W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "Mataram"

LAPORAN AKHIR TAHUN KOMNAS HAM: Pelanggaran Kasus Kebebasan Beragama Melonjak

Nasional
Selasa, 23/12/2014 15:43

Reporter: Yohannie Linggasari, CNN Indonesia

image

GAMBAR: Ketua Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kiri) dan Ansori Sinungan (kanan) saat memaparkan hasil temuan kasus bentrokan antara oknum TNI-Polri Batam, Jakarta, Jumat (21/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jakarta, CNN Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan adanya penambahan pengaduan masyarakat terkait tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun ini. 

Apabila pada 2013 jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM berjumlah 39 berkas, pada 2014 meningkat menjadi 67 berkas.

Ada tiga kategori tema pengaduan kebebasan beragama/berkeyakinan yang dilaporkan pada 2014 ini. Pertama, tindakan penyegelan, perusakan, atau penghalangan pendirian rumah ibadah yang berjumlah 30 berkas.

Kedua, diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu sebanyak 22 berkas. Ketiga, penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah sebanyak 15 berkas. 

Dari pantauan Komnas HAM selama satu tahun terakhir, kasus-kasus terkait rumah ibadah cenderung meningkat. “Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan, atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol,” kata Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (23/12).

Komnas HAM menilai peningkatan kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah terjadi karena lemahnya penegakan hukum di lapangan. Selain itu, juga disebabkan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah. 

“Keberadaan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tidak diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Meskipun beberapa rumah ibadah sudah memenuhi ketentuan di PBM, namun rumah ibadah tetap tidak bisa didirikan,” katanya.

Komnas HAM menemukan keberadaan PBM justru membatasi kebebasan mendirikan rumah ibadah itu sendiri. PBM juga dinilai menjadi landasan pikir dan tindakan aparat negara melakukan tindakan diskriminasi dan tindakan pelanggaran HAM. 

Beberapa kasus pengabaian pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, di antaranya: pengabaian penyelesaian pembangunan Masjid Nur Musafir di Batuplat, Kupang, Nusa Tenggara Timur, pengabaian penyelesaian pembangunan gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, serta pengabaian penyelesaian pemulangan warga Ahmadiyah Lombok dari tempat pengungsian Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Selain itu, ada pula kasus pengabaian penyelesaian pembangunan musala Asyafiiyyah, Denpasar, Bali, GKI Taman Yasmin Bogor, dan pengabaian penyelesaian pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian di Surabaya, Jawa Timur.

Keberadaan kebijakan diskriminatif juga dinilai menjadi penyebab tingginya tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, yaitu Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNSP/1965 tentang Pencegahan Penyalahdayagunaan dan/atau Penodaan Agama. 

Selain itu, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008.

“Kami telah merekomendasikan untuk mengkaji ulang peraturan yang tergolong diskriminatif ini,” kata Imdadun. Sejumlah rekomendasi juga telah disampaikan Komnas HAM ke aparat negara, tetapi belum mendapatkan respons.

Posted in Persekusi, PerspektifComments (0)

beda-perlakuan-penuh-tekanan-derita-komunitas-ahmadiyah-2

Beda perlakuan penuh tekanan

Merdeka.com – Beginilah nasib pengungsi Ahmadiyah di di asrama Transito, Mataram, Lombok Barat, dan gedung bekas rumah sakit di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menurut laporan gabungan tim advokasi untuk pemulihan hak-hak pengungsi Ahmadiyah. Perempuan dan anak-anak paling rentan tertekan.

Lantaran tidak memiliki akte kelahiran, anak-anak di Transito terganjal saat masuk sekolah. Mereka pun terkena cap buruk, seperti sepuluh siswa Sekolah Dasar Negeri 42 Mataram. Di buku rapor mereka ada tulisan Rapor Anak-anak Ahmadiyah.

Sejumlah anak di pengungsian Transito pada masa awal menerima perlakuan berbeda ketika mendaftar ke sekolah dasar. Mereka diuji membaca Alquran. Tapi syarat tes itu tidak berlaku bagi anak-anak non-Ahmadiyah.

Para perempuan Ahmadiyah juga mengalami penurunan kondisi mental dan kejiwaan. Tidak tahan melihat langsung pembakaran rumah milik mereka, ada yang sampai stres hingga dirawat beberapa hari di rumah sakit jiwa di Mataram. Empat perempuan Ahmadiyah mengaku mengalami kekerasan seksual saat penyerbuan.

