W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "Aceh"

‘Time of Tolerance’ may be coming to end in Indonesia

Jakarta Globe

Politics of Peace: Focus on national elections has been touted as the cause behind decreased religious violence in 2014

By Kennial Caroline Laia on 12:14 am Dec 29, 2014

Jakarta. The absence of major cases of violence stemming from religious intolerance in Indonesia this year by no means indicates that the issue has been resolved. Observers noted that political euphoria during Indonesia’s election year has diverted many sentiments of intolerance to the political arena, while poor law enforcement is still considered a main culprit behind lingering, if not growing intolerance.

Islamic scholar Azyumardi Azra said the condition of religious tolerance in Indonesia this year was better than last year in that there were no major cases as had been recorded in previous years.

“Overall, this year is much better than last year. Public tolerance has improved. There’s no big case we should be alarmed of,” Azyumardi told the Jakarta Globe last week.

The history professor from Syarif Hidayatullah State Islamic University, however, scrutinized the intense use of religious sentiment during the elections, for both the legislative elections on April 9 and the presidential race on July 9.

“One thing that must be highlighted this year is the utilization of religion as political means during presidential campaigns,” he said, referring especially to rampant smear campaign against candidate Joko Widodo, who has become Indonesia’s seventh president.

Joko, a Javanese-born Muslim, was called a Chinese Christian, a missionary, a Zionist underling and a communist agent, among other things, in smear messages circulating freely via text messages, chat services and social media platforms among Indonesian voters.

Azyumardi said it was luck that although many voters might have been swayed by the smears, none were inspired to commit violence.

“Fortunately, [the use] of religious sentiments appear to have had no significant effect on voters in that they didn’t ignite violence,” he said.

Muhammad Nurkhoiron, a commissioner with the National Commission on Human Rights, better known as Komnas HAM, said the election festivities rendered religious intolerance issues abandoned this year, resulting in no significant progress being made to address the problem.

“In 2014, no specific policy has been made to ensure better minority protection because of focus on the electoral process between April and July,” Nurkhoiron said last week.

He called efforts to improve religious tolerance in Indonesia a “stagnant” process.

“There are still rallies on minorities’ places of worship, hate speeches in social media and even public demonstrations against a Chinese Christian government official.”

He was referring to Jakarta Governor Basuki Tjahaja Purnama, formerly deputy governor to Joko, whose ascent to the top job in the capital was marked with rallies by hard-line groups such as the Islamic Defenders Front (FPI) who objected to predominantly Muslim Jakarta being ruled by a Christian governor.

Among cases of religious intolerance that made media headlines in Indonesia this year are an FPI attack against members of the minority Islamic sect Ahmadiyah in Ciamis, West Java in June; the ban on hijab in a number of schools in predominantly Hindu Bali; and the attack on a house hosting a Catholic mass in Yogyakarta in May.

Nurkhoiron said radical mobs especially had been encouraged to keep launching attacks against the minority due to poor law enforcement. Even in the absence of a law specifically guaranteeing the right to religious freedom for minorities, any cases of violence and assaults should be considered crimes, in line with the Criminal Code.

“The police must protect the people, both from the minority and the majority. Sadly, the police often take side with the majority,“ he said.

Nurkhoiron added the intolerance and violence cases were often encouraged or aggravated by some regulations, as well as fatwas issued by local ulema, such as edits of the Indonesian Council of Ulema, or MUI.

Hard-line groups such as the FPI have based their violent protests against the Ahmadist on an edict issued by the MUI in 2005 that read: “Ahmadiyah isn’t part of Islam. It is deviant and misleading. Therefore, people who adhere to the religion are infidels.”

“An edict isn’t a law product but is a social product created by and applied for certain communities. Should the edict violate the existing and official laws, it is the task of law enforcers to warn people [against the edict],” he said.

The Jakarta Globe attempted to contact MUI chairman Din Syamsuddin for comment, but he didn’t return the Jakarta Globe’s calls and text messages.

An outdated, but still often used decree issued by Indonesia’s first president Sukarno in 1965 is another example of discriminatory regulations against Muslims who have different interpretations on Islam from the mainstream Muslim communities, Nukhorison added.

Despite the little progress, he said 2014 offered a ray of hope.

“The religious minister this year has given a green light to support minority groups. We are waiting for [the realization],” Nurkhoiron says.

Religious Affairs Minister Lukman Hakim Saifuddin last week said the ministry was drafting a bill on religious tolerance that would guarantee one’s right to freedom of religion, including protection of minority religious groups.

Earlier in July, Lukman won praise from rights activists and minority groups as he said he recognized Baha’i as a faith, although he later clarified that it was his personal opinion, not a policy of the government.

Indonesia recognizes six official religions: Islam, Protestantism, Catholicism, Buddhism, Hinduism and Confucianism.

Haris Azhar, coordinator of the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras), emphasized the need for real actions in the form of law enforcement against those who commit violence on behalf of religion.

“So far, there haven’t been real actions made by the government to address intolerance cases in many areas in Indonesia. Although there has been statement from the minister, I’m afraid it could be no more than a saccharine promise,” Haris said.

“The government often forgets that intolerance cannot be addressed by mere stack of papers consisting of regulations. No matter how many laws you propose, without firm actions by from law enforcers, there will still be groups that commit violence on behalf of religion.”

He further added that the drafted bill would be useless if the government did nothing to revoke bylaws that were against the spirit of the bill.

Bylaws in several regions in Indonesia have been subject to rights activists’ criticism because they are considered discriminatory, most notably in Aceh, the only province in Indonesia allowed to adopt the sharia bylaw following its history of secessionist rebellion.

Azyumardi added it was also imperative for the government to take proactive measures to prevent religious-based violence by bridging the gap between interfaith communities in Indonesia.

“We must consolidate our democracy locally. If not, people will get more fragmented and more violence are likely to happen,” Azyumardi says.

Meanwhile, members of GKI Yasmin congregation in Bogor remained unable to hold a Christmas service inside their church on Thursday. This is the fifth year that they have been unable to hold Christmas service in the church since it was sealed by local authorities in 2010.

GKI Yasmin obtained a permit to open a church in Bogor in 2006, but the permit was later revoked by the municipal government following pressure from local hard-line Islamic groups.

A Supreme Court ruling later overruled the local authority decision, compelling the Bogor administration to reopen the church, but even the new Bogor mayor, Bima Arya Sugiarto, who was elected last year, has refused to comply.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Catatan The Wahid Institute tentang potret kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia

“Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,” ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.

