W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "Katolik"

ahmadiyah-ambon-valentine-day

Membumikan Cinta Melalui Sastra : Perayaan Valentin’s Day di SMA 4 Ambon

Beta tau di sini kebanyakan orang Kristen. Beta mau tanya, kalian sayang orang katolik ka seng (tidak) ?, sayang orang Advent?, sayang orang Yehofa?. sayang orang Islam?, sayang orang Suni?, sayang orang syiah?, sayang orang Ahamdiyah?…….” dengan semangat Opa Rudi Fofid mengawali penampilannya dengan melemparkan sejumlah tanya kepada siswa-siswi SMA 4 Lateri Ambon. Para siswa pun dengan riuh dan penuh semangat menunjukan rasa sayang mereka dengan menjawab “sayaaaang.”

Hari itu Sabtu 14 Februari 2015, hari dimana sebagian besar penduduk dunia merayakan hari kasih sayang atau Valentin’s Day. Entah bagi mereka yang mengerti asal mula atau sejarah perayaan ini atau tidak, mereka larut dalam mengekspresikan cinta kepada orang-orang yang dikasihinya, baik kepada keluarga, sahabat, atau seseorang yang di kasihi lainnya. Bagi sekte agama tertentu seperti Anglikan, Ortodoks, Lutheran dan sekte lain di Kristen, hari itu juga dirayakan dengan peribadatan khusus memperingati kewafatan seorang santo Valentinus.

Pun dengan SMA 4 yang kebanyakan guru dan siswa-siswinya beragama Kristen di pagi saat saya tiba di sekolah itu, mereka sedang beribadah memperingati hari kasih sayang itu. Sebagai seorang muslim, saya boleh jadi tidak percaya dan juga menolak ritual itu, tapi tentunya sebagai muslim yang baik kita harus menghargai keimanan seseorang. Menilik sisi positif dari sebuah toleransi yang terjalin atas serpihan-serpihan iman dan ritual yang berbeda.

Kehadiran saya di sana bukan berarti saya setuju dengan perayaan Valentin’s day itu sendiri, jauh dari itu saya mencoba meraih nilai-nilai kasih dengan datang bersilaturahmi dengan mereka yang benar-benar merayakan. Apalagi melihat realitas Ambon, paska konflik hubungan Islam-Kristen begitu renggang. Itu bisa dilihat dari sekat-sekat, blok-blok yang memisahkan perkampungan Islam dan Kristen. Mereka tak lagi bersama, bahkan untuk sekedar saling tegur sapa, peri keadaannya tidak seindah persaudaraan mereka dahulu. Luka konflik yang mendalam menyisakan sentimen yang kuat diantara keduanya. Yang muslim dibayangi perlakuan orang-orang kristen yang semena-mena, yang kristen pun dihantui keras dan kejinya orang-orang muslim.

Orang-orang Maluku khususnya Ambon sebenarnya sudah lelah dengan situasi ini. Pada dasarnya mereka ingin kembali menjalin hubungan yang harmoni antar sesama. Namun dengan sekatan yang ada, mereka bingung bagaimana memulai semua itu, karena jika terjadi tentunya akan timbul kecurigaan bagi sebagian pihak. Kehadiran saya adalah satu langkah kecil untuk menjalin ta’aruf atau silaturahmi dengan saudara-saudara Kristen. Saya tentunya tidak sendiri, selain saya anak-anak Bengkel sastra yang notabene heterogen keanggotaannya pun ikut hadir dalam perayaan ini.

Saya hadir di tengah-tengah keluarga besar SMA 4 Lateri Ambon atas undangan Opa Rudi Fofid, seorang seniman dan wartawan senior Suara Maluku yang juga begitu konsen dalam isu-isu perdamaian di Maluku. Bagi yang sudah menonton film Cahaya dari Timur mungkin tidak akan asing dengan sosok ini. Ya memang beliau beberapa kali menjadi aktor di film-film Nasional, dan bahkan rupanya beliau pernah bermain sebagai figuran di film Holywood. Tapi untuk anak-anak Ambon beliau lebih dikenal sebagi penyair yang gila, ia, karena setiap kali ia tampil, setiap mata dan indera pendengar seolah digerak dan diatur oleh lantunan bait-bait puisinya. Jika ia tertawa maka sekitarnya tertawa, pun jika ia merengek menangis dan meratap, sulit rasanya menahan untuk tidak mengikuti ekspresinya.

Di sela-sela penampilannya tiba-tiba ia berkata “Kalian tau Ahmadiyah?, rumahnya dibakar, dibunuh, diusir dari kampung-kampungnya, dimusuhi, dicaci-maki dan dihina, diperlakukan semena-mena, jadi boneka penguasa, kalian sayang Ahmadiyah ka seng (tidak)?” tanya opa pada semua peserta yang hadir dalam perayaan hari kasih sayang itu, semua pun serentak menjawab “Sayaaaang.” Lalu opa melanjutkan orasinya “Beta panggil sodara beta dari Ahmadiyah untuk maju ke depan, menemani beta membacakan dua buah puisi.” Serentak saya kaget, lalu orang-orang mulai mencari-cari keberadaan orang Ahmadiyah yang dipanggil Opa ini. Ketika saya mulai berdiri dan berjalan perlahan ke depan lapangan tempat acara itu di helat, setiap pandangan mengikuti gerak langkah saya sampai akhirnya saya duduk menemani Opa Rudi di depan ratusan orang.

Lalu sesampainya di depan, saya menyampaikan salam hormat kepada para tamu undangan, yang di antaranya ada Kepala Dinas Pendidikan Ambon, Kepala Sekolah dan Para Guru, dan juga Tamu Khusus seorang wartawan senior dari Belanda, selain tentunya kepada siswa-siswi SMA 4. Saat saya mulai duduk Opa Rudi kemudian membacakan puisi karya Mas Anick HT yang berjudul “Kubur Kami Hidup-hidup.” Sebuah puisi yang terinspirasi dari para pengungsi Ahmadiyah di Transito.

ahmadiyah-ambon-valentine-day-opa-rudi

Opa Rudi Fofid saat membacakan puisi “Kubur Kami Hidup-hidup”

Melihat Opa membacakan puisi, dengan teriakan dan rintihan yang menyayat, tak pelak suasana yang tadinya rame pecah menyambut opa, berubah hening. Denting piano ikut menghantarkan suasana haru, saya pun tak kuasa menahan air mata yang mulai mengisi sisi-sisi mata saya. Saya melihat ke sekeliling, mencoba mengabadikan momen itu, dan di saat itu juga saya menyaksikan betapa semua orang yang hadir ikut haru mendengar puisi yang dibacakan Opa Rudi ini.

Tepuk tangan penonton lalu menandakan akhir puisi itu dibacakan, lalu saya melihat betapa orang-orang mulai mengusap matanya, pertanda larut dalam haru. Opa menghampiri saya lalu memeluk saya, semua memberikan tepuk tangan. Kemudian Opa memberikan mikrofonnya kepada saya, dan memperkenankan saya menyampaikan sepatah dua patah kata. Saya pun mengutarakan kegembiran saya bisa berada di tengah-tengah mereka, sama-sama merasakan betapa perbedaan tidak menjadi halangan untuk saling mengasihi.

Selain itu, saya pun sampaikan bahwa keberadaan saya di Ambon selain sebagai seorang mubaligh Ahmadiyah, saya juga berharap bisa ikut menjadi pejuang perdamaian di tanah Maluku ini. Layaknya selogan dari Ahmadiyah itu sendiri “Love for All Hatred for None” kami akan senantiasa berusaha untuk menebarkan kasih kepada seluruh umat manusia.

Lalu Opa kembali membacakan satu buah puisi yang bertemakan cinta, saya pun kembali menyaksikan Pak Tua ini berkreasi dengan puisinya. Orang-orang kini mulai larut dengan nada-nada cinta yang lantunkan Opa. Dari setiap pandang mata saya melihat ada harapan yang teramat dalam dengan kedamaian di Ambon, di tanah Maluku. Mereka merindukan Pela Gandong, satu kaidah persaudaraan Islam-Kristen yang melegenda sedari dulu menjaga setiap perbedaan yang ada. Dalam puisi atau sastra lain yang ditampilkan terselip harapan elemen yang universal ini bisa merangkai perbedaan yang ada menjadi suatu harmoni yang saling melengkapi keberadaannya.

Ambon dan Sastra memang cukup erat kaitannya, banyak sekali sastrawan yang lahir di tanah para raja ini, tidak hanya yang tua-tua, nama-nama muda banyak menghiasi kejuaraan sastra tanah air. Banyak juga yang sudah menelorkan karya-karya sastra. Di tanah ini lahir banyak seniman yang cukup populer di tanah air dan juga di manca negara. Saya baru tau kalau banyak penyanyi Jaz lahir di tanah para raja ini. Musisi Jaz Belanda juga ternyata tak bisa lepas keterikatannya dengan Maluku, banyak dari antara mereka yang kecilnya di Maluku atau darah Maluku mengalir dalam tubuh mereka. Tak heran kalau Ambon disebut kota Musik, memang banyak sekali musisi dan sastrawan yang terlahir di Maluku, khususnya di kota Ambon ini.