Seorang perempuan jamaah Ahmadiyah memiliki gudang pisang dan kelapa di Pasar Bertais, Lombok Barat, tidak bisa berjualan karena ada ancaman gudangnya akan dirusak. Dia kemudian menitipkan usahanya kepada seseorang namun akhirnya ditipu.

“Rekomendasi tim gabungan lima lembaga negara itu merupakan hasil penemuan bersama mendapati sejumlah temuan hilangnya hak-hak dasar pengungsi Ahmadiyah,” kata Ombudsman. Ancaman pemerkosaan dan pelecehan seksual di tempat pengungsian, penyerangan, serta pengusiran berulang terhadap pengungsi.

Selama di pengungsian tidak ada bantuan kesehatan bagi mereka. Perempuan Ahmadiyah menyampaikan mereka tidak memiliki sumber kehidupan layak untuk melanjutkan masa depan. Mereka juga mudah tertekan lantaran kesulitan usaha padahal tuntutan biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga terus meningkat.

Posted in Nasional, PersekusiComments (0)

tersiksa-karena-agama-derita-komunitas-ahmadiyah-1

Tersiksa karena agama

Merdeka.com – Sewindu sudah kehidupan mereka tidak menentu. Penantian mereka hidup normal seperti masyarakat lain seperti jauh panggang dari api. Sebagian malah mencaci, menghujat, membunuh kehadiran mereka. Tak ada perhatian khusus buat pengungsi komunitas Ahmadiyah di Pulau Lombok.

Mereka telah mengalami berbagai tekanan mental sekaligus fisik. Terbiasa berpindah-pindah hunian sejak 2006 hingga sekarang. Cuma ada dua pengungsian buat mereka di gedung Transito, Mataram, Lombok Barat, dan eks rumah sakit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kondisi pengungsian tidak layak dihuni manusia membikin miris.

Laporan tim gabungan advokasi berisi Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, menyebut pada 19 Oktober 2005 terjadi penyerangan atas jamaah Ahmadiyah di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Lingsar, Lombok Barat. Di sana terdapat 33 keluarga penganut Ahmadiyah berada dalam satu rukun tetangga.

Penyerbuan dilakukan oleh delapan kampung sekitar. Mereka membakar dan meratakan rumah pemeluk Ahmadiyah. Dalam setahun itu sudah empat kali massa menghujam Kampung Ketapang. Berlalu seperempat dasawarsa mereka mulai mengungsi di gedung Transito sampai detik ini.

Berawal dari selebaran menghasut, kejadian serupa juga menimpa komunitas Ahmadiyah di Desa Prapen, Praya, Lombok Tengah, berawal dari selembaran mengalami hal serupa. Akibatnya, 16 keluarga meliputi 27 lelaki dan 31 perempuan terpaksa bermukim di gedung bekas rumah sakit Praya.

Pengungsi di gedung Transito hanya menempati ruangan bersekat kain dan kardus pemisah satu keluarga dengan keluarga lain. Selama di gedung usang itu, sampai hari ini tercatat ada 146 pengungsi dari 33 keluarga. Sebanyak 22 anak telah lahir, enam orang menikah, dan enam meninggal.

Tak lebih baik di Praya. Mereka harus membersihkan sendiri lokasi pengungsian. Saban keluarga menempati satu ruangan seluas 3×5 meter persegi dengan kamar mandi di dalam. “Persoalan ini bisa terjadi lantaran beberapa hal, seperti keputusan bersama kurang efektif untuk menangani konflik Ahmadiyah.”

Mereka terkatung-katung. Jangankan kembali menjalani kehidupan normal, harta dan pekerjaan mereka sudah sirna.

Posted in Nasional, PersekusiComments (0)

Activists to meet with Indonesian president over displaced Ahmadiyya

UCANEWS.com

HUMAN rights activists said Monday they will be pushing President Joko Widodo to find a solution to the Ahmadiyya refugee situation during a planned meeting set to coincide with Human Rights Day on December 10.

Rights groups say that hundreds of refugees forced to stay in a shelter in Mataram, West Nusa Tenggara, for the past eight years now, have had their basic rights violated.

“We want the issue to be discussed in a special way with president so that he will pay intensive attention to it,” Budi Santoso, a member of the Ombudsman’s Report and Complaint Desk, told ucanews.com on Monday in his office in Jakarta after the launch of a report on the Ahmadiyya refugees’ situation.

The 58-page report was written by the Joint Advocacy Team for Restoration of the Rights of Ahmadiyya Refugees in West Nusa Tenggara following a seven-month investigation. The team includes the Ombudsman as well as the National Commission on Human Rights (Komnas HAM), National Commission on Violence against Women, National Commission on Child Protection, and Witness and Victim Protection Agency.

