W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "Jawa Barat"

LAPORAN AKHIR TAHUN KOMNAS HAM: Pelanggaran Kasus Kebebasan Beragama Melonjak

Nasional
Selasa, 23/12/2014 15:43

Reporter: Yohannie Linggasari, CNN Indonesia

image

GAMBAR: Ketua Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kiri) dan Ansori Sinungan (kanan) saat memaparkan hasil temuan kasus bentrokan antara oknum TNI-Polri Batam, Jakarta, Jumat (21/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jakarta, CNN Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan adanya penambahan pengaduan masyarakat terkait tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun ini. 

Apabila pada 2013 jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM berjumlah 39 berkas, pada 2014 meningkat menjadi 67 berkas.

Ada tiga kategori tema pengaduan kebebasan beragama/berkeyakinan yang dilaporkan pada 2014 ini. Pertama, tindakan penyegelan, perusakan, atau penghalangan pendirian rumah ibadah yang berjumlah 30 berkas.

Kedua, diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu sebanyak 22 berkas. Ketiga, penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah sebanyak 15 berkas. 

Dari pantauan Komnas HAM selama satu tahun terakhir, kasus-kasus terkait rumah ibadah cenderung meningkat. “Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan, atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol,” kata Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (23/12).

Komnas HAM menilai peningkatan kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah terjadi karena lemahnya penegakan hukum di lapangan. Selain itu, juga disebabkan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah. 

“Keberadaan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tidak diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Meskipun beberapa rumah ibadah sudah memenuhi ketentuan di PBM, namun rumah ibadah tetap tidak bisa didirikan,” katanya.

Komnas HAM menemukan keberadaan PBM justru membatasi kebebasan mendirikan rumah ibadah itu sendiri. PBM juga dinilai menjadi landasan pikir dan tindakan aparat negara melakukan tindakan diskriminasi dan tindakan pelanggaran HAM. 

Beberapa kasus pengabaian pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, di antaranya: pengabaian penyelesaian pembangunan Masjid Nur Musafir di Batuplat, Kupang, Nusa Tenggara Timur, pengabaian penyelesaian pembangunan gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, serta pengabaian penyelesaian pemulangan warga Ahmadiyah Lombok dari tempat pengungsian Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Selain itu, ada pula kasus pengabaian penyelesaian pembangunan musala Asyafiiyyah, Denpasar, Bali, GKI Taman Yasmin Bogor, dan pengabaian penyelesaian pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian di Surabaya, Jawa Timur.

Keberadaan kebijakan diskriminatif juga dinilai menjadi penyebab tingginya tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, yaitu Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNSP/1965 tentang Pencegahan Penyalahdayagunaan dan/atau Penodaan Agama. 

Selain itu, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008.

“Kami telah merekomendasikan untuk mengkaji ulang peraturan yang tergolong diskriminatif ini,” kata Imdadun. Sejumlah rekomendasi juga telah disampaikan Komnas HAM ke aparat negara, tetapi belum mendapatkan respons.

Posted in Persekusi, PerspektifComments (0)

istri_gus_dur_bela_ahmadiyah

Istri Gus Dur Bela Hak Warga Syiah dan Ahmadiyah

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 18:02 WIB

TEMPO.COJakarta – Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dari Komnas Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, mengkritik negara terlibat dalam hal penghakiman atas keyakinan. Sinta bercerita, pada 15 Januari 2008, negara membentuk Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang berwenang melakukan pengawasan terhadap keberadaan organisasi dan kelompok aliran keagamaan.

Bakorpakem pada 16 April 2008 menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari Islam. “Sejak tahun 2001 hingga akhir 2013 tercatat setidaknya 38 kebijakan daerah yang terkait dengan pelarangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat,” kata Sinta. (Baca: Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin)

Sinta juga menyesalkan kebijakan pemerintah dalam menangani pengungsi yang terkait dengan sengketa agama. “Pengungsi yang mendapat akibat intoleransi contohnya adalah Ahmadiyah dan Syiah,” kata Sinta. Ia menyatakan hal ini dalam Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama di Hotel Bidakara, Senin, 22 Desember 2014.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

3 hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait isu Perempuan

BeritaSatu.com

NASIONAL
Kamis, 13 November 2014 | 00:08

Jakarta – Menurut Dwi Rubiyanti Khalifah dari NGO Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, ada tiga area yang kritis yang perlu direspon cepat oleh negara terkait isu perempuan. Tiga area tersebut adalah perempuan dan fundamentalisme agama, migrasi dan perlindungan buruh migran dan perempuan minoritas.

“Antara 2009-2014, pemerintah Indonesia praktis tidak membuat kebijakan hukum yang melindungi perempuan akibat merebaknya fundamentalisme agama. Hanya ada Permenkes No. 6 Tahun 2014 yang membatalkan sunat pada perempuan No. 1636/2010,” ujar Dwi pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/11).

Namun, setelah Permenkes tersebut keluar justru banyak sekali hambatan dari sisi peraturan, diantaranya diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan atas nama syariah Islam di Aceh, pelarangan pemakaian jilbab di Bali, pemaksaan pemakaian atribut agama di sekolah publik dan pembiaran Negara terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan di Sampang, Madura dan kasus Ahmadiyah di NTB, dan Jawa Barat.

Sedangkan, terkait dengan perlindungan buruh migran, Solidaritas Perempuan mencatat sampai November 2012 penempatan buruh migran berlangsung tanpa standar dan jaminan perlindungan kerja yang buruk. Mereka kerap mengalami kekerasan, pelecehan seksual, pemerkosaan, gaji tidak dibayar, kriminalisasi, hingga ancaman hukuman mati.

“Kemudian, yang terakhir adalah perempuan minoritas, dimana kelompok yang paling rentan adalah LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender). Akibatnya mereka terjepit dalam stigma dan penghakiman sosial,” imbuh Desti Murdijana, Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan.

Menurutnya, penghakiman sosial sangat merugikan kelompok LGBT. Di beberapa daerah bahwa perempuan Lesbian banyak yang dipaksa menikah denan laki-laki agar sembuh.

“Bahkan lebih ekstrim, ada kepercayaan yang mengharuskan LGBT harus digauli secara paksa dengan lawan jenis agar kembali “normal”,” tandasnya.

