W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Tag Archive | "Komnas HAM"

‘Time of Tolerance’ may be coming to end in Indonesia

Jakarta Globe

Politics of Peace: Focus on national elections has been touted as the cause behind decreased religious violence in 2014

By Kennial Caroline Laia on 12:14 am Dec 29, 2014

Jakarta. The absence of major cases of violence stemming from religious intolerance in Indonesia this year by no means indicates that the issue has been resolved. Observers noted that political euphoria during Indonesia’s election year has diverted many sentiments of intolerance to the political arena, while poor law enforcement is still considered a main culprit behind lingering, if not growing intolerance.

Islamic scholar Azyumardi Azra said the condition of religious tolerance in Indonesia this year was better than last year in that there were no major cases as had been recorded in previous years.

“Overall, this year is much better than last year. Public tolerance has improved. There’s no big case we should be alarmed of,” Azyumardi told the Jakarta Globe last week.

The history professor from Syarif Hidayatullah State Islamic University, however, scrutinized the intense use of religious sentiment during the elections, for both the legislative elections on April 9 and the presidential race on July 9.

“One thing that must be highlighted this year is the utilization of religion as political means during presidential campaigns,” he said, referring especially to rampant smear campaign against candidate Joko Widodo, who has become Indonesia’s seventh president.

Joko, a Javanese-born Muslim, was called a Chinese Christian, a missionary, a Zionist underling and a communist agent, among other things, in smear messages circulating freely via text messages, chat services and social media platforms among Indonesian voters.

Azyumardi said it was luck that although many voters might have been swayed by the smears, none were inspired to commit violence.

“Fortunately, [the use] of religious sentiments appear to have had no significant effect on voters in that they didn’t ignite violence,” he said.

Muhammad Nurkhoiron, a commissioner with the National Commission on Human Rights, better known as Komnas HAM, said the election festivities rendered religious intolerance issues abandoned this year, resulting in no significant progress being made to address the problem.

“In 2014, no specific policy has been made to ensure better minority protection because of focus on the electoral process between April and July,” Nurkhoiron said last week.

He called efforts to improve religious tolerance in Indonesia a “stagnant” process.

“There are still rallies on minorities’ places of worship, hate speeches in social media and even public demonstrations against a Chinese Christian government official.”

He was referring to Jakarta Governor Basuki Tjahaja Purnama, formerly deputy governor to Joko, whose ascent to the top job in the capital was marked with rallies by hard-line groups such as the Islamic Defenders Front (FPI) who objected to predominantly Muslim Jakarta being ruled by a Christian governor.

Among cases of religious intolerance that made media headlines in Indonesia this year are an FPI attack against members of the minority Islamic sect Ahmadiyah in Ciamis, West Java in June; the ban on hijab in a number of schools in predominantly Hindu Bali; and the attack on a house hosting a Catholic mass in Yogyakarta in May.

Nurkhoiron said radical mobs especially had been encouraged to keep launching attacks against the minority due to poor law enforcement. Even in the absence of a law specifically guaranteeing the right to religious freedom for minorities, any cases of violence and assaults should be considered crimes, in line with the Criminal Code.

“The police must protect the people, both from the minority and the majority. Sadly, the police often take side with the majority,“ he said.

Nurkhoiron added the intolerance and violence cases were often encouraged or aggravated by some regulations, as well as fatwas issued by local ulema, such as edits of the Indonesian Council of Ulema, or MUI.

Hard-line groups such as the FPI have based their violent protests against the Ahmadist on an edict issued by the MUI in 2005 that read: “Ahmadiyah isn’t part of Islam. It is deviant and misleading. Therefore, people who adhere to the religion are infidels.”

“An edict isn’t a law product but is a social product created by and applied for certain communities. Should the edict violate the existing and official laws, it is the task of law enforcers to warn people [against the edict],” he said.

The Jakarta Globe attempted to contact MUI chairman Din Syamsuddin for comment, but he didn’t return the Jakarta Globe’s calls and text messages.

