W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "syahadat"

Peringatan Hari Muslih Mau’ud Muslim Ahmadiyah Tasikmalaya Diisi Mantan Anggota Gerakan Ahamdiyah

Peringatan hari Muslih Mauud Jemaat Ahmadiyah Tasikmalaya diisi oleh pembicara utama Bapak Drs. Abdul Rozak salah seorang Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Peringatan Hari Muslih Mauud Jemaat Ahmadiyah Tasikmalaya diadakan pada hari Rabu 18 Februari 2015 di Masjid Mubarak Tasikmalaya. Acara yang berlangsung selepas Maghrib merupakan acara rutin pengajian mingguan yang diisi dengan tema memperingati Hari Muslih Mauud.
Setelah pembukaan dengan pembacaan ayat suci Al Quran yang ditilawatkan oleh Apip Yuhana dan syair oleh Attaul Qudus khaddim dari Jemaat Ahmadiyah Tasikmalaya acara pokok diisi oleh Drs. Abdul Rozak, selama satu jam pemarannya beliau menyampaikan berbagai sendi-sendi dari makna peringatan Hari Muslih Mauud dan juga beliau menceritakan bagaimana beliau menyampaikan kebenaran ajaran Jemaat Ahmadiyah kepada sahabat-sahabat beliau yang berada di golongan Gerakan Ahmadiyah Lahore yang selama 15 tahun beliau ikuti sebelum bergabung dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Dalam pembukaan pemaparannya beliau menyampaikan bahwa masalah kedatangan Imam Mahdi merupakan kepercayaan yang juga diyakini bukan hanya oleh Jemaat Ahmadiyah namun juga golongan lain semisal Syiah.
Drs. Abdul Rozak menyitir sebuah hadits tentang akan turunya Isa putra Maryam ke bumi yang akan menikah dan akan dikarunia anak yang dijanjikan.
“Muslih artinya orang yang memperbaiki, karena adanya kerusakan. Apa yang rusak? apa yang sudah dibangun oleh jemaat” ungkap beliau dihadapan 250 jemaat Ahmadiyah Tasikmalaya yang hadir. Kemudian Drs Abdul Rozak yang menjabat Sekretaris Tarbiyat ini memaparkan bahwa setelah kewafatan Khalifatul Masih I mulai terjadi kerusakan dalam Jemaat Ahmadiyah dengan adanya beberapa orang penting dan pengurus yang tidak mau menerima terpilihnya Hazrat Mirza Basyirudin Mahmud Ahmad sebagai Khalifatul Masih II dan membuat organisasi Ahmadiyah tandingan di kota Lahore.
Drs Abdul Rozak kemudian menjelaskan bahwa meski terpecah namun karena adanya janji Allah akan adanya Muslih Mauud yang akan memperbaiki, Jemaat Illahi ini akan diselamatkan. “Disamping dijanjikan dalam hadits, Hazrat Masih Mauud as sendiri mendapat ilham supaya berkhalwat menyepi, beliau menjalankan perintah itu dengan memilih rumah sahabat beliau di Kota Hosyiarpur dan berkhalwat selama 40 hari di lantai II dengan pesan kepada pengikut beliau supaya tidak ada satupun orang atau tamu yang mengganggu dan meminta makanan disimpan didepan kamar beliau” papar pria dengan ciri khas logat bahasa jawa yang halus.
Pada masa beliau berkhalwat itulah Masih Mauud menerima ilham tentang akan dikaruniainya beliau oleh Allah SWT oleh seorang putra yang dijanjikan.
Drs. Abdul Rozak kemudian mengupas bagaimana kegoncangan yang ditimbulkan oleh mereka yang menentang Khalifatul Masih II. Diantaranya Muhammad Ali seorang sahabat Masih Mauud yang menjadi pelopor Gerakan Ahmadiyah Lahor menulis buku berbahasa Inggris berjudul ‘Ahmadiyya Movement’. “Dalam buku itu ada tertulis bahwa pengikut Ahmadiyah yang fanatik dan terdorong hawa nafsunya telah mengangkat Hazrat Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi” ungkap Drs. Abdul Rozak. Tokoh Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang bermukim di Yogyakarta ini juga menyatakan “Dalam buku ‘Ahmadiyya Movement ini juga didapati pernyataan Muhammad Ali bahwa jika Jemaat Ahmadiyah Qadian tidak meninggalkan ajarannya mereka akan terpaksa mendeklarasikan syahadat baru dan Islam dijadikan agama yang telah lalu.”
