W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "Desember 2014"

ahmadiyah NTB mengunjungi khilafatul muslimin bima

Ahmadiyah NTB Bersilaturahmi dengan Khilafatul Muslimin Bima

Bagaimana jika dua organisasi Islam yang sama-sama memiliki khalifah bertemu? Itulah yang terjadi di kota Bima, 27 Desember 2014 ketika rombongan Jamaah Muslim Ahmadiyah NTB mengunjungi markas Khilafatul Muslimin di kota Bima.

Meskipun sama-sama dipimpin oleh khalifah, namun ada perbedaan tentang konsep khalifah yang mereka usung. Jika khalifah ahmadiyah bersifat universal dan permanen maka khalifah dalam organisasi Khilafatul Muslimin bersifat sementara. Mereka mengangkat Al-Ustad Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai khalifah sementara hingga diangaktnya khalifah yang diakui oleh seluruh umat islam internasional. Hal ini tercantum dalam maklumat di website khilafatul muslimin. Silahkan baca MAKLUMAT DITEGAKKANNYA KEMBALI KHILAFAH ISLAMIYYAH

Dalam silaturahmi tersebut dilaksanakan diskusi berjudul “Paranan Khalifah di Muka Bumi”. Setelah memperkenalkan sebagai penganut Ahmadiyah, Mln. Saleh Ahmadi selaku Mubaligh Wilayah NTB memaparkan dalil-dalil yang tertera dalam Al-Quran mengenai peranan Khalifah di muka bumi. Gayung bersambut, dari pihak Khilafatul Muslimin memaparkan dengan konsep yang sama. Pihak Khilafatul Muslimin menambahkan bahwa pentingnya paranan Khalifah di muka bumi ini karena untuk memperbaiki akhlak umat manusia harus ada pemimpin secara universal yang menjadi teladan untuk di taati, Ujar Ustad Yusuf sebagai juru bicara yang mewakili dari Khilafatul Muslimin. Hingga menjelang sore diskusi mengenai Khalifah belum menemukan titik temu yang jelas. Akhirnya diskusi ditunda di lain waktu. Sebelum berpisah, pihak Ahmadiyah dan Khilafatul Muslimin saling berbagi buku. (SA)

Posted in Dakwah, Nasional, RabthahComments (0)

‘Time of Tolerance’ may be coming to end in Indonesia

Jakarta Globe

Politics of Peace: Focus on national elections has been touted as the cause behind decreased religious violence in 2014

By Kennial Caroline Laia on 12:14 am Dec 29, 2014

Jakarta. The absence of major cases of violence stemming from religious intolerance in Indonesia this year by no means indicates that the issue has been resolved. Observers noted that political euphoria during Indonesia’s election year has diverted many sentiments of intolerance to the political arena, while poor law enforcement is still considered a main culprit behind lingering, if not growing intolerance.

Islamic scholar Azyumardi Azra said the condition of religious tolerance in Indonesia this year was better than last year in that there were no major cases as had been recorded in previous years.

“Overall, this year is much better than last year. Public tolerance has improved. There’s no big case we should be alarmed of,” Azyumardi told the Jakarta Globe last week.

The history professor from Syarif Hidayatullah State Islamic University, however, scrutinized the intense use of religious sentiment during the elections, for both the legislative elections on April 9 and the presidential race on July 9.

“One thing that must be highlighted this year is the utilization of religion as political means during presidential campaigns,” he said, referring especially to rampant smear campaign against candidate Joko Widodo, who has become Indonesia’s seventh president.

Joko, a Javanese-born Muslim, was called a Chinese Christian, a missionary, a Zionist underling and a communist agent, among other things, in smear messages circulating freely via text messages, chat services and social media platforms among Indonesian voters.

Azyumardi said it was luck that although many voters might have been swayed by the smears, none were inspired to commit violence.

“Fortunately, [the use] of religious sentiments appear to have had no significant effect on voters in that they didn’t ignite violence,” he said.

Muhammad Nurkhoiron, a commissioner with the National Commission on Human Rights, better known as Komnas HAM, said the election festivities rendered religious intolerance issues abandoned this year, resulting in no significant progress being made to address the problem.

“In 2014, no specific policy has been made to ensure better minority protection because of focus on the electoral process between April and July,” Nurkhoiron said last week.

He called efforts to improve religious tolerance in Indonesia a “stagnant” process.

“There are still rallies on minorities’ places of worship, hate speeches in social media and even public demonstrations against a Chinese Christian government official.”

He was referring to Jakarta Governor Basuki Tjahaja Purnama, formerly deputy governor to Joko, whose ascent to the top job in the capital was marked with rallies by hard-line groups such as the Islamic Defenders Front (FPI) who objected to predominantly Muslim Jakarta being ruled by a Christian governor.

Among cases of religious intolerance that made media headlines in Indonesia this year are an FPI attack against members of the minority Islamic sect Ahmadiyah in Ciamis, West Java in June; the ban on hijab in a number of schools in predominantly Hindu Bali; and the attack on a house hosting a Catholic mass in Yogyakarta in May.

Nurkhoiron said radical mobs especially had been encouraged to keep launching attacks against the minority due to poor law enforcement. Even in the absence of a law specifically guaranteeing the right to religious freedom for minorities, any cases of violence and assaults should be considered crimes, in line with the Criminal Code.

“The police must protect the people, both from the minority and the majority. Sadly, the police often take side with the majority,“ he said.

Nurkhoiron added the intolerance and violence cases were often encouraged or aggravated by some regulations, as well as fatwas issued by local ulema, such as edits of the Indonesian Council of Ulema, or MUI.

Hard-line groups such as the FPI have based their violent protests against the Ahmadist on an edict issued by the MUI in 2005 that read: “Ahmadiyah isn’t part of Islam. It is deviant and misleading. Therefore, people who adhere to the religion are infidels.”

“An edict isn’t a law product but is a social product created by and applied for certain communities. Should the edict violate the existing and official laws, it is the task of law enforcers to warn people [against the edict],” he said.

The Jakarta Globe attempted to contact MUI chairman Din Syamsuddin for comment, but he didn’t return the Jakarta Globe’s calls and text messages.

An outdated, but still often used decree issued by Indonesia’s first president Sukarno in 1965 is another example of discriminatory regulations against Muslims who have different interpretations on Islam from the mainstream Muslim communities, Nukhorison added.

Despite the little progress, he said 2014 offered a ray of hope.

“The religious minister this year has given a green light to support minority groups. We are waiting for [the realization],” Nurkhoiron says.

Religious Affairs Minister Lukman Hakim Saifuddin last week said the ministry was drafting a bill on religious tolerance that would guarantee one’s right to freedom of religion, including protection of minority religious groups.

Earlier in July, Lukman won praise from rights activists and minority groups as he said he recognized Baha’i as a faith, although he later clarified that it was his personal opinion, not a policy of the government.

Indonesia recognizes six official religions: Islam, Protestantism, Catholicism, Buddhism, Hinduism and Confucianism.

Haris Azhar, coordinator of the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras), emphasized the need for real actions in the form of law enforcement against those who commit violence on behalf of religion.

“So far, there haven’t been real actions made by the government to address intolerance cases in many areas in Indonesia. Although there has been statement from the minister, I’m afraid it could be no more than a saccharine promise,” Haris said.

“The government often forgets that intolerance cannot be addressed by mere stack of papers consisting of regulations. No matter how many laws you propose, without firm actions by from law enforcers, there will still be groups that commit violence on behalf of religion.”

He further added that the drafted bill would be useless if the government did nothing to revoke bylaws that were against the spirit of the bill.

