W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "politik"

Kolom agama dalam perspektif HAM

Kompas.com

Malah, tak sedikit yang dibunuh dan diusir. Warga Ahmadiyah dan Syiah mengalami hal itu sampai hari ini. Kita telah membuat diskriminasi dan segregasi!

Kamis, 27 November 2014 | 14:22 WIB

Oleh: Todung Mulya Lubis

KOMPAS.com – NANI Maryani Ramli, seorang perempuan, pada 1956 memiliki surat keterangan penduduk (belum disebut kartu tanda penduduk atau KTP) untuk Daerah Kota Praja Jakarta Raya. Di sana tak tersua kolom agama.

Yang ada hanya kolom nama, jenis kelamin, bangsa (suku), umur (tanggal kelahiran), tempat kelahiran, pekerjaan, dan alamat. Sama sekali tak ada kolom agama. KTP perempuan tersebut dikeluarkan Lurah Petojo dengan stempel kelurahan.

Di Surabaya pada 1958, Soemiati mendapat kartu penduduk warga negara Indonesia yang kolom-kolomnya lebih kurang sama: tak juga memiliki kolom agama. Saat itu tiada yang mempertanyakan mengapa tidak ada kolom agama sebab agama diper- lakukan sebagai kawasan pribadi, dalam arti: merupakan urusan manusia bersangkutan. Negara tak perlu tahu agama apa yang dianut seseorang.

Konsep kewargaan

Kolom agama kala itu tak ada karena, meski dalam jagat politik Indonesia, partai-partai Islam sangat kuat (Masyumi, NU, PSII, Persis, dan lain-lain). Banyak juga partai beraliran nasionalis, sosialis, dan komunis (PNI, PSI, PKI, Murba, dan lain-lain). Apakah tidak adanya kolom agama karena kesepahaman para pemimpin negeri yang menganggap agama bukan urusan negara? Atau, tak adanya kolom agama itu dikarenakan kompromi politik antarsemua kekuatan politik?

Tak ada yang bisa menjawab pasti. Namun, kita bisa berspekulasi bahwa pada zaman yang banyak diasosiasikan sebagai zaman liberal itu, turunannya adalah bahwa konsep kewargaan lebih diutamakan. Yang terpenting apakah seseorang itu warga negara atau bukan. Seorang warga negara bebas memeluk agama atau kepercayaan atau tak beragama sama sekali. Biarlah urusan agama itu terpulang kepada manusia bersangkutan. Nyatanya, pabrik masyarakat kita tetap kukuh meski isinya kumpulan manusia dari beragam agama dan ideologi politik. Negeri ini tetap utuh. Kohesi sosial terjaga.

Kapan isu agama muncul dalam kebijakan pemerintah? Pada 1965, melalui UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, disebutkan dalam penjelasannya bahwa agama yang dipeluk penduduk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Tak salah apabila orang menafsirkan, adanya pengakuan negara terhadap agama tertentu ini dipicu juga oleh ketakutan atas bahaya komunisme yang dianggap tak beragama.

Tuduhan kudeta oleh PKI saat itu membuat mutlaknya seseorang memiliki agama jadi penting. Mereka yang tak beragama akan mudah sekali dituduh sebagai komunis dan ditangkap atau hilang. Pertanyaannya: bagaimana dengan agama lainnya, seperti Ahmadiyah, Bahai, Yahudi, dan semua aliran kepercayaan?

Di sinilah diskriminasi itu bermula. Orang Tionghoa sejak 1967 dilarang melaksanakan upacara agama mereka secara terbuka. Lebih jauh dalam KTP tak boleh ada agama Konghucu dan orang Tionghoa harus menggunakan nama Indonesia, bukan nama Tionghoa. Mereka kehilangan hak-hak sipil mereka. Bayangkan, bagaimana nasib penganut agama dan kepercayaan lainnya?

Pengukuhan keberadaan agama yang diakui negara kembali dilakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1470 Tahun 1978 yang ditegaskan Surat Edaran Mendagri No 477/1978 yang intinya hanya mengakui lima agama: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Buddha. Selanjutnya, dalam Tap MPR No II/MPR/1998 dikatakan bahwa penganut kepercayaan tak boleh mengarah pada pembentukan agama baru dan sedapat mungkin diarahkan bergabung dengan salah satu agama yang diakui negara. Tiada tempat buat agama lain dan kepercayaan.

Baru pada 2000, 35 tahun kemudian, ketika Gus Dur menjadi Presiden, keluar Keppres No 6/2000 yang mengatakan bahwa upacara keagamaan penganut Konghucu bisa dilaksanakan secara terbuka tanpa memerlukan izin. Inilah salah satu produk reformasi yang penting. Sepertinya iklim kebebasan beragama sudah mulai tumbuh dan Presiden Gus Dur yang sangat pro kemajemukan memang memberi angin segar untuk tumbuhnya masyarakat yang pluralistis.

Namun, dalam praktik, iklim masyarakat yang pluralistis itu tidak sepenuhnya mulus. Dalam kartu identitas penduduk atau KTP, misalnya, dalam kolom agama, pemilik KTP tersebut harus mencantumkan agamanya dan agama tersebut harus salah satu dari agama yang diakui. Seorang penganut agama Bahai mengeluhkan bahwa dia tak boleh mencantumkan agama Bahai di kolom agama di KTP-nya. Dia harus menulis salah satu agama yang diakui oleh negara untuk memperoleh KTP itu.

Semua ini mempunyai dampak turunan: kesulitan mengurus dan mencatatkan perkawinan, kesulitan mendapatkan akta kelahiran anak, memperoleh pekerjaan, dan sebagainya. Diskriminasi disyahkan. Akibatnya, banyak orang yang memilih tidak mempunyai KTP. Lebih jauh, dalam masyarakat mereka, yang bukan berasal dari agama yang diakui akan dituduh sebagai tak beragama atau mengikuti aliran agama sesat.

Kebebasan beragama

Meski Reformasi sudah mulai sejak 1998 dan Indonesia memiliki jaminan hak asasi yang kuat untuk menjalankan agama dan keyakinannya, baik itu atas dasar UUD 1945 maupun Kovenan Hak Sipil dan Politik, persoalan kebebasan beragama ini tak mendapat jaminan. Banyak kasus ketika penganut agama minoritas dan agama yang tak diakui negara mengalami intimidasi, teror, dan kesulitan menjalankan agama mereka. Malah, tak sedikit yang dibunuh dan diusir. Warga Ahmadiyah dan Syiah mengalami hal itu sampai hari ini. Kita telah membuat diskriminasi dan segregasi!

Ihwal kolom agama yang harus diisi dengan agama yang diakui hanya satu soal, tetapi ini soal yang sangat mengganggu dan menghambat banyak orang yang mencari pekerjaan, mendapatkan pelayanan pemerintah, dan sebagainya. UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sepertinya memberi jalan keluar dengan membolehkan kolom agama tak diisi dan mereka tetap bisa memperoleh KTP dan data mereka dicatat dalam database kependudukan.