Kemudian beliau menyampaikan bahwa Al Quran terjemahan Bahasa Indonesia terbitan Arab Saudi bekerja-sama dengan Departemen Agama pada catatan kakinya halaman 32 menyebutkan bahwa Ahmadiyah adalah agama baru dan sesat menyesatkan. Beliau menyampikan mungkin dari sinilah kebanyakan tokoh masyarakat yang menyarankan kepada Jemaat Ahmadiyah untuk membuat agama baru.
Drs. Abdul Rozak yang telah 2 hari berada di kota Tasikmalaya ini menasihatkan kepada anggota Jemaat Ahmadiyah “Dalam akhir surat Ali Imran Allah SWT memerintahakan kepada orang beriman untuk ‘bersabarlah dan tingkatkan kesabaran’ dari ayat ini orang beriman diperingatkan mereka akan menjalani dua kaki ujian pertama datang dari luar yang kedua datang dari dalam”
“Kebangkitan Muslih Mauud adalah untuk menghadapi musuh dari luar juga dari dalam Jemaat” Drs. Abdul Rozak menegaskan “Karena Allah SWT sudah menjanjikan pada Masih Mauud, meski ujian datang dari luar dan dalam Jemaat dibawah pimpinan Khalifatul Masih II Hazrat Mirza Basyirudin Mahmud Ahmad (putra pendiri Jemaat Ahmadiyah yang merupakan Muslih Mauud atau putra yang dijanjikan dan diilhamkan pada pendiri Jemaat Ahmadiyah Hazrat Mirza Ghulam Ahmad as) jemaat berkembang pesat bahkan sampai ke negeri eropa juga termasuk ke Indonesia melalui Mln. Rahmat Ali HAOT yang diutus oleh Muslih Mauud ra”
Drs. Abdul Rozak mengajak anggota Jemaat Ahmadiyah Tasikmalaya dalam peringatan Hari Muslih Mauud untuk menghayati makna kebangkitan beliau terutama dalam menghadapi musuh dari luar maupun dari dalam.
Pengingkaran dari golongan Gerakan Ahmadiyah Lahore kepada kenabian Hazrat Mirza Ghulam Ahmad dapat dijawab melalui buku tulisan Hazrat Mirza Ghulam Ahmad as ‘Al Wasiyat’ yang juga diimani oleh golongan Gerakan Ahmadiyah Lahore, dimana dalam buku tersebut ada tertulis pendakwaan pendiri Jemaat Ahmadiyah sebagai Nabi Ummati
Pada akhir sesi Drs Abdul Rozak menyampaikan poin penting yang harus diamalkan oleh anggota Jemaat Ahmadiyah dimana poin-poin ini menjadi visi beliau dalam mengemban amanat beliau sebagai Sekretris Tarbiyat Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia. “Ini merupakan khittah Ahmadiyah, doa dari pendiri Jemaat Ahmadiyah. Hal ini sebagai dasar tarbiyat Jemaat Ahmadiyah telah disetujui oleh Hazrat Khalifatul Masih V saat saya sampaikan kepada beliau mengenai tugas saya dalam bidang tarbiyat Jemaat Ahmadiyah Indonesia”
Empat poin atau “Khittah Ahmadiyah’ yang merupkan doa Hazrat Mirza Ghulam Ahmadiya as, itu adalah:
  1. Perlihatkan padaku hambaku dari jemaat ini yang tampil sopan santun yang didorong oleh keimanannya.
  2. Perlihatkan padaku hambaku dari jemaat ini orang berilmu yang memberi manfaat kepada orang lain paling tidak dengan doanya.
  3. Perlihatkan padaku hambaku dari jemaat ini orang-orang yang memiliki mata yang gampang menangis terutama saat berdoa dihadapan Allah SWT.
  4. Perlihatkan padaku hambaku dari jemaat ini orang-orang yang memiliki hati bergetar ketika ia berzikir.
“Jemaat Ahmadiyah merupakan pohon yang ditanam langsung oleh tangan Allah, kemajuan dan keindahan dengan mengamalkan 4 khittah ahmadiyah akan terlihat sehingga bertabligh akan lebih menarik daripada bertabligh dengan cara adu argumentasi” Tutur Drs. Abdul Rozak