Bylaws in several regions in Indonesia have been subject to rights activists’ criticism because they are considered discriminatory, most notably in Aceh, the only province in Indonesia allowed to adopt the sharia bylaw following its history of secessionist rebellion.

Azyumardi added it was also imperative for the government to take proactive measures to prevent religious-based violence by bridging the gap between interfaith communities in Indonesia.

“We must consolidate our democracy locally. If not, people will get more fragmented and more violence are likely to happen,” Azyumardi says.

Meanwhile, members of GKI Yasmin congregation in Bogor remained unable to hold a Christmas service inside their church on Thursday. This is the fifth year that they have been unable to hold Christmas service in the church since it was sealed by local authorities in 2010.

GKI Yasmin obtained a permit to open a church in Bogor in 2006, but the permit was later revoked by the municipal government following pressure from local hard-line Islamic groups.

A Supreme Court ruling later overruled the local authority decision, compelling the Bogor administration to reopen the church, but even the new Bogor mayor, Bima Arya Sugiarto, who was elected last year, has refused to comply.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

PEMANTAUAN KEBIJAKAN HAM kota peduli HAM: Keterlibatan masyarakat dan pemerintahan daerah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia

Pemerintahan Wonosobo, misalnya, menangani secara khusus serta melindungi kelompok Syiah dan Ahmadiyah di wilayahnya, dimana pemerintahan kabupaten/kota lainnya seakan membiarkan diskriminasi yang terjadi terhadap kedua kelompok tersebut. Sementara pemerintahan kota Palu, melalui Walikotanya meminta maaf kepada para korban peristiwa 1965 untuk merintis upaya rekonsiliasi antara korban dan pelaku peristiwa 1965 di wilayahnya. Selain meminta maaf, Walikota Palu juga menangani secara khusus kepada korban peristiwa 1965 dengan mengeluarkan kebijakan kesehatan gratis bagi korban peristiwa 1965.

 

ELSAM

Rabu, 10 Desember 2014

Oleh: Ari Yurino

Bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, yang jatuh pada tanggal 10 Desember, Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan kepada sejumlah Kota/Kabupaten Peduli HAM 2014 yang digelar di Kantor Kemenkum HAM. Penghargaan Kota/Kabupaten Peduli HAM 2014 tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada 55 Kota/Kabupaten yang peduli terhadap HAM di wilayahnya masing-masing.[1]

Pemberian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diberikan oleh pemerintah tersebut telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dalam Permenkumham tersebut ada beberapa kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain: 1) Hak hidup; 2) Hak mengembangkan diri; 3) Hak atas kesejahteraan; 4) Hak atas rasa aman; 5) Hak atas perempuan[2]

Sejak diberlakukannya Permenkumham tersebut, pemerintah memberikan penghargaan kepada sejumlah Kota/Kabupaten yang peduli terhadap HAM. Di tahun 2013, 19 Kota/Kabupaten memperoleh penghargaan tersebut. Sementara di tahun 2014, Kota/Kabupaten yang memperoleh penghargaan tersebut meningkat tajam menjadi 56 Kota/Kabupaten.

Data di atas menunjukkan adanya lonjakan yang tinggi dari pemerintah kota/kabupaten untuk memenuhi kriteria Permenkumham dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. “Greget pemerintah daerah sangat tinggi untuk menciptakan kota/kabupaten ramah HAM,” kata Direktur Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Arry Ardanta Sigit dalam Konferensi Nasional Human Rights Cities di Jakarta, 9 Desember 2014.

Menurutnya penghargaan tersebut untuk memacu pemerintah Kabupaten/Kota agar mengimplementasikan beberapa hal, yaitu 1) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM); 2) Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan; 3) Three Plus Track yang mencakup Pro; Poor, Job, Growth, Justice, and Environment; serta, 4) pelaksanaan Millenium Development Goals (MGDs).

Pemerintah memang telah memiliki program nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang diikuti dengan pembentukan panitia RANHAM hingga tingkat kabupaten/kota. RANHAM menjadi semacam pedoman bagi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM. Namun evaluasi dari masyarakat sipil menunjukkan kelemahan dalam pelaksanaannya. Dari 103 program RANHAM 2004-2009, hanya 56 program saja yang berjalan. Lainnya terhambat karena kurangnya dorongan politik mulai dari birokrasi lintas departemen sampai dengan pemerintah daerah, minimnya kecakapan panitia RANHAM di daerah, hingga perencanaan yang tidak disertai dengan penganggaran[3]. Hal yang sama juga terjadi pada RANHAM 2011-2014 yang dirasa masih banyak kelemahan substansial dan lemahnya pemahaman panitia RANHAM mengenai program RANHAM.[4]

Sementara terkait penilaian kabupaten/kota yang peduli HAM menurut pemerintah juga dinilai bermasalah. Pasalnya, beberapa kota/kabupaten yang dianggap peduli HAM ternyata sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Misalnya saja kasus-kasus diskriminasi yang masih terjadi di wilayah Jawa Timur, sementara ada 7 kabupaten/kota yang menerima penghargaan dari pemerintah sebagai kabupaten/kota peduli HAM di tahun 2014[5].

Dalam Konferensi Nasional Human Rights Cities yang digagas INFID dan didukung oleh ELSAM, pemerintah kabupaten Wonosobo, Save the Children, British Embassy dan ICCO pada 9 Desember lalu berhasil mengungkap inovasi yang baik serta kepemimpinan lokal yang cukup menonjol dari berbagai daerah. Sekitar 10 kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia mempresentasikan inovasi-inovasi yang telah dan sedang dijalankan oleh masing-masing kepala daerah tersebut. Kebanyakan kepala daerah itu mengungkapkan perubahan “wajah” kota/kabupaten di wilayah kekuasaannya, mulai dari pembangunan taman, saluran air, atau tempat wisata baru. Hal ini tentunya belum cukup untuk menyebut berbagai kota tersebut sebagai kota/kabupaten ramah HAM.

Kesempatan untuk mendorong kota/kabupaten menjadi ramah terhadap HAM menjadi sangat terbuka peluangnya setelah lahirnya Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999, sebagai awal mulanya era desentralisasi di Indonesia. Perimbangan kekuasaan pun perlahan-lahan beralih ke daerah-daerah (kota/kabupaten), mulai dari mengatur pemerintahan hingga pemilihan kepala daerah. Pembangunan di daerah tersebut, khususnya di kota, tentunya memunculkan perpindahan penduduk yang besar dari desa ke kota. Data WHO menunjukkan adanya perpindahan penduduk yang signifikan ke kota. Tahun 1990, warga dunia yang tinggal di perkotaan kurang dari 40%, sementara tahun 2010, kurang lebih 50% populasi di dunia hidup di perkotaan. WHO bahkan memprediksi pada tahun 2030, 6 dari 10 orang di dunia akan tinggal di kota[6]. Para ahli juga memperkirakan pada tahun 2050 tingkat urbanisasi di dunia mencapai 65%[7]. Sementara di Indonesia, data Bank Dunia menunjukkan hampir setengah dari 245 juta penduduk Indonesia tinggal di daerah perkotaan dan kebutuhan akan layanan pengelolaan air limbah yang aman bertumbuh dengan cepat[8].