Penulis: Kharina Triananda/AF

Posted in Kemanusiaan, Nasional, PerspektifComments (0)

Membedah hukum dewasa ini

Oleh Prof J.E. Sahetapy(*)
HukumOnline.com

SAYA perlu menyebut beberapa pelanggaran HAM berat agar tidak kelupaan dan semoga bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini oleh Pemerintah Jokowi-JK: 1. Kelompok Syiah terusir dari desa Karangayam, Kecamatan Omben dan desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang di Madura; 2. Kelompok Ahmadiyah terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito, Mataram, Lombok; 3. Penyegelan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat (sudah 5 tahun); 4. Izin pendirian Masjid Baluplat di NTT (3 tahun); 5. Penyegelan Gereja HKBP di Bekasi (2 tahun) di Jawa Barat (sumber Kompas 2 November 2014).

SENIN, 01 DESEMBER 2014

Harus terus dibina dan dipupuk budaya malu seperti di Jepang dan budaya rasa bersalah seperti di Eropa.

Bergen kan men zien, maar het recht kan men niet zien.
(Gunung-gunung dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat dilihat)

L.J. van Apeloorn (1954)

TIDAK dikandung maksud untuk membedah hukum secara holistik. Itu tidak mungkin dilakukan di atas kertas beberapa lembar ini. Yang dibedah hanyalah hukum pidana ; itupun dari perspektif kriminologi dan viktimologi. Pernah ditulis oleh Vrij, Guru Besar hukum pidana Belanda (tahun lupa), bahwa “De kriminologie riep het strafrecht tot de werkelijkheid” (Kriminologi menyadarkan hukum pidana akan kenyataan yang ada). Hal inipun dilakukan dalam tulisan ini dalam segenggam dari perspektif kriminologi dan viktimologi dalam konteks implementasi.

Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga runtuhnya Orde Baru yang diperjuangkan oleh para mahasiswa, dalam garis besar dalam segenggam, hukum pidana dalam implementasinya, untuk meminjam lagi ungkapan Van Apeldoorn (1954) ialah ”Wanneer wij het recht zo zien: als ordening der menselijke levensverhoudingen, dan krijgen ook de dode wetsartikelen voor ons een andere betekenis” (Apabila kami melihat hukum demikian: sebagai penataan dari hubungan kehidupan kemanusiaan, maka juga pasal-pasal mati undang-undang yang kita dapati mempunyai arti yang lain).

Tidak dikandung maksud untuk mengangkat dan membedah kembali, apalagi menggali pengalaman-pengalaman yang menyedihkan, yang merisaukan hati dan pikiran pada waktu itu, yang bukan saja memperkosa kebenaran dan keadilan, tetapi juga HAM seolah-olah di-”desavoueer” atau tidak diakui. Untuk itu bertalian dengan implementasi hukum, juga yang dilakukan di dan oleh pengadilan, pada waktu itu saya menggunakan ungkapan ”power by remote control”.

Sampai pada suatu tahap dan aras tertentu, hal itu yaitu pelanggaran HAM masih berlaku dan dengan frekuensi yang menakjubkan. Mustahil alat-alat negara dan aparat penegak hukum tidak tahu, apalagi Presiden SBY. Kalau pelanggaran HAM di Miami, Amerika Serikat direspon oleh Presiden SBY dengan wawancara di halaman istana negara demi konsumsi politik dalam negeri, maka ibarat pepatah: ”kuman di seberang lautan tampak, gajah dipelupuk mata tidak tampak”. Ini yang disebut politik pencitraan yang munafik alias mencla-mencle. Bahkan kasus HAM yang sudah ”in kracht van gewijsde” oleh Mahkamah Agung RI tidak digubris oleh SBY sebagai ”commander in chief RI”.

Secara menyolok meskipun KPK telah membantai orang-orang terhormat di jajaran pemerintahan, di Senayan sampai di daerah-daerah luar Jawa dan disiarkan oleh semua media pers, masih belum tampak juga bahwa fenomena korupsi itu telah berakhir atau selesai. Kata orang Negeri Kincir Angin: ”voor hoe lang nog!” (masih berapa lama lagi), meskipun disadari bahwa itu baru puncak gunung es. Sudah demikian parahkah mental dan rusaknya budaya bangsa ini !? Simak berita kompas (11-11-14) : “Meski Bergaji Besar Pegawai Tetap Korupsi”. Jadi inikah ”mafia negara” atau ”negara mafia”.

Dan Presiden-Presiden setelah Soeharto lebih banyak ”mendandani” diri dan kelompoknya, belum tampak ada gebrakan yang keras dan tegas terhadap korupsi. Gus Dur mungkin sebagai Presiden perkecualian sampai melabel Senayan sebagai taman kanak-kanak, cahaya harapan kebersihan tanpa korupsi di ufuk timur belum tampak terbit juga. Kemudian muncul pahlawan dengan sejumlah janji dalam bakul politik pencitraan. Sayang, sampai pada ”de laatste stuiptrekken” alias ”nafas terakhir” sehingga muncul dua kubu politik seperti tidak kenal alias lupa pada ”Weltanschauung” Pancasila, SBY seperti terus keliru bermain kartu as politiknya. Dalam jagad media sosial muncul plesetan SBY yaitu antara lain ”Shamed By You”. Apakah ini sebagai ”Blunder sepuluh syarat keramat” (Gatra 2-8 Oktober 2014), entahlah!

Setelah Orde Baru tumbang, HAM seperti terus diperkosa, dan meskipun dipajang politik pencitraan yang mencla-mencle oleh SBY, saya perlu menyebut beberapa pelanggaran HAM berat agar tidak kelupaan dan semoga bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini oleh Pemerintah Jokowi-JK:

  1. Kelompok Syiah terusir dari desa Karangayam, Kecamatan Omben dan desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang di Madura.
  2. Kelompok Ahmadiyah terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito, Mataram, Lombok.
  3. Penyegelan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat (sudah 5 tahun).
  4. Izin pendirian Masjid Baluplat di NTT (3 tahun).
  5. Penyegelan Gereja HKBP di Bekasi (2 tahun) di Jawa Barat (sumber Kompas 2 November 2014).

Tidak perlu ditanya data masa lampau. Aparat Sipil (Polisi) dan terutama militer tidak bisa begitu saja cuci tangan. Simak “konflik” yang oleh rakyat dirasakan terutama di Indonesia Timur khusus di Maluku seolah-olah direkayasa oleh dan dari Pusat.

Setelah Reformasi menjebol Orde Baru, diperkirakan akan ada “trace” baru. Ternyata pemain-pemain lama muncul kembali dengan topeng-topeng baru. Sebagian besar dari mereka adalah Sengkuni-Sengkuni lama dan ada pula yang baru, baik di kalangan pemerintahan maupun dan terutama di Senayan. Mereka bergaya dan ”ribut” dan seperti lupa ungkapan kolonial bahwa ”de pot verwijt de ketel” alias pantat belanga menuduh atau mengkritisi pantat wajan, padahal dua-dua sama hitamnya. Hal itu secara ”mutatis mutandis” terulang kembali di akhir pemilu yang baru lalu. Senayan seolah-olah menciptakan dua Blok. Sejarah seperti terulang!