Ketertarikan masyarakat terhadap musik pun cukup tinggi, baik masyarakat muslim atau kristen, keduanya sama-sama menggilai musik. Jangan heran kalau di setiap penjuru kota sering sekali diadakan pesta dansa. Setiap hajatan atau perayaan besar, mesti ada pesta dansa. Ya seni dan sastra menjadi media yang cukup menjanjikan dalam menuai cinta. Karena tatkala mereka beradu, mereka lupa mereka bertemu dengan siapa, orang mana, atau bahkan agamanya apa.

Dalam perayaan ini juga selain puisi, juga ditampilkan kesinian-kesenian khas Ambon dan Maluku. Kesenian yang lahir di tanah Mauluku, baik yang datang dari perkampungan Islam maupun dari daerah Kristen.

Sastra adalah karunia yang diciptakan Tuhan untuk manusia sukuri dan nikmati. Dari bilah positifnya bisa kita manfaatkan untuk hal yang baik pula tentunya. Tentu ada sisi negatifnya, tapi lelah rasanya kalau kita terus-menerus memperdebatkan sisi-sisi negatif sesuatu hal. Kita hanya sibuk berdiskusi dan berdebat, tanpa sedikit berikhtiar memecah satu problematika.

Setelah Opa membacakan Puisi, acara kemudian dilanjutkan dengan penampilan seni tari, teatrikal, musikalisasi puisi, dan beberapa puisi yang dibawakan oleh anak-anak SMA 4, alumni, komunitas Merah Saga, komunitas Puisi Kopi Wakal, dan juga rekan-rekan komunitas lain yang turut hadir dalam perayaan itu. Yang menarik yang mengisi perayaan ini tidak hanya orang-orang Kristen, beberapa pengisi acara berasal dari sekolah Muslim, seperti dari SMA Tulehu yang notabene siswa-siswinya muslim.

Sastra menyatukan mereka, membuat mereka lupa tentang perbedaan yang kontras dalam keadaan mereka. Hari itu sastra menyatukan mereka, mengajarkan mereka tertawa bersama. Tuhan indah dan menyukai keindahan, rasanya keterangan hadits sesuai dengan momentum kala itu. Keindahan sastra menyatukan keindahan silaturahmi. Acara ini ditutup dengan do’a lintas iman, dengan harapan hari kasah sayang itu menjadi titik awal penyebar luasan kasih di antara seluruh masyarakat maluku, dan keberadaan sastra bisa senantiasa menjaga perbedaan yang ada. Dengan keindahan sastra mari membumikan cinta. (Ridhwan Ibnu Luqman)

Posted in Kemanusiaan, NasionalComments (0)

Keterlibatan Ahmadiyah merajut kembali nilai-nilai welas-asih di bumi pertiwi Maluku

Sumbangsih dan keterlibatan Ahmadiyah untuk bumi Maluku, mensyiarkan Islam rahmatan lil-‘alamin

Ambon, 5 Februari 2015. “Dalam setiap agama terdapat nilai-nilai welas asih sebagaimana melekat dalam sifat Tuhan dalam setiap agama. Dalam Islam dikenal Allah al-Rahman al-Rahim atau Tuhan yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang. Dalam tradisi Yahudi dikenal dengan sifat “Rachem’ atau pengasih, dan dalam tadisi kristen Yesus yang lahir dari rahim seorang Maria merupakan bagian dari kerahiman Tuhan pada umatnya. Semua keturunan Abraham, memiliki nilai welas asih, karena dalam nama buyutnya dari kata Abraham terselip kata Ra Hi Ma atau pengasih.” Itu merupakan petikan paparan yang disampaikan Pastor Petrus Lakonawa pada saat Seminar Toleransi dan Pendidikan Damai di Kolose Xaverius Ambon.

Dalam seminar yang terselenggara berkat kerjasama LSAF (Lembaga Studi Agama dan Filsafat) dengan ARMC (Ambon Reconciliation and Mediation) itu, hadir peserta dari beberapa kalangan. Seperti dari para guru Katolik dan Muslim, HMI Cabang Ambon, Komunitas Rinjani, dan Tarekat Hati Qudus Bunda Maria.

Selain Pastor Petrus, Abidin Wakano (Wakil ketua MUI Maluku, Rektor IAIN Ambon, dan Direktur ARMC) juga turut hadir dan menyampaikan materi berkenaan ajaran welas asih dalam tradisi Maluku. Beliau mengatakan, “Tak pernting apa agamanya, sesama orang Mauluku, kita semua bersaudara. Karena, kita sama-sama makan ikan, papeda, dan colo-colo (makanan khas Maluku). Apa yang ale rasa beta rasa, berdarah di sana, sakit di sini.”

Mungkin yang agak berbeda dalam seminar ini adalah kehadiran saya yang oleh moderator diperkenalkan sebagai mubaligh dari Ahmadiyah. Sebagian rekan-rekan HMI ada yang terkejut saya diperkenalkan. Mungkin karena Ahmadiyah dinilai sebagai sumber konflik di beberapa daerah di tanah air, maka timbul ketakutan kehadiran saya menjadi bumbu konflik baru di tanah Maluku. Namun, dalam paper yang saya sampaikan, saya berusaha meyakinkan pendengar bahwa dalam tradisi Ahmadiyah, tidak dikenal dengan ajaran kekerasan, dan kedatangan saya sebagai mubaligh ke Ambon pun tidak lain untuk menebarkan ajaran welas asih dalam Islam.

Dengan mengutip Al-Qur’an Surah al-Hujurat ayat 14, saya sampaikan bahwa sebagai makhluk ciptaan Tuhan, kalimatun sawa atau common word-nya adalah “insan” atau manusia. Di dalam ayat itu Allah Ta’ala memanggil manusia dengan kata “insaan” dengan maksud mengikat persaudaraan umat manusia yang Tuhan ciptakan bersuku-suku, dan berbangsa-bangsa. Selain itu, saya juga menggaris bawahi kata “ta’aruf” dalam ayat itu. Allah Ta’ala menjelaskan bahwa untuk menyikapi perbedaan yang ada dalam diri kita, maka kita hendaknya berta’aruf atau melakukan upaya untuk berkomunikasi dan saling mengenal satu sama lainnya.

Kemudian Suster Brigita dari Tarekat Hati Qudus Bunda Maria memaparkan ceritanya tatkala beliau berjuang dalam upaya rekonsiliasi Ambon pada saat konflik 1999. Di sesi keempat ini, beliau bercerita bahwa kaum perempuanlah yang mengawali upaya rekonsiliasi pada saat konflik Ambon. Yang paling terkenal adalah rekonsiliasi becak Islam-Kristen. Para pengayuh becak kebanyakan orang-orang Islam, dan pada saat konflik orang-orang Islam dipisahkan dari orang-orang kristen. Dari pemisahan itu di “daerah Kristen” tidak tersedia transportasi. Suster Brigita dari katolik dan Mba Kiki (saat itu aktifis HMI) berusaha mendatangkan beca ke wilayah Kristen.

Singkat cerita. Suster Brigita datang ke wilayah muslim dengan membawa pemuda Kristen untuk membeli becak. Suster membeli 10 buah becak untuk dibawa pemuda Kristen. Namun karena pemuda Kristen ini belum bisa mengayuh becak, akhirnya dintarkan oleh para pemuda muslim. Dengan jaminan suster Brigita dan Mba Kiki, mereka mengantarkan para pemuda kristen ke wilayah Kristen. Tak sampai di situ, setibanya di wilayah Kristen, kini gantian pemuda Kristen yang mengantarkan pemuda muslim ke wilayah muslim, dan mereka dituntut untuk belajar mengayuh becak tersebut. Dari situlah, kemudian, upaya rekonsiliasi dalam bentuk lain juga digabung oleh suster Brigita dan Mbak Kiki.

Setelah keempat pembicara menyampaikan paparannya, para peserta juga banyak bercerita tentang konflik 1999 dan upaya mereka membangun kembali persaudaraan di antara orang-orang Maluku. Mbak Warni, misalnya, bercerita tentang upayanya membangun perdamaian di daerah perbatasan antara Muslim dan Kristen. Tantangannya tidak hanya dari kalangan orang-orang Kristen saja, tapi juga dari kalangan orang-orang Islam, karena dia sering disebut sebagai antek atau mata-mata dari Kristen.

Seminar yang dimulai pukul 08.00 WIT pun ditutup dengan ‘doa lintas agama’ pada pukul 01.00 WIT.


RIdhwan Ibnu Luqman untuk Warta Ahmadiyah; editor: R.A. Daeng Mattiro

Posted in Dakwah, NasionalComments (0)

ahmadiyah-yogyakarta-warta-ahmadiyah

Pameran Seni Islam: Menembus Prasangka dan Siasat

Nyali Wulang Sunu langsung ciut saat mendengar nama Jamaah Shalahudin UGM. Segera saja di benaknya tergambar kaum Salafi, golongan dalam Islam yang mengajarkan syariat murni secara keras. Buru-buru, mahasiswa ISI Yogyakarta itu mencari informasi sebanyak-banyaknya dari internet. “Apalagi saya Katolik, tak banyak tahu tentang Islam,” katanya.

Berbekal pengetahuan dari internet dan sejumlah literatur Islam, ia memberanikan diri bergaul dengan mereka. Untuk mempermudah berbaur, ia bahkan memelihara jenggot dan memilih celana kain dengan ujung semata kaki untuk busana sehari-harinya. Setelah beberapa hari berkawan dengan mereka, ketakutannya tentang Salafi sirna. “Asumsi saya salah,” katanya.