Tingginya angka urbanisasi yang diprediksi oleh lembaga internasional dan para ahli tersebut disebabkan salah satunya karena model pembangunan yang diterapkan di sebagian besar negara-negara miskin. Model pembangunan tersebut ditandai dengan kecenderungan untuk melakukan konsentrasi pada pendapatan dan kekuasaan sehingga mengakibatkan terjadinya kemiskinan dan pengucilan, yang berkontribusi terhadap degradasi lingkungan, mempercepat proses migrasi dan urbanisasi, segregasi sosial dan spasial serta privatisasi kesejahteraan umum maupun ruang publik. Di Indonesia sendiri, jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin dari tahun 1970-2003 masih didominasi oleh pedesaan[9]. Tingginya kemiskinan di pedesaan inilah yang diduga menjadi penyebab utama perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Namun ketika migrasi terjadi dari desa ke kota, hal ini belum tentu memperbaiki kondisi dan kualitas masyarakat yang bermigrasi. Hal ini dapat dilihat dari data BPS sebelumnya yang menunjukkan bahwa jumlah dan persentase penduduk miskin di perkotaan juga tidak berbeda jauh dengan di pedesaan. Menurut mahasiswa Ilmu Politik City University of New York dan Pemimpin Redaksi IndoprogressCoen Husain Pontoh, kemiskinan di perkotaan lebih disebabkan karena kapasitas ruang di perkotaan sangat terbatas untuk menampung jumlah penduduknya. Sementara model pembangunan yang diterapkan di perkotaan lebih untuk melayani kebutuhan segelintir penduduk menengah ke atas[10]. Sebagai contoh, hal ini dapat kita lihat dari menjamurnya pembangunan pusat perbelanjaan (mall) dan apartemen sebagai tempat tinggal untuk kelas menengah ke atas. Pada tahun 2013, di Jakarta sudah berdiri 173 unit mall yang memakan lahan seluas 3.920.618 meter persegi[11]. Sementara pertumbuhan apartemen pada tahun 2013 mencapai rekor tertinggi, yakni 117.276 unit apartemen baru. Pertumbuhan apartemen ini mencapai 20,2 persen lebih tinggi ketimbang 2011 yang mencapai 18,97 persen[12].

Meningkatnya kehadiran bangunan privat dibandingkan bangunan publik, menurut dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia Irwansyah dimungkinkan oleh adanya serangkaian kebijakan dan relasi yang menyertai serta yang mengoptimalkan logika mekanisme pasar dalam praktek pengembangan dan pengelolaan ruang kota[13].

Konsekuensi dari banyaknya model pembangunan yang berorientasi privat tersebut adalah penggusuran terhadap warga miskin di perkotaan. Di Jakarta, misalnya, penggusuran terhadap warga miskin untuk pembangunan bangunan privat seperti mall dan apartemen kerap kali dilakukan[14]. Hal ini, menurut David Harvey, merupakan konsekuensi atas gerak internal kapitalisme yang harus selalu menguasai ruang sebagai sarana untuk ekstraksi nilai lebih[15]. Pada momen itulah, kapitalisme selalu akan berusaha untuk menghilangkan ruang-ruang yang tidak menguntungkan bagi dirinya.

Dalam wawancara bersama Coen Husain Pontoh[16], ia juga menyebutkan model pembangunan di perkotaan untuk melayani kelas menengah ke atas tersebut tidak nyambungdengan kebutuhan mayoritas penduduk kota yang miskin, sehingga lahir daerah-daerah kumuh, perumahan tak layak tinggal, sarana air bersih yang sangat terbatas, tingkat kriminalitas yang tinggi, pengangguran, pengemis, anak jalanan yang membludak, kesehatan yang buruk, pendidikan yang tidak berkualitas dan sebagainya.

Untuk mengubah wajah kota menjadi ramah HAM atau mementingkan kepentingan warga kotanya maka mutlak diperlukan keterlibatan warga kota. Selama ini warga kota disingkirkan keterlibatannya dari proses perencanaan dan pembangunan perkotaan. Tanpa pelibatan masyarakat yang luas, maka sebaik apapun pemerintahan kota yang terpilih, maka ia akan terjebak pada pola pembangunan kota sebelumnya, yang hanya melibatkan para teknokrat yang memiliki keahlian khusus. Walaupun beberapa kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah dirasa cukup baik, namun keterlibatan warga kota untuk membangun kotanya mutlak diperlukan. Hal inilah yang Hak warga atas Kota.

Terminologi hak atas kota ini untuk pertama kalinya dikemukakan oleh sosiolog-cum filsuf Prancis Henri Lefebvre pada tahun 1968. Menurutnya hak terhadap kota merupakan sesuatu yang nyata, yang hadir dengan segala kerumitannya saat ini untuk kemudian mentransformasikan dan memperbaharui kota tersebut sesuai dengan konteks ekonomi politik kekinian[17]. Dengan pengertian ini, menurut Coen Husain Pontoh, warga miskin tidak hanya berhak untuk mengakses pendidikan dan kesehatan gratis, tetapi warga miskin yang menetap di kota juga aktif terlibat dalam proses perubahan itu.

Dalam konferensi nasional Human Rights Cities yang bertajuk “Membangun Kabupaten/Kota Ramah HAM di Indonesia,” pada 9 Desember lalu, hal senada juga diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurutnya pelibatan masyarakat atau komunitas dalam merumuskan kebijakan di tingkat kota/kabupaten menjadi keharusan pada saat ini. Untuk itu, katanya, birokrat pemerintahan harus bisa melayani dan mudah disentuh oleh masyarakatnya, baik secara tatap muka maupun menggunakan teknologi informasi.

“Di waktu senggang, saya bermain twitter untuk mengontrol apa yang terjadi,” katanya dalam pembukaan konferensi nasional tersebut.

Marco Kusumawijaya dari Rujak Center for Urban Studies (RCUS) yang menjadi salah satu pembicara dalam sesi pleno di konferensi nasional tersebut menambahkan sebagai kota/kabupaten ramah HAM, kebijakan publik harus bisa diakses oleh masyarakat. “Kota mempunyai daya dukung yang dinamis, sehingga masyarakat harus terlibat,” ujarnya.

Selain partisipasi warga kota sebagai salah satu indikator kota/kabupaten ramah HAM, Shin Gyonggu dari Gwanju International Center juga mengungkapkan pentingnya pendidikan HAM juga bagi warga kota juga menjadi penting bagi pengembangan HAM di kota. Shin Gyonggu yang mempresentasikan kota Gwanju sebagai salah satu kota rujukan yang ramah HAM menjelaskan bahwa pembangunan memorialisasi dan pemenuhan hak atas pemulihan juga menjadi penting.

Pemaparan inovasi yang dilakukan kepala daerah yang diundang dalam konferensi nasional Human Rights Cities memang beragam. Namun yang menarik perhatian adalah inovasi yang dilakukan oleh Bupati Wonosobo dan Walikota Palu. Kedua kepala daerah ini bukan hanya memaparkan pembangunan yang dilakukan mereka di daerahnya masing-masing. Namun mereka juga memaparkan tindakan pemerintahan di kedua daerah tersebut dalam melakukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Pemerintahan Wonosobo, misalnya, menangani secara khusus serta melindungi kelompok Syiah dan Ahmadiyah di wilayahnya, dimana pemerintahan kabupaten/kota lainnya seakan membiarkan diskriminasi yang terjadi terhadap kedua kelompok tersebut. Sementara pemerintahan kota Palu, melalui Walikotanya meminta maaf kepada para korban peristiwa 1965 untuk merintis upaya rekonsiliasi antara korban dan pelaku peristiwa 1965 di wilayahnya. Selain meminta maaf, Walikota Palu juga menangani secara khusus kepada korban peristiwa 1965 dengan mengeluarkan kebijakan kesehatan gratis bagi korban peristiwa 1965. Hal ini tentunya lebih maju jika dibandingkan pemerintah pusat, yang hingga saat ini masih belum mengakui korban peristiwa 1965.