Namun, dalam praktik, kolom agama itu dipaksakan diisi. Sedi- kit yang berani melawan. Syukur- lah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membikin gebrakan dengan mengatakan bahwa kolom agama itu tidak perlu diisi. Mendagri memulihkan kembali hak warga negara memilih agama mereka dan tak perlu mencatatkannya dalam dokumen apa pun, termasuk KTP.

Langkah Mendagri ini terbilang maju walau seyogianya Mendagri harus melangkah selangkah lagi: menghapus saja kolom agama pada KTP. Harus diakui bahwa pencantuman kolom agama ini sangat mungkin menjadi sumber diskriminasi, dan sebagai negara yang mengakui semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, merupakan kewajiban kita menghilangkan semua peluang terjadinya diskriminasi.

Seandainya secara statistik negara memerlukan data mengenai jumlah penganut setiap agama, data itu bisa diperoleh melalui berbagai survei dan sensus yang secara berkala dilaksanakan.

Perihal kolom agama ini tak perlu diperdebatkan terlalu panjang. Kebanyakan negara di dunia, termasuk negara tetangga dan negara Timur Tengah, tidak punya kolom agama dalam KTP mereka. Kebijakan tentang KTP tanpa kolom agama bukanlah sesuatu yang ahistoris.

Todung Mulya Lubis
Ketua Dewan Pendiri Imparsial

Posted in Kemanusiaan, Nasional, PerspektifComments (0)

Agama sebagai permainan politik: meningkatnya intoleransi di Indonesia

Open Democracy

AHMAD SUEADY
1 December 2014

Intolerasi agama di Indonesia yang meningkat berasal dari suatu pakta politik antara mantan presiden, Bambang Yudhoyono, dan kelompok Muslim dengan tingkat toleransi rendah di negara itu. Presiden yang baru, Joko Widodo, harus menghentikan kekerasan itu sebelum terlambat. Sebuah kontribusi untuk debat openGlobalRights, Agama dan Hak Asasi Manusia.

ENGLISH

Di Indonesia, intoleransi agama oleh sebagian Muslim Sunni telah meningkat. Populasi dari negara berpenduduk 250 juta orang, sekitar 87% Muslim, dengan Muslim Sunni sekitar 99% dari populasi itu. Muslim Syi’ah sekitar 0,5% dari seluruh Muslim Indonesia, dengan Ahmadiyah sekitar 0,2%. Hingga satu dekade yang lalu, hanya ada sangat sedikit ketegangan agama antara kelompok-kelompok ini, tapi sekarang, elemen-elemen di dalam mayoritas Sunni menjadi semakin antitesis terhadap minoritas agama.

Masalah agama di Indonesia adalah bagian dari tren regional yang lebih luas. Di wilayah di dekatnya, Brunei, pemerintah telah melarang sedikitnya delapan sekolah bagus dan agama yang “menyimpang” karena mengajarkan mata pelajaran agama non-Islam. Hampir sama, Malaysia telah melarang 56 interpretasi Islam yang “menyimpang”, termasuk Ahmadiyah, Islamailiah, Syi’ah, dan Bahai. Di Myanmar, pemerintah terlibat terhadap pelarangan Muslim Rohingya karena tekanan para pemimpin agama Buddha.

Menurut akademisi Amerika Jeremy Menchik, intolerasi agama di Indonesia selama dekade terakhir berasal dari meningkatnya “nasionalisme yang saleh” yang berfokus pada “komunitas bayangan yang terikat oleh teisme umum, ortodoks dan dimobilisasikan negara.” Menchik mungkin benar, tapi nasionalisme yang saleh tidak otomatis membawa pada kekerasan. Di Malaysia, contohnya, pengadilan Syariat tingkat negara dapat memerintahkan individu yang ingin berpindah dari agama Islam, atau mereka yang menjadi pengikut kelompok terlarang, untuk masuk ke pusat rehabilitasi agama. Namun demikian, pemerintah juga melarang penggunaan kekerasan terhadap para anggota aliran kepercayaan ini, dan menghukum dengan keras para penyerang.

Mengapa intoleransi agama dan tindakan main hakim sendiri meningkat di Indonesia?

Pertama, meningkatnya kekerasan dapat dengan kuat dikaitkan dengan tindakan dari mantan Presiden Indonesia, Bambang Yudhoyono, purnawirawan jenderal yang memerintah negara ini dari tahun 2004 hingga 20 Oktober 2014.

Pada tahun 2005, Yudhoyono memulai masalah agama di negara ini dengan mendeklarasikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah kelompok agama Sunni yang konservatif, adalah satu-satunya yang berwenang menginterpretasikan Islam, dan mengikrarkan pemerintahannya terbuka pada fatwa-fatwa mereka.

Intoleransi menjadi dilembagakan pada tingkat yang meng-khawatirkan, hak asasi manusia dari minoritas agama berada dalam ancaman, dan organisasi hak asasi manusia berjuang untuk melakukan pekerjaan mereka tanpa dapat memberikan perlindungan.

MUI tidak membuang waktu. Dengan serta-merta mereka mendeklarasikan Ahmadiyah sebagai “kelompok sesat”, dan bertindak melawan “pluralisme, liberalism, dan sekularisme”. Muslim Ahmadi memercayai enam rukun iman yang sama seperti Muslim Sunni, dengan perbedaan utama yaitu bahwa pengikut Ahmadi percaya bahwa kenabian monoteistik masih berlangsung (Sunni memercayai bahwa Muhammad adalah nabi terakhir yang dikirim oleh Tuhan). Dengan secara resmi Ahmadi ditetapkan sebagai sesat, contoh-contoh pidato kebencian dan kekerasan terhadap Muslim Ahmadi meningkat dengan cepat. Intoleransi menjadi dilembagakan pada tingkat yang mengkhawatirkan, hak asasi manusia dari minoritas agama berada dalam ancaman, dan organisasi hak asasi manusia berjuang untuk melakukan pekerjaan mereka tanpa dapat memberikan perlindungan.

Kemudian, di tahun 2008, situasi memburuk ketika tiga menteri—Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supanji—menerbitkan dekrit yang mengizinkan melarang ekspresi di depan publik secara mutlak kepada Muslim Ahmadi atas kepercayaan dan praktik agama mereka. Di tahun 2011, pemerintah Jawa Timur dan Jawa Barat (yang terakhir adalah provinsi dengan penduduk terpadat di Indonesia) menggunakan dekrit ini untuk langsung melarang eksistensi dan kegiatan Ahmadiyah. Sekarang, 25 dari pemerintahan daerah di negara ini melarang eksistensi kelompok sekte atau kepercayaan, dan sebagian besar pembatasan ini ditujukan kepada Ahmadiyah.