Lebih Mudah Dirikan Diskotek daripada Tempat Ibadah

Jawa Pos ¦ 30 Desember 2014, 05:07 WIB

GAMBAR: BANYAK PELANGGARAN: Yenny Wahid dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12). (M. Ali/Jawa Pos)

Laporan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) masih mewarnai sejumlah wilayah di Indonesia. Data yang dirangkum The Wahid Institute menyebutkan, masih ditemukan intoleransi di 18 provinsi di Indonesia.

DIREKTUR The Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau Yenny Wahid menyatakan, pihaknya merekam peristiwa-peristiwa yang terkait KBB selama 2014. Sebagian temuan merupakan kasus lama atau menahun yang tidak terselesaikan.

’’Kami tidak bisa menyimpulkan peristiwa-peristiwa pelanggaran KBB hanya terjadi di wilayah itu. Keterbatasan jaringan yang kami miliki mengakibatkan wilayah lain tidak terpantau dengan maksimal,’’ ujar Yenny dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12).

Sebanyak 18 wilayah yang menjadi cakupan Wahid Institute meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Maluku Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Papua.

Total temuan pelanggaran KBB sepanjang 2014 adalah 158 kasus. Putri kedua mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu menyebut, dari sisi pelaku, negara sebagai aktor pelanggaran KBB tercatat di 80 kasus. Di 78 kasus lainnya dilakukan aktor non-negara. Keterlibatan negara muncul karena pemerintah setempat atau aparat keamanan ikut mengambil keputusan saat pelaku intoleran melaporkan kelompok minoritas yang dinilai mengganggu lingkungannya.

’’Secara umum, angka pelanggaran KBB ini menurun. Pada 2013, The Wahid Institute mencatat 245 kasus. Namun, angka ini tidak menunjukkan adanya peningkatan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan masalah mendasar dari KBB,’’ kata mantan Sekjen DP PKB tersebut.

Yenny menyatakan, turunnya angka pelanggaran KBB bisa disebabkan berbagai faktor. Pada 2014, terjadi momen pemilu legislatif dan pemilu presiden. Isu intoleransi tidak menjadi fokus utama pemberitaan media massa, di mana salah satu sumber riset The Wahid Institute berasal dari situ. ’’Hal ini mengakibatkan isu kebebasan beragama menjadi berkurang,’’ ujarnya.

Yenny mengungkapkan, kontribusi pemerintah sebagai aktor pelanggaran KBB terlihat dari masih banyaknya ratusan perundang-undangan yang diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi, serta belum adanya penegakan hukum yang fair dan adil. Sejumlah aktor non-negara yang menjadi pelaku pelanggaran KBB juga tidak diselesaikan sesuai hukum yang ada.

“Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,” ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.

Yenny menyatakan, selama era pemerintahan SBY, sudah ada sejumlah langkah yang dilakukan. Kini, di era pemerintahan Joko Widodo, Yenny mencatat betul ada visi misi dalam nawa cita yang ingin menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan. Pemerintahan Jokowi juga berjanji memberikan jaminan perlindungan dan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta melakukan langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.

’’Janji tersebut harus betul-betul dibuktikan dalam bentuk tindakan nyata. Sejauh ini, belum ada kebijakan langsung atas keduanya,’’ kata alumnus Harvard’s Kennedy School of Government tersebut.

Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di tempat yang sama menyatakan, fakta-fakta yang ditemukan The Wahid Institute terkonfirmasi oleh Komnas HAM. Imdadun menilai, pelanggaran KBB terjadi karena ada kecenderungan negara memihak kepada kelompok yang dominan, dibanding kelompok minoritas yang memiliki agama/kepercayaan yang spesifik. ’’Apa yang terjadi selama ini cenderung bukan menangkap pelaku kekerasan, tapi menangkap si korban,’’ kata Rahmat.

Menurut Rahmat, dari sisi non-negara, inisiatif kekerasan muncul dari kelompok dominan. Mereka melakukan kekerasan kepada korban, mendemo pemerintah daerah, kemudian terjadi lobi. ’’Actor state (pelaku negara, Red) kemudian tersandera, memaksa pemerintah melakukan penyegelan, pembubaran, seperti menjalankan order dari kelompok non pemerintah,’’ kata Rahmat.

Rahmat menilai, catatan tersebut harus menjadi evaluasi dan perbaikan bersama. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk mengawasi perilaku elite politik dalam memperlakukan kelompok intoleran. Kelompok minoritas yang menjadi korban diharapkan bisa memperkuat dirinya. ’’Saya sedih melihat elite politik menggandeng kelompok intoleran. Yang terjadi kemudian adalah impunitas terhadap kelompok tertentu,’’ ujarnya.

Salah satu ironi pelanggaran KBB adalah sulitnya pendirian rumah ibadah di wilayah tertentu. Kasus GKI Yasmin di Bogor bisa menjadi contoh. Menurut Rahmat, hal itu merupakan sebuah ironi. ’’Kita hidup di negara Pancasila. Namun, mendirikan night club dan diskotek lebih mudah daripada pendirian rumah ibadah,’’ jelasnya.

Rahmat menambahkan, salah satu kesalahan negara saat ini adalah kewajiban sebuah negara untuk membela agama. Paradigma itu keliru. Sebab, negara seharusnya melindungi hak warga negaranya dalam hal kebebasan beragama dan memeluk keyakinan.

’’Kita perlu bahwa negara tidak menempatkan diri sebagai pembela agama. Negara tidak bisa secara langsung membatasi, bahkan melarang, terhadap sebuah keyakinan/agama,’’ tegasnya.(trimujokobayuaji/c17/tom)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Gus Dur sang pejuang toleransi

TAK heran jika Gus Dur melindungi kaum Ahmadiyah yang sering dikejar-kejar dan tak diberi ruang hidup dan berkembang oleh sekelompok masyarakat tertentu yang menginginkan apa yang mereka sebut sebagai ‘pemurnian agama’.

PortalKBR.com
Written by Antonius Eko Mon,29 December 2014 | 13:00

Serial tulisan terkait Gus Dur ini kami turunkan dalam rangka peringatan lima tahun meninggalnya tokoh toleransi Indonesia. Selain tulisan, kami juga menyajikan kutipan-kutipan menarik dari Gus Dur.

 

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan toleransi adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Salah tindakannya yang mendukung toleransi di negeri ini adalah membuat Konghucu menjadi sebuah agama yang resmi. Padahal, pada masa Orde Baru, agama yang satu ini dilarang.

Dia memberi ruang hidup yang lebih terhormat bagi kelompok minoritas keturunan Tionghoa untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia.