Dunia kepolisian meskipun di bawah otoritas RI 1 dan Kejaksaan ”idem dito”, dua-dua sama payah dalam rangka memberantas dan mengadili korupsi. Saya lalu teringat kasus ”cicak lawan buaya”. Istilah deponering masih dipakai, padahal di Belanda sudah lama mengganti dengan istilah seponering. Kepolisian seperti sulit menyelesaikan kasus perut buncit yang kaya raya. Banyak ceritera yang tidak sedap tentang kejaksaan, dulu dan sejak kematian Jaksa Agung Lopa. Baik saja tidak cukup. Jaksa Agung harus berani. Kenakalan jaksa makin merisaukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Komisi Kejaksaan. Selama 2013 terdapat 168 jaksa yang melanggar kode etik dan 18 jaksa dihukum berat dengan 5 orang dipecat. (Kompas 06-11-14).

Dalam berbagai dilema konstelasi pada waktu itu, muncul gagasan untuk menciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mengalami perubahan undang-undang, ternyata KPK bisa menggebrak dengan segala kelemahan ”inhaerensi” yang ada padanya, meskipun ia seperti disabot dari dan di Senayan, juga pernah oleh pihak kepolisian. Beberapa akademisi murahan seperti ikut membantu dan menentang secara terselubung KPK, dan Menteri Hukum dan HAM seperti tidak mau membela ”lex specialis derogat legi generali” dengan alasan murahan bahwa RUU yang sudah diajukan pantang dicabut kembali. (cf. Tempo 02-03-14). Memang benar ungkapan kolonial : ”Zo heer, zo knecht”. Arti bebas : ”seperti majikannya yang mudah obral janji”. Teringat saya pada ”Blunder Sepuluh Syarat Keramat” (Gatra 2-8 Oktober 2014. Belum lagi soal ”Napi korupsi bebas berkeliaran” (Kompas 30-10-14)

Sepanjang saya telusuri bahan bacaan bertalian dengan korupsi, sangatlah menarik untuk dicatat ”para pejabat negara terkorup”. Menurut Advokat Indonesia News thn X, edisi 6, 2013, ada 19 orang : 1. Pejabat Kemenpora. 2. Mantan Kakorlantas Polri. 3. Mantan pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. 4. Pejabat Kementerian Kehutanan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut. 5. Mantan Kabareskim Polri. 6 Mantan Pegawai Dirjen Pajak. 7. Mantan Bupati Buol. 8. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia. 9. Mantan Gubernur Sumatera Utara. 10. Mantan Gubernur Bengkulu. 11. Mantan Gubernur Maluku Utara. 12. Mantan Walikota Bekasi. 13. Mantan Wakil Walikota Cirebon. 14. Mantan Bupati Subang. 15. Mantan Bupati Lampung Timur. 16. Mantan Gubernur BI. 17. Mantan Menteri Kelautan. 18. Mantan Walikota Salatiga. 19. Mantan Gubernur Bank Indonesia. Quo Vadis RI kita ini !?

Bayangkan 309 Kepala Daerah terjerat korupsi (MI, 9 Okt 2013). Keputusan hukum ternyata bisa dibeli. Di Jkt 83,8% percaya ; 69,2% di Jayapura percaya (Kompas 10 Okt 2005). 60.000 dosen tidak layak (Seputar Ind, 4 Sept 2008). Plagiat marak di kalangan dosen (Jawa Pos, 3 Okt 2013). Produksi 1.600 ijasah palsu (JP 14 Juni 2012). Kiyai mesum setubuhi 2 santriwati dan cabuli 5 korban (JP 20 Febr 2014). Siswi SMP di sekolah di Jkt Pusat diperkosa, lalu direkam 6 teman sekolah di depan siswi-siswi lain (JP 18 Okt 2013). Belum lagi tentang kasus Bank Century dan lain-lain yang belum sempat dicatat. Sekali lagi : Quo Vadis bangsa dan negara kita !

Saya ingin mengakhiri tulisan pendek ini dengan pengamatan saya bahwa Indonesia dewasa ini dalam keadaan anomie (Durkheim 1952 dan Merton 1957). Namun, tanpa lupa akan peringatan Adolph Quetelet (1835) bahwa ”Societies have the criminals they deserve”. Pemerintah sekarang ini harus memperkuat KPK dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, meskipun itu menyangkut (para) pejabat (ter) tinggi di masa lampau.

Sementara itu harus terus dibina dan dipupuk budaya malu seperti di Jepang dan budaya rasa bersalah seperti di Eropa. Mulailah menanam hal itu di taman kanak-kanak dan terus dipelihara di Sekolah Dasar. Kalau dimulai dari Sekolah Menengah, apalagi di Perguruan Tinggi, maka hal itu sudah terlambat. Ungkapan kolonial: “Men kan geen ijzer met handen breken” (Orang tidak bisa patah besi dengan tangan). Itu berarti: besi harus terus dipanasi, baru bisa dibengkokkan. Agama sejak kecil cukup dididik di rumah. Di sekolah, terutama di Sekolah Dasar ditanam mata pelajaran Budi Pekerti. Jangan lupa: “sehari selembar benang, lama-lama menjadi sehelai kain”.

_
(*) Ketua Komisi Hukum Nasional

(**) Tulisan ini disajikan untuk acara Dialog Hukum KHN-PSHK-ILUNI FHUI-Hukumonline “Pekerjaan Rumah Sektor Hukum Pemerintahan Jokowi-JK”, 19 November 2014.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Banyak orang Indonesia selalu Jumatan di Makkah

Kedaulatan Rakyat Online

Hal tersebut disampaikan saat dialog dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Institute of Souhteast Asian Islam (ISAIS) di ruang pertemuan Rektorat UIN Sunan Kalijaga, Kamis (27/11/2014). FGD dan Studi Ekskursi ini mengangkat tema “Mengkaji Jemaat Ahmadiyah dalam Perspektif Aqidah, Syariat dan Kebangsaan”.

Danar Widiyanto | Kamis, 27 November 2014 | 14:50 WIB

YOGYA (KRjogja.com) – Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Dr Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak orang Indonesia yang selalu Jumatan di Masjidil Haram Makkah. Hanya saja kenyataan ini banyak yang tidak mengetahui, atau bahkan kalau diceritakan tidak mempercayai.

