W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "Menag"

Kemenag Nilai Ahmadiyah Tidak Menodai Islam

REPUBLIKA Online, JAKARTA — Pemerintah Joko Widodo melalu Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan kasus Ahmadiyah sebagai pertimbangan akan mencabut atau merevisi UU Penodaan Agama. Kemenag menilai Ahmadiyah tidak menodai Islam.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Machasin mengatakan dalam UU no 1 tahun 1965 tentang Penodaan Agama, tidak jelas antara kelompok sempalan dan orang yang menodai agama. Seperti misalnya, Ahmadiyah menyebut adanya nabi setelah Nabi Muhammad, sehingga Ahmadiyah dianggap menodai ajaran Islam.

Machasin menganggap umat Ahmadiyah bukan bermaksud menodai Islam, tapi memang begitulah mereka meyakininya. “Dan memakai keyakinan itu untuk mereka sendiri,” ungkapnya, Ahad (23/11).

Hal ini sama seperti agama Islam yang meyakini Yesus seorang nabi bukan Tuhan. Sementara Kristen mengatakan Yesus adalah tuhan. Hal tersebut tidak masuk kategori penodaan oleh Islam karena hanya disampaikan untuk kalangan umat Islam sendiri. “Kalaupun Kristen meyakini Yesus sebagai Tuhan, silakan saja karena itu keyakinan mereka,” katanya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan ini Kemenag saat ini sedang menyiapkan draft undang-undang untuk mengganti UU Penodaan Agama. Menurut Machasin, ada dua poin yang akan direvisi, yakni terkait ketetapan enam agama saja yang disebutkan dalam undang-undang, sementara yang lainnya menjadi terkesan diabaikan. Dampaknya, pelayanan yang adil oleh pemerintah terhadap umat beragama dan berkeyakinan di luar agama yang enam dipertanyakan. Kedua, terkait pembedaan antara kelompok beragama atau keyakinan dengan kelompok sempalan.

Reporter: c78
Redaktur: Joko Sadewo

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Menag rancang UU Perlindungan Umat Beragama

“ADA sejumlah persoalan pokok yang dibahas, pertama mengenai perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah. Selanjutnya pelayanan negara terhadap rumah ibadah, serta bagaimana sikap negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar enam agama resmi kita,” ujarnya.

Lensa Indonesia

LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang merancang Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang menilai perlunya membuat aturan itu karena sering terjadinya perbedaan pandangan terkait legalisasi agama pada pelayanan negara di ranah formal.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai cara negara dalam melayani seluruh masyarakat secara legal tanpa mengganggu keyakinan masing-masing. ”Mudah-mudahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama ini sudah kelar dalam kurun waktu enam bulan ke depan,” jelas Menteri Agama dalam rilis kepada Lensa Indonesia, Senin (03/11/2014).

Baca juga: Menteri Agama Suryadharma Ali jadi target KPK dan KPK didesak periksa Menteri Agama soal dana haji

Lebih lanjut, Kemenag juga telah menggelar FGD dan Seminar Nasional tentang Pemetaan Masalah Layanan Negara terhadap Umat Beragama. Selain diikuti enam tokoh agama diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu FGD, acara ini juga diikuti para tokoh agama/kepercayaan di luar enam agama tersebut.

Menteri Agama juga mengungkapkan, FGD bertujuan agar peta masalah terkait layanan negara terhadap umat beragama, sekaligus merumuskan alternatif solusi yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan persoalan. “Ada sejumlah persoalan pokok yang dibahas, pertama mengenai perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah. Selanjutnya pelayanan negara terhadap rumah ibadah, serta bagaimana sikap negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar enam agama resmi kita,” ujarnya.

Pihak Kemenag berharap nantinya semua aspirasi agama dan kepercayaan di Indonesia dapat diakomodir. Selain itu, kualitas kehidupan umat beragama juga ditargetkan bisa lebih baik.

Ditambahkan Menteri Agama, terkait meningkatnya gejala faham radikal yang memanfaatkan isu-isu agama, Kemenag juga akan membuat program deradikalisasi pendidikan keagamaan. Salah satunya dengan membuat dan menerbitkan Tafsir-Tafsir Tematik.