Tak ada lagi kebingungan di kalangan masyarakat Tionghoa di Indonesia mengenai pilihan antara mengambil pendekatan asimilasi atau integrasi seperti pada era Presiden Soekarno.

Berbagai aksara Tiongkok, yang pada era Presiden Soeharto amat ditabukan kecuali untuk surat kabar Indonesia beraksara Tiongkok, tidak mengalami penghitaman kembali oleh Kejaksaan Agung. Pertunjukan barongsai yang dulu dilarang, pada era Gus Dur juga diperbolehkan dan kelompok kesenian ini pun tumbuh bak jamur di musim hujan.

Agama Konghucu juga berkembang tanpa kekangan. Kebijakan untuk menghapus surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi orang Indonesia keturunan Tionghoa juga mulai dirintis sejak era Gus Dur.

Tak ada lagi perbedaan pribumi dan nonpribumi, bahkan Gus Dur mengaku, entah benar atau tidak, bahwa ada nenek moyangnya yang berasal dari Tiongkok.

Pada tanggal 10 Maret 2004, beberapa tokoh Tionghoa Semarang memberikan penghargaan KH Abdurrahman Wahid sebagai “Bapak Tionghoa”.

Melindungi minoritas

Gus Dur juga melindungi kelompok minoritas yang menganut agama atau kepercayaan di luar kelompok aliran utama agama-agama besar. Tak heran jika Gus Dur melindungi kaum Ahmadiyah yang sering dikejar-kejar dan tak diberi ruang hidup dan berkembang oleh sekelompok masyarakat tertentu yang menginginkan apa yang mereka sebut sebagai ‘pemurnian agama’.

Dalam banyak hal terkadang Gus Dur memilih bersebrangan dengan umat Islam yang lain. Misalnya ketika ada usulan untuk peraturan yang mewajibkan hukuman mati bagi orang Islam yang murtad, Gus Dur menentangnya. Ia beralasan, hal ini hanya akan mengotori nama Islam.

Dalam bukunya “Islamku, Islam Anda, Islam Kita” (2006), Gus Dur menjadikan pluralisme dan perbedaan sebagai kata kunci. Tulisannya ini berangkat dari perspektif korban, terutama minoritas agama, gender, keyakinan, etnis, warna kulit, posisi sosial.

Menurut Gus Dur ‘Tuhan tak perlu dibela, tapi manusia haruslah dibela’ dan salah satu konsekuensi dari pembelaannya itu adalah kritik dan terkadang harus mengecam jika sudah melewati ambang toleransi.

Gus Dur juga berani menentang sikap sejumlah ulama yang mengharamkan umat Islam memberikan ucapan selamat Natal.

Romo Antonius Benny Susetyo, Pastor dan Aktivis dalam buku berjudul: Damai Bersama Gus Dur, menulis begini: “Di tengah sakit yang mendera pada 25 Desember 2009, seperti biasanya Gus Dur masih menyempatkan diri menelepon untuk mengucapkan “Selamat Natal dan Tahun Baru”, sekaligus menyampaikan salam kepada Romo Kardinal dan teman-teman sejawat lainnya.”

Cerita Romo Benny itu cukup menggambarkan betapa Gus Dur masih teguh memegang prinsip toleransi antar umat beragama di negeri yang majemuk ini.

Satu hal yang juga kontroversial, Gus Dur bahkan menjadi anggota masyarakat epistemik agama Yahudi. Bagi Gus Dur, mereka yang menganut agama samawi keturunan Nabi Ibrahim adalah bersaudara. Ini sesuai dengan rukun iman dalam Islam yang mengakui kitab-kitab Allah dari Taurat, Zabur, Injil sampai Alquran.

Ini juga sesuai dengan makna surat Al-Kafirun, ”Bagimu agamamu, bagiku agamaku” tanpa harus menyebut mereka yang tak menganut Islam sebagai ‘kafir’.

Selain berani membela hak minoritas, Gus Dur juga merupakan pemimpin tertinggi Indonesia pertama yang menyatakan permintaan maaf kepada para keluarga PKI yang mati dan disiksa (antara 500.000 hingga 800.000 jiwa) dalam gerakan pembersihan PKI oleh pemerintahan Orde Baru.

Menjaga NKRI

Setelah jatuhnya rezim Soeharto, Indonesia mengalami ancaman disintegrasi kedaulatan Negara, konflik pun meletus di berbagai daerah. Menghadapi hal itu, Gus Dur melakukan pendekatan yang lunak terhadap daerah-daerah yang berkecamuk.

Gus Dur mengeluarkan kebijakan untuk mengganti nama Provinsi Irian Jaya menjadi Provinsi Papua pada tahun 2000 dan menyebut orang Irian sebagai orang Papua. Dia juga memberi bantuan dana bagi tokoh-tokoh masyarakat Papua untuk menggelar Kongres Nasional Rakyat Papua II pada Maret 2000. Kongres itu kemudian menetapkan berdirinya Presidium Dewan Papua yang dipimpin oleh dua tokoh Papua,Theys Hiyo Eluay asal Sentani dan Tom Beanal asal Pegunungan Tengah.

Tak cuma itu, Gus Dur bahkan memperbolehkan berkibarnya bendera Bintang Kejora sebagai simbol adat Papua bersama Sang Saka Merah Putih sebagai bendera negara. Bahkan lagu “Hai Tanahku Papua” pun boleh didendangkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Gus Dur menjadi pemimpin yang meletakan pondasi perdamaian Aceh. Pada masa pemerintahan Gus Dur lah terjadi pembicaraan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Meski sejumlah tokoh nasional mengecam pendekatannya dengan Aceh, Gus Dur tetap memilih pendekatan penyelesaian yang simpatik dengan mengajak tokoh GAM duduk satu meja untuk membicarakan Aceh secara damai.

Pada Maret tahun 2000, pemerintahan Gus Dur mulai melakukan negosiasi dengan GAM. Hasilnya, dua bulan kemudian pemerintah menandatangani kesepahaman dengan GAM.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Pasca 10 tahun tsunami, masyarakat Aceh kini berhadapan dengan formalisasi Islam

 

“DAN yang saya sebut sebagai minoritas muslim yang juga mengeluhkan hal ini. Mulai dari Syiah, Ahmadiyah dan tarekat-tarekat Aceh sendiri. Karena menurut salah satu qanun yang diterbitkan DPR Aceh, di Aceh aliran dalam Islam yang diakui hanya Suni dan Syafii. Di luar itu mereka tidak mendapat perlakuan yang setara dengan Suni dan Syafii,” imbuhnya.