“Ini menyangkut pengalaman spiritual seseorang. Bagi orang tertentu, selalu Jumatan di Makkah merupakan hal biasa. Ini realitasnya masih ada. Namun bagi orang lain tidak bisa memahami atau mempercayai karena pengalaman spiritualnya tidak sampai,” kata Iskandar Zulkarnain.

Hal tersebut disampaikan saat dialog dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Institute of Souhteast Asian Islam (ISAIS) di ruang pertemuan Rektorat UIN Sunan Kalijaga, Kamis (27/11/2014). FGD dan Studi Ekskursi ini mengangkat tema “Mengkaji Jemaat Ahmadiyah dalam Perspektif Aqidah, Syariat dan Kebangsaan”.

Dijelaskan, tingkatan spiritual setiap orang berbeda-beda. Dengan begitu, pengalaman spiritualnya juga berbeda. Menurut Prof Iskandar, dalam konteks ini bisa saja seseorang mengatakan sudah bertemu dengan Nabi.

“Seperti halnya kalau ada orang Jawa Barat secara khusus datang ke Jombang hanya sekedar untuk mengambil segenggam tanah dari pusara makam Gus Dur. Mungkin orang ini punya pengalaman spiritual khusus dengan Gus Dur. Bahkan mungkin biaya perjalanan dari Jawa Barat ke Jombang juga uang pinjaman,” katanya. (Fie)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Agama sebagai permainan politik: meningkatnya intoleransi di Indonesia

Open Democracy

AHMAD SUEADY
1 December 2014

Intolerasi agama di Indonesia yang meningkat berasal dari suatu pakta politik antara mantan presiden, Bambang Yudhoyono, dan kelompok Muslim dengan tingkat toleransi rendah di negara itu. Presiden yang baru, Joko Widodo, harus menghentikan kekerasan itu sebelum terlambat. Sebuah kontribusi untuk debat openGlobalRights, Agama dan Hak Asasi Manusia.

ENGLISH

Di Indonesia, intoleransi agama oleh sebagian Muslim Sunni telah meningkat. Populasi dari negara berpenduduk 250 juta orang, sekitar 87% Muslim, dengan Muslim Sunni sekitar 99% dari populasi itu. Muslim Syi’ah sekitar 0,5% dari seluruh Muslim Indonesia, dengan Ahmadiyah sekitar 0,2%. Hingga satu dekade yang lalu, hanya ada sangat sedikit ketegangan agama antara kelompok-kelompok ini, tapi sekarang, elemen-elemen di dalam mayoritas Sunni menjadi semakin antitesis terhadap minoritas agama.

Masalah agama di Indonesia adalah bagian dari tren regional yang lebih luas. Di wilayah di dekatnya, Brunei, pemerintah telah melarang sedikitnya delapan sekolah bagus dan agama yang “menyimpang” karena mengajarkan mata pelajaran agama non-Islam. Hampir sama, Malaysia telah melarang 56 interpretasi Islam yang “menyimpang”, termasuk Ahmadiyah, Islamailiah, Syi’ah, dan Bahai. Di Myanmar, pemerintah terlibat terhadap pelarangan Muslim Rohingya karena tekanan para pemimpin agama Buddha.

Menurut akademisi Amerika Jeremy Menchik, intolerasi agama di Indonesia selama dekade terakhir berasal dari meningkatnya “nasionalisme yang saleh” yang berfokus pada “komunitas bayangan yang terikat oleh teisme umum, ortodoks dan dimobilisasikan negara.” Menchik mungkin benar, tapi nasionalisme yang saleh tidak otomatis membawa pada kekerasan. Di Malaysia, contohnya, pengadilan Syariat tingkat negara dapat memerintahkan individu yang ingin berpindah dari agama Islam, atau mereka yang menjadi pengikut kelompok terlarang, untuk masuk ke pusat rehabilitasi agama. Namun demikian, pemerintah juga melarang penggunaan kekerasan terhadap para anggota aliran kepercayaan ini, dan menghukum dengan keras para penyerang.

Mengapa intoleransi agama dan tindakan main hakim sendiri meningkat di Indonesia?

Pertama, meningkatnya kekerasan dapat dengan kuat dikaitkan dengan tindakan dari mantan Presiden Indonesia, Bambang Yudhoyono, purnawirawan jenderal yang memerintah negara ini dari tahun 2004 hingga 20 Oktober 2014.

Pada tahun 2005, Yudhoyono memulai masalah agama di negara ini dengan mendeklarasikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah kelompok agama Sunni yang konservatif, adalah satu-satunya yang berwenang menginterpretasikan Islam, dan mengikrarkan pemerintahannya terbuka pada fatwa-fatwa mereka.

Intoleransi menjadi dilembagakan pada tingkat yang meng-khawatirkan, hak asasi manusia dari minoritas agama berada dalam ancaman, dan organisasi hak asasi manusia berjuang untuk melakukan pekerjaan mereka tanpa dapat memberikan perlindungan.

MUI tidak membuang waktu. Dengan serta-merta mereka mendeklarasikan Ahmadiyah sebagai “kelompok sesat”, dan bertindak melawan “pluralisme, liberalism, dan sekularisme”. Muslim Ahmadi memercayai enam rukun iman yang sama seperti Muslim Sunni, dengan perbedaan utama yaitu bahwa pengikut Ahmadi percaya bahwa kenabian monoteistik masih berlangsung (Sunni memercayai bahwa Muhammad adalah nabi terakhir yang dikirim oleh Tuhan). Dengan secara resmi Ahmadi ditetapkan sebagai sesat, contoh-contoh pidato kebencian dan kekerasan terhadap Muslim Ahmadi meningkat dengan cepat. Intoleransi menjadi dilembagakan pada tingkat yang mengkhawatirkan, hak asasi manusia dari minoritas agama berada dalam ancaman, dan organisasi hak asasi manusia berjuang untuk melakukan pekerjaan mereka tanpa dapat memberikan perlindungan.

Kemudian, di tahun 2008, situasi memburuk ketika tiga menteri—Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supanji—menerbitkan dekrit yang mengizinkan melarang ekspresi di depan publik secara mutlak kepada Muslim Ahmadi atas kepercayaan dan praktik agama mereka. Di tahun 2011, pemerintah Jawa Timur dan Jawa Barat (yang terakhir adalah provinsi dengan penduduk terpadat di Indonesia) menggunakan dekrit ini untuk langsung melarang eksistensi dan kegiatan Ahmadiyah. Sekarang, 25 dari pemerintahan daerah di negara ini melarang eksistensi kelompok sekte atau kepercayaan, dan sebagian besar pembatasan ini ditujukan kepada Ahmadiyah.

