W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "Ciamis"

Franz Magnis minta presiden ke depan harus serius tangani masalah Ahmadiyah

PortalKBR.com

KBR, Jakarta – Terkait penyegelan Masjid Ahmadiyah di Ciamis, Budayawan Franz Magnis Suseno mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut. Ditemui di sebuah diskusi di Cikini, Jumat (27/6), Franz berharap presiden terpilih berikutnya dapat menyelesaikan permasalahan intoleransi yang menyerang Ahmadiyah.

“Saya sebetulnya mengharapkan bahwa presiden yang akan datang menjamin bahwa sesuai dengan pancasila, setiap orang dan setiap komunitas di Indonesia merasa bebas, terlindung, aman untuk hidup, percaya dan beribadah menurut apa yang mereka yakini benar di hadapan Tuhan,” ungkapnya.

“Bukan hak orang dari keyakinan lain untuk mengatakan ‘kamu tidak boleh, kamu harus seperti kami’, saya anggap itu serius.”

Sebelumnya pemerintah Ciamis resmi menutup Masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah pada Kamis lalu. Penutupan itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Hal tersebut dikarenakan desakan ormas intoleran, FPI kepada Bupati Ciamis pada awal pekan ini dan direstui oleh musyarawah pimpinan daerah lainnya.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Posted in Nasional, PersekusiComments (0)

Masjid Disegel, Jemaah Ahmadiyah Ciamis Jumatan di Rumah

KBR, Jakarta – Hari ini (27/6), Jemaat Ahmadiyah di Ciamis, Jawa Barat, terpaksa melaksanakan ibadah shalat Jumat di rumah salah satu warga. Hal ini terpaksa dilakukan mengingat Pemerintah Kabupaten Ciamis menutup Mesjid Nur Khilafat milik jemaat Ahmadiyah di Ciamis, Jawa Barat, kemarin Kamis (26/6).

Mubaligh Ahmadiyah Padhal Ahmad mengatakan, shalat sempat juga dilakukan di teras masjid.

“Kita masih tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat di rumah warga sekitar yang masih satu komplek dengan masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh Ahmadiyah,’’ tuturnya ketika dihubungi KBR, Jumat (27/6). “Kita sebelumnya shalat di teras masjid. Tapi karena Jumatan nggak bisa, maka kami shalat di rumah warga.“

Karena jemaat tak bisa lagi masuk masjid, ada sejumlah fasilitas masjid yang tak bisa digunakan.

“Tiga pintu telah disegel, jadi seperti mimbar dan pengeras suara tidak bisa digunakan. Kami punya jaringan TV internasional juga di sana untuk melihat berita jemaat ahmadiyah di seluruh dunia, karpet juga, tidak bisa dibawa karena disegel, ‘’ jelasnya.

Penutupan mesjid dilakukan atas desakan ormas intoleran kepada Bupati Ciamis yang direstui oleh musyawarah pimpinan daerah lainnya. Jemaah Ahmadiyah mengaku tidak dapat kabar apa pun soal penutupan mesjid.

(Baca: Masjid Ahmadiyah Ciamis Ditutup Pemerintah)

Pada 23 April lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ciamis mengirimkan surat kepada Jemaah Ahmadiyah Ciamis untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di mesjid tersebut. Surat itu ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris MUI Ciamis.

Tapi Jemaah Ahmadiyah Ciamis menolak permintaan MUI tersebut. Mereka langsung mengirimkan surat jawaban penolakan kepada MUI setempat, yang ditembuskan kepada MUI Jawa Barat, Muspida dan Gubernur serta Kepolisian Daerah.

Bagi jemaat Ahmadiyah, surat MUI ini melanggar konstitusi.

(Baca: Ini Balasan Ahmadiyah untuk Surat MUI Ciamis)

Posted in PersekusiComments (0)

Masjid Ahmadiyah di Ciamis disegel Muspida

JELANG Ramadhan, pemerintah kota Ciamis melakukan tindak intoleran. Mereka melakukan penyegelan masjid Ahmadiyah Nur Khilafat di Ciamis, Kamis (26/6) siang.

Segel berupa surat bernada arogan dari Bupati Ciamis. Ia terpampang di pintu masuk ruang shalat pada mesjid yang dikelola dan milik jamaah muslim Ahmadiyah (Jemaat Ahmadiyah Indonesia; JAI).

