulang kembali,” katanya.

Sinta juga meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan penanganan komprehensif bagi korban intoleransi. Dalam hal peraturan, Sinta berharap agar Presiden dan DPR RI segera melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang membatasi jaminan kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Sedangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sinta berharap agar bisa bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyediakan ruang informasi tentang fakta pelanggaran bagi korban. “Mereka juga perlu publikasi tentang korban diskriminasi. Selain itu, negara membutuhkan sistem pemulihan dan pendidikan toleransi,” ujar Sinta.

Sinta baru saja melaporkan hasil pemantauan tim di 40 kota dan kabupaten di 12 provinsi. Pemantauan ini berlangsung sejak Juni 2012 hingga 2013. Selama itu, Sinta telah melakukan wawancara dan diskusi kelompok dengan 407 narasumber yang terdiri atas 326 orang korban. Lalu ada anggota komunitas korban intoleransi, 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat yang berada di sekitar lokasi pemantauan.

MITRA TARIGAN

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Kasus Intoleransi Beragama;Sinta Nuriyah: Perempuan Pikul Beban Lebih Berat

image

Senin, 22/12/2014 15:29
Reporter: Hanna Samosir, CNN Indonesia

GAMBAR (ilustrasi): Sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI) korban sindikat perdagangan manusia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2014. Mereka diduga akan disalurkan ke beberapa negara di Timur Tengah. CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNN Indonesia – Intoleransi beragama di Indonesia seolah masih terus menjadi bara api yang membakar banyak korban. Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama Komisi Nasional Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, menganggap bahwa perempuan sebagai korban memikul beban yang lebih berat.

Di awal penjelasannya, istri dari mendiang Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menyayangkan masyarakat yang kurang memerhatikan peran sentral perempuan dalam komunitas minoritas. Padahal, menurutnya perempuan justru menanggung beban yang lebih berat.

“Perempuan mengalami beberapa bentuk kekerasan, tidak hanya psikis, fisik, ekonomi, tapi juga seksual,” ujar Sinta dalam diskusi publik yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (22/12).

Beban fisik, menurut Sinta, masih dapat dialami oleh pria. Namun, beban psikis dan seksual lebih berat dipikul oleh kamu perempuan.

“Ketakutan lebih besar. Tidak hanya dirinya, tapi juga anaknya. Mungkin buat laki-laki tidak terpikirkan sejauh itu,” katanya. Sinta menuturkan perempuan memiliki kewajiban moral untuk tetap mendidik anaknya tidak membenci pihak mayoritas.

Tak hanya itu, Sinta melihat bahwa para ibu memiliki tanggung jawab sendiri untuk memelihara perdamaian di lingkungan sekitar.

Lebih jauh lagi, dalam kasus Ahmadiyah dan Syiah di Sampang, Sinta menemukan banyak perempuan diancam akan diceraikan. “Itu akan menjadi beban moral, bagaimana ia menjadi janda,” tuturnya.

Selain itu, perempuan juga kerap mendapatkan diskriminasi. Hal pertama yang disorot adalah masalah pembedaan layanan kesehatan. “Dalam kasus Ahmadiyah, Baha’i, dan Syiah, banyak perempuan hamil digalangi untuk mendapatkan pelayanan yang baik,” papar Sinta.

Hambatan dalam proses pencatatan Akta Pernikahan juga dianggap sangat memberatkan perempuan. “Kalau itu lama dikeluarkan, akan ada stigma masyarakat bahwa dia perawan tua. Keterlambatan hamil juga berisiko besar bagi wanita,” kata Sinta.

Yang tak kalah penting, menurut Sinta, adalah pencerabutan sumber nafkah bagi perempuan kaum minoritas. Sering kali, perempuan yang suaminya menjadi korban pengeroyokan seperti dalam kasus Ahmadiyah mendapatkan diskriminasi dari tempat kerja. “Saat mencari kerja, orang akan menganggap ia berasal dari kelompok yang tidak sepatutnya mendapatkan hak seperti orang lain,” tutur Sinta.

Di akhir pemaparannya, Sinta berkata, “Semoga bara ini tidak membakar hangus, tapi bisa untuk membakar jagung.”