Voice of America Bahasa Indonesia

26.12.2014
Versi terbaru per: 26.12.2014 18:24
Andylala Waluyo

GAMBAR: Masjid Besar Baiturrahman, salah satu dari beberapa bangunan di Banda Aceh yang tetap kokoh saat terjadinya tsunami tahun 2004 (Foto: dok).

Setelah perjanjian damai Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005, kelompok Islam konservatif beraliran Wahabi mulai masuk ke parlemen dan menerapkan aturan formalisasi Islam.

10 tahun pasca peristiwa Tsunami, beberapa kalangan berpendapat, Aceh kini mendapat serangan dari kelompok Islam Konservatif beraliran Wahabi yang mulai merusak adat istiadat budaya masyarakat Aceh.

Satu dekade yang lalu tepatnya 26 Desember 2004, Aceh mengalami peristiwa tsunami yang begitu memilukan dan menyebabkan kerugian ekonomi yang luar biasa bagi Provinsi itu. 10 tahun berlalu Aceh perlahan bangkit dan kembali menata infrastruktur daerah termasuk hunian warganya.

Namun demikian Peneliti dari Human Right Watch Andreas Harsono kepada VOA menilai perubahan besar di Aceh 10 tahun setelah peristiwa Tsunami, masih menyisakan pekerjaan rumah berupa kemiskinan dan kerusakan lingkungan.

“Ada beberapa perubahan besar. Yang pasti saya lihat. Infrastruktur di Aceh itu bagus sekali ya, jalan, jembatan, kota. Bahkan taman-taman, yang di Jawa agak jarang, tapi di aceh berkembang dengan baik. Airportnya juga bagus. Tapi dari segi kemiskinan, ini provinsi masih salah satu yang termiskin di Indonesia. Kalo ga salah ranking ke 6. Sehingga cukup menyedihkan,” kata Andreas Harsono.

“Kerusakan lingkungan juga meningkat. Jumlah gajah dan Harimau yang mati dalam 10 tahun terakhir makin tinggi. Matinya gajah dan harimau adalah indikator bahwa hutan-hutan makin rusak,” tambahnya.

Andreas menambahkan setelah perjanjian damai Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005, kelompok Islam konservatif yang beraliran Wahabi mulai masuk ke dalam parlemen dan mulai menerapkan aturan formalisasi Islam.

“Makin menguatnya apa yang disebut formalisasi syariah Islam. Kaum Ulama dan Politikus Islam konservatif memanfaatkan kekosongan tersebut untuk menyorongkan agenda apa yang mereka sebut Syariah Islam. Itu yang kemudian memunculkan dominasi yang oleh beberapa kalangan menyebutnya dominasi wahabi-isme,” lanjut Andreas.

Berbagai tekanan sosial mulai dialami oleh masyarakat Aceh tidak hanya dari kalangan minoritas non Muslim tetapi juga dari kalangan Muslim sendiri.

“Dimana ada aturan-aturan yang aneh. Mulai dari perempuan tidak boleh naik atau membonceng sepeda motor. Sampai mereka dilarang menari. Lalu harus menggunakan busana muslim dengan ketentuan tertentu, ga boleh begini dan begitu. Sampai dengan yang non muslim harus mengikuti syariah Islam. Ruang gerak minoritas agama juga makin sempit, baik secara hukum maupun sosial,” jelas Andreas.

Kelompok aliran dalam Islam di Aceh menurut Andreas, juga tidak luput dari tekanan kelompok Wahabi ini.

“Dan yang saya sebut sebagai minoritas muslim yang juga mengeluhkan hal ini. Mulai dari Syiah, Ahmadiyah dan tarekat-tarekat Aceh sendiri. Karena menurut salah satu qanun yang diterbitkan DPR Aceh, di Aceh aliran dalam Islam yang diakui hanya Suni dan Syafii. Di luar itu mereka tidak mendapat perlakuan yang setara dengan Suni dan Syafii,” imbuhnya.

Pandangan serupa juga dikatakan Peneliti sosial dari Universitas Maliku Saleh Lhokseumawe Aceh, Al Chaidar. Kepada VOA, Al Chaidar menyebut, 10 tahun pasca peristiwa Tsunami, Aceh kini mendapat serangan dari kelompok Wahabi yang mulai mengkhawatirkan.

“Masyarakat Aceh sebenarnya tidak menginginkan adanya formalisasi syariah Islam yang terlalu ketat. Terlalu berlebih-lebihan dan terlalu konservatif. Ini kan kebangkitan konservatifme Islam yang sebenarnya bukan watak asli orang Aceh,” kata Al Chaidar.

“Kita ketahui orang Aceh itu sangat longgar. Kemudian sangat toleran. Sikap itu sudah mulai menghilang karena adanya invasi atau serangan dari kelompok Wahabi. Dan itu sangat mengkhawatirkan,” lanjutnya.

Al Chaidar menyebutkan, berbagai kebiasaan dan adat istiadat di Aceh sedikit demi sedikit mulai mendapat serangan dari kelompok Wahabi ini. Diantaranya adalah larangan penyelenggaraan maulid Nabi Muhammad SAW.​

“Paham-paham Wahabi ini sudah sangat keras di Aceh. Dan mereka sudah mulai berani menyatakan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW itu haram. Kemudian pakaian ketat tidak sesuai dengan syariah. Jilbab orang Aceh juga mereka nilai tidak sesuai dengan syariah. Ya macam-macamlah. Dan ini menunjukkan bangkitnya konservatifme Islam di Aceh. Itu semua tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Aceh,” jelas Al Chaidar.

Peringatan 10 Tahun Tsunami Aceh Dihadiri Wapres Jusuf Kalla

image

Wapres Jusuf Kalla menyampaikan pidato para peringatan 10 tahun tsunami di Banda Aceh (26/12).

Pemerintah dan warga Aceh menggelar Peringatan 10 Tahun Tsunami Aceh yang diselenggarakan pada 25-28 Desember 2014. Puncak acara diselenggarakan pada 26 Desember yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri Kabinet kerja, perwakilan negara sahabat, pekerja kemanusiaan, dan elemen masyarakat sipil.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengucapkan terimakasih kepada dunia internasional yang telah membantu Aceh bangkit dari keterpurukan pasca bencana gempa dan tsunami sepuluh tahun lalu. Dalam kesempatan ini pemerintah Aceh turut menyerahkan penghargaan Meukuta Alam, kepada 35 negara donor yang ikut membantu Aceh bangkit dari keterpurukan.