An outdated, but still often used decree issued by Indonesia’s first president Sukarno in 1965 is another example of discriminatory regulations against Muslims who have different interpretations on Islam from the mainstream Muslim communities, Nukhorison added.

Despite the little progress, he said 2014 offered a ray of hope.

“The religious minister this year has given a green light to support minority groups. We are waiting for [the realization],” Nurkhoiron says.

Religious Affairs Minister Lukman Hakim Saifuddin last week said the ministry was drafting a bill on religious tolerance that would guarantee one’s right to freedom of religion, including protection of minority religious groups.

Earlier in July, Lukman won praise from rights activists and minority groups as he said he recognized Baha’i as a faith, although he later clarified that it was his personal opinion, not a policy of the government.

Indonesia recognizes six official religions: Islam, Protestantism, Catholicism, Buddhism, Hinduism and Confucianism.

Haris Azhar, coordinator of the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras), emphasized the need for real actions in the form of law enforcement against those who commit violence on behalf of religion.

“So far, there haven’t been real actions made by the government to address intolerance cases in many areas in Indonesia. Although there has been statement from the minister, I’m afraid it could be no more than a saccharine promise,” Haris said.

“The government often forgets that intolerance cannot be addressed by mere stack of papers consisting of regulations. No matter how many laws you propose, without firm actions by from law enforcers, there will still be groups that commit violence on behalf of religion.”

He further added that the drafted bill would be useless if the government did nothing to revoke bylaws that were against the spirit of the bill.

Bylaws in several regions in Indonesia have been subject to rights activists’ criticism because they are considered discriminatory, most notably in Aceh, the only province in Indonesia allowed to adopt the sharia bylaw following its history of secessionist rebellion.

Azyumardi added it was also imperative for the government to take proactive measures to prevent religious-based violence by bridging the gap between interfaith communities in Indonesia.

“We must consolidate our democracy locally. If not, people will get more fragmented and more violence are likely to happen,” Azyumardi says.

Meanwhile, members of GKI Yasmin congregation in Bogor remained unable to hold a Christmas service inside their church on Thursday. This is the fifth year that they have been unable to hold Christmas service in the church since it was sealed by local authorities in 2010.

GKI Yasmin obtained a permit to open a church in Bogor in 2006, but the permit was later revoked by the municipal government following pressure from local hard-line Islamic groups.

A Supreme Court ruling later overruled the local authority decision, compelling the Bogor administration to reopen the church, but even the new Bogor mayor, Bima Arya Sugiarto, who was elected last year, has refused to comply.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Catatan The Wahid Institute tentang potret kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia

“Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,” ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.

Lebih Mudah Dirikan Diskotek daripada Tempat Ibadah

Jawa Pos ¦ 30 Desember 2014, 05:07 WIB

GAMBAR: BANYAK PELANGGARAN: Yenny Wahid dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12). (M. Ali/Jawa Pos)

Laporan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) masih mewarnai sejumlah wilayah di Indonesia. Data yang dirangkum The Wahid Institute menyebutkan, masih ditemukan intoleransi di 18 provinsi di Indonesia.

DIREKTUR The Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau Yenny Wahid menyatakan, pihaknya merekam peristiwa-peristiwa yang terkait KBB selama 2014. Sebagian temuan merupakan kasus lama atau menahun yang tidak terselesaikan.

’’Kami tidak bisa menyimpulkan peristiwa-peristiwa pelanggaran KBB hanya terjadi di wilayah itu. Keterbatasan jaringan yang kami miliki mengakibatkan wilayah lain tidak terpantau dengan maksimal,’’ ujar Yenny dalam keterangan pers di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (29/12).

Sebanyak 18 wilayah yang menjadi cakupan Wahid Institute meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Maluku Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Papua.