“We will call on the president to return them to their village,” Santoso said.

At least 33 families, or 146 followers, of the Ahmadiyya sect have remained in the shelter since 2006, when they were evacuated from their village in West Lombok district because they were accused by hardline Islamists of having tainted Islam.

“We are still staying in a refugee camp, which only has plywood and cloth as partitions. This is where we sleep, cook and do our daily activities,” Irma Nurmayanti, an Ahmadiyya refugee, told ucanews.com.

In the report, the human rights monitors recommend that Widodo and Vice President Jusuf Kalla should prioritize protection of freedom of religion.

The Ahmadiyya refugees’ situation is indicative of poor implementation of religious freedom in the predominantly Muslim country, according to Jayadi Damanik from Komnas HAM.

“The main cause is the low awareness of tolerance and also the weak implementation of law enforcement,” he told ucanews.com.

Commenting on the activists’ remarks, Muhammad Yasin from the religious affairs ministry claimed that the government has taken efforts to raise awareness of tolerance.

“The results cannot be seen yet,” he admitted. However, he promised that “we will find a solution to the issue”.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

5 lembaga desak Jokowi sikapi Ahmadiyah NTB

SENIN, 08 DESEMBER 2014 | 16:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jayadi Damanik, mengatakan 137 warga menjadi pengikut Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih mengalami diskriminasi. Masalah ini membuat Komnas HAM dan empat lembaga negara meminta Presiden Joko Widodo menuntaskan masalah tersebut. (Baca: 7 Tahun Terusir, Warga Ahmadiyah Tak Punya KTP)

“Kami akan segera melayangkan surat, dan mengadakan pertemuan dengan Jokowi untuk memprioritaskan nasib Ahmadiyah di NTB,” ujar dia, saat ditemui di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta. Pengikut Ahmadiyah diusir delapan tahun lalu dari kampung halamannya, Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan kini mengungsi di Asrama Transito, Nusa Tenggara Barat, Mataram.

Selain Komnas HAM, lembaga negara lain adalah Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Ombudsman RI. Mereka membentuk Tim Gabungan Investigasi untuk Pemulihan Hak-hak Pengungsi Ahmadiyah di NTB. (Baca: MUI NTB Usul Ahmadiyah Dibekukan)

Selain meminta perhatian Jokowi, mereka pun akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk membuat solusi atas hilangnya hak dasar kaum minoritas.

Menurut Jayadi, penduduk Ahmadiyah kerap mengalami diskriminasi seperti kesulitan mengurus kartu tanda penduduk, akta surat nikah, kartu keluarga, dan rapor sekolah. Mereka pun kerap mengalami ancaman perkosaan dan pelecehan seksual di lingkungan pengungsian.

Masalah yang menimpa kaum Ahmadiyah, kata Jayadi, disebabkan oleh surat keputusan bersama tiga menteri yang tidak berjalan efektif untuk menyelesaikan konflik Ahmadiyah. Peran kepolisian yang belum berhasil mengamankan dan melindungi pengungsi. “Gubernur NTB malah memaksakan kaum Ahmadiyah untuk berpindah agama. Itu diskriminasi,” kata Jayadi.

Pada pemerintahan sebelumnya, bekas Menteri Agama Surya Dharma Ali meminta warga Ahmadiyah tidak lagi menyebut agamanya Islam. Sementara itu, kaum Ahmadiyah sudah berulang kali bersurat untuk meminta keputusan pemerintah terkait dengan status agamanya. Padahal, orang-orang Ahmadiyah yakin ajaran mereka bagian dari Islam.

Mereka mengaku tidak mendapat haknya sebagai warga negara seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat

PERSIANA GALIH

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Kebebasan Beragama; Anak Ahmadiyah di NTB diperlakukan diskriminatif

Tri Wahyuni, CNN Indonesia | Selasa, 09/12/2014 06:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Konflik Ahmadiyah di sejumlah wilayah menyisakan persoalan. Salah satu permasalahan yang muncul dalam konflik Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah hak anak yang tidak terpenuhi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Sosial dan Bencana Maria Ulfah menyatakan, ketika orang tua tidak mendapat kenyamanan dan pemenuhan hak asasinya, saat itu pemenuhan hak anak ikut terganggu.

“Kalau orang tua tidak dapat surat nikah, anak juga terhambat dalam mendapatkan akta kelahiran,” kata Maria dalam Peluncuran Laporan Tim Gabungan Advokasi Untuk Pemulihan Hak-Hak Pengungsi Ahmadiyah di NTB, di Gedung Ombudsman, Senin (8/12).