Apa yang dilakukan oleh kedua kepala daerah tersebut dapat kita sebut sebagai permulaan kota ramah HAM. Prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM menjadi titik tolak dari apa yang dilakukan oleh kedua kepala daerah tersebut. Untuk itu, seharusnya pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM, dapat mendorong penitikberatan penilaian untuk kota peduli HAM sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sejak tahun 2013 pemerintah memberikan penghargaan terhadap sejumlah kota/kabupaten yang peduli terhadap HAM. Namun sayangnya, kriteria dan indikator penilaian untuk kota/kabupaten peduli HAM masih belum mencakup prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, sehingga masih banyak kritik dari masyarakat daerah tersebut, ketika suatu kota/kabupaten menerima penghargaan kota/kabupaten peduli HAM dari pemerintah. Untuk itu, revisi kriteria dan indikator pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, mengenai kota/kabupaten peduli HAM menjadi sangat penting untuk dilakukan agar sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Charlotte Mathivet menjelaskan hak atas kota mencakup dimensi dan komponen-komponen sebagai berikut:[18] 1) hak terhadap habitat yang memfasilitasi sebuah jaringan kerja hubungan sosial; 2) hak terhadap kohesi sosial dan pembangunan kolektif dari kota; 3) hak untuk hidup secara bermartabat; 4) hak untuk bisa hidup berdampingan; 5) hak untuk mempengaruhi dan mendapatkan akses terhadap pemerintah kota; dan, 6) hak untuk diperlakukan secara sama.

Masih menurut Mathivet, hak atas kota atau kota/kabupaten ramah HAM tersebut dapat dicapai jika warga kotanya dijamin untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) melakukan aktivitas secara penuh sebagai warga negara; 2) mendapatkan perlakukan yang sama tanpa diskriminasi; 3) perlindungan khusus bagi kelompok-kelompok dan rakyat yang menghadapi situasi-situasi yang rentan; 4) adanya komitmen sosial dari sektor-sektor swasta; 5) adanya rangsangan bagi solidaritas ekonomi dan kebijakan pajak progresif; 6) manajemen dan perencanaan sosial atas kota; 7) produksi sosial di lingkungannya; 8) pembangunan perkotaan yang setara dan berkelanjutan; 9) hak atas informasi publik; 10) hak atas kebebasan dan integritas; 11) hak atas keadilan; 12) hak atas keamanan dan kedamaian publik, demi kehidupan bersama yang multikultur dan saling mendukung; 13) hak terhadap air, akses dan ketersediaan atas pelayanan publik dan domestik; 14) hak atas transportasi publik dan mobilitas perkotaan; 15) hak atas perumahan; 16) hak atas kerja; dan, 17) hak atas lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Persoalan yang lain adalah banyak kepala daerah merasa telah memenuhi hak asasi warga kotanya ketika telah merubah “wajah” kota/kabupaten menjadi lebih indah. Hal ini terungkap dari presentasi yang dipaparkan oleh sejumlah kepala daerah yang diundang dalam konferensi nasional Human Rights Cities di Jakarta pada 9 Desember lalu. Jelas kriteria tersebut belum cukup untuk menyebut kota/kabupaten ramah HAM. Pertanyaan penting yang diajukan oleh dosen pasca sarjana Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Budi Widianarko dalam sesi diskusi di konferensi nasional Human Rights Cities adalah apakah perubahan “wajah” kota/kabupaten dari kumuh menjadi indah tersebut dapat dinikmati oleh seluruh warga kota? Hal ini menjadi penting karena beberapa kepala daerah mengungkapkan bahwa mereka mengubah “wajah” kota/kabupaten dari wilayah yang kumuh menjadi tempat-tempat wisata. Apakah tempat wisata tersebut dapat diakses oleh seluruh warga kotanya, atau bahkan apakah ada warga kota yang dikorbankan dari perubahan “wajah” kota tersebut?

Hal ini juga dinyatakan oleh Wardah Hafidz dari Urban Poor Consortium (UPC) yang menegaskan bahwa salah satu prinsip kota ramah HAM adalah kota yang tidak ada penggusuran paksa. Menurutnya, pelibatan masyarakat menjadi penting dalam merumuskan tata kota. “Tata kota harus disusun dari bawah, dari tingkat RT/RW,” ujarnya.

Paradigma mengenai prinsip-prinsip HAM artinya juga harus dimiliki oleh seluruh kepala daerah untuk mewujudkan kota/kabupaten ramah HAM. Sederhananya, kota/kabupaten ramah HAM bukan hanya merubah “wajah” kota menjadi lebih indah melalui pembangunan infrastruktur, namun kepala daerah tersebut juga harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga kotanya. Peluang ini terbuka lebar bagi seluruh kepala daerah di Indonesia mengingat era desentralisasi telah dilaksanakan sejak tahun 1999. Melalui kebijakan desentralisasi tersebut, kekuasaan pemerintah daerah menjadi lebih luas, khususnya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga kotanya.

Perubahan paradigma dari kepala daerah mengenai prinsip-prinsip HAM dalam mengelola kota/kabupatennya tentunya tidak semudah membalikkan tangan. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan mengenai HAM bagi kepala daerah, bahkan bisa diperluas bagi seluruh perangkat pemerintahan daerah yang berkepentingan, untuk memahami HAM agar dalam mengelola kota/kabupatennya dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dengan pendidikan HAM yang terus menerus dan berkelanjutan bagi perangkat pemerintahan daerah di Indonesia, maka mewujudkan kota/kabupaten yang ramah HAM bukanlah sesuatu yang mustahil.

Selain perubahan atau revisi kriteria penilaian dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai kota/kabupaten peduli HAM dan perubahan paradigma dari kepala daerah mengenai kota/kabupaten yang ramah HAM, yang lebih penting adalah mengenai pelibatan masyarakat atau warga kota dalam merumuskan kebijakan kotanya. Beberapa pengalaman kota-kota di belahan dunia lain telah mempraktekkan pelibatan warga kota dalam merumuskan kebijakan kotanya, seperti Gwangju, Porto Alegre atau pembangunan Dewan Komunal di Venezuela. Di Gwangju, partisipasi warga kota yang dimulai di Gwangju pada tahun 2001, akhirnya dijadikan model pelibatan masyarakat di Korea Selatan pada tahun 2014. Sementara anggaran partisipatoris diterapkan di Porto Alegre, Brazil pada tahun 1989. Melalui sistem ini, warga kota berpartisipasi dalam menentukan alokasi anggaran kota untuk kebutuhan warga kota. Sedangkan platform Dewan Komunal di Venezuela, yang diperkenalkan oleh mantan presiden Hugo Chavez, menjadi salah satu tulang punggung berjalannya pemerintahan di sana.

Pengalaman-pengalaman beberapa kota di belahan dunia tersebut menarik jika menjadi pembelajaran bagi kepala daerah untuk mewujudkan kota/kabupaten ramah HAM. Pengalaman dan keberhasilan beberapa kota tersebut tentunya dapat dijadikan acuan bagi pemerintahan kota/kabupaten di Indonesia dalam mewujudkan kota/kabupaten ramah HAM. Bahkan, dari berbagai pengalaman kota-kota di dunia tersebut, maka bukan tidak mungkin kepala daerah dan perangkat pemerintahan daerahnya merumuskan sendiri kebijakan-kebijakan yang ramah HAM sesuai dengan kebutuhan warga kotanya dan geografis wilayahnya.