“Tema-tema tentang kerukunan, cinta tanah air, keragaman dan lain sebagainya, dengan berbasiskan pada penafsiran ayat Al-Qur’an. Dengan cara ini, kita ingin mengimbangi proses radikalisasi untuk kemudian memperkuat pemahaman umat beragama dengan paham keagamaan yang lebih baik,” tukas kader PPP ini.@sarifa

_
JAKARTA; “Kerukunan umat beragama secara umum, kata Lukman juga wajib disyukuri.” Berita Satu (mengutip Suara Pembaruan)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Jokowi ditantang tandingi prestasi Gus Dur & Habibie

SEMENTARA nama-nama yang tidak bermasalah, lanjut Usman, adalah jabatan Mendagri dan Menag yang dinilai akan memperbaiki nasib warga Syiah dan Ahmadiyah dan kasus perlindungan rumah ibadah.

OkeZone

JAKARTA – Aktivis HAM, Usman Hamid, menyatakan, tantangan pemerintahan Jokowi adalah menandingi prestasi HAM era Gus Dur dan Habibie. Meski pun singkat, di masa mereka tahanan politik dibebaskan, kasus-kasus HAM diselidiki, dan pengadilan HAM didirikan.

“Sejak awal Jokowi konsisten menolak politik transaksional dan mendirikan kabinet kerja. Kabinet yang diisi orang-orang yang berintegritas moral. Bukan kabinet bagi-bagi kursi jabatan ketua partai. Tapi beberapa nama yang beredar di masyarakat sangat mengkhawatirkan,” tegas penerus langkah pejuang Munir Said Thalib ini dalam siaran persnya, Minggu (26/10/2014).

Menurut Usman, setidaknya ada tujuh posisi menteri yang vital bagi masa depan HAM era Jokowi. Jabatan Menko Polhukam, Menhan, Menkumham itu krusial bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, juga Papua, yang masuk ke dalam visi dan misi Jokowi-Jusuf Kalla.

Jabatan Kepala BIN vital bagi penuntasan kasus Munir. Jabatan-jabatan ini kemungkinan diisi sosok bermasalah. “Nama As’ad Ali tertera dalam surat BIN ke Garuda yang minta Pollycarpus bisa masuk ke beberapa penerbangan, yang ada Munir,” kata Usman yang kini sedang menempuh studi pasca sarjana di Australian National University, Canberra.

Sementara nama-nama yang tidak bermasalah, lanjut Usman, adalah jabatan Mendagri dan Menag yang dinilai akan memperbaiki nasib warga Syiah dan Ahmadiyah dan kasus perlindungan rumah ibadah. Selain itu, jabatan baru Menteri Agraria juga vital bagi penyelesaian konflik agraria yang di era SBY justru semakin buruk. “Saya menilai tokoh Ferry Mursidan Baldan adalah orang yang baik,” kata Usman.

(ful)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Menag dituntut tegakkan pluralisme

“MENGINGAT sudah ada kepastian hukum serta berani membuka segel sejumlah masjid Ahmadiyah di beberapa tempat. Kemudian bisa tidak dalam satu tahun ke depan pengungsi Ahmadiyah di Lombok yang sudah 9 tahun. Juga pengungsi Syiah di Sidoarjo yang sudah 3 tahun,” kata Bonar.

Koran Jakarta

KEMBALI diangkatnya Lukman Hakim Saifuddin sebagai menteri agama (menag) membawa harapan baru kehidupan beragama di Tanah Air lebih terjamin. Dalam periode singkat, selama jadi menteri, Wakil Ketua Umum PPP itu telah menunjukkan sosok menteri yang siap berdialog dengan siapa saja. Pekerjaan terberat Lukman sebagai menag adalah memastikan pluralisme di Indonesia bisa tegak kembali dan umat beragama bisa dijamin haknya dalam beribadah sesuai keyakinan dan agamanya.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan itu di Jakarta, Minggu (26/10). Menurut Bonar, selama Lukman menjadi menag harus diakui politisi PPP itu tak seperti pendahulunya, Suryadharma Ali. Lukman membawa perubahan signifikan di Kemenag. “Bukan hanya soal penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga membuka ruang dialog dengan kelompok minoritas yang selama ini mengalami diskriminasi dan tekanan dari kelompok toleran,” kata dia.

Namun, Bonar berharap ada tindakan lebih lanjut dan nyata, tidak sekadar berdialog dan membuka ruang komunikasi, tetapi juga kebijakan serta tindakan nyata melindungi warga negara yang didiskriminasi keyakinannya. Dia pun menantang Lukman apakah berani dalam 100 hari masa kerjanya sebagai menteri bisa memastikan GKI Yasmin bisa melanjutkan pembangunan rumah ibadahnya.