Bupati adalah milik semua. Bukan milik sekelompok orang. Ia dipilih untuk kepentingan semua. Bukan utk kepentingan sekelompok.

Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014. Sekitar tigaratusan massa FPI, dipimpin Wawan, mengadakan aksi unjuk rasa. Wawan, disamping sebagai ustad mereka, adalah koordinator lapangan (korlap) atas aksi FPI itu.

Gerombolan FPI menuntut bupati Ciamis, Iing Syam Arifin, supaya memenuhi janjinya pada masa kampanye pemilihan bupati.

CIAMIS IMG-20140623-00320-380x200Bupati Iing menerima Wawan di ruang tertutup. Mereka membuat kesepakatan. Sesudah itu, Iing berpidato di depan massa FPI di beranda pendopo kabupaten. Iing didampingi Wawan.

Iing mengatakan, “Saya secara pribadi, seorang muslim, sudah jelas: saya menolak. Secara pribadi, bukan jabatan, saya menolak mengenai masalah Ahmadiyah.

“Secara jabatan ada aturan yang menghalangi itu dan jelas Bupati mengamankan aturan yang lebih atas. Hanya mengenai masalah Ahmadiyah, ada beberapa langkah yang tadi kita sepakati dengan Kang Wawan.

“Insyaa’ Allaah, insyaa’ Allaah, kalau hari ini belum ada langkah konkrit, mungkin kita akan bicarakan. Karena menyangkut daripada aktivitas itu adalah ada aturan proses hukum yang harus ditempuh.

“Teman-teman, warga FPI melanjutkan ‘pawai taaruf’, silahkan. Kalau perlu ke tempat-tempat yang sering dicurigai ada nyemen di situ: itu silahkan.

Massa FPI Menduduki Pendopo Ciamis. (JAI Ciamis)“Allaahu akbar!” Bupati Ciamis menutup pembicaraanya.

Wawan membalas, “Terima kasih pada Bapak Bupati. Kita udah jelas dan kita sudah sepakat tadi di dalam.

“Masalah Ahmadiyah, insyaa’ Allaah, ditindaklanjuti. Nanti ada rapat dari pihak pemerintah, insyaa’ Allaah, lasykar kita tunggu masjid Ahmadiyah ditutup oleh pihak Ahmadiyah.

“Siiaapp?” teriak Wawan. Ia berdiri ke tiga di sebelah kiri Bupati Ciamis.

“Siiaapp!” gemuruh suara masa FPI.

“Allaahu akbar! Allaahu akbar! Allaahu akbar!” …. terdengar takbir.

Pukul 11.37 WIB, pawai ta’aruf FPI melewati Jalan Ciptomangunkusumo Nomor 6/255 Ciamis. Mereka sempat berhenti 10 menit di depan mesjid Nur Khilafat.

“Tutup, tutup! Bakar, bakar!” teriak massa FPI.

Di kerumunan massa, tampak AKP Kurnia cipika-cipiki dengan Wawan.

_
CIAMIS CollageKAMIS, 26 Juni 2014. Pengurus JAI Ciamis, ketua dan muballigh menyampaikan surat ke bupati. Isinya adalah tanggapan atas pidato bupati di depan massa FPI.

Sekembalinya dari kantor bupati, Ketua Kamal A. Aziz dan Muballigh Padhal Ahmad mendapati masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh JAI Ciamis sudah dipenuhi oleh petugas Satpol PP dan unsur Muspida.

Tiga pintu Masjid bagian samping kiri, kanan, dan belakang, telah dipasang banner yang isinya berupa larangan penggunaan masjid oleh Muspida Plus Kabupaten Ciamis. Tanpa tanda tangan dan stempel Muspida Plus.

Isi pelarangan mendasarkan diri pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; ada tiga nomor, yaitu: ‘Nomor 3 Tahun 2008′, ‘Nomor KEP-033/A/JA/6/2008′, dan ‘Nomor 199 Tahun 2008′ tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI serta warga masyarakat.

Banner pelarangan mendasarkan diri juga pada: peraturan gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan JAI di Jawa Barat; dan surat edaran bupati Ciamis ‘Nomor 188.3/541-Pem.Um.1 Tanggal 18 Maret 2011′

Isi pelarangan merupakan ‘tindak lanjut peraturan gubernur ‘Nomor 12 Tahun 2011′, yaitu sebagai berikut:

“Untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional, kami memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Ciamis untuk menghentikan segala aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam di tempat ini.