 


[1] “Menteri Hukum Berikan Penghargaan Kota/Kabupaten Peduli HAM 2014,” detik.com, 11 Desember 2014, http://news.detik.com/read/2014/12/11/002512/2773923/10/1/menteri-hukum-berikan-penghargaan-kota-kabupaten-peduli-ham-2014(diakses 24 Desember 2014)

[2] Dalam lampiran Permenkumham No 25 Tahun 2013 dijelaskan indikator penilaian terhadap hak hidup mencakup 1) angka kematian ibu; angka kematian bayi; dan, 3) tutupan vegetasi pada kawasan berfungsi lindung. Indikator untuk hak mengembangkan diri mencakup: 1) persentase anak usia 7-12 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat SD; 2) persentase anak usia 13-15 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat SMP; 3) persentase anak berkebutuhan khusus yang memperoleh pendidikan; dan, 4) persentase penyandang buta aksara. Indikator Hak atas Kesejahteraan mencakup: 1) penyediaan air bersih untuk kebutuhan penduduk; 2) persentase keluarga berpenghasilan rendah yang tidak memiliki rumah; 3) persentase rumah tidak layak huni; 4) persentase angka pengangguran; 5) persentase penurunan jumlah anak jalanan dari tahun sebelumnya ke tahun berjalan; 6) persentase balita kurang gizi; dan, 7) persentase keluarga yang belum memiliki akses terhadap jaringan listrik. Indikator hak atas Rasa Aman mencakup jumlah demonstrasi yang anarkis. Sedangkan indikator Hak Perempuan mencakup: 1) persentase keterwakilan perempuan dalam jabatan pemerintahan daerah; dan, 2) persentase kekerasan terhadap perempuan.

[3]“Pemerintah Siapkan RANHAM Periode 2010-2014,” hukumonline.com, 4 Februari 2010,http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b6aa27ae0e2f/ranham(Diakses 24 Desember 2014)

[4] Lihat Task Force Pemantauan RANHAM, Evaluasi Pelaksanaan RANHAM 2004-2009 dan Rencana Ratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (CAT) dalam RANHAM 2004-2009 dan Perencanaan RANHAM 2010-2014 (Jakarta, The Partnership for Governance Reform, Juni 2012),http://www.kemitraan.or.id/sites/default/files/20120809092409.Evaluasi%20Pelaksanaan%20RANHAM%202004-2009.pdf(Diakses 24 Desember 2014). Lihat juga Matriks Perpres Nomor 23 Tahun 2011 tentang RANHAM 2011-2014,http://www.ohchr.org/Documents/Issues/NHRA/NAPIndonesiaTahun2011_2014.pdf

[5] “Pemprov Dinilai Tak Serius Tangani Kasus HAM,” Koran Sindo, 11 Desember 2014,http://www.koran-sindo.com/read/935796/151/pemprov-dinilai-tak-serius-tangani-kasus-ham(Diakses 24 Desember 2014)

[6] INFID, Booklet Konferensi Nasional Human Rights Cities, 2014, hlm 6,http://infid.org/pdfdo/1418192699.pdf

[7] Lihat Piagam Dunia Hak Atas Kota

[8] INFID, Loc.Cit., hlm 7

[9] Lihat data BPS mengenai Jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin, 1970-2003. Penduduk miskin di pedesaan sekitar 14,42%, sementara penduduk miskin di perkotaan sekitar 8,52% di September 2013, http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=23¬ab=7

[10] Coen Husain Pontoh, wawancara dengan Rusman Nurjaman, Harian Indoprogress, 18 Februari 2003, http://indoprogress.com/2013/02/coen-husain-pontoh-partisipasi-warga-kunci-pembangunan-kota/(Diakses 24 Desember 2014)

[11] “Data Pertumbuhan Mal di Kawasan Jakarta,” tempo.co,18 September 2013,http://www.tempo.co/read/news/2013/09/18/083514312/Data-Pertumbuhan-Mal-di-Kawasan-Jakarta(Diakses 24 Desember 2014)

[12]“Apartemen Makin Menjamur di Jakarta,” tempo.co,8 Januari 2013,http://www.tempo.co/read/news/2013/01/08/093452994/Apartemen-Makin-Menjamur-Di-Jakarta/(Diakses 24 Desember 2014)

[13] “Irwansyah: Wargalah Yang Sehari-hari Membentuk Kota,” wawancara dengan Fathimah Fildzah Izzati, Left Book Review, 17 Desember 2013,http://indoprogress.com/2013/12/irwansyah-wargalah-yang-sehari-hari-membentuk-kota/(Diakses 24 Desember 2014)

[14] “Hak atas Kota: Hak untuk Bermukim di Pusat Kota!” 13 Juni 2013,http://rujak.org/tag/penggusuran/(Diakses 24 Desember 2014)

[15] David Harvey, “Social Justice and The City” (New York: Routledge, 1973) seperti dikutip dalam Rio Apinino, “Penyingkiran Kaum Miskin Kota dan Hak Atas Kota,” Harian Indoprogress, 20 Agustus 2014, http://indoprogress.com/2014/08/penyingkiran-kaum-miskin-kota-dan-hak-atas-kota/(Diakses 24 Desember 2014)

[16] Coen Husain Pontoh, Loc Cit., 18 Februari 2013

[17] “Hak Atas Kota,” Harian Indoprogress, 25 Januari 2013,http://indoprogress.com/2013/01/hak-atas-kota-2/(Diakses 24 Desember 2014)

[18]City for All: Proposals and Experiences towards the RIght to the City, eds. Ana Sugranyes., Charlotte Mathivet (Santiago: Habitat International Coalition, 2010) seperti dikutip oleh Coen Husain Pontoh., Ibid

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Catatan The Wahid Institute tentang potret kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia

“Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,” ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.

Lebih Mudah Dirikan Diskotek daripada Tempat Ibadah

Jawa Pos ¦ 30 Desember 2014, 05:07 WIB

GAMBAR: BANYAK PELANGGARAN: Yenny Wahid dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12). (M. Ali/Jawa Pos)

Laporan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) masih mewarnai sejumlah wilayah di Indonesia. Data yang dirangkum The Wahid Institute menyebutkan, masih ditemukan intoleransi di 18 provinsi di Indonesia.

DIREKTUR The Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau Yenny Wahid menyatakan, pihaknya merekam peristiwa-peristiwa yang terkait KBB selama 2014. Sebagian temuan merupakan kasus lama atau menahun yang tidak terselesaikan.

’’Kami tidak bisa menyimpulkan peristiwa-peristiwa pelanggaran KBB hanya terjadi di wilayah itu. Keterbatasan jaringan yang kami miliki mengakibatkan wilayah lain tidak terpantau dengan maksimal,’’ ujar Yenny dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12).

Sebanyak 18 wilayah yang menjadi cakupan Wahid Institute meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Maluku Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Papua.

Total temuan pelanggaran KBB sepanjang 2014 adalah 158 kasus. Putri kedua mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu menyebut, dari sisi pelaku, negara sebagai aktor pelanggaran KBB tercatat di 80 kasus. Di 78 kasus lainnya dilakukan aktor non-negara. Keterlibatan negara muncul karena pemerintah setempat atau aparat keamanan ikut mengambil keputusan saat pelaku intoleran melaporkan kelompok minoritas yang dinilai mengganggu lingkungannya.

’’Secara umum, angka pelanggaran KBB ini menurun. Pada 2013, The Wahid Institute mencatat 245 kasus. Namun, angka ini tidak menunjukkan adanya peningkatan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan masalah mendasar dari KBB,’’ kata mantan Sekjen DP PKB tersebut.