Selain itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, militan Sunni menggunakan kekerasan terhadap Muslim Syi’ah, sebagian berdasarkan pada dekrit tahun 2012 yang diterbitkan oleh Majelis Ulama di Jawa Timur yang mendeklarasikan “penghujatan” ajaran Syi’ah. Pemerintah tidak melakukan apa-apa untuk menghentikan tindakan ini.

Aliansi mantan presiden Yudhoyono dengan MUI berasal dari perhitungan politik internal. Pencalonannya sebagai presiden ditolak oleh aktivis pro-demokrasi dan kelompok Muslim toleran, banyak dari mereka berkata bahwa latar belakang militer dan kurangnya rekam jejak demokrasi membuatnya tidak sesuai untuk pekerjaan ini. Yudhoyono dan sekutu politiknya lalu mendekati kelompok agama konservatif, termasuk MUI, dan meminta dukungan politik mereka. Sebagai balasan, Yudhoyono menjanjikan untuk memperlakukan doktrin MUI sebagai kebijakan.

Beberapa penasihat mantan presiden yang paling dipercaya adalah Muslim Sunni konservatif, termasuk Sudi Silalahi, diangkat sebagai sekretaris kabinet dan kemudian sekretaris negara. Silalahi dilaporkan sebagai salah satu jenderal yang mendukung militan jihad yang berangkat ke Ambon di tahun 1999 untuk menyerang ribuan Kristen Indonesia. Untuk mengatakan tidak terekam jejak pelanggaran HAM-nya sungguh meremehkan.

Diskriminasi pemerintahan Yudhoyono terhadap Ahmadiyah didorong oleh peran Ma’ruf Amin, ketua MUI, dan anggota lembaga penasihat kepresidenan (Wantimpres) bidang hubungan antar-agama. Kekuasaan Amin tumbuh dengan cepat selama kepemimpinan Yudhoyono, dan ia mampu mentransformasikan ide-ide intolerannya menjadi kebijakan negara.

Akhirnya, mantan presiden itu mengangkat tokoh Muslim konservatif untuk menjalankan kementerian agama, mengubah departemen yang dulunya toleran menjadi departemen yang curiga kepada minoritas agama non-Sunni. Juga mengangkat Gamawan fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri yang dikehatui sangat konservtaif.

Sekarang ini, banyak yang berharap bahwa presidan baru Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, akan membawa pemerintahan ke arah yang berbeda. Widodo, yang menurut para pemilihnya adalah politisi yang “bersih”, melakukan kampanye yang menjanjikan revolusi “mental” dengan perubahan yang menentukan dari kesewenang-wenangan dan intoleransi negara di masa lalu.

Untuk memastikan hal ini terwujud, pertama, Widodo harus menetapkan bahwa tidak seorang pun, gerakan, atau organisasi dapat menjadi satu-satunya yang berwenang menginterpretasikan agama, termasuk MUI. Berikutnya, ia harus menjamin bahwa doktrin agama tidak lagi digunakan sebagai justifikasi bagi perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Jaminan ini perlu memasukkan revisi dari UU No. 1/PNS/1965, yang dengan eksplisit melarang “interpretasi yang menyimpang” dari ajaran agama dan mandat pembubaran organisasi yang menerapkan ajaran yang menyimpang. Akhirnya, Widodo harus menunjukkan komitmen yang jelas dari pemerintahannya untuk memberikan layanan yang sama, dan menjamin kebebasan beragama, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Semua menteri dan penasihat seniornya harus dievaluasi pandangan dan rekam jejak agamanya, untuk mengeliminasi mereka yang memiliki catatan intoleransi.

Akhirnya, Widodo harus memperkuat pelaksanaan hukum, dan menghukum siapa pun yang menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri untuk alasan apa pun, termasuk alasan agama.

Jika Widodo tidak segera melakukan hal ini, Indonesia menghadapi risiko jatuh ke jalan yang berbahaya dan semakin parah.

_
About the author

Ahmad Sueady adalah Direktur Lembaga Islam Asia Tenggara (Institute of the Southeast Asian Islam) di Universitas Islam Negeri (UIN), Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Mengolok-olok agama minoritas

Polemik kolom agama di KTP

Oleh Teuku Kemal Fasya

Satu Islam – Fenomena kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata menjadi isu liar di tingkat publik termasuk di media sosial. Perkara ini telah “digoreng” sedemikian rupa, sehingga jauh dari fakta, terhuyung-huyung menjadi penyesatan informasi. Gerakan opini itu ingin mengesankan pemerintahan Jokowi – JK menisbikan keberadaan agama-agama di Indonesia dan membuka peluang pembenaran aliran “sesat”.

Tak kurang, wakil ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara secara sentimentil. Menurutnya bahaya jika kolom agama dikosongkan di dalam KTP, karena akan meniru model Barat yang tidak memerlukan identitas keagamaan. Bahkan, ketua DPD RI, Irman Gusman pun menyatakan ketidaksetujuannya karena alasan Indonesia bukan negara sekuler.

Pernyataan pejabat negara itu tidak memberikan ruang negosiasi opini yang bersifat klarifikatif, malah menambah distorsi dan kegamangan bagi publik. Padahal permasalahan ini harus didekati sebagai pendalaman atas masalah agama-agama di Indonesia yang masih terjebak logika “Orde Baru” yang gagal memahami pluralitas agama.

Jokes Sakartis

Akibat yang timbul dari politisasi isu itu malah mengarah kepada olok-olok atas kebijakan ini. Opsi untuk boleh tidak mencantumkan kolom di dalam KTP dianggap sebagai kebijakan “lebay” pemerintahan Jokowi.

Kini di media sosial muncul pelbagai jokes tentang itu. Ada status di facebook yang membuat metafora seseorang yang meninggal dan tidak dikenal agamanya di KTP cukup dilempar saja jenazahnya ke kolam ikan lele, karena tidak bisa disalatkan, dikremasi, atau disemayamkan. Yang cukup miris, seorang dosen hukum dan juga dikenal aktivis HAM membuat status bahwa masa depan Indonesia tanpa diskriminasi harus ditunjukkan dengan kebijakan, tidak saja menghapus kolom agama, tapi juga menghapus semua informasi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, dsb.

Tentu jokes atau humor seperti seperti ini tidak pada tempatnya. Aksi olok-olok seperti itu membuka ruang bagi kelompok intoleran untuk semakin bergembira dan terhibur. Teringat kembali kajian Sigmund Freud tentang jokes. Dalam Jokes and Their Relation to The Unconscious Freud memerlihatan hubungan “mimpi” atau pikiran seseorang di masa lalu dengan realitas yang dialami sekarang. Jokes menjadi penanda tekanan psikologis sehingga perlu melakukan “pelepasan”. Seseorang yang melakukan jokes sakartis sebenarnya sedang membuka alam ketidaksadarannya (an agency of the unconscious) untuk terlibat dengan wacana subjektif yang didasarkan kepada kesadaran palsu tentang dirinya sendiri atas orang lain (Bruce Fink, The Lacanian Subject: Between Language and Jouissance, 1995 : 42).