“Sejak hari Kamis tanggal 26 juni 2014, apabila penganut, anggota, dan/atauanggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Ciamis tidak mengindahkan peringatan dan perintah ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pelarangan dibuat di Ciamis pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Muspida Plus Kabupaten Ciamis.

Tidak ada surat yang diberikan kepada JAI Ciamis. Satpol PP sendiri berdalih hanya menjalakan tugas/perintah.

Ada berita acara yang diminta untuk ditandatangani oleh pihak JAI. Namun, pengurus menolak menandatangani. Dan saat diminta untuk dipelajari, pihak Satpol PP menolak memberikan berita acara tersebut dengan dalih berita acara tersebut tidak ditandatangani.

_
CIAMIS shalat BrCLf2ZCMAEdxgTTANGGAPAN datang dari pengurus JAI Ciamis pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dan ditandatangani Ketua Kamal Abdul Azis sebagai ketua, Padhal Ahmad sebagai muballigh, dan Ketua Pemuda Dadan Andriana, Ketua Pemuda

Indonesia adalah negara Pancasila, bukan negara agama. Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara barbar. Indonesia adalah negara yang majemuk dan didirikan di atas kemajemukan.

UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut ajaran agamadan kepercayaannya. Pada Pasal 28E UUD 1945:

“(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali.

“(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

“(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”

Pasal 29 UUD 1945:

“(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ahmadiyah adalah Islam, meyakini 6 Rukun Iman dan menjalankan 5 Rukun Islam. Jika standar Islam yang benar adalah keyakinan Nabi Muhammad saw. adalah Khaatamun-Nabiyyiin.

Jemaat Ahmadiyah meyakini dengan teguh, Nabi Muhammad saw. adalah Khaatamun-Nabiyyiin, tidak ada lagi Nabi–baik nabi lama maupun nabi baru yang membawa agama baru, kitab suci baru, dan kalimah syahadat baru.

Oleh karena itu Ahmadiyah tidak sesat dan menyesatkan.

Karena Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat, maka negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok apa pun dan pemerintah harus menjalankan amanat konstitusi, menjamin kebebasan semua pemeluk Agama.

Bahwa setiap penyegelan harus disertai berita acara penyegelan dan surat keputusan pengadilan, maka kami menganggap penyegelan yang dilakukan oleh Muspida Plus Kapupaten Ciamis cacat hukum dan tidak berlaku.

Karena Indonesia adalah negara Pancasila dan UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut ajaran agama dan kepercayaannya, maka Jemaat Ahmadiyah akan tetap beribadah dan akan
membuka segel pelarangan aktivitas yang dikeluarkan Muspida Plus Kabupaten Ciamis.[]

_
[Harapan Rakyat] Satpol PP Ciamis Segel Mesjid Ahmadiyah

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. (Foto: Istimewa/Net)

Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. (Foto: Istimewa/Net)

BERPIJAK kepada SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri, Satpol PP Kabupaten Ciamis menyegel Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Kamis (26/06/2014). Penyegalan itu dimaksudkan agar penganut Ahmadiyah tidak melakukan aktivasnya di tempat tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Ciamis Dedi Iwa, mengatakan, penyegalan tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum, dimana berpijak kepada SKB 3 Menteri yang menyebutkan larangan bagi jemaah Ahmadiyah melakukan aktivitas keagaaman.

Selain peraturan SKB 3 Menteri, lanjut Dedi, langkah penyegelan itu pun berdasarkan hasil rapat Muspida Kabupaten Ciamis. Hasil rapat itu memutuskan bahwa tempat yang digunakan jemaah Ahmadiyah harus ditutup. “Jadi, kami melakukan penyegelan ini, sudah sesuai dengan prosedur. Dan ada surat perintah dari atasan,” katanya.

Sementara itu, saat dilakukan penyegelan, Ketua Jemaah Ahmadiyah Ciamis, Kamal Abdul Azism menolak menandatangani berita acara. Alasannya, harus berkoordinasi dengan pimpinan pusat Ahmadiyah. “Saya tidak bisa langsung menandatangani, karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan pusat,” katanya, saat berdialog dengan petugas Satpol PP.

