W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "GKI Yasmin"

istri_gus_dur_bela_ahmadiyah

Istri Gus Dur Bela Hak Warga Syiah dan Ahmadiyah

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 18:02 WIB

TEMPO.COJakarta – Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dari Komnas Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, mengkritik negara terlibat dalam hal penghakiman atas keyakinan. Sinta bercerita, pada 15 Januari 2008, negara membentuk Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang berwenang melakukan pengawasan terhadap keberadaan organisasi dan kelompok aliran keagamaan.

Bakorpakem pada 16 April 2008 menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari Islam. “Sejak tahun 2001 hingga akhir 2013 tercatat setidaknya 38 kebijakan daerah yang terkait dengan pelarangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat,” kata Sinta. (Baca: Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin)

Sinta juga menyesalkan kebijakan pemerintah dalam menangani pengungsi yang terkait dengan sengketa agama. “Pengungsi yang mendapat akibat intoleransi contohnya adalah Ahmadiyah dan Syiah,” kata Sinta. Ia menyatakan hal ini dalam Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama di Hotel Bidakara, Senin, 22 Desember 2014.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

[November 2014] Jaringan Advokasi Peduli Anak Peringati Hari Anak Internasional

Liputan6.com

“Anak-anak disabilitas, anak-anak korban penggusuran, anak-anak keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial, korban diskriminasi agama seperti jamaah Ahmadiyah, Syiah-Sampang, penghayat kepercayaan dan GKI Yasmin-HKBP Filadelfia serta anak-anak pengungsi.” jelasnya.

on Nov 24, 2014 at 16:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta

Jaringan Advokasi Peduli Anak memperingati Hari Anak Internasional sebagai bentuk komitmen pada kemajuan dan perlindungan hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No 36 tahun 1996 yang diselengarakan di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

“Perayaan ini dihadiri ratusan anak-anak yang berasal dari sejumlah daerah. Mereka, kami ajak untuk saling menguatkan satu sama lain, saling memberikan motivasi, bermain bersama,” kata Kordinator Perayaan Hari Anak Internasional Nia Sjarifudin, di Jakarta, ditulis Senin (24/11/2014).

Dia menjalaskan perayaan yang ke-25 ini merupakan bentuk solidaritas anak-anak yang masih menjadi korban oleh kebijakan maupun tindakan masyarakat dan negara, yang kondisinya saat ini dilupakan dan diabaikan.

Mereka merupakan anak-anak yang berasal dari beragam permasalahan, diantaranya anak yang berhadapan dengan hukum yang belum mendapatkan perlindungan maksimal atas berlakunya Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak-anak disabilitas, anak-anak korban penggusuran, anak-anak keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial, korban diskriminasi agama seperti jamaah Ahmadiyah, Syiah-Sampang, penghayat kepercayaan dan GKI Yasmin-HKBP Filadelfia serta anak-anak pengungsi.” jelasnya.

Menurut dia, mereka banyak dilupakan oleh sistem dan belum mendapatkan perlindungan maksimal agar mendapatkan hak terbaik untuk tumbuh kembangnya.

Dia menjelaskan konvensi hak anak memiliki empat prinsip, tiga di antaranya yakni prinsip non diskrimasi, prinsip yang terbaik bagi anak, prinsip atas hak hidup serta kelangsungan dan perkembangan anak.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan melalui perayaan Hari Anak Internasional ini, masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama di dalam mempromosikan perlindungan bagi hak anak yang masih banyak korban diskriminasi.

Jaringan Advokasi Peduli Anak ini terdiri dari LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia Conference on Religion and Peace, Yayasan Pulih dan Satgas Perlindungan Anak.

Posted in Kemanusiaan, Nasional, PerspektifComments (0)

[Oktober 2014] Pidato Kenegaraan Jokowi Kecewakan GUSDURian

Senin, 20 Oktober 2014 – 16:40 wib | Nurul ArifinOkezone

SURABAYA – Dalam pidato politik sebagai Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tak sekalipun memuat komitmen terkait isu sentral bangsa Indonesia yakni Toleransi, Pluralisme dan Keberagaman.