Sesungguhnya tidak ada seseorang yang terpelajar atau politikus yang sudi dianggap pelopor diskriminasi atau promotor sektarianisme. Namun olok-olok atau candaan sakartis sesungguhnya membuka pintu kejiwaan seseorang terkait pengelolaan aspek Id atau instingtual yang tidak stabil, kemungkinan pengalamannya di masa kecil atau pengelolaan pendidikan yang buruk. Seseorang bisa dilihat latar depan psikologinya (Super Ego) dengan mengecek candaannya atas sebuah fenomena sosial.

Kekanak-kanakan

Sesungguhnya tak ada ruang untuk mencandai fenomena ini. Secara sosio-antropologis agama di Indonesia bukanlah “lima tambah satu”, tapi puluhan bahkan ratusan. Banyak awam berpikir kebijakan ini hanya membuka kepada hadirnya agama baru, padahal faktanya tidak. Agama-agama itu bahkan lebih tua sejarahnya di Indonesia dibandingkan agama-agama resmi.

Keputusan pemerintahan Abdurrahman Wahid yang mengeluarkan Keppres No. 6 tahun 2000 tentang Agama dan menjadi peluang untuk melegalisasi Konghucu sebagai agama harus dilihat sebagai pergulatan tentang status-status agama di Indonesia. Itu adalah diskursus yang belum selesai.

Meskipun enam agama resmi secara statistik sudah memenuhi persentase 99 persen umat beragama di Indonesia, ada satu persen lagi yang masih belum diakui. Bagaimana nasib Pelbegu dan Parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat dan Banten, Islam Wetu Telu di Lombok, Kaharingan di Kalimantan, Tonaas Walian di Sulawesi Utara, Naurus di Maluku? Bagaimana dengan eksistensi Ahmadiyah, Syiah, Sikh di Indonesia? Protestan sendiri bukan entitas tunggal. Ada 300 denominasi yang kini telah terdaftar di Kementerian Agama.

Bagaimana dengan agama Yahudi? Banyak orang tak mau membuka wacana tentang Yahudi ini (padahal juga agama samawi seperti Islam dan Kristen) terkait sakit hati sosial-teologis karena perlakuan Israel terhadap Palestina. Namun kita lupa bahwa secara historis ada jejak-jejak agama Yahudi di dalam masyarakat, yang sejalan dengan sejarah kolonialisme Eropa di Nusantara. Menyamakan Yahudi dengan Zionis Israel juga bagian dari stereotip yang perlu diperbaiki. Ketidaktahuan melahirkan persangkaan.

Secara hukum, kebijakan ini hanya menjalankan amar konstitusional. Kebijakan tersebut telah tercantum pada pasal 64 ayat (5) UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”

Undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi penyempurnaan UU sebelumnya (UU No. 23 tahun 2006) yang juga mencantumkan opsi bagi agama non enam untuk boleh mengosongkan kolom agama di KTP. Jika selama ini banyak dalil yang bermunculan sesungguhnya tidak berangkat dari nalar konstitusional. Salah satu bola liar diakibatkan pemerintahan SBY yang melahirkan UU itu tak jua menjalankan di masa pemerintahannya.

Secara empiris, tidak mencantumkan status agama bukan semata kebijakan negara-negara sekuler-Barat, tapi berlaku di negara Islam atau negara mayoritas Islam. Selain Singapore yang tidak berkepentingan status agama warganya, Malaysia, Brunei Darussalam, Qatar, Turki, Tunisia, Pakistan, dan banyak Timur-tengah lainnya juga tidak mensyaratkan agama dicantumkan eksplisit di KTP. Di antara sedikit negara yang masih memberlakukan kolom agama di KTP adalah Israel dan Saudi Arabia. Tentu karena pengaruh zionistis dan wahabiyan di kedua negara itu sehingga kepentingan mengontrol penduduk secara keras terkait agamanya menjadi penting.

Jika pertimbangannya adalah agama yang banyak itu hanya satu persen dari total penduduk beragama resmi, karenanya tak perlu hirau dengan itu, maka penting dipertanyakan status keagamaannya. Dalam Islam kelompok itu disebut musthad’afin – kelompok yang dilemahkan secara politik, ekonomi, kultural. Mengabaikan kelompok musthad’afin sama saja merendahkan Islam dan menunjukkan keagamaan puritan yang diakui itu tak lebih dari Islam KTP!

Penulis adalah Antropolog. Anggota Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

[Oktober 2014] Pidato Kenegaraan Jokowi Kecewakan GUSDURian

Senin, 20 Oktober 2014 – 16:40 wib | Nurul ArifinOkezone

SURABAYA – Dalam pidato politik sebagai Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tak sekalipun memuat komitmen terkait isu sentral bangsa Indonesia yakni Toleransi, Pluralisme dan Keberagaman.

Malahan, dalam pidato perdananya mantan Walikota Solo itu berusaha mengesankan rakyat Indonesia.

“Pidato tersebut tak sekalipun memuat larikan Komitmen Jokowi terhadap jaminan kebebasan beragama. Kata Keberagaman, Pluralisme, Toleransi, Perlindungan dan Minoritas tidak muncul dalam Pidato perdananya sebagai Presiden RI. Kami khawatir, di negeri ini masih marak akan praktik intoleransi,” kata Aan Anshori, Koordinator Jaringan GUSDURian (JGD) Jawa Timur kepada Okezone, Senin (20/10/2014).

Frasa-frasa tersebut tidak muncul dala pidao sepanjang 7 menit itu. Atas hal itu, Jaringan GUSDURian Jawa Timur meminta kepada Jokowi untuk tidak memilih menteri dalam negeri, Menteri Agama dan Kapolri yang punya rekam jejak Intoleran, tidak sensitif terhadap keberagaman dan takut pada kelompok-kelompok radikal-Intoleran.

JGD menuntut kepada Jokowi untuk segera melakukan moratorium terhadap penyegelan rumah ibadah dan mengevaluasi keberadaan peraturan bersama menteri terkait pendirian rumah ibadah.

Selain itu, Presiden Jokowi perlu segera mengakhiri diskriminasi layanan publik kependudukan yang selama ini masih dialami oleh pemeluk agama/keyakinan non-mainstream (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu).

Dalam catatan JDG, setidaknya terdapat 430 Gereja diserang sejak 2004 hingga 2013. Telah terjadi lebih dari 650 tindakan intoleransi dalam 5 tahun terakhir, yang mengemukan, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih belum bisa ditempati meski keberadaan mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

“Termasuk ratusan warga Syiah Sampang hingga kini belum bisa pulang kampung, begitu juga jemaat Ahmadiyah di Transito,” katanya.

(kem)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Khalifah: Dunia telah melupakan Pencipta mereka dan mereka harus kembali kepada Tuhan

Alislam.org

IMAM Jamaah Muslim Ahmadiyah Sayyidina Amirul Mukminin Hadhrat Khalifatul Masih V Mirza Masroor Ahmad (Hudhur) atba. menyerukan untuk sebuah rencana aksi yang mendesak terhadap ekstrimisme. Hudhur atba. bersabda, strategi global diperlukan untuk menghentikan radikalisasi.