“Jadikanlah Jemaat Ahmadiyah sebagai Pohon yang ditanam oleh Allah SWT yang memberi keindahan bagi yang melihatnya, memberi buah amal saleh, memberi kesejukan bagi orang yang berteduh dibawahnya maupun disekitarnya” pungkas Drs. Abdul Rozak.Doni Sutriana

Sumber : ahmadiyyapriatim

Posted in Nasional, TarbiyatComments (0)

Kebebasan Beragama; Anak Ahmadiyah di NTB diperlakukan diskriminatif

Tri Wahyuni, CNN Indonesia | Selasa, 09/12/2014 06:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Konflik Ahmadiyah di sejumlah wilayah menyisakan persoalan. Salah satu permasalahan yang muncul dalam konflik Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah hak anak yang tidak terpenuhi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Sosial dan Bencana Maria Ulfah menyatakan, ketika orang tua tidak mendapat kenyamanan dan pemenuhan hak asasinya, saat itu pemenuhan hak anak ikut terganggu.

“Kalau orang tua tidak dapat surat nikah, anak juga terhambat dalam mendapatkan akta kelahiran,” kata Maria dalam Peluncuran Laporan Tim Gabungan Advokasi Untuk Pemulihan Hak-Hak Pengungsi Ahmadiyah di NTB, di Gedung Ombudsman, Senin (8/12).

Menurut Maria, tidak memiliki akta kelahiran akan berdampak terhadap pemenuhan pendidikan dan hak anak yang lain.

Berdasarkan hasil temuan Tim Gabungan Advokasi, sejumlah anak di pengungsian Transito mengalami hambatan persyaratan masuk sekolah. Mereka menerima perlakuan berbeda ketika akan masuk sekolah.

Di Sekolah Dasar Negeri 42 Mataram, terdapat 10 anak yang pada saat pembagian rapot mendapati tulisan ‘Rapot Anak Ahmadiyah’. Ketika ujian mereka menerima jadwal yang berbeda dengan siswa lain, yaitu harus menjalankan ujian enam mata pelajaran dalam waktu satu hari.

Perlakuan diskriminatif tersebut tak lagi terjadi ketika Tim Advokasi melakukan pendampingan.

Tidak hanya oleh sekolah, diskriminasi juga dilakukan guru dan teman mereka. Seorang guru agama menanyai mereka siapa nabi terakhir, apakah mereka bisa bersyahadat, ditanya kitab Tadzkirah, dan dites membaca Al-quran.

Terkait temuan tersebut, KPAI menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat dan negara terkait pemenuhan hak asasi. Situasi itu mangarah pada pelanggaran terhadap hak konstitusi yang dilakukan secara sistemik.

“Padahal konstitusi itu tidak punya agama dan keyakinan,” ujar Maria.

Untuk itu, KPAI mengajukan rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan intoleransi. “Kami mendorong pemerintah agar masalah intoleransi dan dampaknya menjadi agenda prioritas. Sembilan tahun di pengungsian sudah terlalu lama,” kata Maria. (rdk)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Masjid Ahmadiyah di Ciamis disegel Muspida

JELANG Ramadhan, pemerintah kota Ciamis melakukan tindak intoleran. Mereka melakukan penyegelan masjid Ahmadiyah Nur Khilafat di Ciamis, Kamis (26/6) siang.

Segel berupa surat bernada arogan dari Bupati Ciamis. Ia terpampang di pintu masuk ruang shalat pada mesjid yang dikelola dan milik jamaah muslim Ahmadiyah (Jemaat Ahmadiyah Indonesia; JAI).

Bupati adalah milik semua. Bukan milik sekelompok orang. Ia dipilih untuk kepentingan semua. Bukan utk kepentingan sekelompok.

Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014. Sekitar tigaratusan massa FPI, dipimpin Wawan, mengadakan aksi unjuk rasa. Wawan, disamping sebagai ustad mereka, adalah koordinator lapangan (korlap) atas aksi FPI itu.

Gerombolan FPI menuntut bupati Ciamis, Iing Syam Arifin, supaya memenuhi janjinya pada masa kampanye pemilihan bupati.

CIAMIS IMG-20140623-00320-380x200Bupati Iing menerima Wawan di ruang tertutup. Mereka membuat kesepakatan. Sesudah itu, Iing berpidato di depan massa FPI di beranda pendopo kabupaten. Iing didampingi Wawan.

Iing mengatakan, “Saya secara pribadi, seorang muslim, sudah jelas: saya menolak. Secara pribadi, bukan jabatan, saya menolak mengenai masalah Ahmadiyah.

“Secara jabatan ada aturan yang menghalangi itu dan jelas Bupati mengamankan aturan yang lebih atas. Hanya mengenai masalah Ahmadiyah, ada beberapa langkah yang tadi kita sepakati dengan Kang Wawan.

“Insyaa’ Allaah, insyaa’ Allaah, kalau hari ini belum ada langkah konkrit, mungkin kita akan bicarakan. Karena menyangkut daripada aktivitas itu adalah ada aturan proses hukum yang harus ditempuh.