Selain korban jiwa yang mencapai lebih dari 160 ribu orang tewas, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh mencatat 120 ribu rumah penduduk di Aceh hancur total. Sebanyak 600 ribu warga Aceh dan Nias kehilangan tempat tinggal hanya dalam beberapa detik. 1.617 kilometer jalan, 260 jembatan, dan 690 rumah sakit rusak berat.

Tsunami terdahsyat dalam setengah abad terakhir bukan hanya menyapu Aceh, tapi juga berdampak ke pesisir 14 negara sepanjang Samudera Hindia. Merenggut lebih 200 ribu korban jiwa.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Kewajiban warga Ahmadiyah, berbuat baik kepada sesama

Dec 24, 2014

[Semarangelsaonline.com] Dalam ajaran Ahmadiyah, berbaik kepada semua manusia merupakan ajaran utama. Makanya di mana saja jemaat Ahmadiyah tinggal apabila di tempatnya ada kegiatan sosial maka mereka langsung melibatkan diri di dalamnya.

Hal itu disampaikan oleh Asep Jamaludin, muballigh Ahmadiyah Jawa Tengah dalam kunjungannya di kantor Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Minggu malam (21/12).

Dalam kunjungannya bersama tiga pengurus Ahmadiyah lainnya, Asep menuturkan bahwa jumlah jemaat Ahmadiyah di Jawa sangat banyak, terutama di Jawa Barat. Ahmadiyah di Jawa dibawa oleh muballigh dari Aceh, lalu berkembang di semua wilayah yang ada di propinsi tengah jawa ini.

“Di Jawa Tengah sendiri cukup banyak, dulu di kabupaten Batang jawa tengah jumlahnya lebih dari 30 ribu jemaat, tapi sekarang tinggal 200 jemaat,” jelasnya.

Sampai saat ini belum diketahui dengan pasti alasan yang menjadikan jumlah tersebut menyusut. Besar kemungkinan itu terjadi kesalahan dalam administrasi, yakni pengurus Ahmadiyah belum membuat data dengan pasti. Selain itu di pusat ada peraturan data identitas jemaat Ahmadiyah tidak boleh dipublikasikan.

Berbagi Kepada Sesama

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan Ahmadiyah adalah membayar candah (iuran bulanan atau infaq). Dana ini kemudian dikelola untuk digunakan biaya operasional organisasi dan dibagikan kepada yang membutuhkan.

Bagi jemaat Ahmadiyah, membayar candah tepat waktu dapat mempermudah rizki seseorang. “Pernah ada seorang Ahmadi terlat membayar candah, tiba-tiba orang itu merasa rizkinya kurang lancar. Jadi candah bagi kami tidak semata-mata berbagi kepada sesama, tapi ada kekuatan lain di dalamnya,” paparnya. [elsa-ol/KA-@khoirulanwar_88]

_
GAMBAR: Asep Jamaludin (baju merah), bersama pengurus Jemaat Ahmadiyyah Semarang berkunjung ke kantor eLSA

Posted in Dakwah, Kemanusiaan, Nasional, Perspektif, RabthahComments (0)

3 hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait isu Perempuan

BeritaSatu.com

NASIONAL
Kamis, 13 November 2014 | 00:08

Jakarta – Menurut Dwi Rubiyanti Khalifah dari NGO Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, ada tiga area yang kritis yang perlu direspon cepat oleh negara terkait isu perempuan. Tiga area tersebut adalah perempuan dan fundamentalisme agama, migrasi dan perlindungan buruh migran dan perempuan minoritas.

“Antara 2009-2014, pemerintah Indonesia praktis tidak membuat kebijakan hukum yang melindungi perempuan akibat merebaknya fundamentalisme agama. Hanya ada Permenkes No. 6 Tahun 2014 yang membatalkan sunat pada perempuan No. 1636/2010,” ujar Dwi pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/11).

Namun, setelah Permenkes tersebut keluar justru banyak sekali hambatan dari sisi peraturan, diantaranya diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan atas nama syariah Islam di Aceh, pelarangan pemakaian jilbab di Bali, pemaksaan pemakaian atribut agama di sekolah publik dan pembiaran Negara terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan di Sampang, Madura dan kasus Ahmadiyah di NTB, dan Jawa Barat.

Sedangkan, terkait dengan perlindungan buruh migran, Solidaritas Perempuan mencatat sampai November 2012 penempatan buruh migran berlangsung tanpa standar dan jaminan perlindungan kerja yang buruk. Mereka kerap mengalami kekerasan, pelecehan seksual, pemerkosaan, gaji tidak dibayar, kriminalisasi, hingga ancaman hukuman mati.

“Kemudian, yang terakhir adalah perempuan minoritas, dimana kelompok yang paling rentan adalah LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender). Akibatnya mereka terjepit dalam stigma dan penghakiman sosial,” imbuh Desti Murdijana, Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan.

Menurutnya, penghakiman sosial sangat merugikan kelompok LGBT. Di beberapa daerah bahwa perempuan Lesbian banyak yang dipaksa menikah denan laki-laki agar sembuh.

“Bahkan lebih ekstrim, ada kepercayaan yang mengharuskan LGBT harus digauli secara paksa dengan lawan jenis agar kembali “normal”,” tandasnya.

Penulis: Kharina Triananda/AF

Posted in Kemanusiaan, Nasional, PerspektifComments (0)

New home minister to delve into minority issues

THE Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras) recorded 21 bylaws that had been issued by regional governments between 2005 and 2011 to disband any religious activities by members of the Ahmadiyah community, putting the Ahmadis under threat from locals and radical organizations.

The Jakarta Post

Newly appointed Home Minister Tjahjo Kumolo has said that he will scrutinize problems faced by minority groups over the past decade.

The Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) politician said that he would make an inventory of what could be categorized as minority problems.

“We will ask [for data] on what has happened in the past decade,” he said on the sidelines of the Cabinet inauguration on Monday at the Presidential Palace.

He added that he would soon summon governors, mayors and regents to hear directions regarding a plan on financial austerity from President Joko “Jokowi” Widodo.

“We will deliver messages from Bappenas [the National Development Planning Board] and the Finance Ministry so that regional heads can understand about the limitation of [the current] state budget and will be able to anticipate [conditions],” said Tjahjo, referring to soaring fuel prices that may push the Jokowi administration to relieve some subsidies to make larger fiscal room for development programs.

Tjahjo, who is currently still serving as PDI-P secretary-general, is among five PDI-P members appointed in the new Cabinet.

A career politician and lawmaker, Tjahjo has never acquired public office before. The nationalistic background of the PDI-P, however, has given hope that he will be able to reform the conservative approach of home ministers from the time of the Susilo Bambang Yudhoyono administration.