“Mengingat sudah ada kepastian hukum serta berani membuka segel sejumlah masjid Ahmadiyah di beberapa tempat. Kemudian bisa tidak dalam satu tahun ke depan pengungsi Ahmadiyah di Lombok yang sudah 9 tahun. Juga pengungsi Syiah di Sidoarjo yang sudah 3 tahun,” kata Bonar.

Secara terpisah, Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, yang didapuk menjadi menteri dalam negeri (mendagri) di Kabinet Kerja menilai penunjukannya itu merupakan tanggung jawab yang diberikan oleh partai dan Presiden Jokowi. Pasca dilantik, jabatan sekjen PDIP akan dilepas. Menurutnya, Mega akan menunjuk Plt Sekjen PDIP hingga pelaksanaan kongres tahun depan. “Saya akan fokus untuk tugas-tugas pemerintahan. Ini amanah. Mudah-mudahan dengan pengalaman saya 30 tahun di DPR jadi bekal, dan saya juga pernah di komisi politik dalam negeri, juga pertahanan,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan belum belum mengetahui apa yang akan menjadi skala prioritasnya sebagai mendagri. Menurutnya hal itu menunggu arahan dari Presiden Jokowi. “Besok menunggu arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet pertama setelah pelantikan.

Sebagai Amanah

Sementara itu, menteri sosial (mensos) terpilih Khofifah Indar Parawansah mengaku akan bekerja dengan maksimal atas kepercayaan terhadap dirinya. Menurutnya, jabatan menteri merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan rakyat.

“Diberi tugas itu amanah, umur itu amanah, rizki itu amanah, dititipi jabatan itu amanah, dan masing-masing amanah ada tanggung jawab, itu dijadikan satu kesatuan,” kata Khofifah di kediamannya, Jalan Pengadegan Timur Raya, Jakarta, Minggu.

“Karena tambah amanah, saya akan bekerja semaksimal mungkin,” sambung mantan Menteri PPA dan Kepala BKKBN era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Mengenai agenda pertama yang akan dilakukan sebagai mensos, Khofifah masih meenunggu pelantikan dan sidang kabinet. “Kita akan menunggu deadline dari Presiden dan besok (Senin, 27/10) akan disampaikan pada saat rapat kabinet. Jadi, garis besar dan program-program kementerian lembaga masih akan menunggu arahan presiden, setelah itu kita diberi kewenangan untuk mem-breakgdown termasuk menyampaikan program-program apa di tiap kementerian, jadi semua menunggu setelah arahan rapat kabinet,” kata Khofifah.

Khofifah menjelaskan arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo sebelum pengumuman menteri. “Dalam briefing, tidak boleh menyampaikan program sebelum ada arahan supaya bisa terintegrasi karena masing-masing kementerian lembaga ada titik singgungnya,” tandasnya.

Hal senada juga diucapkan oleh menteri ketenagakerjaan terpilih, M Hanif Dhakiri. Dia menuturkan akan bekerja keras dalam menjalankan amanah sebagai menteri pada pemerintahan Jokowi-JK. “Alhamdulillah, ini semua adalah amanat dari Allah. Semoga kami bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan sukses,” kata Hanif.

Mengenai program yang akan dijalankan pasaca terpilih sebagai menteri, Hanif belum bisa memaparkan karena masih menunggu arahan Presiden Jokowi. (ags/har/fdl/N-1)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Pergub larangan Syiah-Ahmadiyah melanggar HAM

SEMENTARA nama-nama yang relatif tidak bermasalah adalah jabatan Mendagri dan Menag yang dinilai Usman akan memperbaiki nasib warga Syiah dan Ahmadiyah dan kasus perlindungan rumah ibadah.

mengutip SindoNews

Satu Islam, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 55/2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat.

“Agama itu lebih ke pribadi. Tidak bisa berdasar ukuran orang. Dan seharusnya, soal urusan agama itu kewenangan pemerintah pusat, bukan provinsi, apalagi kabupaten/kota,” kata peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Surabaya (Ubaya) Inge Kristanti, di Kampus Ubaya, Kamis 23 Oktober 2014.

Menurutnya, Pergub itu harus segera dicabut. Berdasarkan hasil penelitian Inge yang mengupas soal Syiah dan Ahmadiyah, di Jatim, ajaran itu lebih bersifat pribadi, dan untuk menyikapinya, bukan dengan berdasar keterangan majelis ulama.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beraga Jatim Muhamad Gazali Said mengatakan, ada diskriminasi hukum dalam menyikapi kasus Syiah dan Ahmadiyah, di Surabaya.