Selain itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, militan Sunni menggunakan kekerasan terhadap Muslim Syi’ah, sebagian berdasarkan pada dekrit tahun 2012 yang diterbitkan oleh Majelis Ulama di Jawa Timur yang mendeklarasikan “penghujatan” ajaran Syi’ah. Pemerintah tidak melakukan apa-apa untuk menghentikan tindakan ini.

Aliansi mantan presiden Yudhoyono dengan MUI berasal dari perhitungan politik internal. Pencalonannya sebagai presiden ditolak oleh aktivis pro-demokrasi dan kelompok Muslim toleran, banyak dari mereka berkata bahwa latar belakang militer dan kurangnya rekam jejak demokrasi membuatnya tidak sesuai untuk pekerjaan ini. Yudhoyono dan sekutu politiknya lalu mendekati kelompok agama konservatif, termasuk MUI, dan meminta dukungan politik mereka. Sebagai balasan, Yudhoyono menjanjikan untuk memperlakukan doktrin MUI sebagai kebijakan.

Beberapa penasihat mantan presiden yang paling dipercaya adalah Muslim Sunni konservatif, termasuk Sudi Silalahi, diangkat sebagai sekretaris kabinet dan kemudian sekretaris negara. Silalahi dilaporkan sebagai salah satu jenderal yang mendukung militan jihad yang berangkat ke Ambon di tahun 1999 untuk menyerang ribuan Kristen Indonesia. Untuk mengatakan tidak terekam jejak pelanggaran HAM-nya sungguh meremehkan.

Diskriminasi pemerintahan Yudhoyono terhadap Ahmadiyah didorong oleh peran Ma’ruf Amin, ketua MUI, dan anggota lembaga penasihat kepresidenan (Wantimpres) bidang hubungan antar-agama. Kekuasaan Amin tumbuh dengan cepat selama kepemimpinan Yudhoyono, dan ia mampu mentransformasikan ide-ide intolerannya menjadi kebijakan negara.

Akhirnya, mantan presiden itu mengangkat tokoh Muslim konservatif untuk menjalankan kementerian agama, mengubah departemen yang dulunya toleran menjadi departemen yang curiga kepada minoritas agama non-Sunni. Juga mengangkat Gamawan fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri yang dikehatui sangat konservtaif.

Sekarang ini, banyak yang berharap bahwa presidan baru Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, akan membawa pemerintahan ke arah yang berbeda. Widodo, yang menurut para pemilihnya adalah politisi yang “bersih”, melakukan kampanye yang menjanjikan revolusi “mental” dengan perubahan yang menentukan dari kesewenang-wenangan dan intoleransi negara di masa lalu.

Untuk memastikan hal ini terwujud, pertama, Widodo harus menetapkan bahwa tidak seorang pun, gerakan, atau organisasi dapat menjadi satu-satunya yang berwenang menginterpretasikan agama, termasuk MUI. Berikutnya, ia harus menjamin bahwa doktrin agama tidak lagi digunakan sebagai justifikasi bagi perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Jaminan ini perlu memasukkan revisi dari UU No. 1/PNS/1965, yang dengan eksplisit melarang “interpretasi yang menyimpang” dari ajaran agama dan mandat pembubaran organisasi yang menerapkan ajaran yang menyimpang. Akhirnya, Widodo harus menunjukkan komitmen yang jelas dari pemerintahannya untuk memberikan layanan yang sama, dan menjamin kebebasan beragama, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Semua menteri dan penasihat seniornya harus dievaluasi pandangan dan rekam jejak agamanya, untuk mengeliminasi mereka yang memiliki catatan intoleransi.

Akhirnya, Widodo harus memperkuat pelaksanaan hukum, dan menghukum siapa pun yang menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri untuk alasan apa pun, termasuk alasan agama.

Jika Widodo tidak segera melakukan hal ini, Indonesia menghadapi risiko jatuh ke jalan yang berbahaya dan semakin parah.

_
About the author

Ahmad Sueady adalah Direktur Lembaga Islam Asia Tenggara (Institute of the Southeast Asian Islam) di Universitas Islam Negeri (UIN), Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Mengolok-olok agama minoritas

Polemik kolom agama di KTP

Oleh Teuku Kemal Fasya

Satu Islam – Fenomena kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata menjadi isu liar di tingkat publik termasuk di media sosial. Perkara ini telah “digoreng” sedemikian rupa, sehingga jauh dari fakta, terhuyung-huyung menjadi penyesatan informasi. Gerakan opini itu ingin mengesankan pemerintahan Jokowi – JK menisbikan keberadaan agama-agama di Indonesia dan membuka peluang pembenaran aliran “sesat”.

Tak kurang, wakil ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara secara sentimentil. Menurutnya bahaya jika kolom agama dikosongkan di dalam KTP, karena akan meniru model Barat yang tidak memerlukan identitas keagamaan. Bahkan, ketua DPD RI, Irman Gusman pun menyatakan ketidaksetujuannya karena alasan Indonesia bukan negara sekuler.

Pernyataan pejabat negara itu tidak memberikan ruang negosiasi opini yang bersifat klarifikatif, malah menambah distorsi dan kegamangan bagi publik. Padahal permasalahan ini harus didekati sebagai pendalaman atas masalah agama-agama di Indonesia yang masih terjebak logika “Orde Baru” yang gagal memahami pluralitas agama.

Jokes Sakartis

Akibat yang timbul dari politisasi isu itu malah mengarah kepada olok-olok atas kebijakan ini. Opsi untuk boleh tidak mencantumkan kolom di dalam KTP dianggap sebagai kebijakan “lebay” pemerintahan Jokowi.

Kini di media sosial muncul pelbagai jokes tentang itu. Ada status di facebook yang membuat metafora seseorang yang meninggal dan tidak dikenal agamanya di KTP cukup dilempar saja jenazahnya ke kolam ikan lele, karena tidak bisa disalatkan, dikremasi, atau disemayamkan. Yang cukup miris, seorang dosen hukum dan juga dikenal aktivis HAM membuat status bahwa masa depan Indonesia tanpa diskriminasi harus ditunjukkan dengan kebijakan, tidak saja menghapus kolom agama, tapi juga menghapus semua informasi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, dsb.