Yenny menyatakan, turunnya angka pelanggaran KBB bisa disebabkan berbagai faktor. Pada 2014, terjadi momen pemilu legislatif dan pemilu presiden. Isu intoleransi tidak menjadi fokus utama pemberitaan media massa, di mana salah satu sumber riset The Wahid Institute berasal dari situ. ’’Hal ini mengakibatkan isu kebebasan beragama menjadi berkurang,’’ ujarnya.

Yenny mengungkapkan, kontribusi pemerintah sebagai aktor pelanggaran KBB terlihat dari masih banyaknya ratusan perundang-undangan yang diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi, serta belum adanya penegakan hukum yang fair dan adil. Sejumlah aktor non-negara yang menjadi pelaku pelanggaran KBB juga tidak diselesaikan sesuai hukum yang ada.

“Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,” ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.

Yenny menyatakan, selama era pemerintahan SBY, sudah ada sejumlah langkah yang dilakukan. Kini, di era pemerintahan Joko Widodo, Yenny mencatat betul ada visi misi dalam nawa cita yang ingin menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan. Pemerintahan Jokowi juga berjanji memberikan jaminan perlindungan dan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta melakukan langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.

’’Janji tersebut harus betul-betul dibuktikan dalam bentuk tindakan nyata. Sejauh ini, belum ada kebijakan langsung atas keduanya,’’ kata alumnus Harvard’s Kennedy School of Government tersebut.

Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di tempat yang sama menyatakan, fakta-fakta yang ditemukan The Wahid Institute terkonfirmasi oleh Komnas HAM. Imdadun menilai, pelanggaran KBB terjadi karena ada kecenderungan negara memihak kepada kelompok yang dominan, dibanding kelompok minoritas yang memiliki agama/kepercayaan yang spesifik. ’’Apa yang terjadi selama ini cenderung bukan menangkap pelaku kekerasan, tapi menangkap si korban,’’ kata Rahmat.

Menurut Rahmat, dari sisi non-negara, inisiatif kekerasan muncul dari kelompok dominan. Mereka melakukan kekerasan kepada korban, mendemo pemerintah daerah, kemudian terjadi lobi. ’’Actor state (pelaku negara, Red) kemudian tersandera, memaksa pemerintah melakukan penyegelan, pembubaran, seperti menjalankan order dari kelompok non pemerintah,’’ kata Rahmat.

Rahmat menilai, catatan tersebut harus menjadi evaluasi dan perbaikan bersama. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk mengawasi perilaku elite politik dalam memperlakukan kelompok intoleran. Kelompok minoritas yang menjadi korban diharapkan bisa memperkuat dirinya. ’’Saya sedih melihat elite politik menggandeng kelompok intoleran. Yang terjadi kemudian adalah impunitas terhadap kelompok tertentu,’’ ujarnya.

Salah satu ironi pelanggaran KBB adalah sulitnya pendirian rumah ibadah di wilayah tertentu. Kasus GKI Yasmin di Bogor bisa menjadi contoh. Menurut Rahmat, hal itu merupakan sebuah ironi. ’’Kita hidup di negara Pancasila. Namun, mendirikan night club dan diskotek lebih mudah daripada pendirian rumah ibadah,’’ jelasnya.

Rahmat menambahkan, salah satu kesalahan negara saat ini adalah kewajiban sebuah negara untuk membela agama. Paradigma itu keliru. Sebab, negara seharusnya melindungi hak warga negaranya dalam hal kebebasan beragama dan memeluk keyakinan.

’’Kita perlu bahwa negara tidak menempatkan diri sebagai pembela agama. Negara tidak bisa secara langsung membatasi, bahkan melarang, terhadap sebuah keyakinan/agama,’’ tegasnya.(trimujokobayuaji/c17/tom)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas

SELANJUTNYA Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut Jamaah Ahmadiyah; serta Peraturan bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukuman umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Berita Satu ¦ Senin, 29 Desember 2014 | 16:40

GAMBAR: Jemaat HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin melakukan ibadah Natal di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/12).

Jakarta-Wahid Institute mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki atau menghapus undang-undang yang bersifat diskriminatif.

Direktur Wahid Institute Yenny Wahid menengarai salah satu akar masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah masih berlakunya regulasi diskriminatif terhadap kaum minoritas.

“Kami berkesimpulan, ketegasan pemimpin memiliki korelasi langsung dengan sikap tolerasi di daerah. Ketika pemimpin memberikan rambu-rambu terhadap apa yang disebut intoleransi, maka masyarakat akan mematuhinya. Tapi kalau abai ini menjadikan tafsir intoleransi semena-mena, sehingga pemimpin menjadi faktor penting,” katanya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (29/12).

Pemimpin, dalam hal ini pemerintah dan DPR, kata Yenni, dapat diukur ketegasannya saat menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan UU daerah yang terkait urusan beragama.

“Kami misalnya, mencatat dalam visi-misi yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla, atau yang dikenal dengan Nawacita, mereka berjanji menghapus regulasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) kelompok rentan,” ujarnya.

Di luar itu, Yenny menilai, pemerintah Jokowi-JK sudah menunjukkan langkah positif untuk menumbuhkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, di antaranya rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin membentuk UU tentang kebebasan dan kerukunan umat beragama.

Yenny menyebutkan, ada beberapa UU yang masih memiliki substansi diskriminatif di antaranya UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama; UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Selanjutnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut Jamaah Ahmadiyah; serta Peraturan bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukuman umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Penulis: Hizbul Ridho/WBP

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Yenny Wahid tagih janji Jokowi-JK wujudkan kebebasan beragama

Senin, 29 Desember 2014 15:02:34
Reporter: Faiq Hidayat

Merdeka.com – Direktur Wahid Institute, Zannuba Arifah Chafsoh Rahman atau akrab disapa Yenny Wahid, menilai janji presiden Jokowi-Jusuf Kalla yang ingin menghapus regulasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia belum dibuktikan dengan nyata. Hal ini terkait belum adanya penyelesaian kasus-kasus kebebasan beragama seperti nasib para pengungsi Syiah dan Ahmadiyah.

“Mencatat dalam visi-misi Jokowi-JK yang terkenal dengan Nawacita, mereka berjanji memberikan jaminan perlindungan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama. Tapi janji tersebut harus betul-betul dibuktikan,” kata Yenny di Kantor Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12).

Menurut dia, pemerintah harus melaksanakan fungsi pemantauan, pengawasan dan evaluasi secara lebih ketat terhadap undang-undang pemerintah daerah dan pusat dalam pembagian wewenang masalah agama.

“Kami menyampaikan rekomendasi kepada berbagai pihak mendesak pemerintah dan DPR agar merevisi atau mencabut sejumlah perundang-undangan baik di pusat mau daerah yang melanggar hak dan kebebasan beragama dan diskriminatif,” ujarnya.

Dia berharap presiden Joko Widodo segera merealisasikan visi-misinya dalam Nawacita untuk menegakkan hukum dan menjamin setiap warga negara terlindungi hak kebebasan beragama.

“Jokowi harus segera menyelesaikan kasus-kasus penting kebebasan beragama,” jelasnya.

(mdk/bal)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Jamaah Ahmadiyah laksanakan konferensi agama-agama di Qadian

Business Standard

Press Trust of India | Gurdaspur (PB), 28 Desember 2014

SEBUAH konferensi internasional perdamaian agama-agama hari ini (Ahad, 26-28/12) diselenggarakan oleh Jamaah Muslim Ahmadiyah di Qadian, Gurdaspur, Punjab, India.

Sidang konferensi internasional yang ke-123 tahun dimulai dengan tilawat Al-Qur’an Karim.