Wulang adalah satu di antara tiga peserta pameran seni rupa “Jinayah/Siyasah : Playing with Boundaries” di Tetangga Seniman di Kompleks Pusat Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta. Dua perupa lain dalam pameran yang berlangsung 31 Januari-5 Februari 2015 itu adalah Octora (Bandung) dan Riyan Riyadi alias The Popo (Jakarta). Uniknya, karya dalam pameran ini dihasilkan dari pengamatan seniman pada tiga komunitas Islam di Yogyakarta. Sementara Wulang kebagian Jamaah Shalahudin, Octora mendapat jatah Jemaat Ahmadiyah dan Riyan di Pesantren Al-Munawwir.

Berbekal pengamalan tinggal bersama, Wulang menghasilkan sejumlah karya. Satu di antaranya “Samudera Putih”, video animasi yang berkisah tentang sejarah Jamaah Shalahudin. Ia pun menyuguhkan catatan kecilnya sepanjang berinteraksi dengan mereka. Bentuknya, gambar-gambar di atas kertas yang melukiskan asumsinya. Judulnya, “Catatan di Pintu”. “Kadang kami terlalu banyak berasumsi, padahal itu belum tentu sepenuhnya benar,” katanya.

Asumsi “sesat” pada Ahmadiyah misalnya, bisa jadi salah. Octora mengatakan selama bergaul dengan komunitas Ahmadiyah Yogyakarta, ia melihat mereka pun beribadah laiknya muslim yang lain. “Mendengar suara azan, mereka langsung pergi salat berjamaah,” katanya. Bahkan, ia melanjutkan, hubungan mereka dengan lingkungan sekitarnya terjalin dengan baik.

Namun, ia melanjutkan, menerima kehadiran orang luar bukan perkara mudah bagi mereka. Lantaran “cap sesat” yang menempel, kelompok ini kerap menjadi korban kekerasan di negeri ini. Sehingga, mereka pun cenderung �protektif� pada orang-orang baru.

Octora menggambarkan “proteksi” dalam bentuk rangkaian bantal sambung-menyambung hingga membentuk instalasi mirip dinding bata. Judul karyanya, Memayu Hayuning Bawana. Bagi dia, perlindungan terbaik adalah kelembutan. Ini ia simbolkan dengan bantal, yang empuk dan lunak. Judul karya, Memayu Hayuning Bawana, sejatinya adalah falsafah orang Jawa yang bermakna memperindah keindahan dunia. “Bukan bata, kekerasan tak bisa dilawan kekerasan,” katanya.

Dalam pameran itu, ia juga memajang foto yang merekam prosesnya berinteraksi dengan Jemaah Ahmadiyah di Yogyakarta. Selain itu, ada juga video yang menampilkan wawancaranya dengan salah satu tokoh Ahmadiyah. Keduanya bersanding dengan satu karyanya yang lain, Piwulange Leluhur, sebuah kota musik yang memperdengarkan suara nasehat.

Penulis untuk pengantar pameran ini, Sita Magfira, mengatakan Islam di Indonesia memiliki beragam corak dan warna. Mereka tentu tak bisa disamakan, namun tidak untuk dibeda-bedakan. Sejak awal, proyek seni rupa ini diracang dalam kesadaran ketiga komunitas itu mengamini nilai-nilai tertentu. Pada level terntentu,, nilai itu, semisal ekspresi dan pola interaksi, mengalami tarik menarik dengan seni, khususnya seni rupa.

Nilai itu, menurut dia, bisa diartikan sebagai batas imajiner antara seniman dan komunitas Islam. “Kami ingin menjembatani,” katanya.

Jembatan itu tentu ada jika tak ada prasangka. Saling mengenal dan memahami salah satu caranya. Tinggal di Kompleks L Al Munawwir membuat anggapan Riyan terhadap kesakralan pesantren sedikit luntur. Dua minggu bergaul dengan santri, seniman mural itu menemukan satu persoalan kecil yang menyebalkan. Ghasab.

Ghasab pada dasarnya mengambil hak orang lain tanpa izin. Di pesantren, santri biasa meng-ghasab barang tanpa berniat memiliki. Semacam pinjam tapi tak meminta izin dari pemiliknya. Benda-benda yang di-ghasab lazimnya peralatan sehari-hari. Semisal sandal, ember, sepatu, sarung, hingga sepatu. “Sandal saya pernah kena ghasab,” katanya, menceritakan pengalaman tinggal bersama santri.

Tinggal di pondok tak hanya menjadikannya korban ghasab. Ia juga berhasil kolaborasi dengan sejumlah santri untuk membuat karya. Salah satunya berjudul “Ghosob. Karya ini menampilkan benda-benda yang biasa menjadi sasaran ghasab. Sepatu misalnya. Benda itu hadirkan apa adanya. Sebagian tersisa satu sisi dan telah ditumbuhi rumput. “Mencuri tanpa niat memiliki akhirnya seperti ini”, sebuat kalimat ia tuliskan di dinding untuk menerangkan riwayat sepatu. Mencuri jelas melanggar aturan hukum (jinayah). Toh, santri-santri itu punya taktik (siyasah) mensiasatinya.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2015/02/02/219639158/Pameran-Seni-Islam-Menembus-Prasangka-dan-Siasat

Posted in NasionalComments (0)

PEMANTAUAN KEBIJAKAN HAM kota peduli HAM: Keterlibatan masyarakat dan pemerintahan daerah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia

Pemerintahan Wonosobo, misalnya, menangani secara khusus serta melindungi kelompok Syiah dan Ahmadiyah di wilayahnya, dimana pemerintahan kabupaten/kota lainnya seakan membiarkan diskriminasi yang terjadi terhadap kedua kelompok tersebut. Sementara pemerintahan kota Palu, melalui Walikotanya meminta maaf kepada para korban peristiwa 1965 untuk merintis upaya rekonsiliasi antara korban dan pelaku peristiwa 1965 di wilayahnya. Selain meminta maaf, Walikota Palu juga menangani secara khusus kepada korban peristiwa 1965 dengan mengeluarkan kebijakan kesehatan gratis bagi korban peristiwa 1965.

 

ELSAM

Rabu, 10 Desember 2014

Oleh: Ari Yurino

Bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, yang jatuh pada tanggal 10 Desember, Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan kepada sejumlah Kota/Kabupaten Peduli HAM 2014 yang digelar di Kantor Kemenkum HAM. Penghargaan Kota/Kabupaten Peduli HAM 2014 tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada 55 Kota/Kabupaten yang peduli terhadap HAM di wilayahnya masing-masing.[1]

Pemberian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diberikan oleh pemerintah tersebut telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dalam Permenkumham tersebut ada beberapa kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain: 1) Hak hidup; 2) Hak mengembangkan diri; 3) Hak atas kesejahteraan; 4) Hak atas rasa aman; 5) Hak atas perempuan[2]

Sejak diberlakukannya Permenkumham tersebut, pemerintah memberikan penghargaan kepada sejumlah Kota/Kabupaten yang peduli terhadap HAM. Di tahun 2013, 19 Kota/Kabupaten memperoleh penghargaan tersebut. Sementara di tahun 2014, Kota/Kabupaten yang memperoleh penghargaan tersebut meningkat tajam menjadi 56 Kota/Kabupaten.

Data di atas menunjukkan adanya lonjakan yang tinggi dari pemerintah kota/kabupaten untuk memenuhi kriteria Permenkumham dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. “Greget pemerintah daerah sangat tinggi untuk menciptakan kota/kabupaten ramah HAM,” kata Direktur Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Arry Ardanta Sigit dalam Konferensi Nasional Human Rights Cities di Jakarta, 9 Desember 2014.

Menurutnya penghargaan tersebut untuk memacu pemerintah Kabupaten/Kota agar mengimplementasikan beberapa hal, yaitu 1) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM); 2) Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan; 3) Three Plus Track yang mencakup Pro; Poor, Job, Growth, Justice, and Environment; serta, 4) pelaksanaan Millenium Development Goals (MGDs).

Pemerintah memang telah memiliki program nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang diikuti dengan pembentukan panitia RANHAM hingga tingkat kabupaten/kota. RANHAM menjadi semacam pedoman bagi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM. Namun evaluasi dari masyarakat sipil menunjukkan kelemahan dalam pelaksanaannya. Dari 103 program RANHAM 2004-2009, hanya 56 program saja yang berjalan. Lainnya terhambat karena kurangnya dorongan politik mulai dari birokrasi lintas departemen sampai dengan pemerintah daerah, minimnya kecakapan panitia RANHAM di daerah, hingga perencanaan yang tidak disertai dengan penganggaran[3]. Hal yang sama juga terjadi pada RANHAM 2011-2014 yang dirasa masih banyak kelemahan substansial dan lemahnya pemahaman panitia RANHAM mengenai program RANHAM.[4]

Sementara terkait penilaian kabupaten/kota yang peduli HAM menurut pemerintah juga dinilai bermasalah. Pasalnya, beberapa kota/kabupaten yang dianggap peduli HAM ternyata sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Misalnya saja kasus-kasus diskriminasi yang masih terjadi di wilayah Jawa Timur, sementara ada 7 kabupaten/kota yang menerima penghargaan dari pemerintah sebagai kabupaten/kota peduli HAM di tahun 2014[5].