Menurut Maria, tidak memiliki akta kelahiran akan berdampak terhadap pemenuhan pendidikan dan hak anak yang lain.

Berdasarkan hasil temuan Tim Gabungan Advokasi, sejumlah anak di pengungsian Transito mengalami hambatan persyaratan masuk sekolah. Mereka menerima perlakuan berbeda ketika akan masuk sekolah.

Di Sekolah Dasar Negeri 42 Mataram, terdapat 10 anak yang pada saat pembagian rapot mendapati tulisan ‘Rapot Anak Ahmadiyah’. Ketika ujian mereka menerima jadwal yang berbeda dengan siswa lain, yaitu harus menjalankan ujian enam mata pelajaran dalam waktu satu hari.

Perlakuan diskriminatif tersebut tak lagi terjadi ketika Tim Advokasi melakukan pendampingan.

Tidak hanya oleh sekolah, diskriminasi juga dilakukan guru dan teman mereka. Seorang guru agama menanyai mereka siapa nabi terakhir, apakah mereka bisa bersyahadat, ditanya kitab Tadzkirah, dan dites membaca Al-quran.

Terkait temuan tersebut, KPAI menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat dan negara terkait pemenuhan hak asasi. Situasi itu mangarah pada pelanggaran terhadap hak konstitusi yang dilakukan secara sistemik.

“Padahal konstitusi itu tidak punya agama dan keyakinan,” ujar Maria.

Untuk itu, KPAI mengajukan rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan intoleransi. “Kami mendorong pemerintah agar masalah intoleransi dan dampaknya menjadi agenda prioritas. Sembilan tahun di pengungsian sudah terlalu lama,” kata Maria. (rdk)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Ombudsman: Pelayanan publik pengungsi Ahmadiyah harus dipenuhi

Tribunnews.com » Nasional » Umum
Senin, 8 Desember 2014 12:33 WIB
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persoalan pelanggaran terhadap kebebasan beragama masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Satu di antaranya persoalan pelanggaran agama yang dialami komunitas jemaat Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat.

Tepat Februari 2015, pengungsi jemaat Ahmadiyah telah berada di lokasi pengungsian selama sembilan tahun. Pengungsi ini terbagi di dua titik yaitu di Gedung Transito Mataram dan bekas Rumah Sakit Praya Lombok Tengah.

Menurut Asisten Senior Ombudsman, Dominikus Dallu, negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan keamanan bagi setiap warga negara termasuk Ahmadiyah.

“Dari sisi pelayanan publik, Ombudsman memastikan kehidupan warga negara yang layak kalau tidak ada pelayanan kami akan campur tangan,” kata Domunikus saat peluncuran laporan tim gabungan advokasi untuk pemulihan hak-hak pengungsi Ahmadiyah di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/12/3014).

Menurutnya, pengungsi Ahmadiyah di NTB harus menerima hak dalam pelayanan publik. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan administrasi pendidikan, sketerangan catatan kepolisian, akte kelahiran, serta program pemerintah yang meluncurkan kartu sakti.

“Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka belum didapatkan sebelum pemilihan legislatif. KTP mereka baru diurus kalau ada kehendak politik. Kami bersama, tentunya ingin memastikan hal-hal itu tidak terjadi lagi,” jelas Dominikus.

#Ombudsman #Ahmadiyah

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Membedah hukum dewasa ini

Oleh Prof J.E. Sahetapy(*)
HukumOnline.com

SAYA perlu menyebut beberapa pelanggaran HAM berat agar tidak kelupaan dan semoga bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini oleh Pemerintah Jokowi-JK: 1. Kelompok Syiah terusir dari desa Karangayam, Kecamatan Omben dan desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang di Madura; 2. Kelompok Ahmadiyah terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito, Mataram, Lombok; 3. Penyegelan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat (sudah 5 tahun); 4. Izin pendirian Masjid Baluplat di NTT (3 tahun); 5. Penyegelan Gereja HKBP di Bekasi (2 tahun) di Jawa Barat (sumber Kompas 2 November 2014).

SENIN, 01 DESEMBER 2014

Harus terus dibina dan dipupuk budaya malu seperti di Jepang dan budaya rasa bersalah seperti di Eropa.