Total temuan pelanggaran KBB sepanjang 2014 adalah 158 kasus. Putri kedua mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu menyebut, dari sisi pelaku, negara sebagai aktor pelanggaran KBB tercatat di 80 kasus. Di 78 kasus lainnya dilakukan aktor non-negara. Keterlibatan negara muncul karena pemerintah setempat atau aparat keamanan ikut mengambil keputusan saat pelaku intoleran melaporkan kelompok minoritas yang dinilai mengganggu lingkungannya.

’’Secara umum, angka pelanggaran KBB ini menurun. Pada 2013, The Wahid Institute mencatat 245 kasus. Namun, angka ini tidak menunjukkan adanya peningkatan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan masalah mendasar dari KBB,’’ kata mantan Sekjen DP PKB tersebut.

Yenny menyatakan, turunnya angka pelanggaran KBB bisa disebabkan berbagai faktor. Pada 2014, terjadi momen pemilu legislatif dan pemilu presiden. Isu intoleransi tidak menjadi fokus utama pemberitaan media massa, di mana salah satu sumber riset The Wahid Institute berasal dari situ. ’’Hal ini mengakibatkan isu kebebasan beragama menjadi berkurang,’’ ujarnya.

Yenny mengungkapkan, kontribusi pemerintah sebagai aktor pelanggaran KBB terlihat dari masih banyaknya ratusan perundang-undangan yang diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi, serta belum adanya penegakan hukum yang fair dan adil. Sejumlah aktor non-negara yang menjadi pelaku pelanggaran KBB juga tidak diselesaikan sesuai hukum yang ada.

“Hingga saat ini, ratusan warga Syiah dan Ahmadiyah masih menjadi pengungsi, setelah keyakinan mereka ditolak warga di kampung halaman mereka,” ujarnya istri politikus Gerindra Dhohir Farizi itu.

Yenny menyatakan, selama era pemerintahan SBY, sudah ada sejumlah langkah yang dilakukan. Kini, di era pemerintahan Joko Widodo, Yenny mencatat betul ada visi misi dalam nawa cita yang ingin menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan. Pemerintahan Jokowi juga berjanji memberikan jaminan perlindungan dan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta melakukan langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.

’’Janji tersebut harus betul-betul dibuktikan dalam bentuk tindakan nyata. Sejauh ini, belum ada kebijakan langsung atas keduanya,’’ kata alumnus Harvard’s Kennedy School of Government tersebut.

Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di tempat yang sama menyatakan, fakta-fakta yang ditemukan The Wahid Institute terkonfirmasi oleh Komnas HAM. Imdadun menilai, pelanggaran KBB terjadi karena ada kecenderungan negara memihak kepada kelompok yang dominan, dibanding kelompok minoritas yang memiliki agama/kepercayaan yang spesifik. ’’Apa yang terjadi selama ini cenderung bukan menangkap pelaku kekerasan, tapi menangkap si korban,’’ kata Rahmat.

Menurut Rahmat, dari sisi non-negara, inisiatif kekerasan muncul dari kelompok dominan. Mereka melakukan kekerasan kepada korban, mendemo pemerintah daerah, kemudian terjadi lobi. ’’Actor state (pelaku negara, Red) kemudian tersandera, memaksa pemerintah melakukan penyegelan, pembubaran, seperti menjalankan order dari kelompok non pemerintah,’’ kata Rahmat.

Rahmat menilai, catatan tersebut harus menjadi evaluasi dan perbaikan bersama. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk mengawasi perilaku elite politik dalam memperlakukan kelompok intoleran. Kelompok minoritas yang menjadi korban diharapkan bisa memperkuat dirinya. ’’Saya sedih melihat elite politik menggandeng kelompok intoleran. Yang terjadi kemudian adalah impunitas terhadap kelompok tertentu,’’ ujarnya.

Salah satu ironi pelanggaran KBB adalah sulitnya pendirian rumah ibadah di wilayah tertentu. Kasus GKI Yasmin di Bogor bisa menjadi contoh. Menurut Rahmat, hal itu merupakan sebuah ironi. ’’Kita hidup di negara Pancasila. Namun, mendirikan night club dan diskotek lebih mudah daripada pendirian rumah ibadah,’’ jelasnya.