Dalam Konferensi Nasional Human Rights Cities yang digagas INFID dan didukung oleh ELSAM, pemerintah kabupaten Wonosobo, Save the Children, British Embassy dan ICCO pada 9 Desember lalu berhasil mengungkap inovasi yang baik serta kepemimpinan lokal yang cukup menonjol dari berbagai daerah. Sekitar 10 kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia mempresentasikan inovasi-inovasi yang telah dan sedang dijalankan oleh masing-masing kepala daerah tersebut. Kebanyakan kepala daerah itu mengungkapkan perubahan “wajah” kota/kabupaten di wilayah kekuasaannya, mulai dari pembangunan taman, saluran air, atau tempat wisata baru. Hal ini tentunya belum cukup untuk menyebut berbagai kota tersebut sebagai kota/kabupaten ramah HAM.

Kesempatan untuk mendorong kota/kabupaten menjadi ramah terhadap HAM menjadi sangat terbuka peluangnya setelah lahirnya Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999, sebagai awal mulanya era desentralisasi di Indonesia. Perimbangan kekuasaan pun perlahan-lahan beralih ke daerah-daerah (kota/kabupaten), mulai dari mengatur pemerintahan hingga pemilihan kepala daerah. Pembangunan di daerah tersebut, khususnya di kota, tentunya memunculkan perpindahan penduduk yang besar dari desa ke kota. Data WHO menunjukkan adanya perpindahan penduduk yang signifikan ke kota. Tahun 1990, warga dunia yang tinggal di perkotaan kurang dari 40%, sementara tahun 2010, kurang lebih 50% populasi di dunia hidup di perkotaan. WHO bahkan memprediksi pada tahun 2030, 6 dari 10 orang di dunia akan tinggal di kota[6]. Para ahli juga memperkirakan pada tahun 2050 tingkat urbanisasi di dunia mencapai 65%[7]. Sementara di Indonesia, data Bank Dunia menunjukkan hampir setengah dari 245 juta penduduk Indonesia tinggal di daerah perkotaan dan kebutuhan akan layanan pengelolaan air limbah yang aman bertumbuh dengan cepat[8].

Tingginya angka urbanisasi yang diprediksi oleh lembaga internasional dan para ahli tersebut disebabkan salah satunya karena model pembangunan yang diterapkan di sebagian besar negara-negara miskin. Model pembangunan tersebut ditandai dengan kecenderungan untuk melakukan konsentrasi pada pendapatan dan kekuasaan sehingga mengakibatkan terjadinya kemiskinan dan pengucilan, yang berkontribusi terhadap degradasi lingkungan, mempercepat proses migrasi dan urbanisasi, segregasi sosial dan spasial serta privatisasi kesejahteraan umum maupun ruang publik. Di Indonesia sendiri, jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin dari tahun 1970-2003 masih didominasi oleh pedesaan[9]. Tingginya kemiskinan di pedesaan inilah yang diduga menjadi penyebab utama perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Namun ketika migrasi terjadi dari desa ke kota, hal ini belum tentu memperbaiki kondisi dan kualitas masyarakat yang bermigrasi. Hal ini dapat dilihat dari data BPS sebelumnya yang menunjukkan bahwa jumlah dan persentase penduduk miskin di perkotaan juga tidak berbeda jauh dengan di pedesaan. Menurut mahasiswa Ilmu Politik City University of New York dan Pemimpin Redaksi IndoprogressCoen Husain Pontoh, kemiskinan di perkotaan lebih disebabkan karena kapasitas ruang di perkotaan sangat terbatas untuk menampung jumlah penduduknya. Sementara model pembangunan yang diterapkan di perkotaan lebih untuk melayani kebutuhan segelintir penduduk menengah ke atas[10]. Sebagai contoh, hal ini dapat kita lihat dari menjamurnya pembangunan pusat perbelanjaan (mall) dan apartemen sebagai tempat tinggal untuk kelas menengah ke atas. Pada tahun 2013, di Jakarta sudah berdiri 173 unit mall yang memakan lahan seluas 3.920.618 meter persegi[11]. Sementara pertumbuhan apartemen pada tahun 2013 mencapai rekor tertinggi, yakni 117.276 unit apartemen baru. Pertumbuhan apartemen ini mencapai 20,2 persen lebih tinggi ketimbang 2011 yang mencapai 18,97 persen[12].

Meningkatnya kehadiran bangunan privat dibandingkan bangunan publik, menurut dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia Irwansyah dimungkinkan oleh adanya serangkaian kebijakan dan relasi yang menyertai serta yang mengoptimalkan logika mekanisme pasar dalam praktek pengembangan dan pengelolaan ruang kota[13].

Konsekuensi dari banyaknya model pembangunan yang berorientasi privat tersebut adalah penggusuran terhadap warga miskin di perkotaan. Di Jakarta, misalnya, penggusuran terhadap warga miskin untuk pembangunan bangunan privat seperti mall dan apartemen kerap kali dilakukan[14]. Hal ini, menurut David Harvey, merupakan konsekuensi atas gerak internal kapitalisme yang harus selalu menguasai ruang sebagai sarana untuk ekstraksi nilai lebih[15]. Pada momen itulah, kapitalisme selalu akan berusaha untuk menghilangkan ruang-ruang yang tidak menguntungkan bagi dirinya.

Dalam wawancara bersama Coen Husain Pontoh[16], ia juga menyebutkan model pembangunan di perkotaan untuk melayani kelas menengah ke atas tersebut tidak nyambungdengan kebutuhan mayoritas penduduk kota yang miskin, sehingga lahir daerah-daerah kumuh, perumahan tak layak tinggal, sarana air bersih yang sangat terbatas, tingkat kriminalitas yang tinggi, pengangguran, pengemis, anak jalanan yang membludak, kesehatan yang buruk, pendidikan yang tidak berkualitas dan sebagainya.

Untuk mengubah wajah kota menjadi ramah HAM atau mementingkan kepentingan warga kotanya maka mutlak diperlukan keterlibatan warga kota. Selama ini warga kota disingkirkan keterlibatannya dari proses perencanaan dan pembangunan perkotaan. Tanpa pelibatan masyarakat yang luas, maka sebaik apapun pemerintahan kota yang terpilih, maka ia akan terjebak pada pola pembangunan kota sebelumnya, yang hanya melibatkan para teknokrat yang memiliki keahlian khusus. Walaupun beberapa kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah dirasa cukup baik, namun keterlibatan warga kota untuk membangun kotanya mutlak diperlukan. Hal inilah yang Hak warga atas Kota.

Terminologi hak atas kota ini untuk pertama kalinya dikemukakan oleh sosiolog-cum filsuf Prancis Henri Lefebvre pada tahun 1968. Menurutnya hak terhadap kota merupakan sesuatu yang nyata, yang hadir dengan segala kerumitannya saat ini untuk kemudian mentransformasikan dan memperbaharui kota tersebut sesuai dengan konteks ekonomi politik kekinian[17]. Dengan pengertian ini, menurut Coen Husain Pontoh, warga miskin tidak hanya berhak untuk mengakses pendidikan dan kesehatan gratis, tetapi warga miskin yang menetap di kota juga aktif terlibat dalam proses perubahan itu.

Dalam konferensi nasional Human Rights Cities yang bertajuk “Membangun Kabupaten/Kota Ramah HAM di Indonesia,” pada 9 Desember lalu, hal senada juga diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurutnya pelibatan masyarakat atau komunitas dalam merumuskan kebijakan di tingkat kota/kabupaten menjadi keharusan pada saat ini. Untuk itu, katanya, birokrat pemerintahan harus bisa melayani dan mudah disentuh oleh masyarakatnya, baik secara tatap muka maupun menggunakan teknologi informasi.

“Di waktu senggang, saya bermain twitter untuk mengontrol apa yang terjadi,” katanya dalam pembukaan konferensi nasional tersebut.

Marco Kusumawijaya dari Rujak Center for Urban Studies (RCUS) yang menjadi salah satu pembicara dalam sesi pleno di konferensi nasional tersebut menambahkan sebagai kota/kabupaten ramah HAM, kebijakan publik harus bisa diakses oleh masyarakat. “Kota mempunyai daya dukung yang dinamis, sehingga masyarakat harus terlibat,” ujarnya.

Selain partisipasi warga kota sebagai salah satu indikator kota/kabupaten ramah HAM, Shin Gyonggu dari Gwanju International Center juga mengungkapkan pentingnya pendidikan HAM juga bagi warga kota juga menjadi penting bagi pengembangan HAM di kota. Shin Gyonggu yang mempresentasikan kota Gwanju sebagai salah satu kota rujukan yang ramah HAM menjelaskan bahwa pembangunan memorialisasi dan pemenuhan hak atas pemulihan juga menjadi penting.

Pemaparan inovasi yang dilakukan kepala daerah yang diundang dalam konferensi nasional Human Rights Cities memang beragam. Namun yang menarik perhatian adalah inovasi yang dilakukan oleh Bupati Wonosobo dan Walikota Palu. Kedua kepala daerah ini bukan hanya memaparkan pembangunan yang dilakukan mereka di daerahnya masing-masing. Namun mereka juga memaparkan tindakan pemerintahan di kedua daerah tersebut dalam melakukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Pemerintahan Wonosobo, misalnya, menangani secara khusus serta melindungi kelompok Syiah dan Ahmadiyah di wilayahnya, dimana pemerintahan kabupaten/kota lainnya seakan membiarkan diskriminasi yang terjadi terhadap kedua kelompok tersebut. Sementara pemerintahan kota Palu, melalui Walikotanya meminta maaf kepada para korban peristiwa 1965 untuk merintis upaya rekonsiliasi antara korban dan pelaku peristiwa 1965 di wilayahnya. Selain meminta maaf, Walikota Palu juga menangani secara khusus kepada korban peristiwa 1965 dengan mengeluarkan kebijakan kesehatan gratis bagi korban peristiwa 1965. Hal ini tentunya lebih maju jika dibandingkan pemerintah pusat, yang hingga saat ini masih belum mengakui korban peristiwa 1965.