“Hukum harus memenuhi azas keadilan,” terang Dosen Universitas Islam Negeri Surabaya (Uinsa) ini.

Menanggapi hal itu, Biro Hukum Pemprov Jatim Syailendra mengatakan, Pergub 55/2012 akan tetap berlaku, selagi belum ada pergub baru. Untuk itu, Pemprov Jatim akan melakukan peninjauan ulang terhadap pergub itu.

“Pak Himawan (Himawan Estu Bagjo, Kabiro Hukum) sudah menyampaikan agar pergub itu ditinjau ulang. Gubernur juga mengeluarkan Pergub 51/2014 Tentang Larangan ISIS,” ungkapnya.

Dijelaskan, sebelumnya pada 2012, Gubernur Soekarwo juga mengeluarkan Perbub soal Larangan Ahmadiyah. “Ini juga bisa dikaji,” ungkap Syailendra.

Namun menurut Inge, kata yang lebih tepat untuk pergub itu adalah mencabutnya. Bukan melakukan peninjauan ulang, maupun revisi. “Pergub Jatim 55/2012 itu apakah dicabut atau direvisi? Yang pas istilahnya dicabut, meski ada pergub baru dan menganulir yang lama,” tukasnya.(Sindonews.com)

_
Dikutip pula oleh Joss.Today dari SindoNews

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Ini 5 permintaan Komnas HAM kepada Jokowi soal kebebasan beragama dan berkeyakinan

PERTAMA, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jemaah masjid di Batuplat NTT dan jemaah mushala di Denpasar, Bali.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menagih komitmen presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) atas penegakan dan perlindungan hak beragama, berkeyakinan, dan beribadah.

“Dalam visi dan misinya, presiden terpilih berkomitmen atas penegakan HAM, salah satunya perlindungan dan pemajuan atas hak beragama, berkeyakinan, dan beribadah. Namun, patut dimasukkan ke dalam program prioritas kerja nyata pada awal pemerintahan baru,” ujar Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2014), seperti dikutip Antara.

Imdadun menyampaikan, sedikitnya terdapat lima hal terkait kebebasan beragama yang patut dipertimbangkan Jokowi dalam program prioritas di kabinetnya.

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jemaah masjid di Batuplat NTT dan jemaah mushala di Denpasar, Bali.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat karena PBM itu dinilai diskriminatif.

“Pertimbangan kuantitatif dukungan warga dalam pendirian rumah ibadah pada dasarnya hanya memberikan proteksi berlebihan bagi umat mayoritas, sementara kelompok minoritas agama dilanggar,” ujar dia.

Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Keberadaan SKB itu menjadi pemicu munculnya aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di Indonesia,” kata dia.

Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Kelima, membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan prioritas presiden terpilih.

Editor: Sandro Gatra
Sumber: Antara

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.

Harian Terbit

Jakarta, HanTer – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menagih komitmen Joko Widodo (Jokowi) atas penegakan perlindungan dan pemajuan hak beragama, berkeyakinan dan beribadah, yang tertuang dalam visi dan misi Presiden terpilih itu.

“Dalam visi dan misinya Presiden terpilih berkomitmen atas penegakkan HAM, salah satunya perlindungan dan pemajuan atas hak beragama, berkeyakinan dan beribadah, namun patut dimasukkan ke dalam program prioritas kerja nyata di awal pemerintahan baru,” ujar Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Imdadun menyampaikan sedikitnya terdapat lima hal terkait kebebasan beragama, yang patut dipertimbangkan Jokowi dalam program prioritas di kabinetnya.

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, karena PBM itu dinilai diskriminatif.

“Pertimbangan kuantitatif dukungan warga dalam pendirian rumah ibadat pada dasarnya hanya memberikan proteksi berlebihan bagi umat mayoritas, sementara kelompok minoritas agama dilanggar,” ujarnya dikutip Antara.

Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, karena kebijakan itu dinilai formal dan substansial bertentangan konstitusi. “Keberadaan SKB itu menjadi pemicu munculnya aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di Indonesia,” kata dia.

Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Kelima, membentuk Panitia Khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan prioritas Presiden terpilih.

Menurut Imdadun hak kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi persoalan yang tidak kunjung diselesaikan. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dinilainya telah gagal menegakkan kebebasan berkeyakinan.

Dia berharap Jokowi tidak mengulangi kegagalan pemerintahan Yudhoyono itu. “Pemerintahan SBY gagal menegakkan kebebasan berkeyakinan. Kami tidak ingin kegagalan ini diteruskan pemerintahan baru, sehingga kami mengusulkan dalam program 100 hari pemerintahan baru agar dimasukkan agenda ini dalam prioritasnya,” ujar dia.