Rahmat menambahkan, salah satu kesalahan negara saat ini adalah kewajiban sebuah negara untuk membela agama. Paradigma itu keliru. Sebab, negara seharusnya melindungi hak warga negaranya dalam hal kebebasan beragama dan memeluk keyakinan.

’’Kita perlu bahwa negara tidak menempatkan diri sebagai pembela agama. Negara tidak bisa secara langsung membatasi, bahkan melarang, terhadap sebuah keyakinan/agama,’’ tegasnya.(trimujokobayuaji/c17/tom)

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Komnas HAM sebut pelanggaran kebebasan beragama naik di 2014

DIA menyebutkan beberapa kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, pembangunan Musala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian, dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

Reporter: Sherly Iskandar | Selasa, 23 Desember 2014 15:25

Merdeka.com – Tindak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di 2014 terpantau meningkat dari tahun lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam laporan akhir tahunnya.

“Jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM pada tahun 2013 sebanyak 39 berkas. Pada tahun 2014 ini naik menjadi 67 berkas,” kata Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat, di ruang paripurna Komnas HAM, Selasa (23/12).

Imdadun memaparkan, kasus-kasus tersebut terpecah menjadi tiga kategori. Antara lain, penyegelan dan penghalangan pendirian rumah ibadah, diskriminasi dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu, dan penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah.

“Kami menemukan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan berbentuk penutupan, perusakan, penyegelan, atau pelarangan rumah ibadah cenderung meningkat dalam satu tahun terakhir,” lanjut Imdadun.

Pihaknya juga mengamati, pemerintah melakukan tindakan pengabaian dalam penyelesaian kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dia menyebutkan beberapa kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, pembangunan Musala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian, dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

“Kasus-kasus tersebut adalah kasus lama yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pemerintah. Terlepas dari kendala yang ada, kasus tersebut mengakibatkan terabaikannya hak-hak dan kebebasan beragama warga negara. Khususnya mengakibatkan ketidakpastian nasib bagi korban,” ujarnya.

Komnas HAM menyimpulkan, tingginya tindak pelanggaran dapat dikaitkan dengan keberadaan kebijakan diskriminatif. Salah satunya SKB 3 menteri pada tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Untuk itu Komnas HAM merekomendasikan agar peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat nasional dan daerah dikaji kembali.

Ke depannya, Komnas HAM berharap agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan pemulihan bagi korban kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Kita harapkan tahun depan menjadi tahun penyelesaian dan rekonsiliasi para korban,” pungkas Imdadun.

[did]

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Komnas HAM: Pemerintah gagal lindungi kelompok minoritas

HAFID mengakui, hingga saat ini masih terjadi aksi kekerasan dan perlakuan tidak adil yang diterima beberapa kelompok agama minoritas. Ia mencontohkan apa yang terjadi kepada umat Kristiani di Bogor dan Bekasi. Selain itu, juga terhadap pemeluk keyakinan Ahmadiyah di beberapa daerah di Indonesia.

Kamis, 25 Desember 2014 | 17:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas mengakui, pemerintah gagal melindungi kelompok-kelompok minoritas saat menjalankan aktivitas keagamaan. Menurut Hafid, masalah kebebasan beragama belum berjalan dengan baik di Indonesia.

“Memang, masih ada kegagalan-kegagalan. Negara tidak sepenuhnya hadir melindungi kebebasan beragama, belum ada perhatian lebih dari pemerintah,” ujar Hafid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/12/2014).

Hafid mengakui, hingga saat ini masih terjadi aksi kekerasan dan perlakuan tidak adil yang diterima beberapa kelompok agama minoritas. Ia mencontohkan apa yang terjadi kepada umat Kristiani di Bogor dan Bekasi. Selain itu, juga terhadap pemeluk keyakinan Ahmadiyah di beberapa daerah di Indonesia.