Sabtu, 8 November 2014, Hudhur atba. menyampaikan ceramah utamanya dalam acara Simposium Perdamaian Nasional yang ke-11, diselenggarakan oleh Jamaah Muslim Ahmadiyah Inggris Raya.

Dalam ceramahnya, Hudhur atba. teramat menyesalkan sepak terjang ISIS dan kelompok ekstremis lain yang “sama sekali tidak Islami” dan mereka menyatakan “secara keji menyebarkan jaringan teror” di dunia.

2014-11-08-Peace-Symposium-001Hudhur atba. membuktikan secara panjang lebar kutipan ayat Alquran yang membuktikan bahwa Islam adalah agama yang damai: menjunjung tinggi toleransi untuk saling menghormati dan saling memahami pemahaman di semua tingkatan masyarakat. Hudhur atba. juga mempertanyakan bagaimana kelompok-kelompok ekstremis seperti ISIS itu didanai dan didukung.

Acara simposium ini diselenggarakan di Masjid Baitul Futuh London, dihadiri lebih dari seribu orang, termasuk 550 tamu non-Ahmadi yang terdiri dari para pejabat pemerintah dari para menteri, para duta besar negara, para anggota dari dua majelis parlemen Inggris Raya, dan berbagai pejabat dan tamu lainnya.

Tema Simposium Perdamaian tahun ini adalah “Khilafat, Perdamaian dan Keadilan.”

2014-11-08-Peace-Symposium-002Pada kesempatan tersebut, Hudhur atba. juga memberikan anugerah kepada Magnus MacFarlane-Barrow, Pendiri dan CEO Mary’s Meals Inggris Raya berupa “Ahmadiyya Muslim Prize for the Advancement of Peace” sebagai penghargaan atas sumbangsihnya yang luar biasa untuk ketersediaan pangan serta pendidikan bagi ratusan ribu anak-anak di negara berkembang.

Hudhur atba. mulai pidatonya dengan bersabda tentang meningkatnya ancaman terorisme dan ekstremisme di dunia saat ini.

Hudhur bersabda, “Selama tahun lalu, satu kelompok tertentu telah secara keji menyebar jaringan teror dan menimbulkan keprihatinan yang besar bagi dunia. Saya berbicara tentang kelompok ekstremis yang secara umum dikenal dengan nama ‘ISIS’ atau ‘IS’. Tindakan kelompok teroris ini tidak hanya berdampak bagi negara-negara muslim, tetapi juga terhadap negara-negara di Eropa dan seterusnya pun terpengaruh oleh kebrutalan-kebrutalannya.”

2014-11-08-Peace-Symposium-003Hudhur atba. bersabda, hal itu sangat “mengganggu” bahwa ratusan pemuda muslim dari seluruh dunia sedang tertarik dengan ISIS dan mereka akan pergi ke Suriah dan Iraq untuk bertempur demi ISIS. Hudhur atba. bersabda, “Agenda dan tujuan-tujuan ISIS–serta kekhalifahannya–benar-benar mengerikan dan biadab.”

Hudhur atba. bersabda bahwa ISIS memiliki visi untuk “mengambil alih dunia” yangmana beliau beliau kategorikan sebagai “angan-angan”. Meskipun demikian, Hudhur atba. bersabda bahwa bila ISIS tidak “menghentikan sepak terjangnya”, itu bisa menyebabkan kerusakan besar di dunia.

Hudhur atba. bersabda, “Pertimbangkan, seberapa banyak penderitaan dan kehancuran yang dapat disebabkan oleh kelompok ekstrimis, yangmana berkumpul bersama orang-orang yang frustrasi dan galau dari seluruh penjuru dunia yang siap demi mengorbankan hidup mereka demi tujuan yang tidak adil ini…

“Hal ini terutama berlaku, mengingat fakta bahwa kelompok ISIS ini tidak hanya mendapat sokongan dari individu-individu yang bersedia gabung, tapi ia juga benar-benar didukung oleh sistem persenjataan serta ketentaraan yang canggih. Tentu, itu tidak keluar dari pertanyaan bahwa mereka pada akhirnya mampu menangani senjata-senjata nuklir.”

Hudhur atba. melanjutkan, “Ketika semua ini dianggap tidak ada yang meragukan ancaman seram bagi dunia yang ditimbulkan oleh ISIS dan beberapa kelompok yang memiliki ideologi serupa. Fakta bahwa semua ini dilakukan atas nama Islam, benar-benar membuat kita sedih dan sakit terutama bagi segenap umat Islam yang mencintai kebenaran dan kedamaian dikarenakan ideologi brutal dan tidak manusiawi seperti tersebut tidak ada hubungannya dengan agama apapun. Sebaliknya, dalam segala hal, dan pada setiap tahap, ajaran Islam yang sebenarnya adalah perdamaian dan keamanan bagi semua umat manusia.”

Hudhur atba. melanjutkan tentang ajaran Alquran yang berkaitan dengan perang. Beliau menyatakan bahwa di mana pun umat Islam diberi izin untuk berperang dalam rangka mempertahankan diri. Itu diberikan sebagai sarana untuk melindungi semua agama dan bukan hanya Islam. Ia juga menjelaskan upaya yang tak tertandingi yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. untuk menyebarkan perdamaian di seluruh dunia.

Lebih lanjut Hudhur atba. berbicara tentang bagaimana ‘kebebasan hati nurani’ merupakan prinsip fundamental Islam. Beliau bersabda bahwa umat Islam diperbolehkan hanya untuk mensyiarkan dakwah Islam dengan cara damai.

Hudhur atba. bersabda, “Tidak pernah diizinkan, dalam keadaan apa pun, untuk memaksa orang lain guna menerima Islam atau tentunya agama apa pun…. Semua orang bebas untuk percaya atau tidak percaya. Dan ketika Hadhrat Nabi saw. diizinkan hanya untuk menyampaikan dakwah-dakwah Islam saja, bagaimana bisa yang katanya dijuluki para pemimpin Muslim sekarang melampaui hal tersebut dan berpikir bahwa mereka memiliki lebih banyak kekuasaan, otoritas, atau hak daripada sang Nabi Islam?”

Hudhur atba. mengakhiri ceramahnya sambil mempertanyakan bagaimana kelompok-kelompok teroris atau ekstremis yang didanai dan dengan menarik bagi perdamaian dunia melalui keadilan sejati.

Hudhur atba. bersabda, “Saya pun hendak mempertanyakan orang-orang dan organisasi-organisasi tersebut yang mengklaim bahwa Islam adalah agama kekerasan atas dasar kekejaman kelompok-kelompok ekstrimis. Saya ingin bertanya kepada mereka untuk mengakui bagaimana kelompok-kelompok ini mendapatkan dana yang membuat mereka tetap melanjutkan tindakan-tindakan ekstrimnya dan berapa lama peperangan ini akan berlangsung? Dari mana mereka memperoleh senjata-senjata canggihnya? Apakah mereka memiliki industri-industri dan pabrik-pabrik senjata?