Malahan, dalam pidato perdananya mantan Walikota Solo itu berusaha mengesankan rakyat Indonesia.

“Pidato tersebut tak sekalipun memuat larikan Komitmen Jokowi terhadap jaminan kebebasan beragama. Kata Keberagaman, Pluralisme, Toleransi, Perlindungan dan Minoritas tidak muncul dalam Pidato perdananya sebagai Presiden RI. Kami khawatir, di negeri ini masih marak akan praktik intoleransi,” kata Aan Anshori, Koordinator Jaringan GUSDURian (JGD) Jawa Timur kepada Okezone, Senin (20/10/2014).

Frasa-frasa tersebut tidak muncul dala pidao sepanjang 7 menit itu. Atas hal itu, Jaringan GUSDURian Jawa Timur meminta kepada Jokowi untuk tidak memilih menteri dalam negeri, Menteri Agama dan Kapolri yang punya rekam jejak Intoleran, tidak sensitif terhadap keberagaman dan takut pada kelompok-kelompok radikal-Intoleran.

JGD menuntut kepada Jokowi untuk segera melakukan moratorium terhadap penyegelan rumah ibadah dan mengevaluasi keberadaan peraturan bersama menteri terkait pendirian rumah ibadah.

Selain itu, Presiden Jokowi perlu segera mengakhiri diskriminasi layanan publik kependudukan yang selama ini masih dialami oleh pemeluk agama/keyakinan non-mainstream (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu).

Dalam catatan JDG, setidaknya terdapat 430 Gereja diserang sejak 2004 hingga 2013. Telah terjadi lebih dari 650 tindakan intoleransi dalam 5 tahun terakhir, yang mengemukan, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih belum bisa ditempati meski keberadaan mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

“Termasuk ratusan warga Syiah Sampang hingga kini belum bisa pulang kampung, begitu juga jemaat Ahmadiyah di Transito,” katanya.

(kem)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Mendagri diminta keluarkan aturan baru terkait kaum minoritas

PANDANGAN senada juga dikemukakan perwakilan lainnya, Eva K Sundari. Menurutnya, perlu ada kebijakan baru yang dihadirkan pemerintahan saat ini. Terutama menyangkut persoalan perlakuan diskriminasi terhadap hak-hak kaum minoritas seperti yang dialami beberapa kelompok masyarakat selama ini. Antara lain GKI Yasmin, HKBP Philadelpia, penganut aliran Syiah, Ahmadiyah, Baha’i, Sunda Wiwitan dan beberapa kelompok lainnya.

JPNN.com

JAKARTA – Sejumlah perwakilan kaum minoritas di Indonesia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dapat segera mengatasi persoalan-persoalan kebangsaan yang selama ini dinilai masih sangat merugikan kaum minoritas.

Antara lain seperti kasus GKI Yasmin. Menurut salah seorang Kuasa Hukumnya, Jayadi Damanik, kasus yang muncul bukan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan gereja yang berada di Bogor tersebut. Namun lebih pada persoalan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, tidak mau menjalankan keputusan pengadilan.

“Jadi kita meminta agar hak asasi manusia benar-benar ditegakkan. Dalam kasus GKI Yasmin, pemerintahan yang baru kita harapkan dapat memastikan itu,” kata Jayadidi Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/11).

Pandangan senada juga dikemukakan perwakilan lainnya, Eva K Sundari. Menurutnya, perlu ada kebijakan baru yang dihadirkan pemerintahan saat ini. Terutama menyangkut persoalan perlakuan diskriminasi terhadap hak-hak kaum minoritas seperti yang dialami beberapa kelompok masyarakat selama ini. Antara lain GKI Yasmin, HKBP Philadelpia, penganut aliran Syiah, Ahmadiyah, Baha’i, Sunda Wiwitan dan beberapa kelompok lainnya.