Hafid mengatakan, toleransi antar umat beragama tidak pernah lepas dalam sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia. Untuk itu, Komnas HAM mengajak semua lapisan masyarakat agar momentum Natal ini dapat digunakan sebagai perekat emosi sosial.

Hafid juga mendesak kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko “Jokowi” Widodo, agar memberikan perhatian lebih kepada masalah-masalah yang berkaitan dengan kebebasan beragama. Menurut Hafid, masalah tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama.

“Saya optimis pemerintahan Jokowi mampu mengatasi permasalahan itu. Terutama, melihat agenda dalam Nawa Cita, saya yakin pemerintah bisa memberikan suatu kepastian,” kata Hafid.

Penulis: Abba Gabrillin
Editor: Hindra Liauw

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan meningkat

KOMNAS HAM mencatat pemerintah melakukan tindakan pengabaian dalam penyelesaian kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kasus-kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, pembangunan Mushaala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

EraBaru; dibuat: 23 Desember 2014 Ditulis oleh Muhamad Asari

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mencatat pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan pada 2014 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke Komnas HAM.

“Apabila pada 2013, jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM berjumlah 39 berkas, maka pada 2014 naik menjadi 67 berkas,” kata Komisioner Komnas HAM RI, M.Imdadun Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Menurut dia selaku Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, kasus-kasus yang diadukan sepanjang 2014 terdiri dari tiga kategori pengaduan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kategori yang dimaksud adalah Pertama, tindakan penyegelan, pengrusakan atau penghalangan pendirian terhadap rumah ibadah 30 berkas. Kedua, Diskriminasi, pengancaman dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan berkeyakinan tertentu 22 berkas. Ketiga, penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah 15 berkas.

Temuan Komnas HAM menyebutkan bahwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol yang perlu mendapat perhatian paling serius karena terus meningkat dari setiap laporan pengaduan.

Menurut Komnas HAM, lemahnya penegakan hukum di lapangan merupakan faktor utama menjadi penyebab meningkatnya kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah. Keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan No 8 Tahun 2006 tidak mampu mewujudkan secara konsisten di lapangan.

Pertemuan yang digelar oleh Komnas HAM menyimpulkan terjadi di daerah kelompok atau ormas intoleran. Selain itu, PBM menjadi landasan parkir, sikap dan tindakan warga serta apratus negara melakukan tindakan diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Komnas HAM mencatat pemerintah melakukan tindakan pengabaian dalam penyelesaian kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kasus-kasus tersebut antara lain, pembangunan Gereja Taman Yasmin Bogor, Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, pembangunan Mushaala Asyafiiyyah di Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dan pemulangan warga Ahmadiyah Lombok.

Imdadun menambahkan peningkatan tindakan terkait keterlibatan aparatutr negara dan pelanggaran kebebasan beragama serta berkeyakinan terkait dengan keberadaan Perda Diskriminatif seperti tentang pelarangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Keberadaan regulasi ini, lanjut dia, melanggar HAM karena negara membatasi warga negara meyakini agama dan melakukan peribadatan.

“Contoh kongkrit penyegelan di Jawa Barat secara bersama-sama oleh Pemda, ada unsur satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian bahkan libatkan Bupatinya,” ujar dia.

Dalam hal ini pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi penyelesaian maupun perlindungan hak dan kebebasan beragama, khususnya kepada kelompok minoritas tetapi tidak mendapat respon dan tindak lanjut penyelesaian yang selayaknya.

Komnas HAM merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan dengan tindakan nyata antara lain memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban-korban kasus lama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

LAPORAN AKHIR TAHUN KOMNAS HAM: Pelanggaran Kasus Kebebasan Beragama Melonjak

Nasional
Selasa, 23/12/2014 15:43

Reporter: Yohannie Linggasari, CNN Indonesia

image

GAMBAR: Ketua Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kiri) dan Ansori Sinungan (kanan) saat memaparkan hasil temuan kasus bentrokan antara oknum TNI-Polri Batam, Jakarta, Jumat (21/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jakarta, CNN Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan adanya penambahan pengaduan masyarakat terkait tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun ini. 