Dia menekankan selama ini terdapat beberapa kasus yang menjadi perhatian nasional dan internasional, yang menunjukkan kegagalan pemerintahan SBY, seperti fakta warga Ahmadiyah di NTB dan Syiah di Sampang yang harus hidup di pengungsian.

“Dua kasus ini potret yang terang benderang bahwa pemerintah gagal menjalankan kewajibannya. Ini kami sebut gagal, karena Komnas HAM sudah berupaya maksimal berkomunikasi dengan Presiden (Yudhoyono), tapi rekomendasi kami tidak dijalankan,” tegas dia.
(Anu)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Komnas HAM minta Jokowi mencabut SKB menteri terkait Ahmadiyah

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.

Setia News

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menagih komitmen presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi), atas penegakan perlindungan dan pemajuan hak beragama, berkeyakinan dan beribadah.

“Dalam visi dan misinya Presiden terpilih berkomitmen atas penegakkan HAM, salah satunya perlindungan dan pemajuan atas hak beragama, berkeyakinan dan beribadah, namun patut dimasukkan ke dalam program prioritas kerja nyata di awal pemerintahan baru,” ujar Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Imdadun menyampaikan sedikitnya terdapat lima hal terkait kebebasan beragama, yang patut dipertimbangkan Jokowi dalam program prioritas di kabinetnya.

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, karena PBM itu dinilai diskriminatif.

“Pertimbangan kuantitatif dukungan warga dalam pendirian rumah ibadat pada dasarnya hanya memberikan proteksi berlebihan bagi umat mayoritas, sementara kelompok minoritas agama dilanggar,” ujar dia.

Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, karena kebijakan itu dinilai formal dan substansial bertentangan konstitusi.

“Keberadaan SKB itu menjadi pemicu munculnya aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di Indonesia,” kata dia.

Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Kelima, membentuk Panitia Khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan prioritas Presiden terpilih. [Antara News]

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Ahmadiyah soal Menag Baru: Semoga Tidak Seperti Surya Dharma Ali

KBR, Jakarta – Jemaah Ahmadiyah di pengungsian Transito berharap Menteri Agama yang baru, Lukman Hakim Saifuddin, mampu menuntaskan kasus intoleransi yang menimpa mereka.

Jemaah Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat ini sudah tinggal di pengungsian sejak delapan tahun silam. Mereka dipaksa mengungsi dari desa mereka setelah sebelumnya mengalami intimidasi dan kekerasan, yang berujung dengan pengusiran paksa.

Koordinator pengungsi Sahiddin mengaku belum banyak tahu sosok pengganti Suryadharma Ali tersebut. Namun ia berharap, Menag yang baru bisa mengembalikan 100-an pengungsi Ahmadiyah di Transito kembali ke kampung halaman mereka.

“Sebelum pemilihan presiden atau sebelum di antara dua orang itu jadi Presiden, kami ingin bisa keluar dari pengungsian ini,” jelas Sahiddin, Selasa (10/6).

Sahiddin juga berharap Menag yang baru bisa mengayomi seluruh agama dan keyakinan yang ada di tanah air.

“Saya belum tahu profil pak Lukman Hakim. Ya mudah-mudahan tidak seperti Pak Suryadharma Ali. Mudah-mudahan Pak Lukman Hakim ini betul-betul berpegang pada Undang-Undang dan Pancasila dan bisa mengayomi seluruh agama yang ada di Indonesia ini.”

Kemarin, Presiden SBY melantik Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama. Lukman menggantikan Surya Dharma Ali yang mundur karena terjerat kasus korupsi dana haji 2012-2013 di Kementerian Agama. Sebelumnya Lukman adalah Wakil Ketua MPR. Ia juga merupakan putra bekas Menteri Agama terdahulu Saifuddin Zuhri.

Editor: Citra Dyah Prastuti

Posted in Nasional, PersekusiComments (0)

Dawam: Menag serang Ahmadiyah karena takut Arab Saudi

JAKARTA – Sikap Menteri Agama(Menag) Suryadharma Ali yang turut meminta Ahmadiyah dibubarkan dinilai sebagai bentuk ketakutannya, termasuk Pemerintah Indonesia, terhadap Arab Saudi. Pemerintah dinilai takut kepentingannya, terutama di bidang ekonomi, dicabut oleh Kerajaan Arab Saudi. Read the full story

Posted in NasionalComments (0)

Page 1 of 212

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com