“Teman-teman, warga FPI melanjutkan ‘pawai taaruf’, silahkan. Kalau perlu ke tempat-tempat yang sering dicurigai ada nyemen di situ: itu silahkan.

Massa FPI Menduduki Pendopo Ciamis. (JAI Ciamis)“Allaahu akbar!” Bupati Ciamis menutup pembicaraanya.

Wawan membalas, “Terima kasih pada Bapak Bupati. Kita udah jelas dan kita sudah sepakat tadi di dalam.

“Masalah Ahmadiyah, insyaa’ Allaah, ditindaklanjuti. Nanti ada rapat dari pihak pemerintah, insyaa’ Allaah, lasykar kita tunggu masjid Ahmadiyah ditutup oleh pihak Ahmadiyah.

“Siiaapp?” teriak Wawan. Ia berdiri ke tiga di sebelah kiri Bupati Ciamis.

“Siiaapp!” gemuruh suara masa FPI.

“Allaahu akbar! Allaahu akbar! Allaahu akbar!” …. terdengar takbir.

Pukul 11.37 WIB, pawai ta’aruf FPI melewati Jalan Ciptomangunkusumo Nomor 6/255 Ciamis. Mereka sempat berhenti 10 menit di depan mesjid Nur Khilafat.

“Tutup, tutup! Bakar, bakar!” teriak massa FPI.

Di kerumunan massa, tampak AKP Kurnia cipika-cipiki dengan Wawan.

_
CIAMIS CollageKAMIS, 26 Juni 2014. Pengurus JAI Ciamis, ketua dan muballigh menyampaikan surat ke bupati. Isinya adalah tanggapan atas pidato bupati di depan massa FPI.

Sekembalinya dari kantor bupati, Ketua Kamal A. Aziz dan Muballigh Padhal Ahmad mendapati masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh JAI Ciamis sudah dipenuhi oleh petugas Satpol PP dan unsur Muspida.

Tiga pintu Masjid bagian samping kiri, kanan, dan belakang, telah dipasang banner yang isinya berupa larangan penggunaan masjid oleh Muspida Plus Kabupaten Ciamis. Tanpa tanda tangan dan stempel Muspida Plus.

Isi pelarangan mendasarkan diri pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; ada tiga nomor, yaitu: ‘Nomor 3 Tahun 2008′, ‘Nomor KEP-033/A/JA/6/2008′, dan ‘Nomor 199 Tahun 2008′ tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI serta warga masyarakat.

Banner pelarangan mendasarkan diri juga pada: peraturan gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan JAI di Jawa Barat; dan surat edaran bupati Ciamis ‘Nomor 188.3/541-Pem.Um.1 Tanggal 18 Maret 2011′

Isi pelarangan merupakan ‘tindak lanjut peraturan gubernur ‘Nomor 12 Tahun 2011′, yaitu sebagai berikut:

“Untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional, kami memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Ciamis untuk menghentikan segala aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam di tempat ini.

“Sejak hari Kamis tanggal 26 juni 2014, apabila penganut, anggota, dan/atauanggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Ciamis tidak mengindahkan peringatan dan perintah ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pelarangan dibuat di Ciamis pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Muspida Plus Kabupaten Ciamis.

Tidak ada surat yang diberikan kepada JAI Ciamis. Satpol PP sendiri berdalih hanya menjalakan tugas/perintah.

Ada berita acara yang diminta untuk ditandatangani oleh pihak JAI. Namun, pengurus menolak menandatangani. Dan saat diminta untuk dipelajari, pihak Satpol PP menolak memberikan berita acara tersebut dengan dalih berita acara tersebut tidak ditandatangani.

_
CIAMIS shalat BrCLf2ZCMAEdxgTTANGGAPAN datang dari pengurus JAI Ciamis pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dan ditandatangani Ketua Kamal Abdul Azis sebagai ketua, Padhal Ahmad sebagai muballigh, dan Ketua Pemuda Dadan Andriana, Ketua Pemuda

Indonesia adalah negara Pancasila, bukan negara agama. Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara barbar. Indonesia adalah negara yang majemuk dan didirikan di atas kemajemukan.

UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut ajaran agamadan kepercayaannya. Pada Pasal 28E UUD 1945:

“(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali.

“(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

“(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”

Pasal 29 UUD 1945:

“(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ahmadiyah adalah Islam, meyakini 6 Rukun Iman dan menjalankan 5 Rukun Islam. Jika standar Islam yang benar adalah keyakinan Nabi Muhammad saw. adalah Khaatamun-Nabiyyiin.