Apabila pada 2013 jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM berjumlah 39 berkas, pada 2014 meningkat menjadi 67 berkas.

Ada tiga kategori tema pengaduan kebebasan beragama/berkeyakinan yang dilaporkan pada 2014 ini. Pertama, tindakan penyegelan, perusakan, atau penghalangan pendirian rumah ibadah yang berjumlah 30 berkas.

Kedua, diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu sebanyak 22 berkas. Ketiga, penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah sebanyak 15 berkas. 

Dari pantauan Komnas HAM selama satu tahun terakhir, kasus-kasus terkait rumah ibadah cenderung meningkat. “Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan, atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol,” kata Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (23/12).

Komnas HAM menilai peningkatan kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah terjadi karena lemahnya penegakan hukum di lapangan. Selain itu, juga disebabkan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah. 

“Keberadaan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tidak diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Meskipun beberapa rumah ibadah sudah memenuhi ketentuan di PBM, namun rumah ibadah tetap tidak bisa didirikan,” katanya.

Komnas HAM menemukan keberadaan PBM justru membatasi kebebasan mendirikan rumah ibadah itu sendiri. PBM juga dinilai menjadi landasan pikir dan tindakan aparat negara melakukan tindakan diskriminasi dan tindakan pelanggaran HAM. 

Beberapa kasus pengabaian pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, di antaranya: pengabaian penyelesaian pembangunan Masjid Nur Musafir di Batuplat, Kupang, Nusa Tenggara Timur, pengabaian penyelesaian pembangunan gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, serta pengabaian penyelesaian pemulangan warga Ahmadiyah Lombok dari tempat pengungsian Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Selain itu, ada pula kasus pengabaian penyelesaian pembangunan musala Asyafiiyyah, Denpasar, Bali, GKI Taman Yasmin Bogor, dan pengabaian penyelesaian pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian di Surabaya, Jawa Timur.

Keberadaan kebijakan diskriminatif juga dinilai menjadi penyebab tingginya tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, yaitu Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNSP/1965 tentang Pencegahan Penyalahdayagunaan dan/atau Penodaan Agama. 

Selain itu, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008.

“Kami telah merekomendasikan untuk mengkaji ulang peraturan yang tergolong diskriminatif ini,” kata Imdadun. Sejumlah rekomendasi juga telah disampaikan Komnas HAM ke aparat negara, tetapi belum mendapatkan respons.

Posted in Persekusi, PerspektifComments (0)

Perilaku Intoleran Masih Marak. Pemerintah Abaikan Penyelesaian Kasus

Pikiran Rakyat OnLine

Selasa, 23/12/2014 – 21:45

JAKARTA, (PRLM).- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pemerintah telah melakukan pengabaian dalam menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di tanah air. Kondisi itu berakibat pada masih tingginya tindakan intoleransi dan ketidakpastian nasib korban.

Demikian hal tersebut mengemuka dalam laporan akhir tahun Hak Atas Kebebasan Beragama/berkeyakinan Komnas HAM 2014.

“Tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terhimpun baik melalui pemantauan maupun pengaduan masyarakat baik oleh korban maupun kelompok – kelompok pemantau dan pendamping mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” kata Komisioner Komnas HAM RI M. Imdadun Rahmat di Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Pada 2014, jumlah pengaduan mencapai 67 berkas atau meningkat dibanding 2013 dengan 39 berkas.

Dalam catatan Komnas HAM, sejumlah kasus penyelesaian kasus pelanggaran kebebasan beragama yang diabaikan pemerintah adalah pembangunan gereja HKBP Filadelfia Bekasi, GKI Yasmin Bogor, pembangunan Masjid Nur Musafir Batuplat Kota Kupang, mushala Asyafiiyah Kota Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang Madura dan Ahmadiyah Lombok.

Dari kasus – kasus yang diadukan pada 2014, terdapat tiga kategori pengaduan kebebasan beragama/berkeyakinan berupa tindakan penyegelan, perusakan atau penghalangan pendirian rumah ibadah (30 berkas).