Menanggapi adanya penolakan penandatanganan berita acara dari pengurus Ahmadiyah, Bupati Ciamis H.Iing Syam Arifin, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak.

”Saya belum bisa komentar banyak, karena masalah ini akan dikoordinasikan dulu. Hanya kami meminta menjelang bulan Ramadhan ini agar semua pihak menjaga kondusifitas Ciamis,” katanya singkat. (Her/R2/HR-Online)

Posted in Persekusi, Siaran PersComments (0)

Kronologi FPI mau tutup masjid Ahmadiyah Ciamis

PortalKBR.com

KBR, Jakarta – KOALISI Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan (KPP-KBB) memprotes sikap Bupati Ciamis Iing Syam Arifin dalam pernyataannya terkait aksi intoleransi yang menimpa Jemaat Ahmadiyah di sana. FPI ingin menutup masjid Ahmadiyah di sana.

Sayangnya Arifin membiarkan peristiwa itu. Jemaat Ahmadiyah di Ciamis, Firman mencatat kronologis upaya penutupan masjid itu.

Berikut kronologisnya:

Massa FPI berkumpul di Masjid Agung Ciamis. Pkl 10.15 wib bergerak menuju Pendopo Kabupaten Ciamis, berjarak 50 meter. Koordinator lapangan FPI Wawan langsung berorasi meminta penutupan Masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh JAI Ciamis beralamat di Jl. Cipto Mangunkusumo No.6/255 Ciamis. Massa FPI diterima oleh Bupati Ciamis.

Berbicara di depan 300-an massa FPI Bupati Ciamis Drs. H. Iing Syam Arifin mengatakan;

Mengenai masalah Ahmadiyah saya secara pribadi seorang muslim. Sudah jelas saya menolak. Secara pribadi, bukan jabatan, saya menolak mengenai masalah Ahmadiyah. Secara jabatan ada aturan yang menghalangi itu dan jelas saya juga ikut mengamankan aturan yang lebih atas”.

Hanya mengenai masalah Ahmadiyah ada beberapa langkah yang tadi kita sepakati dengan Kang Wawan, Insya Allah. Insya Allah kalau hari ini belum ada langkah kongkrit, mungkin kita akan bicarakan. Karena menyangkut dari pada aktivitas itu adalah ada aturan proses hukum yang harus ditempuh.

Temen-temen, warga-warga FPI melanjutkan Pawai Ta’aruf silahkan. Kalau perlu ke tempat-tempat yang sering dicurigai ada nyemen (makan minum di warung pada bulan puasa) di situ, itu silahkan.

Allahu Akbar… Bupati Ciamis menutup pembicaraannya.

“Terima kasih pada Bapak Bupati. Kita udah jelas dan kita udah sepakat tadi di dalam. Masalah Ahmadiyah Insya Allah ditindaklanjuti, nanti ada rapat dari pihak pemerintah, Insya Allah. Laskar kita tunggu Masjid Ahmadiyah ditutup oleh pihak pemerintah. “Siiiaaaaappppp…!” teriak Wawan Korlap FPI yang berdiri ke tiga di sebelah kiri Bupati Ciamis.

“Siiiaaaaappppp……!!!” gemuruh suara massa FPI.

Allahhu Akbar……terdengar takbir 3x.

Pukul 11.37 WIB Pawai Ta’aruf FPI melewati Jl. Cipto Mangunkusumo No.6/255 Ciamis. Mereka sempat berhenti 10 menit di depan Masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh JAI Ciamis. Tutup… Tutup… Bakar… Bakar…. Demikian teriakan massa FPI. Di kerumunan massa, tampak AKP Kurnia dari Polres Ciamis cipika cipiki dengan Korlap FPI Wawan.

Posted in PersekusiComments (0)

Bupati Ciamis harus minta maaf kepada Jemaat Ahmadiyah

Judul aseli berita: “Segel Masjid Ahmadiyah, Bupati Ciamis Minta FPI Bersabar
Bupati Ciamis harus minta maaf kepada Jemaat Ahmadiyah

Suara.com – BUPATI Ciamis Iing Syam Arifin dinilai telah memperuncing konflik agama di wilayah itu. Ini menyusul pernyataan Iing kepada kelompok massa FPI agar bersabar sebelum menutup masjid Ahmadiyah di Ciamis.

Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan [KPP-KBB] mengungkapkan, pernyataan Bupati Iing merupakan sesuatu yang berbahaya dan dapat berimpilikasi terhadap praktik penyebaran kebencian dan terintimidasinya minoritas Ahmadiyah di wilayah itu.

“Pernyataan Bupati Ciamis bukanlah solusi dari konflik yang ada. Justru sebaliknya akan menyuburkan konflik yang sedang terjadi. Pernyataan Bupati Ciamis tersebut, sekali lagi, dapat menyulut aksi yang lebih luas dari kelompok intoleran. Kelompok intoleran merasa mendapat amunisi,” kata Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan, dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Selasa (24/6/2014).

Koalisi menilai, sebagai pelayan masyarakat, Bupati Iing mestinya bersikap dan menunjukkan keseriusannya dalam melindungi warganya yang menghadapi tekanan atau bahaya dari kelompok lain.

Ia harus mampu memberikan jaminan dan perlindungan tiap warganya untuk menjalankan agama atau kepercayaannya masing-masing, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945.

Karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan mendesak Bupati Ciamis Iing Syam Arifin menghentikan praktik penyebaran kebencian melalui pernyataan-pernyataan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama, dan memperuncing konflik.

Selain itu, Bupati Iing diharapkan menarik kembali pernyataannya itu dan meminta maaf kepada Jemaat Ahmadiyah. Di sisi lain, Kepolisian Resor maupun Sektor Ciamis juga diminta terus meningkatkan fungsi perlindungan dan pengayoman terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah.

Posted in PersekusiComments (0)

Bupati Ciamis memperuncing konflik agama di Ciamis

JAMAAH muslim Ahmadiyah di Indonesia (Jemaat Ahmadiyah Indonesia; JAI) terus mendapat tekanan. Kali ini menimpa jamaahnya di Ciamis, Jawa Barat.

Tekanan bukan hanya datang dari massa intoleran, namun juga dari pejabat pemerintah yang mestinya memberikan perlindungan kepada warganya; Bupati Ciamis.

Demikian dikutip dari siaran pers yang diterima Warta Ahmadiyah, Selasa (24/6) pagi, dari Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KPP-KBB) di Jakarta.

Senin, 23 Juni 2014, di Ciamis berlangsung pawai Ta’aruf. Pawai ini berlanjut di Tasikmalaya dan Garut.

Ta’aruf dalam bahasa Indonesia berarti perkenalan. Sekitar 300-an massa Front Pembela Islam meramaikan pawai tahunan ini.

Sangat disesalkan, bahwa dalam pawai ini selain mereka mengusung agenda penyambutan bulan Ramadhan dan deklarasi Capres, FPI juga memiliki agenda khusus, yaitu penutupan Masjid Ahmadiyah Ciamis pada awal pawai.

Agenda ketiga tidak terjadi. Setelah mendapat kabar penutupan masjid itu, jemaah Ahmadi bergegas mengajukan permohonan perlindungan ke Kepolisian Sektor Ciamis.

Beberapa polisi dari Polsek Ciamis termasuk Kapolsek berjaga di Masjid Ahmadiyah. Namun di akhir pawainya, FPI berorasi, berunjukrasa di pendopo, meneriakkan agar Masjid Ahmadiyah Ciamis disegel.

Unjukrasa disambut langsung oleh Bupati Ciamis. Dalam statmennya di depan massa FPI, Bupati Ciamis menyatakan bahwa ia secara pribadi menolak Ahmadiyah.

Ia meminta kepada FPI agar bersabar, sebab untuk melakukan penutupan masjid terdapat prosedur yang harus ditempuh.

Pernyataan Bupati Ciamis itu jelas tidak bisa dikategorikan sebagai statmen pribadi. Namun statmen yang sangat berbahaya dari seorang kepala daerah yang dapat berimplikasi terhadap praktek penyebaran kebencian dan terintimidasinya minoritas Ahmadiyah, terutama di Ciamis.

Pernyataan Bupati Ciamis bukanlah solusi dari kanflik yang ada. Justru sebaliknya akan menyuburkan konflik yang sedang terjadi.