“Cukup nyata darimana mereka mendapatkan bantuan dan dukungan bagi kekuatan-kekuatan demikian. Bisa saja mereka mendapat dukungan langsung dari negara-negara kaya minyak atau bisa pula kekuatan-kekuatan besar lain yang secara terselubung membantu memasok mereka.”

Selanjutnya Hudhur atba. bersabda, “Pendanaan terhadap kelompok-kelompok ini adalah masalah utama. Karena, melalui dana-dana tersebut, mereka mampu memangsa kelompok-kelompok atau individu-individu lemah… Karenanya, mesti ada tindakan yang harus dilakukan untuk menghentikan kelompok-kelompok ini dengan segera. Negara-negara Barat saat ini telah mulai menyadari dan mengetahui bahwa ini merupakah sebuah peperangan yang juga secara langsung memberikan akibat. Walaupun, Barat menganggap remeh namun kenyataannya adalah saat ini peperangan ini adalah peperangan melawan seluruh dunia.”

Dalam mengakhiri ceramahnya, Hudhur atba. bersabda, “Hal paling utama yang dunia harus sadari adalah bahwa dunia telah melupakan Pencipta mereka dan mereka harus kembali kepada Tuhan. Hanya dengan ini maka perdamaian sejati dunia dapat ditegakkan dan tanpa hal-hal ini maka tidak ada jaminan bagi perdamaian. Saya telah berbicara berulang kali sebelumnya tentang akibat-akibat mengerikan peperangan dunia lainnya ini dan kemungkinan itu baru disadari setelah peperangan ini di mana dunia akan menyadari akibat-akibat kerusakan dari kebijakan-kebijakan tidak adil yang dibuat hanya untuk memuaskan ambisi-ambisi perorangan dan kepentingan-kepentingan pribadi. Saya berharap dan berdoa semoga dunia menyadari sebelum bencana seperti itu datang.”

2014-11-08-Peace-Symposium-009Sebelum ceramah utama, berbagai tokoh maupun pejabat menyampaikan sambutannya terkait pentingnya perdamaian dan keadaan dunia yang sedang kritis saat ini.

Amir Nasional Jamaah Muslim Ahmadiyah Inggris Raya Rafiq Hayat mengemukakan perlunya perdamaian dunia. Bertepatan dengan peringatan hari pahlawan yang diadakan Ahad (9/11) ini, beliau mengatakan Jamaah Muslim Ahmadiyah menghormati seluruh pahlawan laki-laki maupun perempuan Inggris Raya yang telah mendarmabaktikan hidup mereka demi negara selama Perang Dunia Pertama.

Anggota parlemen Siobhain McDonagh, ia adalah Ketua Kelompok Semua Parlemen Partai untuk Jemaat Muslim Ahmadiyah, mengatakan, “Saya mengucapkan selamat atas perayaan ke-125 tahun Jamaah Muslim Ahmadiyah yang merupakan jamaah yang senantiasa mendukung perdamaian dan harmoni di dunia.”

Lord Tariq Ahmad dari Wimbledon, menteri bagi komunitas-komunitas mengatakan, “Jamaah Muslim Ahmadiyah adalah jamaah saya–yang merupakan rumah saya dan ini adalah tempat di mana saya beribadah.”

Sekretaris Negara Untuk Energi dan Perubahan Iklim The Right Honourable Edward Davey menyatakan, “Di dunia, hari ini, kita menyaksikan ‘politik-politik pemisahan’ pada banyak tempat. Namun di bawah kepemimpinan Yang Mulia Hadhrat Mirza Masroor Ahmad, Jamaah Muslim Ahmadiyah mensyiarkan ‘politik persatuan’ yang bertujuan mempersatukan seluruh dunia.”

Anggota parlemen The Right Honourable Justine Greening, ia adalah Sekretaris Negara Untuk Pembangunan Internasional, mengatakan, “Acara malam ini merupakan acara sangat sederhana namun memiliki kekuatan di mana orang-orang diajak bersama untuk berbicara dan memahami satu sama lain dan makan bersama layaknya keluarga.”

Most Reverend Kevin McDonald, Uskup Agung Emeritus Southwark, juga menyampaikan pesan khusus dari Vatikan, “Saya sangat mendorong kontribusi luarbiasa yang diprakarsai oleh Jamaah Muslim Ahmadiyah dalam mensyiarkan perdamaian dunia.”

2014-11-08-Peace-Symposium-011Penerima anugerah ‘Ahmadiyya Muslim Prize for the Advancement of Peace’, Magnus MacFarlane-Barrow, ia adalah CEO Mary’s Meals UK, mengatakan, “Saya menjadi sangat terhormat dan tergugah atas penerimaan anugerah ini dan menghaturkan terima kasih saya kepada Yang Mulia Hadhrat Mirza Masroor Ahmad atas kehormatan ini. Pengkhidmatan Mary’s Meals sangatlah sederhana yakni hanya memberikan bantuan makanan kepada anak-anak sehingga mereka bisa bersekolah.”

Sebelum maupun sesudah acara, Hudhur atba. melakukan pertemuan pribadi atau bermulaqat dengan berbagai tokoh serta tamu dan juga bertatap muka dengan para insan media dari Barat dan Asia.

Alislam | DMX | WA

Posted in Dakwah, Kemanusiaan, Mancanegara, Rabthah, Siaran PersComments (0)

Jokowi ditantang tandingi prestasi Gus Dur & Habibie

SEMENTARA nama-nama yang tidak bermasalah, lanjut Usman, adalah jabatan Mendagri dan Menag yang dinilai akan memperbaiki nasib warga Syiah dan Ahmadiyah dan kasus perlindungan rumah ibadah.

OkeZone

JAKARTA – Aktivis HAM, Usman Hamid, menyatakan, tantangan pemerintahan Jokowi adalah menandingi prestasi HAM era Gus Dur dan Habibie. Meski pun singkat, di masa mereka tahanan politik dibebaskan, kasus-kasus HAM diselidiki, dan pengadilan HAM didirikan.

“Sejak awal Jokowi konsisten menolak politik transaksional dan mendirikan kabinet kerja. Kabinet yang diisi orang-orang yang berintegritas moral. Bukan kabinet bagi-bagi kursi jabatan ketua partai. Tapi beberapa nama yang beredar di masyarakat sangat mengkhawatirkan,” tegas penerus langkah pejuang Munir Said Thalib ini dalam siaran persnya, Minggu (26/10/2014).

Menurut Usman, setidaknya ada tujuh posisi menteri yang vital bagi masa depan HAM era Jokowi. Jabatan Menko Polhukam, Menhan, Menkumham itu krusial bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, juga Papua, yang masuk ke dalam visi dan misi Jokowi-Jusuf Kalla.