Selain itu, terjadi pula diskriminasi, pengancaman dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu (22 berkas) dan penghalangan ritual pelaksanaan ibadah (15 berkas).

“Komnas HAM menemukan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol yang perlu mendapat perhatian serius,” ucap Imdadun.

Meningkatnya kasus – kasus terkait pendirian rumah ibadah tak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakkan hukum dan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah.

“Keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tak mampu diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Hal ini terbukti, meskipun beberapa rumah ibadah sudah memenuhi ketentuan di dalam PBM, namun rumah ibadah tetap tak bisa didirikan,” ujar Imdadun.

Dia menambahkan, Komnas HAM telah merekomendasikan pengkajian ulang peraturan perundang – undangan dan kebijakan di tingkat nasional dan daerah yang tergolong diskriminatif dan melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Tetapi, hingga kini rekomendasi tersebut tak dilaksanakan.

Upaya pemantauan dan mediasi yang dilakukan terhadap aparatus pemerintah daerah yang melanggar kebebasan juga belum sepenuhnya efektif.

Oleh karena itu, Komnas HAM pun meminta Presiden Joko Widodo memberikan kepastian hukum bagi korban – korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta mempertimbangkan pentingnya Undang – Undang tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. (Bambang Arifianto/A-89)***

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Pelayanan publik terhadap kaum minoritas dinilai masih diskriminatif

BeritaSatu.com

Jakarta – Pelayanan publik terhadap kelompok minoritas di Indonesia dinilai masih diskriminatif. Hal itu diutarakan dalam Laporan Tim Gabungan Advokasi untuk Pemulihan Hak-hak Pengungsi Ahmadiyah di NTB yang dilakukan oleh lima lembaga yaitu, Komnas HAM, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, dan Ombudsman.

“Dari sisi pelayanan publik, Ombudsman memastikan kehidupan warga negara yang layak, kalau tidak ada pelayanan kami akan campur tangan,” kata Asisten Senior Ombudsman Dominikus Dallu, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/12).

Menurutnya, negara belum melaksanakan kewajibannya dalam konteks memberikan pelayanan keamanan bagi setiap warga negara termasuk Ahmadiyah. Salah satu indikatornya adalah lambannya pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kepada kelompok Ahmadiyah di NTB.

“Mereka mendapat KTP saat mendekati pemilu legislatif lalu. Jadi, ketika negara sedang butuh menghadapi pemilu, urusan administrasi mereka dipermudah. Tetapi ketika mereka butuh administrasi, negara mempersulit,” jelasnya.

Dominikus berpandangan, pengungsi Ahmadiyah di NTB memiliki hak mendapatkan pelayanan publik. Baik pelayanan administrasi pendidikan, surat keterangan catatan kepolisian, akte kelahiran, serta kartu-kartu dari program pemerintah.

Komisioner Komnas HAM Jayadi Damanik menjelaskan, perlakuan diskriminatif terhadap kelompok Ahmadiyah dilakukan oleh pejabat publik dan aparat polisi. Kesimpulan dari hasil laporan tim gabungan terhadap 200 pengungsi yang terdiri dari 42 kepala keluarga yang tersebar di daerah Transito dan Praya, NTB sejak 2007 pemerintah diusulkan untuk memasukan temuan-temuan di lapangan sebagai bahan dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Kebebasan Beragama.

Penelusuran tim gabungan juga menemukan, catatan diskriminasi terhadap pengungsi Ahmadiyah berupa gugatan status hukum pernikahan terhadap perempuan yang menikah dengan orang non-Ahmadiyah, ancaman perkosaan, pelecehan seksual, penyerangan, dan pengusiran.