Pernyataan Bupati Ciamis tersebut, sekali lagi, dapat menyulut aksi yang lebih luas dari kelompok intoleran.

Kelompok intoleran merasa mendapat amunisi. Sebagai pelayan masyarakat, seorang Bupati mestinya bersikap dan menunjukkan keseriusannya dalam melindungi warganya yang menghadapi tekanan atau bahaya dari kelompok lain.

Ia harus mampu memberikan jaminan dan perlindungan tiap warganya untuk menjalankan agama atau kepercayaannya masing-masing, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945.

Sebagai Kepala Daerah, Bupati juga harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU pemerintah Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU nomor 32 tahun 2004 menegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seorang kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekali lagi, pemakluman Bupati/ pejabat pemerintah melalui pernyataannya (condoning) tersebut, sangat berbahaya dan dapat merusak kerukunan antar umat beragama.

Oleh karena itu Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan [KPP-KBB] mendesak agar:

Bupati Ciamis menghentikan praktek penyebaran kebencian melalui statmen-statmen yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama, dan memperuncing konflik yang ada;

Bupati Ciamis menarik kembali statmennya dan meminta maaf kepada Jemaat Ahmadiyah atas statmennya;

Sebagai pejabat pemerintah harus melindungi semua warganya termasuk kelompok minoritas dengan tindakan, sikap, dan kebijakan yang mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia;

Kepolisian Resort maupun Sektor Ciamis terus meningkatkan fungsi perlindungan dan pengayoman terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah Ciamis;

Menteri Dalam Negeri memberikan himbauan dan teguran kepada Bupati Ciamis atas pernyataannya, dan agar tidak mengulangi praktek penyebaran kebencian, serta terus berupaya menjaga kerukunan umat beragama.


KETERANGAN:

KPP-KBB lahir dari keprihatinan bersama atas kondisi peradilan yang tidak berpihak pada korban (minoritas) pada kasus-kasus kebebasan beragama/berkeyakinan, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Dimotori oleh Elsam, sejumlah pekerja HAM dari beberapa organisasi yang selama ini secara masif mengadvokasikan kebebasan beragama/berkeyakinan, memproklamirkan diri membentuk Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan atau KPP-KBB.

KPP-KBB terdiri dari ELSAM, The Wahid Institut, SETARA Institute, LBH Makassar, LBH Banda Aceh, LBH Bandung, LBH Jakarta, LBH Surabaya, Perkumpulan 6211 Jakarta, CMARs (Center for Marginalized Communities Studies) Surabaya, AMAN Indonesia, Koalisi NGO HAM Aceh, HKBP Filadelfia Bekasi, Lembaga Studi Kemanusiaan (Lensa) NTB, YLBHU Sampang, FAHMINA Cirebon, Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komunitas Tikar Pandan Aceh, dan PELITA Cirebon.


HarapanRakyat.com

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Anggota FPI seusai menggelar orasi di halaman Setda Ciamis. (Foto: Deni Supendi/HR; HarapanRakyat.com)

Anggota FPI seusai menggelar orasi di halaman Setda Ciamis. (Foto: Deni Supendi/HR; HarapanRakyat.com)

MENJELANG Bulan Puasa Ramadhan, ratusan anggota yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Ciamis menggelar pawai (konvoi). Melalui konvoi itu, FPI menghimbau masyarakat Ciamis untuk menghormati bulan suci ramadhan.

Dalam kesempatan yang sama, FPI juga menyambangi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis. di Setda, FPI diterima secara langsung oleh Bupati dan Wabup Ciamis, serta sejumlah pejabat teras.

Saat bertemu pejabat di Setda, FPI yang dikomandani H. Wawan, meminta Pemerintah Kabupaten Ciamis membuat kebijakan yang mengatur tentang pelarangan peredaran minuman keras (miras) sepanjang bulan puasa, dan menutup warung atau rumah makan yang menyediakan makanan saat siang hari di bulan puasa.