Jemaat Ahmadiyah meyakini dengan teguh, Nabi Muhammad saw. adalah Khaatamun-Nabiyyiin, tidak ada lagi Nabi–baik nabi lama maupun nabi baru yang membawa agama baru, kitab suci baru, dan kalimah syahadat baru.

Oleh karena itu Ahmadiyah tidak sesat dan menyesatkan.

Karena Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat, maka negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok apa pun dan pemerintah harus menjalankan amanat konstitusi, menjamin kebebasan semua pemeluk Agama.

Bahwa setiap penyegelan harus disertai berita acara penyegelan dan surat keputusan pengadilan, maka kami menganggap penyegelan yang dilakukan oleh Muspida Plus Kapupaten Ciamis cacat hukum dan tidak berlaku.

Karena Indonesia adalah negara Pancasila dan UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut ajaran agama dan kepercayaannya, maka Jemaat Ahmadiyah akan tetap beribadah dan akan
membuka segel pelarangan aktivitas yang dikeluarkan Muspida Plus Kabupaten Ciamis.[]

_
[Harapan Rakyat] Satpol PP Ciamis Segel Mesjid Ahmadiyah

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. (Foto: Istimewa/Net)

Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. (Foto: Istimewa/Net)

BERPIJAK kepada SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri, Satpol PP Kabupaten Ciamis menyegel Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Kamis (26/06/2014). Penyegalan itu dimaksudkan agar penganut Ahmadiyah tidak melakukan aktivasnya di tempat tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Ciamis Dedi Iwa, mengatakan, penyegalan tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum, dimana berpijak kepada SKB 3 Menteri yang menyebutkan larangan bagi jemaah Ahmadiyah melakukan aktivitas keagaaman.

Selain peraturan SKB 3 Menteri, lanjut Dedi, langkah penyegelan itu pun berdasarkan hasil rapat Muspida Kabupaten Ciamis. Hasil rapat itu memutuskan bahwa tempat yang digunakan jemaah Ahmadiyah harus ditutup. “Jadi, kami melakukan penyegelan ini, sudah sesuai dengan prosedur. Dan ada surat perintah dari atasan,” katanya.

Sementara itu, saat dilakukan penyegelan, Ketua Jemaah Ahmadiyah Ciamis, Kamal Abdul Azism menolak menandatangani berita acara. Alasannya, harus berkoordinasi dengan pimpinan pusat Ahmadiyah. “Saya tidak bisa langsung menandatangani, karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan pusat,” katanya, saat berdialog dengan petugas Satpol PP.

Menanggapi adanya penolakan penandatanganan berita acara dari pengurus Ahmadiyah, Bupati Ciamis H.Iing Syam Arifin, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak.

”Saya belum bisa komentar banyak, karena masalah ini akan dikoordinasikan dulu. Hanya kami meminta menjelang bulan Ramadhan ini agar semua pihak menjaga kondusifitas Ciamis,” katanya singkat. (Her/R2/HR-Online)

Posted in Persekusi, Siaran PersComments (0)

Lukman Hakim Saifuddin: Saya bukan menyelamatkan Suryadharma

Majalah Detik 23-29 juni 2014
Rachman Haryanto/detikcom

DI sisa waktu yang sempit, ia bertekad membenahi manajemen haji. Lebih luwes berbicara soal pluralitas dan toleransi antarumat beragama.

::halaman 32

SEJAK awal terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu, Lukman Hakim Saifuddin mengaku ditawari menjadi menteri. Tapi justru baru di masa bakti yang tersisa empat bulan ini ia bersedia dilantik menjadi Menteri Agama. Lukman menggantikan koleganya di Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali, yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jabatan Menteri Agama menjadi istimewa bagi pria kelahiran Jakarta, 25 November 1962, ini. Sebab, ayahnya, K.H. Saifuddin Zuhri, menempati pos yang sama pada 1962-1967.

“Saya kayak mimpi saja ketika tiba-tiba harus menjadi Menteri Agama. Saya merasa ada panggilan tersendiri,” kata Lukman kepada majalah detik di kantor Kementerian Agama, 18 Juni lalu.

Lukman memaparkan beberapa persoalan yang dibahasnya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi soal perbaikan manajemen penyelenggaraan haji. Wawasan alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor ini soal isu pluralitas dan toleransi antarumat beragama juga terasa lebih luwes.

Dia, misalnya, tak serta-merta menyalahkan kehadiran kaum Ahmadiyah. Apalagi hendak memaksa mereka kembali bersyahadat seperti banyak didengungkan sebelumnya.