Previously, Yudhoyono preferred to give the ministerial post to former military officers or local bureaucrats, which led to violent incidents with religious minority groups.

Human rights watchdogs recorded a rising number of incidents among religious groups during Yudhoyono’s two terms.

The Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras) recorded 21 bylaws that had been issued by regional governments between 2005 and 2011 to disband any religious activities by members of the Ahmadiyah community, putting the Ahmadis under threat from locals and radical organizations.

A political analyst from the Indonesian Civilized Circle (Lima), Ray Rangkuti, suggested that Tjahjo would be more open-minded in handling sectarian conflicts compared to his predecessor Gamawan Fauzi.

“Looking at his character and his background as a [PDI-P] politician, I believe that Tjahjo will be more tolerant. He tends to go against mass organizations that often create trouble, such as the Islam Defenders Front [FPI], but he will handle those according to regulations,” Ray said.

Human rights defender Hendardi, who chairs human rights watchdog the Setara Institute, said that the first challenge for Tjahjo would be to end discrimination against minorities like the Ahmadi and Shia groups.

He was referring to the Islamic sect of the Shia community based in Sampang, East Java, whose hundreds of members remain banned from returning home after they were forcibly evicted from their villages when their homes were burned by a group of people claiming to be representatives of the majority Sunni Muslims in August 2012.

Similarly, members of the Ahmadiyah community in Ketapang, West Nusa Tenggara (NTB), have been living in a local shelter after a mob claiming to be members of the Sunni majority attacked and burned their houses eight years ago.

Adding to discrimination imposed on the country’s religious minorities, the GKI Yasmin church in Bogor, West Java, has remained sealed for more than 10 years despite a ruling by the Supreme Court, the country’s highest legal institution, stipulating its legitimacy.

“[Along with the Religious Affairs Ministry and the Law and Human Rights Ministry] Tjahjo must also revoke all laws and regulations that accommodate discrimination against the country’s religious minority groups, such as, among other things, the bans on Ahmadiyah as well as a 2006 joint ministerial decree on places of worship,” Hendardi said.

The 2006 joint ministerial decree stipulates that congregation members must secure approval from at least 60 local residents of different faiths and the government-sponsored Regional Interfaith Harmony Forum (FKUB) before establishing a house of worship.

Robert Endi Jaweng, executive director of the Regional Autonomy Watch (KPPOD), specifically called on Tjahjo to keep a close watch on the development of Aceh and Papua, two provinces are that still marred with political instability, as well as economic and security concerns.

“I was hoping that the new home minister would be someone who has experience in governing. But now, we have Tjahjo, a politician. He may face challenges in building communication with special regions, particularly Aceh and Papua, and coordinating with respective ministries to ensure that sufficient funds and the right policies are in place to propel these regions’ development,” he said. (idb)

_
Hasyim Widhiarto contributed to this article
PIC: Tjahjo Kumolo. JP

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

2 Oktober 1925; ajaran Ahmadiyah masuk ke Aceh Selatan

AtjehPost.co

IA sempat ditahan di Sabang sebelum tiba di Tapak Tuan. Polisi mengira buku-buku agama berbahasa arab dan urdu yang ia bawa adalah buku doktrin komunisme.

ALIRAN Ahmadiyah pernah berkembang di Aceh masa kolonialisme Belanda. Saat itu, aliran yang dikembangkan Mirza Ghulam Ahmad tersebut dibawa oleh juru dakwah Ahmadiyah, Maulana Rahmat Ali atau kerap disapa Tuan Rahmat Ali.

Pria ini merupakan sahabat dekat petinggi Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad. Ia lahir di Rabwah, Pakistan, pada tahun 1893. Tuan Rahmat Ali merupakan “mubalig” pertama Ahmadiyah yang diutus ke Indonesia dari Qadian.

Ia dikenal sebagai ‘Sang Penabur Benih Ahmadiyah’ di Indonesia. Pria ini merupakan lulusan pertama dari Madrasah Ahmadiyah di Qadian pada 1917. Ia kemudian menjadi guru Bahasa Arab dan Agama pada Ta’limul Islam High School (setingkat SMA) di Qadian.

Tuan Rahmat Ali kemudian dipindahkan ke Departemen Pertabligan (Nazarat Da’wat-o-Tabligh) pada 1924. Setahun kemudian pria ini dikirim ke Indonesia menjadi “mubalig” hingga April 1950.

Ia meninggal di Rabwah dan dikubur di Bahisyti Maqbarah pada 31 Agustus 1958.

Selama menjadi utusan Ahmadiyah di Indonesia, ia pernah menyasar Aceh sebagai lokasi dakwahnya. Salah satu kota yang disasar Tuan Rahmat Ali adalah Tapak Tuan, Aceh Selatan pada 2 Oktober 1925. Ia sempat ditahan di Sabang sebelum tiba di Tapak Tuan. Polisi mengira buku-buku agama berbahasa arab dan urdu yang ia bawa adalah buku doktrin komunisme.

Berdasarkan sumber alislam.org, kedatangan Tuan Rahmat Ali ke Tapak Tuan merupakan undangan pelajar-pelajar Indonesia yang sedang belajar di Qadian. Informasi yang disampaikan mahasiswa Indonesia di Qadian saat itu menyebutkan Tuan Rahmat Ali adalah utusan Imam Mahdi.

Mereka juga meminta warga menerima dengan baik apabila Tuan Rahmat Ali berkunjung ke Tapak Tuan. Berbekal informasi ini, ratusan penduduk Tapak Tuan menyambut kedatangan utusan Ahmadiyah tersebut.

Setelah mendengar pidato Maulana Rahmat Ali, ada beberapa penduduk yang menerima bahkan masuk Ahmadiyah. Salah satunya adalah pemuda bernama Abdul Wahid. Ia adalah juru bahasa Arab yang kemudian belajar ke Qadian dan mewakafkan hidupnya menjadi mubaligh Ahmadiyah.

Dikutip dari laman wikipedia, Ahmadiyah adalah sebuah gerakan keagamaan Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada 1889. Gerakan ini didirikan di sebuah kota kecil bernama Qadian di negara bagian Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad, sang pencetus gerakan mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi.

Para pengikut Ahmadiyah disebut sebagai Ahmadi atau Muslim Ahmadi yang terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah Ahmadiyya Muslim Jamaat atau Ahmadiyah Qadian. Di Indonesia, pengikut kelompok ini membentuk organisasi bernama Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang berbadan hukum sejak 1953 dengan SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953.