“Kami juga meminta Pemkab memberikan larangan kepada jemaah Ahmadiyah yang masih berani menjalankan aktifitas di Ciamis,” seru Wawan. (Deni/R4/HR-Online)


Ciamis, (HarapanRakyat.com),-

Laskar FPI Kabupaten Ciamis saat menggelar aksi di Setda Ciamis. (Foto : Dian Sholeh WP/HarapanRakyat.com)

Laskar FPI Kabupaten Ciamis saat menggelar aksi di Setda Ciamis. (Foto : Dian Sholeh WP/HarapanRakyat.com)

FRONT Pembela Islam (FPI) mendesak kepada pemerintah agar seluruh bentuk kemaksiatan menjelang bulan Rmadhan. Dan agar pemerintah bisa mengeluarkan Perbup tentang minuman keras dan menutup jamaah Ahmadiyah.

Desakan FPI tersebut dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadan. Selain itu, sebagai upaya untuk menciptakan nuansa ibadah yang nyaman bagi umat muslim. Dengan begitu, umat muslim terbebas dari gangguan-gangguan yang datang dari lingkungan.

Ketua FPI Kabupaten Ciamis, Ustadz Wawan Malik Ridwan, dalam orasinya di depan kantor Pendopo, Senin (23/06), meminta Bupati Ciamis tegas dalam memberikan himbauan tentang pesantren kilat. Masalahnya banyak yang menghiraukan himbauan Bupati.

”Kami ingin Bupati Ciamis tegas, membuat aturan tentang miras, menindak warung-warung yang buka di saat bulan Ramadhan, dan menutup mesjid dan segala bentuk kegiatan Ahmadiyah,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, menjelaskan, pada prinsipnya Pemkab Ciamis menyepakati keinginan FPI. Pihaknya mengaku sudah berkumpul dengan Muspida dan membuat surat edaran dalam menghadapi bulan Ramadhan.

Soal pesantren kilat, lanjut Iing, Pemkab akan memonitor pesantren. Menurut dia, sekolah juga bisa membuat kesepakatan (MoU) dengan pesantren tentang penyelenggaraan pesantren kilat. Nanti, bisa kyainya yang datang ke sekolah atau peserta didiknya yang ke pesantren.

”Untuk urusan miras, kita harus membuat program yang panjang dan tidak bisa membuat keputusan sendiri. Dan untuk masalah Ahmadiyah, secara pribadi saya juga menolak. Namun secara aturan jabatan ada prosedur yang jelas, ada beberapa langkah, dan proses hukum yang harus ditempuh,” pungkasnya. (DSW/R4/HR-Online)

Posted in Siaran PersComments (0)

Harapan dan Doa dari pelaksanaan Jalsah Salanah Ahmadiyah Wilayah Priangan Timur 2014 di Wanasigra

HANYA semata-mata hidayah dan karunia Ilahi, pertemuan tahunan atau Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wanasigra dapat terselenggara dan berjalan lancar serta penuh berkat.

Awalnya panitia Jalsah Wilayah yang ada di JAI Wilayah Priangan Timur (Priatim) telah sepakat bahwa jalsah salanah tahun ini di Priatim akan dibagi tiga tempat pelaksanaannya. Read the full story

Posted in UncategorizedComments (0)

Indonesia’s next leader must prioritize human rights

THE minority Ahmadiyya community is prohibited from promoting their activities and teachings in many parts of Indonesia. The group has been the target of frequent attacks across the country in recent years, and there are credible reports that local government officials have sometimes allied with hard-line religious groups to threaten or harass Ahmadiyya Read the full story

Posted in Persekusi, Siaran PersComments (0)

Penutupan (baca: “himbauan MUI terhadap-“) masjid Ahmadiyah Ciamis berdampak fatal

PELARANGAN Jemaat Ahmadiyah untuk beribadah di Mesjid Nur Khilafat oleh MUI Ciamis dinilai kalangan aktivis keberagaman sebagai sikap yang inkonstitusional.

Menurut Firdaus Mubarik dari Perkumpulan 6211 pelarangan tersebut bisa berdampak fatal.

Firdaus khawatir langkah yang diambil MUI Ciamis itu bisa menjadi alasan kelompok intoleran untuk melakukan tindak kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah. Read the full story

Posted in UncategorizedComments (0)

Ahmadiyah Ciamis harapkan musyawarah damai

KENDATI Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat sudah menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan apapun di masjid Nur Khilafat, Ciamis, Jawa Barat, para anggota Jemaat Ahmadiyah tetap melakukan kegiatan shalat.

Demikian berita yang dilansir oleh UCA News pada Senin (28/4). Read the full story

Posted in UncategorizedComments (0)

Page 2 of 3123

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com