Komisioner Komnas Perempuan Masruchah menyebutkan, perempuan Ahmadiyah kerap mendapatkan pelecehan seksual ketika terjadi intimidasi di rumah-rumah mereka. “Perempuan Ahmadiyah mendapat ancaman kekerasan dan perkosaan saat terjadi penyerangan. Begitu pula dengan anak-anak, yang mendapatkan diskriminasi saat di sekolah harus dikeluarkan dari sekolahnya karena diketahui sebagai warga Ahmadiyah,” katanya.

Selain masalah dalam mengurus KTP akta nikah, kartu keluarga hingga pembedaan rapor siswa warga Ahmadiyah juga dinilai dipersulit.

Penulis: E-11/NAD
Sumber: Suara Pembaruan

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Perempuan Ahmadiyah NTB, mengalami diskriminasi karena keyakinan

mmdnewssyndicate; 09/12/2014 MUKHOTIB MD

PEREMPUAN Ahamdiyah NTB telah mengalami pemiskinan. Mereka diusir berulang kali dari tempat tinggal, sehingga kehilangan sumber penghidupan terutama kebun, sawah, rumah dan tempat usaha. “Perempuan juga kesulitan memulai usaha yang baru karena tidak ada jaminan keamanan,” kata Masruchah, Wakil Ketua Komnas Perempuan, saat peluncuran Laporan Tim Gabungan Advokasi Jamaah Ahmadiyah Nusa Tenggara Barat (NTB) di kantor Ombudsman, kemarin (08/12/2014).

Temuan yang lain, perempuan Ahmadiyah mengalami penurunan atas akses kehidupan layak. Mereka kerap kali mengalami gangguan dan ancaman ketika berjualan di pasar, karena keyakinannya Ahmadiyah. Mereka tak bisa mengakses bantuan pemerintah karena tidak memiliki KTP.

Selain itu, kata Masruchah, perempuan Ahmadiyah kesulitan mengakses bantuan kesehatan. Mereka selalu menghadapi berbagai pertanyaan mengenai tempat tinggal di pengungsian. “Pada akhirnya pertanyaan tentang keyakinannya Ahmadiyah,” katanya.

Tim Gabungan ini, selain beranggotakan Komnas Perempuan, juga Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Ombudsman Republik Indonesia.

Lili Pintauli (LPSK), yang hadir sebagai narasumber mengatakan, “Polda NTB agar memberikan kepastian hukum kepada Jamaah Ahmadiyah, dan memberikan perlindungan rasa aman terhadap pengungsi Ahmadiyah di NTB”.

Menurut Maria Ulfah (KPAI) perempuan dan anak menghadapi keterbatasan terhadap akses pemulihan dan pemenuhan hak-hak dasarnya selama masa pengungsian. Dampaknya ke anak, misalnya, sulit melakukan pengurusan hak akte kelahiran anak, hak kesehatan termasuk hak pendidikan karena anak ikut dipindahkan sekolahnya “Masih terjadi diskriminasi dalam pelayanan publik,” katanya.

Persoalan yang dihadapi Jamaah Ahmadiyah dan terjadinya kekerasan dan menjadi pengungsi di negeri sendiri sejak 1996, menurut Masruchah, sebagai implikasi dari keyakinan yang dianggap tidak benar. Konflik terjadi karena nilai-nilai patriarki yang masih besar.

Posted in Nasional, Persekusi, PerspektifComments (0)

Komnas HAM desak Jokowi tuntaskan kasus HAM masa lalu

Kedua, Komnas HAM meminta Jokowi-JK bisa menyelesaikan persoalan untuk melindungi hak-hak kaum minoritas. Hal ini menyangkut perlindungan kepada kelompok agama yaitu Ahmadiyah dan agama lainnya.

Rabu, 10 Desember 2014 13:53 WIB

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi Read the full story

Posted in Nasional, PerspektifComments (0)

Page 1 of 212

@WartaAhmadiyah

Tweets by @WartaAhmadiyah

http://www.youtube.com/user/AhmadiyahID

Kanal Youtube

 

Tautan Lain


alislam


 
alislam


 
alislam


 
alislam

Jadwal Sholat

shared on wplocker.com