Kelompok kedua adalah Ahmadiyya Anjuman Isha’at-e-Islam Lahore atau Ahmadiyah Lahore. Di Indonesia, pengikut kelompok ini membentuk organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia, yang mendapat Badan Hukum Nomor I x tanggal 30 April 1930. Anggaran Dasar organisasi diumumkan Berita Negara tanggal 28 November 1986 Nomor 95 Lampiran Nomor 35.

Aliran ini kemudian dilarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Indonesia, pada 9 Juni 2008. Keputusan ini mewajibkan penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam.[] Dari Berbagai Sumber

Posted in Dakwah, NasionalComments (0)

Komnas HAM nilai kebebasan beragama periode SBY

MISALNYA, kasus yang melibatkan komunitas Syiah dan Ahmadiyah. Juga penutupan rumah ibadah, seperti di Aceh Singkil, tempat 17 gereja ditutup; dan penutupan lima gereja di Yogyakarta. “Sampai saat ini penyelesaiannya tidak ada,” kata Rahmat.

TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M. Imdadun Rahmat, mengatakan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono gagal melindungi masyarakat dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

“Komnas HAM kecewa dengan pemerintahan SBY,” ujar Rahmat saat ditemui Tempo di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 4 September 2014.

Menurut Rahmat, sampai saat ini masih banyak kasus seputar KBB yang tidak dituntaskan pemerintah SBY. “Bahkan seratus hari terakhir pemerintahan SBY tidak ada menyinggung kasus KBB,” ujarnya. (Baca: Komnas PA Minta Penitipan Anak Diawasi Lebih Ketat)

Sebelumnya, menurut Komnas HAM, pemerintah SBY tidak melakukan tugasnya melindungi warga negara Indonesia dalam menjalankan KBB. Ada banyak kasus menyangkut KBB yang tidak diselesaikan hingga sekarang.

Misalnya, kasus yang melibatkan komunitas Syiah dan Ahmadiyah. Juga penutupan rumah ibadah, seperti di Aceh Singkil, tempat 17 gereja ditutup; dan penutupan lima gereja di Yogyakarta. “Sampai saat ini penyelesaiannya tidak ada,” kata Rahmat.

Karena itu, Komnas HAM menilai pemerintah SBY gagal dan memang tidak berkomitmen memenuhi hak warga menjalankan KBB. “Masih banyak pelanggaran dan diskriminasi kepada kelompok minoritas,” katanya.

Menurut Rahmat, sudah seharusnya pemerintah mendatang, di bawah pimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengupayakan penyelesaian berbagai kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan yang ditinggalkan rezim SBY.

“Mau kapan lagi diselesaikan kalau tidak oleh Jokowi?” ujarnya. Apalagi, Rahmat melanjutkan, salah satu visi-misi Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah penegakan hak asasi manusia. “Sudah pas dan wajib dijalankan oleh Jokowi,” katanya.

ODELIA SINAGA

_
Dikutip juga oleh: UCA News

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Indonesian province turns up Sharia law after devastating tsunami

ANDREAS HARSONO: There are two groups that are actually threatened by this formalization of the Sharia. The first group is religious minorities. More than 20 churches are closed down in Aceh over the last two years. They also banned 14 Islamic religious sects, like the Ahmadiyya, the Shia. We didn’t expect that.

_
Andreas Harsono dari Human Rights Watch: “Dengan memberlakukan syariah di Aceh, bangsa negara Indonesia pada dasarnya membuka kotak Pandora.”

Kira Kay: “Andreas Harsono berasal dari Human Rights Watch.

Andreas Harsono: “Terdapat dua kelompok yang benar-benar terancam oleh formalisasi syariah ini.

“Kelompok pertama merupakan kaum minoritas keagamaan.

“Lebih dari 20 gereja ditutup di Aceh selama dua tahun terakhir. Mereka pun melarang 14 sekte-sekte keagamaan Islam, seperti Ahmadiyah dan Syiah.

“Kami tidak menyangka demikian.

“Korban yang kedua adalah kaum perempuan.

“Beraneka ragam, peraturan-peraturan aneh dibuat, misalnya, melarang kaum perempuan duduk mengangkangi sepeda motor.

“Pada beberapa daerah, kaum perempuan tidak boleh mengenakan pakaian celana panjang untuk pergi bekerja atau pergi sekolah, yang berarti bahwa itu membatasi mobilitas mereka. Pada akhirnya, yang demikian akan mempengaruhi pendidikan mereka.”

_
ISLAMIC Sharia law was fairly dormant in the Indonesian province of Aceh until a massive earthquake and tsunami struck in 2004, killing more than 130,000. But as residents rebuild, Sharia officers have strengthened their grip, threatening rights of religious minorities and women. Special correspondent Kira Kay reports.

PBS News Hour

TRANSCRIPT

JUDY WOODRUFF: We turn now to Indonesia, where one province, in the wake of the devastating tsunami of 2004, has embraced Islamic Sharia law.

Special correspondent Kira Kay recently traveled to Aceh province, where she was given special access to the religious police force, to bring us this inside look at how Sharia is impacting the everyday life of residents.

KIRA KAY: It’s Friday noon, time for the most important prayers of the week at mosques around the Indonesian city of Banda Aceh.
Besides the call to prayer, you can hear another sound on the streets, the loudspeaker from the Sharia police patrol.

WOMAN (through interpreter): Exit and head to the mosque in order to do Friday prayers.

KIRA KAY: Shops and restaurants are supposed to be closed during prayers, but these Sharia officers are tipped off by the motorbikes parked out front the seemingly shuttered entrances, and they break up the clandestine lunch plans of this roomful of men.

Alongside a secular legal system, Aceh enforces an official policy of Sharia. While most offenses draw only a scolding from police, there is a court system to try more serious cases, with public caning the ultimate punishment.

Ritasari Pujiastuti is the chief of Banda Aceh’s Sharia police.

RITASARI PUJIASTUTI, Chief, Sharia Police Force (through interpreter): The most common infractions we find are un-Islamic behavior, like not wearing proper clothing. Next is being alone with someone who is not your spouse, particularly in quiet places, and then gambling. We also find a lot of alcoholic drinks. We also get reports from citizens telling us whenever a Sharia violation happens in a given neighborhood.

KIRA KAY: Sitting at the northernmost tip of Indonesia, Aceh is nicknamed the verandah of Mecca. Islam first came to the country through here.

Aceh fought a three-decade war for independence from the rest of Indonesia. It didn’t win, but was given special autonomy that included Sharia. So far, Aceh is the only province in Indonesia to be given this special right.