Apa yang dilakukan oleh kedua kepala daerah tersebut dapat kita sebut sebagai permulaan kota ramah HAM. Prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM menjadi titik tolak dari apa yang dilakukan oleh kedua kepala daerah tersebut. Untuk itu, seharusnya pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM, dapat mendorong penitikberatan penilaian untuk kota peduli HAM sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sejak tahun 2013 pemerintah memberikan penghargaan terhadap sejumlah kota/kabupaten yang peduli terhadap HAM. Namun sayangnya, kriteria dan indikator penilaian untuk kota/kabupaten peduli HAM masih belum mencakup prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, sehingga masih banyak kritik dari masyarakat daerah tersebut, ketika suatu kota/kabupaten menerima penghargaan kota/kabupaten peduli HAM dari pemerintah. Untuk itu, revisi kriteria dan indikator pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, mengenai kota/kabupaten peduli HAM menjadi sangat penting untuk dilakukan agar sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Charlotte Mathivet menjelaskan hak atas kota mencakup dimensi dan komponen-komponen sebagai berikut:[18] 1) hak terhadap habitat yang memfasilitasi sebuah jaringan kerja hubungan sosial; 2) hak terhadap kohesi sosial dan pembangunan kolektif dari kota; 3) hak untuk hidup secara bermartabat; 4) hak untuk bisa hidup berdampingan; 5) hak untuk mempengaruhi dan mendapatkan akses terhadap pemerintah kota; dan, 6) hak untuk diperlakukan secara sama.

Masih menurut Mathivet, hak atas kota atau kota/kabupaten ramah HAM tersebut dapat dicapai jika warga kotanya dijamin untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) melakukan aktivitas secara penuh sebagai warga negara; 2) mendapatkan perlakukan yang sama tanpa diskriminasi; 3) perlindungan khusus bagi kelompok-kelompok dan rakyat yang menghadapi situasi-situasi yang rentan; 4) adanya komitmen sosial dari sektor-sektor swasta; 5) adanya rangsangan bagi solidaritas ekonomi dan kebijakan pajak progresif; 6) manajemen dan perencanaan sosial atas kota; 7) produksi sosial di lingkungannya; 8) pembangunan perkotaan yang setara dan berkelanjutan; 9) hak atas informasi publik; 10) hak atas kebebasan dan integritas; 11) hak atas keadilan; 12) hak atas keamanan dan kedamaian publik, demi kehidupan bersama yang multikultur dan saling mendukung; 13) hak terhadap air, akses dan ketersediaan atas pelayanan publik dan domestik; 14) hak atas transportasi publik dan mobilitas perkotaan; 15) hak atas perumahan; 16) hak atas kerja; dan, 17) hak atas lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Persoalan yang lain adalah banyak kepala daerah merasa telah memenuhi hak asasi warga kotanya ketika telah merubah “wajah” kota/kabupaten menjadi lebih indah. Hal ini terungkap dari presentasi yang dipaparkan oleh sejumlah kepala daerah yang diundang dalam konferensi nasional Human Rights Cities di Jakarta pada 9 Desember lalu. Jelas kriteria tersebut belum cukup untuk menyebut kota/kabupaten ramah HAM. Pertanyaan penting yang diajukan oleh dosen pasca sarjana Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Budi Widianarko dalam sesi diskusi di konferensi nasional Human Rights Cities adalah apakah perubahan “wajah” kota/kabupaten dari kumuh menjadi indah tersebut dapat dinikmati oleh seluruh warga kota? Hal ini menjadi penting karena beberapa kepala daerah mengungkapkan bahwa mereka mengubah “wajah” kota/kabupaten dari wilayah yang kumuh menjadi tempat-tempat wisata. Apakah tempat wisata tersebut dapat diakses oleh seluruh warga kotanya, atau bahkan apakah ada warga kota yang dikorbankan dari perubahan “wajah” kota tersebut?

Hal ini juga dinyatakan oleh Wardah Hafidz dari Urban Poor Consortium (UPC) yang menegaskan bahwa salah satu prinsip kota ramah HAM adalah kota yang tidak ada penggusuran paksa. Menurutnya, pelibatan masyarakat menjadi penting dalam merumuskan tata kota. “Tata kota harus disusun dari bawah, dari tingkat RT/RW,” ujarnya.

Paradigma mengenai prinsip-prinsip HAM artinya juga harus dimiliki oleh seluruh kepala daerah untuk mewujudkan kota/kabupaten ramah HAM. Sederhananya, kota/kabupaten ramah HAM bukan hanya merubah “wajah” kota menjadi lebih indah melalui pembangunan infrastruktur, namun kepala daerah tersebut juga harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga kotanya. Peluang ini terbuka lebar bagi seluruh kepala daerah di Indonesia mengingat era desentralisasi telah dilaksanakan sejak tahun 1999. Melalui kebijakan desentralisasi tersebut, kekuasaan pemerintah daerah menjadi lebih luas, khususnya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga kotanya.

Perubahan paradigma dari kepala daerah mengenai prinsip-prinsip HAM dalam mengelola kota/kabupatennya tentunya tidak semudah membalikkan tangan. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan mengenai HAM bagi kepala daerah, bahkan bisa diperluas bagi seluruh perangkat pemerintahan daerah yang berkepentingan, untuk memahami HAM agar dalam mengelola kota/kabupatennya dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dengan pendidikan HAM yang terus menerus dan berkelanjutan bagi perangkat pemerintahan daerah di Indonesia, maka mewujudkan kota/kabupaten yang ramah HAM bukanlah sesuatu yang mustahil.

Selain perubahan atau revisi kriteria penilaian dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai kota/kabupaten peduli HAM dan perubahan paradigma dari kepala daerah mengenai kota/kabupaten yang ramah HAM, yang lebih penting adalah mengenai pelibatan masyarakat atau warga kota dalam merumuskan kebijakan kotanya. Beberapa pengalaman kota-kota di belahan dunia lain telah mempraktekkan pelibatan warga kota dalam merumuskan kebijakan kotanya, seperti Gwangju, Porto Alegre atau pembangunan Dewan Komunal di Venezuela. Di Gwangju, partisipasi warga kota yang dimulai di Gwangju pada tahun 2001, akhirnya dijadikan model pelibatan masyarakat di Korea Selatan pada tahun 2014. Sementara anggaran partisipatoris diterapkan di Porto Alegre, Brazil pada tahun 1989. Melalui sistem ini, warga kota berpartisipasi dalam menentukan alokasi anggaran kota untuk kebutuhan warga kota. Sedangkan platform Dewan Komunal di Venezuela, yang diperkenalkan oleh mantan presiden Hugo Chavez, menjadi salah satu tulang punggung berjalannya pemerintahan di sana.

Pengalaman-pengalaman beberapa kota di belahan dunia tersebut menarik jika menjadi pembelajaran bagi kepala daerah untuk mewujudkan kota/kabupaten ramah HAM. Pengalaman dan keberhasilan beberapa kota tersebut tentunya dapat dijadikan acuan bagi pemerintahan kota/kabupaten di Indonesia dalam mewujudkan kota/kabupaten ramah HAM. Bahkan, dari berbagai pengalaman kota-kota di dunia tersebut, maka bukan tidak mungkin kepala daerah dan perangkat pemerintahan daerahnya merumuskan sendiri kebijakan-kebijakan yang ramah HAM sesuai dengan kebutuhan warga kotanya dan geografis wilayahnya.

 


[1] “Menteri Hukum Berikan Penghargaan Kota/Kabupaten Peduli HAM 2014,” detik.com, 11 Desember 2014, http://news.detik.com/read/2014/12/11/002512/2773923/10/1/menteri-hukum-berikan-penghargaan-kota-kabupaten-peduli-ham-2014(diakses 24 Desember 2014)

[2] Dalam lampiran Permenkumham No 25 Tahun 2013 dijelaskan indikator penilaian terhadap hak hidup mencakup 1) angka kematian ibu; angka kematian bayi; dan, 3) tutupan vegetasi pada kawasan berfungsi lindung. Indikator untuk hak mengembangkan diri mencakup: 1) persentase anak usia 7-12 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat SD; 2) persentase anak usia 13-15 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat SMP; 3) persentase anak berkebutuhan khusus yang memperoleh pendidikan; dan, 4) persentase penyandang buta aksara. Indikator Hak atas Kesejahteraan mencakup: 1) penyediaan air bersih untuk kebutuhan penduduk; 2) persentase keluarga berpenghasilan rendah yang tidak memiliki rumah; 3) persentase rumah tidak layak huni; 4) persentase angka pengangguran; 5) persentase penurunan jumlah anak jalanan dari tahun sebelumnya ke tahun berjalan; 6) persentase balita kurang gizi; dan, 7) persentase keluarga yang belum memiliki akses terhadap jaringan listrik. Indikator hak atas Rasa Aman mencakup jumlah demonstrasi yang anarkis. Sedangkan indikator Hak Perempuan mencakup: 1) persentase keterwakilan perempuan dalam jabatan pemerintahan daerah; dan, 2) persentase kekerasan terhadap perempuan.