Jabatan Kepala BIN vital bagi penuntasan kasus Munir. Jabatan-jabatan ini kemungkinan diisi sosok bermasalah. “Nama As’ad Ali tertera dalam surat BIN ke Garuda yang minta Pollycarpus bisa masuk ke beberapa penerbangan, yang ada Munir,” kata Usman yang kini sedang menempuh studi pasca sarjana di Australian National University, Canberra.

Sementara nama-nama yang tidak bermasalah, lanjut Usman, adalah jabatan Mendagri dan Menag yang dinilai akan memperbaiki nasib warga Syiah dan Ahmadiyah dan kasus perlindungan rumah ibadah. Selain itu, jabatan baru Menteri Agraria juga vital bagi penyelesaian konflik agraria yang di era SBY justru semakin buruk. “Saya menilai tokoh Ferry Mursidan Baldan adalah orang yang baik,” kata Usman.

(ful)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Menag dituntut tegakkan pluralisme

“MENGINGAT sudah ada kepastian hukum serta berani membuka segel sejumlah masjid Ahmadiyah di beberapa tempat. Kemudian bisa tidak dalam satu tahun ke depan pengungsi Ahmadiyah di Lombok yang sudah 9 tahun. Juga pengungsi Syiah di Sidoarjo yang sudah 3 tahun,” kata Bonar.

Koran Jakarta

KEMBALI diangkatnya Lukman Hakim Saifuddin sebagai menteri agama (menag) membawa harapan baru kehidupan beragama di Tanah Air lebih terjamin. Dalam periode singkat, selama jadi menteri, Wakil Ketua Umum PPP itu telah menunjukkan sosok menteri yang siap berdialog dengan siapa saja. Pekerjaan terberat Lukman sebagai menag adalah memastikan pluralisme di Indonesia bisa tegak kembali dan umat beragama bisa dijamin haknya dalam beribadah sesuai keyakinan dan agamanya.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan itu di Jakarta, Minggu (26/10). Menurut Bonar, selama Lukman menjadi menag harus diakui politisi PPP itu tak seperti pendahulunya, Suryadharma Ali. Lukman membawa perubahan signifikan di Kemenag. “Bukan hanya soal penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga membuka ruang dialog dengan kelompok minoritas yang selama ini mengalami diskriminasi dan tekanan dari kelompok toleran,” kata dia.

Namun, Bonar berharap ada tindakan lebih lanjut dan nyata, tidak sekadar berdialog dan membuka ruang komunikasi, tetapi juga kebijakan serta tindakan nyata melindungi warga negara yang didiskriminasi keyakinannya. Dia pun menantang Lukman apakah berani dalam 100 hari masa kerjanya sebagai menteri bisa memastikan GKI Yasmin bisa melanjutkan pembangunan rumah ibadahnya.

“Mengingat sudah ada kepastian hukum serta berani membuka segel sejumlah masjid Ahmadiyah di beberapa tempat. Kemudian bisa tidak dalam satu tahun ke depan pengungsi Ahmadiyah di Lombok yang sudah 9 tahun. Juga pengungsi Syiah di Sidoarjo yang sudah 3 tahun,” kata Bonar.

Secara terpisah, Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, yang didapuk menjadi menteri dalam negeri (mendagri) di Kabinet Kerja menilai penunjukannya itu merupakan tanggung jawab yang diberikan oleh partai dan Presiden Jokowi. Pasca dilantik, jabatan sekjen PDIP akan dilepas. Menurutnya, Mega akan menunjuk Plt Sekjen PDIP hingga pelaksanaan kongres tahun depan. “Saya akan fokus untuk tugas-tugas pemerintahan. Ini amanah. Mudah-mudahan dengan pengalaman saya 30 tahun di DPR jadi bekal, dan saya juga pernah di komisi politik dalam negeri, juga pertahanan,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan belum belum mengetahui apa yang akan menjadi skala prioritasnya sebagai mendagri. Menurutnya hal itu menunggu arahan dari Presiden Jokowi. “Besok menunggu arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet pertama setelah pelantikan.

Sebagai Amanah

Sementara itu, menteri sosial (mensos) terpilih Khofifah Indar Parawansah mengaku akan bekerja dengan maksimal atas kepercayaan terhadap dirinya. Menurutnya, jabatan menteri merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan rakyat.

“Diberi tugas itu amanah, umur itu amanah, rizki itu amanah, dititipi jabatan itu amanah, dan masing-masing amanah ada tanggung jawab, itu dijadikan satu kesatuan,” kata Khofifah di kediamannya, Jalan Pengadegan Timur Raya, Jakarta, Minggu.

“Karena tambah amanah, saya akan bekerja semaksimal mungkin,” sambung mantan Menteri PPA dan Kepala BKKBN era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Mengenai agenda pertama yang akan dilakukan sebagai mensos, Khofifah masih meenunggu pelantikan dan sidang kabinet. “Kita akan menunggu deadline dari Presiden dan besok (Senin, 27/10) akan disampaikan pada saat rapat kabinet. Jadi, garis besar dan program-program kementerian lembaga masih akan menunggu arahan presiden, setelah itu kita diberi kewenangan untuk mem-breakgdown termasuk menyampaikan program-program apa di tiap kementerian, jadi semua menunggu setelah arahan rapat kabinet,” kata Khofifah.

Khofifah menjelaskan arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo sebelum pengumuman menteri. “Dalam briefing, tidak boleh menyampaikan program sebelum ada arahan supaya bisa terintegrasi karena masing-masing kementerian lembaga ada titik singgungnya,” tandasnya.

Hal senada juga diucapkan oleh menteri ketenagakerjaan terpilih, M Hanif Dhakiri. Dia menuturkan akan bekerja keras dalam menjalankan amanah sebagai menteri pada pemerintahan Jokowi-JK. “Alhamdulillah, ini semua adalah amanat dari Allah. Semoga kami bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan sukses,” kata Hanif.

Mengenai program yang akan dijalankan pasaca terpilih sebagai menteri, Hanif belum bisa memaparkan karena masih menunggu arahan Presiden Jokowi. (ags/har/fdl/N-1)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Elite Ahmadiyah puji Bhinneka Tunggal Ikha; Indonesia paling sukses menjaga multikulturalisme

Pikiran Rakyat Online

YOGYAKARTA, (PRLM).- Aktivis Hak Asasi Manusia dan pimpinan Jamaah Ahmadiyah Inggris (1997-2001) Dr Iftikhar Ahmad Ayaz memandang Indonesia menjadi negara yang ajaib dan menarik. Dengan penduduk yang memiliki 300 kelompok etnis, 700 bahasa lebih, bisa bertahan dalam kesatuan dalam perbedaan (bhineka tunggal ika).

“Ini negara multietnis terbanyak dan terluas di dunia. Sejak merdeka, generasi-generasi bangsa ini sukses hidup dengan penuh gairah dengan moto Bhinneka Tunggal Ika, satu dalam keragaman, dan asas negara Pancasila,” kata anggota Komisi Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa tersebut, Rabu (8/10/2014).