“Jadi kita berharap ada kebijakan baru, sehingga persoalan dikriminasi hak-hak kaum minoritas dapat diselesaikan,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Sarifuddin, menilai otonomi daerah jangan dimanipulasi dan dilaksanakan dengan kebablasan, atau digunakan hanya sebagai ajang menindas hak-hak konstitusional.

Menanggapi permintaan-permintaan tersebut, Mendagri mengaku pihaknya akan segera melakukan rapat dengan kepala daerah terkait dan Kapolri, untuk membicarakan persoalan-persoalan yang disampaikan. Sehingga ditemukan solusi yang tepat.

“Kita akan rapat dengan kepala daerah terkait dan kapolri untuk membicarakan persoalan-persoalan ini. Perlu dipererat, diperkuat kembali forum komunikasi,” katanya.

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan para kepala daerah, untuk lebih berhati-hati dan menyusun peraturan daerah sesuai koridor hukum yang ada. Ia mengingatkan, Perda harus sesuai dengan garis kebijakan hukum nasional.

“Jadi Perda yang berkaitan dengan kelompok agama perlu diatur dengan tertib,” katanya. (gir/jpnn)

_

TribunNews.com

TribunNews.com

JAKARTAMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan teguran kepada para kepala daerah yang wilayahnya belum menjalankan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan kepada warganya.” Langkah Mendagri Soal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, KH Maman: Pluralisme Jati Diri Indonesia; TribunNews.com

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

New home minister to delve into minority issues

THE Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras) recorded 21 bylaws that had been issued by regional governments between 2005 and 2011 to disband any religious activities by members of the Ahmadiyah community, putting the Ahmadis under threat from locals and radical organizations.

The Jakarta Post

Newly appointed Home Minister Tjahjo Kumolo has said that he will scrutinize problems faced by minority groups over the past decade.

The Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) politician said that he would make an inventory of what could be categorized as minority problems.

“We will ask [for data] on what has happened in the past decade,” he said on the sidelines of the Cabinet inauguration on Monday at the Presidential Palace.

He added that he would soon summon governors, mayors and regents to hear directions regarding a plan on financial austerity from President Joko “Jokowi” Widodo.

“We will deliver messages from Bappenas [the National Development Planning Board] and the Finance Ministry so that regional heads can understand about the limitation of [the current] state budget and will be able to anticipate [conditions],” said Tjahjo, referring to soaring fuel prices that may push the Jokowi administration to relieve some subsidies to make larger fiscal room for development programs.

Tjahjo, who is currently still serving as PDI-P secretary-general, is among five PDI-P members appointed in the new Cabinet.

A career politician and lawmaker, Tjahjo has never acquired public office before. The nationalistic background of the PDI-P, however, has given hope that he will be able to reform the conservative approach of home ministers from the time of the Susilo Bambang Yudhoyono administration.

Previously, Yudhoyono preferred to give the ministerial post to former military officers or local bureaucrats, which led to violent incidents with religious minority groups.

Human rights watchdogs recorded a rising number of incidents among religious groups during Yudhoyono’s two terms.

The Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras) recorded 21 bylaws that had been issued by regional governments between 2005 and 2011 to disband any religious activities by members of the Ahmadiyah community, putting the Ahmadis under threat from locals and radical organizations.

A political analyst from the Indonesian Civilized Circle (Lima), Ray Rangkuti, suggested that Tjahjo would be more open-minded in handling sectarian conflicts compared to his predecessor Gamawan Fauzi.

“Looking at his character and his background as a [PDI-P] politician, I believe that Tjahjo will be more tolerant. He tends to go against mass organizations that often create trouble, such as the Islam Defenders Front [FPI], but he will handle those according to regulations,” Ray said.

Human rights defender Hendardi, who chairs human rights watchdog the Setara Institute, said that the first challenge for Tjahjo would be to end discrimination against minorities like the Ahmadi and Shia groups.

He was referring to the Islamic sect of the Shia community based in Sampang, East Java, whose hundreds of members remain banned from returning home after they were forcibly evicted from their villages when their homes were burned by a group of people claiming to be representatives of the majority Sunni Muslims in August 2012.

