W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Jemaat Ahmadiyah Membantah Jadi Pemantik Persoalan di Masyarakat

TULISAN ini adalah ‘hak jawab’ yang dimuat di Radar Tasikmalaya, 21 Desember 2013:


CIHIDEUNG
– Jemaat (JAI) Priangan Barat Kota Bandung dan sekitarnya keberatan atas pernyataan ketua Provinsi Jawa Barat Hafiz Utsman tanggal 11 Desember 2013 ketika memberi sambutan dalam pelantikan kepengurusan baru MUI Kota Tasikmalaya, yang meminta pemerintah membubarkan Ahmadiyah.

Saat itu, Hafiz mengatakan agar tidak terus menjadi pemantik persoalan di masyarakat. Dirinya menyarankan agar pemerintah mengakui Ahmadiyah sebagai Ahmadiyah bukan sebagai bagian dati .

“Pernyataan itu perlu kami tanggapi, pertama hal ini sudah berulangkali kami jelaskan, organisasi kami bukan orhanisasi ilegal. JAI hadir di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan,” ujar koordinator Media Watch MC JAI Priangan Barat Akhmad Faisal Reza S.Sos dalam surat tertanggal 18 Desember 2013 yang diterima Radar kemarin (20/12).

Dalam surat itu, Faizal menjelaskan JAI hadir di Indonesia sejak tahun 1925 dan memiliki badan hukum SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia bernomor JA 5/23/13 tahun 1953. “Keberadaan kami resmi tercatat di Kementrian Dalam negeri,” ungkapnya.

Dia pun meminta, agar ketua MUI Jawa Barat melakukan cek dan ricek terhadap kesimpangsiuran JAI di tanah air yang dinilai merugikan JAI. “Jika yang jadi pijakan 3 menteri tahun 2008, perlu dijelaskan bahwa tersebut bukan pelarangan kegiatan atau aktivitas Jemaat Ahmadiayh. itu mengatur agar kegiatan Ahmadiyah hanya melibatkan anggotanya secara internal,” tandasnya. (rls/pee)

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam

shared on wplocker.com