Bergen kan men zien, maar het recht kan men niet zien.
(Gunung-gunung dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat dilihat)

L.J. van Apeloorn (1954)

TIDAK dikandung maksud untuk membedah hukum secara holistik. Itu tidak mungkin dilakukan di atas kertas beberapa lembar ini. Yang dibedah hanyalah hukum pidana ; itupun dari perspektif kriminologi dan viktimologi. Pernah ditulis oleh Vrij, Guru Besar hukum pidana Belanda (tahun lupa), bahwa “De kriminologie riep het strafrecht tot de werkelijkheid” (Kriminologi menyadarkan hukum pidana akan kenyataan yang ada). Hal inipun dilakukan dalam tulisan ini dalam segenggam dari perspektif kriminologi dan viktimologi dalam konteks implementasi.

Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga runtuhnya Orde Baru yang diperjuangkan oleh para mahasiswa, dalam garis besar dalam segenggam, hukum pidana dalam implementasinya, untuk meminjam lagi ungkapan Van Apeldoorn (1954) ialah ”Wanneer wij het recht zo zien: als ordening der menselijke levensverhoudingen, dan krijgen ook de dode wetsartikelen voor ons een andere betekenis” (Apabila kami melihat hukum demikian: sebagai penataan dari hubungan kehidupan kemanusiaan, maka juga pasal-pasal mati undang-undang yang kita dapati mempunyai arti yang lain).

Tidak dikandung maksud untuk mengangkat dan membedah kembali, apalagi menggali pengalaman-pengalaman yang menyedihkan, yang merisaukan hati dan pikiran pada waktu itu, yang bukan saja memperkosa kebenaran dan keadilan, tetapi juga HAM seolah-olah di-”desavoueer” atau tidak diakui. Untuk itu bertalian dengan implementasi hukum, juga yang dilakukan di dan oleh pengadilan, pada waktu itu saya menggunakan ungkapan ”power by remote control”.

Sampai pada suatu tahap dan aras tertentu, hal itu yaitu pelanggaran HAM masih berlaku dan dengan frekuensi yang menakjubkan. Mustahil alat-alat negara dan aparat penegak hukum tidak tahu, apalagi Presiden SBY. Kalau pelanggaran HAM di Miami, Amerika Serikat direspon oleh Presiden SBY dengan wawancara di halaman istana negara demi konsumsi politik dalam negeri, maka ibarat pepatah: ”kuman di seberang lautan tampak, gajah dipelupuk mata tidak tampak”. Ini yang disebut politik pencitraan yang munafik alias mencla-mencle. Bahkan kasus HAM yang sudah ”in kracht van gewijsde” oleh Mahkamah Agung RI tidak digubris oleh SBY sebagai ”commander in chief RI”.

Secara menyolok meskipun KPK telah membantai orang-orang terhormat di jajaran pemerintahan, di Senayan sampai di daerah-daerah luar Jawa dan disiarkan oleh semua media pers, masih belum tampak juga bahwa fenomena korupsi itu telah berakhir atau selesai. Kata orang Negeri Kincir Angin: ”voor hoe lang nog!” (masih berapa lama lagi), meskipun disadari bahwa itu baru puncak gunung es. Sudah demikian parahkah mental dan rusaknya budaya bangsa ini !? Simak berita kompas (11-11-14) : “Meski Bergaji Besar Pegawai Tetap Korupsi”. Jadi inikah ”mafia negara” atau ”negara mafia”.

Dan Presiden-Presiden setelah Soeharto lebih banyak ”mendandani” diri dan kelompoknya, belum tampak ada gebrakan yang keras dan tegas terhadap korupsi. Gus Dur mungkin sebagai Presiden perkecualian sampai melabel Senayan sebagai taman kanak-kanak, cahaya harapan kebersihan tanpa korupsi di ufuk timur belum tampak terbit juga. Kemudian muncul pahlawan dengan sejumlah janji dalam bakul politik pencitraan. Sayang, sampai pada ”de laatste stuiptrekken” alias ”nafas terakhir” sehingga muncul dua kubu politik seperti tidak kenal alias lupa pada ”Weltanschauung” Pancasila, SBY seperti terus keliru bermain kartu as politiknya. Dalam jagad media sosial muncul plesetan SBY yaitu antara lain ”Shamed By You”. Apakah ini sebagai ”Blunder sepuluh syarat keramat” (Gatra 2-8 Oktober 2014), entahlah!

Setelah Orde Baru tumbang, HAM seperti terus diperkosa, dan meskipun dipajang politik pencitraan yang mencla-mencle oleh SBY, saya perlu menyebut beberapa pelanggaran HAM berat agar tidak kelupaan dan semoga bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini oleh Pemerintah Jokowi-JK:

  1. Kelompok Syiah terusir dari desa Karangayam, Kecamatan Omben dan desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang di Madura.
  2. Kelompok Ahmadiyah terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito, Mataram, Lombok.
  3. Penyegelan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat (sudah 5 tahun).
  4. Izin pendirian Masjid Baluplat di NTT (3 tahun).
  5. Penyegelan Gereja HKBP di Bekasi (2 tahun) di Jawa Barat (sumber Kompas 2 November 2014).