Maulana Tanvir Ahmad Khadim dalam ceramahnya di kenferensi tersebut mengatakan, tujuan dari konferensi agama-agama adalah untuk mempromosikan persaudaraan, cinta, perdamaian, dan kerukunan dengan agama-agama yang berbeda.

Konferensi dihadiri para tokoh, antara lain: Eks Menteri Kabinet Punjab Guru Mohan Lal, Eks Jurubicara Majelis Punjab Darbari Lal, eks anggota parlemen Mohinder Singh KP, dan MLA Batala Ashwani Sekhri. Mereka memberikan sambutannya di konferensi tersebut. Mereka menyatakan belasungkawa mereka yang dalam atas tragedi berdarah baru-baru ini yang menimpa para pelajar siswa di kota Peshawar, Pakistan.

Posted in Dakwah, MancanegaraComments (0)

Aparat negara saling lempar urusi pelanggaran kemerdekaan beragama

KASUS utama yang diangkat untuk memotret pengalaman ini adalah kasus Ahmadiyah, Gki Yasmin, HKBP Cikeuting dan HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, komunitas Islam lainnya yang kesulitan mendirikan mesjid.

Era Baru
Dibuat: 26 Desember 2014 Ditulis oleh Muhamad Asari

Jakarta – Sejatinya aparat negara sebagai pelaksana Negara yang merupakan state partics yang terikat, menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi rakyat. Namun demikian, fakta yang terjadi di Indonesia antar aparat negara saling lempar tanggung jawab ketika pelenggaran kebebasan beragama terjadi.

“Pemerintah itu saling lempar misalnya masalah Gereja Yasmin,” kata Istri Presiden RI ke-4 almarhum Gus Dur, Shinta Nuriyah Wahid di Jakarta, Senin (22/12/2014).

Menurut dia selaku pelapor khusus Komnas Perempuan tentang pelanggaran kekerasan umat beragama, lempar tanggungjawab yang terjadi misalnya terhadap penghambatan pendirian Gereja GKI Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Saat menemui para aparat di lapangan, lanjut dia, para aparat negara awalnya mendukung untuk pemberian kemerdekaan beragama bagi jamaah GKI Yasmin. Namun demikian, mereka justru saling lempar tanggungjawab dari aparat di bawah hingga ke jajaran tingkat atas.

Shinta Nuriyah mencontohkan lempar tanggungjawab yang terjadi adalah para pejabat mulai dari Bupati dan Gubernur saling melempar tanggungjawab ke pejabat di atas mereka hingga ke tingkat menteri. Semestinya selaku aparat negara, para pejabat seharusnya menjelaskan kepada masyarakat tentang persoalan yang terjadi.

“Jangan main lempar-lempar seperti itu, tidak mendidik rakyat,” tegasnya.

Menegaskan hasil pemantauan pelaporan khusus kekerasan terhadap umat beragama, Komnas Perempuan menyebutkan bahwa peranan pemerintah daerah yang disertai peranan kelompok intoleran berperan aktif menjalankan lembaga negara bersifat diskiminatif.

“Memainkan peran lembaga diskriminatif dengan lewat kebijakan yang diksriminatif,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Tidak hanya soal kebijakan diskriminatif, tambah Andy, masih terjadi perkara mengkriminalkan di luar agama dari enam agama yang diakui oleh pemerintah. Bahkan fakta yang terjadi, masyarakat menolak mengakui penganut aliran kepercayaan dengan menolak pemakaman jenazah penganut.

Menurut Andy, warga negara yang dimaksud menjadi korban itu, justru terjebak dengan istilah diakui dan tidak diakui oleh Negara. Bahkan berpengaruh kepada catatan kartu penduduk hingga terhadap kaum penghayat. Petugas negara dinilai lebih memihak kepada kelompok intoleransi dengan mendengarkan pendapatan kelompok intoleransi.

Berdasarkan laporan yang dirilis pada hasil pemantauan Pelapor Khusus dan timnya di 40 kota/kabupaten di 12 provinsi se-Indonesia, sejak Juni 2012 sampai dengan Juni 2013. Hasil pemantauan menyebutkan bahwa kerentanan kaum perempuan semakin meningkat ketika ia menjadi bagian dari komunitas minoritas agama dalam situasi intoleransi.

Kasus utama yang diangkat untuk memotret pengalaman ini adalah kasus Ahmadiyah, Gki Yasmin, HKBP Cikeuting dan HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, komunitas Islam lainnya yang kesulitan mendirikan mesjid.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Pemuda Ahmadiyah Selandia Baru selenggarakan bersih-bersih di Tahun Baru

DALAM rangka menjaga imej Selandia Baru yang bersih hijau, jamaah muslim Ahmadiyah di Selandia Baru menyelenggarakan program bersih-bersih pada hari Tahun Baru demi menjaga lingkungan yang indah dan bersih.

Penyelenggaraan bersih-bersih di Tahun Baru tersebut diprakarsai oleh organisasi pemuda jamaah muslim Ahmadiyah atau Majelis Khuddamul Ahmadiyah, bertempat di taman-taman yang dipilih di kota Auckland.

Tahun lalu, sekitar 25 relawan, turun ke taman di pusat Auckland dilengkapi dengan sarana kebersihan usai perayaan Tahun Baru.

Ini hanya langkah sederhana yang pasti sebagai warga negara bahwa kita semua bertanggung jawab untuk menjaga negara kita tetap bersih dan indah.

Presiden nasional Majelis Khuddamul Ahmadiyah Azeem Zafarullah mengatakan, “Jamaah Muslim Ahmadiyah menganggap, agama mengajarkan untuk mencintai negara kita dengan berkontribusi positif terhadap masyarakat.

“Ini tidak hanya akan memungkinkan bagi umat Islam untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara, melainkan membantu untuk mempromosikan adanya apresiasi yang lebih besar dari ajaran Islam yang sebenarnya kepada segenap penduduk setempat.

“Kebersihan merupakan sebagian dari keimanan kita sebagaimana tercantum dalam berbagai sabda Nabi Muhammad saw. sang pendiri Islam, yang mengajarkan kepada kita bahwa raga dan jiwa memiliki hubungan yang mendalam, dan kondisi jiwa mempengaruhi tubuh sebagaimana kondisi tubuh mempengaruhi jiwa …

“Allah Taala adalah Maha Suci dan Maha Bersih. Karenanya, bagi orang yang ingin mendapatkan kedekatan-Nya, adalah penting untuk menjaga kebersihan hatinya dengan menjaga tubuh, pikiran, pakaian, serta lingkungan dengan bersih dan murni.

“Sehingga, kebersihan ini mempengaruhi hati serta jiwa dan ia bukanlah sumber masalah bagi kemanusiaan,” kata Zafarullah.

Jamaah Muslim Ahmadiyah adalah organisasi keagamaan Islam yang dinamis, gerakan kebangkitan Islam internasional yang berkembang pesat. Ia didirikan pada tahun 1889 oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) di Punjab, India.

Jamaah Muslim Ahmadiyah mencakup lebih dari 204 negara dengan keanggotaan melebihi puluhan juta. Keberadaannya di Selandia Baru ini didirikan pada tahun 1987 dan memiliki lebih dari 400 anggota.

Jamah Muslim Ahmadiyah adalah organisasi kemanusiaan dan berusaha terdaftar sebagai komunitas yang aktif dan terintegrasi di dalam masyarakat Selandia Baru.