Tentu jokes atau humor seperti seperti ini tidak pada tempatnya. Aksi olok-olok seperti itu membuka ruang bagi kelompok intoleran untuk semakin bergembira dan terhibur. Teringat kembali kajian Sigmund Freud tentang jokes. Dalam Jokes and Their Relation to The Unconscious Freud memerlihatan hubungan “mimpi” atau pikiran seseorang di masa lalu dengan realitas yang dialami sekarang. Jokes menjadi penanda tekanan psikologis sehingga perlu melakukan “pelepasan”. Seseorang yang melakukan jokes sakartis sebenarnya sedang membuka alam ketidaksadarannya (an agency of the unconscious) untuk terlibat dengan wacana subjektif yang didasarkan kepada kesadaran palsu tentang dirinya sendiri atas orang lain (Bruce Fink, The Lacanian Subject: Between Language and Jouissance, 1995 : 42).

Sesungguhnya tidak ada seseorang yang terpelajar atau politikus yang sudi dianggap pelopor diskriminasi atau promotor sektarianisme. Namun olok-olok atau candaan sakartis sesungguhnya membuka pintu kejiwaan seseorang terkait pengelolaan aspek Id atau instingtual yang tidak stabil, kemungkinan pengalamannya di masa kecil atau pengelolaan pendidikan yang buruk. Seseorang bisa dilihat latar depan psikologinya (Super Ego) dengan mengecek candaannya atas sebuah fenomena sosial.

Kekanak-kanakan

Sesungguhnya tak ada ruang untuk mencandai fenomena ini. Secara sosio-antropologis agama di Indonesia bukanlah “lima tambah satu”, tapi puluhan bahkan ratusan. Banyak awam berpikir kebijakan ini hanya membuka kepada hadirnya agama baru, padahal faktanya tidak. Agama-agama itu bahkan lebih tua sejarahnya di Indonesia dibandingkan agama-agama resmi.

Keputusan pemerintahan Abdurrahman Wahid yang mengeluarkan Keppres No. 6 tahun 2000 tentang Agama dan menjadi peluang untuk melegalisasi Konghucu sebagai agama harus dilihat sebagai pergulatan tentang status-status agama di Indonesia. Itu adalah diskursus yang belum selesai.

Meskipun enam agama resmi secara statistik sudah memenuhi persentase 99 persen umat beragama di Indonesia, ada satu persen lagi yang masih belum diakui. Bagaimana nasib Pelbegu dan Parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat dan Banten, Islam Wetu Telu di Lombok, Kaharingan di Kalimantan, Tonaas Walian di Sulawesi Utara, Naurus di Maluku? Bagaimana dengan eksistensi Ahmadiyah, Syiah, Sikh di Indonesia? Protestan sendiri bukan entitas tunggal. Ada 300 denominasi yang kini telah terdaftar di Kementerian Agama.

Bagaimana dengan agama Yahudi? Banyak orang tak mau membuka wacana tentang Yahudi ini (padahal juga agama samawi seperti Islam dan Kristen) terkait sakit hati sosial-teologis karena perlakuan Israel terhadap Palestina. Namun kita lupa bahwa secara historis ada jejak-jejak agama Yahudi di dalam masyarakat, yang sejalan dengan sejarah kolonialisme Eropa di Nusantara. Menyamakan Yahudi dengan Zionis Israel juga bagian dari stereotip yang perlu diperbaiki. Ketidaktahuan melahirkan persangkaan.

Secara hukum, kebijakan ini hanya menjalankan amar konstitusional. Kebijakan tersebut telah tercantum pada pasal 64 ayat (5) UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”

Undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi penyempurnaan UU sebelumnya (UU No. 23 tahun 2006) yang juga mencantumkan opsi bagi agama non enam untuk boleh mengosongkan kolom agama di KTP. Jika selama ini banyak dalil yang bermunculan sesungguhnya tidak berangkat dari nalar konstitusional. Salah satu bola liar diakibatkan pemerintahan SBY yang melahirkan UU itu tak jua menjalankan di masa pemerintahannya.

Secara empiris, tidak mencantumkan status agama bukan semata kebijakan negara-negara sekuler-Barat, tapi berlaku di negara Islam atau negara mayoritas Islam. Selain Singapore yang tidak berkepentingan status agama warganya, Malaysia, Brunei Darussalam, Qatar, Turki, Tunisia, Pakistan, dan banyak Timur-tengah lainnya juga tidak mensyaratkan agama dicantumkan eksplisit di KTP. Di antara sedikit negara yang masih memberlakukan kolom agama di KTP adalah Israel dan Saudi Arabia. Tentu karena pengaruh zionistis dan wahabiyan di kedua negara itu sehingga kepentingan mengontrol penduduk secara keras terkait agamanya menjadi penting.

Jika pertimbangannya adalah agama yang banyak itu hanya satu persen dari total penduduk beragama resmi, karenanya tak perlu hirau dengan itu, maka penting dipertanyakan status keagamaannya. Dalam Islam kelompok itu disebut musthad’afin – kelompok yang dilemahkan secara politik, ekonomi, kultural. Mengabaikan kelompok musthad’afin sama saja merendahkan Islam dan menunjukkan keagamaan puritan yang diakui itu tak lebih dari Islam KTP!

Penulis adalah Antropolog. Anggota Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI)

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Ahmadiyah Kota Banjar menggunakan kembali aset masjid dan rumahnya

PENGURUS Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di cabang Kota Banjar, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 17 November 2014 mengeluarkan surat pemberitahuan kepada walikota Banjar tentang penggunaan Masjid Al-Istiqamah dan rumah tinggal milik JAI di Kota Banjar.

Surat yang bernomorkan “03/JAIBJR/17/11/2014″ ditandatangani Ahmad Yunus selaku Ketua dan Maulana Mukhlis Ahmad yang merupakan muballigh setempat di cabang Kota Banjar tersebut.

Isi surat yang berlampirkan tiga eksemplar berkas itu adalah sebagai berikut:

“Kepada Yth.
Walikota Banjar
di Banjar

“Perihal: Pemberitahuan Penggunaan Masjid Al-Istiqamah dan Rumah Tinggal Milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar

“Lampiran: Tiga Exemplar/Berkas

“Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu!

“Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan hidayah dan ridla-Nya kepada Ibu Walikota dalam menjalankan tugas Bangsa dan Negara. Amien!

“Pemerintah Kota Banjar, melalui Surat Kepusan Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, telah menyatakan: membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar beraktifitas di Masjid al-Istiqamah, dan menetapkan: Masjid al-Istiqamah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar status quo. Surat di tetapkan di Banjar pada tanggal 21 September 2011, ditandatangani, Herman Sutrisno, Walikota Banjar. (Copy Surat Keputusan Walikota Banjar terlampir – lampiran I).