[3]“Pemerintah Siapkan RANHAM Periode 2010-2014,” hukumonline.com, 4 Februari 2010,http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b6aa27ae0e2f/ranham(Diakses 24 Desember 2014)

[4] Lihat Task Force Pemantauan RANHAM, Evaluasi Pelaksanaan RANHAM 2004-2009 dan Rencana Ratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (CAT) dalam RANHAM 2004-2009 dan Perencanaan RANHAM 2010-2014 (Jakarta, The Partnership for Governance Reform, Juni 2012),http://www.kemitraan.or.id/sites/default/files/20120809092409.Evaluasi%20Pelaksanaan%20RANHAM%202004-2009.pdf(Diakses 24 Desember 2014). Lihat juga Matriks Perpres Nomor 23 Tahun 2011 tentang RANHAM 2011-2014,http://www.ohchr.org/Documents/Issues/NHRA/NAPIndonesiaTahun2011_2014.pdf

[5] “Pemprov Dinilai Tak Serius Tangani Kasus HAM,” Koran Sindo, 11 Desember 2014,http://www.koran-sindo.com/read/935796/151/pemprov-dinilai-tak-serius-tangani-kasus-ham(Diakses 24 Desember 2014)

[6] INFID, Booklet Konferensi Nasional Human Rights Cities, 2014, hlm 6,http://infid.org/pdfdo/1418192699.pdf

[7] Lihat Piagam Dunia Hak Atas Kota

[8] INFID, Loc.Cit., hlm 7

[9] Lihat data BPS mengenai Jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin, 1970-2003. Penduduk miskin di pedesaan sekitar 14,42%, sementara penduduk miskin di perkotaan sekitar 8,52% di September 2013, http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=23¬ab=7

[10] Coen Husain Pontoh, wawancara dengan Rusman Nurjaman, Harian Indoprogress, 18 Februari 2003, http://indoprogress.com/2013/02/coen-husain-pontoh-partisipasi-warga-kunci-pembangunan-kota/(Diakses 24 Desember 2014)

[11] “Data Pertumbuhan Mal di Kawasan Jakarta,” tempo.co,18 September 2013,http://www.tempo.co/read/news/2013/09/18/083514312/Data-Pertumbuhan-Mal-di-Kawasan-Jakarta(Diakses 24 Desember 2014)

[12]“Apartemen Makin Menjamur di Jakarta,” tempo.co,8 Januari 2013,http://www.tempo.co/read/news/2013/01/08/093452994/Apartemen-Makin-Menjamur-Di-Jakarta/(Diakses 24 Desember 2014)

[13] “Irwansyah: Wargalah Yang Sehari-hari Membentuk Kota,” wawancara dengan Fathimah Fildzah Izzati, Left Book Review, 17 Desember 2013,http://indoprogress.com/2013/12/irwansyah-wargalah-yang-sehari-hari-membentuk-kota/(Diakses 24 Desember 2014)

[14] “Hak atas Kota: Hak untuk Bermukim di Pusat Kota!” 13 Juni 2013,http://rujak.org/tag/penggusuran/(Diakses 24 Desember 2014)

[15] David Harvey, “Social Justice and The City” (New York: Routledge, 1973) seperti dikutip dalam Rio Apinino, “Penyingkiran Kaum Miskin Kota dan Hak Atas Kota,” Harian Indoprogress, 20 Agustus 2014, http://indoprogress.com/2014/08/penyingkiran-kaum-miskin-kota-dan-hak-atas-kota/(Diakses 24 Desember 2014)

[16] Coen Husain Pontoh, Loc Cit., 18 Februari 2013

[17] “Hak Atas Kota,” Harian Indoprogress, 25 Januari 2013,http://indoprogress.com/2013/01/hak-atas-kota-2/(Diakses 24 Desember 2014)

[18]City for All: Proposals and Experiences towards the RIght to the City, eds. Ana Sugranyes., Charlotte Mathivet (Santiago: Habitat International Coalition, 2010) seperti dikutip oleh Coen Husain Pontoh., Ibid

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Kolom agama dalam perspektif HAM

Kompas.com

Malah, tak sedikit yang dibunuh dan diusir. Warga Ahmadiyah dan Syiah mengalami hal itu sampai hari ini. Kita telah membuat diskriminasi dan segregasi!

Kamis, 27 November 2014 | 14:22 WIB

Oleh: Todung Mulya Lubis

KOMPAS.com – NANI Maryani Ramli, seorang perempuan, pada 1956 memiliki surat keterangan penduduk (belum disebut kartu tanda penduduk atau KTP) untuk Daerah Kota Praja Jakarta Raya. Di sana tak tersua kolom agama.

Yang ada hanya kolom nama, jenis kelamin, bangsa (suku), umur (tanggal kelahiran), tempat kelahiran, pekerjaan, dan alamat. Sama sekali tak ada kolom agama. KTP perempuan tersebut dikeluarkan Lurah Petojo dengan stempel kelurahan.

Di Surabaya pada 1958, Soemiati mendapat kartu penduduk warga negara Indonesia yang kolom-kolomnya lebih kurang sama: tak juga memiliki kolom agama. Saat itu tiada yang mempertanyakan mengapa tidak ada kolom agama sebab agama diper- lakukan sebagai kawasan pribadi, dalam arti: merupakan urusan manusia bersangkutan. Negara tak perlu tahu agama apa yang dianut seseorang.

Konsep kewargaan

Kolom agama kala itu tak ada karena, meski dalam jagat politik Indonesia, partai-partai Islam sangat kuat (Masyumi, NU, PSII, Persis, dan lain-lain). Banyak juga partai beraliran nasionalis, sosialis, dan komunis (PNI, PSI, PKI, Murba, dan lain-lain). Apakah tidak adanya kolom agama karena kesepahaman para pemimpin negeri yang menganggap agama bukan urusan negara? Atau, tak adanya kolom agama itu dikarenakan kompromi politik antarsemua kekuatan politik?

Tak ada yang bisa menjawab pasti. Namun, kita bisa berspekulasi bahwa pada zaman yang banyak diasosiasikan sebagai zaman liberal itu, turunannya adalah bahwa konsep kewargaan lebih diutamakan. Yang terpenting apakah seseorang itu warga negara atau bukan. Seorang warga negara bebas memeluk agama atau kepercayaan atau tak beragama sama sekali. Biarlah urusan agama itu terpulang kepada manusia bersangkutan. Nyatanya, pabrik masyarakat kita tetap kukuh meski isinya kumpulan manusia dari beragam agama dan ideologi politik. Negeri ini tetap utuh. Kohesi sosial terjaga.

Kapan isu agama muncul dalam kebijakan pemerintah? Pada 1965, melalui UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, disebutkan dalam penjelasannya bahwa agama yang dipeluk penduduk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Tak salah apabila orang menafsirkan, adanya pengakuan negara terhadap agama tertentu ini dipicu juga oleh ketakutan atas bahaya komunisme yang dianggap tak beragama.

Tuduhan kudeta oleh PKI saat itu membuat mutlaknya seseorang memiliki agama jadi penting. Mereka yang tak beragama akan mudah sekali dituduh sebagai komunis dan ditangkap atau hilang. Pertanyaannya: bagaimana dengan agama lainnya, seperti Ahmadiyah, Bahai, Yahudi, dan semua aliran kepercayaan?

Di sinilah diskriminasi itu bermula. Orang Tionghoa sejak 1967 dilarang melaksanakan upacara agama mereka secara terbuka. Lebih jauh dalam KTP tak boleh ada agama Konghucu dan orang Tionghoa harus menggunakan nama Indonesia, bukan nama Tionghoa. Mereka kehilangan hak-hak sipil mereka. Bayangkan, bagaimana nasib penganut agama dan kepercayaan lainnya?

Pengukuhan keberadaan agama yang diakui negara kembali dilakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1470 Tahun 1978 yang ditegaskan Surat Edaran Mendagri No 477/1978 yang intinya hanya mengakui lima agama: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Buddha. Selanjutnya, dalam Tap MPR No II/MPR/1998 dikatakan bahwa penganut kepercayaan tak boleh mengarah pada pembentukan agama baru dan sedapat mungkin diarahkan bergabung dengan salah satu agama yang diakui negara. Tiada tempat buat agama lain dan kepercayaan.

Baru pada 2000, 35 tahun kemudian, ketika Gus Dur menjadi Presiden, keluar Keppres No 6/2000 yang mengatakan bahwa upacara keagamaan penganut Konghucu bisa dilaksanakan secara terbuka tanpa memerlukan izin. Inilah salah satu produk reformasi yang penting. Sepertinya iklim kebebasan beragama sudah mulai tumbuh dan Presiden Gus Dur yang sangat pro kemajemukan memang memberi angin segar untuk tumbuhnya masyarakat yang pluralistis.