Menguatkan laporan Sinta, Wakil Ketua Komnas Perempuan Masrucha juga menilai perempuan menanggung beban yang sangat berat. “Beban fisik masih bisa ditahan, beban moral dan psikis adalah dua beban berat bagi peerempuan,” ujar Masrucha pada di acara yang sama.

Semua hal tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan Komnas Perempuan di 40 kota/kabupaten di 12 provinsi sejak Juni 2012 sampai Juni 2013. Pemantauan dilakukan dengan wawancara dan diskusi kelompok terfokus bersama 407 narasumber yang terdiri dari 326 korban, 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat. Kasus utama yang diangkat menjadi potret umum adalah kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Cikeuting, HKBP Filadelfia, Syiah, dan Baha’i.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

LAPORAN AKHIR TAHUN KOMNAS HAM: Pelanggaran Kasus Kebebasan Beragama Melonjak

Nasional
Selasa, 23/12/2014 15:43

Reporter: Yohannie Linggasari, CNN Indonesia

image

GAMBAR: Ketua Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kiri) dan Ansori Sinungan (kanan) saat memaparkan hasil temuan kasus bentrokan antara oknum TNI-Polri Batam, Jakarta, Jumat (21/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jakarta, CNN Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan adanya penambahan pengaduan masyarakat terkait tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun ini. 

Apabila pada 2013 jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM berjumlah 39 berkas, pada 2014 meningkat menjadi 67 berkas.

Ada tiga kategori tema pengaduan kebebasan beragama/berkeyakinan yang dilaporkan pada 2014 ini. Pertama, tindakan penyegelan, perusakan, atau penghalangan pendirian rumah ibadah yang berjumlah 30 berkas.

Kedua, diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu sebanyak 22 berkas. Ketiga, penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah sebanyak 15 berkas. 

Dari pantauan Komnas HAM selama satu tahun terakhir, kasus-kasus terkait rumah ibadah cenderung meningkat. “Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan, atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol,” kata Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (23/12).

Komnas HAM menilai peningkatan kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah terjadi karena lemahnya penegakan hukum di lapangan. Selain itu, juga disebabkan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah. 

“Keberadaan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tidak diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Meskipun beberapa rumah ibadah sudah memenuhi ketentuan di PBM, namun rumah ibadah tetap tidak bisa didirikan,” katanya.

Komnas HAM menemukan keberadaan PBM justru membatasi kebebasan mendirikan rumah ibadah itu sendiri. PBM juga dinilai menjadi landasan pikir dan tindakan aparat negara melakukan tindakan diskriminasi dan tindakan pelanggaran HAM. 

Beberapa kasus pengabaian pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, di antaranya: pengabaian penyelesaian pembangunan Masjid Nur Musafir di Batuplat, Kupang, Nusa Tenggara Timur, pengabaian penyelesaian pembangunan gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, serta pengabaian penyelesaian pemulangan warga Ahmadiyah Lombok dari tempat pengungsian Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Selain itu, ada pula kasus pengabaian penyelesaian pembangunan musala Asyafiiyyah, Denpasar, Bali, GKI Taman Yasmin Bogor, dan pengabaian penyelesaian pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian di Surabaya, Jawa Timur.

Keberadaan kebijakan diskriminatif juga dinilai menjadi penyebab tingginya tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, yaitu Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNSP/1965 tentang Pencegahan Penyalahdayagunaan dan/atau Penodaan Agama. 

Selain itu, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008.

“Kami telah merekomendasikan untuk mengkaji ulang peraturan yang tergolong diskriminatif ini,” kata Imdadun. Sejumlah rekomendasi juga telah disampaikan Komnas HAM ke aparat negara, tetapi belum mendapatkan respons.

Posted in Persekusi, PerspektifComments (0)

Perilaku Intoleran Masih Marak. Pemerintah Abaikan Penyelesaian Kasus

Pikiran Rakyat OnLine

Selasa, 23/12/2014 – 21:45

JAKARTA, (PRLM).- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pemerintah telah melakukan pengabaian dalam menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di tanah air. Kondisi itu berakibat pada masih tingginya tindakan intoleransi dan ketidakpastian nasib korban.

Demikian hal tersebut mengemuka dalam laporan akhir tahun Hak Atas Kebebasan Beragama/berkeyakinan Komnas HAM 2014.

“Tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terhimpun baik melalui pemantauan maupun pengaduan masyarakat baik oleh korban maupun kelompok – kelompok pemantau dan pendamping mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” kata Komisioner Komnas HAM RI M. Imdadun Rahmat di Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Pada 2014, jumlah pengaduan mencapai 67 berkas atau meningkat dibanding 2013 dengan 39 berkas.

Dalam catatan Komnas HAM, sejumlah kasus penyelesaian kasus pelanggaran kebebasan beragama yang diabaikan pemerintah adalah pembangunan gereja HKBP Filadelfia Bekasi, GKI Yasmin Bogor, pembangunan Masjid Nur Musafir Batuplat Kota Kupang, mushala Asyafiiyah Kota Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang Madura dan Ahmadiyah Lombok.

Dari kasus – kasus yang diadukan pada 2014, terdapat tiga kategori pengaduan kebebasan beragama/berkeyakinan berupa tindakan penyegelan, perusakan atau penghalangan pendirian rumah ibadah (30 berkas).

Selain itu, terjadi pula diskriminasi, pengancaman dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu (22 berkas) dan penghalangan ritual pelaksanaan ibadah (15 berkas).

“Komnas HAM menemukan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol yang perlu mendapat perhatian serius,” ucap Imdadun.

Meningkatnya kasus – kasus terkait pendirian rumah ibadah tak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakkan hukum dan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah.

“Keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tak mampu diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Hal ini terbukti, meskipun beberapa rumah ibadah sudah memenuhi ketentuan di dalam PBM, namun rumah ibadah tetap tak bisa didirikan,” ujar Imdadun.

Dia menambahkan, Komnas HAM telah merekomendasikan pengkajian ulang peraturan perundang – undangan dan kebijakan di tingkat nasional dan daerah yang tergolong diskriminatif dan melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Tetapi, hingga kini rekomendasi tersebut tak dilaksanakan.

Upaya pemantauan dan mediasi yang dilakukan terhadap aparatus pemerintah daerah yang melanggar kebebasan juga belum sepenuhnya efektif.

Oleh karena itu, Komnas HAM pun meminta Presiden Joko Widodo memberikan kepastian hukum bagi korban – korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta mempertimbangkan pentingnya Undang – Undang tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. (Bambang Arifianto/A-89)***

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Indonesia drafting bill to protect all religions

President Joko “Jokowi” Widodo’s government is working on a proposed law aimed at promoting communal harmony and ridding the diverse nation of religious intolerance.

By Zahara Tiba for Khabar Southeast Asia in Jakarta

December 16, 2014

Leaders of religious minority groups are reacting positively to a move by the new government to draft a bill that would promote inter-faith tolerance and protect followers of such religions.

“We really appreciate this brave step taken by the minister,” Sheila Soraya, a spokeswoman for the Baha’i National Spiritual Assembly, told Khabar Southeast Asia, referring to Minister of Religious Affairs Lukman Hakim Saifuddin, who proposed the bill recently.

“I hope it will shed the discrimination we have been facing as a minority. We will support every effort for equality.”

Reverend Palti Panjaitan, pastor of Filadelfia Batak Protestant Church (HKBP Filadelfia), an embattled congregation in Bekasi, expressed a more guarded opinion about the prospective bill.

“It could mean protecting all religious followers unconditionally, or protecting only religions officially acknowledged by the government from other faiths,” he said. “If the bill is applied on the first condition, it means a lot to all of us, giving a bright future to our religious freedom.

“We will definitely give it full support. But if it means the second, we are against it.”

Yet, the pastor added if the government applied the constitution strictly and ratified international laws on human rights, the ministry needn’t draft the bill. Chapter X of the Indonesian charter states that all citizens are equal before the law. It also guarantees human rights, including the right to religious freedom.

“But if it is important and urgent to protect all religious freedom, so be it. It gets my support,” Palti told Khabar.

Upholding the right to worship freely

Lukman announced his plan to draft the bill in late October. It would cover religious minorities among the country’s six recognised faiths, adherents of unofficial faiths, as well as members of minority Muslim groups, such as Shia Muslims or members of the Ahmadiyah sect.