Tidak perlu ditanya data masa lampau. Aparat Sipil (Polisi) dan terutama militer tidak bisa begitu saja cuci tangan. Simak “konflik” yang oleh rakyat dirasakan terutama di Indonesia Timur khusus di Maluku seolah-olah direkayasa oleh dan dari Pusat.

Setelah Reformasi menjebol Orde Baru, diperkirakan akan ada “trace” baru. Ternyata pemain-pemain lama muncul kembali dengan topeng-topeng baru. Sebagian besar dari mereka adalah Sengkuni-Sengkuni lama dan ada pula yang baru, baik di kalangan pemerintahan maupun dan terutama di Senayan. Mereka bergaya dan ”ribut” dan seperti lupa ungkapan kolonial bahwa ”de pot verwijt de ketel” alias pantat belanga menuduh atau mengkritisi pantat wajan, padahal dua-dua sama hitamnya. Hal itu secara ”mutatis mutandis” terulang kembali di akhir pemilu yang baru lalu. Senayan seolah-olah menciptakan dua Blok. Sejarah seperti terulang!

Dunia kepolisian meskipun di bawah otoritas RI 1 dan Kejaksaan ”idem dito”, dua-dua sama payah dalam rangka memberantas dan mengadili korupsi. Saya lalu teringat kasus ”cicak lawan buaya”. Istilah deponering masih dipakai, padahal di Belanda sudah lama mengganti dengan istilah seponering. Kepolisian seperti sulit menyelesaikan kasus perut buncit yang kaya raya. Banyak ceritera yang tidak sedap tentang kejaksaan, dulu dan sejak kematian Jaksa Agung Lopa. Baik saja tidak cukup. Jaksa Agung harus berani. Kenakalan jaksa makin merisaukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Komisi Kejaksaan. Selama 2013 terdapat 168 jaksa yang melanggar kode etik dan 18 jaksa dihukum berat dengan 5 orang dipecat. (Kompas 06-11-14).

Dalam berbagai dilema konstelasi pada waktu itu, muncul gagasan untuk menciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mengalami perubahan undang-undang, ternyata KPK bisa menggebrak dengan segala kelemahan ”inhaerensi” yang ada padanya, meskipun ia seperti disabot dari dan di Senayan, juga pernah oleh pihak kepolisian. Beberapa akademisi murahan seperti ikut membantu dan menentang secara terselubung KPK, dan Menteri Hukum dan HAM seperti tidak mau membela ”lex specialis derogat legi generali” dengan alasan murahan bahwa RUU yang sudah diajukan pantang dicabut kembali. (cf. Tempo 02-03-14). Memang benar ungkapan kolonial : ”Zo heer, zo knecht”. Arti bebas : ”seperti majikannya yang mudah obral janji”. Teringat saya pada ”Blunder Sepuluh Syarat Keramat” (Gatra 2-8 Oktober 2014. Belum lagi soal ”Napi korupsi bebas berkeliaran” (Kompas 30-10-14)

Sepanjang saya telusuri bahan bacaan bertalian dengan korupsi, sangatlah menarik untuk dicatat ”para pejabat negara terkorup”. Menurut Advokat Indonesia News thn X, edisi 6, 2013, ada 19 orang : 1. Pejabat Kemenpora. 2. Mantan Kakorlantas Polri. 3. Mantan pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. 4. Pejabat Kementerian Kehutanan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut. 5. Mantan Kabareskim Polri. 6 Mantan Pegawai Dirjen Pajak. 7. Mantan Bupati Buol. 8. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia. 9. Mantan Gubernur Sumatera Utara. 10. Mantan Gubernur Bengkulu. 11. Mantan Gubernur Maluku Utara. 12. Mantan Walikota Bekasi. 13. Mantan Wakil Walikota Cirebon. 14. Mantan Bupati Subang. 15. Mantan Bupati Lampung Timur. 16. Mantan Gubernur BI. 17. Mantan Menteri Kelautan. 18. Mantan Walikota Salatiga. 19. Mantan Gubernur Bank Indonesia. Quo Vadis RI kita ini !?