Berbicara dalam forum Religion and Multicultural Democracy in Indonesia yang diselenggarakan Laboratorium Sosiologi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Iftikhar Ahmad menyatakan Indonesia tetap menatap dengan optimis terhadap masa depan dan jaminan tetap ditegakkannya multikulturalisme di tengah persimpangan gemburan pemikiram baru, ide baru dan pendekatan baru serta keberanian mengatasi isu-isu baru tentang perubahan iklim terhadap gejala ekstrimisme, globalisasi dan isu eksistensi keamanan dan keutuhan negara.

Menurut dia, penting di tengah tangangan tersebut multikulturalisme bersekutu dengan meritokrasi atau sistem politik atau pemerintah yang memberikan penghargaan lebih kepada komunitas maupun individu yang berprestasi, berperan dalam multikulturalisme.

“Meritokrasi yang saya maksud kepastian, suatu pemerintah atau dunia untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua. Ini sangat penting. Jika kita menggabungkan multikulturalisme dengan meritokrasi, kita mendapatkan kekuatan kreatif yang sangat besar yang dapat menyembuhkan atau mengatasi banyak masalah,” kata dia.

Akibat mengabaikan multikulturalisme terjadi konflik yang menghancurkan dunia, sebanyak satu juta orang, termasuk 340 juta amat miskin, pemerintah yang tidak stabil dan tanpa jaminan keamanan.

Ketua Komisi Hak Asasi Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan sosiolog Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin berpendapat, multikulturalisme di Indonesia sukses dengan modalitas yang melekat pada semua elemen masyarakat, yaitu mayoritas penganut agama Islam dan non muslim berkarakter moderat, memiliki organisasi yang memodernisasi/rasionalisasi nilai-nilai keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan organisasi non muslim.

Peran elit organisasi melakukan rasionalisasi nilai-nilai agama yang mengikis orientasi para pemeluk agama sentimen terhadap elit. Ini berbeda dengan kultur di Timur Tengah dan negara lain, para elit agama seperti mullah, ayatollah menjadikan agama berorientasi elitis dan penganut agama mengalami ketergantungan sangat tinggi para tokoh sentral agama (ayatollah, mullah,dll). Kemudian modal relasi agama dan politik bisa berlangsung secara cair. (A-84/A-88)***

_

Posted in Dakwah, Nasional, Perspektif, RabthahComments (0)

YLBHI: Penyegelan mesjid Ahmadiyah Depok ingkari UUD 45

Jakarta, GATRAnews – Tindakan penyegelan Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah, di Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, oleh aparat Pemerintah Kota, merupakan pengingkaran terhadap UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Demikian penilaian Koordinator Advokasi Sosial Politik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Mochamad Ainul Yaqin, di Jakarta, Minggu (5/10), menanggapi penyegelan mesjid tersebut.

Menurutnya, tindakan penyegelan kali ketiga tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Depok, karena mesjid tersebut masih digunakan untuk beribadah.

“YLBHI menilai tindakan Pemkot Depok tersebut tidak memahami Pasal 28 e ayat (1) UUD 1945 yang mengatur, bahwa ‘Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali’,” tandas Ainul.

Menurutnya, Pemkot Depok juga tidak memahami Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, di mana dalam pasal tersebut, mengatur bahwa ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.

“DENGAN kata lain, tindakan Pemkot Depok yang melakukan penyegelan Mesjid Al-Hidayah telah mengingkari keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi,” tegas Ainul.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung yang ditandatangani pada 9 Juni 2008, juga tidak memuat tentang penghentian kegiatan jemaat Ahmadiyah, karena dalam pasal Kedua SKB tersebut hanya menyatakan ‘Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam, yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW’.

“Dengan demikian, YLBHI dengan tegas menyatakan, tindakan penyegelan Mesjid Al-Hidayah yang dilakukan oleh Pemkot Depok merupakan tindakan perlawanan terhadap konstitusi negara,” tegasnya.

Pemkot Depok seharusnya menyadari perbuatan tersebut dan segera membuka segel terhadap Mesjid Al-Hidayah, karena tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

_
Penulis: Iwan Sutiawan
Editor: Tian Arief

_
GAMBAR: Ketua JAI Depok Budiandra memberikan pengumuman jelang shalat idul adha di Masjid Alhidayah Sawangan, Ahad, 5 Oktober 2014.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Komnas HAM ingatkan Jokowi-JK soal kebebasan beragama dan berkeyakinan

Era Baru

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) mengiatkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK untuk menuntaskan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan karena sudah menjadi persoalan yang tak kunjung diselesaikan.

“Komnas HAM berpendapat bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak individu yang tidak bisa ditunda pemenuhannya,” kata Komisioner Komnas HAM Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, M. Imdadun Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).

Ia mengatakan UUD 1945 dan beberapa peraturan perundangan di bahwahnya antara lain UU No 39 Tahun 1999 dan instrumen hukum HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia yaitu Kovenan Hak Sipil dam Politik (ICCPR) dengan UU No.12 Tahun 2005 telah memuat jaminan atas hak beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Menurut dia, Komnas HAM telah membentuk Pelapor Khusus untuk memantau upaya negara dalam pemajuan,penghormatan dan pemenuhan Hak atas Kebebasan Bergama dan Berkeyakinan di Indonesia.

Komnas HAM mencatat bahwa berdasarkan hasil pemantauan terjadi pelanggaran kebebasan beragama dan bekeyakinan dalam kategori kebebasan internal dan kebebasan eksternal. Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh institusi non-negara tetapi juga institusi negara dengan tindakan aktif serta pembiaran.

Imdadun mengatakan bahwa sejumlah rekomendasi penyelesaian maupun perlindungan hak dan kebebasan beragama, khususnya kepada kelompok minoritas telah disampaikan kepada aparat negara tetapi tidak mendapatkan respon dan tindak lanjut yang layak khususnya kepada pemerintah pada saat ini.

“Komnas HAM menilai bahwa pemerintah SBY memang tidak mempunyai komitmen dan patut dinilai gagal dalam upaya pemenuhan hak atas kebebasan berkeyakinan,” jelasnya.

Komnas HAM mencatat tentang visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih tentang komitmen atas penegakkan HAM dalam visi dan misi mereka. Atas janji Jokowi-JK, Komnas HAM mendorong presiden terpilih untuk menjawab komitmennya dalam memberikan pemenuhan hak kepada rakyat.

Berikut 5 rekomendasi Komnas HAM kepada presiden terpilih :

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, karena PBM terbukti diskriminatif.

Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat karena kebijakan itu secara substansial dan formal bertentangan dengan konstitusi.

Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Kelima, membentuk Panitia Khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan prioritas Presiden terpilih.

_
Gambar: Komisioner KOMNAS HAM M.Imdadun Rahmat saat menggelar jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: M.Asari)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Page 2 of 3123

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com