Similarly, members of the Ahmadiyah community in Ketapang, West Nusa Tenggara (NTB), have been living in a local shelter after a mob claiming to be members of the Sunni majority attacked and burned their houses eight years ago.

Adding to discrimination imposed on the country’s religious minorities, the GKI Yasmin church in Bogor, West Java, has remained sealed for more than 10 years despite a ruling by the Supreme Court, the country’s highest legal institution, stipulating its legitimacy.

“[Along with the Religious Affairs Ministry and the Law and Human Rights Ministry] Tjahjo must also revoke all laws and regulations that accommodate discrimination against the country’s religious minority groups, such as, among other things, the bans on Ahmadiyah as well as a 2006 joint ministerial decree on places of worship,” Hendardi said.

The 2006 joint ministerial decree stipulates that congregation members must secure approval from at least 60 local residents of different faiths and the government-sponsored Regional Interfaith Harmony Forum (FKUB) before establishing a house of worship.

Robert Endi Jaweng, executive director of the Regional Autonomy Watch (KPPOD), specifically called on Tjahjo to keep a close watch on the development of Aceh and Papua, two provinces are that still marred with political instability, as well as economic and security concerns.

“I was hoping that the new home minister would be someone who has experience in governing. But now, we have Tjahjo, a politician. He may face challenges in building communication with special regions, particularly Aceh and Papua, and coordinating with respective ministries to ensure that sufficient funds and the right policies are in place to propel these regions’ development,” he said. (idb)

_
Hasyim Widhiarto contributed to this article
PIC: Tjahjo Kumolo. JP

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Menag dituntut tegakkan pluralisme

“MENGINGAT sudah ada kepastian hukum serta berani membuka segel sejumlah masjid Ahmadiyah di beberapa tempat. Kemudian bisa tidak dalam satu tahun ke depan pengungsi Ahmadiyah di Lombok yang sudah 9 tahun. Juga pengungsi Syiah di Sidoarjo yang sudah 3 tahun,” kata Bonar.

Koran Jakarta

KEMBALI diangkatnya Lukman Hakim Saifuddin sebagai menteri agama (menag) membawa harapan baru kehidupan beragama di Tanah Air lebih terjamin. Dalam periode singkat, selama jadi menteri, Wakil Ketua Umum PPP itu telah menunjukkan sosok menteri yang siap berdialog dengan siapa saja. Pekerjaan terberat Lukman sebagai menag adalah memastikan pluralisme di Indonesia bisa tegak kembali dan umat beragama bisa dijamin haknya dalam beribadah sesuai keyakinan dan agamanya.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan itu di Jakarta, Minggu (26/10). Menurut Bonar, selama Lukman menjadi menag harus diakui politisi PPP itu tak seperti pendahulunya, Suryadharma Ali. Lukman membawa perubahan signifikan di Kemenag. “Bukan hanya soal penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga membuka ruang dialog dengan kelompok minoritas yang selama ini mengalami diskriminasi dan tekanan dari kelompok toleran,” kata dia.

Namun, Bonar berharap ada tindakan lebih lanjut dan nyata, tidak sekadar berdialog dan membuka ruang komunikasi, tetapi juga kebijakan serta tindakan nyata melindungi warga negara yang didiskriminasi keyakinannya. Dia pun menantang Lukman apakah berani dalam 100 hari masa kerjanya sebagai menteri bisa memastikan GKI Yasmin bisa melanjutkan pembangunan rumah ibadahnya.

“Mengingat sudah ada kepastian hukum serta berani membuka segel sejumlah masjid Ahmadiyah di beberapa tempat. Kemudian bisa tidak dalam satu tahun ke depan pengungsi Ahmadiyah di Lombok yang sudah 9 tahun. Juga pengungsi Syiah di Sidoarjo yang sudah 3 tahun,” kata Bonar.