Bayangkan 309 Kepala Daerah terjerat korupsi (MI, 9 Okt 2013). Keputusan hukum ternyata bisa dibeli. Di Jkt 83,8% percaya ; 69,2% di Jayapura percaya (Kompas 10 Okt 2005). 60.000 dosen tidak layak (Seputar Ind, 4 Sept 2008). Plagiat marak di kalangan dosen (Jawa Pos, 3 Okt 2013). Produksi 1.600 ijasah palsu (JP 14 Juni 2012). Kiyai mesum setubuhi 2 santriwati dan cabuli 5 korban (JP 20 Febr 2014). Siswi SMP di sekolah di Jkt Pusat diperkosa, lalu direkam 6 teman sekolah di depan siswi-siswi lain (JP 18 Okt 2013). Belum lagi tentang kasus Bank Century dan lain-lain yang belum sempat dicatat. Sekali lagi : Quo Vadis bangsa dan negara kita !

Saya ingin mengakhiri tulisan pendek ini dengan pengamatan saya bahwa Indonesia dewasa ini dalam keadaan anomie (Durkheim 1952 dan Merton 1957). Namun, tanpa lupa akan peringatan Adolph Quetelet (1835) bahwa ”Societies have the criminals they deserve”. Pemerintah sekarang ini harus memperkuat KPK dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, meskipun itu menyangkut (para) pejabat (ter) tinggi di masa lampau.

Sementara itu harus terus dibina dan dipupuk budaya malu seperti di Jepang dan budaya rasa bersalah seperti di Eropa. Mulailah menanam hal itu di taman kanak-kanak dan terus dipelihara di Sekolah Dasar. Kalau dimulai dari Sekolah Menengah, apalagi di Perguruan Tinggi, maka hal itu sudah terlambat. Ungkapan kolonial: “Men kan geen ijzer met handen breken” (Orang tidak bisa patah besi dengan tangan). Itu berarti: besi harus terus dipanasi, baru bisa dibengkokkan. Agama sejak kecil cukup dididik di rumah. Di sekolah, terutama di Sekolah Dasar ditanam mata pelajaran Budi Pekerti. Jangan lupa: “sehari selembar benang, lama-lama menjadi sehelai kain”.

_
(*) Ketua Komisi Hukum Nasional

(**) Tulisan ini disajikan untuk acara Dialog Hukum KHN-PSHK-ILUNI FHUI-Hukumonline “Pekerjaan Rumah Sektor Hukum Pemerintahan Jokowi-JK”, 19 November 2014.

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Kebebasan beragama, warisan SBY, pekerjaan rumah Jokowi

DAFTAR lain, kelompok Ahmadiyah yang sudah hampir delapan tahun terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kompas.com

KOMPAS.com – PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono telah mengakhiri pemerintahannya dan kini digantikan Presiden Joko Widodo. Bersamaan dengan itu, berbagai masalah lama diwariskan kepada pemerintahan baru, termasuk kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Bagaimana petanya?

”Kami masih mengungsi. Rencana Presiden SBY memulangkan kami sudah mentok,” kata Iklil Almilal (43), juru bicara pengungsi Syiah asal Sampang, di Rumah Susun Jemundo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/10), Iklil bercerita, dulu betapa girang perwakilan pengungsi saat diterima SBY di rumahnya di Cikeas, Bogor, Juli 2013.

Presiden berjanji memulangkan mereka ke Sampang, dan dibentuk tim rekonsiliasi yang dipimpin Rektor Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Abd A’la. ”Pak SBY bilang, insya Allah, bapak-bapak akan kembali ke kampung Lebaran nanti,” kata Iklil menirukan ucapan Presiden SBY.

Namun, hingga masa jabatan Presiden SBY berakhir 20 Oktober 2014, janji itu kandas. Sebanyak 73 keluarga (173 jiwa) kelompok Syiah masih mengungsi. Tak bisa andalkan bantuan makan Rp 709.000 per jiwa per bulan, mereka berjibaku bekerja serabutan. ”Kami kecewa tak bisa pulang kampung untuk bertani dan beternak seperti dulu,” kata Iklil.

Kelompok Syiah terusir dari Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang, akibat serangan massa, 26 Agustus 2012. Kekerasan itu menewaskan satu orang, melukai 10 orang, dan 46 rumah terbakar. Jika dihitung sejak tinggal sementara di GOR Sampang sebelum dipindah ke Rumah Susun Jemundo, dua tahun dua bulan sudah mereka mengungsi.

Terbengkalai

Kisah sedih pengungsi Syiah salah satu dari daftar kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia yang terbengkalai selama pemerintahan Presiden SBY.