Banda Aceh Mayor Illiza Sa’Aduddin has made Sharia a priority.

MAYOR ILLIZA SA’ADUDDIN DJAMAL, Banda Aceh (through interpreter): We are very proud that Aceh got to do this first, that this blessing was bestowed on us. Even though there are shortcomings, we are glad to be able to live under Sharia.

KIRA KAY: The system sat fairly dormant until after 2004, when a massive earthquake and ensuing tsunami rocked Aceh, killing 130,000 people. Many citizens felt the disaster was God’s punishment for their lack of devoutness, evidenced by the mosques that remained standing amidst fields of rubble.

Acehnese renewed their dedication to their faith. The tsunami recovery process also opened up long-closed Aceh to the world, and its vices, says police chief Ritasari.

RITASARI PUJIASTUTI (through interpreter): We need to constantly monitor people’s behaviors by patrol or raid because there are a lot of outside influences coming from all sides. We are safeguarding people, particularly the younger generation, who are drawn towards this wave of globalization.

KIRA KAY: Mayor Sa’Aduddin says Sharia is part of Aceh’s rebuilding process.

ILLIZA SA’ADUDDIN DJAMAL (through interpreter): We are really grateful to everyone who has helped us with the recovery and rehabilitation. Without their help, we wouldn’t be where we are today. Our challenge is to ensure that Islamic values remain in people’s hearts, so that we can build on this development in a positive way, through a generation that contributes to society.

KIRA KAY: Among young citizens of Aceh, there’s some surprising agreement with the concerns of the mayor and police chief. Sanusi was stopped by the Sharia police for driving with female friends after dark.

SANUSI (through interpreter): I was nervous when it happened, but I feel the rules are good for society, especially to guide the lives and behaviors of young people. Yes, sometimes, we feel embarrassed or annoyed, but when the Sharia police give us words of advice, we understand they are for the good of all.

EVA AGUSTINA (through interpreter): Personally, I feel comfortable. I can also express myself with the latest Islamic fashion.

KIRA KAY: At the Islamic university, young students debate the laws amongst themselves.

MASHITAH (through interpreter): People view the Sharia as something extreme. But I think Sharia is there to establish boundaries, not to imprison us.

SEPTIA MULIA (through interpreter): I don’t agree that everything should be regulated. I think it is us who should regulate ourselves, not the government who establishes what we can or can’t do.

KIRA KAY: The restrictions on young people are significant, because Sharia prohibits the close interactions of unmarried people. Banda Aceh’s only cinema was shut down, and the music scene has been censored, with some of the city’s famous punks themselves convicted of Sharia violations.

Young people can still go to the beach, but it closes at dark to avoid improper behavior, causing traffic jams at the gate. Billboards sponsored by the city remind citizens that unmarried couples cannot be alone together. This young couple knows they are breaking the law, but they have nowhere else to go and are willing to take the risk.

Other youth have taken a cat-and-mouse approach, like these young women, who are wearing lawbreaking, though stylish, pencil pants.

DEWI NURHALIZA (through interpreter): We just have to be careful. If we see the Sharia police, we run.

NURUL FITRI (through interpreter): Of course we won’t just stand there and get arrested. I could never bear the shame.

KIRA KAY: But beyond these lifestyle infringements lurk more serious human rights concerns, as Aceh’s interpretation of Sharia broadens.

ANDREAS HARSONO, Human Rights Watch: By giving the Sharia to Aceh, the Indonesians basically opened the Pandora’s box.

KIRA KAY: Andreas Harsono is with Human Rights Watch.

ANDREAS HARSONO: There are two groups that are actually threatened by this formalization of the Sharia. The first group is religious minorities. More than 20 churches are closed down in Aceh over the last two years. They also banned 14 Islamic religious sects, like the Ahmadiyya, the Shia. We didn’t expect that.

The second victim is women. There are various, strange regulations being produced, for instance, banning women from straddling motorcycles. In some areas, women cannot wear pants to go to work or to go to school, which means that it will restrict their mobilities. Ultimately, it will affect their economic rights. Ultimately, it will affect their education.

KIRA KAY: We were given special access to follow the Sharia police on their daily rounds.

WOMAN (through interpreter): We often come to parks like this, because we can see people dating or not wearing Muslim dress. We try to give them guidance on the scene. But if the violation is more serious, we will bring it to the office.

KIRA KAY: We noticed women being targeted a lot more than men. These store clerks were chased because their uniforms were immodest. So was this mom for not wearing a head scarf. And this troubling scene, the berating of a young woman in the parking lot, after being caught having an affectionate outing with her boyfriend.

WOMAN (through interpreter): You will bring shame to your village. Do you understand?

AZRIANA MANALU, Lawyer, LBH Apik Aceh (through interpreter): When a man violates Sharia, people see it as a misdemeanor. But when it’s a woman, she is automatically seen as a sinner who has no place in society.

KIRA KAY: Azriana Manalu is a lawyer advocating for women facing serious Sharia violations. She says accusations of adultery are particularly traumatizing for women, but even simpler charges can ruin lives.

In 2010, two young women were caned because they were caught selling rice during Ramadan. After their public punishment, Manalu says, they fled their homes for good.

AZRIANA MANALU (through interpreter): The worst kind of punishment for women is the social stigma, even excommunication they receive from their communities. The caning hurts them for only one or two days, but the condemnation is something they will face for the rest of their lives.

KIRA KAY: Manalu also fears that communal tensions are rising as neighbors turn each other in.

AZRIANA MANALU (through interpreter): I don’t think Sharia is what people need right now. What we need is for victims of past conflict to live peacefully. We also need to put an end to corruption. These things should be taken seriously by the government, not this priority on Sharia enforcement.

KIRA KAY: Mayor Sa’Aduddin admits improvements are needed but remains firmly committed to Sharia.

MAYOR ILLIZA SA’ADUDDIN DJAMAL (through interpreter): We don’t want the officers to be authoritarian. They must truly understand their function is not to just punish people, but also to explain why they do this, and tell people not to take the law into their own hands. There must also be clear legal procedures, with witnesses and evidence.

KIRA KAY: There are now new bylaws extending Aceh’s Sharia rules to non-Muslims. For the first time this past Ramadan, Christian Chinese food shops were forced to close during the fasting period, a troubling development for a country long known for its moderate form of Islam.

Meanwhile, other parts of Indonesia are beginning to see Aceh as a model, sending local officials to observe the implementation.

JUDY WOODRUFF: This report is part of the Fault Lines of Faith series produced in partnership with the Bureau for International Reporting.

Posted in Kemanusiaan, Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com