Secara terpisah, Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, yang didapuk menjadi menteri dalam negeri (mendagri) di Kabinet Kerja menilai penunjukannya itu merupakan tanggung jawab yang diberikan oleh partai dan Presiden Jokowi. Pasca dilantik, jabatan sekjen PDIP akan dilepas. Menurutnya, Mega akan menunjuk Plt Sekjen PDIP hingga pelaksanaan kongres tahun depan. “Saya akan fokus untuk tugas-tugas pemerintahan. Ini amanah. Mudah-mudahan dengan pengalaman saya 30 tahun di DPR jadi bekal, dan saya juga pernah di komisi politik dalam negeri, juga pertahanan,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan belum belum mengetahui apa yang akan menjadi skala prioritasnya sebagai mendagri. Menurutnya hal itu menunggu arahan dari Presiden Jokowi. “Besok menunggu arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet pertama setelah pelantikan.

Sebagai Amanah

Sementara itu, menteri sosial (mensos) terpilih Khofifah Indar Parawansah mengaku akan bekerja dengan maksimal atas kepercayaan terhadap dirinya. Menurutnya, jabatan menteri merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan rakyat.

“Diberi tugas itu amanah, umur itu amanah, rizki itu amanah, dititipi jabatan itu amanah, dan masing-masing amanah ada tanggung jawab, itu dijadikan satu kesatuan,” kata Khofifah di kediamannya, Jalan Pengadegan Timur Raya, Jakarta, Minggu.

“Karena tambah amanah, saya akan bekerja semaksimal mungkin,” sambung mantan Menteri PPA dan Kepala BKKBN era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Mengenai agenda pertama yang akan dilakukan sebagai mensos, Khofifah masih meenunggu pelantikan dan sidang kabinet. “Kita akan menunggu deadline dari Presiden dan besok (Senin, 27/10) akan disampaikan pada saat rapat kabinet. Jadi, garis besar dan program-program kementerian lembaga masih akan menunggu arahan presiden, setelah itu kita diberi kewenangan untuk mem-breakgdown termasuk menyampaikan program-program apa di tiap kementerian, jadi semua menunggu setelah arahan rapat kabinet,” kata Khofifah.

Khofifah menjelaskan arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo sebelum pengumuman menteri. “Dalam briefing, tidak boleh menyampaikan program sebelum ada arahan supaya bisa terintegrasi karena masing-masing kementerian lembaga ada titik singgungnya,” tandasnya.

Hal senada juga diucapkan oleh menteri ketenagakerjaan terpilih, M Hanif Dhakiri. Dia menuturkan akan bekerja keras dalam menjalankan amanah sebagai menteri pada pemerintahan Jokowi-JK. “Alhamdulillah, ini semua adalah amanat dari Allah. Semoga kami bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan sukses,” kata Hanif.

Mengenai program yang akan dijalankan pasaca terpilih sebagai menteri, Hanif belum bisa memaparkan karena masih menunggu arahan Presiden Jokowi. (ags/har/fdl/N-1)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Komnas HAM desak Jokowi-JK selesaikan kasus pelanggaran hak berkeyakinan

Jakarta, GATRAnews- Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di negara ini. Untuk itu Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang tak terselesaikan selama era pemerintahan SBY.

Komnas HAM telah membentuk Pelapor Khusus untuk memantau upaya negara dalam memenuhi hak atas berkeyakinan dan beragama. Hasil pemantauan Pelapor Khusus menyatakan institusi negara ternyata juga punya peran dalam pelanggaran HAM dalam hal kebebasan berkeyakinan dan beragama secara langsung maupun tidak langsung.

“Pelanggaran yang dilakukan institusi negara antara lain pada kasus Syiah dan Ahmadiyah dimana hak internal mereka untuk bebas menganut agamanya telah dilanggar. Bentuk pelanggarannya, negara gagal dala melindungi mereka karena para penganut Syiah tersebut situduh sebagai penganut aliran sesar, dan dapat pengusiran secara paksa,” jelas Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/9).