Namun, dalam praktik, iklim masyarakat yang pluralistis itu tidak sepenuhnya mulus. Dalam kartu identitas penduduk atau KTP, misalnya, dalam kolom agama, pemilik KTP tersebut harus mencantumkan agamanya dan agama tersebut harus salah satu dari agama yang diakui. Seorang penganut agama Bahai mengeluhkan bahwa dia tak boleh mencantumkan agama Bahai di kolom agama di KTP-nya. Dia harus menulis salah satu agama yang diakui oleh negara untuk memperoleh KTP itu.

Semua ini mempunyai dampak turunan: kesulitan mengurus dan mencatatkan perkawinan, kesulitan mendapatkan akta kelahiran anak, memperoleh pekerjaan, dan sebagainya. Diskriminasi disyahkan. Akibatnya, banyak orang yang memilih tidak mempunyai KTP. Lebih jauh, dalam masyarakat mereka, yang bukan berasal dari agama yang diakui akan dituduh sebagai tak beragama atau mengikuti aliran agama sesat.

Kebebasan beragama

Meski Reformasi sudah mulai sejak 1998 dan Indonesia memiliki jaminan hak asasi yang kuat untuk menjalankan agama dan keyakinannya, baik itu atas dasar UUD 1945 maupun Kovenan Hak Sipil dan Politik, persoalan kebebasan beragama ini tak mendapat jaminan. Banyak kasus ketika penganut agama minoritas dan agama yang tak diakui negara mengalami intimidasi, teror, dan kesulitan menjalankan agama mereka. Malah, tak sedikit yang dibunuh dan diusir. Warga Ahmadiyah dan Syiah mengalami hal itu sampai hari ini. Kita telah membuat diskriminasi dan segregasi!

Ihwal kolom agama yang harus diisi dengan agama yang diakui hanya satu soal, tetapi ini soal yang sangat mengganggu dan menghambat banyak orang yang mencari pekerjaan, mendapatkan pelayanan pemerintah, dan sebagainya. UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sepertinya memberi jalan keluar dengan membolehkan kolom agama tak diisi dan mereka tetap bisa memperoleh KTP dan data mereka dicatat dalam database kependudukan.

Namun, dalam praktik, kolom agama itu dipaksakan diisi. Sedi- kit yang berani melawan. Syukur- lah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membikin gebrakan dengan mengatakan bahwa kolom agama itu tidak perlu diisi. Mendagri memulihkan kembali hak warga negara memilih agama mereka dan tak perlu mencatatkannya dalam dokumen apa pun, termasuk KTP.

Langkah Mendagri ini terbilang maju walau seyogianya Mendagri harus melangkah selangkah lagi: menghapus saja kolom agama pada KTP. Harus diakui bahwa pencantuman kolom agama ini sangat mungkin menjadi sumber diskriminasi, dan sebagai negara yang mengakui semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, merupakan kewajiban kita menghilangkan semua peluang terjadinya diskriminasi.

Seandainya secara statistik negara memerlukan data mengenai jumlah penganut setiap agama, data itu bisa diperoleh melalui berbagai survei dan sensus yang secara berkala dilaksanakan.

Perihal kolom agama ini tak perlu diperdebatkan terlalu panjang. Kebanyakan negara di dunia, termasuk negara tetangga dan negara Timur Tengah, tidak punya kolom agama dalam KTP mereka. Kebijakan tentang KTP tanpa kolom agama bukanlah sesuatu yang ahistoris.

Todung Mulya Lubis
Ketua Dewan Pendiri Imparsial

Posted in Kemanusiaan, Nasional, PerspektifComments (0)

[Oktober 2014] Pidato Kenegaraan Jokowi Kecewakan GUSDURian

Senin, 20 Oktober 2014 – 16:40 wib | Nurul ArifinOkezone

SURABAYA – Dalam pidato politik sebagai Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tak sekalipun memuat komitmen terkait isu sentral bangsa Indonesia yakni Toleransi, Pluralisme dan Keberagaman.

Malahan, dalam pidato perdananya mantan Walikota Solo itu berusaha mengesankan rakyat Indonesia.

“Pidato tersebut tak sekalipun memuat larikan Komitmen Jokowi terhadap jaminan kebebasan beragama. Kata Keberagaman, Pluralisme, Toleransi, Perlindungan dan Minoritas tidak muncul dalam Pidato perdananya sebagai Presiden RI. Kami khawatir, di negeri ini masih marak akan praktik intoleransi,” kata Aan Anshori, Koordinator Jaringan GUSDURian (JGD) Jawa Timur kepada Okezone, Senin (20/10/2014).

Frasa-frasa tersebut tidak muncul dala pidao sepanjang 7 menit itu. Atas hal itu, Jaringan GUSDURian Jawa Timur meminta kepada Jokowi untuk tidak memilih menteri dalam negeri, Menteri Agama dan Kapolri yang punya rekam jejak Intoleran, tidak sensitif terhadap keberagaman dan takut pada kelompok-kelompok radikal-Intoleran.

JGD menuntut kepada Jokowi untuk segera melakukan moratorium terhadap penyegelan rumah ibadah dan mengevaluasi keberadaan peraturan bersama menteri terkait pendirian rumah ibadah.

Selain itu, Presiden Jokowi perlu segera mengakhiri diskriminasi layanan publik kependudukan yang selama ini masih dialami oleh pemeluk agama/keyakinan non-mainstream (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu).

Dalam catatan JDG, setidaknya terdapat 430 Gereja diserang sejak 2004 hingga 2013. Telah terjadi lebih dari 650 tindakan intoleransi dalam 5 tahun terakhir, yang mengemukan, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih belum bisa ditempati meski keberadaan mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

“Termasuk ratusan warga Syiah Sampang hingga kini belum bisa pulang kampung, begitu juga jemaat Ahmadiyah di Transito,” katanya.

(kem)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Pemerintah perhatikan 5 isu penting di bidang agama

Hingga tahun 80-an misalnya, masyarakat yang berbeda afiliasi organisasi keagamaan saja bisa berujung pada pembangunan tempat ibadah yang berbeda walaupun mereka tinggal di lingkungan yang sama. Contoh musala Muhammadiyah atau langgar NU, hingga masjid Ahmadiyah.

AntaraNews.com

Pewarta: Novi Abdi

Balikpapan (ANTARA News) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada 5 isu penting di bidang agama yang saat ini jadi perhatian pemerintah. Isu-isu ini penting karena menyangkut kelangsungan hajat hidup orang banyak.

“Pertama tentang posisi penganut agama di luar agama yang diakui pemerintah,” papar Menteri Syaifudin di Balikpapan, Minggu (24/11).

Para penganut agama selain Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu, berharap keyakinan mereka juga bisa disebutkan di dalam kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, buku nikah, dan lain-lain dokumen yang mencantumkan kolom agama.

Lebih jauh, mereka juga ingin praktik-praktik ritualnya mendapat tempat sewajarnya di tengah masyarakat.

Kedua adalah pendirian rumah ibadah dan tempat ibadah. Menurut Menteri Syaifudin, sampai hari ini pendirian tempat ibadah selalu memiliki potensi konflik, baik di kalangan para pengikut sesama agama maupun antarumat beragama.

Hingga tahun 80-an misalnya, masyarakat yang berbeda afiliasi organisasi keagamaan saja bisa berujung pada pembangunan tempat ibadah yang berbeda walaupun mereka tinggal di lingkungan yang sama. Contoh musala Muhammadiyah atau langgar NU, hingga masjid Ahmadiyah.

Ketiga, Menteri Agama juga melihat banyaknya muncul gerakan keagamaan baru, yang semakin lama semakin menunjukkan grafik peningkatan seiring dengan semakin terbukanya masyarakat karena informasi global.

“Keempat itu kekerasan antarumat beragama, terutama terhadap kelompok minoritas,” sebut Menteri Syaifudin. Ia juga menambahkan, sebutan mayoritas dan minoritas tidak hanya berdasar wilayah geografis tertentu, tapi bisa hingga dalam ruang lingkup organisasi atau kelompok tertentu. Seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan yang pemiliknya atau mayoritas karyawan lainnya beragama berbeda, juga bisa rawan mendapatkan perlakuan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

Hal kelima, menurut Menteri, adalah penafsiran keagamaan yang sempit yang kemudian mengancam kelompok agama yang memiliki tafsir berbeda. Penafsiran sempit ini bisa mengancam toleransi, malah sampai pada aksi kekerasan, baik kepada antarumat beragama, maupun antara sesama penganut agama yang sama.

Menteri mencontohkan, bahwa ada kelompok yang memahami jihad sebagai perang terhadap musuh-musuh yang memiliki keyakinan berbeda atau yang mendukung musuh berkeyakinan berbeda itu.

“Padahal, berperang di jalan Allah, hanya satu hal dari jihad. Setiap usaha yang sungguh-sungguh untuk mendapatkan ridha Allah adalah jihad,” tegas Menteri.

Editor: B Kunto Wibisono

_
Dikutip di tempat lain: Liputan6.com; Indonesia Times.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Menag rancang UU Perlindungan Umat Beragama

“ADA sejumlah persoalan pokok yang dibahas, pertama mengenai perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah. Selanjutnya pelayanan negara terhadap rumah ibadah, serta bagaimana sikap negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar enam agama resmi kita,” ujarnya.

Lensa Indonesia

LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang merancang Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang menilai perlunya membuat aturan itu karena sering terjadinya perbedaan pandangan terkait legalisasi agama pada pelayanan negara di ranah formal.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai cara negara dalam melayani seluruh masyarakat secara legal tanpa mengganggu keyakinan masing-masing. ”Mudah-mudahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama ini sudah kelar dalam kurun waktu enam bulan ke depan,” jelas Menteri Agama dalam rilis kepada Lensa Indonesia, Senin (03/11/2014).