Daftar lain, kelompok Ahmadiyah yang sudah hampir delapan tahun terkatung-katung di pengungsian di Asrama Transito Mataram, Nusa Tenggara Barat. Begitu pula penyegelan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat (berlangsung 5 tahun); izin pendirian masjid di Baluplat, Nusa Tenggara Timur (3 tahun); dan penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia di Bekasi (2 tahun).

Saat bersamaan, marak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama lima tahun terakhir. Berdasarkan laporan The Wahid Institute, ada 121 peristiwa pada 2009. Jumlah ini meningkat jadi 184 peristiwa tahun 2010, 267 peristiwa (2011), dan 278 peristiwa (2012). Tahun 2013, jumlahnya sedikit menurun jadi 245 peristiwa, tetapi kasusnya kian menyebar.

Laporan serupa disampaikan Setara Institute, Maarif Institute, Human Rights Watch, Human Rights Working Group di Indonesia, dan Litbang Kementerian Agama RI. Pelanggaran itu dilakukan aparat negara dan masyarakat. Bentuknya beragam: serangan terhadap kelompok berbeda, pelarangan terhadap aliran yang dicap sesat, pelarangan/penyegelan rumah ibadah, atau kriminalisasi atas nama agama.

Mengapa kondisi itu bisa terjadi pada masa pemerintahan Presiden SBY? Menurut Program Officer The Wahid Institute Alamsyah M Dja’far, pemerintahan saat itu tidak serius menjalankan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pekerjaan rumah

Berbagai kasus yang terbengkalai itu kini menjadi pekerjaan rumah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi meminta Jokowi menangani berbagai kasus pelanggaran, khususnya pengungsi dan eksekusi putusan hukum terkait rumah ibadah.

Presiden Jokowi telah memilih kembali Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama dalam kabinetnya. Seusai pelantikan, Selasa (29/10), Lukman berjanji menyelesaikan kasus-kasus lama yang terbengkalai itu. ”Kami terus mencari solusi. Karena kompleksitas masalahnya, kami harus uraikan secara utuh. Mudah-mudahan ada jalan keluar,” katanya. (Ilham Khoiri)

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: Indonesia Baru

_
Editor: Sandro Gatra
Sumber: KOMPAS CETAK

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Komnas HAM desak Jokowi-JK selesaikan kasus pelanggaran hak berkeyakinan

Jakarta, GATRAnews- Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di negara ini. Untuk itu Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang tak terselesaikan selama era pemerintahan SBY.

Komnas HAM telah membentuk Pelapor Khusus untuk memantau upaya negara dalam memenuhi hak atas berkeyakinan dan beragama. Hasil pemantauan Pelapor Khusus menyatakan institusi negara ternyata juga punya peran dalam pelanggaran HAM dalam hal kebebasan berkeyakinan dan beragama secara langsung maupun tidak langsung.

“Pelanggaran yang dilakukan institusi negara antara lain pada kasus Syiah dan Ahmadiyah dimana hak internal mereka untuk bebas menganut agamanya telah dilanggar. Bentuk pelanggarannya, negara gagal dala melindungi mereka karena para penganut Syiah tersebut situduh sebagai penganut aliran sesar, dan dapat pengusiran secara paksa,” jelas Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/9).

Komnas HAM mencatat ada beberapa bentuk pelanggaran HAM dalam hal berkeyakinan dan beragama selama masa pemerintahan SBY yakni pengusiran Jamaah Ahmadiyah di Mataram, pengusiran jamaah Syiah di Sampang, kasus Jemaat Filadelfia di Bekasi, kasus Jemaat GKI Yasmin bogor, penggusuran Masjie di Batuplat, NTT, dan kasus pemggusiran Mushala di Denpasar.

Untuk itu Komnas HAM mendorong Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-JK untuk berkomitmen dalam pemenuhan hak atas beragama dan berkeyakinan sebagaimana dipaparkan dalam visi misinya saat kampanye. “Untuk itu kami mendesak pemerintahan selanjutnya untuk memberikan perlindungan bagi korban pengungsi Ahmadiyah si Mataram, pengungsi Syiah di Sampang, Jemaat Filadelfia di Bekasi, Jemaat GKI Yasmin bogor dan korban dari pelanggaran hak atas berkeyakinan dan beragama lainnya,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Jayadi mendesak pemerintah selanjutnya mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. “Kami menuntut pemerintah selanjutnya mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama danMenteri dalam Negeri dan mencabut SKB 3 Menteri karena kebijakan tersebut secara formal dan substansial bertentangan dengan konstitusi,” kata Jayadi.

Penulis: RVN
Editor: Nur Hidayat

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Page 1 of 3123

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com