“In the next six months, we will prepare this bill to protect all religious groups, including those outside of the six major religions: Islam, Catholicism, Protestantism, Hinduism, Buddhism, and Confucianism,” Lukman told reporters in Jakarta on October 29th.

“The bill will protect everyone’s right to religious freedom, as guaranteed by the Constitution. It includes the right to believe in whatever they choose to lay their faith in and the independence to practice their beliefs. We hope the bill can improve the quality of life,” he added.

The future bill, he said, would protect all religious groups from attacks on their places of worship or efforts by intolerant people to shutter them. If enacted, it would also allow all religious groups to obtain building permits through a regulated system.

“We’ll hold regular interfaith forums for religious teachers to make sure that everyone has the same point of view. Though we have different beliefs, all religions teach the same lessons of promoting humanity,” Lukman said.

Promoting peaceful co-existence

The bill Lukman proposes represents a breakthrough for the newly installed government of President Joko “Jokowi” Widodo, according to interfaith studies professor Novriantoni Kahar, who lectures at Paramadina University.

“I hope it will help boost religious tolerance among us, bring harmony, and create more productive lives,” he said.

Asked whether the bill could become law and effectively shield minorities from attacks by radical groups, Novriantoni replied it is possible – under one condition.

“The government must ensure that all elements help enforce the law as soon as the law is ready. It is important to understand how the law will be applied,” the academic told Khabar. “All this time such laws have been applied to minorities while radicals have walked free.”

Novriantoni stressed that he bill should also bar hateful speech .

“That would effectively protect minorities. In civilised countries, people spreading hate speech deserve to be punished,” he added.

Andhika Bhakti in Jakarta contributed to this article.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

[November 2014] Jaringan Advokasi Peduli Anak Peringati Hari Anak Internasional

Liputan6.com

“Anak-anak disabilitas, anak-anak korban penggusuran, anak-anak keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial, korban diskriminasi agama seperti jamaah Ahmadiyah, Syiah-Sampang, penghayat kepercayaan dan GKI Yasmin-HKBP Filadelfia serta anak-anak pengungsi.” jelasnya.

on Nov 24, 2014 at 16:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta

Jaringan Advokasi Peduli Anak memperingati Hari Anak Internasional sebagai bentuk komitmen pada kemajuan dan perlindungan hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No 36 tahun 1996 yang diselengarakan di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

“Perayaan ini dihadiri ratusan anak-anak yang berasal dari sejumlah daerah. Mereka, kami ajak untuk saling menguatkan satu sama lain, saling memberikan motivasi, bermain bersama,” kata Kordinator Perayaan Hari Anak Internasional Nia Sjarifudin, di Jakarta, ditulis Senin (24/11/2014).

Dia menjalaskan perayaan yang ke-25 ini merupakan bentuk solidaritas anak-anak yang masih menjadi korban oleh kebijakan maupun tindakan masyarakat dan negara, yang kondisinya saat ini dilupakan dan diabaikan.

Mereka merupakan anak-anak yang berasal dari beragam permasalahan, diantaranya anak yang berhadapan dengan hukum yang belum mendapatkan perlindungan maksimal atas berlakunya Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak-anak disabilitas, anak-anak korban penggusuran, anak-anak keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial, korban diskriminasi agama seperti jamaah Ahmadiyah, Syiah-Sampang, penghayat kepercayaan dan GKI Yasmin-HKBP Filadelfia serta anak-anak pengungsi.” jelasnya.

Menurut dia, mereka banyak dilupakan oleh sistem dan belum mendapatkan perlindungan maksimal agar mendapatkan hak terbaik untuk tumbuh kembangnya.

Dia menjelaskan konvensi hak anak memiliki empat prinsip, tiga di antaranya yakni prinsip non diskrimasi, prinsip yang terbaik bagi anak, prinsip atas hak hidup serta kelangsungan dan perkembangan anak.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan melalui perayaan Hari Anak Internasional ini, masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama di dalam mempromosikan perlindungan bagi hak anak yang masih banyak korban diskriminasi.

Jaringan Advokasi Peduli Anak ini terdiri dari LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia Conference on Religion and Peace, Yayasan Pulih dan Satgas Perlindungan Anak.

Posted in Kemanusiaan, Nasional, PerspektifComments (0)

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com