“Menyusul Surat Kepusan tersebut, Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar melalui surat Nomor 08/TP-JAI/IX/2011, tanggal 26 September 2011, menyampaikan pemberitahuan bahwa aktifitas Ahmadiyah Kota Banjar telah dibekukan, dan oleh karena itu seluruh bangunan yang dijadikan sekretariat Ahmadiyah harus dikosongkan/tidak ditempati karena akan dilakukan penyegelan oleh aparat keamanan pada hari Kamis, tanggal 29 September 2011, waktu pukul: 09.00.

“Surat ditandatangani oleh Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar. (Copy surat tim penanganan JAI Kota Banjar terlampir – lampiran II)

“Kamis, tanggal 29 September 2011, pukul: 09.00, sesuai dengan surat pemberitahuan sebelumnya, Masjid al-Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Majsid/Mubaligh di tutup aparat keamanan, bahkan pintu masuk ke bagian belakang di las. Tragis dan ironis, di negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, Tuhan dibelenggu, dan Maulana Mustaqim, (Imam Masjid/Mubaligh), WNI asli, terpaksa harus keluar rumah, cari kontrakan. Subhanallah. Inna lilaahi wa inna ilaihi raaji’uun.

“Mengingat dan menimbang:

“1. Pasal 28 E UUD 1945: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“2. Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“3. SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, tidak melarang Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, juga tidak melarang warga Jemaat Ahmadiyah beribadah di Masjid dan menempati rumah tinggalnya.

“4. Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pun mengakui: Negara tidak Melarang Ahmadiyah, tapi negara mengatur”.

“5. Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 juga tidak melarang Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, juga tidak melarang warga Jemaat Ahmadiyah beribadah di Masjid dan menempati rumah tinggalnya.

“6. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi legal formal berbadan hukum, dengan SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953. Artinya, Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi yang mempunyai hak untuk hidup diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“7. Warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah warga Negara Republik Indonesia. WNI asli putra kandung ibu pertiwi Indonesia.

“Maka, dengan ini kami beritahukan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar akan menggunakan kembali aset milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar berupa rumah dan Masjid al-Istiqamah yang terletak di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

“Kami yakin, dengan semangat Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan semangat kerja, kerja, dan kerja dari Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan semangat Indonesia hebat, dan dengan semangat perubahan menuju Indonesia yang lebih baik, Pemerintah Kota Banjar tidak akan keberatan jika kami menggunakan kembali aset milik kami Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar.

“Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan sebuah makalah, berjudul: Indonesia Negara Pancasila Rumah Yang Aman Bagi Semua Pemeluka Agama dan Aliran Agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu – NU, Muhammadiyah, Ahmadiyah, Syi’ah, dll). (lampiran III).

“Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, mohon menjadi maklum dan mengetahui adanya. Terimakasih.

“Banjar, 17 Nopember 2014/24 Shafar 1436 H

“Wassalam, dan hormat:
“Ttd Ahmad Yunus, Ketua
“Ttd Mln. Mukhlis Ahmad, Mubaligh

“[1] Februari 2012, dan Kliping Warta Jateng, edisi Kamis, 16 Februari 2012, dalam makalah: Indonesia Negara Pancasila Rumah Yang Aman Bagi Semua … Lihat, Kliping inilah.com, edisi Rabu, 15

“Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan)
2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI (sebagai laporan)
3. Yth. Menteri Agama RI (sebagai laporan)
4. Yth. Jaksa Agung RI (sebagai laporan)
5. Yth. Kapolri
6. Yth. Panglima TNI
7. Yth. Ketua KOMNAS HAM RI (sebagai laporan)
8. Yth. Ketua Ombudsman RI (sebagai laporan)
9. Yth. Gubernur Jawa Barat
10. Yth. Kapolda Jawa Barat
11. Yth. Pangdam III/Siliwangi
12. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar
13. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Jabar
14. Yth. Kapolresta Banjar
15. Yth. Dandim 0613/Ciamis
16. Yth. Danyon 323/Kota Banjar
17. Yth. Kajari Kota Banjar
18. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar
19. Yth. Kepala Satpol PP Kota Banjar
20. Yth. Ketua MUI Kota Banjar
21. Yth. Camat Pataruman
22. Yth. Kapolsek Pataruman
23. Yth. Danramil Pataruman
24. Yth. Kepala KUA Pataruman
25. Yth. Lurah Hegarsari, Kec. Pataruman
26. Yth. Ketua RW/RT Tanjungsukur
27. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia
28. Yth. Amir Wilayah Jawa Barat Jemaat Ahmadiyah Indonesia
29. Yth. Amir Daerah Priangan Timur Jemaat Ahmadiyah Indonesia
30. Arsip”

Press Rilis JAI Wilayah Priangan Timur | DMX | WA

Posted in Nasional, Siaran PersComments (0)

Kebebasan beragama, warisan SBY, pekerjaan rumah Jokowi

DAFTAR lain, kelompok Ahmadiyah yang sudah hampir delapan tahun terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kompas.com

KOMPAS.com – PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono telah mengakhiri pemerintahannya dan kini digantikan Presiden Joko Widodo. Bersamaan dengan itu, berbagai masalah lama diwariskan kepada pemerintahan baru, termasuk kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Bagaimana petanya?

”Kami masih mengungsi. Rencana Presiden SBY memulangkan kami sudah mentok,” kata Iklil Almilal (43), juru bicara pengungsi Syiah asal Sampang, di Rumah Susun Jemundo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/10), Iklil bercerita, dulu betapa girang perwakilan pengungsi saat diterima SBY di rumahnya di Cikeas, Bogor, Juli 2013.

Presiden berjanji memulangkan mereka ke Sampang, dan dibentuk tim rekonsiliasi yang dipimpin Rektor Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Abd A’la. ”Pak SBY bilang, insya Allah, bapak-bapak akan kembali ke kampung Lebaran nanti,” kata Iklil menirukan ucapan Presiden SBY.

Namun, hingga masa jabatan Presiden SBY berakhir 20 Oktober 2014, janji itu kandas. Sebanyak 73 keluarga (173 jiwa) kelompok Syiah masih mengungsi. Tak bisa andalkan bantuan makan Rp 709.000 per jiwa per bulan, mereka berjibaku bekerja serabutan. ”Kami kecewa tak bisa pulang kampung untuk bertani dan beternak seperti dulu,” kata Iklil.