Komnas HAM mencatat ada beberapa bentuk pelanggaran HAM dalam hal berkeyakinan dan beragama selama masa pemerintahan SBY yakni pengusiran Jamaah Ahmadiyah di Mataram, pengusiran jamaah Syiah di Sampang, kasus Jemaat Filadelfia di Bekasi, kasus Jemaat GKI Yasmin bogor, penggusuran Masjie di Batuplat, NTT, dan kasus pemggusiran Mushala di Denpasar.

Untuk itu Komnas HAM mendorong Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-JK untuk berkomitmen dalam pemenuhan hak atas beragama dan berkeyakinan sebagaimana dipaparkan dalam visi misinya saat kampanye. “Untuk itu kami mendesak pemerintahan selanjutnya untuk memberikan perlindungan bagi korban pengungsi Ahmadiyah si Mataram, pengungsi Syiah di Sampang, Jemaat Filadelfia di Bekasi, Jemaat GKI Yasmin bogor dan korban dari pelanggaran hak atas berkeyakinan dan beragama lainnya,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Jayadi mendesak pemerintah selanjutnya mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. “Kami menuntut pemerintah selanjutnya mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama danMenteri dalam Negeri dan mencabut SKB 3 Menteri karena kebijakan tersebut secara formal dan substansial bertentangan dengan konstitusi,” kata Jayadi.

Penulis: RVN
Editor: Nur Hidayat

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Komnas HAM ingatkan Jokowi-JK soal kebebasan beragama dan berkeyakinan

Era Baru

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) mengiatkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK untuk menuntaskan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan karena sudah menjadi persoalan yang tak kunjung diselesaikan.

“Komnas HAM berpendapat bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak individu yang tidak bisa ditunda pemenuhannya,” kata Komisioner Komnas HAM Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, M. Imdadun Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).

Ia mengatakan UUD 1945 dan beberapa peraturan perundangan di bahwahnya antara lain UU No 39 Tahun 1999 dan instrumen hukum HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia yaitu Kovenan Hak Sipil dam Politik (ICCPR) dengan UU No.12 Tahun 2005 telah memuat jaminan atas hak beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Menurut dia, Komnas HAM telah membentuk Pelapor Khusus untuk memantau upaya negara dalam pemajuan,penghormatan dan pemenuhan Hak atas Kebebasan Bergama dan Berkeyakinan di Indonesia.

Komnas HAM mencatat bahwa berdasarkan hasil pemantauan terjadi pelanggaran kebebasan beragama dan bekeyakinan dalam kategori kebebasan internal dan kebebasan eksternal. Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh institusi non-negara tetapi juga institusi negara dengan tindakan aktif serta pembiaran.

Imdadun mengatakan bahwa sejumlah rekomendasi penyelesaian maupun perlindungan hak dan kebebasan beragama, khususnya kepada kelompok minoritas telah disampaikan kepada aparat negara tetapi tidak mendapatkan respon dan tindak lanjut yang layak khususnya kepada pemerintah pada saat ini.

“Komnas HAM menilai bahwa pemerintah SBY memang tidak mempunyai komitmen dan patut dinilai gagal dalam upaya pemenuhan hak atas kebebasan berkeyakinan,” jelasnya.

Komnas HAM mencatat tentang visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih tentang komitmen atas penegakkan HAM dalam visi dan misi mereka. Atas janji Jokowi-JK, Komnas HAM mendorong presiden terpilih untuk menjawab komitmennya dalam memberikan pemenuhan hak kepada rakyat.

Berikut 5 rekomendasi Komnas HAM kepada presiden terpilih :

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, karena PBM terbukti diskriminatif.

Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat karena kebijakan itu secara substansial dan formal bertentangan dengan konstitusi.

Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Kelima, membentuk Panitia Khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan prioritas Presiden terpilih.