Seperti apa persisnya pandangan Lukman soal perbaikan manajemen haji dan toleransi? Simak petikan perbincangannya berikut ini.

Sehari setelah dilantik, Anda mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada apa?

Penyelenggaraan haji ini menjadi fokus kami dalam empat bulan ke depan, sehingga saya sangat berkepentingan mendatangi KPK untuk

::halaman 33

MENAG w SBYmengetahui apa saja hasil-hasil pemantauan lembaga itu, sekaligus apa saja rekomendasi-rekomendasinya. Pada saat yang sama, saya juga menyampaikan hasil temuan dan masukan-masukan dari kalangan internal kepada KPK. Ada sejumlah masalah yang perlu mendapatkan kesamaan cara pandang, sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Apa persoalan krusial dalam penyelenggaraan haji yang berpotensi menimbulkan masalah hukum?

Misalnya soal sisa kuota (jemaah) pemberangkatan. Ini selalu menjadi masalah karena, faktanya, sisa kuota itu sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Hal itu bisa terjadi karena ada jemaah haji yang telah ditetapkan untuk berangkat pada tahun tertentu, namun, karena satu dan lain hal, berhalangan. Misalnya meninggal, sakit, atau salah satu pasangannya, istri atau suami, tak bisa berangkat secara bersamaan pada saat itu, sehingga mereka membatalkan diri. Akhirnya terjadilah kekosongan.

Lantas, siapa yang mengisi kekosongan itu? Ya, tentu, sesuai dengan sistem urut kacang,
mereka yang berada pada urutan teratas dalam daftar tunggu. Masalahnya, ternyata tidak
semua orang yang masuk dalam urutan atas itu semua siap. Ada berbagai alasan, karena

::halaman 34

"...Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi pertaruhan bagi kami, apakah bisa memenuhi harapan masyarakat..."

“…Penyelenggaraan ibadah haji tahun
ini menjadi pertaruhan bagi kami, apakah
bisa memenuhi harapan masyarakat…”

kesiapan mental, dana, kesehatan, dan sebagainya. Akhirnya, terjadilah sisa kuota.

Ini yang kemudian dinilai menjadi potensi penyimpangan?

Ya. Karena keterbatasan waktu dan berdasarkan peng­alaman menteri-menteri terdahulu, itu digunakan untuk memenuhi permintaan berbagai kalangan. Mulai instansi pemerintah, lembaga negara, ormas keagamaan, tokoh-tokoh masyarakat, termasuk dari teman-teman kalangan pers. Semua
merasa perlu diprioritaskan. La, apa enggak bikin pusing itu? Karena asas manfaat, mengingat sewa pemondokan, transportasi, dan lainnya sudah dibayar, maka digunakan untuk itu. Tapi mereka bayar ongkos sendiri, bukan dari dana haji. Cuma tidak ikut antre saja. Inilah yang dinilai tidak adil.

Secara legal-formal, pemanfaatan sisa kuota itu diizinkan?

Dalam hal ini tidak ada aturan yang tegas. Dalam ketentuan, harus dikembalikan pada daerah yang mendapat kuota tersebut untuk

::halaman 35

digunakan secara maksimal dengan diberikan kepada urutan berikutnya, berdasarkan urut kacang. Hanya, dalam kenyataannya, pemanfaatan itu tidak bisa dilakukan secara maksimal karena berbagai alasan tadi. Itulah antara lain yang saya konsultasikan kepada KPK, sehingga, ke depan, kalau di kemudian hari ada masalah, saya tidak dipermasalahkan.

Menurut Anda sendiri, sebaiknya bagaimana?

Ya, kalau saya mau mencari safe, demi keselamatan saya, ya sisa kuota berapa pun adanya itu dikembalikan saja. Tetapi, yang saya minta, jangan sampai nanti (oleh KPK) saya justru dianggap
inefisiensi. Tidak bisa menyerap secara maksimal, padahal tempat pemondokan, transportasi, dan
konsumsi di Mekah dan Madinah itu sudah disewa, dibayar. La, kalau kemudian tidak terisi, itu
kan inefisiensi. Masalah lagi, kan?

Sehari setelah dilantik menjadi Menteri Agama, Lukman menyambangi gedung KPK, 10 Juni. (Lamhot Aritonang/detik.com)

Sehari setelah dilantik menjadi Menteri Agama, Lukman menyambangi gedung KPK, 10 Juni. (Lamhot Aritonang/detik.com)

Sehari setelah dilantik menjadi Menteri Agama, Lukman menyambangi gedung KPK, 10 Juni. (lamhot aritonang/detikcom)

Jadi, pemanfaatan sisa kuota itu memang tidak ada landasan hukumnya?

Tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan seperti itu. Tapi ini merupakan kebijakan yang ditempuh oleh peme-

::halaman 36

MENAG hotel ahmed alhamid jeddahrintah, yang di kemudian hari dipermasalahkan KPK.

Apa solusi alternatif yang dihasilkan bersama KPK?

Belum ada solusi yang benar-benar mujarab.

Soal sewa pemondokan, transportasi, dan konsumsi tak bisa direnegosiasi bila ada sisa kuota?

Persoalannya, masalah ini kan bukan G to G, tetapi dengan pihak pemilik atau broker-broker. Tetapi broker itu kan berlisensi, kredibel. Dan yang menjadi masalah kan dalam sewa itu satu paket. Misalnya kita sewa satu kompleks pemondokan yang isinya 25 bangunan. Nah, ketika yang kita butuhkan ternyata hanya 20 bangunan, yang 5 bangunan itu juga harus dibayar. Tidak bisa tidak. Ini yang kemudian dinilai merugikan negara.

Ini yang sedang kami cari persamaan persepsi (dengan KPK). Karena, di lapangan, kenyataannya, tentu ada deviasi-deviasi, tinggal berapa besar deviasi itu bisa ditoleransi. Bukan berarti kita membenarkan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang… bukan, bukan itu.

Selain teknis penyelenggaraan haji yang berpotensi diselewengkan, bagaimana soal pengelolaan dana?

Kami saat ini tengah mendorong lahirnya undang-undang yang memungkinkan

::halaman 37

berdirinya lembaga independen semacam BLU (Badan Layanan Umum), yang khusus mengelola dana haji. Mereka yang duduk di dalam lembaga itu tidak harus pegawai negeri sipil atau dari lingkungan kementerian ini saja. Mereka bisa berasal dari luar atau bahkan kalangan swasta. Syaratnya ber-
integritas, berkualitas, dan profesional. Jadi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji
tak lagi mengelola dana. Kami juga minta agar ada verifikasi yang intensif terhadap kondisi pemondokan di Mekah. Jangan sampai ada yang berusia tua. Begitu juga sarana transportasi, seperti bus dan katering.

Beberapa kalangan menduga kedatangan Anda ke KPK sebagai bagian dari upaya menyelamatkan SDA?

Ha-ha-ha…, sama sekali tidak benar. Bagaimana mau menyelamatkan Pak SDA? Kita hormati saja proses hukum. KPK tidak bisa diintervensi, apalagi yang mengintervensi saya.

Anda merasa ada distorsi kepercayaan masyarakat terhadap kementerian ini?

::halaman 38

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi ucapan selamat kepada Lukman Hakim Saifuddin, yang dilantik menjadi Menteri Agama di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/6). (abror rizki/rumnggapres)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi ucapan selamat kepada Lukman
Hakim Saifuddin, yang dilantik menjadi Menteri Agama di Istana Negara, Jakarta,
Senin (9/6). (abror rizki/rumnggapres)

Oh, iya, iya, saya menyadari betul hal itu. Beberapa kasus yang terjadi belakangan memang menjadikan tingkat kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama berada pada titik yang cukup rendah. Bahkan mungkin terendah dalam sejarah kementerian ini. Karena itulah menjadi tanggung jawab saya untuk mengembalikan kepercayaan itu. Karena itu, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi pertaruhan bagi kami, apakah bisa memenuhi harapan masyarakat atau, kalau tidak bisa, masyarakat bisa mengerti apa duduk masalahnya.

Pekerjaan besar Anda yang lain adalah isu pluralitas terkait keyakinan. Bagaimana Anda melihat?

Ini persoalan klasik yang sudah ada sejak berabad-abad lalu. Jangan pernah punya pretensi, persoalan seperti itu akan hilang atau berhenti. Mengapa? Karena ini persoalan keyakinan yang ada dalam diri masing-masing orang. Sedangkan keyakinan atau agama itu mempunyai misi dakwah, menyebarluaskan ajaran. Karena itu, gesekan-gesekan pun akan terjadi. Saya mengajak semua agama, terutama

::halaman 39

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (kedua dari kanan) dan Bambang Widjojanto (kedua dari kiri) memaparkan hasil pertemuan, Selasa (10/5). (Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (kedua dari kanan) dan Bambang Widjojanto (kedua dari kiri) memaparkan hasil pertemuan, Selasa (10/5). (Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO)

tokoh-tokoh agama, untuk menyebarkan agamanya sesuai dengan esensi dari agamanya. Tujuan agama itu kan memanusiakan manusia, perdamaian, keselamatan. Seharusnya itu yang dikedepankan.