Kelompok Syiah terusir dari Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang, akibat serangan massa, 26 Agustus 2012. Kekerasan itu menewaskan satu orang, melukai 10 orang, dan 46 rumah terbakar. Jika dihitung sejak tinggal sementara di GOR Sampang sebelum dipindah ke Rumah Susun Jemundo, dua tahun dua bulan sudah mereka mengungsi.

Terbengkalai

Kisah sedih pengungsi Syiah salah satu dari daftar kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia yang terbengkalai selama pemerintahan Presiden SBY.

Daftar lain, kelompok Ahmadiyah yang sudah hampir delapan tahun terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito Mataram, Nusa Tenggara Barat. Begitu pula penyegelan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat (berlangsung 5 tahun); izin pendirian masjid di Baluplat, Nusa Tenggara Timur (3 tahun); dan penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia di Bekasi (2 tahun).

Saat bersamaan, marak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama lima tahun terakhir. Berdasarkan laporan The Wahid Institute, ada 121 peristiwa pada 2009. Jumlah ini meningkat jadi 184 peristiwa tahun 2010, 267 peristiwa (2011), dan 278 peristiwa (2012). Tahun 2013, jumlahnya sedikit menurun jadi 245 peristiwa, tetapi kasusnya kian menyebar.

Laporan serupa disampaikan Setara Institute, Maarif Institute, Human Rights Watch, Human Rights Working Group di Indonesia, dan Litbang Kementerian Agama RI. Pelanggaran itu dilakukan aparat negara dan masyarakat. Bentuknya beragam: serangan terhadap kelompok berbeda, pelarangan terhadap aliran yang dicap sesat, pelarangan/penyegelan rumah ibadah, atau kriminalisasi atas nama agama.

Mengapa kondisi itu bisa terjadi pada masa pemerintahan Presiden SBY? Menurut Program Officer The Wahid Institute Alamsyah M Dja’far, pemerintahan saat itu tidak serius menjalankan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pekerjaan rumah

Berbagai kasus yang terbengkalai itu kini menjadi pekerjaan rumah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi meminta Jokowi menangani berbagai kasus pelanggaran, khususnya pengungsi dan eksekusi putusan hukum terkait rumah ibadah.

Presiden Jokowi telah memilih kembali Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama dalam kabinetnya. Seusai pelantikan, Selasa (29/10), Lukman berjanji menyelesaikan kasus-kasus lama yang terbengkalai itu. ”Kami terus mencari solusi. Karena kompleksitas masalahnya, kami harus uraikan secara utuh. Mudah-mudahan ada jalan keluar,” katanya. (Ilham Khoiri)

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: Indonesia Baru

_
Editor: Sandro Gatra
Sumber: KOMPAS CETAK

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

ahmadiyah masnislor

Ahmadiyah Manislor Meriahkan Hari Jadi Kota Kuningan ke-516

Kuningan. Tak seperti biasa, Kamis Pagi (04/09) lingkaran Cijoho yang menuju jalan utama kota, sudah dipadati oleh banyak orang dengan pakaian dan atribut yang unik. Alunan musik dan kidung berbahasa Sunda pun terdengar dari keramaian orang yang berkumpul sesuai dengan komunitasnya dari berbagai desa yang berada di Kuningan (Jawa Barat). Dari lingkaran Cijoho hingga Taman Kota yang biasanya digunakan untuk Car Free Day setiap hari Minggu, digunakan untuk Karnaval Hari Jadi Kota Kuningan ke-516. Semua orang yang berada sepanjang jalan tersebut, terjebak dalam euforia.

Karnaval yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, diikuti juga oleh para pemuda Ahmadiyah dari Desa Manislor. 22 Orang lelaki menggunakan kaos berlengan panjang berwarna Jingga, dan 15 Orang Perempuan menggunakan kaos berwarna putih dengan kerudung merah. Mereka menggunakan syal di leher berwarna merah-putih, semakin menambah semarak karnaval. Perpaduan baju yang sangat kontras di tengah teriknya siang. Beberapa orang dari mereka membawa 2 helai spanduk. Spanduk yang bertuliskan KELUARGA BESAR DONOR DARAH MANISLOR, dibawa oleh yang berkaos putih. Sedangkan yang bertuliskan PECINTA ALAM MKAI JAGA BUANA MANISLOR, dibawa para pemuda berkaos jingga. Dan di bagian bawah setiap spanduk bertuliskan LOVE FOR ALL HATRED FOR NONE. Moto yang sudah sangat familiar bagi komunitas Ahmadiyah yang selalu mengusung nilai Cinta agar terciptanya perdamaian dunia.

ahmadiyah manislor 2slor

Meski jumlah pemuda Ahmadiyah yang ikut karnaval tidak sebanyak komunitas dari desa yang lain, hal tersebut tidak mengurangi semangatnya. Pasukan pejalan kaki, diiringi oleh 3 unit mobil pribadi dan 2 unit mini bus dari Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Kuningan. Yap, Ahmadiyah dan PMI bergabung menjadi satu komunitas yang mengusung nilai kemanusiaan. Sepanjang jalan, mereka membagikan selembar kertas yang berisi tentang informasi Bank Darah Gratis. Untuk di daerah Kuningan, Ahmadiyah di Desa Manislor sudah memiliki hubungan baik dengan PMI. Setiap beberapa bulan sekali, PMI selalu berkunjung ke Manislor. Di Desa Manislor, tidaklah sulit bagi PMI mengantongi ratusan darah, karena donor darah sudah menjadi gaya hidup bagi anggota Ahmadiyah Manislor.

ahmadiyah manislor 3

Sepanjang sisi jalan sudah dipadati oleh para penonton dan wartawan yang ingin melihat kemeriahan karnaval. Bupati Kuningan beserta jajarannya juga turut menyaksikan karnaval dari atas panggung yang berada di sisi Taman Kota Kuningan. Dari semua komunitas yang hadir, hanya Ahmadiyah dari desa Manislor yang mengusung nilai Kemanusiaan, menawarkan jasa Bank Darah, serta mengkampanyekan donor darah sebagai gaya hidup. Karena mereka beranggapan bahwa sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi sekitarnya. Dan belumlah sempurna iman seseorang, jika belum bisa memberikan sesuatu yang paling dicintainya. Salah satunya adalah darah. Sekantong darah yang didonorkan sangat berarti bagi manusia yang lain. Dengan donor darah jiiwa raga sehat, orang lain pun selamat. Seperti jargon yang selalu dipekikan oleh pemuda Ahmadiyah selama karnaval berjalan. “Donor Darah! Sehat Jasmani Rohani!” Sekian. (LV)

Posted in Nasional, RabthahComments (0)

Page 2 of 3123

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com