Baca juga: Menteri Agama Suryadharma Ali jadi target KPK dan KPK didesak periksa Menteri Agama soal dana haji

Lebih lanjut, Kemenag juga telah menggelar FGD dan Seminar Nasional tentang Pemetaan Masalah Layanan Negara terhadap Umat Beragama. Selain diikuti enam tokoh agama diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu FGD, acara ini juga diikuti para tokoh agama/kepercayaan di luar enam agama tersebut.

Menteri Agama juga mengungkapkan, FGD bertujuan agar peta masalah terkait layanan negara terhadap umat beragama, sekaligus merumuskan alternatif solusi yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan persoalan. “Ada sejumlah persoalan pokok yang dibahas, pertama mengenai perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah. Selanjutnya pelayanan negara terhadap rumah ibadah, serta bagaimana sikap negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar enam agama resmi kita,” ujarnya.

Pihak Kemenag berharap nantinya semua aspirasi agama dan kepercayaan di Indonesia dapat diakomodir. Selain itu, kualitas kehidupan umat beragama juga ditargetkan bisa lebih baik.

Ditambahkan Menteri Agama, terkait meningkatnya gejala faham radikal yang memanfaatkan isu-isu agama, Kemenag juga akan membuat program deradikalisasi pendidikan keagamaan. Salah satunya dengan membuat dan menerbitkan Tafsir-Tafsir Tematik.

“Tema-tema tentang kerukunan, cinta tanah air, keragaman dan lain sebagainya, dengan berbasiskan pada penafsiran ayat Al-Qur’an. Dengan cara ini, kita ingin mengimbangi proses radikalisasi untuk kemudian memperkuat pemahaman umat beragama dengan paham keagamaan yang lebih baik,” tukas kader PPP ini.@sarifa

_
JAKARTA; “Kerukunan umat beragama secara umum, kata Lukman juga wajib disyukuri.” Berita Satu (mengutip Suara Pembaruan)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Jamaah-Muslim-Ahmadiyah-Tuvalu-Adakan-Peace-Symposium-Pertama-Kalinya-1

Jamaah Muslim Ahmadiyah Tuvalu Adakan Simposium Perdamaian Pertama Kalinya

Ahmadiyya Muslim Tuvalu. Jamaah Muslim Ahmadiyah Tuvalu telah menyelenggarakan Peace Symposium pertama kali di Tuvalu. Acara tersebut diadakan pada Minggu, 7 September 2014 di Masjid Tuvalu. Simposium Perdamaian dihadiri oleh tamu-tamu terhormat dari berbagai latar belakang agama dan keyakinan di Tuvalu seperti dari keyakinan Bahai, EKT (Gereja Kristen Tuvalu), Gereja Mormon, Majelis Gereja Tuhan, Gereja Katolik, aparat pemerintah dan perwakilan dari komunitas Cina di Tuvalu. Para peserta Simposium Perdamaian sekitar 50 orang.

Simposium Perdamaian dibuka oleh Bapak Ampelosa Siaosi, Wakil Presiden Dewan Kota sebagai Wakil Pemerintah Tuvalu. Dia mengatakan bahwa dia sangat senang dan sangat berterima kasih menjadi bagian dari acara yang begitu luar biasa dimana orang-orang dari keyakinan dan agama yang berbeda duduk bersama untuk membahas tentang cinta dan perdamaian. Semua orang di Tuvalu terlepas dari keyakinan dan agama mereka harus bekerja bergandengan tangan untuk menciptakan perdamaian di dalam masyarakat sehingga mereka mungkin bisa hidup dalam harmoni. Tuvalu milik kita semua dan kita harus menjaga negara kecil ini dalam keadaan damai.

Pembicara pertama adalah Uskup Gereja Katolik di Tuvalu, Pastor Raynaldo Getalado. Dia telah menjelaskan tentang hak asasi manusia dan hubungannya dengan menciptakan perdamaian. Dia mengatakan bahwa untuk menjaga perdamaian, setiap orang harus memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak asasi manusia. Jika masyarakat mengabaikan isu-isu hak asasi manusia, pelanggaran hak asasi manusia yang dapat menciptakan ketidakadilan adalah hasilnya. Kami bertanggung jawab untuk menciptakan perdamaian dalam masyarakat kita.

Jamaah-Muslim-Ahmadiyah-Tuvalu-Adakan-Peace-Symposium-Pertama-Kalinya-2

Pembicara kedua adalah Ibu Tekiu Taimanuga, wakil Assembly of God Church. Dia menyoroti tentang isu menghormati orang lain untuk menciptakan perdamaian. Dia mengatakan meskipun Tuvalu adalah negara kecil tetapi memiliki banyak agama yang keyakinan berbeda. Jangan berperang atas nama agama. Perdamaian harus dijaga sebagaimana kita semua senang berada di negara damai.

Pembicara ketiga adalah Bapak Muhammad Idrees, Presiden Nasional dan Misionaris dari Ahmadiyah Muslim Ahmadiyah Tuvalu. Dia mengatakan bahwa meskipun Simposium Perdamaian adalah acara pertama yang diselenggarakan oleh Jamaah Muslim Ahmadiyah Tuvalu tetapi sebenarnya Komunitas Muslim Ahmadiyah telah menyelenggarakan “Simposium Perdamaian” di beberapa negara seperti di Inggris, Amerika Serikat, Jerman, dll Kami menyelenggarakan acara semacam ini sebagai salah satu upaya kami untuk mempromosikan cinta dan perdamaian ke dunia. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kami telah memilih tema ini “Keadilan menciptakan Perdamaian” untuk Simposium Perdamaian hari ini karena kami percaya bahwa tidak akan ada perdamaian jika tidak ada keadilan. Dia juga mengutip penjelasan Pemimpin Jamaah Muslim Ahmadiyah seluruh dunia, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad yang menyebutkan bahwa di hari dan zaman ketika dunia telah benar-benar menciut ke sebuah desa global dengan cara yang tidak bisa dibayangkan sebelumnya, kita harus menyadari tanggung jawab kita sebagai manusia dan harus mencoba untuk memperhatikan penyelesaian isu-isu hak asasi manusia yang dapat membantu untuk membangun perdamaian di dunia. Jelas, upaya ini harus didasarkan pada keadilan dan pada pemenuhan semua persyaratan keadilan. Ia mengutip penjelasan Huzoor (aba) bahwa hanya ada satu cara untuk menyelamatkan dunia dari kehancuran dan menuju pada kerusakan bahwa kita harus meletakkan upaya besar kita untuk menyebarkan cinta, kasih sayang dan rasa kebersamaan. Yang paling penting, dunia harus datang untuk mengenali Sang Pencipta, yang adalah Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini karena itu adalah pengakuan dari Sang Pencipta yang menuntun kita menuju cinta dan kasih sayang untuk Penciptaan-Nya, dan ketika hal ini menjadi bagian dari sifat kita, saat itulah kita menjadi penerima Kasih Tuhan.

Program terakhir adalah doa dalam hati yang dipimpin oleh Presiden Nasional Jamaah Muslim Ahmadiyah Tuvalu. Setelah refreshment semua tamu-tamu terhormat meninggalkan lokasi Simposium Perdamaian.

Posted in Mancanegara, RabthahComments (0)

pemakaman kenegaraan doktor abdul wahab adam

Ghana Selenggarakan Pemakaman kenegaraan Doktor Abdul Wahab Adam

Pemakaman Kenegaraan dan sembahyang jenazah untuk almarhum amir Muslim Ahmadiyah Ghana, Maulwi Wahab Adam telah diselenggarakan di Forecourt di Istana Negara di Accra.

Until his death last Sunday at Korle-Bu Teaching Hospital, Maulvi Wahab Adam was also a member of the National Peace Council.

Hingga meninggalnya Minggu lalu di Rumah Sakit Korle-Bu , Maulwi Wahab Adam juga anggota Dewan Perdamaian Nasional.

Sebagai penghormatan, Ketua Dewan, Most Rev Prof Emmanuel Asante menggambarkan ia sebagai seorang penulis yang, pembicara dan pembawa kedamaian yang luar biasa.

Sementara itu, Uskup Agung Katolik Metropolitan Archbishop of Accra, Charles Palmer Buckle menggambarkan almarhum Dr Maulvi Wahab sebagai rekan yang baik yang selalu bekerja untuk perdamaian.

Ketua Dewan Kristen Ghana Rev Dr Opuni Frimpong berkata Maulvi Wahab Adam adalah seorang pemimpin besar, antusias terhadap persatuan di antara organisasi keagamaan dan warga Ghana dan “Giant among the Men“.

Sebagai mantan Komisi Rekonsiliasi Nasional , Maulwi Wahab Adam mencintai Tuhan dan negaranya dan berusaha melayani keduanya.

Menteri Informasi dan Hubungan Media, Mahama Ayariga, berkata kepergian Dr Maulvi Wahab adalah kehilangan besar tidak hanya untuk misi Ahmadiyah tetapi juga untuk seluruh bangsa [Ghana].

Sumber berbahasa Inggris dapat diaca di : Ahmadiyya Times

Posted in UncategorizedComments (0)

Page 1 of 3123

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com