Scoop Media | R.A. Daeng Mattiro | Warta Ahmadiyah

Posted in Dakwah, Kemanusiaan, Mancanegara, Nasional, RabthahComments (0)

Pasca 10 tahun tsunami, masyarakat Aceh kini berhadapan dengan formalisasi Islam

 

“DAN yang saya sebut sebagai minoritas muslim yang juga mengeluhkan hal ini. Mulai dari Syiah, Ahmadiyah dan tarekat-tarekat Aceh sendiri. Karena menurut salah satu qanun yang diterbitkan DPR Aceh, di Aceh aliran dalam Islam yang diakui hanya Suni dan Syafii. Di luar itu mereka tidak mendapat perlakuan yang setara dengan Suni dan Syafii,” imbuhnya.

Voice of America Bahasa Indonesia

26.12.2014
Versi terbaru per: 26.12.2014 18:24
Andylala Waluyo

GAMBAR: Masjid Besar Baiturrahman, salah satu dari beberapa bangunan di Banda Aceh yang tetap kokoh saat terjadinya tsunami tahun 2004 (Foto: dok).

Setelah perjanjian damai Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005, kelompok Islam konservatif beraliran Wahabi mulai masuk ke parlemen dan menerapkan aturan formalisasi Islam.

10 tahun pasca peristiwa Tsunami, beberapa kalangan berpendapat, Aceh kini mendapat serangan dari kelompok Islam Konservatif beraliran Wahabi yang mulai merusak adat istiadat budaya masyarakat Aceh.

Satu dekade yang lalu tepatnya 26 Desember 2004, Aceh mengalami peristiwa tsunami yang begitu memilukan dan menyebabkan kerugian ekonomi yang luar biasa bagi Provinsi itu. 10 tahun berlalu Aceh perlahan bangkit dan kembali menata infrastruktur daerah termasuk hunian warganya.

Namun demikian Peneliti dari Human Right Watch Andreas Harsono kepada VOA menilai perubahan besar di Aceh 10 tahun setelah peristiwa Tsunami, masih menyisakan pekerjaan rumah berupa kemiskinan dan kerusakan lingkungan.

“Ada beberapa perubahan besar. Yang pasti saya lihat. Infrastruktur di Aceh itu bagus sekali ya, jalan, jembatan, kota. Bahkan taman-taman, yang di Jawa agak jarang, tapi di aceh berkembang dengan baik. Airportnya juga bagus. Tapi dari segi kemiskinan, ini provinsi masih salah satu yang termiskin di Indonesia. Kalo ga salah ranking ke 6. Sehingga cukup menyedihkan,” kata Andreas Harsono.

“Kerusakan lingkungan juga meningkat. Jumlah gajah dan Harimau yang mati dalam 10 tahun terakhir makin tinggi. Matinya gajah dan harimau adalah indikator bahwa hutan-hutan makin rusak,” tambahnya.

Andreas menambahkan setelah perjanjian damai Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005, kelompok Islam konservatif yang beraliran Wahabi mulai masuk ke dalam parlemen dan mulai menerapkan aturan formalisasi Islam.

“Makin menguatnya apa yang disebut formalisasi syariah Islam. Kaum Ulama dan Politikus Islam konservatif memanfaatkan kekosongan tersebut untuk menyorongkan agenda apa yang mereka sebut Syariah Islam. Itu yang kemudian memunculkan dominasi yang oleh beberapa kalangan menyebutnya dominasi wahabi-isme,” lanjut Andreas.

Berbagai tekanan sosial mulai dialami oleh masyarakat Aceh tidak hanya dari kalangan minoritas non Muslim tetapi juga dari kalangan Muslim sendiri.

“Dimana ada aturan-aturan yang aneh. Mulai dari perempuan tidak boleh naik atau membonceng sepeda motor. Sampai mereka dilarang menari. Lalu harus menggunakan busana muslim dengan ketentuan tertentu, ga boleh begini dan begitu. Sampai dengan yang non muslim harus mengikuti syariah Islam. Ruang gerak minoritas agama juga makin sempit, baik secara hukum maupun sosial,” jelas Andreas.

Kelompok aliran dalam Islam di Aceh menurut Andreas, juga tidak luput dari tekanan kelompok Wahabi ini.

“Dan yang saya sebut sebagai minoritas muslim yang juga mengeluhkan hal ini. Mulai dari Syiah, Ahmadiyah dan tarekat-tarekat Aceh sendiri. Karena menurut salah satu qanun yang diterbitkan DPR Aceh, di Aceh aliran dalam Islam yang diakui hanya Suni dan Syafii. Di luar itu mereka tidak mendapat perlakuan yang setara dengan Suni dan Syafii,” imbuhnya.

Pandangan serupa juga dikatakan Peneliti sosial dari Universitas Maliku Saleh Lhokseumawe Aceh, Al Chaidar. Kepada VOA, Al Chaidar menyebut, 10 tahun pasca peristiwa Tsunami, Aceh kini mendapat serangan dari kelompok Wahabi yang mulai mengkhawatirkan.

“Masyarakat Aceh sebenarnya tidak menginginkan adanya formalisasi syariah Islam yang terlalu ketat. Terlalu berlebih-lebihan dan terlalu konservatif. Ini kan kebangkitan konservatifme Islam yang sebenarnya bukan watak asli orang Aceh,” kata Al Chaidar.

“Kita ketahui orang Aceh itu sangat longgar. Kemudian sangat toleran. Sikap itu sudah mulai menghilang karena adanya invasi atau serangan dari kelompok Wahabi. Dan itu sangat mengkhawatirkan,” lanjutnya.

Al Chaidar menyebutkan, berbagai kebiasaan dan adat istiadat di Aceh sedikit demi sedikit mulai mendapat serangan dari kelompok Wahabi ini. Diantaranya adalah larangan penyelenggaraan maulid Nabi Muhammad SAW.​

“Paham-paham Wahabi ini sudah sangat keras di Aceh. Dan mereka sudah mulai berani menyatakan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW itu haram. Kemudian pakaian ketat tidak sesuai dengan syariah. Jilbab orang Aceh juga mereka nilai tidak sesuai dengan syariah. Ya macam-macamlah. Dan ini menunjukkan bangkitnya konservatifme Islam di Aceh. Itu semua tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Aceh,” jelas Al Chaidar.

Peringatan 10 Tahun Tsunami Aceh Dihadiri Wapres Jusuf Kalla

image

Wapres Jusuf Kalla menyampaikan pidato para peringatan 10 tahun tsunami di Banda Aceh (26/12).

Pemerintah dan warga Aceh menggelar Peringatan 10 Tahun Tsunami Aceh yang diselenggarakan pada 25-28 Desember 2014. Puncak acara diselenggarakan pada 26 Desember yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri Kabinet kerja, perwakilan negara sahabat, pekerja kemanusiaan, dan elemen masyarakat sipil.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengucapkan terimakasih kepada dunia internasional yang telah membantu Aceh bangkit dari keterpurukan pasca bencana gempa dan tsunami sepuluh tahun lalu. Dalam kesempatan ini pemerintah Aceh turut menyerahkan penghargaan Meukuta Alam, kepada 35 negara donor yang ikut membantu Aceh bangkit dari keterpurukan.

Selain korban jiwa yang mencapai lebih dari 160 ribu orang tewas, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh mencatat 120 ribu rumah penduduk di Aceh hancur total. Sebanyak 600 ribu warga Aceh dan Nias kehilangan tempat tinggal hanya dalam beberapa detik. 1.617 kilometer jalan, 260 jembatan, dan 690 rumah sakit rusak berat.

Tsunami terdahsyat dalam setengah abad terakhir bukan hanya menyapu Aceh, tapi juga berdampak ke pesisir 14 negara sepanjang Samudera Hindia. Merenggut lebih 200 ribu korban jiwa.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Page 1 of 41234

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com