_
Gambar: Komisioner KOMNAS HAM M.Imdadun Rahmat saat menggelar jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: M.Asari)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Ini 5 permintaan Komnas HAM kepada Jokowi soal kebebasan beragama dan berkeyakinan

PERTAMA, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jemaah masjid di Batuplat NTT dan jemaah mushala di Denpasar, Bali.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menagih komitmen presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) atas penegakan dan perlindungan hak beragama, berkeyakinan, dan beribadah.

“Dalam visi dan misinya, presiden terpilih berkomitmen atas penegakan HAM, salah satunya perlindungan dan pemajuan atas hak beragama, berkeyakinan, dan beribadah. Namun, patut dimasukkan ke dalam program prioritas kerja nyata pada awal pemerintahan baru,” ujar Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2014), seperti dikutip Antara.

Imdadun menyampaikan, sedikitnya terdapat lima hal terkait kebebasan beragama yang patut dipertimbangkan Jokowi dalam program prioritas di kabinetnya.

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jemaah masjid di Batuplat NTT dan jemaah mushala di Denpasar, Bali.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat karena PBM itu dinilai diskriminatif.

“Pertimbangan kuantitatif dukungan warga dalam pendirian rumah ibadah pada dasarnya hanya memberikan proteksi berlebihan bagi umat mayoritas, sementara kelompok minoritas agama dilanggar,” ujar dia.

Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Keberadaan SKB itu menjadi pemicu munculnya aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di Indonesia,” kata dia.

Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Kelima, membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan prioritas presiden terpilih.

Editor: Sandro Gatra
Sumber: Antara

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Komnas HAM tagih janji Jokowi soal Ahmadiyah

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.

Harian Terbit

Jakarta, HanTer – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menagih komitmen Joko Widodo (Jokowi) atas penegakan perlindungan dan pemajuan hak beragama, berkeyakinan dan beribadah, yang tertuang dalam visi dan misi Presiden terpilih itu.

“Dalam visi dan misinya Presiden terpilih berkomitmen atas penegakkan HAM, salah satunya perlindungan dan pemajuan atas hak beragama, berkeyakinan dan beribadah, namun patut dimasukkan ke dalam program prioritas kerja nyata di awal pemerintahan baru,” ujar Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Imdadun menyampaikan sedikitnya terdapat lima hal terkait kebebasan beragama, yang patut dipertimbangkan Jokowi dalam program prioritas di kabinetnya.

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, karena PBM itu dinilai diskriminatif.

“Pertimbangan kuantitatif dukungan warga dalam pendirian rumah ibadat pada dasarnya hanya memberikan proteksi berlebihan bagi umat mayoritas, sementara kelompok minoritas agama dilanggar,” ujarnya dikutip Antara.

Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, karena kebijakan itu dinilai formal dan substansial bertentangan konstitusi. “Keberadaan SKB itu menjadi pemicu munculnya aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di Indonesia,” kata dia.

Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Kelima, membentuk Panitia Khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan prioritas Presiden terpilih.

Menurut Imdadun hak kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi persoalan yang tidak kunjung diselesaikan. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dinilainya telah gagal menegakkan kebebasan berkeyakinan.

Dia berharap Jokowi tidak mengulangi kegagalan pemerintahan Yudhoyono itu. “Pemerintahan SBY gagal menegakkan kebebasan berkeyakinan. Kami tidak ingin kegagalan ini diteruskan pemerintahan baru, sehingga kami mengusulkan dalam program 100 hari pemerintahan baru agar dimasukkan agenda ini dalam prioritasnya,” ujar dia.

Dia menekankan selama ini terdapat beberapa kasus yang menjadi perhatian nasional dan internasional, yang menunjukkan kegagalan pemerintahan SBY, seperti fakta warga Ahmadiyah di NTB dan Syiah di Sampang yang harus hidup di pengungsian.

“Dua kasus ini potret yang terang benderang bahwa pemerintah gagal menjalankan kewajibannya. Ini kami sebut gagal, karena Komnas HAM sudah berupaya maksimal berkomunikasi dengan Presiden (Yudhoyono), tapi rekomendasi kami tidak dijalankan,” tegas dia.
(Anu)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Page 2 of 3123

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com