Jadi, soal toleransi?

Iya, toleransi itu kan kemampuan untuk mengerti dan memahami orang lain. Jangan bicara toleransi bila ternyata tidak memahami atau mengerti apa kebutuhan dan keberadaan orang lain. Jangan bicara toleransi kalau hanya banyak menuntut orang lain mengerti dan memahami dirinya. Seharusnya juga proaktif, dirinyalah yang proaktif mengerti dan memahami orang lain yang berbeda dengan dirinya. Terlebih, faktanya, Indonesia itu majemuk, plural.

Beberapa waktu lalu ada pernyataan

::halaman 40

Jangan bicara toleransi bila ternyata tidak memahami atau mengerti apa kebutuhan dan keberadaan orang lain. (Andika Wahyu/ANTARA FOTO)

Jangan bicara toleransi bila ternyata tidak memahami atau mengerti apa kebutuhan dan keberadaan orang lain. (Andika Wahyu/ANTARA FOTO)

agar Ahmadiyah tidak memakai embel-embel Islam hingga mereka bersyahadat kembali. Menurut Anda?

Begini, dalam hal itu, prosesnya, yang mainstream atau yang arus besar harus memiliki kesediaan untuk mengayomi yang belum besar. Sebab, mereka itulah yang perlu dirangkul dan diajak untuk mengedepankan titik-titik persamaannya. Tetapi kita juga harus memiliki kesadaran bahwa sesungguhnya perbedaan itu sunatullah, sesuatu yang given. Memang dari sananya Tuhan itu menciptakan perbedaan-perbedaan itu. Jadi, kesadaran seperti itu yang harus dibangun.

Artinya, eksistensi aliran dan keyakinan yang berbeda, seperti Ahmadiyah dan Syiah, juga diakui?

Ya, saya pikir harus ada kesadaran memahami itu, karena yang dituntut dari kita adalah mengajak (memahami keyakinan kita). Soal hasilnya, itu bukan urusan kita lagi, tapi urusan pribadi masing-masing dengan Yang Ada di Sana (Tuhan).■

ARIF ARIANTO

MENAG RINama: Lukman Hakim Saifuddin
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta,25 November 1962
Istri: Trisna Willy
Anak: Naufal Zilal Kemal, Zahira Humaira, Sabilla Salsabilla

Pendidikan:

  • Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, 1983
  • Sarjana (S-1) Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta, 1990

Organisasi:

  • Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU, 1985-1988
  • Sekretaris Lajnah Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU, 1988-1999
  • Wakil Ketua Umum PPP, 2009 sampai sekarang

Karier:

  • Wakil Ketua MPR RI Periode 2009-2014
  • Anggota DPR RI Periode 2004-2009
  • Anggota DPR RI Periode 1999-2004
  • Anggota DPR RI Periode 1997-1999
  • Project Manager Helen Keller International, Jakarta, 1995-1997

Karya:
Buku Riwayat Hidup dan Perjuangan PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI Ulama Pejuang Kemerdekaan, 2013. Disusun bersama Ali Zawawi, Zubairi Hasan, dan Sahlul Fuad.

Posted in Nasional, RabthahComments (0)

Ahmadiyah harus mencoba untuk inklusif

KOMPASIANA oleh Faris Rusydi

ISU mengenai Ahmadiyah kembali hadir ke dalam ranah publik. Persoalan kekerasan bermotif agama dan kepercayaan berulang kali terjadi di Indonesia. Tidak terkecuali dengan Ahmadiyah yang beberapa saat lalu pernah menjadi kontroversi publik akibat kepercayaannya dalam beragama Islam di bawah petunjuk Mirza Ghulam Ahmad. Read the full story

Posted in UncategorizedComments (0)

Aliran Sesat

KETIKA sebuah rezim otoritas berkuasa dan ketika dinasti mayoritas memegang kendali nilai, maka di situ berpotensi muncul kalimat dan akronim menakutkan, terutama kepada kaum minoritas.

Oleh: Nasaruddin Umar Read the full story

Posted in NasionalComments (0)

Surat “himbauan” kepada Ahmadiyah Ciamis dari MUI

“BARU saja, MUI Ciamis menerbitkan larangan kepada Ahmadiyah Ciamis, beraktivitas di Masjid Nur Khilafat Ciamis.”

Pukul 11.55 WIB, Maulana Syaeful Uyun memosting ke Twitter, Rabu (23/4). Read the full story

Posted in UncategorizedComments (0)

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com